5 “Strong Men” Penentu Masa Depan dan Perdamaian Dunia Menurut SBY
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-6 Republik Indonesia
Susilo Bambang Yudhoyono
angkat bicara soal memanasnya situasi di Timur Tengah akibat perang antara
Iran
dan
Israel
.
Menurutnya, dunia benar-benar di ambang malapetaka dan masa depan dunia ditentukan oleh lima orang kuat yang disebutnya sebagai
strong men
.
Dua nama yang pertama ia sebutkan adalah Perdana Menteri Israel
Benjamin Netanyahu
dan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah
Ali Khamenei
.
“Masa depan dunia, dari sisi perdamaian dan keamanan, ke depan ini akan ditentukan oleh lima orang kuat (strong men). Yang pertama dan kedua adalah Benjamin Netanyahu dan Ali Khamenei,” tulis
SBY
dalam akun X pribadinya @SBYudhoyono, Kamis (19/6/2025).
Sedangkan tiga nama
strong men
lainnya adalah Presiden Amerika Serikat (AS)
Donald Trump
, Presiden Rusia
Vladimir Putin
, dan Presiden China
Xi Jinping
.
“Sedangkan yang ketiga, keempat dan kelima (yang lebih kuat lagi) adalah Donald Trump, Vladimir Putin dan Xi Jinping,” tulis SBY.
“Semoga kelima pemimpin tersebut oleh Tuhan diberikan kearifan jiwa dan kejernihan pikiran dalam mengambil keputusan dan tindakan,” sambungnya.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendorong Iran dan Israel segera melakukan deeskalasi konflik dan gencatan senjata.
Hasan bilang, hal tersebut merupakan satu dari tiga poin yang diserukan pemerintah Indonesia untuk merespons konflik yang terjadi.
“Pemerintah kita selalu menyerukan tiga hal dan tidak pernah berubah sampai saat ini. Presiden Prabowo selalu mendorong terciptanya deeskalasi konflik atau sesegera mungkin melaksanakan gencatan senjata,” kata Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Hasan menuturkan, pemerintah mengecam segala bentuk agresi dan penyerangan terhadap negara lain. Kemudian, Prabowo juga menyerukan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.
“Jadi di manapun terjadi konflik, di manapun terjadi agresi militer, di manapun terjadi invasi, maka pemerintah kita secara konsisten menyerukan tiga hal ini. Jadi enggak akan kemana-mana, jadi kita akan selalu dalam posisi yang seperti itu,” ujar Hasan.
Diketahui, hubungan Iran dengan Israel memanas usai Israel melakukan serangan besar-besaran pada Jumat (13/6/2025), yang menyasar infrastruktur nuklir dan militer Iran.
Sebagai balasan, Teheran meluncurkan serangan balistik ke wilayah Israel, yang menyebabkan kekhawatiran global akan kemungkinan eskalasi konflik di Timur Tengah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2023/10/05/651e56577404b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 “Strong Men” Penentu Masa Depan dan Perdamaian Dunia Menurut SBY
-
/data/photo/2025/06/17/68510d3dc2423.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019,
Enggartiasto Lukita
.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari
Tom Lembong
.
“Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
“Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
Perbuatan melawan hukum lainnya adalah mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula.
“Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) memanggil Deputi Gubernur
Bank Indonesia
(BI) Fillianingsih Hendarta sebagai saksi terkait kasus
korupsi
dana
corporate social responsibility
(
CSR
) BI.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2025).
Selain
Deputi Gubernur BI
, KPK juga memanggil tiga saksi, di antaranya Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sahruldin selaku karyawan swasta.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan
update
. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, sehingga dari keterangan-keterangan para saksi tersebut kita bisa membuat terang perkara ini,” ujar dia.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi
dana CSR BI
yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/68538e49a0e30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Ormas Dilarang Pakai Baju Mirip TNI/Polri, Pemuda Pancasila Kalteng: Kami Semi Militer Regional
Ormas Dilarang Pakai Baju Mirip TNI/Polri, Pemuda Pancasila Kalteng: Kami Semi Militer
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Organisasi masyarakat
Pemuda Pancasila
(PP)
Kalimantan Tengah
(
Kalteng
) merespons larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap ormas yang mengenakan seragam mirip TNI, Polri, maupun aparat pemerintahan lainnya.
Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW)
PP Kalteng
, Adhie Abdian, menjelaskan bahwa Pemuda Pancasila memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan dunia militer.
Sebab, organisasi itu diklaim didirikan oleh Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh militer seperti Jenderal Abdul Haris Nasution, Jenderal Ahmad Yani, dan Gatot Soebroto.
“Jadi sejarah kemiliteran melekat di PP, makanya PP disebut organisasi semi militer, sampai sekarang, kami itu organisasi komando,” ucap Adhie kepada Kompas.com di sela pertemuan sejumlah ormas di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).
Adhie menyatakan bahwa sah-sah saja Kemendagri mengeluarkan larangan tersebut, karena banyak ormas yang menyalahgunakan seragam bergaya militer untuk kepentingan pribadi.
“Karena selama ini banyak ormas yang menggunakan seragam ala militer itu, dalam tanda kutip dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Meski demikian, terkait sikap resmi organisasi, PP Kalteng masih menunggu keputusan dari pengurus pusat.
“Karena kebijakan ini sifatnya nasional, tentunya akan ada keputusan nasional bagaimana, kalau daerah ini kan mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kader PP selalu melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat), termasuk pelatihan dasar (latsar) militer yang sering kali melibatkan anggota TNI sebagai pemateri maupun instruktur.
“Memang (ormas) yang pertama kali bergaya militer itu PP, kami sudah 97 tahun, kalau dulu PP itu berwarna merah, kenapa kami pakai (seragam) loreng? Kami membedakan warna, walaupun motifnya sama,” tuturnya.
Hingga saat ini, baik PP Pusat maupun PP Kalteng belum pernah menerima teguran resmi dari pemerintah terkait penggunaan seragam tersebut.
“Beberapa bulan ke depan kami akan musyawarah besar (mubes) anggota PP, mungkin di situ nanti salah satunya dibahas aturan Menteri Dalam Negeri, saat ini secara organisasi kami masih belum mengambil sikap,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia
Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
)
Hasto Kristiyanto
tengah mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau
artificial intelligence
(AI).
Hal ini diungkapkan politikus PDI-P Mohamad Guntur Romli saat membacakan surat dari Hasto ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
Guntur mengatakan, di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto tidak hanya menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, tetapi juga mempelajari AI.
“Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi
Artificial Intelligence
(AI) karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” kata Guntur, membacakan surat Hasto.
Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) terkait perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Guntur mengeklaim, nota pembelaan yang akan disampaikan Hasto dalam perkara Harun Masiku merupakan yang pertama di Indonesia.
“Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan
morality of law
,” kata Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/68353a5694646.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua
Komisi III
DPR
Habiburokhman
menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) secara cepat.
Jelasnya, percepatan
pembahasan RUU KUHAP
tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.
“Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.
Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.
“Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.
Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
“Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” ujar Habiburokhman.
DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.
“Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman.
“Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam
DIM RUU KUHAP
dari pemerintah.
“Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam
revisi KUHAP
.
Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
“Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Supratman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a52393785e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
Maruarar Siahaan
dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
dugaan suap
pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
“Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
“Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2018/07/17/212038164.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/18/68528b2db1330.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/03/14/67d3a296a53e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)