Category: Liputan6.com Regional

  • Fenomena Seks Menyimpang di Jatim, Ada Daerah dengan Kasus HIV Tinggi karena Marak LGBT

    Fenomena Seks Menyimpang di Jatim, Ada Daerah dengan Kasus HIV Tinggi karena Marak LGBT

    Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur, M Hadi Wawan Guntoro menuturkan pengalamannya saat bertugas di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2024. Di mana ditemukan peningkatan kasus HIV yang disinyalir berkaitan dengan aktivitas sesama jenis.

    “Waktu saya bertugas di Bondowoso, indikasi LGBT cukup tinggi karena kasus HIV-nya juga meningkat. Tapi untuk daerah lain saya belum tahu pasti,” kata Hadi di Surabaya, Senin (27/10/2025).

    Dia mengingatkan seluruh pemerintah daerah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi maraknya perilaku menyimpang di lingkungan sosial, termasuk fenomena lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

    Menurutnya, kejadian pesta seks gay di Surabaya menjadi peringatan penting bahwa aktivitas serupa bisa terjadi di berbagai daerah lain di Jawa Timur. Dia menilai perlunya kepedulian dan sinergi antara pemerintah, aparat dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai sosial dan moral yang berlaku.

    “Saya berharap semua daerah di Jawa Timur menjadikan kasus pesta sesama jenis di Surabaya sebagai warning bersama. Kita harus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik-praktik yang tidak sesuai dengan norma masyarakat, salah satunya LGBT,” ujarnya.

    Hadi menjelaskan bahwa fenomena LGBT bukan hanya persoalan moral, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

    Salah satu indikator yang bisa dijadikan acuan, lanjut Hadi, adalah tingkat kasus HIV/AIDS di suatu daerah yang sering kali menunjukkan korelasi dengan perilaku hubungan sesama jenis.

    “Salah satu indikatornya adalah tingkat HIV. Itu bisa dilihat nanti, apakah ada korelasi positif dengan fenomena LGBT. Ini perlu dicek dan diwaspadai bersama,” ucapnya.

    Meski pihaknya tidak memiliki data rinci terkait sebaran kasus LGBT di Jawa Timur, Hadi mengakui bahwa indikasi tersebut bisa muncul di banyak daerah.

    Hadi pun mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam deteksi dini terhadap aktivitas yang mencurigakan. Ia mendorong warga untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke aparat setempat jika menemukan kegiatan yang dianggap tidak sesuai norma.

    “Kalau ada aktivitas yang terasa tidak wajar, laporkan saja ke RT, RW, atau kepala desa. Prinsipnya adalah peduli terhadap lingkungan kita,” ujarnya.

    Sebagai langkah preventif, Hadi menekankan pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas LGBT, seperti hotel, vila, atau tempat penginapan tertutup.

    “Biasanya kegiatan seperti itu dilakukan di tempat yang jauh dari keramaian. Maka izin kegiatannya harus jelas, siapa penanggung jawabnya, dan perlu diawasi. Itu minimal yang bisa kita lakukan,” ucapnya.

  • Influencer di Sulsel Jual Kosmetik Bermerkuri Asal Thailand, Omzet Rp 30 Juta per Bulan

    Influencer di Sulsel Jual Kosmetik Bermerkuri Asal Thailand, Omzet Rp 30 Juta per Bulan

    Liputan6.com, Jakarta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar mengungkap kasus penjualan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang melibatkan seorang influencer kecantikan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ribuan produk ilegal asal Thailand ditemukan dalam operasi penindakan dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 728 juta.

    Kepala BBPOM di Makassar Yosef Dwi Irwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara PPNS BBPOM Makassar dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel. Operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 malam, menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil kegiatan intelijen.

    “Pelaku berinisial P ini dikenal sebagai influencer kecantikan yang aktif di media sosial dan memiliki banyak pengikut. Dia memperjualbelikan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri,” kata Yosef di Makassar, Senin (27/10/2025).

    Dari hasil operasi, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar dengan total 4.771 pieces, mayoritas berasal dari Thailand. Produk yang dijual antara lain Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule, Q-nic Care Whitening Undearm Cream, Precious Skin AC Touch Up Mask, dan Mimi White AHA White Body Serum.

    Kosmetik-kosmetik tersebut diklaim mampu memutihkan kulit dalam waktu singkat, namun hasil uji laboratorium BBPOM menunjukkan sebagian produk positif mengandung merkuri yang merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan ginjal dan gangguan serius pada kulit.

    “Produk-produk ini dijual secara bebas oleh pelaku melalui akun media sosial dengan narasi promosi berlebihan. Konsumen yang tertarik percaya karena reputasi pelaku sebagai influencer beauty,” jelas Yosef.

    BBPOM Makassar mengungkapkan, penjualan dilakukan secara daring melalui Instagram dan WhatsApp, sementara sebagian konsumen datang langsung ke toko. Pemesanan dilayani lewat direct message dan admin toko.

    “Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp 20–30 juta per bulan, dan pembeli berasal dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Yosef.

    Kosmetik ilegal tersebut tidak dipajang secara terbuka, melainkan disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku. Hal ini menunjukkan pelaku menyadari bahwa produk yang dijualnya melanggar ketentuan.

    “Kosmetik tanpa izin edar ini cepat sekali laku. Hanya dalam semalam ini bisa langsung habis. Apalagi pelaku ada distributor,” ungkapnya.

    Yosef menambahkan, pelaku pernah terjerat kasus yang sama pada tahun 2016 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 10 juta.

    Saat ini, pelaku belum bisa diperiksa karena berada di luar negeri untuk pengobatan, namun pemanggilan resmi telah dilakukan untuk pendalaman kasus.

    “Saat penggerebekan pelaku tidak berada di tempat. Dia sedang di luar negeri untuk berobat,” jelas Yosef.

  • Babak Baru Usai Bos Pasir Tasikmalaya Berjuluk Endang Juta Ditangkap Polisi

    Babak Baru Usai Bos Pasir Tasikmalaya Berjuluk Endang Juta Ditangkap Polisi

    Liputan6.com, Jakarta Endang Abdul Malik alias Endang Juta ditangkap polisi dalam kasus penambangan ilegal. Berkas tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Polisi telah mengungkap kasus tambang ilegal di Tasikmalaya tersebut pada bulan Juni 2025.

    Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tersangka Endang ditangkap akibat terlibat kasus dugaan tambang ilegal di Tasikmalaya. Endang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

    “Benar, kami telah menangkap Endang Juta Tasikmalaya dan sudah P21,” kata Hendra, Senin (27/10/2025).

    Hendra mengatakan, penahanan pengusaha Endang Juta merupakan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal di wilayah Galunggung yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir. Polisi menemukan sejumlah tambang yang diduga tak memiliki izin.

    “Kasus ini akan kami limpahkan ke kejaksaan karena sudah tahap dua,” ujar Hendra.

    Dia mengatakan, Polda Jawa Barat sempat merilis terkait kasus penambangan ilegal ini pada Juni lalu.

    Tercatat, ada empat kasus tambang ilegal yang ditangani kepolisian, terdiri dari tiga kasus tambang pasir dan satu kasus tambang emas yang tak berizin atau melanggar ketentuan.

    “Untuk ketiga kasus yang ditangani murni tak mempunyai izin dan satu kasus memiliki izin tapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya,” ujar Hendra.

  • Heboh Video Warga Batam Ramai-ramai Memungut Bawang Impor yang Dibuang

    Heboh Video Warga Batam Ramai-ramai Memungut Bawang Impor yang Dibuang

    Liputan6.com, Jakarta Viral video di media sosial yang memperlihatkan warga beramai-ramai memungut bawang mewah dan bawang bombai impor yang dibuang di kawasan Melcem, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Minggu (26/10/2025).

    Tampak tumpukan karung bawang berserakan di tepi jurang tidak jauh dari permukiman Sei Tering. Warga sekitar pun memungut bawang tersebut karena dianggap masih bisa dikonsumsi.

    “Kami sama sekali tidak tahu soal pembuangan bawang itu. Tidak ada koordinasi dari pihak perusahaan. Baru ketahuan hari Minggu siang, saat warga sudah ramai mengambil bawang di lokasi,” kata Ketua RW 05 Sei Tering, Ramli Nasution kepada Liputan6.com, Senin (27/10/2025).

    Menurutnya, perusahaan yang diduga membuang bawang itu merupakan tempat penyortiran bawang dan buah-buahan yang sudah lama beroperasi di kawasan tersebut. Namun, kejadian ini merupakan yang pertama kali.

    “Sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini. Baru kali ini ada pembuangan barang dalam jumlah besar seperti itu,” ucapnya.

    Ramli menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan bersama pihak kelurahan, jumlah bawang impor yang dibuang diperkirakan mencapai sekitar 10 ton.

    Pihak kelurahan memastikan bahwa bawang tersebut masih layak dikonsumsi, meski tidak layak dijual.

    “Keterangan dari pihak kelurahan dan perusahaan, bawangnya masih bagus untuk dikonsumsi, tapi tidak layak dijual di pasaran,” beber Ramli.

    Awalnya, warga sekitar mengira bawang tersebut sudah tidak terpakai dan diperbolehkan untuk diambil. Mereka pun berbondong-bondong datang ke lokasi. Namun, situasi menjadi viral setelah sejumlah warga melakukan siaran langsung (live) di media sosial.

    “Warga ramai-ramai datang karena tahu ada bawang gratis. Tapi karena diviralkan, akhirnya banyak juga warga dari luar daerah datang. Dari Batu Aji, Nongsa dan tempat lainnya. Sampai malam pun masih ramai, hampir jam satu malam,” ungkapnya.

    Melihat kondisi yang tidak terkendali, pihak perusahaan akhirnya menimbun sisa bawang menggunakan alat berat untuk mencegah kericuhan.

    “Karena sudah membludak dan tidak bisa dikontrol lagi, perusahaan mengambil inisiatif menimbun sisa bawang itu,” ucap Ramli.

  • Festival Lampion di Bantul Berubah Jadi Hujan Api, Pohon Cemara Terbakar

    Festival Lampion di Bantul Berubah Jadi Hujan Api, Pohon Cemara Terbakar

    Liputan6.com, Jakarta Festival Lampion Terbang Jogja ‘Lanterne Festival de Paris’ yang berlangsung di Pantai Goa Cemara, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta berujung musibah. Sejumlah lampion yang diterbangkan menjadi ‘hujan api’, tersangkut di pohon cemara dan ada juga yang mengenai payung pedagang.

    Peristiwa ini viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat banyak lampion tersangkut di pohon cemara.

    “Kalau dari laporan yang masuk, payung milik pedagang bakso tusuk tertimpa lampion mengalami kerusakan kecil. Kami sudah memberikan ganti rugi dua kali dari harga pasaran,” kata Ketua Desa Wisata Pantai Goa Cemara, Bayu Sujaka, Senin (27/10/2025).

    Sedangkan lampion yang tersangkut di Pohon Cemara Laut memang menyebabkan banyak ranting terbakar. Namun Bayu memastikan, tidak keseluruhan pohon terbakar. Pasalnya sebelum gelaran festival, hujan mengguyur seharian sehingga pepohonan dalam kondisi basah.

    Laporan yang sama juga disampaikan Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Markus Purnomo Adi. Menurutnya beberapa lampion yang menyangkut pohon karena adanya perubahan angin saat festival yang berlangsung Sabtu (25/10/2025) malam.

    Disebutkan memang beberapa tenda warung terkena api, namun tidak ada yang sampai kebakaran.

    Markus menjelaskan, dua minggu sebelum pelaksanaan festival, pihaknya sudah melakukan uji coba dan angin memang mengarah ke arah utara dan barat. Perlu diketahui, jajaran pohon cemara laut berada di sisi utara pantai. Meskipun angin ke utara dan barat, namun lampion dipastikan tidak tersangkut ke pohon cemara.

    “Saat hari pelaksanaan, kemungkinan arah angin berubah, sehingga membawa lampion mengarah ke pohon cemara. Panitia saat itu juga langsung menangani sehingga tidak menyebabkan kerusakan besar,” jelasnya.

    Markus sebelumnya mengatakan festival lampion di pesisir laut selatan Bantul merupakan agenda rutin tahunan. Lanterne Festival de Paris bukan sekadar festival lampion, melainkan perayaan harapan, cinta dan kebersamaan masyarakat.

    Tahun-tahun sebelumnya festival ini diselenggarakan di Pantai Parangtritis yang memiliki area pasir yang lebih luas dan jarak pohon cemara jauh agak ke pinggir jalan. Karena berkaitan dengan restorasi gumuk pasir, lokasi acara dikatakan Markus harus berpindah ke Goa Cemara.

    “Sabtu malam lalu, festival lampion dikunjungi nyaris 12 ribu pengunjung dan menerbangkan 3.000 lampion. Angka pengunjung ini naik dari tahun sebelumnya yang di angka 8 ribu orang,” terangnya.

    Sebagai evaluasi, Markung menyebut pihaknya tetap mengusulkan agenda tahunan ini digelar di Pantai Parangtritis, namun kuota pengunjung dibatasi. Semisal untuk pengunjung semisal dibatasi 5 ribu orang dan menerbangkan 3 ribu lampion.

  • Sambil Menangis, Ibu Prada Lucky Luapkan Amarah ke Pembunuh Anaknya: Kamu Harus Dipecat

    Sambil Menangis, Ibu Prada Lucky Luapkan Amarah ke Pembunuh Anaknya: Kamu Harus Dipecat

    Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang, Senin 27 Oktober 2025.

    Humas Pengadilan Militer III-15, Kapten Chk. Damai Chrisdianto mengatakan agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

    Enam saksi yang dihadirkan antara lain empat prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere dan dua orang tua kandung almarhum Prada Lucky.

    Empat orang dari Yon TP 834/WM antara lain Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili. Sedangkan orang tua Prada Lucky yakni ayah Lucky, Pelda Kristian Namo dan ibu kandung Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey.

  • Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

    Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

    Pasutri itu membeli narkoba jenis sabu ke MVW alias Cipeng warga Sentul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan seharga Rp 300 ribu pada Kamis, 9 Oktober 2025. Selain itu keduanya juga membeli dua alat suntik di apotek.

    Agar bisa membawa korban, pasutri itu berbohong kepada orang tuanya hendak mengajak korban ke pantai. Korban dijemput esok harinya sekitar pukul 03.40 WIB. Mereka bertiga berboncengan motor menuju rumah pelaku.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Koko menyiapkan alat suntik, sedangkan Dinda menghaluskan sabu dan mencampurnya ke air lalu memasukkannya ke dalam alat suntik. Keduanya pun mengeksekusi rencana itu.

    Koko memegang tangan dan mencari urat nadi korban. Sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu itu secara paksa berulang kali ke korban. Korban memberontak, mengendurkan tangannya membuat pelaku kesulitan menemukan urat nadi.

    “Tersangka terus memaksa menyuntikkan ke punggung tangan korban, menyebabkan darah masuk ke alat suntik,” ujar Danang.

    Belum puas karena merasa cairan yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, pelaku kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu ke Cipeng. Pesanan diantar ke rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Begitu tiba di rumah tersebut, Cipeng membantu merakit alat hisap sabu.

    “Cipeng membantu pasangan itu memaksa korban menghisap sabu itu, namun korban terus menolak,” ucap Danang.

  • Gelombang Kedua Relokasi Warga Terdampak Radioaktif Cesium 137

    Gelombang Kedua Relokasi Warga Terdampak Radioaktif Cesium 137

    Liputan6.com, Jakarta Gelombang kedua relokasi warga terdampak radioaktif Cesium 137 dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025. Total, ada 8 Kepala Keluarga (KK) dengan 28 jiwa, menempati hunian sementara di Kampung Bunian, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

    Sebelum direlokasi, warga Kampung Barengkok menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Puskesmas Cikande. 

    Sebelum dievakuasi, pakaian dan barang bawaan diperiksa lebih dulu oleh Brimob. Tujuannya untuk memastikan tidak terpapar radioaktif Cesium 137.

    “Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami pastikan seluruh proses evakuasi berjalan aman dan kebutuhan dasar warga terpenuhi di lokasi relokasi,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, (27/10/2025).

    Di tempat kontrakan yang sudah dipastikan aman itu, warga mendapatkan berbagai fasilitas. Mulai dari kasur, alat ibadah, peralatan masak hingga uang yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian.

     

    Kapolres yang dikenal lucu dan humoris itu juga memberikan bantuan berupa pakaian hingga sembako, yang bisa digunakan untuk beberapa hari kedepan.

     

    “Fasilitas ini disediakan agar warga dapat beristirahat dengan tenang sambil menunggu kondisi lingkungan asal mereka dinyatakan aman,” terangnya.

    Sebelumnya, pada relokasi gelombang pertama warga yang terdampak Radioaktif Cesium 137 sudah dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

    Total, ada 19 KK dengan 64 jiwa yang di relokasi. Mereka menempati rumah kontrakan di Kampung Sukarame, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

    Saat relokasi gelombang pertama itu, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko juga menyempatkan diri menemui mereka di rumah kontrakan, agar tidak khawatir dan tetap tenang.

    “Semua pihak bekerja bersama demi menjamin hak-hak masyarakat dan memulihkan kondisi sosial secara berkelanjutan,” jelasnya.

  • Gelombang Kedua Relokasi Warga Terdampak Radioaktif Cesium 137

    Gelombang Kedua Relokasi Warga Terdampak Radioaktif Cesium 137

    Liputan6.com, Jakarta Gelombang kedua relokasi warga terdampak radioaktif Cesium 137 dilakukan pada Minggu, 26 Oktober 2025. Total, ada 8 Kepala Keluarga (KK) dengan 28 jiwa, menempati hunian sementara di Kampung Bunian, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

    Sebelum direlokasi, warga Kampung Barengkok menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dulu pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di Puskesmas Cikande. 

    Sebelum dievakuasi, pakaian dan barang bawaan diperiksa lebih dulu oleh Brimob. Tujuannya untuk memastikan tidak terpapar radioaktif Cesium 137.

    “Keselamatan warga menjadi prioritas utama. Kami pastikan seluruh proses evakuasi berjalan aman dan kebutuhan dasar warga terpenuhi di lokasi relokasi,” ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Senin, (27/10/2025).

    Di tempat kontrakan yang sudah dipastikan aman itu, warga mendapatkan berbagai fasilitas. Mulai dari kasur, alat ibadah, peralatan masak hingga uang yang bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian.

     

    Kapolres yang dikenal lucu dan humoris itu juga memberikan bantuan berupa pakaian hingga sembako, yang bisa digunakan untuk beberapa hari kedepan.

     

    “Fasilitas ini disediakan agar warga dapat beristirahat dengan tenang sambil menunggu kondisi lingkungan asal mereka dinyatakan aman,” terangnya.

    Sebelumnya, pada relokasi gelombang pertama warga yang terdampak Radioaktif Cesium 137 sudah dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

    Total, ada 19 KK dengan 64 jiwa yang di relokasi. Mereka menempati rumah kontrakan di Kampung Sukarame, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

    Saat relokasi gelombang pertama itu, Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko juga menyempatkan diri menemui mereka di rumah kontrakan, agar tidak khawatir dan tetap tenang.

    “Semua pihak bekerja bersama demi menjamin hak-hak masyarakat dan memulihkan kondisi sosial secara berkelanjutan,” jelasnya.

  • Viral Mencuri di Tanah Sendiri, Begini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

    Viral Mencuri di Tanah Sendiri, Begini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons tegas isu ‘mencuri di tanah sendiri’ yang belakangan viral terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pemilik lahan.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukabumi menegaskan bahwa narasi tersebut adalah kesalahpahaman hukum karena masalah utamanya bukan pada kepemilikan lahan. Melainkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melanggar hukum dan membahayakan lingkungan.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, menyampaikan keprihatinan atas dampak serius yang ditimbulkan oleh tambang ilegal tersebut.

    “Kami dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam. Kegiatan penambangan liar ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran air sungai, perubahan bentang alam, longsor, hingga hilangnya keanekaragaman hayati,” ujar Nunung, Senin (27/10/2025).

    Ia menambahkan, PETI juga sering diabaikan standar keselamatannya sehingga meningkatkan risiko kecelakaan kerja dan korban jiwa. Oleh karena itu, DLH melarang keras segala bentuk penambangan tanpa izin.

    Nunung menjelaskan, landasan hukum kegiatan pertambangan sangat jelas diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, di mana izin usaha pertambangan wajib berasal dari Pemerintah Pusat (Pasal 35 ayat 1).

    “Sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dari Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tegasnya.

    Selain itu, aktivitas ilegal ini juga melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berdampak lingkungan harus memiliki persetujuan lingkungan.

    “Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,” tambah dia.