Category: Liputan6.com Regional

  • Niat Bantu 10 Honorer Belum Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Malah Dipecat usai Ajak Orang Tua Siswa Patungan

    Niat Bantu 10 Honorer Belum Digaji, 2 Guru di Luwu Utara Malah Dipecat usai Ajak Orang Tua Siswa Patungan

    Kasus ini berawal pada tahun 2018, saat Rasnal yang kala itu menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara ingin membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama 10 bulan lamanya.

    Rasnal bersama Abdul Muis kemudian mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orang tua murid secara sukarela memberikan sumbangan. Usulan ini kemudian disetujui oleh pihak komite sekolah.

    Hal tersebut dibenarkan oleh Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara. Dia bahkan menyebut bahwa kala itu seluruh orang tua murid sepakat tanpa paksaan untuk urunan.

    “Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri di Masamba.

    Belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM atas dugaan tindak pidana korupsi. Polisi lalu melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan hingga penetapan tersangka.

    Supri menyebut, berkas perkara mereka beberapa kali dikembalikan oleh jaksa karena tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.

    Ia menjelaskan, penyidik Polres Luwu Utara mendasarkan penetapan tersangka pada hasil audit Inspektorat Luwu Utara, padahal kewenangan audit sekolah menengah atas berada di Inspektorat Provinsi.

    “Polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid?” beber Supri.

  • Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Dinilai Janggal, LPSK Siap Beri Perlindungan

    Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Dinilai Janggal, LPSK Siap Beri Perlindungan

    Rumah milik Hakim PN Medan Khomazaro Waruwu di kawasan Jalan Menteng VII, Medan, dilaporkan hangus terbakar pada Kamis malam (6/11/2025).

    Sejumlah pihak menilai kebakaran ini janggal, terutama karena posisi Khomazaro yang dikenal menangani sejumlah perkara besar di PN Medan.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut. Namun dugaan bahwa insiden ini bukan sekadar musibah biasa mulai mencuat, terutama setelah muncul indikasi adanya tekanan atau ancaman yang dialami korban sebelum peristiwa itu terjadi.

    LPSK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, sembari menunggu hasil investigasi resmi dari kepolisian.

    “Kami butuh waktu untuk bisa berkomunikasi langsung dengan Pak Hakim, tapi prinsipnya LPSK siap memberikan perlindungan penuh jika memang ada indikasi ancaman serius terhadap beliau,” tandasnya.

  • Suku Anak Dalam dan Fenomena ‘Crash Landing Social’: Menyoal Kasus Penculikan Bilqis

    Suku Anak Dalam dan Fenomena ‘Crash Landing Social’: Menyoal Kasus Penculikan Bilqis

    Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana (30), seorang pembantu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Makassar.

    Ana membawa Bilqis ke indekosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Lalu menawarkan anak itu di grup Facebook Adopsi Anak menggunakan akun samaran. Dalam unggahan tersebut, Ana mengklaim Bilqis adalah anaknya dan tidak mampu merawatnya karena berasal dari keluarga tidak mampu.

    Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri (29), warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jakarta. Dia menghubungi Ana dan sepakat membeli Bilqis seharga Rp 3 juta.

    “Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku,” jelas Kapolda Sulses Irjen Pol Djuhandhani dikutip kanal Regional Liputan6.com.

    Setelah transaksi, Nadia langsung membawa Bilqis ke Jambi. Di sana, dia menghubungi Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42) untuk menjual anak tersebut kepada pasangan suami istri itu. Mereka sepakat membeli Bilqis seharga Rp 15 juta.

    “Selanjutnya, korban dibawa oleh NH ke Jambi dan sempat transit di Jakarta, lalu dijual kepada AS dan MA dengan harga Rp 15 juta, dengan alasan membantu keluarga yang telah 9 tahun belum memiliki anak,” bebernya.

    “Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah. NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.

    Nasib tragis Bilqis tak berhenti di situ. Meriana kembali menjual Bilqis kepada kelompok Suku Anak Dalam di wilayah Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Transaksi kali ini dilakukan dengan nilai mencapai Rp 80 juta.

    “AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” terangnya.

  • Detik-Detik Suara Gemuruh Kencang Diikuti Rumah 2 Lantai Rata dengan Tanah, Ternyata Ini Penyebabnya

    Detik-Detik Suara Gemuruh Kencang Diikuti Rumah 2 Lantai Rata dengan Tanah, Ternyata Ini Penyebabnya

    Dampak kerusakan menimpa satu unit sepeda motor N Max (F 3087 TAJ) serta sebagian peralatan elektronik dan perabot rumah tangga. Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 300 juta.

    Saat ini, lokasi kejadian telah dipasang garis polisi, dan aset milik warga terdampak sudah diselamatkan.

    Keluarga korban membutuhkan sejumlah material untuk pembangunan kembali, di antaranya kayu, paku, bambu, genting, triplek, batu, bata, semen, dan pasir.

  • Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila

    Lisa Mariana Ditetapkan Jadi Tersangka Video Asusila

     

    Liputan6.com, Bandung – Lisa Mariana dan seseorang berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang sempat beredar luas di media sosial. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap keduanya merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.

    “Kemudian yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada saudara LM dan F alias Tato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” kata Hendra di Bandung, Selasa (11/11/2025).

    Menurut Hendra, dari hasil gelar perkara yang dilakukan kembali oleh penyidik siber, disimpulkan bahwa keduanya secara sadar melakukan perekaman terhadap aktivitas asusila tersebut.

    “F alias Tato ini pemeran pria. Jadi mereka berdua sadar dan merekam,” katanya.

    Terkait kemungkinan adanya video lain, Hendra menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

    “ini didalami dari keterangan tersangka dan saksi ada informasi seperti itu,” ujarnya.

    Ia menegaskan penahanan terhadap kedua tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan tambahan dari saksi ahli selesai dilakukan.

    “Dalam waktu dekat jika sudah selesai dari asistensi,” katanya.

    Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Jabar telah menyelidiki beredarnya tiga video asusila yang diduga diperankan oleh seorang perempuan mirip Lisa Mariana.

  • Kisah Janda Tua Berjuang Hidupi 4 Anaknya yang Semuanya Cacat

    Kisah Janda Tua Berjuang Hidupi 4 Anaknya yang Semuanya Cacat

     

     

    Liputan6.com, Bengkulu – Rumah yang ada di ujung gang sempit Jalan Cendrawasih, Kelurahan Kebun Keling, Kota Bengkulu, itu tampak sepi. Pintunya tertutup rapat. Di dalam rumah itu janda tua bernama Elismi tinggal bersama empat orang anaknya yang semuanya cacat.

    Saat awak Liputan6.com berkunjung ke rumahnya, Selasa (11/11/2025), Elismi tampak tegar, auranya semangat meski usianya sudah 73 tahun. Tidak ada perabotan di rumah itu, hanya satu kursi berbahan busa dalam kondisi sangat memprihatinkan.

    Ada empat anak yang semuanya cacat di rumah itu, tiga mengalami lumpuh, bahkan dua orang di antaranya hanya tergolek lemah di pembaringan karena tidak bisa bergerak sama sekali. Sementara satu anak lainnya hanya bisa duduk di kursi dengan kaki yang mengecil dan juga tidak bisa bergerak leluasa. Hanya satu anak Elismi dalam kondisi fisik normal, tetapi secara mental mengalami keterbelakangan.

    “Kami hanya bisa pasrah dan menjalankan hidup terserah kepada Allah saja,” ujarnya kepada Liputan6.com sambil membenahi kerudungnya yang mulai pudar.

    Penyakit yang diderita anak-anak Elismi merupakan turunan dari suaminya yang sudah meninggal terlebih dahulu. Tiga anaknya yang cacat secara fisik kemungkinan dampak dari faktor keturunan dan kekurangan asupan makanan bergizi.

    Jika lapar dan tidak ada makanan, janda ini terpaksa keluar rumah untuk sekadar mencari beras dan lauk untuk dimasak dengan cara menjajakan makanan atau kue yang diproduksi tetangganya. Itupun masih harus berjalan kaki keliling kampung dan dengan rasa khawatir saat meninggalkan rumah.

    “Takdir ini sudah tidak bisa kami lawan lagi. Hanya menunggu waktu saja,” jelasnya dengan mata berkaca-kaca.

     

  • Drama Penyelamatan Bocah Bilqis yang Diculik dan Dijual ke Suku Anak Dalam

    Drama Penyelamatan Bocah Bilqis yang Diculik dan Dijual ke Suku Anak Dalam

    Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana menceritakan bahwa proses penjemputan Bilqis tidaklah mudah. Polisi harus menembus kawasan hutan yang cukup jauh dari pemukiman warga umum. Meski sempat menghadapi kendala komunikasi dan akses jalan yang sulit, tim gabungan akhirnya berhasil membawa Bilqis dalam keadaan selamat.

    “Kami dibantu oleh Polres Merangin, Polres Kerinci, serta Polda Jambi. Tokoh masyarakat dan Dinas Sosial Merangin juga ikut membantu agar proses penjemputan berjalan lancar,” ujar Devi Sujana kepada wartawan.

    Menurut Devi, upaya penyelamatan Bilqis dilakukan secara persuasif. Sebab, pihak penerima anak di wilayah Suku Anak Dalam awalnya mengira anak itu diserahkan langsung oleh orang tuanya.

    Pelaku di Jambi, yakni Meriana alias Mary, bahkan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah Bilqis adalah anak kandungnya yang diserahkan karena alasan ekonomi.

    “Mereka mengira anak itu hasil penyerahan sah dari orang tuanya. Setelah dijelaskan oleh petugas dan tokoh adat, mereka memahami dan menyerahkan Bilqis dengan baik-baik,” jelasnya.

    Devi menuturkan, penjemputan ini melibatkan koordinasi intens antarwilayah. Mantan Direskrimum Polda Jateng dan DIY yang kini menjabat Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, turut berperan besar dengan mengerahkan jaringan lintas kepolisian yang pernah dipimpinnya.

    “Beliau membantu membuka jalur koordinasi. Jadi waktu kita lidik di Sukoharjo, dibackup Polda Jateng dan DIY. Begitu juga saat ke Jambi, dibantu penuh oleh jajaran Polda Jambi dan pemerintah setempat,” tambah Devi.

  • Kronologi Mahasiswa di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP

    Kronologi Mahasiswa di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP

    Liputan6.com, Jakarta Seorang mahasiswa Politeknik di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta berinisial AA (23) nekat mencabuli dan membunuh siswi SMP berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah penemuan jenazah korban di sungai.

    “Satu orang pelaku yang ditangkap dalam perkara ini berinisial A.A (23),” kata Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025). Dikutip dari Antara.

    Modus operandi pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur, ialah dengan cara melakukan rudapaksa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Dalam mengungkap kasus yang diawali dengan penemuan mayat di aliran sungai di wilayah Purwakarta ini, kepolisian membutuhkan waktu hingga hampir sebulan.

    Sesuai dengan hasil penyelidikan, kasus bermula setelah pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial pada Oktober 2025.

    Dari perkenalan singkat tersebut, keduanya sepakat untuk bertemu pada pertengahan Oktober lalu. Ketika itu pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125.‎Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku. Lalu saat di rumah, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban menolak. Saat itulah pelaku emosi hingga melakukan kekerasan dan rudapaksa hingga korban meninggal dunia.

    Selanjutnya pelaku membuang jasad korban di sekitar aliran sungai yang berjarak 30 meter dari rumahnya, hingga akhirnya jasad korban ditemukan mengambang di aliran sungai dan menggegerkan warga setempat.

    “Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas,” ucapnya.

    Polisi mengancam pelaku pasal berlapis, karena selain melakukan pembunuhan dan kekerasan seksual, ternyata pelaku juga mengambil barang milik korban.

    Di antara pasal yang dikenakan kepada pelaku ialah pasal 6 huruf b junto pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

    Kemudian pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak serta pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

    Selain itu juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, dan pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

  • Penculikan Bilqis, Polisi Beberkan Isi Grup Facebook Jual Beli Anak Berkedok Adopsi

    Penculikan Bilqis, Polisi Beberkan Isi Grup Facebook Jual Beli Anak Berkedok Adopsi

    Polisi menemukan fakta baru dari hasil penyelidikan kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang diculik dan dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam Jambi. Para tersangka ternyata sudah berulang kali terlibat dalam praktik jual-beli anak lintas provinsi.

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tiga pelaku bukan pertama kali melakukan aksi keji tersebut. Mereka telah menjalankan praktik adopsi ilegal selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. 

    Salah satunya pelaku bernama Nadia Hutri. Warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berdomisili di Jakarta. Dia kemudian menghubungi Ana (penculik Bilqis) dan sepakat membeli Bilqis seharga Rp 3 juta. Dia datang ke Makassar untuk mengambil korban di kos pelaku. 

    “Dari hasil interogasi, tersangka Nadia Hutri (29) mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan,” ungkap Djuhandhani di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). 

    Sejoli Adit Prayitno Saputra (36) dan Meriana (42) justru memiliki rekam jejak lebih jauh dalam sindikat jual beli anak di wilayah Jambi. Keduanya mengaku sudah lama menjalankan praktik ini, dengan modus membantu pasangan yang belum memiliki anak. Namun ternyata di balik itu ada transaksi uang hingga puluhan juta rupiah.

     “Keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” ungkap Djuhandhani. 

    Sri Yuliana alias Ana (30), pelaku utama penculikan Bilqis, menjadi pihak pertama yang menawarkan anak tersebut secara daring dengan alasan tak mampu merawat. Dari sana, jaringan jual-beli anak ini terbuka luas hingga ke luar provinsi.

    “Kalau pelaku penculikan pertama sejauh ini baru pertama kali melakukan aksinya. Itu karena desakan ekonomi,” bebernya. 

    Polisi menduga masih ada sejumlah pihak lain yang terlibat, termasuk calon pembeli dan pihak yang menampung anak-anak hasil jual beli.

    “Ini bukan kasus tunggal, tapi jaringan perdagangan anak yang melibatkan beberapa wilayah. Kami sedang menelusuri aliran uang dan mencari kemungkinan adanya korban lain,” tegas Djuhandhani.

  • Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti 4 Tersangka Penculik dan Penjual Bilqis

    Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti 4 Tersangka Penculik dan Penjual Bilqis

    Liputan6.com, Jakarta – Empat pelaku kasus penculikan dan perdagangan anak yang menimpa Bilqis (4), bocah asal Makassar yang sempat dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam di Jambi, kini resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Polisi menegaskan, seluruh pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan masing-masing adalah Sri Yuliana alias SY (30), Nadia Hutri alias NH (29), Meriana alias MA (42), dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36). Mereka berasal dari Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.

    “Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 83 jo Pasal 76S Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” tegas Djuhandhani di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).