Category: Liputan6.com Regional

  • Kawasan Komersial Tanpa Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung Siap-Siap Izin Dicabut

    Kawasan Komersial Tanpa Fasilitas Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bandung Siap-Siap Izin Dicabut

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat segera mengoperasikan Zona 5 di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat pada Juni 2025.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan operasional Zona 5 tersebut bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah Bandung Raya.

    “Insya Allah bulan ini Zona 5 mulai operasional. Ini kami siapkan untuk menampung sampah baru sekaligus mengatasi masalah overload di Sarimukti,” ucapnya pada Jumat, 13 Juni 2025.

    Sebab TPA Sarimukti, kata dia, berpotensi terbebani dengan volume sampah yang semakin tinggi. Per harinya, Bandung Raya menghasilkan 1.500 hingga 2.000 ton sampah.

    Saat ini, tersedia 223 rit pengangkutan dengan volume rata-rata 1.500 ton per harinya. Namun, seiring dengan tingginya volume sampah, TPA Sarimukti membutuhkan zona baru untuk menangani itu.

    Selain menambah zona, teknik landfill mining juga akan dilakukan guna mengelola timbunan sampah lama.

    “Setiap hari ada sekitar 70 ton sampah lama yang kami olah menjadi tanah uruk,” tutur dia. 

    Dia menjelaskan, penambahan zona dan landfill mining tersebut bertujuan untuk memperpanjang usia pakai TPA Sarimukti.

    “Ini untuk memperpanjang usia pakai Sarimukti dari tiga tahun menjadi empat tahun,” katanya.

    Penulis: Arby Salim

  • Cara Unik Persib Umumkan Pemain Baru, Sebar Flyer hingga Pampang Wajah di Koran

    Cara Unik Persib Umumkan Pemain Baru, Sebar Flyer hingga Pampang Wajah di Koran

    Selain itu, manajemen Persib Bandung memperkenalkan pemain barunya, Wiliam Moreira Da Silva Marcilio (Brasil) dan Luciano “Lucho” Guaycochea (Argentina) melalui tayangan di mobile videotron (mobitron) pada Rabu, 25 Juni 2025.

    Wiliam dan Lucho diperkenalkan melalui mobitron yang berkeliling dan menyambangi sejumlah titik keramaian di Kota Bandung seperti Lapangan Tegallega, Alun-Alun Kota Bandung, Jalan Braga, Pasar Baru, Taman Saparua, dan Taman Ade Irma Suryani Nasution (Taman Lalu Lintas).

    Selanjutnya, ketika tren penyampaian informasi sudah beralih ke berbagai platform media sosial, Persib memanfaatkan surat kabar atau koran yang katanya sudah tidak dibaca generasi kekinian untuk mengumumkan dan memperkenalkan pemain barunya.

    Pemain asing anyar Persib yang diumumkan bergabung itu yakni Julio Cesar. Pemain bek ini mengaku sangat terkesan dengan cara Persib memperkenalkan dirinya kepada publik sepakbola Kota Bandung.

    “Saya senang sekali dan merasa bangga untuk bermain di PERSIB, salah satu klub terbesar di Asia. Apalagi melihat perkenalan saya yang begitu ikonik, seperti semua orang di sini sangat mencintai klub ini. Sangat luar biasa,” ujar eks pemain klub Liga Thailand, Chiangrai United tersebut.

    Selain dia, pemain yang diumumkan khusus di halaman koran, itu adalah Alfeandra Dewangga, pada Harian Umum Pikiran Rakyat edisi Kamis, 26 Juni 2025.

     

     

    Adhi Pratama, Head of Communications PT Persib Bandung Bermartabat menjelaskan, pengumuman pemain baru di koran lokal yang kredibel memberikan dampak signifikan dalam membangun kesan eksklusif, profesional, dan membanggakan.

    “Format satu halaman penuh ini menjangkau segmen audiens yang loyal, khususnya kalangan dewasa dan pembaca setia koran. Nilai sentimentalnya juga kuat, bisa di-kliping, disimpan, dan didokumentasikan sebagai bagian dari sejarah yang bisa dikenang di kemudian hari,” jelas Adhi.

    Lebih dari sekadar menyampaikan informasi, Adhi melihat, pengumuman pemain baru sebagai bagian dari fan experience yang harus dikemas secara spesial. “Kami tidak ingin menjadikan momen ini sekadar rutinitas tahunan, tetapi sebagai bagian dari perjalanan emosional dan kebanggaan bersama Bobotoh,” lanjutnya.

    Strategi penggunaan berbagai medium unik dan menarik merupakan bagian dari upaya menunjukkan Persib sebagai klub sepakbola modern yang adaptif, kreatif, dan dekat dengan tren budaya populer.

    Pendekatan ini diyakini bisa menciptakan kejutan, membangun rasa penasaran, dan membuka ruang untuk keterlibatan Bobotoh di berbagai platform, baik offline maupun online.

    “Kami ingin setiap pengumuman pemain baru bukan hanya menyampaikan kabar, tapi menjadi pengalaman. Ini tentang menciptakan momen, bukan hanya momentum. Karena bagi kami, setiap rekrutan adalah bagian dari cerita besar yang kita bangun bersama Bobotoh,” ujar Adhi.

    “Kami masih akan menghadirkan beberapa nama baru dalam waktu dekat melalui medium-medium yang tak kalah unik dan menarik. Tetap dukung, tetap percaya, karena perjalanan ini baru dimulai,” tegasnya

     

     

  • Jelang Pensiun, Guru di Indragiri Hulu Malah Cabuli Beberapa Siswi di Kantin Sekolah

    Jelang Pensiun, Guru di Indragiri Hulu Malah Cabuli Beberapa Siswi di Kantin Sekolah

    Liputan6.com, Pekanbaru – Menjelang masa pensiunnya, seorang guru di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi penghuni baru sel tahanan Mapolsek setempat. Oknum guru berinisial OSM itu mencabuli beberapa siswinya.

    Oknum guru cabul itu merupakan pegawai negeri sipil berumur 59 tahun. Kepolisian menunggu korban lainnya berani melapor setelah beberapa siswi angkat bicara.

    Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, laporan pencabulan diterima pada 18 Juni 2025. Laporan dibuat orangtua korban karena merasa anaknya diperlukan tak senonoh di kantin sekolah.

    “Seorang siswi mengaku mengalami insiden tak senonoh di kantin sekolah pada April 2025, kategorinya sudah masuk pencabulan,” katanya didampingi Kasi Humas Aiptu Misran, Jumat siang, 20 Juni 2025.

    Setelah membuat laporan ke Polsek Peranap, orangtua korban datang ke sekolah mengkonfirmasi apa yang terjadi. Kepala sekolah dan wali kelas mendukung kejadian ini diproses secara hukum.

    “Usai laporan ini, ada siswi lainnya mengaku menjadi korban pencabulan dari pelaku,” kata Fahrian.

    Pemeriksaan penyidik, tersangka OSM mengakui telah berbuat tidak senonoh kepada beberapa siswi. Beberapa di antaranya dilakukan di kantin dalam waktu berbeda.

    “Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas sesuai ketentuan Undang‑Undang Perlindungan Anak,” jelas Fahrian.

    Polres mengimbau orangtua tua tetap aktif memantau kondisi dan keluhan anak-anak mereka, serta segera melaporkan bila ditemukan perilaku mencurigakan.

    “Proses hukum terhadap oknum PNS guru ini akan terus diawasi sehingga menjadi pelajaran bagi institusi pendidikan dan masyarakat luas,” jelasnya.

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

     

    Biadab, Guru dan Tukang Kebun Cabuli Siswi di Pemalang

  • Bahas Pemulihan Lingkungan, Gubernur Jabar Temui Menteri Lingkungan Hidup

    Bahas Pemulihan Lingkungan, Gubernur Jabar Temui Menteri Lingkungan Hidup

    Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, memimpin apel pagi di depan tumpukan sampah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/6/2025).

    Apel tersebut diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat.

    “Apel pagi ini sekaligus konsolidasi di depan timbunan sampah Sarimukti. Mudah-mudahan semua ASN DLH Jabar bisa mencium dan merasakan langsung persoalan sampah yang harus segera diselesaikan,” ujar Herman dalam siaran medianya.

    Ia menekankan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Jawa Barat saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja.

    Oleh karena itu, kesadaran dan komitmen seluruh pegawai DLH Jabar sangat dibutuhkan untuk memperbaiki situasi tersebut.

    “Biar kita sadar bahwa kita tidak sedang baik-baik saja, khususnya dalam pengelolaan sampah,” kata Herman.

    Dalam kesempatan itu, Herman mendorong seluruh pegawai DLH Jabar untuk meningkatkan kinerja.

    Ia menitipkan tiga nilai utama yang harus dipegang dalam menjalankan tugas, yakni welas asih (bekerja dengan hati), pok torolong (bekerja cepat dan tanggap), serta leber wawanen (berani mengambil keputusan).

    “Jadi kita akan hadirkan lagi hati agar welas asih dalam mengelola lingkungan khususnya sampah. Lalu kita akan dorong kompetensi pok torolong tidak pakai lama, dan yang tidak kalah penting adalah leber wawanen untuk mengambil keputusan dalam rangka pengelolaan lingkungan,” terang Herman.

    Terkait sistem pengelolaan sampah, Herman menegaskan pentingnya beralih dari metode open dumping ke sistem sanitary landfill, yakni sistem pembuangan sampah dengan cara ditumpuk di lokasi cekung, dipadatkan, dan ditimbun dengan tanah.

    “Kita dorong agar tidak lagi menggunakan open dumping, tapi sanitary landfill,” jelasnya.

    Ia menyebut TPPAS Sarimukti saat ini telah menerapkan sistem sanitary landfill yang didukung teknologi pengolahan sampah. Namun, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan limbah, yang saat ini sedang dibenahi.

    “Sarimukti memang sudah menerapkan sanitary landfill dan didukung teknologi yang relatif baik, tapi masih ada kekurangan, terutama dalam pengelolaan limbah. Hari ini sedang kami perbaiki,” sebut Herman.

  • Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber Desak KPK Minta Polda Jabar Hentikan Pemidanaan Mantan Pegawai Baznas

    Koliber menilai kasus TY melanggar berbagai ketentuan hukum yang menjamin perlindungan terhadap pelapor, yaitu: 

    Pasal 10 ayat (1)-(2) UU No. 31 Tahun 2014 yang melarang tuntutan hukum terhadap pelapor, kecuali tanpa itikad baik. Jika ada tuntutan, prosesnya wajib ditunda hingga laporan dugaan korupsi selesai diperiksa secara hukum.

    Pasal 41 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang menjamin hak masyarakat untuk melapor.

    Pasal 1 angka 6 UU No. 31 Tahun 2014 yang mengatur larangan intimidasi atau ancaman terhadap pelapor, karena dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) dan menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.

    “Tindakan ini merupakan pelanggaran prinsip perlindungan whistleblower serta bentuk pembalasan (retaliation) yang menciptakan efek jera bagi pelapor lainnya. Penggunaan Pasal 32 UU ITE untuk menjerat TY justru mengalihkan fokus dari substansi laporan korupsi. Kami mendesak polisi menghentikan proses kriminalisasi ini dan memprioritaskan investigasi dugaan korupsi, serta memastikan perlindungan hukum bagi TY sebagai pelapor beritikad baik,” ungkap Rafi. 

    Tuntutan Koliber

    Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang secara tegas, melalui Pasal 33, mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada pelapor dugaan korupsi. Ini bukan hanya kewajiban hukum internasional, tetapi mandat moral dan politik yang harus dijalankan negara.  

    “Indonesia tidak dapat mengklaim memerangi korupsi sambil mengadili mereka yang mengungkapnya. Meskipun ada kewajiban UNCAC dan klausul nominal dalam UU KPK, tidak ada mekanisme yang dapat ditegakkan, tidak ada lembaga yang memimpin, dan tidak ada konsekuensi bagi mereka yang membalas. Ini bukan kelalaian, ini adalah kekosongan kebijakan yang disengaja.” ungkap Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia. 

    Oleh karena itu, Koalisi Lawan Kriminalisasi Whistleblower (Koliber) menuntut: 

    1. Usut tuntas dugaan korupsi senilai total Rp 13,3 Miliar, dari dana zakat dan hibah APBD Jawa Barat secara transparan dan akuntabel.

    2. Hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap TY dan berikan perlindungan hukum penuh sebagai pelapor dugaan korupsi.

    3. Fokus penegakan hukum harus pada dugaan korupsi di BAZNAS dan kerugian negara, bukan pada upaya membungkam pelapor.

    4. Tindak pejabat publik yang membocorkan identitas pelapor dan bocorkan dokumen aduan, karena melanggar prinsip kerahasiaan pelapor dan berpotensi membahayakan keselamatannya.

    5. Reformasi regulasi yang memperkuat perlindungan bagi pelapor dan hapus ketentuan-ketentuan karet yang membuka celah kriminalisasi di UU ITE. Kriminalisasi pelapor adalah bentuk nyata pelemahan gerakan antikorupsi. Perlindungan terhadap whistleblower adalah aspek penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel.

     

  • Pemkot Bandung Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPAD 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya  

    Pemkot Bandung Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPAD 2025–2030, Ini Syarat Lengkapnya  

    Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut: 

    – Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.

    – Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.

    – Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.

    – Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.

    – Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.

    – Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.

    – SKCK asli dari Polres.

    – Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.

    – Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.

    – Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.

    – Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.

    – Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.

    – Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.

    – Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:

    – Minimal 4 halaman. (Spasi 1,5, Ukuran kertas A4, Font Times New Roman ukuran 12)

    – Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.

    – Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.

    – Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

  • Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkapnya

    Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Polda Lampung, Ini Daftar Lengkapnya

    • Kombes Pol Pahala Simanjuntak – Dari Dirreskrimum Polda Lampung dipromosikan menjadi Pengawas Penyidikan Kepolisian Madya Tk. II di Bareskrim Polri.

    • Kombes Pol Indra Hermawan – Dari Penyidik Madya Bareskrim Polri dipercaya menjadi Dirreskrimum Polda Lampung.

    • Kombes Pol Ardiansyah Daulay – Dari Karoops Polda Lampung naik jabatan sebagai Irbidjemenopsnal II Itwil III Itwasum Polri.

    • Kombes Pol Fadly Munzir Ismail –  Dari Korlantas Polri ditunjuk sebagai Karoops Polda Lampung.

    • Kombes Pol Wahyuni Mariyati – Kabidkeu Polda Lampung dimutasi ke Puskeu Polri sebagai Kabidverif.

    • AKBP Juniarman Simanjuntak – Dari Polda Sumut dipindah menjadi Kabidkeu Polda Lampung.

    • AKBP M Rizal Muchtar – Dari Wadirintelkam Polda Lampung kini bertugas di Baintelkam Polri.

    • AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya – Dari Wadirresnarkoba Lampung bergeser ke Itwasda Polda Banten.

    • AKBP Hans Rachmatulloh Irawan – Dari Wadirpamobvit Lampung menjabat Dirreskrimsus Polda NTT.

    • AKBP Muhammad Harris – Dari Kapolres Mesuji ke Kapolres Ketapang, Polda Kalbar.

    • AKBP Dr Muhammad Firdaus – Dari Polres Metro Jakpus dipercaya menjadi Kapolres Mesuji Lampung.

  • Berbahan Nonhalal, Pengelola Ayam Goreng Widuran Klaim Tak Pernah Urus Sertifikasi Halal

    Berbahan Nonhalal, Pengelola Ayam Goreng Widuran Klaim Tak Pernah Urus Sertifikasi Halal

    Selain mencantumkan label nonhalal, Victor juga mengaku telah memberikan pengarahan kepada para staf dan karyawan Ayam Goreng Widuran untuk konsumen Muslim atau memakai atribut Muslim untuk tidak membeli ayam goreng lantaran berbahan nonhalal.

    “Sudah (sosialisasi), kita sudah jelaskan semuanya kepada seluruh staf yang bekerja di sini jadi mungkin untuk yang kita tahu umat Muslim berhijab atau sesuai identitas umat Muslim pasti kita imbau (tidak membeli) menu nonhalal,” kata dia.

    Seperti diketahui Ayam Goreng Widuran sempat viral dan menggegerkan. Hal ini disebabkan pengakuan dari karyawan resto tersebut yang menyatakan bahwa kremes ayam goreng tersebut mengandung bahan nonhalal. Padahal di rumah makan tersebut tidak ada pemberitahuan jika ayam goreng kremes itu nonhalal.

    Viralnya peristiwa tersebut menyebabkan Wali Kota Solo Respati Ardi dan sejumlah OPD Pemkot Solo melakukan sidah mendatangi rumah makan tersebut. Setelah dilakukan pengambilan sampel, kemudian rumah makan itu pun mulai tutup sementara sejak Senin (26/5/2025) lalu. 

  • Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan

    Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan

    Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi Ahmad Apriyono dari tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

    “Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.

    Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.

    “Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.

    Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI. 

    “Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.

    Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara. 

    “Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.

  • Pemulangan Jenazah Azwar dari Kamboja Terkendala Biaya, Keluarga Berharap Presiden Prabowo Turun Tangan

    Pemulangan Jenazah Azwar dari Kamboja Terkendala Biaya, Keluarga Berharap Presiden Prabowo Turun Tangan

    Liputan6.com, Medan – Azwar, pria warga Bunut, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan meninggal dunia di Kamboja usai menjadi korban perdagangan orang. Pihak keluarga berharap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, turun tangan membantu pemulangan Azwar.

    Pria 32 tahun itu dikabarkan meninggal dunia setelah dua bulan ditipu agen keberangkatan kerja di Kamboja. Azwar ditipu agen keberangkatan ilegal berinisial A pada April 2025. Disebut-sebut, Azwar meninggal dunia diduga akibat lompat dari lantai 3 gedung.

    Berdasarkan informasi dihimpun Liputan6.com, Kamis (26/6/2025), hal itu menimbulkan kecurigaan pihak keluarga. Karena sebelumnya Azwar mengaku tertekan dan diperas, diminta uang Rp40 juta sebagai denda kerja yang tidak mencapai target.

    Kabar kematian Azwar mengejutkan keluarga, sebab uang muka sebesar Rp15 juta telah dikirim sebagai tebusan dan denda yang diminta perusahaan scammer.

    Tante korban, Fitri, berharap kasus ini dapat segera menjadi perhatian Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto.

    “Kepada Bapak Presiden Prabowo yang terhormat, kami dari Sumatera Utara, Kabupaten Asahan, memohon bantuan atas meninggalnya anak saya yang bernama Azwar,” kata Fitri didampingi ayah Azwar, Zulkarnain, dan adiknya, Hafiza, Selasa, 24 Juni 2025, lalu.