Category: Liputan6.com Regional

  • Beredar Kabar Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal

    Beredar Kabar Pimpinan KKB Undius Kogoya Meninggal

    Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Intan Jaya Undius Kogoya dikabarkan meninggal di Wandai, Kabupaten Intan Jaya.

    “Undius Kogoya dilaporkan meninggal karena sakit. Ada informasi bila pimpinan KKB Intan ini meninggal di Wandai,” kata Kapolres Intan Jaya Kompol Sofian Samakori, Kamis (23/10/2025). Dikutip dari Antara.

    Sementara itu data yang dihimpun mengungkapkan Undius Kogoya meninggal di Kampung Jae Distrik Wandi Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu (22/10) pukul 15.00 WIT karena sakit.​​​​​​​

    Undius sebelumnya dilaporkan ke Timika, Kabupaten Mimika kemudian ke Enarotali, Kabupaten Paniai dan balik ke Intan Jaya, namun sesampainya di Wandai sakit dan ​​​​​ meninggal.​​​​​​​

    KKB pimpinan Undius Kogoya terlibat sejumlah aksi penyerangan terhadap warga sipil dan militer di Kabupaten Intan Jaya sejak tahun 2022.

  • Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, Barang Dipasok dari Madura

    Peredaran Rokok Ilegal di Banyuwangi Terbongkar, Barang Dipasok dari Madura

    Liputan6.com, Jakarta Seorang pria yang diketahui berinisial AT (38) warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, ditangkap polisi karena mengedarkan rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar. Barang ilegal itu dipasok dari seseorang di Pulau Madura.

    “Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AT merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani penyidikan atas pelanggaran cukai pada tahun 2020,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi, Kamis (23/10/2025).

    Hasil pemeriksaan lebih lanjut, AT mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Madura. Saat ini J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO) oleh pihak berwajib.

    Dari tangan AT petugas menyita 118.400 batang rokok tanpa cukai senilai Rp 178.016.000. Akibat perbuatannya, negara berpotensi kehilangan penerimaan cukai sebesar Rp 89.641.000.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana, telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun,” jelasnya.

    Ia menambahkan, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Sehingga dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Jejak Mantan Prajurit TNI AL Dalam Kasus Penculikan dan Penyekapan di Tangsel

    Polda Metro Jaya menangkap sembilan tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat orang di kawasan Tangsel.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan sembilan tersangka tersebut berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MRA (39). Dan satu wanita berinisial NN (52).

    “Jadi, korban itu sebenarnya empat, nah salah satu korban berhasil melarikan diri, kemudian membuat laporan pada Senin (13/10/2025) ke Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary, Kamis (16/10).

    Ade Ary menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya dan dua orang rekannya itu bertemu dengan tersangka berinisial NN, Sabtu (11/10/2025) di sebuah tempat makan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

    “Tujuan mereka melakukan pertemuan yaitu transaksi jual beli mobil, kemudian korban membayar uang muka senilai Rp 49 juta dengan transfer ke rekening tersangka NN,” katanya.

    Saat memesan makanan, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya datang ke TKP langsung merampas handphone dan tas milik korban.

    “Ada empat orang korban tadi, dirampas sambil mereka berteriak. Namun, tersangka NN dan beberapa tersangka lainnya berteriak ‘kooperatif, kooperatif’, sambil langsung memasukkan keempat korban ke dalam mobil,” ucap Ade Ary.

    Di dalam mobil, mata para korban ini ditutup dengan kain hitam, kemudian para korban dibawa ke daerah Tangerang Selatan, dibawa ke rumah tersangka lain berinisial MRA.

    “Setibanya di sana penutup matanya dibuka oleh para pelaku, kemudian empat orang korban dimasukkan ke kamar di lantai 2. Salah satu korban wanita diperintahkan keluar dari kamar, dan mendengar suara bahwa suaminya seperti sedang dicambuk,” kata Ade Ary.

    Namun, pada Senin (13/10) pukul 05.00 WIB, istri korban ini berhasil kabur melalui pintu depan karena penjaga sedang tertidur, sehingga istri korban ini kabur dengan menumpang motor yang melintas.

    “Istri korban pun melanjutkan perjalanan menggunakan taksi hingga menuju ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan,” kata Ade Ary.

  • Menelusuri Perempuan Asal Sukabumi yang Disebut Terima Mobil Mewah Rp 1 M dan Uang dari Hasil Korupsi Heri Gunawan

    Menelusuri Perempuan Asal Sukabumi yang Disebut Terima Mobil Mewah Rp 1 M dan Uang dari Hasil Korupsi Heri Gunawan

    Dia sempat berbincang dengan pegawai di sana, saat akan berpindah lokasi dengan alasan omzet yang kurang mencapai target. Menurutnya, tempat makan itu selalu didatangi pembeli meskipun tak ramai. 

    “Mau dipindahin ini iga bakar enggak tahu mau ke mana bilangnya mah gitu karyawannya. Katanya kurang pemasukannya tapi belum ada kabar lagi,” tuturnya. 

    Sebelum membuka usaha kuliner, FA diketahui juga pernah aktif di dunia entertainment sebagai modeling dan tenaga ahli DPR RI. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp 1 miliar dari Heri Gunawan. Mobil tersebut telah disita oleh KPK.

  • Fakta Mengejutkan Usai Konseling HIV/AIDS di Lembata NTT: Ada Siswa SMP Jual Foto Bugil ke Guru Rp30 Ribu

    Fakta Mengejutkan Usai Konseling HIV/AIDS di Lembata NTT: Ada Siswa SMP Jual Foto Bugil ke Guru Rp30 Ribu

     

    Liputan6.com, Lembata – Sejumlah fakta mengejutkan terungkap dari hasil layanan konseling tes HIV/AIDS (mobile VCT) yang digelar di Kabupaten Lembata, NTT. 

    Mobile VCT sendiri merupakan singkatan dari Mobile Voluntary Counseling and Testing, yaitu layanan tes HIV dan konseling sukarela yang dilakukan secara keliling atau berpindah-pindah tempat untuk menjangkau kelompok masyarakat yang berisiko tinggi atau sulit mengakses fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk deteksi dini, pencegahan, dan pengobatan HIV/AIDS serta meningkatkan kesadaran masyarakat. 

    Pemerhati HIV/AIDS Kabupaten Lembata Nefri Eken mengungkapkan, ada seorang siswi SMA diketahui menjual foto bugil kepada gurunya seharga Rp30 ribu.

    “Ada anak murid yang jual foto bugil ke guru dengan harga 30 ribu, di satu SMA,” ujar Nefri, Rabu (22/10/2025).

    Nefri juga mengungkap ada seorang siswa yang jatuh sakit saat menerima kabar kelulusan. Setelah dilakukan tes, siswa itu dinyatakan positif HIV stadium 4.

    “Tapi kita tidak bisa beberkan,” tandasnya.

    Menurut Nefri, sekitar 85 persen siswa di Lembata diketahui aktif berhubungan seks. Ia menegaskan angka tersebut tidak mencerminkan seluruh sekolah atau semua siswa.

    “Di saat kegiatan (layanan konseling tes HIV/AIDS mobile VCT), 50 anak dari sekolah-sekolah diambil sampel untuk lakukan konseling. Nah dari hasil konseling itu terpapar (aktif berhubungan seks),” katanya.

    Nefri menambahkan, ada juga siswa SMP yang sudah berhubungan seks dengan banyak pria.

    “Ada yang sudah aktif hubungan seks. Contoh ada SMP kelas II sudah tidur dengan 32 laki-laki. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada guru,” tandasnya.

  • Pesta Seks Gay Sudah 8 Kali Digelar di Hotel Surabaya, Tidak Dipungut Biaya

    Pesta Seks Gay Sudah 8 Kali Digelar di Hotel Surabaya, Tidak Dipungut Biaya

    Polisi telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pesta gay di Surabaya. Dalam proses penyidikan terungkap, ada empat Kelompok berdasarkan peran masing-masing. 

    Kelompok pertama adalah penyandang dana, terdiri dari satu individu yang diduga membiayai seluruh kegiatan. 

    “Kelompok kedua adalah pengelola utama, yang bertugas menyusun materi promosi dan membentuk grup komunikasi untuk menjaring peserta,” ujar AKBP Edy. 

    Kelompok ketiga, terdiri dari tujuh orang yang berperan sebagai koordinator lapangan. Mereka membantu menyebarkan informasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, menjemput peserta dari area lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti konsumsi dan permainan. 

    “Kelompok keempat terdiri dari 25 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tujuan dari aktivitas ini adalah untuk mencari kesenangan dan sensasi seksual,” ucapnya.

    Seluruh tersangka pesta seks sesama jenis dijerat Undang-Undang Pornografi. Mereka langsung ditahan. Terlihat, mereka duduk bersila dengan kepala tertunduk. Mereka mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.

    “Mereka seluruhnya kini dalam proses penyidikan lanjutan dan telah ditahan,” katanya.

    Seluruh tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Penyandang dana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. 

    “Untuk koordinator lapangan, Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE hasil revisi tahun 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP,” pungkas AKBP Edy.

  • Fakta Pesta Gay Surabaya: Info Disebar Lewat Media Sosial, Peserta Dijemput di Hotel dan Ada Permainan

    Fakta Pesta Gay Surabaya: Info Disebar Lewat Media Sosial, Peserta Dijemput di Hotel dan Ada Permainan

    Diberitakan sebelumnya, penggerebekan dilakukan pada Minggu dini hari (19/10) sekitar pukul 01.00 WIB oleh tim gabungan dari Sat Samapta, Polsek Wonokromo, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak lazim di salah satu lantai hotel.

    Setelah berkoordinasi dengan manajemen hotel, petugas mendatangi kamar yang dimaksud dan menemukan puluhan pria dalam kondisi tanpa busana, diduga tengah melakukan aktivitas seksual secara berkelompok. 

    Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Sidoarjo, Jawa Timur, ikut digrebek polisi saat melakukan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Minggu (19/10/2025) dini hari.

    “Iya benar, ada PNS yang ditangkap saat pesta sesama jenis itu,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Selasa (21/10/2025).

    Dia belum bersedia mengungkap identitas ASN tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan. “ASN itu asal Sidoarjo, namanya belum bisa kami sampaikan karena masih kami dalami,” ucap Eddie.

  • Pengeroyokan di Kafe Kota Palopo, Polisi Telusuri Dugaan Anggota Brimob Terlibat

    Pengeroyokan di Kafe Kota Palopo, Polisi Telusuri Dugaan Anggota Brimob Terlibat

    Liputan6.com, Jakarta Dua pemuda dikeroyok di Cafe Up Street, Jalan K.H. Moh. Kasim, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sabtu (18/10/2025) malam. Polisi langsung membentuk tim untuk mengusut dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Brimob. 

    Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Palopo pada Minggu dini hari (19/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Dua korban masing-masing adalah Muh. Sukran Marjun (24), seorang mahasiswa asal Kecamatan Bara, dan Muh. Kautzar (20), karyawan swasta dari kecamatan yang sama.

    Peristiwa bermula ketika para korban bersama tiga rekannya duduk di meja nomor 4, dekat kamar kecil, sambil menikmati live music dan menenggak minuman keras merek API. 

    Sekitar pukul 00.15 Wita, seorang perempuan yang tak dikenal menghampiri Sukran dan mengaku sebagai teman pacarnya. Tak lama berselang, datang seorang pria yang langsung mencengkeram baju Sukran hingga robek.

    Cekcok tak terelakkan. Saat Kautzar berusaha melerai, dia justru ikut dipukul di bagian kepala sebelah kiri. Pegawai kafe kemudian menenangkan situasi dan meminta Sukran menyelesaikan persoalan di luar kafe. 

    Namun di luar, Sukran justru kembali diserang oleh beberapa orang tak dikenal. Dia dipukul menggunakan benda menyerupai ikat pinggang, ditendang di bagian pinggang, dan didorong hingga tersandar di pintu kios dekat kafe.

    Akibatnya, Sukran mengalami luka robek di kepala bagian kiri, bengkak di lengan dan pipi, serta lecet di tengkuk dan pundak kanan. Dia  dilarikan ke RS Palemmai Tandi Palopo untuk menjalani perawatan medis.

    Korban mengaku tidak mengenali para pelaku. Namun, menurut keterangan Kautzar, salah satu pengunjung sempat menyebut bahwa salah satu pelaku diduga merupakan anggota Brimob. Dugaan ini kemudian menjadi fokus penyelidikan aparat.

  • Hewan Ternak Terpapar Radioaktif Cesium 137 di Cikande Akan Dimusnahkan, Pemkab Siapkan Ganti Rugi

    Hewan Ternak Terpapar Radioaktif Cesium 137 di Cikande Akan Dimusnahkan, Pemkab Siapkan Ganti Rugi

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan hewan ternak yang diduga terpapar radioaktif Cesium 137 di wilayah Cikande akan dimusnahkan. Pemkab juga memastikan akan memberikan ganti rugi bagi hewan ternak yang terdampak.

    Langkah ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan hewan-hewan tersebut dikonsumsi masyarakat.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan indikasi adanya hewan ternak yang terpapar radioaktif. Namun, untuk memastikan keamanan secara menyeluruh, sampel akan dikirim dan diperiksa lebih lanjut di fasilitas laboratorium di Serpong, Tangerang, Banten.

    “Kalau ternak akan berbeda perlakuannya, karena ternak ada yang terhirup masuk kedalam, dikhawatirkan di dalamnya. Kemarin ada kesepakatan, mungkin ternak akan dimusnahkan, nanti diganti dari pemerintah daerah,” ujar Sekda Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Puskesmas Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Selasa, (22/10/2025).

    Rencananya bakal ada tiga gelombang relokasi, mengikuti pola kerja dekontaminasi yang dilakukan tim gabungan dari BRIN, Bapeten, Brimob Polri, Kementrian Lingkungan Hidup (LH) hingga TNI AD.

    Nantinya yang di relokasi berjumlah 30 Kepala Keluarga (KK), untuk gelombang pertama ada 19 KK dengan jumlah 64 orang.

     

  • Pembakaran Barbuk Mahkota Cenderawasih Picu Kerusuhan di Boven Digoel Papua

    Pembakaran Barbuk Mahkota Cenderawasih Picu Kerusuhan di Boven Digoel Papua

    Liputan6.com, Boven Digoel – Unjuk rasa di Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel Papua, pada Rabu (22/10/2025), berakhir ricuh dan memantik penjarahan toko.

    Aksi unjuk rasa itu mulanya dipicu pemusnahan mahkota Burung Cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua di Jayapura.

    Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan, usai kejadian di BBKSDA terjadi gelombang unjuk rasa di beberapa wilayah, salah satunya Boven Digoel.

    “Aksi massa di Boven Digoel diduga disusupi sekelompok orang yang ingin mengganggu keamanan daerah setempat. Akibatnya dalam aksi unjuk rasa terjadi penyerangan terhadap polisi hingga penjarahan,” kata Cahyo.

    Dua orang polisi yang terluka karena terkena sabetan senjata tajam, anak panah, lemparan batu dan balok.

    “Kedua polisi masih dalam perawatan di RSUD setempat,” katanya.

    Sedangkan pemilik toko yang mengalami penjarahan, memilih menyelamatkan diri ke lokasi yang lebih aman. 

    Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

    Sehari sebelumnya, BBKSDA di Jayapura memusnahkan 8 mahkota Burung Cenderawasih. Video pemusnahan barang bukti patroli dengan cara dibakar menjadi viral, lantaran mahkota Burung Cenderawasih dianggap sakral oleh masyarakat Papua. Mahkota tersebut hanya boleh digunakan oleh kepala suku dan Ondoafi. 

    Banyak komentar dari masyarakat Papua yang menyayangkan pemusnahan mahkota dengan cara dibakar. Seharusnya, mahkota itu diserahkan kepada museum atau Lembaga adat lainnya agar tak disalahgunakan

    Sementara BBKSDA dalam klarifikasinya menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang bukti, termasuk mahkota Burung Cenderawasih adalah hasil Patroli Terpadu selama tiga hari, mulai 15–17 Oktober 2025 yang melibatkan 74 personel dari berbagai instansi, antara lain Polda Papua, TNI, Dinas Kehutanan, Balai Karantina, dan Kesyahbandaran Jayapura. 

    Dalam patroli tersebut ditemukan 58 ekor satwa dilindungi hidup dan 54 opset satwa mati berhasil diamankan, termasuk tiga opset Burung Cenderawasih kecil, 8 mahkota Cenderawasih, serta aksesori berbahan bulu seperti sisir dan tusuk konde.

    Barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2017, dengan pertimbangan hukum dan permintaan sebagian pemilik barang agar tidak disalahgunakan.