Category: Liputan6.com Regional

  • Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

    Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 4 Orang

    Liputan6.com, Blora – Korban meninggal dunia akibat kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora , bertambah menjadi empat orang. Kabar tersebut memungkinkan Tim Reaksi Cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (TRC BPBD) Kabupaten Blora, Agung Tri, dalam update laporan terbarunya pada Jumat malam (22/8/2025) pukul 23.17 WIB.

    “Korban meninggal dunia jadi empat orang,” tulis  Liputan6.com,  Sabtu dini hari (23/8/2025).

    Agung Tri mencatat, nama-nama korban yang meninggal dunia, antara lain atas nama Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50) dan Yeti (30), yang semuanya adalah perempuan warga Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.

    Sementara yang masih dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yakni atas nama Abu Dhabi (2), seorang balita laki-laki yang juga warga setempat.

    Diberitakan sebelumnya, sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil.

    Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur- sumur minyak ilegal sering mendatangkan malapetaka. Namun di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?

    Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran.

    Apalagi menurutnya, peraturan berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

    Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah dikirim ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas terjadi, meski jumlahnya luar biasa.

    Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

    “Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target penggalangan sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

     

  • Nikmatnya Sego Jagung, Kuliner Legendaris dari Kudus

    Nikmatnya Sego Jagung, Kuliner Legendaris dari Kudus

    Liputan6.com, Kudus – Berkunjung ke Kabupaten Kudus kurang lengkap jika tidak berpetualang rasa dan mencicipi menu kuliner khas dari kota yang luas wilayahnya terkecil di Jawa Tengah ini.

    Selain dikenal sebagai kota destinasi wisata religi bagi umat Islam, dengan keberadaan makam Sunan Kudus dan Sunan Muria, Kudus juga memiliki beragam kuliner unik nan lezat. Sebut saja seperti Soto Kudus, Sate Kerbau, Lentog, hingga Jenang Kudus. Tapi bukan cuma itu, ada satu lagi yang menarik: Sego Jagung khas Pegunungan Muria.

    Menu kuliner legendaris ini bisa ditemukan saat berkunjung di Desa wisata Rahtawu, Kecamatan Gebog Kudus. Bukan hanya lezat di lidah, tapi juga membawa kenangan masa lalu bagi orang yang memakannya.

    Menu legendaris Sego Jagung bisa ditemui di warung makan Griyo Kakung yang ada di Dukuh Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog. Atau tepat di bawah pos pendakian puncak 29 Pegunungan Muria Kudus.

    Dari tampilan luar, bentuk rumah lawas dengan latar puncak Gunung Muria, langsung memanjakan mata pengunjung yang datang di tempat makan tersebut.

    Begitu pula saat memasuki ke dalamnya, berbagai ornamen yang mengingatkan rumah jadul menghiasi tiap sudut rumah tersebut.

    Suasana nyaman itu semakin bertambah dengan mencicipi beragam menu kuliner yang telah disediakan. Andalannya adalah sego jagung yang dipadukan dengan manas ati atau sambal lombok sayur atau sayur lompong.

    Untuk lauknya, ada beragam yang dapat dipilih seperti ayam goreng atau ndas manyung. Bahkan yang cukup menarik adalah iwak kali yang sangat cocok dipadukan dengan sego jagung.

    “Kami ingin menyajikan suasana legendaris ala kampung tempo dulu. Selain pilihan menunya, tempat makannya juga disetting sedemikian rupa agar semakin ngangenin,” ujar Agung pemilik usaha warung sego jagung khas Pegunungan Muria.

    Dia menyebut, rumah yang digunakan untuk rumah makan itu memang rumah lawas. Peninggalan turun temurun dari kakeknya.

    “Tiang saka dari kayu dan gebyok kayu bahkan sudah ratusan tahun. Karena saya mewarisi enam generasi dari simbah-simbah. Salah satu rumah tertua yang ada di dukuh Semliro,” tukas Agung.

    Untuk menunya sendiri, Agung menyebut sengaja memilih masakan kampung. Menu itu melengkapi wisatawan yang datang dan ingin merasakan suasana berbeda dari perkotaan.

    “Jadi pas. Melepas penat dengan suasana sejuk Gunung Muria dan ketinggian Desa Rahtawu. Makannya menu kampung yang jarang ada di kota. Bahkan bisa mengingatkan menu-menu tempo dulu yang sudah mulai jarang ada,”  Imbuh Agung.

     

  • Menghina Damkar, Satpam Dihukum Simulasi Padamkan Api sampai Terjungkal

    Menghina Damkar, Satpam Dihukum Simulasi Padamkan Api sampai Terjungkal

    Petugas Damkar pun menelusuri identitas Risky dan mendapati bahwa ia bekerja sebagai satpam di sebuah diler mobil di Samarinda. Ia kemudian dijemput dan dibawa ke pos pemadam kebakaran untuk diberi pelajaran.

    “Bukan untuk mempermalukan, tapi kami ingin menunjukkan langsung seperti apa tantangan pekerjaan kami,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda, Hendra AH, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (22/8/2025) malam.

    Di pos damkar, Risky diminta mengikuti simulasi pemadaman. Ia mencoba menggulung selang dan menyemprotkan air menggunakan alat bertekanan. 

    Namun, tak lama setelah memegang selang, Risky kewalahan dan terjungkal akibat tidak kuat menahan tekanan air.

    Padahal, menurut Hendra, tekanan saat itu hanya sekitar 7 bar, jauh di bawah tekanan sebenarnya di lapangan yang bisa mencapai 17 bar.

    “Kondisi di lapangan jauh lebih berat. Selain tekanan selang, petugas kami juga harus menghadapi panas, reruntuhan bangunan, dan risiko lainnya,” jelas Hendra.

    Video Risky yang terjungkal saat menyemprotkan air pun diunggah ke media sosial oleh akun resmi damkar. Dalam video tersebut, tampak Risky diejek oleh petugas yang membawa boneka sebagai sindiran terhadap komentarnya sebelumnya.

     

  • Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

    Belasan Kilo Sabu dari Cina Gagal Masuk Indonesia, 2 Pengedar Ditembak

    Liputan6.com, Makassar – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran 13,3 kilogram sabu jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap delapan bandar dan kurir narkoba.

    Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan pengungkapan berawal dari beberapa kasus pada Juli 2025 yang kemudian dikembangkan hingga tercatat lima laporan polisi. Dari hasil pengembangan tersebut, Satresnarkoba berhasil menyita total 13,3 kg sabu.

    “Para tersangka ini merupakan bagian dari sindikat gelap narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia. Barang haram tersebut diselundupkan dari Cina masuk ke beberapa provinsi, termasuk Kota Makassar,” kata Arya, Jumat (22/8/2025).

    Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan enam kurir di beberapa lokasi berbeda di Kota Makassar. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penangkapan dua tersangka pengedar asal Jawa Barat, berinisial F (25) dan AG (30), di sebuah perumahan elit di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita hampir 10 kilogram sabu. Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Akibatnya, F dan AG harus menggunakan tongkat saat dihadirkan dalam konferensi pers.

    “Enam orang yang kita tangkap pada kasus awal itu adalah kurir, sementara dua yang kita lumpuhkan karena tidak kooperatif adalah pengedar,” ujar Arya.

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diatur oleh seorang koordinator. Mereka berkomunikasi secara tertutup melalui aplikasi pesan singkat.

    “Sistem kerjanya menggunakan aplikasi online. Para pelaku berkomunikasi dengan operator melalui aplikasi yang biasa disebut aplikasi F dan T. Nantinya, operator menentukan lokasi penyimpanan narkotika, kemudian kurir membawa barang sesuai instruksi. Jadi, sistem peredarannya sekarang tidak lagi tatap muka, melainkan sepenuhnya berbasis online,” jelasnya.

     

  • Belajar dari Blora, Bagaimana Seharusnya Sumur Minyak Rakyat Beroperasi?

    Belajar dari Blora, Bagaimana Seharusnya Sumur Minyak Rakyat Beroperasi?

    Liputan6.com, Blora – Sudah enam hari berlalu, semburan api di sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masih terus berkobar. Sudah beragam upaya pemadaman dilakukan, namun tak jua berhasil. Kebakaran sumur minyak ilegal bukan pertama kali terjadi, di banyak daerah penghasil minyak, sumur-sumur minyak ilegal kerap mendatangkan malapetaka. Tapi di sisi lain, sumur-sumur minyak rakyat itu menjadi penopang ekonomi bagi warga sekitar. Lalu bagaimana seharusnya sumur minyak rakyat beroperasi?

    Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar, mendesak pemerintah melegalkan keberadaan sumur minyak rakyat secepatnya. Mengingat kondisi sumur ilegal rakyat sudah diambang batas kewajaran. Apalagi menurutnya, regulasi berupa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah diterbitkan sebagai payung hukum untuk legalisasi sumur rakyat, termasuk yang jumlahnya cukup besar di Provinsi Sumatera Selatan.

    “Pemerintah jangan hanya berhenti pada tataran regulasi. Langkah konkret untuk melegalisasi sumur minyak rakyat harus segera dilakukan. Data terakhir perwakilan SKK Migas Sumsel saja, ada sekitar 21 ribu sumur minyak rakyat di Sumsel, dan itu sudah diajukan ke pusat untuk dilegalisasi,” ungkap Yulian Gunhar dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

    Gunhar juga mengatakan, legalisasi ini penting untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mewujudkan swasembada energi. Selama ini, produksi minyak dari sumur rakyat tidak jelas arahnya, meski jumlahnya fantastis. Di Kabupaten Musi Banyuasin misalnya, sumur rakyat dengan kedalaman 100–200 meter dan modal Rp80–200 juta bisa menghasilkan sekitar 20 ribu barel per hari. Sementara itu, produksi dari sumur resmi hanya sekitar 3 ribu barel per hari.

    “Kalau ini diserap secara resmi, jelas akan menambah produksi nasional untuk mencapai target lifting sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Negara juga akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan,” ujar legislator asal Sumsel ini.

    Gunhar menekankan, pengawasan atas sumur rakyat nanti tidak cukup hanya dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Dengan aturan baru ini, SKK Migas turut diberi mandat untuk mengawasi, bahkan bisa melibatkan koperasi, BUMD, maupun UMKM, asalkan dengan mekanisme yang tidak merusak lingkungan.

    Selain itu, Gunhar menyinggung berbagai hambatan teknis di sektor hulu migas yang harus segera dicarikan solusi. Misalnya aturan daerah yang sudah tidak sesuai kondisi lapangan, persoalan pembebasan lahan, hingga tumpang tindih status tanah dengan kawasan hutan atau tanah adat.

    “Produksi minyak nasional saat ini sekitar 605 ribu barel per hari. Karena sifatnya tidak terbarukan, jelas sulit dipertahankan tanpa eksplorasi dan pengeboran baru. Tapi kalau aturan dan masalah di lapangan tidak dibenahi, upaya peningkatan produksi akan terus terganjal,” jelasnya.

    Gunhar menegaskan bahwa keberadaan Permen ESDM No 14/2025 harus menjadi momentum penting untuk menata kembali sektor energi nasional dengan lebih berpihak pada rakyat.

    “Legalisasi sumur rakyat adalah pintu masuk untuk menjaga kedaulatan energi, sekaligus memperkuat peran rakyat dalam sektor strategis ini. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan, bukan hanya berhenti di atas kertas,” pungkasnya.

    Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin mengatakan, setelah terbit Undang-Undang serta Permen ESDM No 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, Pemprov Jateng telah membentuk Satgas khusus untuk mengatur pengelolaan pengeboran, terutama pada sumur tua.

    “Banyak yang mengira setiap sumur baru otomatis akan dilegalkan. Padahal aturan itu mengatur sumur tua yang sudah ada, dengan syarat harus ditinjau dan disurvei agar tidak membahayakan warga sekitar. Tapi, kami berupaya api segera terkendali,” katanya, Jumat (22/8/2025).

    Selain Blora, potensi kasus serupa juga ada di Cilacap dan daerah lain. Karena itu, pemerintah provinsi bersama Pertamina dan para ahli akan menertibkan sumur-sumur tak berizin. Terkait relokasi, pihaknya belum ada rencana relokasi warga, namun penertiban akan dilakukan.

    “Untuk rumah warga yang rusak, Pemprov akan melakukan pendataan dan memastikan bantuan segera diberikan. Semua laporan tetap kami kaji, termasuk dokumen pendukungnya. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten terus berkoordinasi agar kasus serupa bisa dicegah,” katanya.

    Siapa yang Bertanggung Jawab?

    Terkait jatuhnya korban jiwa di kalangan masyarakat, Praktisi Hukum di Blora, Zaenul Arifin, menilai kejadian ini tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Perlu dicarikan solusinya.

    “Perlu mencari solusinya mengingat potensi dan dampaknya, serta perlu dimintai pertanggungjawaban bagi pelakunya, karena sebab dan korbannya,” ungkap Zaenul kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Menurut Zaenul, khusus terkait dengan sebab dan akibat, karena penambangan, eskplorasi, eksploitasi tersebut dilakukan secara ilegal dan mengakibatkan adanya korban, baik luka maupun kematian di dunia, maka pihak-pihak terkait harus mendapatkan hukuman yang setimpal.

    “Sudah sepatutnya untuk dikenai pertanggungjawaban, sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Sejauh ini, penyidik ​​​​Polres Blora telah memintai keterangan 12 orang Saksi. Sedikitnya, mereka mendapat sekitar 15 pertanyaan untuk masing-masing Saksi.

    Karena tragedi ini sudah menjadi ketegangan nasional bahkan internasional, penyidik ​​​​Polri mengamati penting untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan dalam peta, serta menganalisis permasalahan.

    Hal ini agar pihak-pihak yang berkepentingan, antara investor lain, pengelola minyak dan pemilik lahan, nantinya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

    “Kepada masing-masing pihak yang terlibat, turut terlibat potensi untuk dijatuhi hukuman pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Zaenul.

     

     

  • Bukan Cacingan, Menkes Budi Ungkap Penyakit yang Bikin Bocah Raya Sukabumi Meninggal

    Bukan Cacingan, Menkes Budi Ungkap Penyakit yang Bikin Bocah Raya Sukabumi Meninggal

    Budi menambahkan, bocah yang meninggal bukan karena penyakit cacingan akan tetapi infeksi. Dugaan sementara karena infeksi meningitis atau TBC karena sudah tiga bulan sebelumnya terus menerus batuk berdahak. 

    “Infeksinya kita duga bisa karena meningitis, ini masih dugaan, bisa juga karena TBC. Karena yang bersangkutan itu udah 3 bulan terus-menerus batuk berdahak yang tidak bisa sembuh,” kata dia.

    Budi menyebut jika diketahui sejak dini seharusnya bocah tersebut bisa terantisipasi dan tidak berujung kematian. Budi pun meminta agar puskesmas dan posyandu untuk segera memantau ke lapangan.

    Akibatnya, dia mengatakan kondisi tubuh bocah tersebut lemah yang membuat bakteri menyebar ke seluruh tubuh. 

    “Jadi yang bersangkutan itu meninggalnya karena sepsis atau infeksi yang menyebar ke seluruh tubuhnya dia,” kata Budi.

     

     

     

     

  • Geger Penemuan Mayat Perempuan di Kebun Singkong, Cekcok Rumah Tangga Berujung Duka

    Geger Penemuan Mayat Perempuan di Kebun Singkong, Cekcok Rumah Tangga Berujung Duka

    Liputan6.com, Lampung Utara – Warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, digegerkan dengan penemuan mayat seorang ibu rumah tangga (IRT) di area perkebunan singkong, Kamis sore (22/8/2025). Korban diketahui bernama Anita Sari (29).

    Saat ditemukan, Anita mengenakan baju kuning dan celana hitam dalam kondisi tergeletak di tengah kebun. Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama mengonfirmasi temuan tersebut.

    “Benar, kami menerima laporan terkait penemuan seorang wanita meninggal dunia. Tim langsung turun ke TKP untuk mengumpulkan bukti dan petunjuk,” ujar Apfryyadi, Jumat (22/8/2025).

    Jenazah korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.

    Tak butuh waktu lama, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil menangkap pelaku hanya dua jam setelah jasad korban ditemukan. Pelaku ternyata adalah suami korban sendiri, Rezki Media Saputra (31).

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penangkapan tersebut.

    “Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku adalah suami korban berinisial RMS,” kata Yuni.

    Yuni menyebutkan, motif suami bunuh istri tersebut karena kesal berawal dari cekcok rumah tangga. 

    Dirinya juga mengimbau pihak keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terpancing emosi.

    “Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

  • Dedi Mulyadi Beri Pesan ke Calon Dokter: Proses Rekrutmen Jangan Ditentukan Ekonomi Orang Tua

    Dedi Mulyadi Beri Pesan ke Calon Dokter: Proses Rekrutmen Jangan Ditentukan Ekonomi Orang Tua

    “Kita harus mulai menyadari bahwa penyelesaian problem kesehatan itu bukan hanya dengan obat. Bukan hanya dengan peningkatan teknologi atau sains di bidang kedokteran, tetapi juga cakupan dalam upaya melakukan pencegahan. Selalu bicara kesehatan, bicara pengobatan, tap bukan bicara bagaimana menciptakan manusia yang sehat,” kata dia.

    Dedi Mulyadi menambahkan, saat ini ada sebanyak 10 orang lebih telah dipilih untuk mendapatkan beasiswa dokter spesialis di Fakultas Kedokteran (FK) Unpad.

    Dia pun telah menugaskan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan seleksi kembali untuk mendapatkan beasiswa.

    “Saya bilang kadis kesehatan hari ini mulai menyeleksi di kabupaten kota, di desa-desa, di puskesmas-puskesmas, di rumah sakit-rumah sakit daerah untuk masuk ke dokter spesialis tahun depan. Yang berhak mengikuti program itu adalah mereka yang mengabdi di puskesmas, mengabdi di rumah sakit umum daerah, menjadi dokter di daerah terpencil, ada surat keputusannya,” jelas Dedi Mulyadi.

  • Bupati Sudewo Muncul Perdana Usai Didemo Warga Pati, Mengaku Siap ‘Dikuliti’ Pansus Hak Angket

    Bupati Sudewo Muncul Perdana Usai Didemo Warga Pati, Mengaku Siap ‘Dikuliti’ Pansus Hak Angket

    Sudewo juga menanggapi terkait upaya pemakzulan dirinya sebagai Bupati Pati, yang kini prosesnya telah bergulir di tangan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati.

    Dengan jawaban yang tak segarang dulu, Sudewo mengaku menghormati proses rapat Pansus Hak Angket tersebut. Bahkan ia menegaskan siap hadir jika nantinya dipanggil oleh Pansus.

    “Monggo. Saya menghormati proses di sana berjalan. Ya. Insyaa Allah,” cetus politisi Partai Gerindra ini.

    Kegiatan Bupati Sudewo

    Untuk diketahui, Bupati Sudewo menghadiri pelepasan Kwarcab Pati mengikuti Raimuna Daerah (Raida) XIII Kwartir Daerah (Kwarda) Jawa Tengah 2025.

    Kegiatan ini berlangsung di Joglo Pandu Pragola dan juga dihadiri Wakil Bupati, Ketua Kwarcab Pati, jajaran pengurus pramuka, serta para pendamping dan peserta kontingen.

    Sudewo mengapresiasi kepada para pengurus dan senior Pramuka, yang terus mendedikasikan diri dalam pembinaan generasi muda. Ia menegaskan bahwa para peserta yang terpilih adalah kader pilihan melalui proses seleksi yang ketat.

    “Saya yakin kontingen dari Kabupaten Pati akan mengharumkan nama daerah di tingkat Jawa Tengah. Ini adalah proses bagaimana kita berusaha maksimal untuk membentuk karakter anak-anak,” ujar Sudewo.

    Sementara itu, Ketua Kwarcab Pati, Sugiyono bersyukur atas dukungan penuh Pemkab Patu. Keberangkatan 30 peserta kontingen yang terdiri dari perwakilan SMA, SMK, dan MA di Pati, telah melalui pembinaan intensif, termasuk pelatihan kepemimpinan, keterampilan kepramukaan, serta penanaman nilai gotong royong dan patriotisme.

  • Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

    Pasien BPJS Diminta Rp 8 Juta untuk Beli Alat Operasi, Dokter Billy Membela Diri: Hanya Opsi, Bukan Paksaan

    Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memberikan sanksi tegas untuk dokter Billy Rosan, dokter spesialis bedah anak yang diduga meminta uang Rp8 juta secara pribadi kepada pasien BPJS.

    Pihak rumah sakit memastikan, dokter yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tidak lagi diperkenankan menangani pasien BPJS di RSUD Abdul Moeloek.

    Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali menyampaikan, keputusan tersebut diambil dalam rapat internal bersama komite medik dan jajaran pelayanan rumah sakit.

    “Disimpulkan, terhitung hari ini yang bersangkutan tidak bisa lagi diberikan pasien BPJS sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Saya menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai sanksi tegas,” kata Imam kepada Liputan6.com, Jumat (22/8/2025).

    Imam menuturkan, pihaknya juga akan meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) terkait kemungkinan pencabutan izin praktik dr Billy di RSUDAM.

     “Ini berkaitan dengan tindakan pungutan di luar prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Dia menekankan, sekitar 98 persen pasien RSUD Abdul Moeloek merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan larangan ini, secara otomatis dr Billy tidak bisa lagi menjalankan praktik bedah anak di rumah sakit tersebut.

    “Kalau dia tidak boleh melayani pasien BPJS, ya sama saja tidak bisa praktik di RSUD Abdul Moeloek. Itu rekomendasi sanksi, dan per hari ini sudah berlaku,” jelas dia.