Category: Liputan6.com Regional

  • 4 Tersangka Grup Gay Digelandang ke Mapolda Jatim, Terancam 5 Tahun Penjara

    4 Tersangka Grup Gay Digelandang ke Mapolda Jatim, Terancam 5 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Surabaya – Direktorat Siber Polda Jatim menangkap MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya yang merupaka admin komunitas gay yang ada di Media Sosial (Medsos) Facebook.

    “Selain MI, kami menangkap RZ (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) asal Jombang. keempat tersangka ini memiliki peran dalam grup komunitas,” ujar Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

    Peran MI merupakan admin grup gay WhatsApp bernama INFO VID yang berisi ratusan member berjenis kelamin laki-laki penyuka sesama jenis.

    “Selain membuat grup, MI berperan untuk menjaring member-member baru ke grup WhatsApp INFO VID milik tersangka,” ucap Kombes Abast.

    Sedangkan tersangka lain RZ (24) asal Jalan Tambaksari. Dia merupakan member grup milik tersangka. Dua tersangka lain yang berperan sebagai member yakni FS (44) asal Dukuh Pakis, dan S (66) asal Jombang.

    “Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup,” ucap Kombes Abast.

    Sementara dalam pemeriksaan, jaringan gay dunia maya ini tidak mencari komersil atau uang. Jaringan ini dibuat hanya untuk melampiaskan hasrat. 

    “Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya,” ucap Kombes Abast.

    Kasus ini terungkap setelah viral dan menjadi pembahasan dimasyarakat terkait adanya grup yang menyimpang. Setelah menjadi atensi dari Dinas Kominfo, Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan kasustersebut.

    MI merupakan admin grup WA maupun komunitas Gay yang ada di medsos Facebook. Dari sana polisi mengembankan kasus Dan menangkap tiga tersangka lainnya yang memang aktif menyebarkan video asosila dirinya idalam grup Whatsapp (WA) INFO VID.

    Dengan kasus ini keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” pungkas Kombes Abast.

  • Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

    Profil Muzakir Manaf, Mantan Kombatan GAM yang Menolak 4 Pulau Masuk Sumut

     

    Liputan6.com, Jakarta – Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf belakangan sering disebut-sebut dalam pemberitaan nasional usai muncul polemik 4 pulau Aceh yang ‘masuk’ ke wilayah Sumatera Utara. Saat ditemui wartawan di JCC, Kamis (12/5/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan keempat pulau tersebut sebenarnya punya kewenangan Aceh.

    “Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dulu kala itu memang hak Aceh,” katanya.

    Saat ditanya mengapa Aceh tidak mendaftarkan pulaunya pada 2008 ke Kemendagri, Muzakir Manaf lalu mengatakan, dari segi apa saja, termasuk dari segi geografi, segi sejarah, dan perbatasan, empat pulau tersebut benar-benar milik Aceh. 

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh, dari segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi perbatasan. Jadi tidak perlu diminta apalagi, itu saja,” katanya.

    Muzakir Manaf juga mengaku tidak membahas soal polemik empat pulau dengan Sumut tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Jakarta.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Pulau itu disebut-sebut punya cadangan minyak dan gas bumi.

    Lalu siapa sebenarnya Muzakir Manaf? Pria yang dikenal dengan panggilan Mualem itu lahir pada 3 April 1964, dan pernah menjadi panglima tertinggi militer Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelag gugurnya Abdullah Syafi’i. Ia diangkat menjadi panglima komando pusat GAM pada 2002 dan kemudian pada tahun 2007 mendirikan Partai Aceh, serta menjadi ketua umum pertama partai tersebut.

    Setelah Kesepakatan Helsinki, GAM membubarkan Tentara Negara Aceh pada 27 Desember 2005 dan Muzakir tidak lagi menjadi panglima. Kemudian, pada 28 Desember 2005, Muzakir Manaf kemudian menjabat sebagai ketua Komite Peralihan Aceh. Lalu menjadi salah satu pendiri Partai Gerakan Aceh Mandiri dan berganti nama menjadi Partai Aceh karena keluhan dari pemerintah pusat sekaligus ketua umum pertama.

    Pada Pilgub 2012, Muzakir Manaf mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur bersama Zaini Abdullah. Pasangan ini memenangkan pemilihan tersebut dan dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 4 Juni 2012. Dirinya kemudian mencalonkan diri lagi pada Pemilihan umum Gubernur Aceh 2017 sebagai calon gubernur. Namun kalah dari Irwandi Yusuf.

    Pada Pemilu 2024, dirinya lantas terpilih sebagai Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Fadhlullah, untuk periode 2025-2030.

     

  • Kata Gubernur Muzakir Manaf soal 4 Pulau Aceh yang ‘Masuk’ Sumut

    Kata Gubernur Muzakir Manaf soal 4 Pulau Aceh yang ‘Masuk’ Sumut

    Liputan6.com, Jakarta – Soal polemik kepemilikan empat pulau yang beralih menjadi masuk wilayah Sumut, Pemprov Aceh menegaskan, seharusnya Kemendagri menjadikan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada 1992, sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik tersebut.

    Saat ditemui wartawan di JCC, Kamis (12/5/2025), Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan keempat pulau tersebut sebenarnya punya kewenangan Aceh.

    “Jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dulu kala itu memang hak Aceh,” katanya.

    Saat ditanya mengapa Aceh tidak mendaftarkan pulaunya pada 2008 ke Kemendagri, Muzakir Manaf lalu mengatakan, dari segi apa saja, termasuk dari segi geografi, segi sejarah, dan perbatasan, empat pulau tersebut benar-benar milik Aceh. 

    “Jadi saya rasa itu memang betul-betul hak Aceh, dari segi apa saja, dari segi geografi, dari segi sejarah, dari segi perbatasan. Jadi tidak perlu diminta apalagi, itu saja,” katanya.

    Muzakir Manaf juga mengaku tidak membahas soal polemik empat pulau dengan Sumut tersebut saat bertemu dengan Presiden Prabowo di Jakarta.

    Senada dengan gubernur, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, Kamis (12/6/2025) mengatakan, jika mengacu pada kesepakatan 1992, empat pulau itu memang milik Aceh. 

     

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

    Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

    Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

    “Harusnya ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” ujar Syakir.

    Syakir mengatakan, jika mengacu pada perspektif geografis, memang benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Sumatera Utara dalam hal ini Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Namun, karena adanya kesepakatan 1992 antar dua gubernur, dan disaksikan Mendagri Rudini pada kala itu, maka kesepakatan 1992 ini menjadi acuan dalam penegasan batas laut, sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut.

     

  • Polisi Tangkap Begal yang Seret Tubuh Bocah SD hingga 15 Meter di Bandar Lampung

    Polisi Tangkap Begal yang Seret Tubuh Bocah SD hingga 15 Meter di Bandar Lampung

    Aksi pembegalan itu menimpa ADS, ketika mengendarai sepeda motor Honda Genio berpelat BE 2561 ADM. Belum diketahui pasti apakah kendaraan itu hendak diparkir atau sedang digunakan dalam jarak dekat, namun tiba-tiba dua pelaku datang dan langsung merebut motor korban. 

    ADS berusaha mengejar dan mempertahankan sepeda motornya, namun justru terseret oleh kendaraan yang dibawa kabur pelaku. Tubuhnya terseret sejauh 15 meter di atas aspal, menyebabkan luka lecet cukup serius di bagian kaki dan tubuh.

    Aksi keji itu sempat terekam dalam video amatir yang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar jelas suara korban berteriak, “Tolong! Tolong!” sambil tergelincir di belakang sepeda motor yang melaju kencang.

    Warga sekitar yang melihat kejadian langsung berhamburan keluar rumah untuk menolong korban. ADS kemudian dievakuasi dan mendapatkan perawatan akibat luka-luka yang dideritanya.

  • Daftar Acara Nasional dan Internasional di Akhir Juni 2025

    Daftar Acara Nasional dan Internasional di Akhir Juni 2025

    5. ArtJog 2025 (21 Juni-31 Agustus 2025)

    Event internasional juga akan memanjakan para penikmat seni bulan ini melalui ArtJog 2025. Sejak pertama kali hadir pada 2008 dengan nama Jogja Art Fair, event ArtJog menjadi salah satu agenda tahunan yang dinantikan oleh para pelaku seni di Yogyakarta.

    Tahun ini, ArtJog digelar di Jogja National Museum pada 21 Juni hingga 31 Agustus 2025. Melalui ArtJog, para seniman bisa berbagi gagasan seputar seni yang bisa dikaitkan dengan isu politik, sosial, maupun sudut pandang budaya.

    ArtJog 2025 mengusung tema Motif: Amalan. Event ini merupakan festival seni rupa kontemporer terbesar di Indonesia yang menghadirkan karya seni dari berbagai seniman Indonesia dan internasional yang mencakup seni instalasi, lukisan, patung, hingga multimedia.

    6. WSL (World Surf League) Nias Pro 2025 (21-28 Juni 2025)

    Selain ArtJog, ada juga event internasional lain yang tak kalah seru, yakni WSL (World Surf League) Nias Pro 2025. Kegiatan ini menonjolkan salah satu spot surfing terbaik di Indonesia, Pantai Sorake di Nias Selatan, Sumatra Utara.

    Pantai Sorake ini dipilih langsung oleh pihak penyelenggara WSL Qualifying Series (QS) 6000 Nias Pro 2025 sebagai lokasi. Tahun ini, terdapat empat kategori perlombaan, yakni Men’s QS 6000, Women’s QS 6000, Men’s Pro Junior, dan Women’s Pro Junior.

    Penulis: Resla

  • Inovasi Pertanian di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Budidaya Padi Apung

    Inovasi Pertanian di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Budidaya Padi Apung

    Liputan6.com, Jakarta – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, melakukan budidaya padi apung varietas Sadane. Metode pertanian ini dilakukan dengan memanfaatkan kolam ikan nila sebagai media tanam.

    Kepala Lapas Pangkalpinang, Sugeng Indrawan, menjelaskan padi varietas Sadane dipilih karena dikenal unggul dan tahan terhadap perubahan iklim. Ia juga menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi pertanian, sekaligus pembinaan keterampilan.

    “Uji coba budidaya padi apung ini merupakan terobosan dalam mengoptimalkan lahan yang kami miliki. Selain untuk menciptakan kemandirian pangan di lingkungan Lapas,” ujar Sugeng, Jumat (13/6/2025).

    Warga binaan yang terlibat dalam kegiatan ini telah dibekali pelatihan dasar dan pendampingan teknis. Uji coba dilakukan pada kolam ikan nila dengan menggunakan sistem pelampung sederhana yang terbuat dari bambu dan galon bekas.

    Menurut kalapas, estimasi panen padi berkisar 90 hari dan diprediksi bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025 mendatang. Dalam momen itu pula, pihak lapas nantinya akan memberikan remisi bagi warga binaan.

    “Kami optimis panen padi akan bertepatan dengan 17 Agustus dan dirangkaikan dengan pemberian Remisi Umum. Jika hasilnya optimal, skala tanam akan diperluas dan menjadi kegiatan rutin berbasis produksi,” janjinya.

    Pihaknya juga terus berupaya untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang produktif, edukatif, dan bermanfaat bagi warga binaan serta masyarakat. Hal ini sejalan dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

    Sugeng berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi warga binaan agar ketika mereka kembali ke masyarakat memiliki keterampilan yang bermanfaat. Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu upaya, untuk berkontribusi terhadap penyediaan bahan pangan di internal lapas sendiri.

  • Rasulan, Antara Sakral dan Tontonan: Suara Luruh dari Gunungkidul

    Rasulan, Antara Sakral dan Tontonan: Suara Luruh dari Gunungkidul

    Liputan6.com, Gunungkidul – Bicara tentang Rasulan di Gunungkidul, sebuah tradisi yang telah mengakar kuat di tanah karst sebelah barat kota Yogyakarta, menjadi penanda rasa syukur atas hasil panen dan pengingat akan hubungan manusia dengan alam, sesama, dan Sang Pencipta.

    RM. Kukuh Hertriyasning, seorang kerabat Keraton Yogyakarta yang sejak lama menaruh perhatian pada pelestarian budaya Jawa. Dalam diskusi dengan Liputan6.com di lapangan, ia mengingatkan bahwa budaya bukanlah sekadar pesta rakyat atau objek wisata yang ditonton lalu ditinggalkan. Rasulan di Gunungkidul adalah cermin. Cermin yang memantulkan wajah budaya kita hari ini, apakah masih jernih seperti niat para leluhur, atau mulai buram oleh gemerlap panggung dan gemuruh tepuk tangan.

    Rasulan itu menurutnya, sesungguhnya adalah laku spiritual dan sosial. Ini bukan hanya soal kirab, pentas reog, atau bazar. Ini tentang bagaimana masyarakat mengikat diri dalam harmoni, menghargai bumi yang memberi, dan menyambung silaturahmi. “Tetapi sekarang, banyak yang lupa. Budaya hanya jadi tontonan, bukan lagi tuntunan,” ucap Kukuh dengan nada prihatin.

    Fenomena “budaya sebagai tontonan” memang bukan hanya terjadi di Gunungkidul. Di berbagai daerah, festival-festival budaya kerap menjadi ajang pamer, jauh dari ruh asli tradisinya. Pemerintah desa, atas nama promosi pariwisata, sering kali lebih mengutamakan kemasan daripada isi.

    Hal ini tentu dilematis, di satu sisi ekonomi desa tumbuh, tapi di sisi lain ruh budaya perlahan terkikis. Ia mencontohkan bagaimana Rasulan kini lebih banyak dipoles demi menarik wisatawan atau pejabat, namun tanpa pembacaan nilai yang mendalam oleh masyarakatnya sendiri. “Kalau hanya jadi tontonan, budaya akan habis. Tapi kalau maknanya terus ditanamkan, meskipun bentuknya berubah, rohnya tetap hidup,” katanya.

    Menurut Kukuh Hertriyasning, pelestarian budaya seharusnya dilakukan dengan dua kaki, satu di panggung atraksi, satu lagi di ruang pendidikan dan pembacaan makna. Hingga perlunya pemahaman bagi pemangku kepentingan tentang hal tersebut.

  • Lembah Bada, Situs Megalitik Prasejarah Penuh Misteri di Sulawesi Tengah

    Lembah Bada, Situs Megalitik Prasejarah Penuh Misteri di Sulawesi Tengah

    Sebagian masyarakat meyakini arca-arca tersebut memiliki kekuatan spiritual. Terdapat pula kepercayaan bahwa arca-arca tersebut merupakan representasi nenek moyang.

    Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo selaku pengelola situs telah melakukan berbagai upaya konservasi. Langkah-langkah perlindungan meliputi pemantauan rutin dan pembatasan akses pengunjung di titik-titik tertentu.

    Bagi para pengunjung, mereka harus menempuh perjalanan darat sekitar 8 jam dari Kota Palu, dilanjutkan dengan jalan kaki melalui medan yang cukup berat.

    Penelitian terbaru menggunakan metode penanggalan radiokarbon masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak informasi tentang situs ini. Para arkeolog juga mempelajari kemungkinan hubungan antara situs Lembah Bada dengan situs-situs megalitik lain di kawasan Sulawesi.

    Keunikan situs ini terletak pada misteri yang masih menyelimutinya. Setiap arca batu di Lembah Bada menyimpan cerita tentang peradaban masa lalu yang belum sepenuhnya terungkap.

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Ramai soal Tentara IDF Punya Bisnis dan Bangun Vila di Bali, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

    Ramai soal Tentara IDF Punya Bisnis dan Bangun Vila di Bali, Bagaimana Aturan Sebenarnya?

    Warga Negara Asing (WNA) memang bisa membangun vila di Bali. Namun demikian, proses pembangunannya berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaannya terletak pada kepemilikan properti dan batasan hukumnya. WNI bisa memiliki sepenuhnya tanah dan bangunan dengan status hak milik, sementara WNA hanya bisa dapat hak guna usaha. Inilah yang kemudian banyak praktik nomenee dalam pembangunan vila miliki WNA di Bali.

    Seperti dikutip dari laman property bali-home-immo.com, ada dua jenis kepemilikan tanah di Bali, yakni menyewa tanah (sewa) dan membeli tanah (hak milik). Kedua pilihan ini memiliki pertimbangan hukum, terutama bagi investor internasional. Orang asing tidak dapat memperoleh kepemilikan hak milik secara perorangan, namun, orang asing yang memiliki PT PMA dapat memiliki hak milik atas nama perusahaan. 

    1. Kepemilikan Hak Sewa

    Orang asing diizinkan untuk mendapatkan kepemilikan hak sewa. Pengaturan hak guna bangunan dijamin melalui kontrak yang mengikat secara hukum (perjanjian sewa) antara calon pemilik (penyewa) dan pemilik properti (lessor). Perjanjian ini mengizinkan penyewa untuk membangun dan memiliki vila di atas tanah untuk jangka waktu tertentu.

    Jika kontrak disetujui, penyewa memiliki hak untuk menempati, mengubah, atau menyewakan tanah selama masa sewa. Selain itu, penyewa memiliki hak untuk membangun vila di atas tanah yang disewa, asalkan pemilik mengizinkannya.

    Dengan hak ini, orang asing dapat menyewa tanah dalam jangka waktu yang lama, yaitu 20 tahun, dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi. 

    2. Kepemilikan Hak Milik (Hak Guna Bangunan)

    Individu asing tidak dapat memiliki Hak Milik. Namun, hanya perusahaan asing yang terdaftar di Indonesia (PT PMA) yang dapat memiliki hak milik, bukan perorangan.

    Selain itu, pembangunan vila juga harus mematuhi izin lingkungan, yang ditentukan berdasarkan ukuran area. Ada tiga jenis izin lingkungan yang harus diproses melalui Dinas Lingkungan Hidup, yaitu AMDAL (wajib untuk dampak lingkungan yang signifikan), SPPL (dampak lingkungan yang sedang), dan UKL/UPL (dampak lingkungan yang kecil).

     

  • Mubes Kerajaan Moronene Keuwia-Rumbia Sahkan Legalitas Raja, Menjaga Maruah

    Mubes Kerajaan Moronene Keuwia-Rumbia Sahkan Legalitas Raja, Menjaga Maruah

    Ia melanjutkan, mubes ini menjadi tonggak penting dalam menjaga maruah adat Moronene, memperkuat identitas budaya, dan memastikan penyelesaian persoalan internal diselesaikan dengan cara-cara  bijak.

    “Setelah mengikuti musyawarah besar ini, saya tegaskan bahwa segala bentuk pencopotan yang tidak melalui mekanisme adat yang sah adalah inkonstitusional secara adat. Itu mencederai warisan leluhur kami,” tegasnya.

    Ia juga menyebut, keputusan  salah satu lembaga adat sebelumnya yang berupaya mengubah keabsahan posisi raja, dinilai tidak memiliki legitimasi. Alasannya, karena tidak melalui proses musyawarah dan tidak dikukuhkan oleh Raja.

    “Sejak 1 Oktober 2017, lembaga  tersebut telah demisioner. Saat ini , Lembaga baru yang sah dan diakui adalah LAKM-Keuwia,” tambah Sekretaris Jenderal LAKM-Keuwia, Mokole Gufran Kapita.

    Menurut Gufran, upaya mengubah posisi Raja dianggap cacat prosedur karena dilakukan oleh lembaga yang tidak sah dan tanpa keterlibatan perangkat adat yang memiliki wewenang.

    “Kalau mau disederhanakan, pencopotan itu tidak berdasar hukum adat. Dilaksanakan di luar koridor adat, oleh lembaga yang sudah demisioner. Maka secara adat gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

    Gufran juga menggarisbawahi, pengangkatan seorang raja bukan hanya disertai perlengkapan administratif, melainkan proses sakral yang harus melibatkan restu para sesepuh serta masyarakat adat.

    “Pengukuhan raja harus disahkan oleh perangkat adat dan raja sebelumnya. Dalam hal ini, hanya sosok Alfian Pimpie yang memenuhi semua syarat itu,Tidak ada ruang untuk dualisme,” ungkap dia.

    Di akhir pernyataannya, Mokole Gufran menyampaikan harapan agar hasil Mubes dapat mengakhiri polemik internal dan membawa ketertiban di wilayah adat Moronene, khususnya di Kabupaten Bombana.

    “Kami berharap seluruh masyarakat dapat kembali bersatu. Adat adalah rumah bersama yang harus kita jaga dari kepentingan pribadi. Mari kita ciptakan efek domino yang positif bagi generasi mendatang,” tandasnya.

    Dengan berakhirnya Musyawarah Besar ini, Kerajaan Moronene Keuwia-Rumbia telah meneguhkan arah tujuan mereka secara tegas dan bermartabat. Komitmen untuk merawat nilai-nilai leluhur menjadi benteng terakhir menghadapi arus perubahan yang terus bergulir.

    Dikonfirmasi, Alfian Pimpie menegaskan, sebuah lembaga di dalam kerajaan Moronene Keuwia-Rumbia, tidak bisa mengganti posisi raja secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah struktur adat yang sah. Kecuali dengan beberapa alasan utama seperti sakit atau wafat.

    Menurutnya, semua kerajaan di Nusantara dalam proses pengangkatan pimpinan, diangkat berdasarkan garis keturunan lurus dari raja sebelumnya.