Category: Liputan6.com Regional

  • Filosofi Dualisme Istana Dalam Loka Simbol Kekuasaan dan Kesetaraan

    Filosofi Dualisme Istana Dalam Loka Simbol Kekuasaan dan Kesetaraan

    Liputan6.com, Sumbawa – Istana Dalam Loka, peninggalan Kesultanan Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, tidak sekadar bangunan megah dari kayu jati. Kompleks istana ini menyimpan filosofi mendalam tentang keseimbangan kekuasaan, terwujud dalam dua bangunan kembar yang melambangkan harmoni antara Sultan sebagai pemimpin dan Tana Samawa (rakyat Sumbawa) sebagai fondasi pemerintahan.

    Mengutip dari berbagai sumber, Istana Dalam Loka dibangun pada 1885 oleh Sultan Muhammad Jalaluddin Syah III, sultan ke-16 dari Dinasti Dewa Dalam Bawa. Kompleks ini terdiri dari dua struktur utama, bala rea (bangunan induk) dan bala bulo (bangunan pendamping).

    Bala rea, sebagai pusat pemerintahan, ditopang 99 tiang kayu jati yang melambangkan Asmaul Husna (99 nama Allah dalam Islam). Sementara Bala Bulo, yang digunakan sebagai tempat berkumpul para bangsawan dan putra Sultan. Pembagian ruang di bala rea dirancang untuk mencerminkan struktur kekuasaan yang teratur dan seimbang. Lunyuk agung berfungsi sebagai ruang utama tempat berlangsungnya musyawarah dan upacara penting.

    Sementara itu, lunyuk mas disediakan khusus untuk permaisuri dan anggota keluarga kerajaan. Bagian ruang dalam, terdapat pembagian antara bagian barat untuk putri Sultan dan bagian timur untuk putra yang telah menikah.

    Adapun lawang rare (gerbang utama) menghadap Selatan. Setiap tamu yang masuk harus menunduk.

    Filosofi yang mendasari Istana Dalam Loka sejalan dengan prinsip utama Kesultanan Sumbawa, yaitu adat bersandar pada syariat, syariat bersandar pada Al-Qur’an. Hal ini dapat dilihat dari detail pembangunan istana yang sarat makna simbolis.

     

  • Serba-serbi Lagu ‘Kami dari 27 Bulan Mei’

    Serba-serbi Lagu ‘Kami dari 27 Bulan Mei’

    ‎Sebagian mengaitkannya dengan semangat reformasi, sementara yang lain memandangnya sebagai kritik terhadap kondisi politik terkini. Tidak terdapat catatan resmi mengenai pencipta lagu ini.

    ‎Beberapa sumber menyebutkan bahwa lagu ini berkembang secara organik di kalangan mahasiswa sebagai lagu rakyat. Tidak adanya klaim kepemilikan membuat lagu ini mudah diadopsi oleh berbagai kelompok dengan penafsiran yang beragam.

    ‎Pada mulanya, lagu ini diciptakan untuk komunitas perkumpulan mahasiswa, bukan sebagai bagian dari gerakan politik. Akan tetapi, popularitasnya meningkat setiap tanggal 27 Mei.

    ‎Peristiwa Mei 1998 mencakup rangkaian demonstrasi, penjarahan, dan kerusuhan yang terjadi di berbagai kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Medan, dan Surakarta. Kerusuhan ini dipicu oleh krisis ekonomi dan tragedi Trisakti, dimana empat mahasiswa Universitas Trisakti tewas akibat tembakan aparat keamanan.

    ‎Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Gubernur Banten Lantik Istri Mendes Jadi Bupati Serang

    Gubernur Banten Lantik Istri Mendes Jadi Bupati Serang

    Liputan6.com, Serang – Gubernur Banten, Andra Soni, melantik Ratu Zakiyah – Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2024-2029, di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, pada Selasa, 27 Mei 2025. Istri Menteri Desa (Mendes), Yandri Susanto dilantik setelah melewati Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil PSU itu Ratu Zakiyah-Najib Hamas mendapatkan 583.971 atau 75,91 persen, mengalahkan Andika Hazrumy – Nanang Supriatna dengan perolehan suara 185.352 atau 24,09 persen. 

    “Setelah penantian panjang, selama pemilukada ini ada di Kabupaten Serang dan baru kali ini ada pemilihan ulang dan terima kasih banyak untuk semua warga masyarakat yang memilih kami, semoga kami bisa melaksanakan amanah ini dengan tanggung jawab,” ujar Bupati Serang, Ratu Zakiyah, Selasa, (27/5/2025).

    Zakiyah berjanji membangun pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Serang untuk lima tahun ke depan. Dirinya juga akan memberi insentif bagi guru ngaji, guru madrasah hingga kader posyandu. “Kemudian kami juga akan menganggarkan insentif bagi guru ngaji, kader posyandu, karena itu garda terdepan melayani masyarakat,” terangnya.

  • Viral Video Calo Tiket di Stasiun Martapura, KAI Angkat Bicara

    Viral Video Calo Tiket di Stasiun Martapura, KAI Angkat Bicara

    Sebagai upaya menjaga transparansi dan integritas layanan, Zaki menyampaikan bahwa KAI berkomitmen menciptakan sistem transportasi publik yang bersih dan berpihak pada pelanggan.

    “Setiap laporan terkait dugaan praktik tidak resmi akan kami tindaklanjuti secara serius, termasuk berkoordinasi dengan pihak berwenang jika diperlukan,” dia menjelaskan. 

    KAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif. Bila menemukan indikasi transaksi tiket di luar kanal resmi, warga diminta segera melapor ke petugas stasiun atau menghubungi Call Center KAI di 121 atau (021) 121.

    “Jangan ambil risiko. Beli tiket itu mudah dan aman kalau dilakukan sendiri. Mari kita jaga bersama layanan kereta api Indonesia dari praktik-praktik yang merugikan,” tutup dia.

  • Menteri Ekraf Siap Kolaborasi Dukung Ekspedisi Merah Putih di Pacitan

    Menteri Ekraf Siap Kolaborasi Dukung Ekspedisi Merah Putih di Pacitan

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Ekonomi Kreatif (Menteri Ekraf) Teuku Riefky Harsya menerima kunjungan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji guna membahas kolaborasi dan koordinasi terhadap penguatan kelembagaan ekonomi kreatif. Salah satu yang dibahas mengenai kegiatan Ekspedisi Merah Putih: Pacitan 70 Miles of Sea Paradise di Kabupaten Pacitan.

    “Saat ini, generasi muda ingin bekerja sesuai dengan passion. Mereka tidak hanya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan finansial, tetapi juga melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang mereka suka. Guna membuka lapangan kerja berkualitas, Kementerian Ekonomi Kreatif punya konsep kolaborasi dengan pendekatan hexahelix antara pemerintah, akademisi, bisnis, lembaga keuangan, komunitas, dan media sehingga kami juga bisa dukung kegiatan Ekspedisi Merah Putih di Pacitan nanti,” ujar Menteri Ekraf Teuku Riefky dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Autograph Tower, Thamrin Nine, Jakarta, Senin (26/5/2025). 

    Lebih lanjut Riefky juga memaparkan panduan pembentukan Dinas Ekraf daerah yang bisa dibentuk mandiri atau digabungkan dengan dinas yang sudah ada. Menteri Ekraf Teuku Riefky juga menyatakan kesiapan untuk melakukan pendampingan.

    “Harapannya, pemerintah daerah tersebut akan memiliki peta potensi ekraf, memfasilitasi kekayaan intelektual, dan sistem pemasaran sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dari masing-masing daerah. Inilah yang dimaksud dengan ekonomi kreatif menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah,” harap Menteri Ekraf Teuku Riefky.

    Kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) dan Kabupaten Pacitan akan menjadi bagian dari akselerasi ekonomi daerah. Kolaborasi ke depan sebagai bentuk sinergi dalam pengembangan lokasi-lokasi prioritas yang mempunyai nilai tambah.

    “Pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif nanti sebagai tanda penguatan sinergi antar Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga mendukung kolaborasi positif sebagai bentuk akselerasi dan koneksi,” kata Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi yang juga hadir dalam pertemuan itu.

    Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Jawa Timur menjadi salah satu lokasi prioritas sebagai fokus dalam pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Kabupaten Pacitan yang terletak di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur mulai mengalami pertumbuhan kemunculan komunitas-komunitas berbasis ekonomi kreatif yang signifikan, terutama untuk subsektor fotografi, perfilman, animasi, dan video.

    “Kami punya rencana kegiatan yang konsep kolaborasi berawal dari ide Presiden ke-6 Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Tentu kegiatan ini akan jadi momentum peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan mengenalkan branding baru untuk Kabupaten Pacitan yaitu 70 Miles of Sea Paradise. Kegiatan tersebut akan banyak berkolaborasi dengan komunitas ekonomi kreatif sehingga kami butuh dukungan dari Kementerian Ekraf demi suksesnya kegiatan tersebut,” kata Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji.

    Bupati Pacitan mengatakan kegiatan Ekspedisi Merah Putih: Pacitan 70 Miles of Sea Paradise itu merupakan ekspedisi yang menjadi momentum penting mengenalkan potensi bahari Pacitan. Rencananya Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono akan meresmikan langsung ekspedisi itu.

    “Alhamdulillah Pak Menteri mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata di Pacitan,” ucap Bupati Pacitan.

    Ekspedisi itu akan menelusuri dan memetakan potensi pesisir Pacitan yang memiliki garis pantai sepanjang 70 mil. Langkah ini akan menjadi salah satu strategi mendukung branding baru Pacitan.

    Pemerintah Kabupaten Pacitan juga berkomitmen meningkatkan peran sentral Dinas Ekonomi Kreatif yang akan dibentuk. Dinas itu nantinya akan menggali potensi ekonomi daerah yang akan dilanjutkan melalui kolaborasi-kolaborasi.

    “Kami juga berencana untuk menambahkan Dinas Ekraf yang nanti akan kami kaji terlebih dahulu agar bisa dirumuskan apakah berdiri sendiri atau digabung dengan dinas yang lain. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi kreatif tidak memandang tumbuh di mana, paling penting bisa tumbuh dari berbagai daerah melalui potensi keunggulan masing-masing,” tambah Indrata Nur Bayuaji.

    Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ekraf Teuku Riefky turut didampingi Staf Ahli Menteri Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur Septriana Tangkary. Sedangkan Bupati Pacitan didampingi Sekretaris Daerah Heru Wiwoho Supadi Putra, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Turmudi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Muniirul Ichwan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Luthfi Azza Azizah, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Muchamad Chusnul Faozi, serta Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Pemasaran Pariwisata Rakhmad Adi Mandego.

    Desa Wisata Karanganyar merupakan salah satu penerima penghargaan Anugerah Desa Wisata Tahun 2021 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Berjarak sekitar 1 jam perjalanan dari kota Yogyakarta dan 10 menit dari Candi Borobudur.

  • Sejarah Nilai Rupiah, dari Jaminan Emas hingga Redenominasi

    Sejarah Nilai Rupiah, dari Jaminan Emas hingga Redenominasi

    Memasuki era Orde Baru, kebijakan moneter mengalami perubahan. Pemerintah meluncurkan pecahan uang kertas baru bernilai 50.000 rupiah yang menampilkan gambar Presiden Soeharto. Akan tetapi, stabilitas moneter ini tidak bertahan lama.

    Krisis moneter Asia tahun 1998 berdampak besar pada perekonomian Indonesia, menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS merosot hingga 80%, dari Rp2.300 per dolar AS pada tahun 1997 menjadi Rp16.000 per dolar AS pada Juni 1998. Dampak krisis ini begitu signifikan sehingga pada tahun 1999, pemerintah menerbitkan pecahan 100.000 rupiah yang hingga kini tetap menjadi nominal tertinggi dalam sejarah mata uang Indonesia.

    Pada tahun 2013, Bank Indonesia (BI) mengajukan wacana redenominasi dengan rencana menghilangkan tiga angka nol pada nominal mata uang (misalnya Rp1.000 menjadi Rp1). Akan tetapi, rencana ini akhirnya ditunda karena berbagai pertimbangan, termasuk kekhawatiran akan kebingungan di kalangan masyarakat.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dijuluki Gubernur Lambe Turah

    Reaksi Dedi Mulyadi Usai Dijuluki Gubernur Lambe Turah

    Di sisi lain, Dedi mengucapkan terima kasih atas koreksi, kritik, dan saran dari seluruh pihak. Tak hanya dari Komisi X DPR RI, melainkan pula Komnas HAM dan KPAI.

    ”Termasuk temen-temen di Komisi X, yang biasanya saya dulu pernah jadi wakil ketua Komisi IV DPR RI, kritisnya anggota DPR itu biasanya kepada mitra kerja, kepada kementerian yang menjadi mitra kerja, dan koreksinya biasanya tajam,” ucapnya.

    Menurut Dedi, anggota Komisi X dan wakil ketua komisi saat ini sangat kritis terhadap gubernur Jawa Barat lantaran sudah dianggap sebagai mitra kerja.

    ”Saya lihat temen-temen di Komisi X, pak wakil ketua saya lihat, dan beberapa anggota, sangat kritis terhadap gubernur Jawa Barat. Ya alhamdulilah saya sudah dianggap sebagai mitra kerja Komisi X, dianggap kementerian mungkin saya ini,” tandasnya.

    Penulis: Arby Salim

  • Pesona Taman Nasional Way Kambas, Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Lampung

    Pesona Taman Nasional Way Kambas, Wisata Edukasi Konservasi Gajah di Lampung

    Liputan6.com, Bandung – Belakangan ini perhatian masyarakat terhadap keberadaan gajah semakin meningkat. Pasalnya baru-baru ini terjadi insiden tragis yang menimpa seekor anak gajah yang meninggal dunia akibat tertabrak truk dan sang induk tidak ingin pergi meninggalkannya.

    Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dan mengundang simpati dari masyarakat terhadap nasib satwa besar yang kini semakin terancam karena habitatnya terus menyempit.

    Selain itu, insidennya membuka mata banyak pihak bahwa konflik antara manusia dan satwa liar semakin sering terjadi. Banyak kawasan yang dahulu menjadi habitat alami gajah kini berubah menjadi area perkebunan, pemukiman, atau jalur transportasi.

    Akibatnya, gajah-gajah liar sering tersesat dan berakhir di tempat-tempat yang membahayakan nyawa mereka. Kasus anak gajah yang tertabrak menjadi salah satu contoh dari ketidakseimbangan antara pembangunan manusia dan kelestarian lingkungan.

    Di sisi lain, insiden ini turut mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap kegiatan konservasi gajah. Banyak warga mulai menunjukkan ketertarikan untuk mengunjungi pusat konservasi atau penangkaran gajah guna melihat langsung hewan-hewan besar ini dirawat.

    Adapun di Indonesia tempat konservasi seperti Taman Nasional Way Kambas di Lampung kini kerap menjadi tujuan wisata edukatif yang ramai dikunjungi. Berikut ini intip daya tarik tempat wisata edukasi tersebut dan manfaatnya.

  • Didampingi Dewan Syariah, Warga Solo Ini Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi

    Didampingi Dewan Syariah, Warga Solo Ini Laporkan Ayam Goreng Widuran ke Polisi

    Menurut Burhanuddin, laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian telah dilengkapi dengan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar unggahan di media sosial yang memicu kegemparan publik.

    Ia juga menyebut, beberapa tokoh masyarakat merasa dirugikan karena pernah mengonsumsi produk tersebut tanpa mengetahui kandungan di dalamnya. “Ada anggota DPRD Kota Solo dan bahkan keluarga dari Wali Kota Solo, artinya dari mertuanya yang mengaku pernah makan di sana dan merasa kecewa setelah mengetahui ayam goreng kremesnya non-halal,” ungkapnya.

    Burhanuddin berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan memberikan keadilan, serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih jujur dalam menyampaikan informasi terkait produk mereka. 

    “Kami selaku umat Islam juga perlu terus mengawal ini. Ini momentum agar Kota Solo semua produk-produk terutama warung-warung makan segera mempertegas yang non-halal menuliskan non-halal, yang halal segera mengurus sertifikasi halal,” harapnya.

  • Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

    Sidang Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar, JPU Beber ‘Dosa’ 7 Terdakwa 

     

    Liputan6.com, Makassar 7 terdakwa tampak mengenakan kemeja berwarna putih sedang menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar) Tahun Anggaran 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin 26 Mei 2025.

    Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing Mukhtar Tahir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Salahuddin selaku Wakil Direktur PT. Mulia Abadi Perkasa Makassar, M. Arief Rachman selaku Direktur CV. Annisa Putri Mandiri, Fajar Sidiq selaku Direktur CV. Sembilan Mart, Ikmul Alifuddin selaku Direktur CV. Zizou Insan Perkasa, Suryadi selaku Direktur CV. Adifa Raya Utama dan Syamsul selaku Direktur CV. Mitra Sejati.

    Dalam dakwaannya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Makassar tersebut, menyebut ketujuh terdakwa telah melakukan perbuatan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.287.470.030,38. 

    Perkara ini berawal saat Dinsos Makassar mendapatkan anggaran pengadaan barang penanganan keadaan siaga darurat Covid-19 atau pengadaan bansos Covid-19 yang bersumber dari APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) senilai Rp36.580.000.000.

    Awalnya, hasil keputusan Rapat Paripurna DPRD Makassar memutuskan menggandeng Bulog sebagai mitra untuk pengadaan paket sembako dengan harga per paket Rp150.000. Namun oleh terdakwa Mukhtar Tahir selaku Kepala Dinas Sosial Makassar saat itu tidak melaksanakan hasil kesepakatan rapat DPRD Kota Makassar tersebut.

    Terdakwa Mukhtar Tahir lalu menunjuk 9 penyedia dan 8 di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dalam penanganan keadaan darurat di antaranya CV. Zizou Insan Perkasa, CV. Pilot Project, PT. Pertani, CV. Adifa Raya Utama, CV. Sembilan Mart, CV. Annisa Putri Mandiri dan CV. Mitra Sejati.

    “Sehingga penawaran/penagihan serta yang dibayarkan kepada penyedia tersebut jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga penawaran dengan pihak Bulog,” kata JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan JPU Kejati Sulsel mendakwa Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Sementara pada dakwaan subsidair, Mukhtar Tahir dan 6 terdakwa lainnya dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

    “Terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh tim JPU, terdakwa tidak mengajukan bantahan. Sehingga sidang dilanjutkan kembali pada 11 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan alat bukti (saksi),” jelas Soetarmi.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Skandal Korupsi Bansos Covid-19, Ini Kata Paguyuban BUMDes Cilacap