Category: Liputan6.com Regional

  • Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Pekanbaru

    Kapolda Riau Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Pekanbaru

    Liputan6.com, Jakarta – Polda Riau bersama unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025.

    Panen raya kali ini dilaksanakan di Komplek Balai Benih Induk (BBI) Hortikultura, Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Sabtu (27/9/2025).

    Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan, panen kali ini merupakan bagian dari program strategis mendukung swasembada pangan nasional, khususnya di Provinsi Riau.

    Dari total lahan jagung seluas 479,93 hektar yang dikelola Polda Riau sepanjang kuartal ketiga, sebanyak 127,68 hektar berhasil dipanen.

    Di lokasi panen raya kali ini, sekitar 1,5 hektar menghasilkan 2 ton jagung, sementara total panen serentak di berbagai kabupaten/kota mencapai 18 ton.

    Herry menjelaskan, kegiatan panen ini adalah untuk memperkuat fondasi ketahanan pangan masyarakat, khususnya di Provinsi Riau.

    “Polda Riau bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait akan terus mengawal agar harga pembelian pemerintah (HPP) tetap terjaga sesuai dengan ketentuan Badan Pangan Nasional,” jelas Irjen Herry.

     

  • Rekam Jejak Kombes Calvijn, Kapolrestabes Medan Pernah Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

    Rekam Jejak Kombes Calvijn, Kapolrestabes Medan Pernah Bongkar Sindikat Narkoba Internasional

    Kombes Pol Jean Calvijn sebelumnya sempat menjabat Wadirkrimum Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP. Posisi itu diduduki Calvijn setelah menjabat Kapolres Trenggalek Jawa Timur.

    Calvijn menduduki jabatan Kapolres Trenggalek Jawa Timur sejak 23 September 2019. Jean Calvijn Simanjuntak lahir di Tangerang dan merupakan Alumni Akpol tahun 1999.

    Setelah lulus SMA pada tahun 1996, pria berdarah batak ini berhasil lolos seleksi Akpol dan lulus 3 tahun kemudian. Tahun 2015, Jean Calvijn mengikuti pendidikan Sespimmen Polri dan berhasil meraih predikat yang cukup membanggakan.

    Lulus dari Akpol 1999, Jean Calvijn berdinas sebagai Pampata III di Polda Riau. Satu tahun kemudian Jean Calvijn menjadi Kanit Resintel Polsek Lubuk Baja, Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Poltabes Barelang Riau.

    Tahun 2003 akhir, Jean Calvijn dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Penyidik Unit I SatI/Indag Dit Reskrimsus. Tahun 2008 bergeser lagi menjadi Kasatreskrim Polres Limboto Polda Gorontalo dan tahun 2013 dipercaya menjabat sebagai Kasatreskrim Polresta Medan Polda Sumut.

    Selang tiga tahun kemudian, Jean Calvijn ditugaskan menjadi Kasubdit III Ditreskrimum Polda Papua Barat dan pada tahun 2017 yang diamanahkan menjadi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

  • Disebut Dalang Kerusuhan, Influencer Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut

    Disebut Dalang Kerusuhan, Influencer Hera Lubis Laporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut

    Liputan6.com, Medan – Hera Enica Lubis influencer aktif di platform X (Twitter), melaporkan CEO Malaka Project sekaligus konten kreator, Ferry Irwandi, ke Polda Sumut. 

    Laporan polisi itu dibuat Influencer Medan Hera Lubis pada Jumat, 26 September 2025 dengan Nomor: LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

    Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan mengatakan, pihaknya melaporkan 2 akun media sosial, Instagram @irwandiferry dan kanal YouTube @ferryirwandi, yang diduga memuat konten merugikan kliennya.

    “Kami melaporkan dua pasal terkait Undang-Undang ITE, fitnah maupun pencemaran nama baik. Dalam unggahan itu, akun klien kami disebut sebagai salah satu dalang kerusuhan demo pada 25 dan 26 Agustus lalu,” kata Fridolin usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut.

    Menurut Fridolin, tudingan itu sangat merugikan kliennya yang selama ini aktif menyuarakan opini di media sosial.

    “Apa yang dimaksud dengan dalang itu? Kami juga tidak tahu. Yang jelas, tuduhan itu muncul di akun Instagram @irwandiferry maupun kanal YouTube @ferryirwandi. Apakah akun itu benar milik Ferry Irwandi atau tidak? Biarlah penyidik yang mendalami,” bebernya.

    Diungkapkan Fridolin, pihaknya tidak melakukan somasi karena kasus ini termasuk pidana umum. Pihaknya langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. 

    “Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber, dan laporan ini diterima untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

    Nama Ferry Irwandi juga sempat menjadi sorotan setelah TNI berencana melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun rencana itu batal setelah adanya klarifikasi dan komunikasi yang berakhir damai.

    Laporan dari Hera Lubis menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Ferry. Kasus ini dipastikan akan ditangani Direktorat Siber Polda Sumut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. 

     

  • Momen Mencekam Tebing di Banjarnegara Longsor, 27 Warga Hilang!

    Momen Mencekam Tebing di Banjarnegara Longsor, 27 Warga Hilang!

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 18 Nov 2025, 14:15 WIB

    Diterbitkan 17 Nov 2025, 13:30 WIB

    Bencana tanah longsor menerjang Dusun Situkung, Kecamatan Kalibening dan Pandanarum, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, setelah tebing setinggi 100 meter runtuh dan menimpa permukiman warga.

  • Ribuan Makam Terendam Banjir Di Padang, Papan Nisan Mengapung

    Ribuan Makam Terendam Banjir Di Padang, Papan Nisan Mengapung

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 26 Nov 2025, 19:35 WIB

    Diterbitkan 26 Nov 2025, 14:42 WIB

    Banjir yang melanda Kota Padang tidak hanya merendam permukiman warga, tetapi juga area pemakaman. Di TPU Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, sekitar 12 ribu makam atau 30 persen dari total 40 ribu makam terendam air.

  • Kisah Pilu, Depan Mata Kehilangan Anak Istri Terseret Banjir

    Kisah Pilu, Depan Mata Kehilangan Anak Istri Terseret Banjir

    Y

    OlehYoga NugrahaDiperbaharui 01 Des 2025, 10:31 WIB

    Diterbitkan 01 Des 2025, 10:29 WIB

    Seorang warga Kampung Sawah Laweh, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengalami duka mendalam setelah banjir bandang yang melanda wilayah itu pada Kamis sore merenggut istri dan anaknya di depan mata.

  • Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Tim Investigasi Beberkan Hasil Temuan

    Mahasiswa UNG Tewas Saat Diksar Mapala, Tim Investigasi Beberkan Hasil Temuan

     

    Liputan6.com, Gorontaloo – Seorang mahasiswa Jurusan Sejarah Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bernama M Jeksen tewas saat melaksanakan kegiatan pendidikan dasar (Diksar) mahasiswa pencinta alam Butaiyo Nusa. Tim investigasi telah melakukan penelusuran untuk mengungkap adanya faktor kelalaian sehingga menyebabkan nyawa orang melayang. 

    Ketua Tim Investigasi Joni Apriyanto, Jumat (27/9/2025) mengatakan, pihaknya telah melakukan penelurusan dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan, dan memberikan rekomendasi atas hasil pencarian fakta atas kejadian tersebut.

    Joni mengatakan Tim Investigasi telah melakukan penelusuran mendalam terkait dengan Kepanitiaan Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Butaiyo Nusa (BTN) Fakultas Ilmu Sosial UNG.

    Tim melakukan wawancara, klarifikasi kepada peserta diksar Mapala, panitia, pengurus dan pejabat terkait di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial UNG, melakukan analisis data melalui penyusunan hasil kronologi kejadian, identifikasi faktor penyebab, hingga konfrontir silang kepada semua unsur yang diperiksa,

    “Adapun hasil dari investigasi yaitu mulai dari aspek administratif, surat izin kegiatan tidak ada, dan tidak mencantumkan rencana mitigasi risiko,” katanya.

    Selanjutnya Fakultas mengeluarkan surat keputusan pembentukan kepanitiaan diksar yang ditandatangani oleh Dekan FIS, sebagai dasar pemberian bantuan/dana kepada panitia. 

    “Fakultas tidak mengeluarkan surat izin apapun pada kegiatan yang dilaksanakan di luar Kampus,” kata Joni.

    Hasil temuan lainnya yaitu aspek manajerial dan pengawasan, di mana tidak ada proses pengawasan dari pihak Fakultas, karena kegiatan luar ruangan tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan Fakultas.

    “Selanjutnya tim menemukan jika standar operasional Mapala tidak dijalankan secara disiplin,” ujar Joni.

    Untuk itu, Tim Investigasi merekomendasikan, penataan dan penguatan kembali regulasi mengenai standar keselamatan pada kegiatan mahasiswa di lingkungan UNG, penonaktifan/pembekuan kegiatan Mapala Butaiyo Nusa dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.

    Selanjutnya memberikan sanksi tegas kepada Ketua Mapala Butaiyo Nusa dan panitia pelaksana diksar Mapala Butaiyo Nusa, yakni skorsing dua semester. Jika terbukti ada tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan pemecatan.

    “Tim juga memberikan sanksi keras sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pimpinan fakultas, sebagai bentuk pertanggungjawaban moril atas insiden tersebut serta mendukung penuh proses hukum yang sementara dilakukan oleh pihak Kepolisian dan membantu pihak Kepolisian jika diperlukan hal-hal terkait dengan proses penyelidikan,” katanya.

  • 17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    Polisi menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing menggunakan pasal 406, 213, 187, 170 dan 160 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 2 tahun 6 bulan sampai 15 tahun penjara.

    “Kami menyediakan tim hukum probono untuk mendampingi para tersangka,” tutur Oskar.

    Sedangkan seorang lagi tersangka pembawa bom molotov pada 1 September 2025. Pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami masih mendalami kasus bom molotov ini, mengejar orang yang menggerakkan pemuda itu,” kata Oskar.

    Data kepolisian, aksi rusuh pada akhir Agustus itu menyebabkan Mapolresta Malang Kota rusak. Selain itu, 6 pos polisi terbakar, 16 pos polisi rusak dan sebuah bus polisi rusak. Sebuah motor milik seorang warga yang terparkir turut dibakar massa.

     

     

  • 17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    17 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Mapolres Malang Kota

    Polisi menjerat para tersangka berdasarkan peran masing-masing menggunakan pasal 406, 213, 187, 170 dan 160 KUHP. Ancaman hukumannya mulai 2 tahun 6 bulan sampai 15 tahun penjara.

    “Kami menyediakan tim hukum probono untuk mendampingi para tersangka,” tutur Oskar.

    Sedangkan seorang lagi tersangka pembawa bom molotov pada 1 September 2025. Pria asal Karangploso, Kabupaten Malang ini dijerat Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Kami masih mendalami kasus bom molotov ini, mengejar orang yang menggerakkan pemuda itu,” kata Oskar.

    Data kepolisian, aksi rusuh pada akhir Agustus itu menyebabkan Mapolresta Malang Kota rusak. Selain itu, 6 pos polisi terbakar, 16 pos polisi rusak dan sebuah bus polisi rusak. Sebuah motor milik seorang warga yang terparkir turut dibakar massa.

     

     

  • Puluhan Siswa di Lampung Timur Diduga Keracunan Usai Santap Roti Program MBG

    Puluhan Siswa di Lampung Timur Diduga Keracunan Usai Santap Roti Program MBG

    Salah satu orang tua murid SDN 1 Lehan, Husna, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa putrinya termasuk siswa yang terdampak.

    “Ya, anak saya sekolah di situ. Saya tahunya pas jemput, anak-anak yang terduga keracunan sudah dibawa ke puskesmas,” kata Husna saat dikonfirmasi, Jumat (26/9).

    Husna menyampaikan, dugaan keracunan muncul setelah siswa menyantap roti isi sosis dari program MBG. Ia mengaku melihat kondisi sosis yang disajikan sudah tidak layak.

    “Katanya dari roti isi sosis. Sosisnya sudah busuk lembek, berlendir seperti di video yang beredar,” ungkapnya.

    Peristiwa itu disebut tidak hanya menimpa siswa SD, tetapi juga pelajar SMP di wilayah yang sama.

    “Di SDN 1 Lehan banyak anak kelas 1 yang kena. Anak saya juga bilang ada dari SMP,” sebutnya.