Category: Liputan6.com Regional

  • ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    ASN Pemprov Lampung jadi Bandar Sabu di Pringsewu, Kasus Terungkap usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi menangkap aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Lampung dan diduga berperan sebagai pemasok sabu di Pringsewu. Dua pelaku lain diamankan polisi dalam operasi yang berlangsung sejak Selasa malam (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.

    Ketiga terduga pelaku bernama Muhammad Syah alias Mamek (41), ASN UPTD Pengairan Provinsi Lampung, warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. Dua pelaku lainnya yakni M. Nur Imam (29) dan Andi Kurniawan (29), keduanya karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Pringsewu Timur.

    Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim opsnal Satres Narkoba. Saat patroli, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu.

    “Ketika didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” ujar Yunnus, Selasa (16/12).

    Kecurigaan tersebut terbukti setelah polisi menemukan satu plastik klip yang diduga berisi sabu dari Andi Kurniawan. Dalam pemeriksaan awal, Andi mengaku baru mendapatkan barang haram tersebut dari M. Nur Imam.

    Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah M Nur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, sebuah ponsel, serta sejumlah uang tunai.

    Ia kemudian mengungkap bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Muhammad Syah, yang diketahui merupakan ASN aktif. Sekitar empat jam setelah penggerebekan, polisi berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya.

  • Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Di-Drop Out Kampus dan Terancam 6 Tahun Penjara

    Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

  • Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Kronologi Penangkapan Resbob, Sempat Kabur dan Berpindah-pindah Kota Sebelum Akhirnya Diciduk

    Liputan6.com, Jakarta – Dunia maya beberapa waktu lalu dibuat gaduh dengan konten yang berisi ujaran kebencian bernada rasisme terhadap salah satu suku di Indonesia. Konten tersebut diunggah pemilik akun Resbob dan menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, Resbob secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang dengan latar belakang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepakbola Persib.

    Setelah ramai jadi sorotan dan membuat gaduh media sosial, Resbob lalu muncul dengan video permohonan maaf.

    “Pada kesempatan ini secara resmi saya merasa berkewajiban menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf terkait salah satu ucapan saya saat streaming di Surabaya tiga hari lalu,” katanya.

    Dirinya juga menyebut, telah diingatkan banyak pihak, bahwa dirinya telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku sunda dengan memberikan stigma tertentu.

    “Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa sungguh dan sesungguh-sungguhnya, saya masih tidak percaya sedikit pun, hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya. Hal itu mustahil dan tidak masuk akal sama sekali bagi saya mengucapkan hal itu,” katanya.

    Sementara itu, Viking Persib Club (VPC) yang juga supporter Persib yang namanya juga disebut-sebut Adimas dalam ujaran rasisnya, telah melaporkan Youtuber tersebut ke Polda Jabar.

    Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

    Senin (15/12/2025), Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombespol Resza Ramadianshah mengatakan, Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung di kanal YouTube miliknya yang diduga mengandung ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda sehingga memicu kegaduhan di media sosial.

    “Pada konten video saat streaming di YouTube, yang bersangkutan mengucapkan ujaran kebencian yang mengarah pada suku tertentu,” ujarnya.

    Resza mengatakan, konten tersebut dinilai menghina masyarakat Sunda serta kelompok pendukung Persib Bandung sehingga diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Resza menjelaskan laporan dari kelompok pendukung Persib tercatat dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

    Selain itu, Polda Jabar juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan nomor 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

     

  • Detik-detik Mobil di Margonda Depok Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

    Detik-detik Mobil di Margonda Depok Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

    Liputan6.com, Jakarta – Angin kencang menerjang sejumlah wilayah di Kota Depok, salah satunya di Jalan Raya Margonda, Beji. Akibatnya, sebuah minibus dengan pelat nomor B 1201 DZK yang sedang melintas, tertimpa pohon tumbang dan merusak bagian depan mobil.

    Salah seorang korban, Narti mengatakan, saat kejadian mobil yang dikemudikan suaminya sedang melintas di Jalan Raya Margonda dari arah Jakarta Selatan memasuki wilayah Depok. Sekira pukul 14.45 WIB, tepatnya di Jalan Raya Margonda dekat gang Kober, pohon tumbang tepat jatuh di depan mobilnya.

    “Iya, pas depan mobil, suami langsung rem mendadak,” ujar Narti sambil terduduk lemas, Senin (15/12/2025).

    Narti menjelaskan, akibat pohon tumbang bagian depan mobilnya mengalami kerusakan cukup parah karena terkena dahan pohon. Adapun bagian yang rusak yakni pada bagian bumper depan mobil ringsek dan tangan suaminya mengalami lecet akibat benturan rem mendadak.

    “Bagian depan mobil rusak, pas kejadian rem mendadak itu di belakang lagi enggak ada mobil, kalau ada khawatir di tabrak dari belakang,” jelas Narti.

    Akibat kejadian tersebut Narti terpaksa membatalkan perjalanannya menuju wilayah Sukmajaya, Depok dan menepikan kendaraannya.

    Narti akan menunggu kedatangan anaknya untuk menjemputnya, sekaligus melihat secara detail kerusakan mobil yang tertimpa batang pohon.

    “Kejadiannya cepat, angin kencang bengat, ini sambil nunggu anak mau datang jemput,” ucap Narti.

    Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan adanya laka tunggal akibat pohon tumbang di Jalan Raya Margonda. Pohon tumbang disebabkan humbasan angin kencang sehingga dahan pohon tidak dapat menahan terpaan angin.

    “Infonya ada dua orang di dalam mobil, satu orang hanya luka lecet pada tangannya,” terang Made.

    Made mengungkapkan, Satlantas Polres Metro Depok sudah mendatangi lokasi mobil tertimpa pohon tumbang, untuk melakukan evakuasi kepada korban. Dahan pohon tumbang sudah di bawa ke pinggir jalan bersama dengan mobil korban.

    “Saat ini lalu lintas sudah kembali berjalan dengan normal, Satlantas Polres Metro Depok sudah melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Margonda,” ungkap Made.

    Made meminta, masyarakat maupun pengendara dapat selalu waspada saat melintas di jalan ketika angin kencang, baik saat melintas di bawah pohon rindang dan fly over. Pengendara dapat selalu waspada dan menguasai kendaraannya, serta dapat menjaga kecepatan kendaraan.

    “Selalu waspada dan patuhi peraturan lalu lintas, jaga jarak aman saat berkendara,” tutur Made.

    Berdasarkan pantauan Liputan6.com, terjangan angin kencang masih terjadi hingga pukul 16.30 WIB, sejumlah papan reklame tampak bergoyang menahan terpaan angin kencang.

  • Ulama Aceh Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera

    Ulama Aceh Minta Prabowo Tetapkan Bencana Nasional di Sumatera

    Liputan6.com, Aceh – Demi mempercepat penanganan korban, pemulihan infrastruktur, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional secara terkoordinasi dan akuntabel, ulama Aceh meminta Presiden Prabowo untuk menetapkan status bencana nasional di tiga provinsi yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera, yakni Aceh, Sumut, dan Sumbar. 

     

    “Ulama Aceh sepakat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sebagai darurat bencana nasional,” kata Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Hal itu disampaikan berdasarkan rekomendasi hasil muzakarah ulama Aceh 2025, sekaligus doa bersama untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Aceh, di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

    Tgk Faisal juga mengatakan, ulama di Aceh juga mendorong Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem, menyusun peta jalan pembangunan Aceh pascabencana yang terintegrasi, berorientasi pada mitigasi bencana, pemulihan lingkungan, penguatan ekonomi masyarakat serta perlindungan lembaga pendidikan dan rumah ibadah.

    Para ulama juga turut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan revisi anggaran guna menyesuaikan kebutuhan penanganan banjir dan longsor.

    Pemerintah pusat, diminta memberikan perhatian serius melalui dukungan anggaran serta langkah strategis jangka pendek dan panjang secara objektif dan proporsional sesuai tingkat kedaruratan.

    Dalam rekomendasi lainnya, ulama menekankan pentingnya transparansi dan amanah dalam pengelolaan bantuan kemanusiaan, serta penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

    Untuk masyarakat Aceh, juga diimbau terus memperkuat solidaritas sosial, menjaga etika bermedia dan bersosial di tengah musibah, serta menghindari fitnah dan provokasi.

     

  • Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Nias Selatan Sumut

    Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Nias Selatan Sumut

    Liputan6.com, Jakarta – Gempa Magnitudo 4,7 mengguncang wilayah Nias Selatan Sumut, Senin sore (15/12/2025), pukul 16.06.33 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, lokasi gempa Nias Selatan ini berada pada koordinat 0.33LU, 98.63BT, dengan episenter gempa berada di laut 94 km tenggara Nias Selatan Sumut.

    “Kedalaman gempa 20 km,” tulis BMKG.

    BMKG memastikan gempa tidak berpotensi tsunami.

    Belum ada laporan kerusakan akibat gempa, namun warga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

  • Aceh Akhirnya Minta Bantuan Penanganan Bencana kepada 2 Lembaga PBB

    Aceh Akhirnya Minta Bantuan Penanganan Bencana kepada 2 Lembaga PBB

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Aceh memuturkan untuk meminta bantuan penanganan bencana banjir dan longsor, kepada dua lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    “Pemerintah Aceh secara resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA di Banda Aceh. Dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).

    Adapun dua lembaga PBB yang dimintai keterlibatannya tersebut yakni United Nations Development Programme (UNDP) dan United Nations Children’s Fund (UNICEF).

    “Permintaan keterlibatan lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF,” ujarnya.

    Selain itu, MTA juga menyampaikan bahwa saat ini tercatat 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya dalam upaya pemulihan bencana Aceh, dan telah tercatat pada Desk Relawan BNPB dan Posko Aceh.

    Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional dan internasional. Besar kemungkinan, keterlibatan lembaga dan relawan terus bertambah dalam respon kebencanaan ini.

    Kehadiran lembaga dan relawan ini, diharapkan dapat memperkuat kerja-kerja kedaruratan dan pemulihan bencana yang sedang dilaksanakan oleh instansi pemerintahan seperti TNI, Polri, BNPP, BPBA Aceh, Basarnas, Pem. Kab/kota, ormas/OKP secara mandiri dan masyarakat Aceh.

    Ia menyebutkan, beberapa lembaga yang sudah masuk dalam Desk Relawan BNPB untuk Aceh yaitu Save The Children, Islamic Relief, ABF, DH Charity, FKKMK UGM, Mahtan Makassar, Relawan Nusantara, Baznas, EMT AHS UGM, Koalisi NGO HAM, Katahati Institute, Orari, Yayasan Geutanyoe dan lainnya.

    Atas nama masyarakat Aceh dan korban, lanjut MTA, Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih atas niat baik dan kontribusi yang sedang mereka berikan demi memulihkan Aceh.

    “Berbagai langkah kebijakan strategis dalam upaya pemulihan Aceh akan terus kita lakukan atas supervisi pemerintah pusat. Mari kita terus bersatu dalam upaya mewujudkan Aceh lebih baik, dan bangkit dari bencana ini,” demikian Muhammad MTA.

  • 13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

    13,88 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Beredar di Sulbangsel, Akhirnya Dimusnahkan

    Liputan6.com, Jakarta – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan 13,88 juta batang rokok ilegal bersama sejumlah barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Senin (15/12/2025). Kegiatan pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, sekaligus menutup rangkaian kinerja pengawasan sepanjang 2025.

    Selain rokok ilegal, Bea Cukai Sulbagsel juga memusnahkan 1.715 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 215 buah kosmetik ilegal, serta 8 buah Ship Injector Cummins. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp 21,6 miliar.

    Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik. Setiap barang ilegal yang sudah ditindak kami pastikan tidak kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” ujar Djaka di Makassar, Senin (15/12/2025).

    Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal dan MMEA ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

    “Rokok ilegal merusak sistem cukai dan mengganggu pelaku usaha yang patuh. MMEA ilegal juga berisiko tinggi karena tidak melalui pengawasan mutu. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” tegasnya.

    Pemusnahan barang bukti tersebut melibatkan Bea Cukai Sulbagsel bersama empat KPPBC, yakni Bea Cukai Makassar, Parepare, Kendari, dan Malili. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang 2024 hingga 2025, dengan berbagai modus pelanggaran, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga barang tanpa pita cukai.

    Djaka menambahkan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengawasan.

    “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal,” katanya.

  • Dua Siswi SD di NTT Dicabuli Buruh Bangunan, Korban Baru Berani Cerita ke Orang Tua

    Dua Siswi SD di NTT Dicabuli Buruh Bangunan, Korban Baru Berani Cerita ke Orang Tua

    Liputan6.com, Jakarta – Dua bocah perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial GMS (7) dan IAS (11) menjadi korban pencabulan seorang kuli bangunan, berinisial JS (57). Keduanya merupakan siswi sebuah sekolah dasar di Kecamatan Kota Lama.

    JS mencabuli korban sejak beberapa bulan lalu. Namun korban baru berani menceritakan kepada orang tuanya di hari Jumat (12/12/2025). LW (34), orang tua dari korban GMS kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kota Lama.

    Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/246/XII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

    Korban mengaku dicabuli oleh JS dengan meraba bagian tubuh sensitif. JS ternyata bukan saja melakukan aksi cabulnya kepada korban GMS, tetapi juga kepada rekan korban IAS.

    “Benar, ada laporannya dan sedang ditangani unit PPA,” kata Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat, Senin (15/12/2025).

    Ia mengaku saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dan korban. “Masih periksa saksi,” lanjutnya.

    Nasib malang juga dialami M, bocah lima tahun di Kelurahan Lumbu Kore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Dia dicabuli seorang pria yang juga kerabatnya sendiri.

    Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawan mengatakan pelaku berinisial AOM saat ini sudah ditangkap polisi.

    “Kejadiannya pada Sabtu 22 November lalu di Kecamatan Umalulu. Pelakunya sudah kita amankan,” kata Gede Harimbawan.

    Kejadian itu terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah. Korban ditinggal sendirian bersama seorang kakaknya yang masih sekolah dasar.

    Saat itu, AOM datang ke rumah korban dengan modus menumpang mandi. Setelah mandi, AOM memberikan uang Rp 5.000 kepada R, kakak korban untuk pergi membeli jajan. Saat itulah, pelaku mencabuli korban di belakang rumah.

    Dalam pemeriksaan polisi, tersangka AOM mengakui perbuatannya telah mencabuli korban.

    “Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan di sel Polres Sumba Timur,” katanya.

    Tersangka dikenai pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

  • Polri Beberkan Motif 2 Pelaku Pembunuhan Advokat Asal Banyumas

    Polri Beberkan Motif 2 Pelaku Pembunuhan Advokat Asal Banyumas

    Dia menjelaskan peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban Aris Mudani berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke daerah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap pada 21 November 2025.

    Setelah tiga hari berselang, korban tidak kunjung pulang dan tidak dapat dihubungi. Istri korban kemudian melapor ke polisi tentang kehilangan suaminya itu.

    Budi menjelaskan polisi melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang ditemui oleh korban saat berpamitan.

    “Korban pamit kepada istrinya akan pergi ke tempat ziarah di Jeruklegi,” katanya.

    Dalam penyidikan terungkap, korban dieksekusi oleh tersangka S di tempat ziarah itu pada 22 November 2025. Jasad korban kemudian dikubur di area Alas Kubangkaung di Kabupaten Cilacap oleh S dengan dibantu adiknya IJ.

    Adapun mobil korban yang dibawa kabur oleh pelaku, belum sempat dijual.

    Budi mengungkapkan kematian korban Aris Munadi murni pembunuhan berencana dengan motif ekonomi, tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditanganinya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 tentang pembunuhan.