Category: Kompas.com

  • 10
                    
                        Demo ODOL Semarang, Ribuan Sopir Truk Ajukan 17 Tuntutan, Desak Revisi UU Lalu Lintas
                        Regional

    10 Demo ODOL Semarang, Ribuan Sopir Truk Ajukan 17 Tuntutan, Desak Revisi UU Lalu Lintas Regional

    Demo ODOL Semarang, Ribuan Sopir Truk Ajukan 17 Tuntutan, Desak Revisi UU Lalu Lintas
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Ribuan pengemudi truk di Jawa Tengah yang tergabung dalam aliansi pengemudi independen (API) Jateng menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menyampaikan 17 tuntutan ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah pada Senin (23/6/2025).
    Pantauan Kompas.com, unjuk rasa berlangsung sejak pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB di sepanjang Jalan Siliwangi, exit tol Krapyak, Kota Semarang. Ratusan truk berbaris mengular lebih dari 1 kilometer.
    Ketua API Jateng, Suroso menyampaikan 17 tuntutan kepada Dishub Jateng, Polda Jateng dan BPTD Kelas 1 Jateng. Pertama mendorong Pemerintah dan DPR merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
    “Perlu dibentuk Lembaga Pengawas Independen (Non Pemerintah) yang melakukan pengawasan pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009. Lalu masih sedikit perusahaan angkutan umum yang memiliki dan memenuhi Standar SMK PAU (Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum),” ungkap Suroso di sela aksi.
    Kemudian dia menuntut penindakan tegas kepada Pemilik Barang dan Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar aturan tersebut.
    Mereka juga meminta Pemerintah harus terlibat dengan standar harga atau ongkos minimal angkutan barang, agar persaingan di dunia angkutan barang menjadi lebih sehat dan tercipta keselamatan berlalu lintas.
    “Itu sebagai alasan kami mengapa pemerintah harus terlibat menentukan standar ongkos tarif bawah dan tarif atas untuk angkutan barang, sebagai bahan pertimbangan untuk perubahan rancangan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” lanjutnya.
    Rencananya dia akan mengikuti audiensi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta besok.
    “Saya minta doanya, besok langsung ketemu di kementerian perhubungan, dengan teman-teman lainnya,” imbuhnyq.
    Kepala Dishub Jateng, Arief Sujatmiko memastikan aspirasi para pengemudi truk akan disampaikan kepada pemerintah pusat karena kebijakan itu diatur di sana.
    “Aksi Damai oleh Dewan Pimpinan Nasional API pada tanggal 23 Juni 2025 dikuti oleh kurang lebith 1.500 orang bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan perwakilan demonstran diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Kepala BPTD Kelas I Jawa Tengah, Dirlantas Polda Jateng, Karo Ops Polda Jateng, Kapolrestabes Semarang, Kasatlantas Polrestabes
    Semarang
    dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang,” kata Miko.
    Dia berharap permasalahan ODOL tidak dibebankan dalam segi penindakan di hilir saja. Namun menjadi evaluasi kebijakan yang mengatur logistik di level pemerintah pusat. Sehingga temuan
    truk ODOL
    dapat berkurang dengan optimal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Tak Hadir dalam Retreat Gelombang Kedua Kepala Daerah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Prabowo Tak Hadir dalam Retreat Gelombang Kedua Kepala Daerah Nasional 23 Juni 2025

    Prabowo Tak Hadir dalam Retreat Gelombang Kedua Kepala Daerah
    Tim Redaksi
    JATINANGOR, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    diperkirakan tidak hadir dalam acara retreat gelombang kedua kepala daerah di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
    Jatinangor
    , Jawa Barat.
    Menteri Dalam Negeri
    Tito Karnavian
    mengatakan, absennya Kepala Negara dalam acara retreat tersebut dikarenakan kesibukannya.
    Sebab itu, kata Tito, Presiden Prabowo sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Kemendagri terkait retreat yang akan berjalan selama lima hari tersebut.
    “Kalau yang ini (retreat kedua) kemungkinan besar Pak Presiden sudah menyerahkan kepada kami untuk menyelenggarakan, membuka,” kata Tito di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
    “Termasuk menutup dan beliau mungkin gak hadir karena kesibukan beliau yang lain,” imbuhnya.
    Hal ini juga berpengaruh dengan mobilitas awak media di lokasi.
    Menurut Tito, mobilitas awak media yang terbatas saat retreat gelombang pertama berkaitan dengan kondusivitas dan keamanan Kepala Negara.
    “Kalau di Magelang itu kan ada kehadiran Presiden dan Wakil Presiden sehingga otomatis untuk alasan security tentunya kita harus menseleksi siapa-siapa yang masuk,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, retreat gelombang kedua kali ini diikuti 86 kepala daerah dari 93 kepala yang terdaftar.
    Sebab, enam dari tujuh kepala daerah telah mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti retreat karena alasan kesehatan.
    Sedangkan satu kepala daerah adalah Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo karena ibunya meninggal dunia.
    Para kepala daerah yang hadir akan mengikuti retreat selama lima hari terhitung 22 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Dedi Mulyadi Jemput Ibu yang Dianiaya Anaknya di Bekasi
                        Megapolitan

    8 Dedi Mulyadi Jemput Ibu yang Dianiaya Anaknya di Bekasi Megapolitan

    Dedi Mulyadi Jemput Ibu yang Dianiaya Anaknya di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menjemput Meilani (46), ibu korban penganiayaan oleh anak kandungnya yang berinisial MI (23), pada Senin (23/6/2025).
    “Tadi pagi sudah dijemput. Saya kira itu adalah bentuk perhatian ya bahwa memang kepala daerah harus begitu,” ujar Wali Kota
    Bekasi
    Tri Adhianto, saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin.
    Tri mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan penjemputan tersebut. Namun, ia menduga langkah itu dilakukan untuk mendalami penganiayaan sekaligus memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
    “Mungkin lebih bagaimana Pak Gubernur ingin mendalami lebih dalam lagi secara psikologis dan tentu sama dengan seperti saya tentu akan memberikan motivasi semangat kepada seorang ibu yang terluka hatinya,” jelas Tri.
    Tri juga menyampaikan rasa sedih dan marah atas tindakan kekerasan yang dilakukan MI terhadap ibunya.
    “Saya sangat sedih dan marah sebetulnya dengan kondisi yang terjadi,” imbuh dia.
    Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial MI (23) tega menganiaya ibunya sendiri di rumah mereka di Perumahan Irigasi, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan videonya viral di berbagai media sosial.
    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa insiden itu terjadi di teras rumah korban pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 12.15 WIB.
    “Saat itu korban (ibu kandung) dan tersangka (anak kandung) sedang berada di teras rumah dengan posisi korban sedang berdiri di belakang pagar rumah, sedangkan tersangka sedang duduk di sebuah bangku depan pintu rumah,” kata Binsar, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (22/6/2025).
    MI saat itu meminta ibunya untuk meminjam sepeda motor milik tetangga agar bisa digunakan untuk keluar rumah. Namun, permintaan itu ditolak oleh sang ibu karena merasa tidak enak jika terus-menerus meminjam kendaraan milik orang lain.
    Ia menyarankan agar anaknya menggunakan sepeda milik keluarga yang tersedia di rumah. Penolakan tersebut memicu kemarahan pelaku. Tersangka langsung melemparkan bangku yang sedang tersangka duduki ke arah korban.
    “Setelah itu tersangka mengambil sebuah sandal dan digenggam oleh tersangka menggunakan tangan kanan, kemudian tersangka mendekati korban dan memukul kepala korban,” ucap dia.
    Aksi kekerasan tidak berhenti sampai di situ. Pelaku kemudian menarik kerudung ibunya. Korban yang kesakitan mencoba bangkit dan menjauh ke area samping rumah. Namun, pelaku justru masuk ke dapur dan mengambil sebilah pisau.
    “Tersangka menunjukkan pisau tersebut ke arah korban yang sedang berada di area samping rumah, kemudian tersangka mengatakan kepada korban, ‘liat ni gua bawa apaan! Gua bakal bunuh adek lu di depan mata lu’,” ungkap Binsar.
    Beruntung, aksi tersebut tidak berlanjut lebih jauh. Beberapa menit kemudian, seorang warga datang bersama dua petugas keamanan kompleks dan langsung mengamankan pelaku.
    “Dari hasil pemeriksaan, terdapat memar di bagian kepala korban dan di bagian pinggang korban. Pelaku sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan,” tegas Binsar.
    Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Bekasi Kota.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retret dan Batas Kewenangan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Retret dan Batas Kewenangan Nasional 23 Juni 2025

    Retret dan Batas Kewenangan
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    RETRET
    kepala daerah Jilid II yang digelar di IPDN Jatinangor pada 22–26 Juni 2025, kembali menguji cara negara membina relasi antara pemerintah pusat dan daerah.
    Menghadirkan 84 kepala daerah dari berbagai wilayah, forum ini diklaim sebagai bagian dari pembinaan, penyamaan visi, dan penguatan kapasitas dalam mendukung program nasional.
    Namun, di tengah semangat
    otonomi daerah
    yang telah menjadi pilar utama reformasi sejak 1999, kegiatan retret ini layak ditelaah secara kritis.
    Tidak hanya dalam hal bentuk dan substansi, tetapi juga dari sisi batas kewenangan pusat dalam membina pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.
    Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa negara dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah.
    Dalam ayat (4) dinyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Kedudukan kepala daerah bukanlah perpanjangan tangan pemerintah pusat, melainkan pemegang mandat rakyat dalam sistem pemerintahan yang desentralistik.
    Namun, konstitusi juga mengatur bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
    Norma ini menjadi dasar bagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 218 hingga 222, yang mengatur bentuk pembinaan, metode pengawasan, serta peran menteri dalam menjaga sinergi antarlevel pemerintahan.
    Dua norma ini—otonomi daerah dan pembinaan oleh pusat—harus dijalankan secara seimbang. Keduanya tidak bertentangan, tetapi bila pembinaan melampaui proporsinya, maka relasi setara antara pusat dan daerah dapat berubah menjadi relasi subordinatif.
    Kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dalam hal ini, tanggung jawab utama mereka bukan kepada pemerintah pusat, melainkan kepada konstituen yang memilih. Relasi mereka dengan pemerintah pusat bersifat koordinatif, bukan hirarkis.
    Ketika kepala daerah dikumpulkan dalam forum retret yang disusun secara terpusat, dengan format satu arah, jadwal ketat, dan simbolisme tinggi (termasuk seragam, protokol disiplin, dan materi tunggal), maka relasi tersebut dapat menyimpang dari prinsip otonomi.
    Dalam banyak hal, forum retret menyerupai upaya konsolidasi vertikal. Di balik narasi pembinaan, terselip logika penyeragaman.
    Ketika kepala daerah diarahkan untuk menyelaraskan narasi pembangunan dengan program pusat tanpa ruang reflektif, maka pembinaan berubah wajah menjadi pengarahan.
    UU No. 23 Tahun 2014 memang memberikan ruang pembinaan kepada pemerintah pusat. Pasal 219 secara eksplisit menyebut bahwa pembinaan dilakukan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan supervisi.
    Namun, dalam praktik pemerintahan modern, semua pembinaan harus memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas.
    Asas legalitas mengharuskan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas. Sementara asas proporsionalitas menuntut agar tindakan pemerintah tidak melebihi kebutuhan dan tujuan yang hendak dicapai.
    Ketika pembinaan dilakukan dalam bentuk forum tertutup, tanpa indikator terukur, serta beraroma instruksi politik, maka kita perlu bertanya: apakah bentuk itu masih dalam batas?
    Pertanyaan ini penting diajukan untuk mencegah pembinaan berubah menjadi penyeragaman sikap. Kepala daerah bukan aparat birokrasi, melainkan aktor politik yang harus tetap independen dalam menjalankan mandatnya.
    Demokrasi lokal dibangun dari hubungan langsung antara rakyat dan kepala daerah. Ketika kepala daerah merasa lebih bertanggung jawab kepada pemerintah pusat karena pembinaan, penghargaan, atau rotasi program pusat, maka hubungan dengan rakyat menjadi rapuh.
    Retret yang terlalu sentralistik dapat menggerus demokrasi lokal. Kepala daerah akan cenderung bersikap loyal kepada pusat, bukan kepada warga.
     
    Kritik terhadap kebijakan nasional bisa diredam karena khawatir berdampak pada relasi politik dan administrasi.
    Dalam jangka panjang, hal ini mengancam prinsip
    checks and balances
    antara pusat dan daerah. Pembinaan yang tidak memahami batas justru menghasilkan kepala daerah yang teknokratis secara administratif, tetapi lemah secara representatif.
    Desentralisasi Indonesia yang dibangun pascareformasi mulai menunjukkan gejala kontradiktif. Di satu sisi, kewenangan daerah tetap dijamin. Namun di sisi lain, intervensi pusat dalam bentuk regulasi, anggaran, hingga pembinaan semakin meningkat.
    Retret adalah contoh konkret. Ia mungkin sah secara hukum administratif, tetapi jika dilihat dalam konteks politik dan demokrasi, kegiatan semacam ini mengarah pada pembentukan barisan kekuasaan yang merentang dari pusat ke daerah.
    Di situlah muncul tanda-tanda sentralisasi baru yang dilakukan secara simbolik dan bertahap.
    Perlu diingat, reformasi justru dilahirkan dari keinginan untuk mengakhiri model sentralistik yang menutup ruang perbedaan dan inisiatif lokal.
    Pembinaan terhadap kepala daerah tetap menjadi kebutuhan dalam sistem ketatanegaraan kita. Namun, pendekatan yang digunakan perlu diperbarui agar sejalan dengan prinsip otonomi, demokrasi lokal, dan keragaman konteks daerah.
    Format retret yang tertutup, seragam, dan berorientasi satu arah tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas tantangan pemerintahan daerah saat ini.
    Alternatif pembinaan dapat diarahkan ke format yang lebih terbuka dan dialogis. Pemerintah pusat sebaiknya mengundang kepala daerah dalam forum koordinasi yang mengedepankan pertukaran gagasan dan praktik baik, bukan hanya pengulangan materi dari atas ke bawah.
    Dalam forum seperti ini, kepala daerah bisa saling belajar, saling memberi masukan, dan menyampaikan hambatan riil yang mereka hadapi dalam menjalankan roda pemerintahan.
    Kurikulum pembinaan juga perlu dirancang berdasarkan tipologi daerah. Wilayah kepulauan tentu berbeda kebutuhan pembinaannya dengan daerah metropolitan atau perbatasan.
    Jika materi disamaratakan, maka yang terjadi bukan peningkatan kapasitas, melainkan pengulangan retorika yang menjauh dari kebutuhan di lapangan.
    Selain itu, pemanfaatan teknologi pembelajaran jarak jauh dapat menjadi pelengkap yang efektif. Kepala daerah bisa mengakses materi secara fleksibel, kapan pun dibutuhkan, dengan penyesuaian terhadap agenda dan dinamika lokal yang mereka hadapi.
    Dengan model pembinaan seperti ini, semangat koordinasi tetap terjaga, tetapi tidak mengorbankan prinsip desentralisasi dan peran substantif kepala daerah sebagai pemegang mandat rakyat.
    Pemerintah pusat tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam membina dan mengawasi, tapi tidak dengan cara menundukkan, melainkan dengan memberdayakan.
    Retret kepala daerah
    seharusnya tidak dimaknai semata sebagai kegiatan seremonial pembinaan. Ia adalah cermin dari cara negara memandang kepala daerah: sebagai mitra strategis yang setara, atau sekadar pelaksana kebijakan pusat.
    Dalam negara demokrasi desentralistik, relasi tersebut harus dijaga. Pemerintah pusat memiliki fungsi pembinaan, tetapi kepala daerah tetap pemegang mandat rakyat.
    Maka, pembinaan tidak boleh melewati batas. Karena jika itu terjadi, yang dikorbankan bukan hanya otonomi, tapi juga legitimasi demokrasi di tingkat lokal.
    Batas itu perlu disadari, dihormati, dan dijaga—agar retret tidak menjadi alat kendali, tetapi ruang tumbuh bersama dalam semangat konstitusi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Juni 2025

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun Nasional 23 Juni 2025

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Mendikbudristek
    Nadiem
    Makarim  dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kejagung, Senin (23/6/2025).
    Namanya sudah santer disinggung sejak
    Kejaksaan Agung
    mengumumkan kasus ini naik ke penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.
    Sejak dilantik pada Oktober 2019, Nadiem selaku pimpinan kementerian bertugas untuk mengawasi jalannya program-program yang dicanangkan.
    Sebelum program berjalan, terkadang perlu ada pengadaan barang atau jasa yang melibatkan pihak luar.
    Ketika pandemi Covid-19 melanda dunia, hampir semua orang dipaksa untuk berada di rumah.
    Anak-anak tidak bisa sekolah dan pemerintah perlu mengambil tindakan.
    Saat itu, digitalisasi digencarkan, termasuk di dunia pendidikan.
    Untuk mendukung proses digitalisasi ini, Kemendikbudristek membuat program dan memberikan bantuan bagi para sekolah.
    Pengadaan laptop pun dilakukan dan pada akhirnya, dipilih perangkat yang berbasis Chromebook ini.
    Kini, peran Nadiem dalam pengadaan dipertanyakan.
    Apakah ada campur tangannya dalam pemilihan vendor?
    Seperti apa pengawasannya selaku menteri yang menjalankan program?
    Penyidik juga tengah mendalami arahan-arahan Nadiem terhadap para staf khusus yang kala itu diduga terlibat dalam proses penulisan kajian yang memuluskan jalan Chromebook menjadi laptop terpilih.
    Pada awal kasus ini bergulir, ada tiga nama yang menjadi sorotan. Mereka adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
    Ketiganya disebutkan sebagai eks Stafsus Nadiem. Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik, dan sejumlah barang bukti elektronik ikut disita.
    Namun, ketiganya masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. Fiona Handayani sudah diperiksa dua kali oleh Kejaksaan Agung.
    Ia mengakui, dirinya pernah membantu Nadiem ketika menjadi menteri dulu.
    Namun, kubu Fiona mengaku belum ditanya lebih jauh terkait dengan proses pengadaan yang dilakukan pemerintah untuk program yang memiliki anggaran hingga Rp 9,9 triliun ini.
     
    “Masih bicara tentang tupoksi pekerjaannya saja. Nanti mungkin lebih mendalam, mungkin di hari yang akan datang,” ujar Kuasa Hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, usai kliennya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (10/6/2025).
    Berbeda dengan Fiona, Ibrahim yang awalnya juga disebut sebagai stafsus Nadiem justru membantah dan meluruskan posisinya.
    Pada 13 Juni 2025, Ibrahim memenuhi panggilan penyidik dan menegaskan kalau dirinya bukan stafsus, tetapi konsultan dari direktorat di Kemendikbud.
    Ibrahim mengaku sempat memberikan masukan terkait baik buruknya sistem operasi laptop, baik itu Chromebook maupun Windows.
    Namun, ia menegaskan, tugasnya hanya memberikan masukan dan penilaiannya itu tidak mesti diterima oleh Kemendikbudristek.
    Ibrahim juga mengatakan bahwa dirinya bertugas sebagai konsultan dari Jurist Tan yang saat itu menjabat sebagai Stafsus Nadiem.
    Hingga kini, Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
    Ia diketahui sudah berada di luar negeri ketika Kejagung mengajukan pencegahan terhadapnya pada 4 Juni 2025.
    Kejaksaan mengatakan, Jurist tidak bisa kembali ke Indonesia karena ada urusan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan.
    Hingga kini, tidak jelas urusan atau kesibukan yang dimaksud.
    Namun, Kejaksaan juga masih belum melakukan jemput paksa terhadap Jurist Tan untuk membuat terang kasus ini.
    Kesaksian para eks Stafsus dan Nadiem diperlukan untuk membuat terang alasan Chromebook dipilih meski banyak hal yang diragukan.
    Kejagung menilai telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook karena perangkat ini dinilai tidak cocok digunakan di Indonesia.
    Masalah utama yang dihadapi adalah laptop Chromebook perlu digunakan dengan bantuan internet.
    Namun, kondisi jaringan internet di tahun 2019 hingga saat ini masih belum merata ke seluruh daerah di Indonesia.
    Dengan adanya fakta ini, pengadaan laptop yang mewajibkan keberadaan internet agar bisa digunakan sepenuhnya menjadi pertanyaan dan kini ikut didalami oleh Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Wajah Jokowi Jadi Sorotan, Ajudan: Tidak Ada Masalah Serius
                        Regional

    4 Wajah Jokowi Jadi Sorotan, Ajudan: Tidak Ada Masalah Serius Regional

    Wajah Jokowi Jadi Sorotan, Ajudan: Tidak Ada Masalah Serius
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Kondisi kesehatan mantan Presiden
    Joko Widodo
    (
    Jokowi
    ) kembali menjadi perhatian publik usai muncul kabar bahwa beliau mengalami peradangan kulit akibat alergi.
    Hal ini diungkapkan oleh ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, yang menyatakan bahwa kondisi Presiden ke-7 RI tersebut kini berangsur membaik.
    “Sedang proses pemulihan. Secara visual kita bisa lihat Bapak memang agak berubah. Secara fisik oke, tidak ada masalah. Secara medis disampaikan alergi beliau menyebabkan peradangan. Tapi saat ini pemulihannya mulai membaik,” ujar Syarif saat ditemui di Solo, Minggu (22/6/2025).
    Dari penampilannya di berbagai kesempatan,
    wajah Jokowi
    tampak mengalami perubahan, terutama di area kulit yang terlihat meradang.
    Saat ditanya soal kemungkinan penyakit autoimun, Syarif mengaku tidak mengetahui secara pasti.
    “Iya, peradangan terutama di wajah. Itu mungkin dokter yang bisa menjelaskan (mengenai autoimun),” imbuhnya.
    Momen ini bertepatan dengan ulang tahun ke-64 Jokowi, yang dirayakan di kediaman pribadinya di Solo bersama keluarga.
    Menurut Syarif, suasana perayaan berlangsung sederhana dan hangat.
    “Kemarin kebetulan adik-adik Bapak, adik-adik Ibu datang ke kediaman Pak Joko Widodo. Kalau teman-teman lihat ada tumpengan, nasi dan sebagainya dari warga yang menyiapkan. Itu spontan dari warga,” katanya.
    Selain keluarga, beberapa tokoh nasional juga hadir untuk memberikan ucapan ulang tahun. Di antaranya Menko PMK Pratikno dan mantan Menko PMK Muhadjir Effendy, yang datang secara terpisah ke rumah Jokowi.
    “Tadi kebetulan Pak Pratikno dan Pak Muhadjir datang ke kediaman Bapak. Untuk obrolan di dalam kurang tahu juga. Tapi yang pasti momen hari ulang tahun mengucapkan selamat hari ulang tahun,” tambah Syarif.
    Sebelumnya, kondisi kesehatan Jokowi sempat ramai diperbincangkan warganet setelah beberapa foto dan video menunjukkan adanya perubahan pada kulit wajahnya. Ajudan memastikan bahwa Jokowi kini sedang dalam proses pemulihan medis dan tidak mengalami kondisi serius.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pilkada Ulang Pangkalpinang: Anggaran Rp 24,8 Miliar Siap Digelontorkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Juni 2025

    Pilkada Ulang Pangkalpinang: Anggaran Rp 24,8 Miliar Siap Digelontorkan Regional 23 Juni 2025

    Pilkada Ulang Pangkalpinang: Anggaran Rp 24,8 Miliar Siap Digelontorkan
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Alokasi anggaran untuk pelaksanaan
    pilkada ulang
    di Kota
    Pangkalpinang
    , Kepulauan Bangka Belitung, telah dipastikan rampung.
    Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang,
    M Unu Ibnudin
    , menyampaikan bahwa anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni serta APBD perubahan yang tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

    Alhamdulillah
    semua sudah diselesaikan, termasuk untuk KPU, Bawaslu, dan unsur pengamanan dari TNI dan Polri,” ujar Unu setelah menghadiri kegiatan pada Minggu (22/6/2025).
    Unu menekankan komitmen pemerintah kota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pilkada ulang, salah satunya melalui kesiapan anggaran.
    Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 24,8 miliar, di mana Rp 2,5 miliar di antaranya merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.
    Dari total anggaran tersebut, KPU Kota Pangkalpinang menerima bagian terbesar, yaitu Rp 16,28 miliar.
    Sementara itu, Bawaslu Kota Pangkalpinang memperoleh Rp 5,17 miliar, Kodim 0413/Bangka mendapatkan Rp 1,53 miliar, dan Polres Pangkalpinang menerima Rp 1,9 miliar.
    Pencairan anggaran telah dilakukan dalam dua tahap, dengan tahap ketiga ditargetkan selesai pada Juli 2025.
    M Unu menambahkan, proses pengalokasian anggaran sempat mengalami kendala karena Pemkot Pangkalpinang menghadapi defisit anggaran sebesar Rp 50 miliar.
    Pemerintah Kota telah berupaya mencari dukungan anggaran dari pemerintah pusat, tetapi akhirnya memutuskan untuk mengalokasikan pembiayaan dari APBD Pangkalpinang dan bantuan provinsi.
    “Pembayaran tahap ketiga tentu akan segera dilakukan, kita lihat nanti kalau sudah tersedia anggarannya akan dibayarkan,” jelas Unu.
    Ia juga menilai bahwa pelaksanaan pilkada ulang hingga saat ini berjalan baik dan mengimbau warga untuk menggunakan hak pilih serta menghindari praktik politik uang.
    “Silakan gunakan hak pilih untuk menentukan pemimpin Kota Pangkalpinang yang akan melaksanakan program pembangunan secara berkelanjutan,” tambahnya.
    Pemungutan suara untuk pilkada ulang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.
    Saat ini, KPU sedang melaksanakan tahap persiapan pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik.
    Sebelumnya, satu pasangan calon jalur perseorangan telah dinyatakan memenuhi syarat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Hadapan Kader Hanura Bengkulu, Patrice Rio Capella Kutip Pesan Tan Malaka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 Juni 2025

    Di Hadapan Kader Hanura Bengkulu, Patrice Rio Capella Kutip Pesan Tan Malaka Regional 23 Juni 2025

    Di Hadapan Kader Hanura Bengkulu, Patrice Rio Capella Kutip Pesan Tan Malaka
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Dalam
    Musyawarah Daerah
    (Musda)
    Partai Hanura
    yang berlangsung pada Minggu (22/6/2025), Wakil Ketua Umum Partai Hanura,
    Patrice Rio Capella
    , menekankan pentingnya
    idealisme
    sebagai kompas perjuangan partai.
    “Saya mengatakan idealisme merupakan kompas bagi partai ini untuk tidak apatis dan mudah dibeli,” ujar Capella di hadapan kader Hanura di
    Bengkulu
    .
    Lebih lanjut, Capella menggarisbawahi dua tujuan utama berpartai, yakni menjadi alat kekuasaan dan menjadi alat perjuangan.
    Capella juga mengingatkan pentingnya kebermanfaatan Partai Hanura bagi masyarakat.
    “Kalau Partai Hanura tidak ada gunanya untuk rakyat, saya doakan nol suaranya di Pemilu mendatang. Kalau anggota DPRD dari Hanura tidak berteriak untuk rakyat, saya doakan anda kalah dalam Pemilu mendatang, tidak ada gunanya,” tegasnya.
    Menurutnya, menjadi anggota DPRD bukanlah tujuan akhir, melainkan alat untuk membela masyarakat.
    “Dalam politik, apabila kader kritis, musuh-musuh akan bermunculan, dan tidak akan pernah berada di zona nyaman,” tambahnya.
    Capella juga mencatat bahwa perjalanan seorang politisi bisa sangat dinamis.
    “Kadang begitu cepat berada di comberan, kadang begitu cepat pula berada di istana,” beber dia. 
    Ia menargetkan perolehan kursi Partai Hanura pada Pemilu mendatang akan meningkat.
    Musda Partai Hanura di Provinsi Bengkulu juga menghasilkan keputusan penting, di mana Usin Abdisyah Putra Sembiring terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk periode 2025 hingga 2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
                        Nasional

    3 Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya Nasional

    Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
    Tim Redaksi
    JATINANGOR, KOMPAS.com –
    Gubernur Bali,
    Wayan Koster
    , mengaku terkejut dengan aturan makan siang di Menza Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat.
    Saat hari pertama makan siang bersama para praja, Koster bersama 85 kepala daerah lainnya tidak memahami bunyi lonceng tanda makan siang dimulai.
    “Oh, waktu ketok pertama, rupanya itu tanda mulai makan,” ujar Koster saat ditemui di
    IPDN Jatinangor
    , Jawa Barat, Senin (23/6/2025).
    Setelah ketukan pertama, sebuah lagu diputar tanda durasi makan siang mulai berjalan.
    Lagu kedua kemudian diputar lagi, namun Koster dan beberapa kepala daerah lainnya tidak memahami bahwa waktu makan siang mereka sudah mepet.
    “Sudah itu ketok (lonceng) kedua belum selesai makannya. Haha,” kata Koster.
    Dia mengatakan, kejadian hari pertama itu tidak akan terjadi pada hari ini.
    Beberapa kepala daerah yang berada di belakang Koster juga berteriak, “Harus kompak” saat makan siang nanti.
    “Hari ini harus tepat, dan harus kompak,” tandasnya.
    Momen ketidaktahuan para kepala daerah terkait tradisi makan siang di Menza IPDN ini juga diceritakan oleh Wamendagri
    Bima Arya Sugiharto
    .
    Bima mengatakan, ada banyak kepala daerah yang tidak menghabiskan makanannya lantaran tidak tahu arti dari lagu yang diputar saat makan siang berlangsung.
    “Tadi ada yang cerita kaget, mereka bilang makannya baru 3/4 tiba-tiba lonceng (tanda selesai) sudah bunyi,” ucap Bima, Minggu (22/6/2025).
    Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bima mengatakan para kepala daerah diberikan pembekalan tata tertib oleh Rektor IPDN Halilul Khairi.
    Adapun
    retreat
    gelombang kedua kali ini diikuti 86 kepala daerah dari 93 kepala yang terdaftar.
    Sebab, enam dari tujuh kepala daerah telah mengajukan permohonan untuk tidak mengikuti retreat karena alasan kesehatan.
    Sedangkan satu kepala daerah adalah Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, karena ibunya meninggal dunia.
    Adapun 86 kepala daerah yang hadir akan mengikuti retreat selama lima hari terhitung dari 22-26 Juni 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Cerita Gubernur Koster Keteteran Ikut Aturan Makan di Retreat: Lonceng Kedua, Belum Selesai Makannya
                        Nasional

    Retret di IPDN, I Wayan Koster Kaget dengan Beberapa Aturan, Apa Saja? Bandung 23 Juni 2025

    Retret di IPDN, I Wayan Koster Kaget dengan Beberapa Aturan, Apa Saja?
    Tim Redaksi
    SUMEDANG, KOMPAS.com

    Gubernur Bali
    ,
    I Wayan Koster
    , yang hadir dalam kegiatan
    retret gelombang kedua
    di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Kabupaten
    Sumedang
    ,
    Jawa Barat
    , harus menyesuaikan diri dengan berbagai aturan dan tata tertib kampus tersebut.
    Koster menyampaikan, salah satu aturan yang harus diikuti adalah lampu di ruangan wisma tempatnya beristirahat dengan kepala daerah lainnya harus dimatikan pukul 22.00 WIB.
    Meskipun tidak terdapat pendingin ruangan atau air conditioner (AC) di wisma, ia menilai hal tersebut bukan masalah karena udara di sekitar Kampus
    IPDN Jatinangor
    sejuk, sehingga membuat peserta nyaman beristirahat.
    “Jam 10 malam sudah dimatikan lampu. Nyaman, udaranya dingin, dan sangat nyaman,” kata Koster seusai mengikuti kegiatan senam pagi di lapangan Parade IPDN pada Senin (23/6/2025).
    Koster juga mengaku terkejut dengan tata tertib makan siang yang diterapkan.
    Para kepala daerah hanya diberi waktu singkat untuk menghabiskan makanan saat makan bersama para praja di Gedung Menza.
    Meski demikian, ia dan peserta lainnya sangat menikmati menu yang disajikan.
    Ia yakin, pada hari kedua ini, dirinya sudah terbiasa dengan aturan makan tersebut.
    “(Makanan) Cukup memenuhi standar. Waktu ketok pertama itu tandanya mulai makan. Udah itu ketok kedua belum selesai makannya. Hari ini harus tepat dan harus kompak,” ungkap Koster.
    Ia menambahkan bahwa kegiatan senam pagi bersama para praja sangat menyenangkan.
    Kegiatan ini dianggapnya penting untuk menjaga kebugaran tubuh dan menciptakan suasana yang lebih segar bagi para peserta.
    “Bagus buat melemaskan badan. Selama ini duduk saja di kantor,” pungkasnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa sejumlah menteri diagendakan untuk memberikan materi kepada para peserta retret gelombang kedua di lantai 3 Gedung Baru.
    Ia menekankan bahwa materi yang akan disampaikan sebagian besar sama dengan retret gelombang pertama yang dilaksanakan di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
    “Nggak ada bedanya. Bedanya hanya lebih kepada lebih sedikit dan lokasi di sini. Materinya hampir semua sama. Malah di sini agak ditambahkan masukan-masukan dari kepala daerah terkait program prioritas,” kata Bima pada Minggu (22/6/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.