Category: Liputan6.com Regional

  • Korban Tewas Mobil Polisi Tabrak Tiang Listrik di Lampung Bertambah Jadi 2 Orang

    Korban Tewas Mobil Polisi Tabrak Tiang Listrik di Lampung Bertambah Jadi 2 Orang

    Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi muda tewas usai mobilnya menabrak tiang listrik hingga terpental masuk ke usaha cuci kendaraan di Jalan Pagar Alam, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Minggu (subuh).

    Korban diketahui bernama Bripda Helmi Apriansyah (22), anggota Polresta Bandar Lampung, warga Segala Mider. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah di bagian kepala dan tubuh.

    Sementara itu, tiga penumpang lain yang berada di dalam mobil mengalami kondisi kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

    Minibus hitam bernomor polisi BE 1281 TP tersebut ringsek parah usai menghantam tiang listrik dengan kecepatan tinggi. Benturan keras membuat kendaraan oleng dan terlempar masuk ke area usaha cuci mobil, merusak joglo bangunan hingga nyaris roboh.

    Peristiwa nahas itu sontak menggegerkan warga sekitar. Sejumlah warga berhamburan keluar rumah setelah mendengar suara benturan keras yang memecah keheningan subuh.

    “Tiba-tiba suara keras sekali, kami kira ledakan. Pas dilihat, mobil sudah ada di dalam tempat cuci,” ujar Wiryawan Saputra, pemilik usaha cuci mobil yang terdampak kecelakaan, Minggu (4/1/2026).

    Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol GM Angga Satrya Wibawa menuturkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diduga kecelakaan terjadi karena pengemudi memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi dari arah Kedaton menuju Langkapura.Minibus tersebut diduga kehilangan kendali sebelum akhirnya menabrak tiang listrik. “Kendaraan melaju cukup kencang dan pengemudi diduga kehilangan kendali. Akibatnya menabrak tiang listrik lalu terpental,” katanya.

    Tiga penumpang yang turut menjadi korban yakni Bripda BP, serta dua perempuan berinisial LF dan DP. Ketiganya sempat tidak sadarkan diri dan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Usai disemayamkan di rumah duka, jenazah Bripda Helmi Apriansyah dimakamkan di TPU tak jauh dari kediamannya. Prosesi pemakaman dihadiri pejabat utama Polresta Bandar Lampung, rekan seangkatan, serta keluarga dan kerabat korban.

    Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Sementara itu, minibus yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi dan disita sebagai barang bukti di Mapolresta Bandar Lampung.

  • Densus 88 Bongkar Ada Anak di Jateng dan Kalbar Ingin Serang Sekolah Pakai Senjata Api

    Densus 88 Bongkar Ada Anak di Jateng dan Kalbar Ingin Serang Sekolah Pakai Senjata Api

    Liputan6.com, Jakarta – Densus 88 Antiteror Polri membongkar fenomena ekstrimis di dunia pendidikan. Seorang anak di Jepara, Jawa Tengah, dan di Singkawang, Kalimantan Barat berencana menyerang sekolah menggunakan senjata api dan bahan peledak.

    Anak berusia 14 tahun di Jepara itu tergabung dalam true crime community, yang memiliki paham ekstremis dan ideologi kekerasan ekstrem.

    “Ini bisa ditangani oleh Densus 88 bersama dengan Polda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

    Dalam video yang ditunjukkan Mayndra pada konferensi pers, anak tersebut memperagakan menggunakan senjata api di lingkungan sekolah sebagai bentuk simulasi sebelum melakukan aksi.

    “Yang bersangkutan ingin menjadi trigger atau menjadi pelopor dari kekerasan yang dilakukan atas nama TCC (true crime community),” ucapnya.

    Setelah dilakukan intervensi oleh Densus 88 bersama kementerian/lembaga lainnya, anak tersebut masih tetap ingin melakukan kekerasan.

    Mayndra juga mengungkapkan bahwa anak tersebut pernah membawa pisau ke sekolah dan bahkan memiliki koneksi internasional dengan REDA selaku pendiri kelompok Berber Nationalist Third-positionist Group (BNTG) di Prancis.

    “Ini adalah gerakan nasionalisme etnis Berber berbasis daring dengan ideologi Third Positionist, berorientasi pada penyatuan identitas dan pembebasan politik etnis,” ucapnya.

    Tidak hanya di Jepara, Densus 88 juga mengintervensi sejumlah anak lainnya yang tergabung dalam true crime community, salah satunya seorang anak di Singkawang, Kalimantan Barat.

    “Cepat terdeteksi, kemudian dicegah,” ucap Mayndra.

    Anak berusia 11 tahun tersebut diketahui mempunyai rencana untuk melakukan penyerangan di sekolah dan melakukan aksi dengan menggunakan bahan peledak, senjata tajam serta senjata api.

    Anak itu juga mengaku sudah menyiapkan pisau di tas sekolah, tetapi ketahuan oleh guru. Diduga kuat motivasi sang anak melakukan kekerasan karena dijauhi rekan-rekannya dan ingin balas dendam.

  • 17 Orang Meninggal Dunia, 682 Mengungsi, 141 Rumah Rusak

    17 Orang Meninggal Dunia, 682 Mengungsi, 141 Rumah Rusak

    Bencana menerjang wilayah itu pada, Senin (5/1/2026) dini hari. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengungkapkan, jumlah pengungsi sementara tercatat sekitar 682 jiwa dan angka tersebut masih terus diperbarui.

    “Banjir bandang juga menimbulkan kerusakan infrastruktur yakni tujuh unit rumah hanyut, 29 unit rumah rusak berat, dan 112 unit rumah rusak ringan,” ujarnya.

    Sejumlah akses jalan dilaporkan terputus, serta beberapa bangunan kantor dan infrastruktur mengalami kerusakan.

    “Pendataan kerugian materiil masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujarnya.

    Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro selama 14 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 18 Januari 2026. Ini sesuai dengan Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 1 Tahun 2026.

    “Hingga saat ini, kondisi di lapangan masih dalam penanganan intensif, dengan prioritas pada pencarian korban hilang dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak,” papar dia.

    Hingga satu pekan ke depan, cuaca di Indonesia umumnya didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan lebat. Perlu diwaspadai adanya peningkatan hujan dengan intensitas sedang di seluruh wilayah Tanah Air.

    “BNPB mengimbau pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan menyikapi prakiraan cuaca tersebut yang dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi basah. Pemerintah daerah khususnya BPBD diimbau untuk secara rutin memantau kondisi wilayahnya, khususnya area yang memiliki risiko bencana tinggi,” ujarnya memungkasi

  • Aksi Pencurian Berakhir Penyanderaan, Pelaku Kalungkan Parang di Leher Nenek

    Aksi Pencurian Berakhir Penyanderaan, Pelaku Kalungkan Parang di Leher Nenek

    Liputan6.com, Jakarta – Warga Jalan Kalapane, Kelurahan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, mendadak gempar pada Selasa (6/1/2026) petang. Seorang pria berinisial NB (33) nekat menyandera seorang wanita lansia berinisial DH (65) dengan sebilah parang, setelah aksi pencuriannya tepergok warga.

    Peristiwa bermula sekira pukul 18.00 WIB saat NB mencoba menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu dapur. Namun aksinya tercium oleh warga sekitar. Merasa terpojok, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan menodongkan parang tepat di leher korban.

    Dalam video yang viral di media sosial, suasana tampak sangat mencekam. Sambil menyeret korban ke teras rumah, pelaku berteriak histeris menantang warga dan petugas yang mengepungnya.

    “Jangan kalian mendekat, nanti ibu ini mati aku bunuh. Jangan kau bunuh aku, ibu ini harus mati dan aku pun harus mati juga!” teriak pelaku di tengah kerumunan massa.

    Personel dari Polsek Kota Pinang yang tiba di lokasi sempat melakukan upaya negosiasi dan bujuk rayu agar pelaku melepaskan sanderanya. Namun, NB tetap bersikap keras kepala dan terus mengancam nyawa korban.

    Setelah situasi yang cukup alot, petugas akhirnya berhasil memanfaatkan celah untuk melumpuhkan pelaku. Massa yang sudah tersulut emosi tidak tinggal diam; NB sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur sebelum akhirnya dievakuasi polisi ke rumah sakit terdekat.

  • Pemuda di Lampung Terancam Hukuman Mati, Simpan 13,8 Kg Ganja di Rumah

    Pemuda di Lampung Terancam Hukuman Mati, Simpan 13,8 Kg Ganja di Rumah

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap kasus peredaran ganja seberat 13,8 kilogram di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria muda berinisial FAB (26) ditetapkan sebagai tersangka.

    Pengungkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Dia menyebut, penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

    “Benar, berawal dari informasi warga, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar,” ujar Yuni, Rabu (7/1).

    Menurut Yuni, warga sebelumnya mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Kecurigaan itu terbukti.

    Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 13 paket besar dan 9 paket kecil ganja, satu unit telepon seluler, serta satu dompet yang diakui milik tersangka.

    “Seluruh barang bukti narkotika ditemukan di dalam kamar tersangka FAB,” ungkapnya.

    Usai penggerebekan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

     

  • Permohonan Intervensi Ditolak, Polemik Praperadilan SP3 Polda Lampung Jadi Sorotan

    Permohonan Intervensi Ditolak, Polemik Praperadilan SP3 Polda Lampung Jadi Sorotan

    Liputan6.com, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kembali menggelar sidang perkara praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Lampung yang didasarkan pada Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.

    Sidang yang berlangsung pada Senin (5/1/2026) itu kembali memunculkan polemik hukum lama yang dinilai belum tuntas, terutama soal legal standing para pihak dan dugaan adanya praperadilan di atas praperadilan.

    Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Angghara Pramudya secara tegas menolak permohonan intervensi yang diajukan pihak ketiga.

    “Menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang PN Kalianda.

    Usai membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan pemohon dan termohon untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Hakim juga menegaskan bahwa undang-undang telah mengatur batas waktu penyelesaian praperadilan.

    “Untuk selanjutnya akan kami sampaikan jadwal persidangan. Undang-undang memberikan waktu tujuh hari untuk perkara praperadilan,” kata hakim.

    Penolakan permohonan intervensi tersebut disayangkan oleh kuasa hukum Finny Fong, Direktur Utama PT San Xiong Steel Indonesia.

    Melalui kuasa hukumnya, Aswar, pihak Finny Fong menilai majelis hakim tetap menerima permohonan praperadilan yang secara substansi dinilai bermasalah.

    Aswar menegaskan, kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan berdasarkan Putusan PN Kalianda Nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Kla yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama pengadilan.

    Selain itu, pihaknya mempertanyakan legal standing pemohon praperadilan, Chen Jihong, yang disebut tidak lagi menjabat sebagai direktur perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM terbaru.

    “Secara hukum, Direktur Utama yang sah adalah Finny Fong berdasarkan AHU Nomor AHU-AH.01.09.0258007. Ini fakta administrasi negara yang seharusnya tidak bisa diabaikan,” ujar Aswar, Rabu (7/1).

    Lebih lanjut, Aswar menyatakan Polda Lampung telah dinyatakan tidak berwenang dalam Putusan Praperadilan Nomor 01/Pid.Pra/2025/PN.Kla maupun Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Pra/2025/PN.Kla.

    “Ini menambah kejanggalan hukum. Kami kembali menegaskan, seharusnya tidak ada praperadilan di atas praperadilan. SP3 diterbitkan berdasarkan Putusan Praperadilan 04, lalu apa dasar hukumnya dilakukan praperadilan kembali?” kata Aswar.

    Dia juga menyebut, meskipun mekanisme intervensi tidak secara eksplisit diatur dalam hukum acara praperadilan, tidak pula terdapat larangan tegas.

    “Kami berharap hakim tunggal PN Kalianda bersikap objektif dan transparan,” ujarnya.

     

  • Darurat Maling Kotak Amal di Pangkep, 5 Masjid Dibobol Dalam 3 Hari

    Darurat Maling Kotak Amal di Pangkep, 5 Masjid Dibobol Dalam 3 Hari

    Liputan6.com, Pangkep – Aksi pencurian menyasar sejumlah masjid di Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Pelaku tak hanya menggasak uang dalam kotak amal, tetapi juga membawa kabur perangkat pengeras suara masjid berupa amplifier dan mixer audio.

    Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), pencurian terjadi menjelang waktu subuh, sekitar pukul 05.40 Wita. Pelaku diketahui datang menggunakan sepeda motor, lalu merusak gembok pintu pagar masjid sebelum masuk ke dalam dan mengambil barang-barang berharga.

    Hingga kini, sedikitnya lima masjid dilaporkan menjadi sasaran pencurian. Lokasi tersebut antara lain Masjid Babussalam di Desa Panaikang, Masjid Nurul Taqwa di Desa Kabba, Masjid Nurul Iman di Kelurahan Bontolangkasa, serta Masjid Baburidda di Kelurahan Biraeng.

    Kapolsek Minasatene, Iptu Muh Ilyas, membenarkan adanya rangkaian kasus pencurian kotak amal tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, terdapat lima tempat kejadian perkara (TKP) yang terjadi dengan pola waktu serupa, yakni menjelang subuh.

    “Untuk wilayah hukum Polsek Minasatene, memang benar ada beberapa TKP pencurian yang terjadi menjelang subuh. Berdasarkan informasi warga, sementara ini ada lima TKP,” ujar Ilyas saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

     

  • Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai

    Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Cerai

    Sebelumnya, Anggota DPR Atalia Praratya menyampaikan sikapnya untuk tetap menghendaki perceraian dengan Ridwan Kamil.

    Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum Debi Agusfriansa. Proses gugatan cerai memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berakhir pada Rabu (7/1/2026).

    Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil, dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.

    “Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah,” kata Debi di bandung, Sabtu (3/1/2026). Dikutip dari Antara.

    Debi menuturkan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung, melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

    “Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1/2026). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum,” lanjutnya.

    Dia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan, setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

    “Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.

    Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

    “Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah,” pungkasnya.

     

  • Patgulipat Penyelewengan Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar di Lampung, 100 Ton Dijual ke Pasar Gelap

    Patgulipat Penyelewengan Pupuk Subsidi Lintas Provinsi Terbongkar di Lampung, 100 Ton Dijual ke Pasar Gelap

    Liputan6.com, Lampung – Praktik penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan petani di Lampung akhirnya terbongkar. Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi lintas provinsi di Kabupaten Lampung Tengah.

    Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang terbukti menjual sekitar 100 ton pupuk bersubsidi selama periode Februari hingga November 2025.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyaluran pupuk subsidi tidak tepat sasaran. 

    “Ada penyalahgunaan pendistribusian Pupuk Phonska bersubsidi,” kata Derry Agung Wijaya, Rabu (7/1/2026).

    Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan mendalam. Hasilnya, ditemukan praktik distribusi, penerimaan, hingga penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    “Pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani justru dialihkan dan dijual ke pihak lain, bahkan ke luar wilayah yang tidak sesuai ketentuan seperti Bengkulu hingga Bangka Belitung,” tegasnya.

    Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, penyidik Subdit I Indagsi bergerak cepat melakukan penindakan dan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

     

  • Bocah 3 Tahun yang Hilang Ditemukan Tewas Tertimbun di Rumahnya

    Bocah 3 Tahun yang Hilang Ditemukan Tewas Tertimbun di Rumahnya

     

    Liputan6.com, Sitaro – Tim Basarnas Sulut kembali menemukan satu korban banjir bandang dalam kondisi meninggal dunia. Korban atas nama Claiton Tatambihe, bocah tiga tahun yang dilaporkan hilang saat kejadian banjir bandang menerjang Kampung Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro). Usai penemuan itu, jumlah tewas banjir bandang Sitaro bertambah jadi 17 orang.

    “Korban ditemukan di rumahnya,” kata Humas Basarnas Sulawesi Utara (Sulut) Nuriadin Gumeleng, Rabu (7/1/2026).

    Setelah ditemukan korban hilang Claiton Tatambihe sekitar pukul 13.34 Wita, lanjut dia, tim SAR gabungan masih mencari dua korban hilang lainnya atas nama Adris Pianaung dan Leon Pianaung, keduanya merupakan warga Kampung Bahu.

    Proses pencarian dan evakuasi, ikut dibantu aparat TNI-Polri, pihak terkait lainnya, serta masyarakat.

    Sebelumnya pada Senin (5/1) pukul 02.45 Wita beberapa kampung/desa di Pulau Siau diterjang banjir bandang akibat hujan dengan intensitas lebat selama kurang lebih lima jam tanpa henti.

    Banjir bandang menerjang beberapa kampung/desa yang menyebabkan 16 warga meninggal, korban luka-luka, serta rumah rusak dan hilang.

    Adapun permukiman terdampak bencana antara lain di Kelurahan Bahu, Kelurahan Paniki, Kelurahan Paseng, Kampung Bumbiha, Kampung Peling, Kampung Laghaeng, Kampung Batusenggo, Kampung Beong, Kampung Salili.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro, TNI, Polri, Basarnas, para pihak terkait, dan masyarakat bahu-membahu, memulihkan daerah permukiman warga yang terdampak banjir bandang tersebut.