Category: Liputan6.com Regional

  • Reaksi Jokowi soal Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

    Reaksi Jokowi soal Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK Terkait Pemerasan

    KPK sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya.

    “Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

    Penetapan tersangka kasus tersebut diagendakan untuk diumumkan pada Jumat (22/8) sore. Menurut Budi, ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelasnya.

  • Insiden Brimob Aniaya Wartawan, Kapolda Banten Akui Ada Permintaan Pengamanan dari Perusahaan

    Insiden Brimob Aniaya Wartawan, Kapolda Banten Akui Ada Permintaan Pengamanan dari Perusahaan

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Brigjen Pol Hengki mengakui adanya permintaan pengamanan dari PT Genesis Regeneration Smelting. Hal ini merespons insiden dua anggota brimob diduga ikut mengeroyok wartawan, yang meliput penutupan pabrik peleburan timah oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.

    “Di situ dia memang pengamanan sesuai permintaan dari perusahaan, (ada kerja sama) ada,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (22/08/2025).

    Setidaknya ada 10 wartawan yang melakukan peliputan penutupan pabrik peleburan timah di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Perusahaan itu dianggap bermasalah, karena mencemari lingkungan. Bahkan sudah diperingati sejak tahun 2023, namun tetap membandel.

    Di sisi lain, PT GNR bukannya menutup, malah menambah luasan pabrik untuk meningkatkan kapasitas produksi. Selain itu, anggota ormas juga turut serta melakukan intimidasi dan menganiaya wartawan yang melakukan peliputan serta pegawai Kementrian LH.

    Wartawan yang melakukan peliputan dan pegawai Kementerian dipukul hingga diinjak-injak oleh anggota Brimob Polda Banten. Bahkan Deputi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan pun tidak luput dari intimidasi anggota ormas, Brimob hingga petugas keamanan PT GRS.

    “Sebenarnya ada di PAM Obvit, karena ada keterbatasan personel makanya kita ada dari Brimob, itu resmi dia pengamanan di sana. Mungkin terjadi kesalahpahaman di lapangan,” terangnya.

    Hengki mengklaim kedua anggota Brimob yang melakukan intimidasi serta penganiayaan kepada wartawan dan pegawai Kementerian akan ditangani secara profesional oleh Bidpropam Polda Banten.

    Sanksi tegas akan diberikan untuk TG dan TR, mulai demosi hingga pemecatan dari institusi Polri, tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten.

    “Kita kan kepolisian itu memberikan semua di lini masyarakat, termasuk kegiatan-kegiatan, kita melakukan pengamanan sesuai surat permintaan,” jelasnya.

  • Buntut Kebakaran Hebat, Pengeboran Baru Sumur Minyak di Blora Dihentikan

    Buntut Kebakaran Hebat, Pengeboran Baru Sumur Minyak di Blora Dihentikan

    Bupati Blora Arief Rohman, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda Blora telah menggelar rapat koordinasi penanganan kebakaran sumur minyak masyarakat, dengan turut dihadiri Kementerian ESDM, Pertamina, serta stakeholder. Untuk membahas terkait penanganan yang akan dilakukan.

    Bupati yang akrab disapa Gus Arief juga mengungkapkan terkait perkembangan situasi yang terjadi sebelumnya. Setelah terbit Permen ESDM No 14 tahun 2025 tentang legalitas sumur masyarakat, pihaknya sedang mendata potensi sumur rakyat yang ada di Blora.

    “Kemarin sudah kita sosialisikan bahwasannya selagi proses ini diidentifikasi, memang tidak dibolehkan sumur ini beroperasi,” tegas Gus Arief.

    Adapun hasil identifikasi awal menunjukkan ada sekitar 4.000 sumur yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi, untuk kemudian diusulkan ke Kementerian terkait, agar nantinya bisa dikelola melalui wadah seperti koperasi, BUMD atau UMKM. Nantinya, tim dari kementerian akan melakukan verifikasi untuk menentukan mana yang bisa disetujui.

    Namun, di tengah proses ini, terjadi insiden kebakaran saat masyarakat melakukan penambangan pada sumur baru.

    “Kita turut berduka atas korban meninggal, tiga korban kebakaran sumur masyarakat yang ada di Gandu kita doakan semoga tiga yang meninggal ini diberikan husnul khatimah dan juga kita berdoa semoga dua yang sedang dirawat di Rumah Sakit Sarjito, Jogja segera diberikan kesembuhan,” ucapnya.

    Gus Arief mengungkapkan, berdasarkan arahan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, seluruh bupati di wilayah yang memiliki sumur masyarakat telah diminta menghentikan sementara operasional sumur.

    Meski demikian, untuk sumur-sumur yang memang sudah ada izinnya, seperti sumur tua yang sudah berizin dapat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada

    “Kita tidak ingin jatuh korban lagi oleh karena itu kita sepakat untuk dihentikan dulu sambil nanti kita urus percepatan untuk proses izinnya ini dan ketika izinnya nanti terbit, tentunya akan ada tim teknik yang ahli yang bisa mendampingi,” ujar Gus Arief.

  • Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora, Siapa saja yang Bisa Dijerat Pidana?

    Liputan6.com, Jakarta Sudah enam hari berlalu, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih membara. Petugas di lapangan terus berjibaku dengan si jago merah, sementara itu, belum ada satu pun pihak yang diseret ke meja polisi untuk mempertanggungjawabkan masalah ini.

    Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

    Praktis hukum asal Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, ini kemudian menjelaskan adanya sejumlah peraturan-undangan agar APH tidak luput menjerat para pelaku atau pihak-pihak terkait.

    Diatur dalam pasal 52 UU Migas dan perubahannya yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, jelasnya.

    Selain aturan itu, Zaenul juga mengingatkan, adanya ketentuan pasal 359 jo 360 KUHP tentang kealpaan, kelalaian yang mengakibatkan orang meniggal dunia atau luka berat.

    “Masing-masing ancaman pidananya sampai 5 tahun penjara,” tandasnya.

    Liputan6.com sebelumnya telah berkomunikasi secara langsung dengan salah satu penyidik ​​​​Polres Blora. Pihak-pihak yang berkepentingan, terutama yang bermaksud melakukan pengeboran sumur baru minyak secara ilegal tersebut, berpotensi dikenai pidana.

    Polisi beralasan belum menetapkan tersangka karena menunggu proses penyidikan rampung, termasuk juga pemadaman.

    Sebelumnya, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengaku, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian menyasar ke sejumlah pihak. Antara lain warga setempat yang menjadi Saksi mata dan juga mengambil minyak, perangkat desa, kepala desa, pemilik, maupun operator yang berada di lokasi.

    “Semuanya kita sasar untuk mendapatkan informasi yang lebih konkrit,” katanya.

    Gembong membeberkan materi pemeriksaan kepolisian, yakni terkait berapa lama sumur minyak tersebut beroperasi dan seperti apa prosesnya selama ini.

    “Juga SOP yang dijalankan seperti apa, apakah ada personel yang dibor,” ujarnya.

    Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman dalam wawancara langsung dengan salah satu siaran televisi swasta Menyebutkan adanya beking dalam melakukan praktik pengeboran minyak sumur ilegal di daerahnya.

    “Kita meminta kepolisian untuk melakukan penertiban ke semuanya,” ujar Gus Arief, panggilannya.

    Gus Arief juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan semua aktivitas penambangan sumur minyak ilegal.

    “Saya mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri untuk mengurus izinnya dulu. Ini kita kan ada Permen 14 soal sumur masyarakat ini. Nah nanti kalau sudah ada izin baru boleh beroperasi. Karena untuk beroperasi kan ada syarat-syaratnya,” ucapnya.

    Regulasi yang dimaksud, yakni mengenai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

    Lebih lanjut, Gus Arief menyayangkan adanya pengeboran minyak yang berlokasi di kawasan organisasi padat penduduk.

    “Kita juga menyayangkan karena lokasinya ini di rumah ya, di belakang rumah. Mestinya kan harus memperhatikan keselamatan, keselamatan, dan lainnya,” tandasnya.

  • Unggahan Foto Terakhir Kepala Cabang Bank Sebelum Dibunuh, Sahabat Sebut Tidak Biasa

    Unggahan Foto Terakhir Kepala Cabang Bank Sebelum Dibunuh, Sahabat Sebut Tidak Biasa

    Liputan6.com, Jakarta Puspita Aulia tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Bagaimana tidak, suami terkasih, Mohamad Ilham Pradipta meninggal secara mengenaskan. Kepala cabang bank BUMN di Jakarta Timur (Jaktim) itu diculik dan dibunuh.

    “Harapan saya kasus ini diusut sampai tuntas dan pelakunya dihukum setimpal, seberat-beratnya,” kata Puspita Aulia, Kamis (21/8/2025) malam.

    Puspita belum mengetahui motif di balik pembunuhan suaminya yang hobi touring sepeda motor ini.

    “Selama ini kami masih bertanya-tanya, kenapa suami saya, yang katanya orang baik, kok bisa diperlakukan tidak baik seperti ini?,” ucap ibu dua anak ini.

    Puspita mengungkapkan Ilham sosok suami yang sangat baik dan perhatian terhadap istri dan kedua anaknya. Ia juga dikenal sangat perhatian dan disukai oleh teman-temannya.

    “Suami saya itu orangnya baik, sangat baik. Itu banyak kesaksiannya dari teman dan sahabat-sahabatnya,” ujarnya.

    Sebelum ditemukan tewas, Mohamad Ilham Pradipta sempat memposting foto di akun media sosialnya.

    Dalam unggahan di Insta Story @hampradipta, Ilham memposting sebuah foto saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor. Namun, caption foto yang ditulisnya dinilai para sahabatnya tak biasa.

    “Doa pas lagi berkendara, sebelum gas. Saya selalu meminta izin kepada yang punya motor untuk menundukkannya dengan ucapan”

    “Ya Allah yang telah menundukkan (kendaraan) ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kepada Allah lah kami kembali. Aamiin,” tulisnya.

    Hal ini diungkapkan sahabat Ilham, Toto Sugiarto bahwa almarhum tidak biasanya menulis kata-kata yang menyentuh.

    Bahkan, dalam waktu hampir bersamaan, istrinya pun ikut memposting foto Ilham bersama kedua anaknya dengan caption “Hai Sayang. I Love You. Always”.

    “Istrinya juga sama posting foto Ilham sedang bermain bersama kedua anaknya. Enggak biasa, selama kami kenal, beliau orangnya humble dan suka bercanda,” ucap Toto di rumah duka, Kamis (21/8/2025).

    Jenazah korban telah dimakamkan di TPU Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Kamis malam sekitar pukul 21.24 WIB.

    Kasus ini masih meninggalkan tanda tanya besar. Apa motif di balik pembunuhan korban? Polisi hingga telah mengamankan sejumlah pelaku. Terbaru adalah satu pelaku ditangkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia berinisial EW, berprofesi sebagai debt collector.

  • Perlintasan KA Sebidang Renggut Nyawa Lagi, Dua Orang Tewas di Sumatera Barat

    Perlintasan KA Sebidang Renggut Nyawa Lagi, Dua Orang Tewas di Sumatera Barat

    Dia bilang, KAI terus berkomitmen memperkuat upaya pencegahan, baik melalui teknologi, penambahan rambu dan sistem pengamanan, maupun pendekatan edukatif kepada masyarakat. Upaya ini tetap harus didukung dengan komitmen keselamatan dan kedisiplinan kita bersama.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mendahulukan keselamatan saat melintasi perlintasan kereta api. Berhenti, tengok kanan-kiri, dan pastikan aman sebelum melintas. Satu detik kehati-hatian bisa menyelamatkan nyawa,” tuturnya.

    Kecelakaan KA Minangkabau Ekspres

    Diketahui, kecelakaan terjadi melibatkan kereta api Minangkabau Ekspres dengan satu minibus di perlintasan sebidang, kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/8/2025).

    Adapun minibus tersebut mengangkut 7 orang penumpang yang seluruhnya merupakan siswa SMA. Dua diantaranya meninggal dunia, sementara itu 5 orang lainnya dikabarkan dalam perawatan.

    “Mari kita jadikan kejadian ini sebagai pengingat dan momentum untuk memperkuat kepedulian terhadap keselamatan di jalan. Tidak boleh ada lagi yang kehilangan orang tercinta karena kelalaian yang bisa dicegah,” kata Anne.

     

  • Aksi Mahasiswa Corat-Coret Balai Kota Bogor Berbuntut Panjang

    Aksi Mahasiswa Corat-Coret Balai Kota Bogor Berbuntut Panjang

    Liputan6.com, Jakarta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor melaporkan vandalisme di Balai Kota Bogor ke polisi. Vandalisme itu terjadi saat mahasiswa menggelar demo menuntut agar RSUD menyelesaikan utang dan meningkatkan layanan. Selain ricuh, massa juga mencoret-coret tembok balai kota, Kamis (23/08/2025).

    Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor, Taufik Hassunna mengatakan pihaknya melaporkan kasus ini setelah melihat dokumentasi perilaku vandalisme terhadap cagar budaya. Menurutnya, aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa tersebut masuk dalam unsur pengrusakan.

    Ia menjelaskan Balai Kota Bogor ditetapkan sebagai situs dan bangunan peninggalan sejarah dan purbakala. Situs atau kawasan cagar budaya ini dilindungi oleh undang-undang tentang Cagar Budaya melalui peraturan menteri kebudayaan pariwisata NOMOR: PM.26/PW.007/MKP/2007

    “Karena itu dari sisi cagar budaya ini tindakan yang tidak bisa dibenarkan karena itu pidana. Pertama yaitu unsur merusak, ada dalam undang-undang,” kata Taufik, Jumat (22/8/2025).

    Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan tindakan perusakan terhadap bangunan cagar budaya bukan perkara sepele, melainkan tindak pidana dengan ancaman hukuman berat.

    “Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” ungkap Alma.

    Ia menjelaskan, delik ini termasuk tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum wajib memprosesnya secara serius. Karena itu, seluruh pihak diharapkan lebih peduli terhadap keberadaan bangunan dan situs cagar budaya di Kota Bogor.

    “Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tegasnya.

    Menurut Alma, laporan vandalisme yang disampaikan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota merupakan bentuk aspirasi masyarakat untuk melindungi warisan sejarah.

    “Hari ini TACB menyuarakan aspirasi masyarakat untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai cagar budaya di Kota Bogor. Semoga hal ini menjadi perhatian serius semua pihak sebelum lebih banyak laporan serupa masuk ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

    Alma menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran bersama agar ke depan tidak ada lagi pihak yang meremehkan keberadaan cagar budaya, mengingat nilainya tidak hanya material tetapi juga historis.

  • Kemenko Polkam Ultimatum Ormas Buat Resah Masyarakat Bakal Dibubarkan

    Kemenko Polkam Ultimatum Ormas Buat Resah Masyarakat Bakal Dibubarkan

    Kemenko Polkam juga menjadikan Sumut sebagai prioritas dan atensi dalam pencegahan dan pemberantas narkoba.

    Merujuk data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), dari 15 juta jiwa penduduk di Provinsi Sumut, tercatat 10,49 persen pengguna narkoba atau 1,5 juta jiwa.

    “Ini tentunya angka yang rawan. Kami dari Kemenko Polkam, Pemprov Sumut, Gubernur Sumut, berkordinasi terkait permasalahan ini,” Desman menuturkan.

    Desman mengapresiasi langkah-langkah Forkopimda Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution, yang sudah melakukan penindakan tegas dalam pemberantas narkoba.

    “Kemenko Polkam mengapresiasi Forkopimda Sumut yang sudah melakukan langkah-langkah strategis dalam penanggulangan narkoba, ormas berafiliasi premanisme, dengan melakukan penertiban tempat hiburan malam yang selama ini digunakan untuk hal-hal berkaitan dengan narkotika,” Desman kembali mengungkapkan.

    Desman menegaskan, kejahatan narkoba dampaknya sangat tinggi dalam pembangunan sumber daya manusia. Dikatakannya, jangan segan-segan bertindak terhadap pemberantas narkoba, termasuk keterlibatan aparatur.

    “Ini menjadi agenda prioritas, akan ditindak tegas. Termasuk aparatur. Tidak ada lagi peredaran gelap di Indonesia, termasuk di Sumut,” tegasnya.

    Desman menjelaskan, ada langkah-langkah pencegahan dan preventif. Pencegahan tidak saja dalam langkah hukum, tapi sosialisasi, edukasi sejak dini, dan pendidikan agama, termasuk rehabilitasi korban-korban narkoba.

    Pemprov Sumut dengan stakeholder terkait didorong agar tempat rehabilitasi ditambahkan. Termasuk, melakukan penertiban THM harus diawasi dan dikontrol, jadi tumbuh kegiatan memberantas narkoba.

    “Kapolda Sumut mendapatkan predikat baik dalam pengungkapan narkoba. Pengungkapan ini secara kontinitas dan konsistens, terus daerah Pelabuhan perbatasan (perairan) di Malaysia dan Aceh. Kita berharap masyarakat melaporkan kepada pemerintah, TNI/Polri,” Desman menuturkan.

    Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sumut Basarin Yunus Tanjung mengungkapkan, Pemprov Sumut terus menambah tempat rehabilitasi.

    “Ke depan kita memperdaya rumah sakit, seperti rumah sakit Gusta kedepannya salah satu akan menangani obat dan narkoba. Rumah Sakit jiwa kita juga ada klinik untuk menangani obat dan narkotika,” Basarin menandaskan.

  • 1 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap di NTT, Profesi Debt Collector

    1 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap di NTT, Profesi Debt Collector

    Penangkapan itu berawal saat Polres Manggarai Barat mendapat informasi dari Polda Metro Jaya soal salah satu buronan kasus penculikan baru saja terbang dari Jakarta ke Labuan Bajo menggunakan maskapai nasional.

    “Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku penculikan kepala bank BUMN itu. Kami pun menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut dan langsung menggelar personel untuk mengadang pergerakan pelaku,” katanya.

    Tim Resmob Komodo akhirnya berhasil mengamankan EW, setelah melakukan penyelidikan. Saat dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolres Manggarai Barat, pelaku tampak tertunduk dengan mengenakan topi hitam.

    “Pelaku kita tangkap petugas saat turun dari pesawat. Pelaku diduga akan melarikan diri ke kampung halamannya,” ucapnya.

    Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Kami sudah berkoordinasi dengan jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya untuk dijemput,” ungkapnya.

  • Terungkap Isi Pembicaraan FX Rudy dan Hasto Usai Bambang Pacul Dicopot

    Terungkap Isi Pembicaraan FX Rudy dan Hasto Usai Bambang Pacul Dicopot

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo FX Hadi Rudyatmo ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, menggantikan Bambang Wuryanto atau lebih dikenal dengan panggilan Bambang Pacul.

    Meskipun mengaku belum menerima surat tugas dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, namun mantan Wali Kota Solo itu telah dihubungi langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penunjukkan tugas sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jateng.

    “Kemarin saya dikontak Pak Sekjen saya. Malam itu dikontak Pak Sekjen, ‘Mas ditugasi Ibu (Megawati Soekarnoputri) untuk Plt DPD Jawa Tengah gitu’,” kata Rudy menirukan ucapkan Hasto dalam sambungan telepon, Rabu (20/08/2025) sekira pukul 18.56 WIB.

    Rudy tanpa berpikir panjang langsung menyatakan siap untuk melaksanakan perintah dari Megawati. Dalam tugas baru tersebut, dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan jajaran pengurus DPD hingga anak ranting di wilayah Jawa Tengah.

    “Siap Pak Sekjen akan saya jalankan dengan sepenuh hati dan apa yang diharapkan oleh Ibu Ketua Umum, mudah-mudahan saya mampu untuk melaksanakannya bersama-sama dengan pengurus DPC, pengurus PAC dan ranting dan anak ranting,” ujar dia.

    Rudy mengungkapkan setelah mendapatkan tugas sebagai Plt Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, rencananya akan langsung melakukan koordinasi dengan Bambang Pacul.

    “Saya pun akan mengkomunikasikan dengan Mas Bambang Wuryanto atau Mas Pacul karena apapun yang ditugaskan ini, kan saya akan tetap menghargai dan menghormati Mas Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPP dan Ketua DPD waktu itu. Saya mesti harus melakukan komunikasi dengan beliau,” ucapnya.