Jenazah Pendaki Brasil Berhasil Diangkat dari Kedalaman 600 Meter di Gunung Rinjani
Tim Redaksi
LOMBOK TIMUR, KOMPAS.com
– Jenazah pendaki asal Brasil, Juliana Marins (27), akhirnya berhasil diangkat dari kedalaman 600 meter di Cemare Nunggal,
Gunung Rinjani
, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 15.50 Wita.
Kini, tim SAR sedang mengevakuasi jenazah menuju posko pendakian di Sembalun,
Lombok
Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Jenazah sudah berhasil diangkat dari kedalaman 600 meter oleh tim evakuasi di hari kelima ini,” Kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmadi kepada
Kompas.com
di Sembalun.
Ahmadi menjelaskan, jenazah telah sampai di pos IV jalur pendakian Sembalun dan dalam perjalanan menuju pos III. Diperkirakan, perjalanan akan menghabiskan waktu 1-2 jam dan akan menuju ke pos II dan pos I.
Setelah itu, jenazah akan dibawa ke gerbang keluar kawasan pendakian.
Masih belum dipastikan apakah akan melewati Bukit Tiga atau gerbang Kandang Sapi, menuju jalur utama Sembalun dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB di Mataram.
Prediksi awal, jenazah akan tiba pukul 01.00 Wita atau 03.00 Wita dini hari di posko pendakian di Sembalun.
Pantauan
Kompas.com
di lapangan, hujan deras sempat mengguyur Sembalun. Cuaca yang kurang bersahabat ini menjadi kendala bagi tim SAR yang sedang mengevakuasi korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/25/685bc584ee643.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Eks Dubes untuk Iran Kritik RI yang Kecam Serangan Israel: Kenapa Tak Kutuk? Nasional
Eks Dubes untuk Iran Kritik RI yang Kecam Serangan Israel: Kenapa Tak Kutuk?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Iran,
Dian Wirengjurit
, mempertanyakan sikap resmi pemerintah Indonesia yang hanya mengecam, namun tidak secara tegas mengutuk serangan militer Israel ke Iran yang memicu eskalasi konflik di Timur Tengah.
Dian menilai, apa yang dilakukan Israel bukan hanya provokatif, tetapi juga melanggar hukum internasional, terutama karena Iran merupakan negara anggota Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT), sedangkan Israel tidak.
“Kalau saya, kenapa sih kita takut-takut mengutuk? Orang sudah jelas apa yang dilakukan Israel di Gaza itu adalah pembantaian. Juga kemarin ketika Israel mulai menyerang lebih dahulu sebuah negara yang anggota NPT diserang oleh negara non-anggota NPT yang memiliki senjata nuklir, tapi kita hanya mengecam. Kenapa kita tidak mengutuk sih?” tanya Dian dalam diskusi daring bertajuk “Senjata Nuklir atau Pergantian Rezim? Perkembangan Perang Israel-Iran”, Rabu (25/6/2025).
Dian secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap klaim bahwa Indonesia bisa berperan signifikan dalam penyelesaian
konflik Timur Tengah
.
Menurutnya, Indonesia tidak memiliki kekuatan diplomatik yang cukup, terutama karena tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.
“Kita belum mengakui Israel, bagaimana mau berperan jadi penengah? Waktu saya di Jenewa, saya pernah fasilitasi pertemuan dengan pejabat Israel. Tapi mereka bilang syaratnya satu: Akui dulu Israel. Kita tidak bisa, karena konstituen kita belum siap. Pertemuan itu akhirnya hanya jadi makan siang,” beber Dian.
Dalam pandangan Dian, dinamika perang menunjukkan Israel tidak siap menghadapi konflik berkepanjangan.
Ia bahkan menyebut, permintaan bantuan Israel kepada Amerika merupakan indikasi bahwa militer Israel telah kewalahan menghadapi Iran.
“Dari ketika Israel gagah-gagahan menganggap Iran dalam kondisi lemah karena puluhan tahun sanksi ditambah dengan tenaga, biaya, dan aspek militernya membantu ketiga proksi, dianggap lemah Iran kondisinya. Ternyata tidak,” ungkap Dian.
“Iran punya kemampuan yang luar biasa. Kalau saya tidak heran, karena dia adalah sebuah peradaban yang telah mengalami berbagai pasang surut ribuan tahun melawan invasi asing, baik hasilnya kalah ataupun menang,” tambah dia.
Selain menyoroti sikap Indonesia, Dian juga mempertanyakan netralitas Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dalam menilai program nuklir Iran.
Ia mengutip bocoran Wikileaks soal dugaan keberpihakan IAEA terhadap kepentingan Amerika Serikat.
“Bahkan kalau saya boleh jujur, bacalah sejarah bahwa IAEA itu tidak pernah objektif, atau sangat parsial dalam melakukan inspeksi ke Iran. Satu, karena inspekturnya adalah sebagian besar dari negara Barat yang sebagian besar diketahui bertujuan intelijen untuk negaranya masing-masing atau kepentingan negara Barat,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/06/02/6479a86583f9c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli Nasional 25 Juni 2025
Tannos Tolak Ekstradisi ke RI, Sidang di Singapura Akan Lanjut 7 Juli
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po, di Pengadilan Singapura belum berakhir dan masih akan berlanjut bulan depan.
“Pihak Pengacara PT akan mengajukan saksi yang memperkuat keberatan mereka, dan sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Juli. Hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT,” kata Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, kepada
Kompas.com,
Rabu (25/6/2025)
Suryo mengatakan bahwa sidang
ekstradisi Paulus Tannos
yang berlangsung tadi baru membahas tentang keberatan Paulus Tannos atas permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia.
“Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos),” kata Suryo saat dihubungi
Kompas.com
, Rabu (25/6/2025).
Suryo mengatakan, Paulus Tannos tetap menolak untuk diekstradisi ke Indonesia dengan berbagai alasan.
Salah satunya, Tannos menyinggung soal Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Singapura.
“Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura,” ujarnya.
Suryo mengatakan, sidang ekstradisi Paulus Tannos akan dilanjutkan pada 7 Juli 2025 dengan agenda saksi-saksi yang akan diajukan pengacara Paulus Tannos.Sebelumnya, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, pada Senin (23/6/2025).
“Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan
kasus e-KTP
, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos, akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square,” kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.
Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 hari, dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.
Dia mengatakan, dalam persidangan yang disebut sebagai committal hearing, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.
Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.
Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.
“Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya,” ujarnya.
Suryo mengatakan, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/25/685ba209ea19b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Nasional 25 Juni 2025
Eks Direktur Sarana Jaya Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Aharrys bersama tiga terdakwa lainnya telah dinyatakan bersalah atas kasus
korupsipengadaan lahan
program
DP 0 Rupiah
di Rorotan, Cilincing,
Jakarta
Utara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan putusan, yakni Indra dan terdakwa lain tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi,” ujar hakim ketua Rios Rahmanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
“Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” kata Rios.
Akibat perbuatannya yang merugikan negara, Indra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim.
Namun, Indra tidak dihukum untuk membayar uang pengganti seperti tiga terdakwa lainnya.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Tbk, Donald Sihombing, divonis 6 tahun penjara.
Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk, dijatuhi 5 tahun penjara, dan Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada, Eko Wardoyo, selama 4 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Indra didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan di Rorotan bersama-sama terdakwa lain.
Mereka adalah Donald, Saut, Eko, dan eks Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles Pinontoan.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Kasus pengadaan lahan di Rorotan ini hanya satu dari sekian perkara korupsi lainnya.
Yoory, dalam kapasitasnya sebagai Dirut
Perumda Sarana Jaya
, telah didakwa dan dinyatakan bersalah dalam pengadaan lahan di Pulogebang.
Yoory dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, terkait proyek Rumah DP Rp 0.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.
Ia juga dinyatakan bersalam dan dihukum 5 tahun dalam korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/05/681835328af8f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meski Sekolah Rakyat Ramai Peminat, Ada Calon Siswa di Jaksel yang Mundur Nasional 25 Juni 2025
Meski Sekolah Rakyat Ramai Peminat, Ada Calon Siswa di Jaksel yang Mundur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Meski
Sekolah Rakyat
disebut-sebut diminati banyak calon siswa, ternyata ada juga peserta yang memilih mengundurkan diri di awal proses pendaftaran.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan,
Bernard Tambunan
, di hadapan
Menteri Sosial
(Mensos) Saifullah Yusuf di acara Dialog Menteri Sosial dengan Calon Siswa Sekolah Rakyat di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi (Pusdiklatbangprof) Margaguna, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).
“Awal kami pendataan, ada saja yang mengundurkan diri. Mungkin mereka belum tahu, atau ada alasan lainnya,” ujar Bernard.
Meski demikian, Bernard menekankan bahwa para orang tua dan siswa yang kini telah bergabung merupakan bagian dari kelompok yang beruntung karena mendapatkan kesempatan belajar di sekolah yang didesain khusus untuk keluarga kurang mampu.
“Yang kami harapkan, yang sekarang sudah ada di ruangan ini tidak ada lagi yang mengundurkan diri. Bapak Ibu adalah orang-orang yang beruntung, yang dapat kesempatan,” tambahnya.
Terkait pertanyaan orang tua mengenai bantuan pendidikan seperti
Kartu Jakarta Pintar
(KJP), Bernard menjelaskan bahwa karena seluruh kebutuhan pendidikan sudah ditanggung oleh Sekolah Rakyat, maka kemungkinan besar bantuan tersebut tidak akan diberikan secara terpisah.
“Beberapa menanyakan ke kami, apakah KJP-nya tetap ada? Tidak, karena Bapak Ibu semua sudah ditanggung di Sekolah Rakyat. Itu mungkin akan ditiadakan karena tidak ada lagi yang perlu dipikirkan untuk keperluan pendidikan,” jelasnya.
Sekolah Rakyat, menurut Bernard, dirancang untuk memberi solusi menyeluruh, tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga pendekatan pendidikan yang membentuk karakter dan disiplin siswa.
Dia menegaskan bahwa salah satu harapan besar dari hadirnya Sekolah Rakyat adalah untuk menciptakan lingkungan belajar yang positif dan menjauhkan siswa dari aktivitas negatif seperti tawuran.
“Minimal, Pak Menteri, anak-anak kami ini sudah tidak ada lagi yang mengajak tawuran. Karena kami percaya, di Sekolah Rakyat ini mereka akan diajari, termasuk soal bela negara,” tegas Bernard.
Ia juga mengajak para siswa untuk mengikuti proses belajar dengan semangat hingga selesai, demi masa depan yang lebih cerah dan untuk bisa membantu keluarga mereka kelak.
“Anak-anak kami ini harus semangat sampai selesai. Ke depannya, mereka bisa membantu orang tua dan menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Sebelumnya, Mensos menyebut bahwa Sekolah Rakyat ramai peminat.
Mengutip keterangan resmi Kemensos, Gus Ipul menegaskan bahwa Sekolah Rakyat adalah program berkelanjutan yang menjadi komitmen negara.
“Melihat besarnya minat masyarakat dan kesiapan pemerintah daerah, ini akan menjadi salah satu percontohan nasional dalam mengentaskan kemiskinan melalui pendidikan,” ujarnya.
“Orang tua umumnya sangat mendukung. Setelah dijelaskan, mereka bahkan mengajak keluarga dan tetangga lainnya untuk ikut daftar,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
1 Identitas Jasad Perempuan Muda di Tuban Akhirnya Terungkap Surabaya
1
Identitas Jasad Perempuan Muda di Tuban Akhirnya Terungkap
Surabaya -
/data/photo/2025/02/19/67b5b878afd48.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024 Nasional 25 Juni 2025
SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku sebagai kader PDI-P lewat kuasa hukumnya,
Anggiat BM Manalu
menyebut bahwa SK perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P telah melanggar anggaran dasar partai.
Pasalnya dalam anggaran dasar PDI-P, perpanjangan masa kepengurusan harus diputuskan lewat kongres. Adapun partai berlambang kepala banteng itu belum juga menggelar forum tersebut.
Sedangkan kepengurusan DPP PDI-P periode 2019-2024 seharusnya sudah berakhir sejak 8 Agustus 2024. Namun, kepengurusan itu diperpanjang dengan dalih hak prerogatif Ketua Umum PDI-P,
Megawati Soekarnoputri
.
“Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024, diperpanjang tanpa kongres dengan alasan merupakan hak prerogatif daripada ketua umum,” ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).
“Namun, kami selaku penasihat hukum daripada para penggugat sudah mencermati semua anggaran dasar, maupun hasil-hasil penetapan di Kongres V, itu tidak ada memberikan secara eksplisit hak prerogatif,” sambungnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan mengajukan satu orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang berikutnya.
Namun, Anggiat enggan mengungkap siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan, mengingat adanya dugaan intimidasi jika ia mengungkap namanya.
“Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara,” ujar Anggiat.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang ke-8. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (2/7/2025), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Jika berkaca pada pernyataan Anggiat, ia mengkritik tidak adanya aturan terkait hak prerogatif Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P dalam memperpanjang masa kepengurusan.
Adapun dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDI-P periode 2019-2024 yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif ketua umum diatur dalam Pasal 15.
Dalam Pasal 15 AD/ART itu menjelaskan tujuh hak prerogatif Ketua Umum PDI-P. Pertama, mengambil sikap yang diperlukan atas nama partai apabila negara dalam keadaan darurat.
Kedua, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai.
“Menentukan perubahan sikap politik Partai dalam hal pemerintahan tidak menjalankan nilai-nilai Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program-program pemerintahan yang tidak sesuai dengan TRI SAKTI,” bunyi poin ketiga hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
Keempat, menentukan pelaksanaan Kongres. Kelima, mengajukan calon ketua umum partai kepada Kongres Partai. Keenam, memutuskan calon presiden dan/atau calon wakil presiden serta calon menteri dan/atau calon wakil menteri.
“Mengganti personalia DPP Partai,” bunyi poin terakhir ihwal hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/06/6752355727420.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini 21 Sosok yang Pernah Jadi Dubes RI di AS, Nama ke-22 Disebut Telah Dikantongi Nasional 25 Juni 2025
Ini 21 Sosok yang Pernah Jadi Dubes RI di AS, Nama ke-22 Disebut Telah Dikantongi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah disebut telah mengantongi nama bakal calon Duta Besar (
Dubes
) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan, nama-nama bakal calon
Dubes Indonesia
untuk AS memiliki latar belakang diplomat hingga politikus.
“Ada yang dari diplomat, ada yang dari politik. Ada beberapa lah,” ujar Bambang di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Kendati demikian, ia juga enggan mengungkap nama-nama yang sudah dikantongi pemerintah untuk mengisi posisi Dubes di AS.
Bambang hanya menyampaikan, pihaknya menunggu arahan Presiden
Prabowo Subianto
untuk menetapkan satu nama sebelum diserahkan ke DPR.
“Kita tunggu arahan presiden tentang itu. Sampai sekarang sudah ada arahan, cuma kita lagi olah untuk ngisinya. Ada beberapa nama cuma sedang kita proses,” ujar Bambang.
Sementara itu, posisi Dubes Indonesia yang ditempatkan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC sudah pernah diisi oleh 21 nama.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pada periode pemerintahan Presiden Soekarno setidaknya ada lima nama yang pernah menduduki posisi tersebut, yakni Ali Sastroamidjojo, Moekarto Notowidigdo, Zairin Zain, Lambertus Nicodemus Palar, dan Suwito Kusumowidagdo.
Selanjutnya pada era pemerintahan Presiden Soeharto terdapat sembilan nama yang pernah mengisi jabatan itu, yakni Soedjatmoko, Syarief Thayeb, dan Roesmin Noerjadin.
Kemudian ada Ashari Danudirdjo, Hasnan A. Habib, Soesilo Soedarman, Abdul Rahman Ramly, Arifin Siregar, dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
Lalu pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, hanya terdapat satu nama yang pernah mengisi posisi
Dubes Indonesia untuk AS
di Washington DC, yakni Soemadi Brotodiningrat.
Kemudian pada dua periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada Sudjadnan Parnohadiningrat, Dino Patti Djalal, dan Budi Bowoleksono.
Terakhir pada dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terdapat tiga nama yang pernah menduduki jabatan itu, yakni Mahendra Siregar, Muhammad Lutfi, dan
Rosan Roeslani
.
Rosan tak lagi menduduki posisi Dubes Indonesia untuk AS karena pada saat itu ditunjuk sebagai Wakil Menteri BUMN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah Rosan, Jokowi pasa sisa kepemimpinannya belum lagi menunjuk Dubes Indonesia untuk AS di Washington DC sejak 17 Juli 2023.
Prabowo Subianto yang dilantik sebagai Presiden sejak 20 Oktober 2024 juga belum menunjuk nama yang akan mengisi kursi Dubes Indonesia untuk AS. Namun, Prabowo disebut sudah mengantongi nama-nama bakal calon Dubes Indonesia untuk AS.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/25/685b4153d06e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/11/67f90b2170126.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/21/6856191cd31aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)