Category: Liputan6.com Regional

  • Markasnya Dibongkar Bobby Nasution, Sekjen GRIB Jaya Mengaku Ikhlas dan Tak Tahu Soal Sarang Narkoba

    Markasnya Dibongkar Bobby Nasution, Sekjen GRIB Jaya Mengaku Ikhlas dan Tak Tahu Soal Sarang Narkoba

    Diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan, pengeksekusian Diskotek Marcopolo dilakukan karena diduga keras dijadikan sebagai sarang peredaran narkotika.

    “Pak Kapolda Sumut menyampaikan tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba,” kata Bobby Nasution di lokasi, Kamis (14/8/2025).

    Bobby Nasution juga mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.

    “Kami sampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumut, ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati, kami semua lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” sebut Bobby Nasution.

    Sempat juga ada perdebatan panjang dengan Sekjen DPP GRIB Jaya, Zulfikar, namun akhirnya dilakukan pengecekan ke dalam oleh petugas dan akhirnya dilakukan eksekusi. 

    Dalam penertiban ini, Polda Sumut  menurunkan ratusan personel, mulai dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara dan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Begitu juga dengan Kodam I Bukit Barisan menurunkan ratusan personel, dibantu oleh personel Satpol PP Pemprov Sumut.

    “Penertiban ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan wilayah Sumut untuk aktivitas melawan hukum. Akan kita tindak tegas,” tutup Bobby Nasution.

  • Kronologi Pelemparan Batu ke Arah Alat Berat Saat Bobby Nasution Bongkar Diskotek Sarang Narkoba

    Kronologi Pelemparan Batu ke Arah Alat Berat Saat Bobby Nasution Bongkar Diskotek Sarang Narkoba

    Sempat ada lemparan batu ke arah alat berat yang dibawa petugas untuk mengesekusi. Pelemparan hanya mengenai alat berat dan tidak menyasar ke orang yang berada di lokasi eksekusi.

    Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan, pengeksekusian Diskotek Marcopolo dilakukan karena diduga keras dijadikan sarang peredaran narkotika.

    “Pak Kapolda Sumut menyampaikan tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba,” kata Bobby Nasution di lokasi, Kamis (14/8/2025).

    Bobby Nasution juga mengatakan, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas apapun, mulai dari izin bangunan, seperti IMB maupun PBG tidak ada sama sekali, begitu juga dengan izin hiburan malam.

    “Kami sampaikan bersama seluruh Forkopimda Sumut, ada Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati, kami semua lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini,” sebut Bobby Nasution.

  • Pembunuh Lansia yang Ditemukan Penuh Luka Bacok di Mesuji Lampung Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

    Pembunuh Lansia yang Ditemukan Penuh Luka Bacok di Mesuji Lampung Ditangkap, Motif Masih Diselidiki

    Sebelumnya diberitakan, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, digemparkan dengan penemuan jasad seorang pria lanjut usia di dalam rumahnya, Rabu sore (13/8/2025).

    Korban diketahui berinisial SM (87), ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh penuh luka bacok.

    Dari sejumlah foto yang beredar, luka sabetan senjata tajam tampak di bagian wajah, tubuh bagian belakang, dan lengan korban. Bahkan lengan kanannya nyaris putus.

    Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi peristiwa tersebut.

    “Benar, ada seorang warga di Kabupaten Mesuji ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Dari kondisi lukanya, korban diduga kuat merupakan korban pembunuhan,” ujar Yuni, Rabu malam (13/8/2025).

  • Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga 250 persen, menciptakan gelombang protes. Ditambah sikap ‘kaku’ Sudewo di awal polemik ini bergulir, turut memantik emosi warga.

    Puncaknya, demo besar digelar di depan Pendopo Bupati Pati, Rabu (13/8). Lautan massa memenuhi jalanan utama Pati. Sedari awal suhu demonstrasi sudah memanas. Benar saja, tidak butuh waktu lalu, kericuhan pecah.

    Massa melakukan provokasi. Menyerang aparat yang berjaga, menggunakan botol air mineral. Suasana semakin tidak terkendali ketika gas air mata mulai ditembakkan aparat.

    Demonstran kocar kacir. Mereka lari menyelamatkan diri, menghindari pedihnya asap gas.

    Tidak berselang lama, massa yang melakukan perlawanan berhasil merangsek masuk ke dalam kompleks Pendopo Pati. Mereka anarki. Kaca jendela dipecah, tembok dirobohkan, bahkan mobil dibakar.

    Di tengah kekacauan massa ini, Sudewo keluar kantor. Dia naik mobil taktis Brimob menuju kerumunan massa. Di tengah-tengah demonstran, dia keluar dari atas mobil.

    Tidak banyak yang dia sampaikan. Di bawah hujan lemparan sandal dan botol air, dia meminta maaf kepada para demonstran.

    Demo akhirnya berakhir di sore hari. Total 64 orang terluka. Sementara 22 orang ditangkap polisi.

    Protes kenaikan PBB-P2 tidak cuma terjadi di Pati. Di Jawa Timur, lonjakan drastis juga dialami warga Kabupaten Jombang.

    Kenaikan PBB-P2 di Jombang menapai 400 persen. Ini tentu berat bagi sebagian orang. Gelombang protes terjadi. Ada warga yang melontarkan protes dengan membayar pakai uang koin.

    Hal ini dilakukan oleh Fattah Rochim. Pada Senin (11/8) lalu, dia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sambil membawa uang koin segalon. Uang koin itu diambil dari tabungan sang anak yang sudah dikumpulkannya selama bertahun-tahun.

    Fattah mengaku pajak PBB-P2 rumahnya naik gila-gilaan dari hanya Rp400 ribu per tahun menjadi Rp1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.

    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Fattah terlibat adu mulut dengan Kepala Bapenda Jombang Hartono.

    “Koin ini dari celengan anak saya sejak SMP, saya terpaksa pakai karena tidak punya uang lagi,” ujar Fattah dalam video.

    Dengan perasaan marah, dirinya juga mengatakan kenaikan pajak yang terlalu besar dirasa sangat keterlaluan, apalagi di tengah perekonomian masyarakat yang tidak menentu.

    Fattah mewakili aksi gelombang protes masyarakat Jombang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Tuntutan mereka adalah revisi Perbup Jombang No 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2. Apalagi pajak tersebut juga dikenakan pada musala dan tanah wakaf, yang seharusnya dikecualikan.

    Kenaikan PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan awalnya mencapai 300 persen. Namun direvisi oleh Bapenda menjadi 65 persen.

    Keputusan menaikkan PBB-P2 di Bone diadasarkan penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Kebijakan ini memantik respons luas.

    Demo mahahsiswa yang digelar di kantor DPRD Bone kemarin berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa terlibat bentrok dengan petugas. Tensi demonstran menurun setelah tuntutan massa diakomodir oleh DPRD.

    Daerah lain yang menaikkan PBB-P2 adalah Kota Cirebon. Beredar kabar kenaikan PBB-P2 mencapai 1000 persen. Namun hal ini dibantah oleh Wali Kota Cirebon Effendi Eko. Kepada wartawan, dia mengaku kenaikan hanya beberapa persen, tanpa menyebut angka pastinya.

    Warga pun merespons kenaikan ini. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mendesak pembatalan kenaikan PBB dan mencabut Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

    Mereka mengancam jika tuntutan tidak terpenuhi akan menggelar unjuk rasa.

  • Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

    Viral Keluarga Pasien RSUD Sekayu Marah-Marah Paksa Dokter Buka Masker, Ini 6 Faktanya

     

    Liputan6.com, Palembang – Video seorang dokter dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu belakangan diketahui terjadi di RSUD Sekayu Palembang. Dalam potongan video itu terlihat keluarga pasien dengan emosi memaksa dr Syahpri Putra Wangsa, seorang dokter di rumah sakit tersebut, untuk membuka maskernya di hadapan pasien yang tengah terbaring.

    Peristiwa itu terjadi di ruang rawat inap di RSUD Sekayu, pada Selasa (12/8/2025).

    Sebenarnya bagaimana duduk perkaranya? Berikut 6 fakta terkait peristiwa tersebut:

    1. Aksi Pemaksaan

    Saat dokter Syahpri sedang memeriksa pasiennya, keluarga pasien yang berada di ruangan yang sama, meminta dokter melepas masker dengan nada emosi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh dokter Syahpri, karena melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit.

    Tiba-tiba, salah satu anggota keluarga pasien mendekati dan memegang bagian belakang leher dokter sembari memaksa melepaskan masker dokter, dan akhirnya masker di mulut dokter terlepas.

    2. Emosi Lihat Kondisi Pasien

    Dengan nada tinggi juga mempertanyakan identitas dokter serta meminta penjelasan kondisi pasien, yang disebut adalah ibu dari keluarga pasien tersebut.

    “Ibu saya ini setiap hari disuruh tunggu dahak, dikit-dikit tunggu dahak. Hasil rontgen dia bilang, hasil rontgen, kita sewa ruangan VIV ini untuk pelayanan,” ucap pria tersebut sembari merekam sang dokter.

    Walau dokter Syahpri sudah menjelaskan ke seluruh keluarga pasien, namun salah satu anggota keluarga pasien masih emosi dan meminta dokter bisa menangani ibunya dengan cepat.

    “Pelayanan yang bagus, kamu ngerti nggak, pelayanan yang layak, bukan sekadar nyuruh nunggu. Kita nggak mau pakai BPJS, nggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya. Kau bilang ini ruangan VVIP, paling layak. Buka masker, kau belum tahu kita ya,” ujarnya.

     

  • Pegawai Salon Tewas Mengenaskan di Hutan Jati Ponorogo, Hasil Autopsi Keluar

    Pegawai Salon Tewas Mengenaskan di Hutan Jati Ponorogo, Hasil Autopsi Keluar

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pegawai salon berinisial ARA (30), ditemukan tewas mengenaskan di pinggir hutan jati, Dukuh Boworejo, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Selasa (12/8). Hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Kediri menemukan luka akibat benda tumpul di kepala serta bekas jeratan tali di leher korban.

    “Ada pelukaan benda tumpul di kepala dan bekas jeratan tali pada bagian leher korban,” kata dokter bedah forensik Polda Jawa Timur, Tutik Purwanti di Ponorogo, Rabu (13/8). Dikutip dari Antara.

    Korban tercatat sebagai warga Desa Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan. Polisi menyatakan bahwa ARA merupakan korban pembunuhan.

    Menurutnya, kematian korban diperkirakan terjadi lebih dari delapan jam sebelum ditemukan warga pada Selasa (12/8) pagi.

    Korban juga mengalami pendarahan di kepala dan sudah menunjukkan tanda-tanda pembusukan saat proses autopsi.

    Identitas korban terkonfirmasi melalui KTP yang ditemukan di lokasi kejadian dan hasil pencocokan sidik jari.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi, termasuk keluarga korban, untuk mengungkap pelaku.

    “Identitas pelaku masih kami kembangkan,” ujarnya.

  • Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat. 

    Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.

    Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

    Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

    Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    “MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

    Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin? 

  • Jeritan Warga Jombang: Hidup Andalkan Kiriman Anak, Kini Disuruh Bayar PBB Rp3,5 Juta

    Jeritan Warga Jombang: Hidup Andalkan Kiriman Anak, Kini Disuruh Bayar PBB Rp3,5 Juta

    Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.

    Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.

    Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.

    “Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember,” kata dia.

    Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.

    Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.

  • Kantor Koran Kaltara Dirusak Orang Tak Dikenal

    Kantor Koran Kaltara Dirusak Orang Tak Dikenal

    Liputan6.com, Tanjung Selor – Aksi pembobolan dan perusakan menimpa kantor Surat Kabar Harian (SKH) Koran Kaltara, yang berlokasi di Jalan Jelarai Raya, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Selasa (12/8/2025) dini hari. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalimantan Utara, Usman Coddang mengecam tindakan tersebut yang dianggapnya sebagai perilaku represif terhadap media.

    “Perusakan kantor merupakan tindakan fisik yang merusak fasilitas dan peralatan media, tindakan ini tentu saja sebuah bentuk represi terhadap media yang dianggap kritis,” kata Usman seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2025).

    Usman juga mengatakan kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi, karena memungkinkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang beragam, dan kontrol sosial.

    Lebih lanjut Usman mengatakan, dirinya sangat menyesalkan kejadian ini, untuk itu dirinya mengharapkan kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

    Kalau kejadian ini berkaitan dengan berita, ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan lainnya untuk menyelesaikan ketidaksepakatan dan ketidakpuasan atas pemberitaan.

    Otoritas kepolisian setempat harus mampu mengusut pelakunya serta mengungkap motif perusakan yang dilakukan terhadap Kantor SKH Koran Kaltara di Tanjung Selor.

    “Dalam konteks ini, kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegasnya.

     

  • Kenaikan PBB Jombang Bikin Warga Emosi, Begini Reaksi Wagub Jatim

    Kenaikan PBB Jombang Bikin Warga Emosi, Begini Reaksi Wagub Jatim

    Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.

    Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.

    Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.

    “Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember,” kata dia.

    Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.

    Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.