Category: Liputan6.com Regional

  • Antisipasi Potensi Tsunami, BPBD Imbau Warga Pesisir Jayapura Segera ke Daratan Tinggi

    Antisipasi Potensi Tsunami, BPBD Imbau Warga Pesisir Jayapura Segera ke Daratan Tinggi

    Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat potensi ketinggian tsunami yang dihadapi Indonesia, imbas dari gempa dahsyat magnitudo 8,7 di Rusia. Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono menuturkan, hasil analisis menunjukkan gempa tersebut berpotensi memicu tsunami di sejumlah wilayah Indonesia dengan status waspada atau ketinggian gelombang kurang dari 0,5 meter.

    “BMKG mengkonfirmasi wilayah yang berstatus waspada antara lain Kepulauan Talaud dengan estimasi waktu tiba gelombang pukul 14.52.24 WITA, Kota Gorontalo (16.39.54 WITA), Halmahera Utara (16.04.24 WIT), Manokwari (16.08.54 WIT),” kata Daryono. Dikutip dari Antara, Rabu (30/7).

    Selain itu, gelombang tsunami juga diprediksi terjadi di Raja Ampat (16.18.54 WIT), Biak Numfor (16.21.54 WIT), Supiori (16.21.54 WIT), Sorong Bagian Utara (16.24.54 WIT), Jayapura (16.30.24 WIT), dan Sarmi (16.30.24 WIT).

  • Kisah ‘Malin Kundang’ di Dumai, Anak Pukul Ulu Hati Ibu Berakhir Sujud Minta Maaf

    Kisah ‘Malin Kundang’ di Dumai, Anak Pukul Ulu Hati Ibu Berakhir Sujud Minta Maaf

    Liputan6.com, Pekanbaru – Ahmad Erlangga kini menghirup udara bebas. Perkara penganiayaan oleh ‘Malin Kundang’ asal Kota Dumai, Riau itu, selesai dengan mekanisme restorative justice oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Maaf dari Anisar alias Ani membuat Erlangga mencium tangan, memeluk dan bersimpuh di kedua kaki perempuan yang telah melahirkannya itu. Ani lalu membawa anaknya pulang untuk berkumpul bersama keluarga kembali.

    Kasus anak aniaya ibu dimaksud mencuat dalam ekspose virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi, bersama Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yudi Indra Gunawan serta jaksa lainnya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah menjelaskan, penghentian perkara diajukan Kejari Kota Dumai. Semuanya sudah memenuhi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Menurut Zikrullah, langkah ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang lebih manusiawi. Penyelesaiannya bukan berarti membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum, tetapi memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni dalam masyarakat.

    “Proses ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang,” ujar Zikrullah, Selasa (29/7) sore.

    Kepala Kejari Kota Dumai Pri Wijeksono menjelaskan, kejadian bermula saat Angga yang sering melawan ke ibunya pulang ke rumah pada 23 Mei 2025. Pelaku langsung masuk kamar untuk tidur.

    Sang ibu masuk ke kamar lalu berbincang dengan pelaku untuk memberikan nasihat tapi tidak diterima sehingga terjadi cekcok. Korban mengusap kepala pelaku untuk menenangkan namun malah dipukul di bagian ulu hati.

     

    *** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Dampak Gempa Dahsyat Rusia, Ini Perkiraan Tinggi Gelombang Tsunami yang akan Tiba di Indonesia

    Dampak Gempa Dahsyat Rusia, Ini Perkiraan Tinggi Gelombang Tsunami yang akan Tiba di Indonesia

    Hasil pemutakhiran parameter gempa yang dilakukan BMKG menunjukkan pusat gempa terletak pada koordinat 52,51 derajat Lintang Utara dan 160,26 derajat Bujur Timur pada kedalaman 18 kilometer akibat aktivitas subduksi lempeng di Palung Kurile-Kamchatka (Kurile-Kamchatka Trench) dengan mekanisme patahan naik.

    Daryono mengatakan bahwa hingga pukul 08.30 WIB, hasil pemantauan BMKG mendeteksi tujuh aktivitas gempa susulan dengan magnitudo terbesar 6,9 dan terkecil 5,4 di wilayah negara setempat.

    Berdasarkan laporan Pacific Tsunami Warning Center (PTWC), gempa tersebut juga berpotensi tsunami di wilayah Rusia, Jepang, Alaska, Filipina, Hawaii dan Guam.

  • Keluarga Diplomat Kemlu Soroti Hasil Penyelidikan Polisi: Almarhum Tidak Seperti Itu

    Keluarga Diplomat Kemlu Soroti Hasil Penyelidikan Polisi: Almarhum Tidak Seperti Itu

    Liputan6.com, Jakarta Keluarga ADP buka suara, merespons hasil penyelidikan Polda Metro Jaya terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tersebut.

    Kakak ipar ADP, Meta Bagus yakin bahwa keluarga tidak percaya ADP meninggal karena bunuh diri seperti yang menjadi kesimpulan polisi. Berdasarkan pengamatan keluarga selama ini, ADP dinilai tidak menunjukkan tanda-tanda mengarah ke tindakan tersebut.

    “Kami sampaikan bahwa kami meyakini almarhum tidak seperti itu (meninggal karena bunuh diri),” ujar Bagus kepada wartawan, Selasa (29/7).

    Bagus juga menyampaikan harapan agar Kepolisian tetap melanjutkan proses penyelidikan, untuk mengungkap penyebab pasti kematian ADP supaya tidak ada kejanggalan yang terlewat.

    “Tadi kan dari Dirreskrimum juga sudah menyampaikan bahwa ini belum tuntas. Berarti masih ada hal-hal yang perlu didalami oleh para penyidik. Kita tunggu bersama bagaimana hasil ke depannya,” tambahnya.

    Sebelumnya, tim digital forensik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah jejak pencarian terkait bunuh diri di akun Yahoo milik ADP. Hal itu diungkapkan oleh anggota tim, Ipda Saji Purwanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7).

    “Kami jelaskan bahwa dari hasil pencarian terkait bunuh diri, kami temukan 11 segmen dari akun Yahoo milik korban, yang dikirim sejak tahun 2013,” kata Saji.

    Dari jumlah tersebut, sembilan segmen diketahui dikirim pada tahun 2021 ke salah satu badan penyedia layanan dukungan emosional rahasia bagi individu yang mengalami tekanan mental dan rasa putus asa, kondisi yang berpotensi mengarah pada tindakan bunuh diri.

    Namun, Saji menegaskan bahwa tidak ditemukan pencarian terkait metode bunuh diri dengan menggunakan lakban atau membungkus kepala.

    “Nah, yang dicari apakah ada pencarian atau kata kunci lakban atau dibungkus kepalanya. Saya tegaskan, itu tidak ada. Namun informasi soal itu ada dalam email di tahun 2021,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Saji menjelaskan bahwa dari sembilan segmen tersebut, korban sempat menuliskan cerita tentang keinginan mengakhiri hidup, seperti melompat dari gedung atau menenggelamkan diri di pantai.

    “Pada intinya, dari sembilan segmen itu, korban sedang bercerita ketika melihat gedung, ia terpikir untuk meloncat. Ketika melihat pantai, ia terpikir untuk menenggelamkan diri. Intinya seperti itu,” pungkasnya.

    Pihak kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada unsur lain yang terlibat dalam kematian ADP.

  • Penjelasan Lengkap BMKG, Gempa Rusia Berpotensi Tsunami di Gorontalo hingga Papua

    Penjelasan Lengkap BMKG, Gempa Rusia Berpotensi Tsunami di Gorontalo hingga Papua

    Liputan6.com, Jakarta Gempa magnitudo 8,7 mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, diprediksi berimbas ke Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami, Rabu (30/7).

    Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono mengatakan, hasil analisis menunjukkan gempa tersebut berpotensi memicu tsunami di sejumlah wilayah Indonesia dengan status waspada atau ketinggian gelombang kurang dari 0,5 meter.

    BMKG mengkonfirmasi wilayah yang berstatus waspada antara lain Kepulauan Talaud dengan estimasi waktu tiba gelombang pukul 14.52.24 WITA, Kota Gorontalo (16.39.54 WITA), Halmahera Utara (16.04.24 WIT), Manokwari (16.08.54 WIT).

    Kemudian Raja Ampat (16.18.54 WIT), Biak Numfor (16.21.54 WIT), Supiori (16.21.54 WIT), Sorong Bagian Utara (16.24.54 WIT), Jayapura (16.30.24 WIT), dan Sarmi (16.30.24 WIT).

    “Masyarakat di wilayah pesisir yang terdampak agar tetap tenang dan menjauhi pantai sampai ada pernyataan resmi lebih lanjut,” kata Daryono. Dikutip dari Antara.

    Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai kerusakan bangunan sebagai dampak gempa tersebut di wilayah Indonesia.

    Hasil pemutakhiran parameter gempa yang dilakukan BMKG menunjukkan pusat gempa terletak pada koordinat 52,51 derajat Lintang Utara dan 160,26 derajat Bujur Timur pada kedalaman 18 kilometer akibat aktivitas subduksi lempeng di Palung Kurile-Kamchatka (Kurile-Kamchatka Trench) dengan mekanisme patahan naik.

    Daryono mengatakan bahwa hingga pukul 08.30 WIB, hasil pemantauan BMKG mendeteksi tujuh aktivitas gempa susulan dengan magnitudo terbesar 6,9 dan terkecil 5,4 di wilayah negara setempat.

    Berdasarkan laporan Pacific Tsunami Warning Center (PTWC), gempa tersebut juga berpotensi tsunami di wilayah Rusia, Jepang, Alaska, Filipina, Hawaii dan Guam.

    BMKG meminta masyarakat memastikan informasi resmi hanya bersumber dari kanal komunikasi BMKG yang telah terverifikasi, dan tidak terpancing informasi yang tidak jelas sumbernya.

  • Meski Tren Menurun, Ada Banyak ASN dan PPPK Sukabumi yang Ajukan Cerai

    Meski Tren Menurun, Ada Banyak ASN dan PPPK Sukabumi yang Ajukan Cerai

    Liputan6.com, Sukabumi Di tengah tren peningkatan angka pengajuan perceraian ASN dan PPPK usai terima SK, Pemerintah Kabupaten Sukabumi justru mencatat, hingga pertengahan tahun 2025 adanya penurunan signifikan dalam pengajuan izin cerai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

    Data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menunjukkan tren positif ini, yang dinilai sebagai sinyal baik di tengah dinamika pekerjaan dan tekanan sosial. 

    Sejak Januari hingga Juli 2025, BKPSDM Kabupaten Sukabumi menerima 15 pengajuan izin cerai, yang terdiri dari 11 PNS dan 4 PPPK. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun 2024, dimana tercatat 38 pegawai, dengan rincian 26 PNS dan 12 PPPK, mengajukan izin serupa. 

    Penurunan ASN ajukan cerai ini mencerminkan keberhasilan upaya pembinaan dan mediasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

    Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengungkapkan bahwa tren penurunan ini merupakan sinyal positif. Ia juga menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025, belum ada pengajuan perceraian dari PNS maupun PPPK yang baru diangkat pada tahun ini. 

    “Untuk PNS yang baru diangkat pada Mei 2025 dan PPPK yang diangkat Juli 2025, alhamdulillah saya sampaikan saat ini belum ada satupun yang mengajukan izin cerai,” ujar Ganjar dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).

    Dari belasan pengajuan yang tercatat tahun ini, sebagian besar berasal dari PPPK yang telah bekerja selama dua hingga tiga tahun terakhir. 

    Motif di balik pengajuan perceraian bervariasi, meliputi konflik rumah tangga berkepanjangan, kasus poligami tanpa izin, hingga persoalan ekonomi dan penelantaran keluarga. Ia menambahkan, mayoritas penggugat adalah perempuan, khususnya dari kalangan PNS.

     

     

  • Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Menyeruak hingga 1.200 Meter

    Gunung Dukono Erupsi Lagi, Kolom Abu Menyeruak hingga 1.200 Meter

     

    Liputan6.com, Jakarta – Gunung Dukono di Halmahera Utara Maluku Utara kembali erupsi pada Selasa (29/7/2025), pukul 17.04 WIT. Laporan Putsa Vulkanologi dan Mitigasi Bencana geologi (PVMBG) menyebutkan, tinggi kolom letusan Gunung Dukono teramati mencapai 1.200 meter di atas puncak, atau sekitar 2.287 meter di atas permukaan laut.

    Kolom abu erupsi Gunung Dukono teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal ke arah barat laut. Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung.

    Petugas  Pos Pantau Gunung Dukono Bambang Sugiono mengimbau masyarakat dan wisatawan yang berada di sekitar Gunung Dukono untuk tidak beraktivitas, mendaki, dan mendekati Kawah Malupang Warirang di dalam radius 4 km.

    “Sediakan masker atau penutup hidung,” katanya.

    Mengingat letusan dengan abu vulkanik secara periodik terjadi dan sebaran abu mengikuti arah dan kecepatan angin, sehingga area landaan abunya tidak tetap, maka direkomendasikan agar masyarakat di sekitar G. Dukono untuk selalu menyediakan masker/penutup hidung dan mulut untuk digunakan pada saat dibutuhkan guna menghindari ancaman bahaya abu vulkanik pada sistem pernapasan.

    Sepanjang 2025, Gunung Dukono tercatat sudah meletus sebanyak 454 kali. Hingga hari ini, Selasa (29/7/2025), pukul 15.59 WIB, Gunung Dukono masih berstatus Waspada (Level II).

  • BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Jawa Barat

    BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di Perairan Jawa Barat

    Liputan6.com, Bandung – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi peringatan dini potensi gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan di Jawa Barat.

    Potensi gelombang tinggi tersebut berpeluang terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 1 Agustus 2025 pukul 07.00 WIB.

    “Pola angin di wilayah Jakarta dan Jawa Barat bagian utara umumnya bergerak dari Timur Laut-Tenggara dengan kecepatan angin berkisar 6-20 knot,” kata Prakirawan BMKG, Elkana P. Damanik dalam keterangan tertulis pada Senin, 28 Juli 2025.

    Sedangkan di wilayah Jawa Barat bagian selatan, angin dengan kecepatan berkisar 15-30 knot bergerak dari Timur-Tenggara.

    “Kecepatan angin tertinggi terpantau di Perairan Indramayu, Perairan Cirebon, Perairan Sukabumi, Peraiaran Cianjur, Perairan Garut, Perairan Tasikmalaya, dan Perairan Pangandaran yang juga dapat berkontribusi terhadap tinggi gelombang,” ucap Elkana.

    Menurut pengamatan BMKG, gelombang setinggi 1,25 meter hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu bagian utara dan selatan, Perairan Bekasi-Karawang, Perairan Indramayu, dan Perairan Subang.

    Sementara potensi gelombang setinggi 2,5 meter hingga 4 meter berpeluang terjadi di Perairan Cianjur, Perairan Tasikmalaya, Perairan Garut, dan Perairan Pangandaran.

    BMKG mengingatkan gelombang dengan tinggi mencapai 1,25 meter dengan kecepatan angin mencapai 15 knot berisiko terhadap keselamatan perahu nelayan.

    Apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dengan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter, maka berisiko terhadap keselamatan Kapal Tongkang.

    “Kapal Ferry apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter,” tutur Elkana.

     

    Penulis: Arby Salim

  • Duduk Perkara Mobil Polisi di Banjarbaru Tabrak Pemotor hingga Terpental dan Meninggal

    Duduk Perkara Mobil Polisi di Banjarbaru Tabrak Pemotor hingga Terpental dan Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Ramai beredar video kecelakaan di kawasan Bundaran Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Minggu (27/7). Kecelakaan tersebut antara mobil polisi dengan sepeda motor. Akibatnya sepeda motor rusak parah dan menempel di bagian depan mobil, sementara pengendara terpental di tengah Jalan Ahmad Yani.

    “Terjadi kecelakan dekat Bundaran Liang Anggang, antara mobil Polisi K9 dengan sepeda motor,” ucap salah satu relawan dalam video tersebut.

    Berdasarkan informasi, korban meninggal di tempat kejadian. Jenazah dievakuasi relawan menuju kamar jenazah Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.

    Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, kecelakaan terjadi ketika mobil dinas Dit Samapta Polda Kalsel yang ditumpangi empat anggota Polri dalam perjalanan menuju lokasi pengamanan kegiatan sterilisasi gereja di Banjarmasin.

    Mobil tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang dikendarai oleh M Iqbal Risanta.

    “Kami mewakili Polda kalsel menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya korban,” ucap Adam kepada wartawan.

    Adam menegaskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, pihak Polda Kalsel akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku.

  • Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

    Cerita Warga Lampung Ingin Anak Jadi ASN Malah Digugat Usai Setor Rp285 Juta

    Setelah mengetahui sang anak gagal seleksi, Suriansyah sempat menagih uangnya kembali. Pihak Agus bahkan sempat memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama istrinya di kantor polisi dan membuat surat pernyataan pengembalian dana. Namun, janji tersebut tinggal janji.

    “Sudah saya datangi ke rumahnya beberapa kali. Tapi yang muncul justru aparat dan pengacaranya. Karena saya anggap tidak ada itikad baik, saya laporkan ke polisi,” bebernya.

    Kasus tersebut telah dilaporkan dan teregister di Polsek Tanjungkarang Barat dengan nomor laporan: LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.

    Ironisnya, alih-alih menyelesaikan secara kekeluargaan, Agus Nugroho justru menggugat balik Suriansyah secara perdata di PN Tanjungkarang. 

    Gugatan itu terdaftar dalam perkara nomor 174/Pdt.G/2025/PN Tjk, dengan Agus sebagai penggugat dan Suriansyah sebagai tergugat.

    Sidang perdana yang dijadwalkan digelar hari ini (29/7) harus ditunda karena kelengkapan dokumen persidangan belum terpenuhi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025 mendatang.

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Agus Nugroho belum memberikan tanggapan atas kasus ini meski sudah dimintai keterangan usai persidangan.

    Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan pidana terhadap Agus telah masuk tahap penyidikan.

    “Kami sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) atas nama terlapor Agus Nugroho. Dalam SPDP itu statusnya masih terlapor, belum ada penetapan tersangka,” kata Angga.