Category: Kompas.com

  • Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui

    Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pensiunan TNI Angkatan Darat (AD) Pelda Dwi Singgih Hartono dihukum 9 tahun penjara dalam
    kasus korupsi kredit fiktif
    yang merugikan negara Rp 57 miliar.
    Kredit fiktif ini Dwi ajukan di Bank BUMN Cabang Menteng Kecil, Jakarta Pusat dengan memalsukan 214 dokumen debitur.
    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Dwi Singgih Hartono pidana penjara 9 tahun dikurangi penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menyebut, tindakan Dwi bersama-sama sejumlah pegawai Bank BRI Cabang Menteng Kecil Atas terbukti melanggar 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain pidana badan, Dwi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 5 bulan penjara.
    Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 49.022.049.042.
    Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup uang pengganti.
    “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata jaksa.
    Selain korupsi di Cabang Menteng Kecil, Dwi Singgih juga dihukum bersalah korupsi pengajuan kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Ia dinilai terbukti mengajukan puluhan kredit fiktif dengan identitas palsu yang diatasnamakan anggota TNI AD.
    Pada perkara ini, ia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 5.569.640.217 yang harus dibayar 1 bulan setelah perkara incracht.
    Jika tidak, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutup biaya pengganti.
    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipindahkan penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Suparman.
    Selain Dwi, pada pengajuan kredit di majelis hakim juga menjatuhkan hukuman untuk tiga terdakwa lain yani, karyawan kantor BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2019-2023 Nadia Sukmaria.
    Lalu, Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil periode 2022-2023 Heru Susanto dan Kepala Bank BUMN Cabang Menteng Kecil 2019-2022 Rudi Hotma.
    Majelis hakim menghukum Nadia 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Sementara, Rudi dan Heru masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
    Selain pegawai unit Menteng Kecil, dua pegawai di Cabang Cut Mutiah juga dinyatakan bersalah.
    Mereka adalah Relationship Manager di Bank BUMN Cabang Cut Mutiah, Oki Harrie Purwoko dan Relationship Manager Bank BUMN Cabang Cut Mutiah.
    Keduanya sama-sama dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA),
    Zarof Ricar
    , yakni 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut, Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi dengan nilai Rp 1 triliun lebih.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Rosihan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
    Majelis hakim menilai, Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan itu dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.
    Majelis hakim mengungkapkan beberapa alasan kenapa tidak menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar.
    Pertama, menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Sebab, jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata hakim Rosihan.
    Ditambah lagi, dia menyebut, usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut hakim, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan. Meskipun, kejahatan yang dilakukan serius.
    Kedua, pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” kata hakim Rosihan.
    Ketiga, majelis hakim menyebut, Zarof Ricar juga menyandang status tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Oleh karenanya, hukuman Zarof Ricar bakal bertambah lagi karena perkara TPPU tersebut juga akan disidangkan.
    “Sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru karena tidak diakumulasi dengan perkara ini,” ujar Hakim Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan kepada Zarof Ricar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

    Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”

    Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film “Sang Pengadil”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    disebut menggunakan uang Rp 5 miliar dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur,
    Lisa Rachmat
    , untuk mendanai pembuatan film ”
    Sang Pengadil
    “.
    Informasi ini diungkapkan anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan pertimbangan putusan perkara percobaan suap dan gratifikasi Rp 1 triliun yang melibatkan Zarof Ricar.
    “Digunakan oleh terdakwa Zarof untuk biaya pembuatan film dengan judul Sang Pengadil dan hal tersebut diketahui oleh Lisa Rachmat,” kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2025).
    Purwanto menuturkan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) untuk Ronald Tannur, Lisa menghubungi Zarof karena jaksa mengajukan kasasi ke MA.
    Ia meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Soesilo.
    Lisa menyerahkan uang Rp 5 miliar dalam dua tahap kepada Zarof sebagai dana suap untuk mengatur putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid 2024.
    Menindaklanjuti hal ini, Zarof menyampaikan permintaan Lisa kepada Soesilo dalam satu pertemuan di Makassar.
    Namun, MA akhirnya memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.
    Putusan ini tidak sesuai dengan keinginan Lisa.
    “Hakim Soesilo berbeda pendapat atau
    dissenting opinion
    , meskipun ternyata uang sebesar Rp 5 miliar yang sudah diterima oleh terdakwa Zarof tidak diteruskan atau tidak diserahkan kepada hakim Soesilo,” kata Hakim Purwanto.
    Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Gibran Mendadak Ziarah Makam Bung Karno Bersama Khofifah
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Wapres Gibran Mendadak Ziarah Makam Bung Karno Bersama Khofifah Surabaya 18 Juni 2025

    Wapres Gibran Mendadak Ziarah Makam Bung Karno Bersama Khofifah
    Tim Redaksi
    BLITAR, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    berziarah ke Makam Presiden Soekarno (Bung Karno) mengawali kunjungan kerjanya ke Kota Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (18/6/2025).
    Dalam ziarah yang tidak dijadwalkan sebelumnya itu, Gibran didampingi oleh sejumlah pejabat antara lain Gubernur Jawa Timur
    Khofifah Indar Parawansa
    , Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin, dan Bupati Blitar Rijanto.
    Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Blitar, Toto Robandio, mengatakan agenda Gibran berziarah ke
    Makam Bung Karno
    memang terjadwal secara resmi.
    “Agenda dadakan. Kemarin secara
    rundown
    memang tidak ada. Tapi bisa jadi beliau memang ingin ziarah tidak diketahui,” ujar Toto saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Rabu.
    “Mungkin kalau dibuntuti wartawan gak
    khusuk
    . Itu asumsi saya,” tambahnya.
    Menurut Toto, Gibran dan pejabat lainnya berziarah ke Makam Bung Karno di Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, pada pagi hari sebelum memulai kegiatan resmi kunjungan kerja ke sejumlah tempat.
    Usai berziarah ke Makam Bung Karno, kata Toto, Gibran berkunjung ke Puskesmas Sukorejo, Kota Blitar, guna melihat jalannya program Pemeriksaan Kesehatan Gratis.
    Selanjutnya, kata Toto, Gibran mendatangi sentra kerajinan kendang jimbe yang terletak di Kelurahan Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
    Terakhir, lanjut Toto, Gibran menghadiri pembukaan pameran produk UMKM Blitar Djadoel di Alun-Alun Kota Blitar yang merupakan agenda kegiatan tahunan, bagian dari rangkaian Bulan Bung Karno.
    Toto menambahkan bahwa terdapat kegiatan tambahan yang juga tidak terjadwal sebelumnya, yakni kunjungan ke peternakan ayam milik Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah alias Kaji Beky di Kecamatan Wonodadi, Kota Blitar.
    “Kunjungan ke Kaji Beky itu menjadi yang terakhir. Nah ini juga tidak terjadwal sebelumnya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka "Love Scamming" Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Tersangka "Love Scamming" Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram Regional 18 Juni 2025

    Tersangka “Love Scamming” Incar Wanita Karir Secara Acak di Instagram
    Tim Redaksi
    SERANG, KOMPAS.com

    Marfuah
    (21), tersangka kasus penipuan dengan modus
    love scamming
    , diduga mencari korbannya secara acak di
    media sosial
    Instagram.
    Warga Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten ini mengincar wanita karier yang bekerja di kota-kota besar sebagai sasaran tipu dayanya.
    “Mungkin seperti itu (incar wanita karier), karena dia diawali yang bersangkutan itu komunikasinya DM lewat IG dulu, lalu dilanjutkan pake chat WhatsApp,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2025).
    Marfuah mengaku kepada para korban bahwa dirinya adalah seorang pria mapan yang bekerja sebagai pilot maskapai penerbangan Emirates. Salah satu korbannya adalah Kani Dwi Haryani, staf media pribadi Presiden Prabowo Subianto.
    Setelah korban percaya, pelaku kemudian meminjam uang dengan berbagai alasan. Salah satunya untuk biaya administrasi sepupunya yang bekerja di Emirates.
    “Karena sudah intens komunikasi dan nyaman, akhirnya korban mentransfer uang dengan total Rp48 juta,” tutur Didik.
    Ia menjelaskan, komunikasi yang baik dan rasa nyaman membuat korban merasa yakin dengan penipu tersebut.
    “Jadi udah dinilai menyakinkan, oh ini bener ini. Ya seperti itu,” ujar Didik.
    Namun, dua orang saksi yang juga pernah dihubungi oleh Marfuah tidak sampai mentransfer uang.
    ]”Mungkin tidak sedekat dengan yang pertama (korban Kani), mungkin ya,” pungkasnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024 Regional 18 Juni 2025

    Transaksi Gadai Emas di Pegadaian Jateng Capai Rp 450 Miliar Selama Ramadhan dan Lebaran 2024
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com

    PT Pegadaian
    Kanwil XI Semarang mencatat bahwa produk
    gadai emas
    menjadi unggulan dengan transaksi mencapai 90 persen dari total keseluruhan.
    Sementara itu, produk gadai lainnya, seperti elektronik, hanya menyumbang sekitar 10 persen.
    Kepala Departemen Bisnis PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Tyas Ari Hidayat, mengungkapkan bahwa perayaan hari besar sering dimanfaatkan sebagai momentum bagi nasabah untuk melakukan transaksi.
    “Terbukti, selama momen Ramadhan dan Lebaran 2024, transaksi gadai di wilayah Jawa Tengah mencapai Rp 500 miliar. Dari angka tersebut, sejumlah Rp 400 – Rp 450 miliar merupakan nilai transaksi gadai emas, sementara sisanya berasal dari produk gadai lainnya,” ujarnya di Hotel Santika Premiere Semarang, Rabu (18/6/2025).
    Tyas menjelaskan bahwa puncak transaksi gadai terjadi saat Lebaran, di mana para pengusaha memanfaatkan produk gadai untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka.
    “Siklusnya muter terus. Pengusaha besar gadai emas untuk bayar THR, karyawan yang menerima THR menebus emasnya untuk kebutuhan Lebaran,” tambahnya.
    Selain Lebaran, momentum tahun ajaran baru pada bulan Juni hingga Juli juga menjadi waktu di mana banyak masyarakat menggadaikan emas untuk membiayai kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
    Mengingat Jawa Tengah dikenal sebagai daerah pertanian, Tyas juga mencatat bahwa para petani sering menggadaikan barang untuk modal membeli bibit di musim tanam.
    “Karena Jateng-DIY ini juga terkenal dengan pertanian, awal musim tanam juga menjadi momen ramai gadai. Misalnya di Brebes, saat musim tanam bawang di bulan Juli dan September hingga Oktober, masyarakat mulai menggadaikan emas untuk modal tanam,” lanjutnya.
    Ia juga menambahkan bahwa saat musim panen tembakau di Kendal, yang terjadi pada bulan Agustus hingga Oktober, masyarakat biasanya ramai-ramai menebus emas mereka.
    “Tak hanya emas, saat musim tanam tiba, Pegadaian menerima ratusan mesin pompa air di gudang wilayah Brebes. Kalau pas musim tanam, mesin air itu bisa sampai 300 hingga 500 unit di gudang. Begitu musim tanam datang, semua keluar lagi,” tutup Tyas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 Juni 2025

    Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin Surabaya 18 Juni 2025

    Rumah Hangus Terbakar di Situbondo, Polisi: Diduga Dibakar Pakai Bensin
    Tim Redaksi
    SITUBONDO, KOMPAS.com
    – Satreskrim
    Polres Situbondo
    melakukan penyelidikan terhadap rumah milik Ennik (60) yang terbakar pada Senin (16/6/2025).
    Kebakaran ini juga menghanguskan sebagian gedung sekolah TK Aisyiah 2 Panarukan, Situbondo, Jawa Timur.
    Kasat Reskrim Polres Situbondo, Agung Hartawan menyatakan rumah dan bangunan di Dusun Kesambian, Desa Paowan, Kecamatan Panarukan tersebut diduga kuat dibakar.
    “Peristiwa tersebut kami tangani dan masih penyelidikan,” kata Agung kepada
    Kompas.com
    Rabu (18/6/2025).
    Agung menyatakan telah memeriksa beberapa saksi, termasuk penghuni rumah dan tetangga.
    Dia membenarkan bahwa sebelum terjadinya kebakaran ada sebuah pertengkaran internal keluarga.
    “Jadi memang benar ada dugaan pembakaran dan informasi sudah kami dapat,” katanya.
    Menurutnya pertengkaran berawal dari suami Ennik dan anaknya yang berselisih hingga ada penganiayaan.
    Korban mendapat penganiayaan cukup berat dan terpaksa dirawat di rumah sakit.
    “Jadi begini informasi awalnya, si suami ini punya istri dua, yang menganiaya itu anak dari istri A, lalu anak dari istri si B datang dan tidak terima ayahnya dipukul hingga parah dan membawanya ke rumah sakit,” kata dia.
    “Perselisihan yang semakin parah itu membuat anak dari si istri B membakar rumah menggunakan bensin motornya,” kata dia.
    Informasi sebelumnya sebuah rumah di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo terbakar pada Senin (16/6/2025).
    Dalam peristiwa tersebut kerugian ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari Regional 18 Juni 2025

    Pemkab Lebak Larang Truk Pengangkut Pasir Beroperasi Siang Hari
    Tim Redaksi
    LEBAK, KOMPAS.com
    – Pemerintah Kabupaten Lebak resmi melarang kendaraan angkutan galian C beroperasi pada siang hari.
    Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward menjelaskan, penerbitan surat edaran larangan ini didasari oleh tingginya angka
    kecelakaan lalu lintas
    yang melibatkan truk pengangkut tanah dan pasir di wilayah Rangkasbitung.
    “Akhir-akhir ini banyak kecelakaan, kendaraan tersebut juga kerap parkir sembarangan di badan jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Rully saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/6/2025).
    Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh
    Bupati Lebak
    , Hasbi Jayabaya.
    Dalam surat dengan nomor B.500.11.10.1/4-Bid.Kes/VI/2025,
    truk pengangkut pasir
    dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
     
    Pada poin pertama surat tersebut, kegiatan operasional kendaraan angkutan galian C terutama angkutan pasir dan tanah dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. 
    Poin kedua dalam surat edaran yang diterbitkan 18 Juni 2025 ini menegaskan larangan untuk mengangkut pasir dalam keadaan basah. 
    Rully menegaskan, surat edaran ini ditujukan kepada pengusaha tambang serta pemilik kendaraan pengangkut tanah dan pasir.
    “Apabila tidak mematuhi aturan tersebut, maka kendaraan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan harus kembali ke lokasi semula,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?

    1 Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup Nasional

    Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar tidak dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tuntutan jaksa. 
    Sebab jika divonis 20 tahun penjara, Zarof sama saja dihukum seumur hidup mengingat usianya yang kini sudah 63 tahun. Adapun, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh hakim.
    “Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” kata Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Rosihan Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2025).
    Menurut hakim Rosihan, pihaknya perlu mempertimbangkan hukuman untuk Zarof dari sisi kemanusiaan.
    Pihaknya juga mempertimbangkan usia harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia yang mencapai 72 tahun.
    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” ujar hakim Rosihan.
    Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan manusia yang memasuki usia lanjut, yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
    Menurut dia, bagaimanapun aspek kemanusiaan dalam sistem hukum pidana tidak boleh diabaikan.
    “Meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius,” kata hakim Rosihan.
    Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa prinsip utama dalam menjatuhkan pidana maksimal hanya dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa.
    Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.
    “Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian,” ujar Rosihan.
    Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan kepada Zarof.
    Zarof dinilai terbukti melakukanpemufakatan jahat menyuap hakim agung pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora Regional 18 Juni 2025

    Gus Labib Meninggal, PKB Usulkan Setiya Utama Jadi Anggota DPRD Blora
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com
    – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Blora telah mengusulkan
    Setiya Utama
    sebagai pengganti
    Ahmad Labib Hilmy
    yang meninggal dunia sebagai anggota
    DPRD Blora
    .
    Usulan ini disampaikan oleh Ketua
    DPC PKB Blora
    , Abdul Hakim, yang menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama Setiya Utama ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
    “Kalau menurut hasil pemilu kemarin, kita mengusulkan Pak Setiya,” ujar Hakim saat ditemui di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Rabu (18/6/2025).
    Hakim menjelaskan bahwa usulan pergantian antar waktu (PAW) telah disampaikan ke DPP PKB, namun keputusan akhir masih menunggu persetujuan dari pusat.
    “Kita hanya pengajuan saja. Jadi sifatnya semua itu kan dari DPP nanti yang menentukan,” tambahnya.
    Berdasarkan keputusan KPU Blora Nomor 924 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan umum anggota DPRD Blora, Setiya Utama memperoleh 6.194 suara sah.
    Sebelumnya, Ahmad Labib Hilmy, yang dikenal dengan sapaan Gus Labib, meninggal dunia pada Senin, 19 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
    Gus Labib, yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren Khozinatul Ulum Blora, meninggal dunia akibat sakit kanker pita suara yang telah dideritanya selama beberapa bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.