Category: Liputan6.com Regional

  • Pembalakan Liar Gunung Salak Berlangsung Selama 2 Tahun, Warga Dihantui Bencana

    Pembalakan Liar Gunung Salak Berlangsung Selama 2 Tahun, Warga Dihantui Bencana

    Selain risiko bencana hidrologis, Rozak juga menyebut pembalakan liar ini merusak kualitas udara dan keseimbangan ekologi.

    Pohon-pohon besar yang berfungsi menyerap karbon banyak hilang, sementara spesies tumbuhan dan satwa liar kehilangan habitatnya.

    “Ekosistem hutan terganggu. Satwa-satwa liar seperti burung, elang jawa, kancil hingga macan tutul jawa terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber pangan,” jelasnya.

    Rozak juga menyoroti komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang selama ini dikenal konsisten memperjuangkan penyelamatan hutan. Menurutnya, kasus di Gunung Salak ini harus menjadi ujian nyata.

    “Ini ujian untuk Gubernur Jabar yang selama ini konsisten dalam upaya penyelamatan lingkungan. Tentu masyarakat berharap aktivitas ini segera dihentikan,” ungkapnya.

    Menurut laporan warga, aktivitas penebangan bahkan dilakukan secara terang-terangan.

    “Harusnya fungsi pengawasan berjalan. Tapi ini sudah lama terjadi. Bahkan ada laporan warga yang melihat para pelaku membawa alat pemotong kayu ke atas dengan bebas,” ucapnya.

    Kini, warga Cidahu yang berada di lereng Gunung Salak mulai bersuara. Mereka berencana menggelar aksi ke kantor TNGHS maupun pemerintah daerah untuk mendesak penghentian aktivitas pembalakan liar.

    “Jelas-jelas ini sudah berdampak pada warga. Jika dibiarkan, maka kami yang akan bergerak sendiri melawan illegal logging,” tuturnya.

  • Jenazah Diplomat Zetro Leonardo Dimakamkan di TPU Sari Mulya Tangsel

    Jenazah Diplomat Zetro Leonardo Dimakamkan di TPU Sari Mulya Tangsel

    Jenazah Zetro Leonardo Purba, tiba di Kargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta, untuk diserahkan kepada keluarga besar yang sudah menanti, Selasa (9/9/2025).

    Menteri Luar Negeri, Sugiono tak bisa menutupi rasa duka yang mendalam. Saat menyambut peti jenazah stafnya, Sugiono terlihat seperti menahan tangis yang disertai mata yang merah.

    “Kami turut berduka, saya dan rekan-rekan yang hadir dari Kementerian Luar Negeri yang merupakan juga keluarga besar, pada hari ini kita sambut rekan kita, pulang ke Tanah Air. Semoga kita semua diberikan kesabaran, ketabahan, kita doakan almarhum berada di samping Tuhan,” kata Sugiono.

  • Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta

    Aliran Uang Pemerasan Dokter PPDS Undip: Beli Kudapan Rp 197 Juta, Joki Tugas Rp 86 Juta

    Liputan6.com, Jakarta Aliran uang pemerasan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (10/09/2025). Dalam perkara ini, Dokter Aulia Risma Lestari bunuh diri karena tekanan yang dialami.

    Dokter Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan atau uang pemerasan dari teman seangkatan. Adanya pungutan ini juga memberatkan Aulia. Faktor ini diduga sebagai pemicu awal korban mengalami tekanan dalam pendidikan.

    Pemerasan berkedok iuran yang dibayar oleh sekira 11 residen angkatan 77 tersebut, antara lain untuk biaya makan prolong sebesar Rp 235 juta, biaya membeli kudapan Rp 197 juta, kegiatan pisah sambut Rp 91 juta, joki tugas Rp 86 juta hingga kebutuhan pendukung lainnya sebesar Rp 46 juta.

    “Masih terdapat Rp 1,2 miliar dari total iuran residen angkatan 77 sebesar Rp 1,9 miliar yang belum teridentifikasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Efrita. Dikutip dari Antara.

    JPU menuntut dokter PPDS Undip Semarang Zara Yupita Azra dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara, atas tindak pemerasan terhadap dokter residen junior di lembaga pendidikan itu.

    Pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang itu, terungkap total nilai pemerasan yang dilakukan terdakwa terhadap residen PPDS Undip angkatan 77 mencapai Rp 1,9 miliar.

    “Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang kejahatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang,” ujar Efrita.

    Jaksa menyebut sistem pembayaran oleh residen angkatan 77 tersebut tidak hanya dinikmati angkatan tersebut, tetapi seluruh residen PPDS, termasuk senior di semester 8.

    Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 itu dilakukan dengan menggunakan kekerasan dan ancaman yang menimbulkan dampak psikologis, sehingga menciptakan sistem di angkatan 77 yang tidak mempunyai alasan lain selain mematuhinya.

    Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif.

    “Terdakwa sebagai residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya manipulasi kuasa absolut yang lebih dalam di lingkungan pendidikan,” katanya.

    Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, serta tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

    Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

  • Bertemu Menko Yusril, ini Suara Hati Keluarga Ojol yang Meninggal Usai Dituduh Intel saat Demo Rusuh di Makassar

    Bertemu Menko Yusril, ini Suara Hati Keluarga Ojol yang Meninggal Usai Dituduh Intel saat Demo Rusuh di Makassar

    Mendengar suara hati keluarga korban, Menko Yusril Ihza Mahendra menyampaikan rasa duka cita mendalam dan memastikan pemerintah bersama kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.

    “Yang pertama, kami tentu sangat prihatin dan turut berduka cita. Pemerintah benar-benar berkeinginan agar peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi di masa mendatang,” kata Yusril.

    Yusril menegaskan tiga pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, termasuk yang masih berstatus anak di bawah umur. Menurutnya, tersangkanya yang masih di bawah umur itu tidak dibebaskan, melainkan ditempatkan di rumah aman.  

    “Ketiganya sudah ditahan. Hanya saja, karena ada yang masih anak-anak, mereka ditempatkan di rumah aman. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya. 

    Yusril menambahkan, meski hukum membuka ruang untuk Restorative Justice, proses tersebut tidak bisa dipaksakan jika keluarga korban menolak. 

    “Kalau keluarga korban tidak setuju, maka Restorative Justice tidak bisa dilanjutkan. Proses hukum tetap berjalan sampai pengadilan,” janjinya.

  • Menko Yusril Dorong Pembahasan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Dilakukan Simultan

    Menko Yusril Dorong Pembahasan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset Dilakukan Simultan

    Tetapi, karena ada pergantian pemerintahan, membuat pembahasan RUU yang diajukan pemerintah biasanya tertunda. Saat ini, prosesnya sedang berlangsung di DPR untuk memastikan apakah akan diteruskan atau ditarik kembali oleh pemerintah maupun DPR.

    “Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu. Tapi mereka akan mengajukan itu dan membahas itu nanti setelah pembahasan KUHAP selesai,” ungkapnya.

    Yusril menekankan bahwa pembahasan RKUHAP harus segera diselesaikan karena KUHAP baru dijadwalkan mulai berlaku Januari 2026.

    “Pembahasan KUHAP ditargetkan pada akhir tahun ini sudah harus selesai. Karena kalau tidak, kita sulit untuk melaksanakan KUHAP baru yang akan dilaksanakan pada bulan Januari tahun 2026,” tegasnya.

  • Identitas Empat Korban Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter di Pegunungan Jila Mimika

    Identitas Empat Korban Meninggal Dalam Kecelakaan Helikopter di Pegunungan Jila Mimika

    Liputan6.com, Jakarta Empat penumpang helikopter milik PT Intan Angkasa PK IWS yang jatuh di Pegunungan Jila, Kabupaten Mimika ditemukan meninggal dunia.

    Keempat orang tersebut adalah Eko Puja sebagai Pilot in Command, Sudiarman sebagai Helikopter Landing Officer. Lalu kedua penumpang, atas nama Anto dan Zulkifli.

    “Seluruh penumpang dalam keadaan meninggal. Saat ini, keempat jenazah sudah berada di Jila dan akan dievakuasi lanjutan ke Timika,” kata Kepala Kasubsie Operasi SAR Timika, Charles Y. Batlajery, Kamis (11/09/2025).

    Helikopter PK IWS Rabu siang dikabarkan hilang kontak dalam perjalanan Ilaga-Timika. Helikopter terbang dari Ilaga pukul 10.30 WIT.

    Rabu sore, Helikopter PK IWD yang melakukan pencarian menemukan helikopter di sekitar pegunungan Jila dengan kondisi kontur kemiringan yang curam.

  • Gunung Lokon di Sulut Berstatus Siaga, Terjadi Puluhan Gempa Vulkanik

    Gunung Lokon di Sulut Berstatus Siaga, Terjadi Puluhan Gempa Vulkanik

    Liputan6.com, Jakarta Aktivitas Gunung Lokon di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), meningkat dalam beberapa hari terakhir ini. Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) merekam puluhan kali gempa vulkanik dangkal di gunung setinggi 1995 mdpl itu.

    Pada periode pengamatan pukul 00.00-06.00 WITA, Rabu (10/09/2025), terekam sebanyak sembilan kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 4-7 milimeter. Lama gempa 3-9 detik, satu kali gempa tektonik jauh dengan amplitudo 4 milimeter, S-P tidak teramati dan lama gempa 100 detik.

    “Selanjutnya, pada periode pengamatan pukul 06.00-12.00 WITA, terekam empat kali gempa embusan dengan amplitudo 25-32 milimeter, dan lama gempa 20-35 detik,” ungkap Ketua Pos PGA Lokon Armando Manguleh.

    Dia memaparkan, terekam juga sebanyak 16 kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 14-16 milimeter dengan lama gempa 3.5-7.5 detik, satu kali gempa vulkanik dalam dengan amplitudo 32 milimeter, S-P 0.2 detik dan lama gempa 10 detik. Juga terjadi satu kali gempa tektonik Jauh dengan amplitudo 30 milimeter, S-P tidak teramati dan lama gempa 90 detik.

    “Gempa vulkanik dangkal dan gempa vulkanik dalam bisa mengindikasikan magma, bisa gas, ada tekanan dari dalam yang berusaha keluar sehingga menyebabkan retakan pada batuan,” tutur Armando.

    Dia berharap warga tetap mematuhi radius bahaya yang direkomendasikan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bila terjadi erupsi.

    “Aktivitas Gunung Lokon masih Level III atau Siaga,” katanya.

    Diketahui, Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meningkatkan status Gunung Lokon dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) sejak Rabu (03/09/2025) pukul 12.00 WITA.

  • Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jatim

    Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Malang Jatim

    Liputan6.com, Jakarta Gempa magnitudo 5,1 mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Kamis (11/09/2025). Badan Meteorologi, KLimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat, gempa terjadi pada pukul 10.45 WIB.

    Lokasi gempa berada pada koordinat 9.59 LS dan 112.86 BT, berjarak 164 km arah tenggara Malang.

    Pusat gempa berada pada kedalaman 10 kilometer dari permukaan laut.

    Belum diketahui informasi lebih lanjut mengenai gempa yang terjadi pagi ini di Malang.

    “Informasi ini mengutamakan kecepatan, sehingga hasil pengolahan data belum stabil dan bisa berubah seiring kelengkapan data,” tulis BMKG dalam akun X.

  • BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Sulut hingga Minggu 14 September 2025

    BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Sulut hingga Minggu 14 September 2025

    Berdasarkan hasil pantauan, hujan turun sejak Selasa (9/9) di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, Klungkung dan Karangasem dalam kategori lebat di atas 50 milimeter (mm) per hari hingga kategori ekstrem di atas 150 mm.

    Hujan tersebut bahkan berlanjut hingga Rabu pagi ini, hingga menyebabkan bencana hidrometeorologi, di antaranya banjir di sejumlah titik.

    Dia menambahkan, dari analisis dinamika atmosfer menunjukkan kondisi ekstrem tersebut dipicu oleh aktif gelombang ekuatorial Rosby yang berdampak memicu pertumbuhan awan konvektif atau awan hujan.

    Selain itu, ada juga kelembaban udara dalam kategori lembab hingga lapisan 200 milibar (mb) atau hingga 12.000 meter.

    “Kondisi itu mendukung pembentukan awan konvektif dengan puncak awan yang tinggi sehingga menimbulkan hujan lebat disertai kilat atau petir,” ucapnya.

    Sementara itu, banjir terjadi di sejumlah titik di Denpasar, di antaranya di permukiman Pura Demak, kemudian kawasan Pasar Badung yang berada dekat aliran Tukad (Sungai) Badung di Denpasar.

    Banjir juga melanda permukiman di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana mengakibatkan satu orang hilang terseret arus banjir yang saat ini masih dalam pencarian.

    Bencana alam di Jembrana itu juga berdampak terhadap lalu lintas vital jalur Denpasar-Gilimanuk sehingga menyebabkan kemacetan di sejumlah titik menuju Pelabuhan Gilimanuk.

    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali juga mendata di Tabanan dan Karangasem juga terjadi pohon tumbang yang menutup akses jalan dan menimpa kabel listrik.

     

  • Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Adik Wagub Lampung Dalam Proses SP3

    Penanganan Kasus Kecelakaan Maut Libatkan Adik Wagub Lampung Dalam Proses SP3

    Jika aparat penegak hukum tetap memaksakan restorative justice, menurut Benny, hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum. Apalagi penumpang di dalam mobil disebut masih memiliki hubungan dengan pejabat daerah.

    “Ini bisa memunculkan kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan merusak legitimasi aparat,” kata Benny.

    Benny menambahkan, meski KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 memberi ruang lebih luas untuk restorative justice, kasus kecelakaan dengan korban meninggal tetap tidak bisa serta-merta dihapuskan pidananya.

    Perdamaian hanya berfungsi meringankan hukuman, bukan menghentikan perkara.

    “Proses hukum sebaiknya tetap berjalan hingga ke pengadilan, sementara perdamaian bisa menjadi bahan pertimbangan hakim untuk meringankan vonis,” terang dia.

    Sebelumnya, kasus kecelakaan maut yang melibatkan mobil Fortuner yang ditumpangi adik Wakil Gubernur Lampung, Sasa Chalim, di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berakhir damai.

    Kasie Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin, mengatakan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.

    “Pihak korban sudah menerima, tapi bentuknya masih secara kekeluargaan. Informasi dari unit laka, kedua belah pihak sudah mengadakan perjanjian perdamaian,” ujarnya dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (03/09/2025).

    Meski sudah ada surat permohonan damai dari kedua belah pihak, dia menegaskan, penyidikan tidak bisa langsung dihentikan. Pasalnya, ada korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

    “Nanti akan dilakukan gelar khusus. Dari situ baru bisa diputuskan apakah penghentian perkara dilakukan melalui restorative justice atau pertimbangan lain,” jelas Edwin.

    Dia bilang, gelar perkara khusus akan melibatkan sejumlah pejabat internal Polres, termasuk Kasatreskrim, Kasat Intelijen, Kasiwas, hingga Propam, untuk memastikan langkah hukum yang diambil tidak melanggar aturan.

    Hingga saat ini, status sopir mobil Fortuner, M Zaki (22) masih sebagai terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, mobil Toyota Fortuner yang terlibat kecelakaan masih diamankan di Mapolres Lampung Timur. Sedangkan sepeda motor milik korban telah dikembalikan kepada keluarga.

    “Karena motor itu satu-satunya yang dipakai keluarga korban, maka dipertimbangkan untuk dipinjamkan kembali melalui surat pinjam pakai,” jelas dia.

    Dia menegaskan, penyidik saat ini masih melengkapi syarat formil dan materil sebelum menggelar perkara penghentian kasus tersebut.

    “Kita juga masih melengkapi syarat formil dan materilnya apabila sudah terpenuhi akan segera dilakukan gelar untuk penghentian perkaranya,” jelas dia.