Category: Liputan6.com Regional

  • Cerita Gina Remaja Pemulung di Bandar Lampung Putus Sekolah karena Sering Dibully

    Cerita Gina Remaja Pemulung di Bandar Lampung Putus Sekolah karena Sering Dibully

    Liputan6.com, Lampung – Kisah pilu datang dari seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung bernama Gina Dwi Sartika (16). Ia terpaksa berhenti sekolah setelah kerap mendapat bullying dari teman-temannya yang menghina pekerjaan orang tuanya sebagai pemulung.

    Gina tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, tepatnya di belakang SMKN 8 Bandar Lampung.

    Dia menuturkan bagaimana dirinya menjadi bahan ejekan teman-teman sekolah.

    “Saya sering dibully, mereka hina orang tua saya pemulung, tukang rongsokan. Akhirnya saya dikeluarkan waktu kelas VIII,” ujar Gina kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

    Gina mengaku kini lebih banyak membantu sang ibu mencari barang bekas demi bisa makan. Namun, keinginannya untuk kembali bersekolah belum padam.

    “Saya sebenarnya masih mau sekolah lagi kalau ada yang bantu,” ungkapnya lirih.

    Ibu Gina, Misna Megawati (42), tak kuasa menahan tangis menceritakan nasib anaknya. Ia menyesalkan keputusan sekolah yang memulangkan Gina.

    “Saya tidak tega anak saya dibully. Kata gurunya, daripada pilih satu anak dan yang lain ribut, akhirnya Gina disuruh pulang,” ujar Misna.

    Sebagai janda dengan enam anak, Misna hidup serba kekurangan. Setiap hari ia mencari rongsokan dan botol bekas untuk dijual. Penghasilannya sekitar Rp600 ribu per bulan, itu pun sebagian habis untuk membayar kontrakan Rp300 ribu.

    “Kadang tiga hari kami nggak makan. Anak saya yang kerja kirim Rp500 ribu buat beli beras,” ucapnya.

    Dia berharap pemerintah bisa membantu anak-anak miskin agar tetap sekolah, termasuk membantu mengurus dokumen administrasi seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bagi anak bungsunya yang baru berusia enam tahun.

    “Saya ingin anak-anak saya sekolah tinggi, jangan seperti saya yang cuma sampai kelas 4 SD,” ungkapnya.

     

  • Mahasiswa Kedokteran Unud Pengolok Timothy Dipastikan Tak Diterima Koas di RS Ngoerah

    Mahasiswa Kedokteran Unud Pengolok Timothy Dipastikan Tak Diterima Koas di RS Ngoerah

    Liputan6.com, Bali – Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Rabu (22/10/2205) memastikan, Calista Amore Manurung, mahasiswa kedokteran Unud yang mengolok kematian Timothy Anugerah Saputra (22), sudah tidak diterima di program koas di RSUP Ngoerah Bali. 

    Adapun dalam keterangan yang telah dikonfirmasi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan sudah ada kesepakatan antara RS Ngoerah Bali dan FK Universitas Udayana (Unud) untuk mengembalikan yang bersangkutan ke FK Unud untuk tindak lanjut.

    Timothy Anugerah Saputra sebelumnya ditemukan meninggal dunia diduga akibat bunuh diri pada Rabu (15/10/2025). Mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi Unud disebut mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan dari rekan-rekannya.

    Peristiwa ini memicu gelombang simpati dan kemarahan publik, terlebih setelah beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp (WA) yang menunjukkan korban sering dijadikan bahan ejekan.

    Usai kejadian sejumlah mahasiswa Unud justru melecehkan kematian Timothy di media sosial, yang kemudian memantik kecaman luas di dunia maya.

    Pihak Rektorat Unud Bali membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri kasus meninggalnya Timothy Anugrah Saputra yang diduga menjadi korban perundungan rekan-rekannya.

    Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pada Minggu (19/10) bahwa rektorat Unud juga memfasilitasi pendampingan bagi keluarga korban dan pihak terkait.

    Menteri Brian mengatakan Kemendiktisaintek akan terus memantau perkembangan kasus tersebut agar penanganannya berjalan transparan dan adil.

    Sementara itu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pada Selasa (20/10) bahwa pihaknya telah mengirimkan tim dari kantor wilayah Bali untuk memantau perkembangan kasus tersebut.

    Dia mengatakan saat ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Bali tengah melakukan pemantauan. Oleh sebab itu Menteri Pigai menyebut pihaknya belum mengambil keputusan terkait tindakan lanjutan yang bakal dilakukan

     

     

  • Jenazah Ditemukan, Alasan Kepala Pelabuhan Cegat Tongkang Nikel masih Misteri

    Jenazah Ditemukan, Alasan Kepala Pelabuhan Cegat Tongkang Nikel masih Misteri

    Liputan6.com, Jakarta Korban terakhir kecelakaan tongkang nikel menabrak ketinting di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Onus (51) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa, Rabu (22/10/2025). Dia merupakan Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan (KUPP) Raha wilayah Pelabuhan Penyeberangan Fery Tampo.

    Korban ditemukan tim Basarnas sekitar 5,6 mil laut dari lokasi kecelakaan. Selama empat hari pencarian sebelumya, tim sempat menemukan topi korban terapung di lautan sekitar TKP.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari Amiruddin mengungkapkan, korban ditemukan Rabu (22/10/2025) pukul 6.15 Wita. Selanjutnya, Basarnas mengevakuasi korban ke rumah keluarga.

    “Kami bersyukur, korban tongkang nikel tabrak ketinting di Tampo akhirnya bisa ditemukan setelah 4 hari pencarian. Dengan ini, kami nyatakan operasi ditutup,” ujar Amiruddin.

    Sebelumnya, Tim KPP Kendari bekerja maksimal di lokasi untuk menemukan keberadaan korban. Korban pertama, La Rone (63) ditemukan sudah meninggal dunia Minggu (19/10/2025).

    Sedangkan Muhtari (48), berhasil selamat usai melompat dan berenang dari lokasi tabrakan tongkang nikel vs ketinting yang terjadi di perairan antara Pulau Renda-Tampo Kabupaten Muna.

  • Kronologi Rapat Banggar DPRD Bone Ricuh, Legislator Gebrak Meja hingga Lempar Cangkir

    Kronologi Rapat Banggar DPRD Bone Ricuh, Legislator Gebrak Meja hingga Lempar Cangkir

    Liputan6.com, Jakarta Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ricuh. Suasana memanas saat para legislator bersitegang dalam pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada rapat penyempurnaan hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

    Rapat tersebut berlangsung di ruang Banggar DPRD Bone pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 15.00 Wita. Ketegangan bermula ketika anggota Banggar, Andi Muhammad Salam atau yang akrab disapa Lilo, menyampaikan pandangannya agar target PAD dikembalikan ke angka awal Rp 340 miliar tanpa adanya tambahan. Namun, pendapat tersebut langsung diinterupsi oleh beberapa anggota lain.

    Meski diinterupsi, Lilo tetap melanjutkan pembicaraannya hingga akhirnya memukul meja. Aksi itu sontak membuat anggota Banggar lainnya, Adriani, ikut terpancing emosi dan memukul meja. Situasi makin panas ketika Adriani berdiri, berteriak dan melempar cangkir ke arah depan.

    Lilo menjelaskan hanya ingin menegaskan hasil evaluasi APBD Perubahan yang dikembalikan dari Pemprov Sulsel. Ia tetap berpendirian bahwa target PAD seharusnya ditetapkan Rp 340 miliar agar lebih realistis.

    “Saya bilang kembali ke target Rp 340 miliar. Saya berbicara ada yang nyeletuk, tapi bukan Adriani. Tapi saya lihat Adriani yang marah. Saya memukul meja karena diinterupsi saat bicara,” ujar Lilo kepada wartawan.

    Ketua Komisi IV DPRD Bone itu menilai insiden tersebut sebagai dinamika, merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Menurutnya, jika target PAD dipaksakan terlalu tinggi, maka berpotensi menimbulkan masalah di akhir tahun.

    “Dinamika seperti ini biasa terjadi dalam rapat. Kami hanya ingin menyampaikan hal yang rasional agar tidak ada persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

    Sementara itu, Adriani memberikan penjelasan terkait kericuhan yang terjadi. Menurutnya, situasi memanas karena Lilo sudah bersikap emosional bahkan sebelum rapat resmi dimulai.

    “Belum sempat rapat dimulai, Lilo sudah berbicara dengan nada emosi dan menggebrak meja. Dua orang di sampingnya ikut memukul meja juga tanpa dasar argumentasi. Kami semua kaget dan merasa tersinggung, karena kesannya mereka datang memang untuk membuat keributan,” kata Adriani.

    Ia menegaskan, rapat Banggar seharusnya berjalan sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD.

    Adriani menjelaskan bahwa pembahasan perubahan APBD dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi dari Biro Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan. Tujuan rapat tersebut adalah menyelaraskan hasil penyempurnaan, bukan membahas ulang atau keluar dari rekomendasi evaluasi provinsi.

    “Pemprov melalui Biro Keuangan telah menurunkan target PAD dari Rp 444 miliar menjadi Rp 418 miliar karena dianggap lebih rasional. Tapi ada teman yang tetap ngotot menurunkan lagi menjadi Rp 340 miliar, padahal itu sudah di luar rekomendasi hasil evaluasi,” jelasnya.

  • Warga Terdampak Cesium 137 Mulai Direlokasi, Dilarang Bawa Barang Saat Tinggalkan Rumah

    Warga Terdampak Cesium 137 Mulai Direlokasi, Dilarang Bawa Barang Saat Tinggalkan Rumah

    Asal usul terjadinya paparan Cesium 137 bermula saat Amerika menyatakan bahwa udang beku asal Indonesia terpapar Cesium 137 atau CS 137. Meski dalam jumlah sedikit, namun jika jangka panjang, bisa menyebabkan gangguan kesehatan yang cukup serius.

    Karenanya, FDA melarang warga Amerika menjual kembali atau mengkonsumsi udang asal Indonesia tersebut, serta menyuruh untuk memusnahkannya.

    Kemudian, semenjak 02 September 2025, secara bergelombang, kontainer udang beku asal Indonesia dikembalikan ke dalam negeri atau Return on Board (RoB) ke pabrik asalnya, PT Baharu Makmur Sejahtera (BMS).

    Pemerintah Indonesia kemudian mencari tahu, sumber cemaran Cesium 137, sejumlah tambak udang diperiksa, namun tidak ada paparan tersebut.

    Hingga ditemukan paparan tertinggi berada di PT Peter Metal Technology (PMT) yang kini sudah ditutup. Perusahaan tersebut membeli sejumlah besi tua atau scrap untuk dilebur kembali.

    Leburan besi itu diduga dipakai untuk mengemas udang beku atau CS 137-nya mengenai hasil laut Indonesia.

    Semua itu masih didalami, karena cemaran radioaktif yang ditemukan di dalam udang beku, ukurannya sangat kecil, jauh di bawah ambang batas.

    Besi tua asal luar negeri itu diduga tercemar atau mengandung Cesium 137, sehingga mencemari produk laut asal Indonesia. Meski begitu, Kementerian Lingkungan Hidup (LH) bersama Bareskrim Polri, terus mendalami sumber radioaktif. Apakah ada pelanggaran atau seperti apa.

    “Hal ini krusial untuk menelusuri sumber radiasi yang diduga berasal dari dua sisi, baik dari importasi skrap besi dan baja, maupun dari kemungkinan pelimbahan Cesium 137 dalam negeri yang harus terus kita benahi,” ujar Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, di Polsek Cikande, Senin, (13/10/2025).

  • Aniaya Anak, Ibu Tiri Bohong saat Ditanya Suami: Anaknya Luka Karena Jatuh

    Aniaya Anak, Ibu Tiri Bohong saat Ditanya Suami: Anaknya Luka Karena Jatuh

    Sebelumnya, Ibu berinisial RN yang diduga menganiaya anak lelaki yang masih berusia enam tahun ditangkap. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Senin (20/10/2025).

    “Ya, memang kejadian tersebut terjadi di daerah Rawa Panjang, Bojonggede. Seorang anak umur enam tahun diduga menerima kekerasan secara fisik oleh orang tuanya,” ujar Made.

    Penganiayaan terungkap saat korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia, dibawa ke rumah kakeknya. Saat dilakukan pemulasaraan atau memandikan jenazah, amil pemandi jenazah merasa curiga melihat kondisi tubuh korban.

    “Saat memandikan jenazah sepertinya meninggal tidak wajar, adanya luka pada korban,” ucap Made.

    Polisi meminta keterangan kedua orang tua korban. Akhirnya, ibu tiri korban mengakui akan perbuatannya telah melakukan penganiayaan.

    “Ya ibu tiri (tersangka), ibu tiri dari korban,” jelas Made.

     

  • Respons Wali Kota Eri Cahyadi soal Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya

    Respons Wali Kota Eri Cahyadi soal Penggerebekan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya

    Liputan6.com, Jakarta – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons pesta sesama jenis yang digerebek polisi di salah satu hotel di Surabaya. Ia menegaskan kegiatan tersebut jelas melanggar norma agama dan hukum. Oleh sebab itu, ia mendukung penuh proses hukum yang saat ini ditangani Polrestabes Surabaya.

    “Jelas yang pertama ini melanggar syariat, agama apapun melarang. Kedua, dasar hukum apapun di negara ini, perbuatan tersebut dilarang. Maka harus kita lawan dan kita harus menjaga Surabaya bersama-sama,” tegas Wali Kota Eri, Selasa (21/10).

    Wali Kota Eri telah juga telah menginstruksikan Satpol PP Kota Surabaya untuk lebih aktif melakukan patroli pencegahan. Satpol PP, kata dia, punya tim khusus yang rutin berpatroli bersama kepolisian.

    “Kita akan kuatkan Satpol PP, meningkatkan patroli bersama jajaran Polrestabes Surabaya. Tapi yang paling penting adalah pengawasan secara menyeluruh, maka pengawasan ini akan lebih kuat dan cepat jika ada keterlibatan aktif dari masyarakat untuk melapor kepada pemkot maupun kepolisian,” imbuhnya.

    Selain itu, sebagai langkah pencegahan, Wali Kota Eri juga segera memanggil pengelola penginapan, hotel maupun apartemen. Mereka akan dikumpulkan untuk memperkuat komitmen bersama agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

    “Kita buat pakta integritas untuk memperkuat pengawasan karena Surabaya ini memang tidak lepas dari pelayanan jasa, maka kita perlu membuat komitmen dengan seluruh pemilik hotel. Kita akan datangi, lalu kita kumpulkan seluruh pemilik hotel. Semuanya, termasuk apartemen,” kata Wali Kota Eri.

  • Sepekan Tak Ditemukan, Pencarian Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar Dihentikan

    Sepekan Tak Ditemukan, Pencarian Kapal Ambulans Hilang Kontak di Selat Makassar Dihentikan

    Liputan6.com, Jakarta – Setelah 7 hari melakukan pencarian, operasi pencarian kapal ambulans yang hilang kontak di perairan Selat Makassar, Kabupaten Pangkep, resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah tim gabungan Basarnas Makassar dan unsur potensi SAR tidak menemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun tiga penumpangnya.

    Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar, Muhammad Arif Anwar, mengatakan bahwa penghentian operasi dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Basarnas.

    “Operasi SAR kapal ambulans ini telah dilaksanakan selama tujuh hari dengan menggunakan KN SAR Kamajaya yang membawa ABK, rescuer, dan potensi SAR. Hingga hari ketujuh, kami belum menemukan tanda-tanda keberadaan kapal maupun penumpangnya,” kata Arif, Selasa (21/10/2025) petang.

    Arif menjelaskan, keputusan penghentian operasi didasarkan pada hasil pencarian yang telah dilakukan secara intensif di seluruh area yang diprediksi menjadi jalur pelayaran kapal tersebut.

    “Kami telah menyisir jalur yang direkomendasikan oleh aplikasi SAR Map dan jalur yang kemungkinan besar dilewati kapal ambulans, namun hasilnya nihil,” katanya.

    Meski demikian, Arif menegaskan bahwa jika di kemudian hari muncul informasi baru terkait keberadaan kapal atau korban, Basarnas siap membuka kembali operasi pencarian.

    “Operasi ini kami tutup sementara, namun apabila ada laporan atau temuan baru di lapangan, operasi akan segera kami aktifkan kembali,” tegasnya.

     

  • Pelanggaran Etik Kasatreskrim Metro Cs, Sudah Dinyatakan Bersalah tapi Belum Jalani Hukuman

    Pelanggaran Etik Kasatreskrim Metro Cs, Sudah Dinyatakan Bersalah tapi Belum Jalani Hukuman

    Liputan6.com, Lampung – Tiga anggota Polres Metro dinyatakan bersalah melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Namun, hingga pertengahan Oktober 2025, ketiganya belum menjalankan putusan tersebut dan masih menjabat di posisi semula.

    Ketiga personel itu yakni Kasatreskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Iptu Astri Liyana, dan penyidik pembantu Unit PPA Satreskrim Aipda Defitra.

    “Ya, putusan terhadap ketiganya telah dibacakan dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Bidpropam Polda Lampung pada 29 Agustus 2025,” kata pelapor, Muhammad Gustryan, Selasa (21/10/2025).

    Menurut Gustryan, pascaputusan itu, ketiga anggota Polri tersebut masih aktif bertugas seperti biasa. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen Polda Lampung dalam menegakkan hasil putusan etik di internalnya.

    “Saya sudah menanyakan langsung ke Biro SDM Polda Lampung, tapi dijawab bahwa mereka belum menerima surat dari Subdit Wabprof Bidpropam Polda Lampung,” ungkapnya.

    Dia menilai, keterlambatan pelaksanaan putusan etik bukan sekadar masalah koordinasi, tetapi menunjukkan adanya disfungsi sistem dan lemahnya penegakan hukum di tubuh Polda Lampung.

    “Putusan sidang kode etik bersifat final dan wajib dilaksanakan. Jika hasil putusan yang sudah inkracht saja diabaikan, maka apa artinya integritas dan komitmen reformasi di tubuh Polri?” ucapnya.

    Gustryan menegaskan, kelalaian dalam menindaklanjuti sanksi terhadap pelanggar etik mencederai prinsip keadilan dan merusak wibawa institusi kepolisian. Ia berencana mengawal persoalan itu hingga tuntas, termasuk dengan menyurati Kapolri dan Irwasum Polri.

    “Kalau integritas mau dijaga, maka putusan harus dijalankan. Tidak boleh ada alasan menunda, apalagi melindungi pelanggar etik,” ungkapnya.

     

  • 34 Orang Jadi Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Ada Admin hingga Penyandang Dana

    34 Orang Jadi Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, Ada Admin hingga Penyandang Dana

    Liputan6.com, Jakarta – Penyidik Polrestabes Surabaya menetapkan 34 pria sebagai tersangka setelah penggerebekan pesta seks sesama jenis yang digelar secara tertutup di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap seluruh peserta dan penyelenggara kegiatan.

    Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut. Mereka terbagi dalam beberapa kategori, yakni penyandang dana, pengelola acara (admin), pembantu teknis, dan peserta.

    “Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Edy, Selasa (21/10/2025).

    Penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

    Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.