Category: Kompas.com

  • 5 “Strong Men” Penentu Masa Depan dan Perdamaian Dunia Menurut SBY

    5 “Strong Men” Penentu Masa Depan dan Perdamaian Dunia Menurut SBY

    5 “Strong Men” Penentu Masa Depan dan Perdamaian Dunia Menurut SBY
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-6 Republik Indonesia
    Susilo Bambang Yudhoyono
    angkat bicara soal memanasnya situasi di Timur Tengah akibat perang antara
    Iran
    dan
    Israel
    .
    Menurutnya, dunia benar-benar di ambang malapetaka dan masa depan dunia ditentukan oleh lima orang kuat yang disebutnya sebagai
    strong men
    .
    Dua nama yang pertama ia sebutkan adalah Perdana Menteri Israel
    Benjamin Netanyahu
    dan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah
    Ali Khamenei
    .
    “Masa depan dunia, dari sisi perdamaian dan keamanan, ke depan ini akan ditentukan oleh lima orang kuat (strong men). Yang pertama dan kedua adalah Benjamin Netanyahu dan Ali Khamenei,” tulis
    SBY
    dalam akun X pribadinya @SBYudhoyono, Kamis (19/6/2025).
    Sedangkan tiga nama
    strong men
    lainnya adalah Presiden Amerika Serikat (AS)
    Donald Trump
    , Presiden Rusia
    Vladimir Putin
    , dan Presiden China
    Xi Jinping
    .
    “Sedangkan yang ketiga, keempat dan kelima (yang lebih kuat lagi) adalah Donald Trump, Vladimir Putin dan Xi Jinping,” tulis SBY.
    “Semoga kelima pemimpin tersebut oleh Tuhan diberikan kearifan jiwa dan kejernihan pikiran dalam mengambil keputusan dan tindakan,” sambungnya.
    Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mendorong Iran dan Israel segera melakukan deeskalasi konflik dan gencatan senjata.
    Hasan bilang, hal tersebut merupakan satu dari tiga poin yang diserukan pemerintah Indonesia untuk merespons konflik yang terjadi.
    “Pemerintah kita selalu menyerukan tiga hal dan tidak pernah berubah sampai saat ini. Presiden Prabowo selalu mendorong terciptanya deeskalasi konflik atau sesegera mungkin melaksanakan gencatan senjata,” kata Hasan di Gedung Kwartir Nasional, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
    Hasan menuturkan, pemerintah mengecam segala bentuk agresi dan penyerangan terhadap negara lain. Kemudian, Prabowo juga menyerukan penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi dan hukum internasional.
    “Jadi di manapun terjadi konflik, di manapun terjadi agresi militer, di manapun terjadi invasi, maka pemerintah kita secara konsisten menyerukan tiga hal ini. Jadi enggak akan kemana-mana, jadi kita akan selalu dalam posisi yang seperti itu,” ujar Hasan.
    Diketahui, hubungan Iran dengan Israel memanas usai Israel melakukan serangan besar-besaran pada Jumat (13/6/2025), yang menyasar infrastruktur nuklir dan militer Iran.
    Sebagai balasan, Teheran meluncurkan serangan balistik ke wilayah Israel, yang menyebabkan kekhawatiran global akan kemungkinan eskalasi konflik di Timur Tengah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong

    8 Bos Gula Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar Bersama Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019,
    Enggartiasto Lukita
    .
    Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari
    Tom Lembong
    .
    “Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
    Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
    Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
    Jaksa menyebut mereka mengajukan Persetujuan Impor (PI) kepada Tom Lembong dan Enggar ketika Kementerian Perdagangan menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) milik TNI AD dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) menjaga stok dan stabilisasi harga gula.
    “Tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” ujar jaksa.
    Perbuatan melawan hukum lainnya adalah mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) meskipun perusahaannya tidak berhak mengolah produk tersebut menjadi gula kristal putih (GKP).
    Sebab, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi.
    Selain itu, jaksa juga mempersoalkan waktu importasi yang dilakukan para pengusaha gula.
    “Dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling,” tutur jaksa.
    Karena perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif

    Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (
    Saber Pungli
    ) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
    Pembubaran itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
    Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/6/2025), pembubaran Saber Pungli dilakukan lantaran keberadaan Satgas sudah tidak efektif.
     
    “Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,”
    tulis beleid.
    Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan
    Satgas Saber Pungli
    .
    “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,”
    tulis pasal 1 beleid yang sama.
    Diketahui, Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
    Saber Pungli dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
    Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
    Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
    Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
    Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
    Saber Pungli kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masih beroperasi.
    Dari hasil OTT tersebut, ada sejumlah uang yang diamankan dan sejumlah tersangka yang dijerat. 
    Dikutip dari pemberitaan Kompas.com tahun 2022, Saber Pungli menyita uang Rp 22,2 miliar hasil dari 59.923 operasi tangkap tangan (OTT) sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022.
    Dari OTT ini, setidaknya ada 78.523 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Tak heran, pembubarannya sempat disayangkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
    Ia menyayangkan pembubaran Saber Pungli dilakukan di tengah penyelidikan jual beli kursi sekolah.
    Mulanya, kata dia, dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
    “Ditemukannya oleh Saber Pungli Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung, lalu kami melakukan penyelidikan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis (12/6/2025).
    “Sayangnya memang, dua hari setelah laporan yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan,” imbuh dia.
    Untuk melanjutkan penyelidikan, Farhan akhirnya membentuk satuan tugas baru yang berisi Inspektorat dan Dinas Pendidikan.
    “Jadi, akhirnya kami membentuk lagi bersama dengan Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan khusus, dan juga dengan Satgas Yustisi yang kemarin baru dibentuk untuk dilakukan pencegahan,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR

    KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil Deputi Gubernur
    Bank Indonesia
    (BI) Fillianingsih Hendarta sebagai saksi terkait kasus
    korupsi
    dana
    corporate social responsibility
    (
    CSR
    ) BI.
    “Hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan para saksi untuk dugaan perkara terkait dengan penyaluran CSR di Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/5/2025).
    Selain
    Deputi Gubernur BI
    , KPK juga memanggil tiga saksi, di antaranya Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sahruldin selaku karyawan swasta.
    Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
    “Untuk hasilnya seperti apa nanti kami akan
    update
    . Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya, sehingga dari keterangan-keterangan para saksi tersebut kita bisa membuat terang perkara ini,” ujar dia.
    Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi
    dana CSR BI
    yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
    Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
    Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
    “Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
    Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
    “Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini. Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Ormas Dilarang Pakai Baju Mirip TNI/Polri, Pemuda Pancasila Kalteng: Kami Semi Militer
                        Regional

    7 Ormas Dilarang Pakai Baju Mirip TNI/Polri, Pemuda Pancasila Kalteng: Kami Semi Militer Regional

    Ormas Dilarang Pakai Baju Mirip TNI/Polri, Pemuda Pancasila Kalteng: Kami Semi Militer
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
    – Organisasi masyarakat
    Pemuda Pancasila
    (PP)
    Kalimantan Tengah
    (
    Kalteng
    ) merespons larangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap ormas yang mengenakan seragam mirip TNI, Polri, maupun aparat pemerintahan lainnya.
    Bendahara Majelis Pimpinan Wilayah (MPW)
    PP Kalteng
    , Adhie Abdian, menjelaskan bahwa Pemuda Pancasila memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan dunia militer. 
    Sebab, organisasi itu diklaim didirikan oleh Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) yang terdiri dari tokoh-tokoh militer seperti Jenderal Abdul Haris Nasution, Jenderal Ahmad Yani, dan Gatot Soebroto.
    “Jadi sejarah kemiliteran melekat di PP, makanya PP disebut organisasi semi militer, sampai sekarang, kami itu organisasi komando,” ucap Adhie kepada Kompas.com di sela pertemuan sejumlah ormas di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Kamis (19/6/2025).
    Adhie menyatakan bahwa sah-sah saja Kemendagri mengeluarkan larangan tersebut, karena banyak ormas yang menyalahgunakan seragam bergaya militer untuk kepentingan pribadi.
    “Karena selama ini banyak ormas yang menggunakan seragam ala militer itu, dalam tanda kutip dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
    Meski demikian, terkait sikap resmi organisasi, PP Kalteng masih menunggu keputusan dari pengurus pusat.
    “Karena kebijakan ini sifatnya nasional, tentunya akan ada keputusan nasional bagaimana, kalau daerah ini kan mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.
    Ia menambahkan bahwa kader PP selalu melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat), termasuk pelatihan dasar (latsar) militer yang sering kali melibatkan anggota TNI sebagai pemateri maupun instruktur.
    “Memang (ormas) yang pertama kali bergaya militer itu PP, kami sudah 97 tahun, kalau dulu PP itu berwarna merah, kenapa kami pakai (seragam) loreng? Kami membedakan warna, walaupun motifnya sama,” tuturnya.
    Hingga saat ini, baik PP Pusat maupun PP Kalteng belum pernah menerima teguran resmi dari pemerintah terkait penggunaan seragam tersebut.
    “Beberapa bulan ke depan kami akan musyawarah besar (mubes) anggota PP, mungkin di situ nanti salah satunya dibahas aturan Menteri Dalam Negeri, saat ini secara organisasi kami masih belum mengambil sikap,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    tengah mempersiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau
    artificial intelligence
    (AI).
    Hal ini diungkapkan politikus PDI-P Mohamad Guntur Romli saat membacakan surat dari Hasto ketika ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).
    Guntur mengatakan, di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto tidak hanya menulis beberapa buku yang salah satu judulnya adalah Spiritualitas PDI Perjuangan, tetapi juga mempelajari AI.
    “Saya, Hasto Kristiyanto, juga mempelajari Filosofi
    Artificial Intelligence
    (AI) karena itulah di dalam penyusunan pleidoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” kata Guntur, membacakan surat Hasto.
    Hasto saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) terkait perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku.
    Guntur mengeklaim, nota pembelaan yang akan disampaikan Hasto dalam perkara Harun Masiku merupakan yang pertama di Indonesia.
    “Sehingga akan menjadi pleidoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan
    morality of law
    ,” kata Guntur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency

    Habiburokhman Jawab Alasan RUU KUHAP Dibahas Cepat: Ini Emergency
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua
    Komisi III
    DPR
    Habiburokhman
    menjelaskan alasan pihaknya melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ) secara cepat.
    Jelasnya, percepatan
    pembahasan RUU KUHAP
    tersebut dilakukan karena kondisi sistem peradilan pidana saat ini sudah darurat.
    “Kenapa cepat, Pak? Karena ini kan sudah emergency. Semakin lama kita berdebat tanpa menghasilkan sesuatu yang secara signifikan menguatkan peran people, semakin banyak orang-orang yang menderita karena masih diberlakukannya KUHAP yang existing saat ini,” kata Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Rabu (18/6/2025).
    Ia juga menjawab kritikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mengkritik pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru oleh Komisi III.
    Tegasnya sekali lagi, kedaruratan sistem peradilan pidana saat ini harus dipahami semua pihak, sehingga pembahasan RUU KUHP harus segera selesai.
    “Itu ada YLBHI ngomong, kenapa harus cepat-cepat? Harus buru-buru? Ya lihat, ini sudah situasi emergency. Harusnya teman-teman paham,” ujar Habiburokhman.
    Di samping itu, Habiburokhman menjelaskan bahwa DPR telah menerima DPR resmi telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
    Setelah DIM diterima, artinya DPR dan pemerintah akan segera membahas RUU KUHAP yang ditargetkan sah sebelum 2026.
    “Insya Allah, kalau sudah ada kan berarti tinggal menunggu selesai masa reses. Insya Allah, di masa sidang yang akan datang, kita sudah bisa kick off membahas KUHAP ini,” ujar Habiburokhman.
    DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025.
    Adapun pembahasan RUU KUHAP di tingkat panitia kerja (Panja) akan dimulai usai pembukaan masa sidang mendatang.
    “Rapat panjanya itu bisa di awal masa sidang yang akan datang. Alhamdulillah,” kata Habiburokhman.
    “Insya Allah, kalau kita bahas di awal masa sidang, paling lama sesuai undang-undang, dua kali masa sidang kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, keadilan restoratif atau restorative justice menjadi satu dari dua poin utama yang masuk dalam
    DIM RUU KUHAP
    dari pemerintah.
    “Penyusunan DIM RUU KUHAP ini lebih mengutamakan kepada dua hal. Satu, menyangkut soal restorative justice, yang kedua adalah pemberian perlindungan maksimal kepada hak asasi manusia,” ujar Supratman di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
    Selain restorative justice, pemerintah juga memberikan komitmennya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam
    revisi KUHAP
    .
    Salah satu poin penting terkait HAM adalah penasihat hukum dapat memberikan proses pendampingan terhadap pihak yang diduga bersalah sejak tingkat penyelidikan.
    “Jadi nanti yang kita sepakati bersama di pemerintah, bahwa proses pendampingan yang orang dinyatakan itu, itu bisa dimulai di tingkat penyelidikan. Itu sudah bisa didampingi oleh penasehat hukum,” ujar Supratman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….

    Kala Bos Sritex Bersuara Usai Tiga Kali Diperiksa Kejagung….
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga kali sudah
    Iwan Kurniawan
    Lukminto menginjakkan kaki menyandang status sebagai saksi dalam kasus
    dugaan korupsi
    pemberian kredit oleh sejumlah
    bank daerah
    dan bank pemerintah kepada perusahaan yang dipimpinnya, PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    ).
    Iwan yang kini menjabat Direktur Utama induk perusahaan Sritex, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Dirut.
    Ia bersaksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi yang menjerat kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto.
    Dalam dua pemeriksaan terakhir, Iwan enggan bicara banyak kepada awak media yang menunggunya.
    Selasa (10/6/2025) pekan lalu, Iwan mengaku hanya ditanya soal tugasnya di perusahaan.
    Dalam pemeriksaan terakhir, Rabu (18/6/2025), Iwan sedikit lebih terbuka dibandingkan sebelumnya.
    Dari 12 pertanyaan yang disebutkan penyidik, beberapa di antaranya menyasar soal pengajuan kredit.
    “Yang diketahui oleh klien saya, ini kredit itu hanya untuk mengembangkan usaha dan untuk pembayaran kepada kerja,” ujar kuasa hukum Iwan, Calvin Wijaya, saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu sore.
    Saat ditanya substansi, Iwan seakan ‘dilindungi’ oleh dua pengacara yang mendampinginya.
    Mereka tidak ingin Iwan bicara terlalu jauh hingga masuk ke substansi.
    Bagi mereka, substansi haruslah disinggung penyidik.
    Tapi, pengacara Iwan lainnya, Rocky Martin, sempat menyinggung soal pengajuan dan pemberian kredit.
    “Jadi, bank yang approach ke klien kami, bukan kami yang approach ke bank,” ujar Rocky.
     
    Pendekatan ini tidak disebutkan secara gamblang oleh Rocky.
    Ia juga tidak mengungkapkan pihak bank mana saja yang pernah mendekati Sritex.
    Ia hanya mengatakan, pihak bank ikut memantau analisis keuangan Sritex.
    “Dari pihak klien kami enggak pernah yang namanya
    approach
    ya. Selalu bank yang melihat analisis dari financial klien kami,” lanjut Rocky.
    Iwan yang mencermati jalannya sesi wawancara kembali mendapatkan kesempatan untuk bersuara.
    Kala itu, ia menjawab soal respons mantan pegawai Sritex usai mendengar adanya dugaan korupsi di perusahaan mereka.
    Seperti yang telah diumumkan kepada publik, kini Sritex sudah dinyatakan pailit dan berhenti beroperasi.
    Kepailitan yang semula dikira murni karena beratnya tantangan global, sekarang mendapat embel-embel adanya dugaan mismanajemen dari pimpinan.
    Iwan mengatakan, para mantan karyawan ini tidak memberikan respons spesifik.
    Dan, ia sudah menganggap para karyawan ini layaknya keluarga.
    “Selama ini tidak ada respons ya dari mereka dan kami menganggap karyawan-karyawan kami adalah keluarga besar kami,” lanjut Iwan.
    Dari interaksi mereka selama ini, Iwan menyimpulkan, mantan karyawan masih terus mendukung tempat kerja mereka yang lama.
    “Jadi, ini kan masih belum bisa disimpulkan sebagai ada tidaknya korupsi. Dari mereka (karyawan) pun tetap mendukung kita sebagai keluarga besar Sritex,” kata Iwan.
     
    Saat ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Tiga tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena pembayaran kredit yang macet.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Tapi, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, sindikasi bank yang terdiri dari dua bank BUMN dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank BUMN ini masih sebatas saksi.
    Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Siapkan Pledoi Gunakan Teknologi AI, Klaim Jadi yang Pertama di Indonesia

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto

    Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Jadi Ahli di Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    menghadirkan eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Maruarar Siahaan
    dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2035).
    Maruarar Siahaan dihadirkan sebagai ahli untuk memberikan keterangan dalam perkara
    dugaan suap
    pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
    “Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis.
    Ronny menyampaikan, Maruarar bakal menjelaskan tafsir Undang-Undang dan putusan perkara nomor 18 dan nomor 28 yang sudah inkracht 5 tahun lalu.
    Perkara nomor 18 yang dimaksud Ronny adalah perkara yang menjerat eks kader PDI-P, Saeful Bahri.
    Sementara, perkara 28 adalah perkara eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
    “Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
    “Sehingga ada penyusupan atau penyelundupan hukum yang membuat Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa tanpa bukti yang kuat melainkan asumsi belaka,” kata Ronny.
    Dalam hal ini, Hasto didakwa memberikan uang sejumlah 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan pada rentang waktu 2019-2020.
    Tindakan ini disebut dilakukan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
    Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
    Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap Wahyu Setiawan.
    Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
    Atas tindakannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Kala Dedi Mulyadi Buat Kecewa Warga Gabus Usai Kunjungan Diganti Pembongkaran…
                        Megapolitan

    3 Kala Dedi Mulyadi Buat Kecewa Warga Gabus Usai Kunjungan Diganti Pembongkaran… Megapolitan

    Kala Dedi Mulyadi Buat Kecewa Warga Gabus Usai Kunjungan Diganti Pembongkaran…
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Kunjungan Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    ke
    Kampung Gabus
    , Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menyisakan kekecewaan untuk warga.
    Alih-alih membawa harapan, lawatan tersebut justru menjadi awal dari penggusuran 50 bangunan liar yang dihuni dan dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal maupun usaha kecil.
    Rabu (18/6/2025), Satpol PP Kabupaten Bekasi membongkar bangunan-bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Kong Isah.
    Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut menempati tanah milik Perum Jasa Tirta, BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air.
    Pemerintah daerah menyebut kawasan itu akan dinormalisasi dan dibangun fasilitas oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jawa Barat.
    “Setelah penertiban akan melaksanakan normalisasi dari Perum Jasa Tirta, dari SDA Jawa Barat juga sama akan dilakukan pembangunan, kita juga dari pemerintah daerah juga sama,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita, di lokasi.
    Pembongkaran ini merupakan perintah langsung Dedi Mulyadi, yang disampaikan melalui Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang usai kunjungannya ke lokasi.
    “Ini didasari dari kunjungan Pak Gubernur, kemudian meminta kepada Pak Bupati untuk menertibkan bangunan yang ada di Srimukti,” ujar Ganda.
    Namun di balik alasan penataan ruang dan pengelolaan irigasi, suara warga justru mengandung kekecewaan mendalam.
    Salah satunya datang dari Irwansyah (51), pemilik warung kopi yang turut dibongkar. Ia merasa dikhianati oleh sosok pemimpin yang dulu ia pilih.
    “Enggak mau milih lagi (Dedi Mulyadi) saya, sudah kecewa. Saya rakyat kecil, jual kopi Rp1.000–Rp2.000, keuntungannya buat nafkahin anak saya, kalau begini kan saya mau makan dari mana, kerjaan susah,” kata Irwansyah dengan nada getir.
    Irwansyah mengaku terkejut pembongkaran dilakukan hanya beberapa hari setelah Dedi Mulyadi datang berkunjung.
    Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan langsung saat gubernur hadir di tengah warga.
    “Enggak dikasih tahu (saat Dedi Mulyadi berkunjung ke Kampung Gabus), cuma ngonten doang,” sindir Irwansyah.
    Ia juga mengklaim mayoritas warga yang bangunannya digusur adalah pendukung Dedi Mulyadi saat pemilihan lalu.
    Rasa kecewa itu pun membekas dalam harapan agar sang gubernur tidak melanjutkan masa jabatan lebih dari satu periode.
    “Ya terserah pemerintah mau diganti ya syukur, kalau enggak ya sudah, saya ihklasin, paling Dedi Mulyadi satu periode,” imbuhnya.
    Sementara itu, Camat Tambun Utara, Najmuddin, memberikan sedikit ruang harapan kepada warga.
    Menurutnya, warga tetap bisa berdagang di lokasi yang sebelumnya digunakan, asalkan tidak mendirikan bangunan permanen.
    “Kalau untuk berdagang selagi itu bermanfaat silakan saja, enggak dilarang. Yang enggak boleh itu dibangun bangunan permanen,” kata Najmuddin.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.