Category: Liputan6.com Regional

  • Istri Nekat Bakar Suami dan Rumah Mertua Gara-Gara Judi Online

    Istri Nekat Bakar Suami dan Rumah Mertua Gara-Gara Judi Online

    Setiba di lokasi, pelaku mengecek keberadaan suaminya. Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, ia kemudian masuk lalu menyiram tubuh suaminya dengan bensin.

    Selain tubuh suaminya, ia juga menyiram dinding kamar dan gorden pintu. Ia lalu mengunci kamar dari luar dan membakarnya menggunakan pemantik gas yang sudah dipersiapkan.

    “Korban saat itu sedang tidur nyenyak, sehingga tak sadar saat disiram bensin,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat karena kesal suaminya tak jujur soal keuangan.

    “Pelaku mengaku kesal karena menemukan bukti rekening yang digunakan korban untuk bermain judi online,” ucapnya.

    Saat ini Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, diantaranya grendel dan kunci slot bekas terbakar, empat botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek neolite.

    Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Alor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

  • Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP dengan Iming-Iming Hadiah Sepatu

    Pria di Lampung Setubuhi Siswi SMP dengan Iming-Iming Hadiah Sepatu

    Liputan6.com, Lampung – Seorang pria berinisial WK (27) diringkus polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bandar Lampung. Modus WK melancarkan aksi bejat tersebut dengan cara memberikan hadiah berupa empat pasang sepatu untuk korban. 

    Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Bandar Lampung, pada Juli 2024 lalu.

    Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Sukarame, kota setempat, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 13.00 WIB.

    Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan bahwa tersangka dibekuk di tempat kerjanya di Jl ZA Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, kota setempat.

    “Berdasarkan keterangan polisi, tersangka mengajak korban, seorang pelajar berusia 15 tahun, dengan iming-iming hadiah sepatu. Korban, yang berinisial RDY, kemudian menemani tersangka ke hotel, di mana tindakan persetubuhan terjadi,” kata Kompol Hendrik, Jumat (1/11/2024).

    Selain WK, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu helai baju berwarna putih, merah muda, dan abu-abu, kaus lengan panjang cokelat, pakaian dalam, dan empat pasang sepatu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

    “Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan,” imbuhnya.

     

  • Jukir di Banyuwangi Ditodong Senjata Api, Ini Keterangan Saksi

    Jukir di Banyuwangi Ditodong Senjata Api, Ini Keterangan Saksi

    Liputan6.com, Banyuwangi – Seorang juru parkir di Banyuwangi bernama Fanani, mengaku ditodong senjata api oleh pengemudi sebuah mobil BMW. Aksi dugaan penodongan itu terjadi di depan ABBA Mart jalan Benterang Baru, Kelurahan Temenggungan, Banyuwangi. 

    Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Andrew Vega membenarkan adanya kasus tersebut. Kasusnya juga telah dilaporkan ke polisi.

    Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan beberapa saksi, dan menghimpun informasi-informasi lainnya.

    “Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan. Pengakuan korban, memang mengaku ditodong (senjata api),” kata Andrew, Kamis (31/10/2024).

    Namun, beberapa saksi di lokasi yang telah diperiksa polisi mengaku tak melihat langsung detik-detik penodongan tersebut. Maka dari itu, polisi masih mendalami kasus itu hingga saat ini.

    Menurut pengakuan sang juru parkir, pengemudi mobil yang diduga menodong dirinya mengendarai sedan BMW berwarna pink bernopol cantik. Menurut Andrew, CCTV di sekitar lokasi menunjukkan adanya kendaraan tersebut ketika kejadian. Tapi detik-detik penodongan tak terlihat dalam rekaman.

    “Kalau kendaraan itu memang ada di CCTV, sesuai dengan yang disebutkan pelapor. Tapi soal ada tidaknya penodongan itu yang masih kami dalami,” lanjutnya.

    Informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu siang (30/10/2024). Para saksi di lokasi mengaku mengetahui peristiwa adu mulut antara tukang parkir dan pengendara sedan pink.

    “Kejadian waktu itu ada mobil boks yang mau masuk ke area parkir, sedan pink itu mengantre untuk lewat,” kata Yanto, salah satu saksi. 

    Yanto menyebut sempat terjadi adu mulut antara jukir bernama Fanani dan seorang pengendara mobil sedan. Adu mulut itu terjadi karena pengendara mobil tak sabar menunggu kendaraan mobil boks yang akan masuk ke area parkir mini market.

    “Saya waktu itu sedang sedang memandu sopir mobil boks untuk masuk ke tempat parkir,” kata Yanto

     

  • VIDEO: Demi Perlindungan Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kepulauan Aru Gelar Aksi Damai

    VIDEO: Demi Perlindungan Keanekaragaman Hayati, Masyarakat Adat Kepulauan Aru Gelar Aksi Damai

    Masyarakat adat Kepulauan Aru, Maluku, Indonesia, menyerukan perlindungan keanekaragaman hayati di tanah leluhur mereka. Aksi damai ini bertepatan dengan perundingan perlindungan keanekaragaman hayati global pada COP16 CBD di Cali, Kolombia.

    Ringkasan

  • AJI Kota Jember Kecam Aksi Interogasi Terhadap 3 Jurnalis di Polres Jember

    AJI Kota Jember Kecam Aksi Interogasi Terhadap 3 Jurnalis di Polres Jember

    Liputan6.com, Jember – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam aksi intimidasi terhadap tiga jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik di Polres Jember, Selasa 29 Oktober 2024. Tiga jurnalis itu bekerja untuk Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id dan Tugujatim.com. Kala itu, tiga jurnalis yang bertugas di Jember ini, tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah anggota polisi di Polres Jember.

    Divisi Advokasi AJI Jember, Don Ramadhan mengungkapkan, intimidasi tersebut berawal saat jurnalis Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Polres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB. Mereka tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 kepala desa di Polres Jember. “Sesampainya di Polres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya,” ungkap Don

    Selanjutnya, jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif untuk memotret suasana ruangan Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya. Tak lama, ada dua polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel, serta menghapus foto dengan dalih memotret tanpa izin.

    Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lobi Satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama. Dia juga bermaksud menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kades. “Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakkan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang,” jelas Don.

    Kemudian, kata Don, ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi, termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta menunjukkan identitas dan tanda pengenal jurnalis, serta dicecar sejumlah pertanyaan sekitar 30 menit. Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Polres Jember. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kades.

    “Pada pukul 17.45 WIB, tiga jurnalis dipersilakan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember,” ucapnya.

  • Ratusan Hektare Hutan di Taman Nasional Way Kambas Terbakar

    Ratusan Hektare Hutan di Taman Nasional Way Kambas Terbakar

    Liputan6.com, Lampung – Selama dua hari terakhir, kebakaran melanda hutan di kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur. Ratusan hektar lahan dilaporkan hangus akibat kobaran api.

    Humas Balai Taman Nasional Way Kambas, Sukatmoko, menyatakan kebakaran terjadi di beberapa titik berbeda.

    “Benar, dua hari ini terjadi kebakaran lahan di wilayah TN Way Kambas. Kebakaran terjadi di seksi I dan II, dengan titik-titik baru. Kebakaran ini dimulai sejak tanggal 30 Oktober dan baru berhasil dipadamkan tadi malam,” kata Sukatmoko, Jumat (1/11/2024).

    Sukatmoko menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan terhadap luas lahan yang terbakar.

    “Saat ini, tim masih melakukan penghitungan luas lahan yang terbakar. Namun, melihat durasi kebakaran, kemungkinan besar luasnya mencapai ratusan hektar,” bebernya.

    Meski demikian, Sukatmoko memastikan tidak ada satwa yang terdampak atau mati akibat kebakaran, berbeda dengan peristiwa serupa sebelumnya.

    “Alhamdulillah, hingga saat ini tidak ditemukan satwa yang mati akibat kebakaran. Semoga situasinya tetap seperti ini,” terangnya.

    Menyikapi kejadian ini, pihak Taman Nasional Way Kambas menggandeng Polres Lampung Timur untuk mengusut pelaku di balik insiden tersebut.

    “Kami melihat adanya pola yang mirip dengan kejadian tahun lalu, di mana kebakaran ini seolah sengaja dibakar. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Polres Lampung Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

     

  • Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming.

    Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana perizinan itu telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

    Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

    Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

    Fakta tersebut, memunculkan kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita. Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

    “Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkapnya.

    Prof Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Menurutnya penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

    Pasal tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001.

    “Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” ujarnya.

    Senada dengan Prof Romli, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menyebut, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

    Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

    Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK

    “Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara,” jelasnya.

    Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

    Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

    Terpisah, Aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2018.

     

  • Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Pendulang Intan Korban Longsor di Banjarbaru Ditemukan dalam Keadaan Tak Bernyawa

    Liputan6.com, Banjarbaru – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Banjarmasin menerima laporan tentang kejadian longsor yang terjadi di kawasan Pendulangan Intan Desa Pumpung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, saat para pekerja sedang melakukan aktivitas mendulang.

    Atas kejadian tersebut, satu korban bernama Supiani, beralamat Sungai Tiung RT 24, tertimbun longsor dan dilakukan pencarian. Sementara itu, sejumlah pekerja yang menjadi korban berhasil menyelamatkan diri dari musibah tersebut.

    Kepala Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana menyebutkan, laporan tersebut diterima pihaknya oleh Dedy, Potensi 911 melalui kontak darurat. Basarnas Banjarmasin kemudian menurunkan Tim rescue ke lokasi kejadian pukul 12.45 Wita menggunakan sarana rescue car dan alat evakuasi yang diperlukan. “Koordinasi terus dilakukan dengan Potensi SAR setempat untuk memastikan proses pencarian berjalan efektif, dari informasi laporan ada satu orang yang dinyatakan hilang, dan saat kejadian terjadi hujan,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

    Proses pencarian dilakukan bersama dengan tim pencarian lainnya, seperti BPBD, TNI-Polri, serta masyarakat. 12 jam perjuangan tim gabungan melakukan pencarian, akhirnya korban berhasil ditemukan. Korban ditemukan pada pukul 01.05 Wita dalam keadaan tidak bernyawa (MD) dan segera dievakuasi ke rumah duka.

    Setelah berhasil menemukan korban, dilakukan evaluasi dan briefing untuk menyusun laporan hasil operasi SAR. Tim SAR kemudian kembali ke kesatuan masing-masing. “Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bencana alam di sekitar lingkungan,” lanjut I Putu Sudayana.

    Terkait dengan peristiwa itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Doddy Harza Kusumah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), AKP Haris Wicaksono menyebutkan akan melakukan penyelidikan setelah korban ditemukan.

  • 6 Rekomendasi Kuliner Khas Malang yang Wajib Dicoba

    6 Rekomendasi Kuliner Khas Malang yang Wajib Dicoba

    3. Soto Ayam Lombok

    Kota Malang juga memiliki sajian kuliner khas dan legendaris bernama Soto Ayam Lombok. Meskipun namanya “Lombok” tetapi sajian soto ayam di tempat ini bukan berasal dari Lombok melainkan dari nama jalan yang ada di Malang.

    Soto Ayam Lombok konon telah berdiri sejak 1955 dan menyediakan sajian soto khas dengan rasa nikmat. Hidangan sotonya identik dengan kuah bening kekuningan dengan isian beragam mulai dari ayam suwir, seledri, tauge, kol, kentang, dan lain-lain.

    Soto Ayam Lombok berlokasi di Jl. Lombok No.1, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Tempat makan ini diketahui mempunyai jam buka setiap hari pukul 07.00 hingga 22.00 WIB.

    4. Depot Rujak Cingur Mentawai

    Rujak Cingur dikenal sebagai salah satu hidangan menarik karena biasanya berisi sejumlah buah-buahan, sayuran, tahu, tempe, hingga cingur. Sebagai informasi, cingur merupakan moncong sapi yang telah direbus dan dicincang.

    Salah satu tempat makan rujak cingur yang wajib dicoba di kota Malang adalah Depot Rujak Cingur Mentawai. Diketahui pengunjung bisa memilih sayuran sesuai selera baik sayuran mentah atau matang.

    Lokasi Depot Rujak Cingur Mentawai berada di Jl. Mentawai No.56, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Tempatnya buka setiap hari Rabu hingga Senin pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan tutup di hari Selasa.

  • Ratusan Personel Polres Garut Jalani Tes Urine, Ada Apa ?

    Ratusan Personel Polres Garut Jalani Tes Urine, Ada Apa ?

    Liputan6.com, Garut – Sebanyak 100 anggota polres Garut, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan tes urine secara mendadak di halaman Mapolres Garut dengan dipimpin Kasi Propam Iptu Budiman Suhardiana. “Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota kepolisian bebas dari penyalahgunaan narkoba dan zat terlarang lainnya,” ujar Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (30/10/2024).

    Menggunakan halaman utama kantor Propam Polres Garut yang berada di pelataran halaman Mapolres Garut, seluruh anggota yang tengah bertugas di Mapolres, melakukan tes urine yang diawasi langsung tim Provos untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. “Hasil tes akan di umumkan dalam waktu dekat, tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terbukti positif menggunakan narkoba,” ujar dia.

    Menurutnya, kegiatan anggota polres Garut melakukan tes urine merupakan implementasi program prioritas Kapolri terkait transformasi menuju Polri yang presisi. “Selain tes urine juga dilakukan pemeriksaan handphone anggota mengenai judi online,” kata dia.

    Selain itu, pelaksanaan tes urin dan judi online yang dilakukan tim Propam Polres Garut, mengingatkan seluruh anggota Polres Garut, pentingnya mengikuti aturan dan kode etik profesi Polri. “Kami berharap anggota Polres Garut dapat menjalankan tugas dengan baik dan menghindari pelanggaran, baik itu terkait narkoba, judi online, maupun pelanggaran lainnya,” imbuhnya.

    Dengan upaya itu, seluruh anggota polres Garut mampu memberikan contoh dan tauludan yang baik dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. “Tes urine ini penting di lakukan sebagai langkah pencegahan terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan etika kepolisian,” ujar dia.