Category: Liputan6.com Regional

  • Jembatan Ambruk Diterjang Hujan Deras, Akses di Cisaat Sukabumi Terputus

    Jembatan Ambruk Diterjang Hujan Deras, Akses di Cisaat Sukabumi Terputus

    Liputan6.com, Jakarta – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/11/2025) malam menyebabkan sebuah jembatan ambruk pada Rabu (12/11/2025) pagi.

    Kejadian ini mengakibatkan terputusnya akses jalan yang menghubungkan Kampung Leles (RT 22/RW 11) dan Kampung Cijambe Wetan (RT 17/RW 08) di Desa Sukaresmi.

    Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi, Daeng Sutisna menyampaikan, jembatan penghubung dua kampung itu memiliki panjang sekitar 10 meter dan lebar 3 meter, serta ketinggian 10 meter, yang ambruk di Desa Sukaresmi.

    “Kejadian bermula pada Selasa, di mana hujan turun dengan intensitas sedang hingga deras sampai malam hari. Akibatnya, pada Rabu pagi, sekitar jam 08.30,” jelas Daeng.

    Menurut Daeng, dampak utama dari kejadian ini adalah terputusnya akses jalan bagi warga dua kampung tersebut.

    Berdasarkan laporan, tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam insiden ini. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian material masih dalam proses taksiran kerugian.

     

  • ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, Kuasa Hukum Buka Suara

    ASN Kepahiang Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, Kuasa Hukum Buka Suara

    Liputan6.com, Bengkulu – Pemecatan Vita Amalia, staf kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Bengkulu, usai disebut injak Al-Qur’an bakal berbuntut panjang. Keputusan pemecatan tersebut tentu saja akan berdampak luas terutama terkait status dan kehidupan Vita.

    Saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, kuasa hukum Vita Amalia, Bastian Ansori, mengatakan saat ini kliennya sedang menenangkan diri dan dalam proses masa recovery, dan belum bisa memberikan keterangan apapun.

    Terkait putusan Pemkab Kepahiang yang mengusulkan pemecatan, sampai berita ini dirilis, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

    “Kita akan pelajari jika putusan sudah kami terima dan dikembalikan kepada klien kami bagaimana langkah selanjutnya,” ujar Bastian.

    Jalur yang dimungkinkan untuk ditempuh adalah menggugat putusan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Sebab perbuatan yang disangkakan itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan aktivitas Vita sebagai Aparatur Sipil Negara.

    “Dalam pekerjaan sebagai ASN, tidak ada masalah, kita tunggu saja hasilnya,” tegas Bastian Ansori. 

    Sebelumnya, Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya injak Al-Qur’an beredar di media sosial. 

    Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

    Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

    Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

    “Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Hartono saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat pesan WhatsApp.

    Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang.

     

  • ASN Kepahiang Bengkulu Dipecat Usai Injak Al-Qur’an

    ASN Kepahiang Bengkulu Dipecat Usai Injak Al-Qur’an

    Liputan6.com, Bengkulu – Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu secara resmi mengumumkan pemecatan terhadap Vita Amalia, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang viral setelah video dirinya injak Al-Qur’an beredar di media sosial. Vita merupakan staf di kantor kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang.

    Sekretaris Daerah Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono, mengatakan keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

    Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

    Pihaknya juga sudah mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan.

    “Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Hartono saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat pesan WhatsApp.

    Keputusan pemecatan ini diumumkan setelah melalui proses kajian mendalam oleh tim penegak disiplin, termasuk pemeriksaan dari inspektorat, BKDPSDM, dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepahiang.

    Video aksi seorang perempuan menginjak Alquran sebelumnya ramai di berbagai platform media sosial dan memicu kemarahan masyarakat

    Vita kemudian memberikan klarifikasi di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025), menyebut bahwa yang ia injak adalah buku surat Yasin, bukan Al-Qur’an penuh. Ia mengaku saat itu dalam kondisi sakit dan tertekan oleh masalah pribadi.

    Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menegaskan bahwa keputusan pemecatan diambil dengan mempertimbangkan dampak sosial dan hukum.

    “Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, kepada pemerintah daerah, kepada provinsi, kepada negara, maka kami memutuskan hukuman terberat, pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono.

  • Dukun Pengganda Uang di Lampung yang Cabuli 5 Korbannya Ternyata Positif Narkoba

    Dukun Pengganda Uang di Lampung yang Cabuli 5 Korbannya Ternyata Positif Narkoba

    Liputan6.com, Lampung – Kasus praktik dukun gadungan yang mencabuli lima korban di Kabupaten Lampung Selatan kembali menyingkap fakta baru. Pelaku bernama Dedi (40), warga Dusun Damar Lega, Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo, dinyatakan positif menggunakan narkoba.

    “Ya, dari hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkotika,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Rabu (12/11/2025).

    Indik menjelaskan, hasil tes itu diperkuat dengan temuan alat hisap sabu saat penggeledahan di rumah Dedi.

    Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ritual penggandaan uang, antara lain dua gentong tanah liat, botol dan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, serta beberapa helai pakaian milik korban.

    “Dari hasil penyelidikan, total kerugian materi para korban mencapai sekitar Rp7 juta,” ungkapnya.

    Menurut penyidik, Dedi tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku menggunakan modus ritual spiritual dan penggandaan uang untuk menipu sekaligus memperdaya korbannya.

    “Aksi ini dilakukan pelaku demi memenuhi kebutuhan ekonomi dan hasrat pribadinya,” bebernya.

    Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap praktik spiritual yang menjanjikan kekayaan instan, terlebih jika disertai permintaan uang atau tindakan yang melanggar norma.

    “Ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat tidak mudah terperdaya oleh oknum yang mengaku bisa menggandakan uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

  • Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Video Cium Bibir Anak Perempuan Viral di Medsos

    Gus Elham Yahya Minta Maaf Usai Video Cium Bibir Anak Perempuan Viral di Medsos

    Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan tindakan dan perilaku pendakwah Elham Yahya Luqman atau yang biasa disapa Gus Elham, yang tidak mencerminkan akhlakul karimah serta bertentangan dengan ajaran Islam.

    Ketua PBNU Alissa Wahid mengatakan perilaku yang bersifat merendahkan martabat manusia, terlebih terhadap anak-anak, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip dakwah bil hikmah yang menjadi ciri dakwah Islam rahmatan lil ‘alamin.

    “Itu menodai nilai-nilai dakwah sendiri yang seharusnya memberikan teladan melalui sikap dan lakunya kepada umat,” kata Alissa.

    PBNU menegaskan Nahdlatul Ulama mewarisi amanah besar untuk membangun kemaslahatan umat dengan berpegang pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyyah.

    Oleh Karena itu, NU menolak keras segala praktik yang mencederai Maqashid Syariah (tujuan penerapan syariat), terutama perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifdz al-‘irdh), tanpa memandang usia, status, maupun kedudukan sosial.

    “Prinsip maqashid syariah inilah yang harus dipegang dan menjadi pertimbangan utama para pendakwah,” ujarnya.

    PBNU juga menekankan bahwa penghormatan tinggi kepada para kiai-nyai didasarkan pada keulamaan, kearifan sebagai sosok pengasuh, serta peranannya sebagai pengayom jamaah.

    Penghormatan ini adalah amanah dan seyogyanya, setiap tokoh agama wajib menjaga diri dan berperilaku sebagai uswatun hasanah bagi umat.

    “Sebab sejatinya kiai-nyai, pendakwah secara umum juga merupakan guru yang sudah sepantasnya digugu dan ditiru,” katanya.

     

     

     

  • Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Penjaga Konter

    Terlilit Utang Judi Online, Pria di Bandung Bunuh Penjaga Konter

     

    Liputan6.com, Bandung – NA (27) mengaku nekat melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap penjaga konter bernama Ilham Firmansyah di Sukajadi Bandung, karena terlilit utang akibat judi online. Hal itu diutarakan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (12/11/2025).

    “Jadi hasil pengakuan, uang yang didapat itu dibayarkan untuk utang-utangnya kepada beberapa orang karena yang bersangkutan meminjam uang untuk bermain judol,” kata Budi.

    Budi menjelaskan, peristiwa pencurian disertai pembunuhan itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah konter ponsel di Kecamatan Sukajadi. Saat itu, pelaku masuk ke dalam konter melalui atap kamar mandi dengan tujuan mencuri uang.

    Saat memasuki konter ponsel tersebut, pelaku diketahui jatuh ke dalam kamar mandi, sehingga timbul suara yang membuat korban terbangun dan berteriak maling.

    “Secara refleks tersangka karena sudah membawa golok langsung melakukan melakukan penusukan, pembacokan kepada korban,” katanya.

    Budi menyebut korban sempat berusaha melarikan diri ke kamar mandi, tetapi pelaku mengejar dan melakukan pembacokan berulang kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

    “Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sekitar 30 luka akibat senjata tajam,” katanya.

    Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang sekitar Rp22,8 juta serta sejumlah barang dan ponsel inventaris konter, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Bandung.

    Budi mengungkapkan atas hasil kerja keras penyidik Satresktim Polrestabes Bandung, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/11) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

    “Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Budi.

  • Keraton Solo Bakal Menobatkan Raja Baru Pengganti Paku Buwono XIII Akhir Pekan Ini

    Keraton Solo Bakal Menobatkan Raja Baru Pengganti Paku Buwono XIII Akhir Pekan Ini

    Sebelumnya maha menteri Keraton Kasunanan Surakarta, Kangjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mendeklarasikan diri sebagai pelaksana tugas (Plt) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Hal itu disampaikan juru bicara Tedjowulan, KPA Bambang Ary Pradotonagoro merespons pengangkatan KGPH Purbaya sebagai Paku Buwono (PB) XIV.

    “Beliau, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mulai hari ini menjadi caretaker atau pelaksana tugas Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” kata Bambang Ary kepada wartawan di Solo, Rabu (5/11/2025).

    Bambang Ary menjelaskan, deklarasi itu berdasarkan SKEP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 430 terkait status dan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.

    “Pada pasal 5, itu Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuono XIII dan didampingi Maha Menteri Kanjeng Gusti Panembahan Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan, berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan pemerintah Kota Solo,” lanjutnya.Sebelumnya diberitakan, Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta GRM Suryo Aryo Mustiko atau GPH Purubaya atau KGPH Purubaya (Purbaya) atau KGPAA Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram, secara resmi menyatakan dirinya naik tahta sebagai Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Rabu (5/11/2025).

    Keputusan tersebut diucapkan setelah upacara penghormatan terakhir bagi sang ayah, almarhum Raja Pakubuwono XIII.

    Deklarasi itu disampaikan Hamangkunegoro sesaat setelah membacakan pidato pelepasan jenazah ayahandanya. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang datang memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

    “Saya, KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram mewakili keluarga menyampaikan kepada anda semua yang telah berkenan hadir untuk memberi penghormatan kepada almarhum,” ujarnya.

  • Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Kadisdik Sulsel Soal Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara: Murni karena Korupsi

    Liputan6.com, Makassar – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin angkat bicara terkait polemik pemberhentian dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini menjadi sorotan publik. Kedua guru bernama Rasnal dan Abdul Muis itu sebelumnya dipecat karena mengajak orang tua siswa patungan Rp 20 ribu untuk membayar 10 guru honorer yang tak terima gaji selama 10 bulan.

    Iqbal menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis bukanlah tindakan sepihak pemerintah daerah, melainkan tindak lanjut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA).

    “Perlu kami luruskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah murni penegakan hukum dan disiplin ASN. Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah,” kata Iqbal, Rabu (12/11/2025).

    Iqbal menjelaskan, proses pemberhentian Rasnal diawali dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Manajemen ASN SMAN/SMKN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Luwu Utara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor: 700.04/725/B.5/ITPROV tertanggal 15 Februari 2024

    Menindaklanjuti LHP tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel kemudian menyurati Pejabat Pembina Kepegawaian (c.q. Kepala BKD) pada 16 Agustus 2024, untuk meminta pertimbangan status kepegawaian Drs. Rasnal, M.Pd., dengan merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Dia pun menegaskan, langkah ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemberhentian kedua guru tersebut juga telah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar administratif sesuai aturan kepegawaian.

    “PTDH ini adalah kewajiban hukum yang harus dijalankan pemerintah,” ujarnya.

    Dasar hukum keputusan PTDH tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 52 ayat (3) huruf i dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b, yang menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan.

    Dari situ, Gubernur Sulawesi Selatan kemudian menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut.

    Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

    Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

    “Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-Undang ASN,” jelas Iqbal.

    Iqbal pun berharap agar publik memahami bahwa langkah pemerintah semata-mata merupakan implementasi peraturan dan keputusan hukum yang final, bukan kebijakan sepihak.

    “Kami harap informasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang beredar. PTDH adalah murni akibat kasus Tipikor yang telah diputus inkrah oleh Mahkamah Agung,” tutup Iqbal Nadjamuddin.

     

  • KMP Cemerlang Kandas di Perairan Gilimanuk, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

    KMP Cemerlang Kandas di Perairan Gilimanuk, Seluruh Penumpang Berhasil Dievakuasi

    Liputan6.com, Jakarta – KMP Cemerlang 55 rute Ketapang-Gilimanuk mengalami kandas pada jarak 1.81 Nm dari dermaga Pelabuhan Gilimanuk, yakni koordinat LKP 8° 7’50.04″S – 114°26’19.62″E.

    “Info yang kami dapatkan bahwa Kapal dengan membawa 69 orang tersebut bertolak dari Pelabuhan Ketapang pukul 14.30 Wita Selasa Sore 11 November 2025,” terang I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Rabu (12/11/2025)

    Kata dia, dari keseluruhan jumlah Penumpang, terdata 13 orang ABK, 3 orang pengikut, dan 53 orang penumpang.

    “Menindaklanjuti laporan, diberangkatkan 9 personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Jembrana menuju Pelabuhan Gilimanuk,” paparnya

    Setelah setengah jam waktu tempuh, mereka pun tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan segera menggerakkan Rigid Inflatable Boat (RIB) 01 Gilimanuk.

    “Sudah ada beberapa Alut yang dikerahkan diantaranya 1 Unit KP Tanjung Rening (Polair Polres Jembrana); 1 Unit RIB Brimob Kompi C Gilimanuk dan KP V 49 Syahbandar Pelabuhan Gilimanuk,” tambahnya.

     

  • Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Bontang, Akhmad Suharto Diminta Perkuat Koordinasi Birokrasi

    Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Bontang, Akhmad Suharto Diminta Perkuat Koordinasi Birokrasi

    Liputan6.com, Bontang Pemerintah Kota Bontang melantik Akhmad Suharto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang dalam upacara yang digelar di Auditorium Kantor Wali Kota, Senin (10/11/2025). Pelantikan dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur pengisian jabatan Sekda dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.

    Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyebut jabatan Sekda memiliki peran sentral dalam menyelaraskan kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Jabatan Sekretaris Daerah memiliki peran yang sangat strategis sebagai pimpinan tertinggi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bontang, penghubung antara kebijakan kepala daerah dengan pelaksanaan teknis di seluruh OPD, serta motor penggerak percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Neni.

    Dia berharap pejabat baru segera beradaptasi dan menunjukkan integritas, profesionalisme, serta kemampuan kolaboratif dalam mendukung kinerja birokrasi. Kepada jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Neni menyampaikan apresiasi atas dukungan yang selama ini menjaga stabilitas dan pembangunan di Kota Taman.

    Dalam arahannya, Neni menekankan penguatan koordinasi lintas OPD agar program pembangunan berjalan terintegrasi dan tidak tumpang tindih. Ia juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam implementasi kebijakan daerah.

    Tugas Penjabat Sekda, kata Neni, harus selaras dengan visi pembangunan jangka menengah 2025–2029, yakni Terwujudnya Kota Bontang sebagai Kota Industri dan Jasa yang Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan sebagai Daerah Mitra IKN.

    Visi ini dijalankan melalui lima agenda utama, mulai dari transformasi SDM dan ekonomi, tata kelola pemerintahan yang inovatif, pembangunan infrastruktur wilayah, hingga pelestarian lingkungan dan ketahanan iklim. Di akhir sambutan, Neni meminta seluruh kepala OPD membangun komunikasi harmonis dan memberi dukungan penuh kepada Sekda.

    “Selamat bertugas kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam memimpin birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas,” ujar Neni.