Category: Liputan6.com Regional

  • Aksi WNA China Bobol Rumah Mewah di Tangerang, Gasak Emas dan Uang Total Rp 4,5 Miliar

    Aksi WNA China Bobol Rumah Mewah di Tangerang, Gasak Emas dan Uang Total Rp 4,5 Miliar

    Liputan6.com, Jakarta Tiga warga China membobol rumah kosong di kompleks mewah Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Mereka menggasak berbagai barang berharga dan uang senilai Rp 4,5 miliar. Polisi menangkap dua pelaku bernama Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39). Sementara satu DPO berhasil melarikan diri ke negaranya berinisial CW (40).

    Kasus ini terungkap usai pemilik rumah Liana melaporkan ke Polsek Jatiuwung dan diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

    Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengungkapkan, para pelaku ini melancarkan aksinya secara random. Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali beraksi.

    “Dua pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu, kemudian menggasak barang berharga. Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar,” tutur Kapolres, Rabu (10/9/2025).

    Usai melakukan aksinya, para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan Indonesia, sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.

    Identitas para pelaku merupakan WNA ini diketahui sejak tanggal 20 Agustus 2025, menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

    Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku.

    “Satu pelaku berinisial CW (40) berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke negara asalnya. Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) berhasil ditangkap di saat hendak naik pesawat di bandara,” ujar Kapolres.

    Untuk itu, polisi telah berkoordinasi dengan Divhubter atau Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota.

    “Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

  • Banjir Bandang di Nagekeo NTT: 3 Warga Tewas, 4 Masih Hilang

    Banjir Bandang di Nagekeo NTT: 3 Warga Tewas, 4 Masih Hilang

    Dia mengungkapkan empat korban hilang yakni Mariano Tom Busa Jago (29), Estin Co’o (27), Archiles Agustinus Husa Jago yang berusia 13 bulan, dan seorang balita.

    Suriawan menyebutkan saat ini polisi, relawan dan warga masyarakat masih melakukan upaya pencarian terhadap empat warga yang hilang.

    “Masih dalam pencarian,” tandasnya.

     

  • Teror di Kaki Gunung Halimun, Domba-Domba Mati dengan Leher Tercekik

    Teror di Kaki Gunung Halimun, Domba-Domba Mati dengan Leher Tercekik

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Teror menyerang ternak milik warga di kaki Gunung Halimun, tepatnya di Desa Gunungmalang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, masih terus berlanjut. Jumlah domba yang dimangsa bertambah banyak, totalnya kini mencapai 25 ekor, dengan estimasi kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

    Kepala Desa Gunungmalang, Ajang Rahmat, membenarkan bertambahnya ternak milik warga yang mati dengan leher terkoyak.

    “Betul, sekarang jadi 25 domba. Hari ini ada serangan dua kali, cuma permasalahannya belum ada yang bisa memastikan apakah itu macan tutul atau hewan buas lainnya,” ungkap Ajang dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

    Dugaan sementara, pelaku serangan mengarah pada macan tutul Jawa. Dugaan ini didasarkan pada jejak kaki yang ditemukan di lokasi serta ciri-ciri luka pada ternak. 

    Menurut Ajang, ada kejanggalan yang membuat warga bingung. Biasanya, macan akan membawa atau memakan sebagian tubuh mangsanya.

    “Ini cuma dicekik saja. Hanya ada satu yang lehernya dimakan, sebagian besar cuma dicekik, tulang leher patah, remuk,” ujarnya. 

    Kejanggalan lain adalah ditemukannya jejak kaki yang bervariasi, besar dan kecil. “Kemungkinan besar kalau memang macan, itu macan lagi beranak, jadi sama anaknya,” tambah dia.

    Menanggapi kejadian ini, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Camat Cikidang. 

    Sebagai langkah antisipasi, warga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama karena posisi kandang domba berada di belakang rumah.

    “Kita arahkan masyarakat untuk ronda malam dan mengevakuasi ternak. Misalkan ada 10 kandang, kita jadikan 5 supaya pengawasannya lebih efisien,” ungkapnya.

     

  • Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Buronan Kelas Kakap Adelin Lis Bebas, Bayar Uang Ganti Rp 150 Miliar

    Adelin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembalakan hutan pada 2008. Dia buron selama 13 tahun hingga akhirnya berhasil dipulangkan dari Singapura pada 2021.

     

    Penangkapan buron kasus illegal logging itu cukup dramatis. Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas.

    Namun, selang sehari kabur, Adelin Lis kembali ditangkap di Beijing, China dan dibawa ke Indonesia. Setelah itu proses hukum terhadap Adelin Lis terus berlanjut hingga persidangan.

    Pada 5 November 2007, Adelin Lis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena jaksa dianggap tidak memiliki cukup bukti. Tak lama dari putusan bebas itu, Adelin Lis kembali ditetapkan sebagai buron oleh kepolisian terkait kasus pencucian uang. Namun sudah keburu kabur.

    10 Tahun kemudian, keberadaan Adelin terungkap kembali setelah otoritas Singapura menangkapnya pada 2018.

    Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda USG 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

    Atas pembayaran uang pengganti, Adelin Lis per tanggal 2 September 2025 sudah menjalani pidana subsidair uang pengganti selama 149 hari. 

    Herry Suhasmin, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, mengatakan, Adelin Lis dibebaskan pada Sabtu, 6 September 2025. 

    “Namun di dalam putusan, Adelin Lis ada uang pengganti dengan subsidair 5 tahun. Pada saat itu, di bulan April, Adelin Lis belum bisa membayar uang pengganti, sehingga belum bisa dibebaskan,” bebernya.

    Sekitar tanggal 3 September 2025, Adelin Lis baru bisa mengganti uang pengganti ke Kejaksaan. Kemudian Kejaksaan mengeluarkan bukti bayar.

    “Setelah itu kewajiban dari kami, dan hak kami untuk menahan sudah tidak ada lagi karena dia sudah membayar uang pengganti. Tetapi harus mengubah SK Pembebasan Bersyarat,” terangnya.

    Kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) lalu turun SK Pembebasan Bersyarat, dan pada tanggal 6 September 2025 Adelin Lis dibebaskan.

    “Kami antar ke Balai Pemasyarakatan untuk pembimbingan selanjutnya. Setelah diantar ke Balai Pemasyarakatan, kami membawanya ke Kejaksaan untuk melaporkan. Karena untuk kasus tindak pidana korupsi, kita harus melaporkan ke Kejaksaan. Sifatnya hanya lapor, bahwa sudah menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.

     

     

     

  • Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

    Aksi Licin Litao, Buron Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kabur 11 Tahun Malah Jadi Anggota DPRD

     

    Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara melalui Ditreskrimum menetapkan Litao sebagai tersangka. Hal ini diketahui dari surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikirimkan kepada kuasa hukum keluarga korban, La Ode Sofyan Nurhasan. Surat itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

    Salah satu kutipan surat, menyatakan Litao sebagai tersangka yang menyebabkan kematian Wiro.

    “Diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan oleh tersangka Litao alias La Lita, anggota DPRD Wakatobi,”kutipan dalam surat.

    Kuasa Hukum ayah korban, La Ode Sofyan Nurhasan mengatakan, Litao merupakan satu dari 3 pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan anak kliennya bernama Wiranto meninggal dunia.

    “Berstatus DPO, tersangka ini (Litao) kembali ke Wakatobi lalu mencalonkan diri dan terpilih sebagai Anggota DPRD Wakatobi, tetapi polisi tidak serius menangkap,” ujar Sofyan pada Kamis, 2024.

    Tak hanya itu, Sofyan juga mempertanyakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan Polres Wakatobi kepada Litao yang digunakan saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pileg 2024 lalu.

    Pasalnya dalam SKCK, status DPO kader Partai Hanura itu tak terdeteksi hingga proses pencalonannya tidak bermasalah bahkan dianggap memenuhi syarat administrasi oleh KPU Wakatobi.

    “Ini menggelitik, dia ini berstatus DPO 2014 dan statusnya belum pernah dicabut, SKCK-nya dari mana, kok bisa seorang DPO keluar SKCK-nya, kan lucu. Apakah ada oknum tertentu yang meloloskan itu, kami tidak tahu,” jelasnya.

    Pihak keluarga korban pun meminta polisi segera menangkap Litao sehingga diproses secara hukum dan diadili di persidangan. Tak hanya itu, keluarga korban juga minta Kompolnas dan Komnas HAM turun tangan.

    “Bukan cuma Kompolnas yang kami harapkan (turun tangan), tapi Komnas HAM juga harus melihat ini sebagai sebuah fenomena, kok ada seorang tersangka tindak pidana tapi tidak diproses secara hukum,” pungkasnya.

  • Banjir dan Longsor Melanda Pesisir Barat Lampung, Puluhan Rumah Warga Terdampak

    Banjir dan Longsor Melanda Pesisir Barat Lampung, Puluhan Rumah Warga Terdampak

    Liputan6.com, Lampung – Hujan deras dengan intensitas tinggi mengguyur Kabupaten Pesisir Barat Lampung, sejak Senin (8/9/2025). Akibatnya, sejumlah wilayah dilanda banjir dan longsor, hingga pohon tumbang yang mengganggu akses lalu lintas.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mencatat bencana tersebut melanda lima kecamatan.

    Di Kecamatan Pesisir Tengah, banjir merendam area perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Pasar Mulya Barat, Pasar Ulu 2, dan Lebak. Sebanyak 32 rumah serta tujuh kendaraan di area kantor pemerintahan ikut terendam.

    Sementara itu, di Kecamatan Way Krui, longsor terjadi di Pekon Labuhan Mandi hingga menimpa satu rumah warga dan menutup akses jalan.

    Di Kecamatan Krui Selatan, banjir di Pekon Mandiri Sejati merendam 38 rumah serta lahan persawahan.

    Bencana juga melanda Kecamatan Karya Penggawa, di mana banjir di Pekon Laay berdampak pada 20 rumah warga dan menghambat arus lalu lintas.

    Sedangkan di Kecamatan Lemong, pohon tumbang di Pekon Rata Agung sempat menutup jalur lintas Krui-Bengkulu.

    “Untuk longsor terjadi di Pekon Labuhan Mandi, Kecamatan Way Krui, menutup jalan dan menimpa satu rumah warga. Pohon tumbang juga menghambat akses lalu lintas di jalur Krui–Bengkulu,” ujar Humas BPBD Provinsi Lampung, Wahyu Hidayat, Selasa (9/9/2025).

    Wahyu memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, total 90 rumah warga dan tujuh mobil yang terparkir di basement Kantor Pemkab Pesisir Barat sempat terendam.

    Proses penyedotan air sempat terkendala karena keterbatasan mesin penyedot (alkon).

    Petugas BPBD bersama instansi terkait telah dikerahkan ke lokasi terdampak untuk membantu warga, membersihkan material longsor, mengevakuasi pohon tumbang, hingga melakukan pendataan.

    “Alhamdulillah, berdasarkan laporan terakhir, genangan banjir sudah mulai surut sejak dini hari tadi. Petugas tetap siaga untuk penanganan pascakejadian,” katanya.

  • Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

    Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tersangka Korupsi Tewas di Dalam Sel, Diduga Usai Minum Minyak Urut

    Liputan6.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia di dalam sel tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi (9/9/2025).

    Subandri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas (Rumdis) Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo. Dirinya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025 lalu.

    Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang, membenarkan kabar duka tersebut.

    “Dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit. Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut,” kata Jalu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (9/9/2025).

    Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.

    “Kalau laporan yang kami terima sudah diserahterimakan kepada keluarga dan serah terimanya di rumah sakit,” ujarnya.

    Sementara terkait penyebab kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Jalu menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis.

    “Persisnya (penyebab kematian) kami sedang minta dari tim medis. Nanti kami kabarkan ya,” katanya.

    Meski begitu, Jalu juga menyebutkan, ada info yang diterimanya bahwa yang bersangkutan meminum minyak urut di dalam sel yang membuatnya tak sadarkan diri dan meninggal dunia, sehingga mengarah pada upaya bunuh diri.

    “Info yang kami dapat pengakuannya meminum gak sengaja, dia pikir air mineral biasa, kami masih melakukan penelusuran,” katanya. 

     

  • Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

    Pakai Alat Berat, Warga China Seenaknya Menambang Emas di Keerom Papua

    Dalam penyelidikan polisi, motif para tersangka menghindari kewajiban pajak negara dari hasil penambangan emas ilegal.

    Sebagai barang bukti, Polda Papua  menyita berbagai peralatan penambangan, satu alat berat di lokasi dan sejumlah dokumen perusahaan serta dokumen pribadi. 

    Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

  • 7.892 Kasus DBD Ditemukan di Lampung, 22 Orang Meninggal Dunia

    7.892 Kasus DBD Ditemukan di Lampung, 22 Orang Meninggal Dunia

    Liputan6.com, Jakarta – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mencatat sebanyak 7.982 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2025. Dari jumlah tersebut, 22 pasien dilaporkan meninggal dunia.

    “Data hingga minggu ke-31 atau akhir Juli 2025 menunjukkan sudah ada 7.982 warga terserang DBD. Sebanyak 22 di antaranya meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Edwin Rusli, Selasa (9/9/2025).

    Edwin bilang, ribuan kasus tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Lampung Utara menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi mencapai 1.913 kasus, disusul Lampung Tengah sebanyak 834 kasus.

    “Kasus DBD menyerang warga dari berbagai kelompok usia. Berdasarkan data yang kami terima, kelompok usia 14-40 tahun mendominasi dengan 44,8 persen kasus,” ungkap dia.

  • Jurus Zig-zag Husain Pentolan Demo Pati yang Kini Dicap Pengkhianat

    Jurus Zig-zag Husain Pentolan Demo Pati yang Kini Dicap Pengkhianat

     

    Liputan6.com, Pati – Alun-Alun Pati Senin malam (8/9/2025) sempat memanas lagi. Ratusan warga berkumpul setelah seorang pria bernama Husain melakukan tindakan provokatif terhadap Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) di Posko Pengawalan Hak Angket. Beruntung, potensi kericuhan dapat diredam.

    Peristiwa berawal sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Husain, yang juga pentolan demo Pati beberapa waktu lalu, datang bersama sopirnya menggunakan mobil Ayla abu-abu metalik berpelat nomor H-1726-HF.

    Diduga dalam pengaruh alkohol, Husain memancing ketegangan dengan memprovokasi anggota MPB yang berjaga di posko. Kondisi saat itu sempat ditenangkan oleh korlap MPB, Abdul Wakhid, sehingga Husain meninggalkan lokasi.

    Namun, selang satu jam kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, Husain kembali seorang diri dan mengulangi tindakan provokatif. Massa mulai tersulut emosi dan hampir melakukan tindakan kekerasan.

    Melihat situasi berpotensi memburuk, Padal Ipda Sarkoha bersama petugas Pos Pam segera mengamankan Husain ke dalam mobilnya.

    Ketegangan meningkat menjelang tengah malam. Sekitar pukul 23.50 WIB, ratusan warga dengan cepat memadati area Alun-Alun, jumlahnya diperkirakan mencapai 200 orang.

    Untuk mencegah kerusuhan lebih besar, aparat mengevakuasi Husain menggunakan kendaraan dinas Sat Samapta Polresta Pati menuju Pendopo Kabupaten Pati.

    Mobil Ayla milik Husein turut diamankan dengan cara didorong ke halaman pendopo.

    Langkah cepat aparat akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 00.40 WIB, massa perlahan membubarkan diri, dan kondisi di sekitar Alun-Alun kembali aman serta kondusif.

    Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengaku tidak akan mentolerir tindakan provokatif yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

     

     

    Apa yang dilakukan Husain belakangan ini menjadi bertolak belakang dari apa yang diperjuangkannya di awal-awal gejolak demo merebak di Pati. Awalnya Husain sangat kritis dengan Bupati Pati yang semena-mena menaikan pajak PBB hingga 250%. Usai fotonya bersama Bupati Sudewo beredar, perjuangan Husain menjadi berbalik arah. Dirinya juga mengaku tidak mendapat apapun dari bupati atas apa pun yang dilakukannya sekarang. 

    Bambang Rianto, pengacara publik di Pati saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Selasa (9/9/2025) mengatakan, nama Husain yang dulu dianggap pentolan demo Pati bukanlah orang yang lahir dari lingkar aktivis, terlebih aktivis mahasiswa, sehingga sepak terjangnya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara intelektual. 

    “(Dia) lebih kepada LSM-LSM lokal yang tampil-tampil, bergerak tidak melalui kajian dan rencana matang,” katanya.

    Upaya menggembosi perjuangan pemakzulan Bupati Sudewo sangat terasa di Pati. Apalagi, Bambang menyebut, yang dihadapi bukan orang biasa-biasa.

    “Dulu saja sebelum ada demo-demo, orang ngritik sedikit langsung dilemahkan dengan berbagai cara,” katanya. 

    Bambang dan mungkin juga harapan banyaka orang di Pati, Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo tetap berlanjut sesuai koridor dan aturan yang berlaku. 

    “Kalau memang Pemda salah ya buka saja, wong sudah zaman reformasi, masak mau ditutup-tutupi,” katanya.