Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau menyatakan keprihatinan mendalam terhadap insiden anarkis di PT SSL. Apalagi belakangan diketahui penyerangan ini didalangi para tersangka yang menguasai ratusan hektare konsesi perusahaan.
Berdasarkan informasi yang diterima Ketua APHI Riau Muller Tampubolon Muller mengutuk keras aksi tersebut tersangka SL menguasai lahan hingga 143 hektare di area konsesi. Tersangka sudah termasuk cukong yang memprovokasi dan menggerakkan massa, memanfaatkan isu-isu agraria untuk kepentingan pribadi.
“Apalagi tindakan anarkis ini membuat anak-anak, dan ibu-ibu yang melihat langsung penyerangan dan penjarahan mengalami trauma karena saat kejadian terjadi pembakaran rumah karyawan, penjarahan seperti sepeda, sepeda motor, susu, sembako dan alat elektronik, bahkan diancam dipukuli oleh pelaku,” kata Muller.
APHI secara tegas mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kecepatan aparat mengungkap dalang di balik aksi anarkis dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang merupakan langkah penting.
“Kami mengapresiasi langkah salah satu pemilik lahan bernama Chimpo yang dengan sukarela mengembalikan konsesi seluas 400 hektare kepada PT SSL,” ujar Muller.
Menurutnya, tindakan ini patut dicontoh sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan komitmen terhadap pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Muller menjelaskan bahwa pemulihan fungsi lahan sawit menjadi HTI sesuai izin yang berlaku adalah inti permasalahan yang disalahpahami.
PT SSL dituduh mencabut sawit masyarakat, padahal yang terjadi adalah pemulihan lahan milik Chimpo yang sebelumnya ditanami sawit agar kembali berfungsi sebagai konsesi HTI, sesuai dengan SK Kementerian Kehutanan Nomor SK.22/menhut-II/2007 juncto SK Penetapan Tata Batas Areal Kerja SK.276/Menlhk/sekjen/PLA.2/2020.
Sebagai informasi, PT SSL merupakan salah satu anggota APHI Provinsi Riau dengan nomor keanggotaan 452. Keterlibatan PT SSL dalam asosiasi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap standar operasional dan etika bisnis yang berlaku di sektor kehutanan.
APHI meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk bersikap netral dalam menyikapi insiden ini. Muller menekankan bahwa pekerja di PT SSL juga merupakan warga Kabupaten Siak dan memiliki hak yang sama untuk bekerja dan mencari nafkah dengan aman.
“Sikap netral pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan iklim kondusif bagi penyelesaian konflik dan memastikan keadilan bagi semua pihak,” kata Muller.
Dengan luas konsesi mencapai 19.685 hektare setelah penetapan batas, PT SSL memiliki peran penting dalam perekonomian lokal dan nasional. Oleh karena itu, APHI berharap insiden ini dapat segera tuntas dan operasional perusahaan dapat kembali berjalan normal demi keberlangsungan usaha dan kesejahteraan masyarakat sekitar.