Category: Liputan6.com Regional

  • BMKG Ungkap Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93S di Perairan NTB, Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem

    BMKG Ungkap Kemunculan Bibit Siklon Tropis 93S di Perairan NTB, Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem

     

    Liputan6.com, Mataram – Bibit siklon tropis 93S yang dapat memicu cuaca ekstrem diperkirakan muncul di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB) bagian selatan. Hal itu diungkap Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Kemunculan bibit siklon tropis 93S itu berpotensi menimbulkan cuaca buruk di kawasan Jawa Timur dan Kepulauan Sunda Kecil termasuk Bali.

    Ketua Tim Prediksi dan Peringatan Dini Cuaca Khusus BMKG Miming Saepudin mengatakan, bibit siklon tropis 93S terbentuk pada 11 Desember 2025, pukul 07.00 WIB atau 08.00 Wita.

    “Potensi bibit siklon tropis 93S berkembang menjadi siklon tropis dalam kategori peluang rendah,” ujarnya dalam laporan yang diterima di Mataram, NTB, Jumat (12/12/2025).

    Miming juga menjelaskan bibit siklon tropis 93S didukung oleh aktifnya gelombang Equatorial Rossby dan gelombang frekuensi rendah di sekitar sistem.

    Selanjutnya, faktor pendukung lain berupa suhu permukaan laut yang cukup hangat antara 28 sampai 29 derajat Celcius, wind shear yang lemah, dan vortisitas yang berada dalam kategori sedang di lapisan bawah hingga menengah.

    Kondisi yang kurang mendukung pertumbuhan sistem, yakni kelembaban udara di sekitar sistem yang cukup kering di lapisan 500 hingga 200 hPa, konvergensi dan divergensi yang masih lemah serta belum adanya inflow angin yang kuat menuju sistem.

    BMKG memprakirakan bibit badai siklon tersebut masih persisten yang ditandai dengan belum adanya peningkatan angin maksimum di sekitar sistem dan sirkulasi yang masih melebar dengan pergerakan secara perlahan ke arah barat hingga barat daya.

    Miming mengatakan intensitas sistem diprakirakan meningkat secara perlahan yang ditandai dengan pola sirkulasi yang menjadi lebih baik di lapisan bawah hingga menengah dengan pergerakan cenderung stasioner.

    Bibit siklon tropis 93S memberikan dampak tidak langsung terhadap kondisi cuaca ekstrem hingga 12 Desember 2025, pukul 13.00 WIB atau 14.00 Wita, di antaranya hujan sedang hingga lebat di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur bagian barat.

    Potensi gelombang tinggi kategori sedang antara 1,25-2,5 meter di wilayah Samudra Hindia selatan Jawa Timur hingga Nusa Tenggara Timur, perairan selatan Jawa Timur, Selat Bali, Selat Lombok, dan Selat Alas bagian selatan.

  • Viral Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus Rosalia Indah, Sopir Mengamuk Saat Ditegur Berbuntut Dipecat

    Viral Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus Rosalia Indah, Sopir Mengamuk Saat Ditegur Berbuntut Dipecat

    Liputan6.com, Jakarta – Video sopir bus Rosalia Indah ugal-ugalan di jalan viral di media sosial. Bahkan saat ditegur pengendara lain, sang sopir tampak mengamuk dan tidak terima hingga menyebabkan cekcok.

    Dalam video yang diunggah akun @dashcamindonesia pada Kamis (11/12/2025), terlihat peristiwa adu mulut antara sopir bus dan pengendara mobil di rest area. Dalam narasi di video, kejadian itu bermula saat sang sopir atas nama Marco Sony diduga melakukan manuver dengan menyalip menggunakan bahu jalan. Peristiwa itu terjadi sebelum di Res Area 275 A.

    Tidak terima diklakson panjang pengendara lain, sopir bus membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di rest area, dan terjadilah cekcok.

    Terkait peristiwa itu, pihak PO Bus Rosalia Indah pun akhirnya buka suara. Melalui akun resmi Instagramnya, Kamis (11/12/2025), PT Rosalia Indah Transport menyampaikan permohonan maaf.

    “Kami memohon maaf kepada seluruh pengguna jalan dan masyarakat yang terdampak maupun merasa tidak nyaman,” tulis akun @rosaliaindah.official.

    Pihak Rosalia Indah juga menegaskan perusahaan punya ketentuan internal yang secara tegas melarang penggunaan bahu jalan, mengemudi secara ugal-ugalan, dan berperilaku mengemudi yang tidak beretika, serta Tindakan tidak santun dalam menjalankan tugas.

    “Saat ini pengemudi yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” tulisnya lagi.

    Dalam unggahannya, Rosalia Indah menyatakan bahwa selain dibebastugaskan, sang sopir ugal-ugalan juga akan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan internal perusahaan.

     

     

     

     

  • Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Drama OTT Bupati Lampung Tengah, Korupsi Jadi Jalan Pintas Lunasi Utang Kampanye

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka korupsi, sejumlah proyek di lingkungan pemerintah kabupaten Lampung Tengah.

    Ardianto tidak sendiri, KPK juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini. Barang bukti yang diamankan berupa uang dan emas.

    “Kegiatan tertangkap tangan ini terkait dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Lampung Tengah, dan yang diamankan dari penyelenggara negara dan juga pihak swasta,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Total lima tersangka yang ditangkap KPK. Pertama Ardito Wijaya. Kedua, RHS (Riki Hendra Saputra) anggota DPRD Lampung Tengah. Ketiga, RHP (Ranu Hari Prasetyo) adik Bupati Lampung Tengah.

    Keempat, ANW (Anton Wibowo) Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Kelima, MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) pihak swasta atau Direktur PT EM.

    Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto mengungkapkan Ardito Wijaya mematok fee 15 hingga 20 persen kepada vendero dari setiap proyek yang ada di wilayahnya, diduga untuk memperkaya diri.

    “Pada Juni 2025, Ardito Wijaya Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 diduga mematok fee sebesar 15%-20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

    Mungky menjelaskan, pada Februari-Maret 2025 atau tepatnya setelah dilantik menjadi Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya memerintahkan Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Lampung Tengah melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

    “Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga, atau milik tim pemenangan (saat kampanye) Ardito Wijaya saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,” jelas Mungky.

    Perbesar

    Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan pada rilis penetapan status tersangka sekaligus penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… Selengkapnya

    Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo dan Iswantoro selaku sekretaris dari Anton untuk berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.

    “Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Sapura) dan RNP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungky.

    Tidak cukup sampai di situ, Ardito juga minta fee terhadap proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah. Dia memerintahkan Anton Wibowo untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut.

    “ANW (Anton Wibowo) kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri). Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp 3,15 miliar. Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp 500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” ungkap Mungky.

    Perbesar

    Sebelumnya, KPK menetapkan dan menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025. Tampak dalam foto, petugas memperlihatkan barang bukti penangkapan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (11/12/2025). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)… SelengkapnyaTerima Rp 5 Miliar Dipakai buat Bayar Utang

    Mungky merinci, total aliran uang yang diterima sang bupati Lampung Tengah itu mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp 5,25 miliar.

    KPK langsung menahan mereka selama 20 hari pertama. Penahanan dimulai per tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025. Meski demikian, penahanan dilakukan secara terpisah.

    Atas perbuatan Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Tersangka AW; RNP; dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” Mungky menandasi.

  • Buruh Serabutan di Kawasan Puncak Cabuli 6 Anak Sesama Jenis, Sering Pinjamkan HP Berisi Video Porno

    Buruh Serabutan di Kawasan Puncak Cabuli 6 Anak Sesama Jenis, Sering Pinjamkan HP Berisi Video Porno

     

    Liputan6.com, Cianjur – Seorang pria berinisial FR (34) terbukti mencabuli 6 orang anak laki-laki warga Kecamatan Cipanas, kawasan Puncak, Cianjur. Anak-anak korban pencabulan itu berusia setingkat SD dan SMP.

    Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra, Kamis (11/12/2025) mengatakan, terungkapnya perbuatan menyimpang pelaku penyuka sesama jenis itu, setelah salah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku pada orang tuanya.

    “Orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Cianjur, sehingga kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan di kawasan Puncak,” katanya.

    Berdasarkan keterangan pelaku terdapat enam orang anak yang menjadi korban pelampiasan nafsu menyimpangnya, dimana hal tersebut dilakukannya sejak 2023. Agar korban tutup mulut, pelaku memberi iming-iming sejumlah uang agar tidak melapor. 

    Bahkan sebelum melakukan pelecehan terhadap korban, pelaku kerap meminjamkan telepon selularnya yang berisi video porno, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya berkali-kali terhadap sejumlah korban.

    “Ada yang sudah berkali-kali dilecehkan sejak tahun 2023 dan ada yang baru satu kali, rata-rata korban tinggal tidak jauh dari rumah pelaku sehingga dengan mudah melancarkan aksinya dan kerap memberi korban uang agar tidak melapor,” katanya.

     

  • Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

    Duduk Perkara Aktivis Kendeng Dipolisikan karena Dituding Halangi Penambangan

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Pegunungan Kendeng yang menghampar di wilayah perbatasan selatan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini memanas. Kondisi ini menyusul dilaporkannya Gunretno, aktivis peduli lingkungan ke Polda Jateng.

    Pentolan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) yang selama ini dikenal kritis menolak aktivitas pertambangan itu, dituding menghalangi dan menghambat pertambangan batu kapur karst oleh pengusaha tambang galian C.

    Pelapor tersebut adalah Didik Setyo Utomo, pemilik tambang di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

    Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Gunretno dilaporkan Didik Setyo Utomo ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

    Pasal yang diadukan pengusaha tambang galian C asal Desa Tambakromo Pati, terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan.

    Pihak pelapor Didik Setyo Utomo mengklaim bahwa aktivitas usaha pertambangannya dihalang-halangi oleh Gunretno.

    Laporan yang masuk ke Polda Jateng, membuat warga Desa Gadudero, di mana Gunretno tinggal, kini memanas. Warga desa yang banyak menjadi simpatisan gerakan JMPPK ini, memberikan dukungan atas perkara yang menimpa Gunretno.

    Untuk diketahui, perjuangan JMPPK selama belasan tahun tetap konsisten menolah apapun aktivitas yang merusak alam Pegunungan Kendeng.

    Tercatat mereka getol menolak rencana pendirian pabrik semen di Pati selatan yang dilakukan di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Tambakromo Pati.

    Tidak hanya itu, JMPPK yang beranggotakan warga yang tersebar di Kabupaten Pati, Rembang, Kudus, Grobogan dan Blora itu, juga terus konsisten menolak pabrik semen di Rembang dan Grobogan.

    Gigihnya perjuangan JMPPK menolak rencana pabrik semen dilakukan berbagai cara. Di antaranya unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati, melakukan long march dari Kecamatan Sukolilo Pati ke Kantor Gubernur Jateng beberapa tahun silam.

    Mereka juga sempat melakukan aksi cor kaki dengan semen di depan kantor Istana Negara, yang sempat membuat salah satu aktivis perempuan meninggal dunia beberapa tahun lalu.

    Peserta aksi cor kaki dengan semen ini meninggal dunia, diduga karena kelelahan.

    Perbesar

    Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… SelengkapnyaGunretno Diperiksa Polda Jateng

    Sepekan usai dilaporkan ke polisi, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah akhirnya memanggil Gunretno, Kamis (4/12/2025). Gunretno dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

    Gunretno yang membawa serta anak dan istrinya itu, mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang. Tak hanya itu, Gunretno juga dikawal ratusan warga Pegunungan Kendeng Pati.

    “Saat diklarifikasi polisi ya materi pertanyaannya soal menghalang-halangi kegiatan tambang legal. Saya tidak merasa,” ujar Gunretno dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/12/2025).

    Gunretno menegaskan sejak awal memang tak menyetujui adanya aktivitas pertambangan di Pegunungan Kendeng. Meski demikian, Gunretno mengakui bahwa ada usaha tambang yang sudah mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng di wilayah itu.

    Namun Gunretno mempertanyakan keabsahan izin usaha tambang tersebut. Sebab sepengetahuan dia, usaha tambang diberikan izin resmi setelah mengantongi 60 persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pertambangan legal.

    “Enam puluh persyaratan ini dipenuhi atau tidak? Saat saya mendatangi lokasi tambang juga tidak ada papan namanya. Patok titik koordinat yang dikeluarkan izin juga tidak tidak ada,” ungkap Gunretno.

    Perbesar

    Aktivis Kendeng Gunretno. (Liputan6.com/Arief Pramono)… Selengkapnya

    Dengan kejanggalan itu, dia mendesak Dinas ESDM Jateng dan kepolisian turut memeriksa terkait legalitas izin pertambangan di Pegunungan Kendeng tersebut.

    Sedangkan untuk usaha tambang di Desa Gadudero, lanjut Gunretno, izin penambangan yang dikeluarkan hanya satu titik berdasarkan keterangan polisi.

    “Namun faktanya di Gadudero ada dua titik. Nah ini sejauh mana keilegalannya? Jadi perlu kita mengakses izin yang dikeluarkan ESDM Jawa Tengah di Pegunungan Kendeng itu siapa saja? Ini harus terbuka ESDM,” tandas Gunretno.

    Gun menjelaskan, luasan pertambangan di Desa Gadudero mencapai sekitar 9 hektare. Ia melihat bahwa aktivitas pertambangan di kedua titik tersebut sangat aktif.

    “Kalau disebut menghalang-halangi, faktanya aktivitas pertambangan jalan terus,” imbuh Gunretno dengan nada tenang.

    Dengan kondisi itu, Gunretno mendesak Dinas ESDM Jateng membuka secara transparan terkait dokumen perizinan tambang di Pegunungan Kendeng terutaka di Desa Gadudero.

    Gunretno bersama aktivis JMPPK tak akan mundur memperjuangkan, bahwa hasil kajian lingkungan hidup strategis (KHLS) telah merekomendasikan tidak boleh ada izin yang keluar di wilayah Pegunungan Kendeng.

    “Karena ini (Pegunungan Kendeng) rumahnya air, ini spons air untuk kehidupan anak cucu, dan di luar itu, kapur ini berfungsi sebagai penyerap CO2 dua kali lipat,” terang Gun.

    Gunretno, mengaku tidak gentar meskipun dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian oleh seorang bos tambang.

    Gunretno menegaskan jika pelaporan tersebut justru memicu semangatnya untuk terus menolak keberadaan seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.

    Penjelasan Polda Jateng

    Sementara itu, Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Hepy Pria Ambara menjelaskan, pemanggilan Gunretno dilakukan karena adanya laporan.

    Ambara terkesan enggan memaparkan identitas maupun latar belakang pihak pelapor. Hanya saja, pelaporan terhadap Gun masuk ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada 5 November 2025.

    “Pasal yang diadukannya itu terkait Pasal 162 Undang-Undang Minerba tentang setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan,” terang Ambara kepada wartawan. Menurut Ambara, pihak pelapor mengeklaim bahwa aktivitas usaha pertambangan miliknya di Desa Gadudero dihalang-halangi oleh Gunretno.

    “Tapi kan kami masih mencari fakta yang benar di lapangan itu seperti apa,” tukas Ambara.

    Ambara menyebut bahwa saat ini pelaporan kepada Gunretno masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pihaknya akan melakukan penggalian keterangan saksi-saksi lain.

    Ditreskrimsus Polda Jateng baru memeriksa dua orang, yakni pelapor dan Gunretno selaku terlapor dalam perkara itu.

    “Nanti ada saksi-saksi lain. Ketika saksi sudah kami rasa cukup, kami periksa ahli,” ucap Ambara.

    Ambara pun tak membantah bahwa Gunretno kemungkinan akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi lanjutan.

  • Kasus Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat

    Kasus Prada Lucky, Komandan Kompi Dituntut 12 Tahun Bui dan Dipecat

    Ahmad Faisal sendiri didakwa dengan berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 yakni mencambuk Prada Lucky dan juga membiarkan bawahannya juga mencambuk, menendang, dan memukuli Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Prada Lucky kemudian jatuh sakit, sekarat dan akhirnya tewas karena luka di sekujur tubuhnya.

    Sikap ini dilakukannya setelah mendapati chat di WhatsApp dan Instagram soal indikasi penyimpangan seksual atau LGBT. Kejadian ini sekitar pukul 20.00 WITA, 27 Juli 2025 lalu. Temuannya ini yang memicu terdakwa lainnya menyiksa Prada Lucky dan Prada Richard tanpa ada bukti kuat.

    Ia kemudian memanggil Lucky ke lapangan dan mencambuknya dua kali. Kemudian Ahmad menghukum Lucky selama 5 menit dengan sit up, push up dan berguling. Lalu ia kembali mencambuk Prada Lucky lagi sebanyak empat kali. Alasannya, sebagai pembinaan karena Lucky adalah anggota langsungnya.

    Pada pukul 21.00 WITA, terdakwa Ahmad Faisal menghubungi Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, soal penyimpangan seksual ini. Kemudian anggota provost yang juga saksi kasus ini memeriksa Prada Lucky.

    Ahmad Faisal sendiri menyusul Lucky di ruang pemeriksaan intel usai memberi arahan kepada anggota lainnya. Pemeriksaan 03.30 WITA. Terdakwa sendiri tidak mengikuti interogasi ini sampai selesai.

    Ahmad Faisal sendiri sudah ditahan sejak 17 Agustus 2025. Masa tahanannya diperpanjang pertama kali selama 30 hari dan diperpanjang kedua kali hingga hari ini. Ia menjabat Lettu sejak 2019 silam.

  • 8 Santriwati MBS Al Maa’uun Hanyut di Sungai Lusi Blora, 3 Berhasil Diselamatkan

    8 Santriwati MBS Al Maa’uun Hanyut di Sungai Lusi Blora, 3 Berhasil Diselamatkan

    Liputan6.com, Jakarta – Sebanyak delapan santriwati Muhammadiyah Boarding School (MBS) Tahfidzul Qur’an Al Maa’uun Blora dikabarkan hanyut terbawa arus Sungai Lusi di wilayah Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, pada Kamis (11/12/2025) pagi.

    Dari jumlah tersebut, tiga santriwati berhasil diselamatkan warga, sementara lima santriwati lainnya masih dalam pencarian tim gabungan.

    Pantauan di lokasi pada pukul 09.00 WIB, tim dari BPBD Kabupaten Blora, Kepolisian, dan TNI telah membagi sektor pencarian. Petugas menyisir aliran sungai dengan berenang dan menyusuri tepian yang licin akibat hujan.

    Saksi mata, Adit, menuturkan sekitar pukul 06.00 WIB ia melihat sekelompok anak bermain di bantaran sungai. Tak lama kemudian terdengar suara teriakan minta tolong.

    “Tiba-tiba ada jeritan-jeritan dari anak-anak, teriak minta tolong tenggelam,” ujarnya.

    Mendengar teriakan itu, warga segera berlari menuju lokasi dan berhasil mengevakuasi 3 santriwati dalam kondisi lemas dan trauma.

    Kapolsek Blora Kota, AKP Rustam, menjelaskan bahwa seluruh korban adalah pelajar (santriwati) perempuan dari sebuah boarding school Muhammadiyah.

    Mereka diketahui sedang berkunjung ke rumah salah satu ustaz yang tinggal di kawasan perumahan dekat Sungai Lusi.

    “Informasinya, mereka berkunjung ke rumah ustaznya. Setelah itu para siswa bermain di sungai,” katanya.

    Menurut keterangan warga, para santriwati memang kerap datang ke rumah ustaz tersebut dan beberapa kali mengadakan kegiatan seperti perkemahan.

     

  • Gudang Rokok Ilegal Digerebek di Polman, Polisi Temukan Cukai Palsu

    Gudang Rokok Ilegal Digerebek di Polman, Polisi Temukan Cukai Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah gudang penyimpanan rokok di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, digerebek Polsek Binuang pada Rabu 11 Desember 2025. Penggerebekan berlangsung setelah warga mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi yang disebut selalu tertutup dan aktif pada malam hari.

    Begitu masuk ke area gudang, Polisi langsung meminta penjaga membongkar tumpukan dus rokok. Hasilnya, aparat menemukan ratusan dus berisi rokok dari berbagai merek yang diduga ilegal. Di antaranya, Big Ben Bold sebanyak 167 dus dan Road Race 465 dus, dengan estimasi total lebih dari 300 ribu bungkus rokok.

    Tak hanya itu, Polisi juga menemukan sekitar 40 dus rokok kedaluwarsa di bangunan penyimpanan lain, serta dua kendaraan yakni mobil boks dan minibus yang diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke berbagai daerah lain.

    Kapolsek Binuang, Iptu Rahman, menyebut dugaan pelanggaran menguat setelah petugas menemukan ketidaksesuaian antara isi kemasan dan pita cukai yang tertempel pada rokok ilegal itu.

    “Di kemasan tertulis isi 20 batang, sementara pita bea cukainya untuk 12 batang. Diduga ilegal. Namun untuk memastikan tetap perlu penelitian ahli,” kata Rahman di lokasi penggerebekan.

    Rahman menegaskan, Polsek Binuang telah berkoordinasi dengan Polres Polman, dan penyelidikan lebih lanjut akan diambil alih Satreskrim Polres Polman.

     

  • Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT, 2 Ruangan di Dinas Kesehatan Disegel KPK

    Sebelumnya diberitakan, suasana kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah tampak lengang pada Kamis (11/12/2025), sehari setelah Bupati Ardito Wijaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Pantauan Liputan6.com di lokasi, menunjukkan area kompleks pemkab terlihat tidak seperti biasanya. Hanya beberapa kendaraan roda dua dan empat milik pegawai yang terparkir di halaman.

    Sejumlah bangunan di area pemkab tampak sedang dalam proses renovasi, termasuk gedung kantor bupati. Beberapa pekerja terlihat melanjutkan pengerjaan renovasi meski suasana kantor cukup hening.

    Saat awak Liputan6.com mengambil gambar situasi kantor, seorang pegawai berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendekat dan meminta agar tak berlama-lama berada di lokasi.

    “Lampung Tengah sedang berduka, kalau sudah ambil gambar sudah ya bang,” ujar pegawai berinisial AG tersebut.Meski demikian, AG memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

    “Alhamdulillah pelayanan masih berjalan seperti biasa,” katanya.

    Terkait keberadaan Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, AG menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di kantor.

    “Pak Wakil Bupati sedang ada kegiatan di Bandar Lampung, tidak di kantor hari ini,” tuturnya.

    Secara terpisah, I Komang Koheri mengonfirmasi bahwa dirinya tengah menghadiri agenda bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.”Izin masih acara sama Kajati,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, terkait dugaan suap proyek.

    “(Diduga) suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (12/10/2025).

    Setelah diamankan, Ardito langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK menjelang pukul 21.00 WIB. Dia tampak tenang tanpa mengenakan masker, hanya menutup kepalanya dengan topi putih saat digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Ardito akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaansejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, sejak Selasa (9/12/2025).

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025),” kata Budi dikonfirmasi Liputan6.com.

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di Lampung. Seluruhnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Ardito.

    Saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025).

  • Kantor Pemkab Lampung Tengah Sepi Usai Bupati Ardito Wijaya Kena OTT KPK

    Kantor Pemkab Lampung Tengah Sepi Usai Bupati Ardito Wijaya Kena OTT KPK

     

    Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah, terkait dugaan suap proyek.

    “(Diduga) suap proyek,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Rabu (12/10/2025).

    Setelah diamankan, Ardito langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung KPK menjelang pukul 21.00 WIB. Dia tampak tenang tanpa mengenakan masker, hanya menutup kepalanya dengan topi putih saat digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan intensif.

    Ardito akan diperiksa selama 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa OTT itu merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaansejumlah pihak di Jakarta dan Lampung, sejak Selasa (9/12/2025).

    “Tim kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025),” kata Budi dikonfirmasi Liputan6.com.

    Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang di Lampung. Seluruhnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Ardito.

    Saat ini para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK menyatakan akan memaparkan konstruksi perkara secara lengkap dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025).