Category: Liputan6.com Regional

  • 8 Senior Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unila Hingga Tewas Belum Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Pelaku Bertambah

    8 Senior Tersangka Penganiayaan Mahasiswa Unila Hingga Tewas Belum Ditahan, Polisi Buka Kemungkinan Pelaku Bertambah

    Liputan6.com, Jakarta Polisi belum menahan delapan senior yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dalam kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) Universitas Lampung (Unila) yang menewaskan, Pratama Wijaya Kusuma. 

    Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, keputusan penahanan para tersangka mempertimbangkan dua aspek.

    “Dalam gelar perkara sudah kami sampaikan, ada syarat subjektif maupun objektif yang harus dipenuhi. Secara objektif, misalnya ancaman hukuman di atas lima tahun, atau diatur dalam pasal pengecualian. Sedangkan subjektif, kami nilai apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

    Indra menjelaskan, penyidik masih menimbang dua hal tersebut sebelum memutuskan langkah penahanan terhadap para tersangka. Dalam kasus itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

    Selain itu, penyidik masih menunggu kehadiran dua saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan. Jika dalam pemanggilan kedua masih absen, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa. Polisi membuka kemungkinan jumlah pelaku bertambah.

    “Kalau dari keterangan dua saksi ini nanti muncul alat bukti baru, kemungkinan adanya penambahan tersangka bisa saja terjadi. Tapi kita masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan,” jelas dia.

  • Kisah Pilu Bocah Hidrosefalus Koma Lima Hari: Hilangnya Senyum dan Keceriaan Shofa

    Kisah Pilu Bocah Hidrosefalus Koma Lima Hari: Hilangnya Senyum dan Keceriaan Shofa

    Liputan6.com membesuknya Shofa. Noor Efendi, sang ayah, pasrah menunggu mukjizat untuk kesembuhan putra pertamanya itu. Raut sedih tampak jelas di wajah Noor Efendi yang kala itu duduk di kursi di samping tubuh Shofa yang tergolek lemas.  

    Dengan suara pelan, Noor Efendi menceritakan awal mula Shofa harus dirawat di RSUD Loekmonohadi Kudus itu. Minggu(19/10/2025) petang menjelang magrib, Efendi rencananya ingin mengajak Shofa salat jamaah di masjid dekat rumah mereka di lingkungan Dukuh Kepundung RT 02 RW 08 Kelurahan Purwosari Kudus. 

    “Tiba-tiba Shofa ke luar rumah tanpa sepengetahuan saya. Karena tak kunjung masuk ke dalam rumah, akhirnya saya berusaha mencarinya. Ternyata Shofa terjatuh dan kepala bagian belakangnya membentur lantai hingga tak sadarkan diri,” ujar  Noor Effendi. 

    Melihat kondisi putranya sangat mengkhawatirkan, Noor kemudian bergegas membawa Shofa ke UGD RSUD Loekmonohadi Kudus sore itu. Dia pasrah dan tak bisa berbuat banyak melihat  kondisi Shofa yang memilukan itu.

    Untuk menjaga Shofa di rumah sakit, Noor harus bergantian dengan istrinya yakni Mi’anah. Dia mendapat giliran menjaga Shofa saat pagi hingga sore hari. Sebab Mi’anah sambil mengasuh anak keduanya juga menunggui dagangan dengan berjualan es teh di depan rumahnya yang sederhana.

    Selama pengobatan dan perawatan di RSUD Kudus, pembiayaan Shofa  oleh BPJS Penerima Bantuan Iuruan (PBI). Sebab  Noor Efendi tercatat sebagai warga tidak mampu, dimana iuran BPJS Kesehatannya dibayarkan oleh pemerintah. 

    “Alhamdulilah untuk pengobatan Shofa tidak membayar sebab saya merupakan warga penerima BPJS PBI sudah sejak lama,” terang Noor Effendi.

    Shofa menderita Hidrosefalus sejak lahir. Shofa mengalami penumpukan cairan serebrospinal (CSFberlebihan di dalam ventrikel otak yang menyebabkan ventrikel melebar dan memberi tekanan berbahaya pada jaringan otak sejak tahun 2016 silam, atau saat ia dilahirkan.

    Kini Noor Effendi dan Mi’anah pasangan suami istri asal Purwosari Kudus ini hanya bisa berdoa untuk kesembuhan putra pertama mereka. Mereka pun berharap penyakit yang diderita Shofa bisa sembuh dan kembali beraktiftas seperti anak anak normal sebayanya.

  • Gara-Gara Tabrakan, Pria di Banjarbaru Pukul Korban Pakai Dongkrak Mobil

    Gara-Gara Tabrakan, Pria di Banjarbaru Pukul Korban Pakai Dongkrak Mobil

    Liputan6.com, Jakarta Pertikaian terjadi akibat kecelakaan di Jalan A. Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan. Dua pria saling baku hantam hingga berakhir dengan aksi penganiayaan brutal. 

    Seorang pria berinisial R-E (29) memukul lawannya menggunakan dongkrak mobil hingga menyebabkan luka robek di telinga.

    Peristiwa itu bermula dari insiden tabrakan antara kendaraan pelaku dan korban di sekitar Halte Timbangan. Bukannya menyelesaikan dengan kepala dingin, keduanya justru terlibat adu mulut. 

    “Setelah kecelakaan, korban dan pelaku sempat cekcok di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Surya, Jumat (24/10/2025).

    Cekcok tersebut memanas ketika pelaku mengambil dongkrak dari bagasi mobilnya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menghantam telinga kiri korban menggunakan alat tersebut. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka robek cukup serius.

    Tak berhenti di situ, pelaku mencoba menyerang kembali, namun korban sempat menangkis hingga tangannya terluka. Beruntung, dua saksi di sekitar lokasi segera datang melerai. Korban kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk melapor, sementara pelaku kabur meninggalkan tempat kejadian.

    Usai menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa R-E tengah berada di kawasan Pantai Takisung, Kabupaten Tanah Laut. 

  • 8 Senior Jadi Tersangka Diksar Maut Tewaskan Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Ada yang Menyeret, Menginjak Hingga Tendang

    8 Senior Jadi Tersangka Diksar Maut Tewaskan Mahasiswa Unila Pratama Wijaya: Ada yang Menyeret, Menginjak Hingga Tendang

    Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. 

    “Hal itu sesuai dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUHP di mana perbuatan para pelaku yaitu melakukan pemukulan, menendang, menampar, dan memerintahkan para peserta melakukan kegiatan yang menimbulkan rasa sakit atau tidak enak,” terang dia. 

    Identitas dan peran para tersangka;

    Mahasiswa (panitia):

    1. AA menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up.

    2. AF menyeret korban saat merayap.

    3. AS menampar peserta.

    4. SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.

    Alumni:

    5. DAP menampar dan memerintahkan push-up.

    6. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up.

    7. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta.

    8. AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.

     

    Indra bilang, penyidik masih memeriksa dua saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara. 

    “Nanti akan kami panggil kembali, termasuk kedelapan tersangka untuk pemeriksaan lanjutan agar berkas segera lengkap,” katanya.

     

     

     

  • Kisah Haru Dilma, Gadis 14 Tahun Rawat Ibunya yang Lumpuh dan Andalkan BLT Rp 300.000 per Bulan

    Kisah Haru Dilma, Gadis 14 Tahun Rawat Ibunya yang Lumpuh dan Andalkan BLT Rp 300.000 per Bulan

    Liputan6.com, Jakarta Kisah inspiratif seorang gadis yang tegar. Dia tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

    Gadis itu bernama Dilma Roselva Safarini. Usianya 14 tahun. Dilma yang baru menginjak masa remaja, namun tanggung jawab yang dipikulnya begitu besar. 

    Ibunya, Annisa Mukarramah (38), mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan kerja di Arab Saudi empat tahun silam. Sejak saat itu, Dilma menjadi satu-satunya yang merawat dan mendampingi sang ibu setiap hari.

    Setiap pagi, sebelum berangkat ke sekolah, Dilma memulai harinya lebih awal. Dia menyiapkan makanan, menyuapi ibunya, membersihkan rumah, mencuci pakaian, lalu baru bersiap mengenakan seragam sekolah. 

    “Alhamdulillah, Dilma anaknya luar biasa sabar. Semua pekerjaan rumah dia lakukan sendiri. Dia menyuapi saya, memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan tetap semangat sekolah. Saya sangat bersyukur punya anak seperti dia,” tutur Annisa dengan suara lirih, Kamis (23/10/2025).

    Annisa mengaku, hidupnya berubah total sejak insiden tragis lima tahun lalu. Dia jatuh dari lantai tiga saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi. Sejak hari itu, tulang punggung serta kakinya tak lagi berfungsi normal.

  • Insiden Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Garuda Indonesia hingga Angkasa Pura Minta Maaf

    Insiden Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut, Garuda Indonesia hingga Angkasa Pura Minta Maaf

    Liputan6.com, Jakarta Manajemen Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura Aviasi, Otoritas Bandara Wilayah II dan PT Gapura Angksa menemui Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST, di Kantor DPW NasDem Sumut, di Kota Medan, Kamis sore (23/10/2025).

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur, General Manager (GM) Garuda Indonesia, Agny Gallus Pratama, Station Manager Garuda Indonesia, Benny Marbun.

    Selain itu, turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Otoritas Bandara Wilayah II, Muhammar Muchtar dan GM Gapura Angkasa, Anggie Budi Pratama serta pengurus DPW NasDem Sumut.

    Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Garuda Indonesia dan Otoritas Bandara Kualanamu menyampaikan permohonan maaf atas insiden salah tangkap yang dialami oleh Iskandar ST, di Bandara Kualanamu, Rabu malam (15/10/2025).

    Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST mengungkapkan, kehadiran manajemen Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura Aviasi, Otoritas Bandara Wilayah II dan PT Gapura Angksa, untuk menyampaikan permohonan atas insiden salah tangkap beberapa waktu lalu. Iskandar menerima permohonan tersebut. 

    “Secara pribadi saya menerima permohonan maaf tersebut. Karena saya menilai permohonan maaf ini bagian dari somoasi yang saya sampaikan dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada saya di tengah media. Kemudian, dengan permohonan maaf itu, memulihkan nama baik saya,” ucap Iskandar ST dalam konferensi pers, usai pertemuan tersebut. 

    GM Garuda Indonesia, Agny Gallus Pratama menyampaikan permohonan maaf kepada Iskandar atas insiden tersebut. Dia menjelaskan duduk persoalan yang terjadi saat itu.

    “Kami datang ke sini untuk meminta maaf atas kejadian kemarin itu, perlu diketahui kedatangan kami ke sini untuk meminta maaf dan bersilaturahmi, kami ingin menjelaskan situasi di hari itu dan beberapa hal yang kemudian akan menjadi perbaikan,” ucap Agny Gallus Pratama.

    Hal serupa disampaikan oleh Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur mengatakan dengan pertemuan atau silaturahmi ini, disertai permohonan maaf, nama baik dari Ketua NasDem Sumut, kembali pulih. 

    “Saya selaku pengelola penerbangan, kami secara keseluruhan stakeholder yang ada di Bandara Internasional Kualanamu, khususnya PT Angkasa Pura juga sangat menyesalkan adanya insiden kejadian yang menimpa Pak Iskandar, oleh karenanya kami turut prihatin dan memohon maaf atas kejadian ini sehingga diharapkan semua permasalahan selesai dan nama baik beliau pulih,” ucap Dedi.

    Sementara itu, GM Gapura Angkasa, Anggie Budi Pratama mengatakan selain memohon maaf kepada Iskandar. Pihaknya, berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan ke depannya lagi, demi kenyamanan dan keamanan penumpang. 

    “Dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian di Rabu yang dialami Pak Iskandar, artinya ke depannya kami sudah berkomitmen meningkatkan layanan kita,” turur Anggie Budi Pratama. 

  • Kadis Kominfo Seruyan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Internet, Begini Modusnya

    Kadis Kominfo Seruyan Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Internet, Begini Modusnya

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jaringan internet di Kabupaten Seruyan.

    Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi, mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosantik) Kabupaten Seruyan berinsial RNR dan FIO sebagai penyedia layanan.

    “RNR selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, seharusnya melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan. Sementara FIO berperan sebagai penyedia layanan,” ujar Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (23/10/2025) petang.

    Kasus tersebut bermula dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024 yang ditujukan untuk pengadaan jasa internet senilai Rp2,46 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menjelaskan, dari hasil penyelidikan petugas menemukan sejumlah pelanggaran prosedur dan perbuatan melawan hukum.

    Penyidik menilai pemasangan jaringan fiber optic telah dipasang sejak Desember 2023 sebelum kontrak resmi diterbitkan pada 17 Januari 2024. Tak hanya itu, pemasangan tersebut diduga tanpa studi kelayakan.

    Selain itu, hasil pengukuran teknis melalui MRTG juga menunjukkan perbedaan antara kecepatan jaringan yang terpasang dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak.

    “Penunjukan penyedia dilakukan sebelum ada pagu anggaran, jaringan fiber optik sudah terpasang sebelum surat pesanan diterbitkan, dan topologi jaringan tidak sesuai dengan surat pesanan,” ungkap Wahyudi.

  • Total 34 Orang Tewas di Yahukimo Papua Akibat Teror KKB

    Total 34 Orang Tewas di Yahukimo Papua Akibat Teror KKB

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi mencatat kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan menebar teror sebanyak 17 kali selama 6 bulan terakhir.

    Dari kejadian itu, 34 korban meninggal dunia, terdiri dari 2 aparat keamanan dan 32 warga sipil serta puluhan korban terluka.

    “Sekitar 95 persen dari seluruh kejadian diduga kuat dilakukan oleh KKB beserta simpatisannya. Dalam hal pengungkapan dan penegakan hukum, sebanyak 10 orang tersangka telah diproses oleh kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Jumat (24/10/2025).

    Menyikapi banyaknya korban jiwa, Polda Papua mengambil langkah konstruktif dengan melaksanakan analisis dan evaluasi (anev) sebagai bentuk tanggung jawab dan respons terhadap situasi keamanan di Yahukimo.

    “Dari anev ini, kami akan menentukan langkah konkret serta menindaklanjuti setiap gangguan keamanan yang terjadi di wilayah tersebut,” kata Kombes Cahyo.

  • Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

    Jejak Terakhir FA, Mantan Model yang Terima Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan

     

    Liputan6.com, Sukabumi – Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD RI Heri Gunawan terus bergulir. Heri masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pemberian uang hingga mobil mewah yang dilakukan Heri Gunawan.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan saat memeriksa seorang pihak swasta sekaligus rekan Heri Gunawan berinisial FA sebagai saksi pada 20 Oktober 2025 silam.

    “FA didalami terkait aliran uang, dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ujar Budi, beberapa waktu lalu.

    Budi mengungkapkan bahwa FA diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar dan dibelikan satu mobil senilai sekitar Rp1 miliar dari Heri Gunawan. Ia mengatakan mobil tersebut telah disita oleh KPK.

    “Selain itu, HG juga memberikan sejumlah uang dolar Amerika Serikat dan/atau dolar Singapura senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer (pedagang valas, red.),” ujarnya.

    Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

    Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

    Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

    Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.

     

  • Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dimulai Pekan Depan, 22 Anggota TNI akan Didakwa

    Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Dimulai Pekan Depan, 22 Anggota TNI akan Didakwa

    Ketiga berkas yang masuk ini dengan klasifikasi kasus penganiayaan terhadap bawahan. Berkas pertama nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Ahmad Faisal selaku Dankipan A.

    Berkas kedua nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:

    Thomas Desambris AwiAndre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus SaleEmanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Kemudian berkas ketiga, 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa:

    Ahmad Ahda, Emeliano De Araujo, Petrus Nong Brian Semi, Aprianto Rede Radja