Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mulai menerapkan sistem
ganjil genap
di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
“Kami menerapkan ganjil genap khusus untuk kendaraan yang akan naik ke atas Puncak dan sudah kami laksanakan dari pagi pukul 06.00 WIB,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian.
Ia menjelaskan, pembatasan arus lalu lintas dengan
sistem ganjil genap
ini dilaksanakan di jalur utama menuju kawasan Puncak tepatnya Simpang Gadog, Exit GT Ciawi.
Ganjil genap
ini akan diberlakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu (27–29 Juni 2025), mengikuti momentum libur nasional yang jatuh pada hari Jumat dan disambung akhir pekan.
Penerapan sistem ganjil genap dimulai sejak pagi pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, pintu masuk utama menuju kawasan Puncak.
Untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya menyiagakan sejumlah personel di lokasi pemeriksaan.
Selain itu, ada pula di titik-titik rawan kepadatan guna mengatur arus lalu lintas selama long weekend.
“Pembatasan lalu lintas ini berlaku untuk mengantisipasi peningkatan arus wisata pada libur nasional Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Jumat, disambung akhir pekan alias
long weekend
,” ujarnya.
“Jadi dari Jumat itu jalur Puncak diberlakukan ganjil genap sampai Minggu nanti,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
Sistem ganjil genap
berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas atau masuk ke kawasan Puncak.
Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.
Karena itu, bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke
Puncak Bogor
harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.
“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, akan diputar balik oleh petugas,” tegas Ardian.
Kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 84 Tahun 2021.
Aturan itu mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dia mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke kawasan Puncak untuk memperhatikan jadwal ganjil genap dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/17/6850fecddbadf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut Megapolitan 27 Juni 2025
Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi D DPRD DKI
Jakarta
mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mempercepat penataan jaringan utilitas kota menyusul insiden kebakaran kabel udara di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/6/2025).
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan korsleting pada kabel yang menggantung rendah menjadi pemicu percikan api dalam kejadian tersebut.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu dinilai sebagai peringatan penting bagi penataan infrastruktur kota yang lebih aman dan tertib.
“Sudah saatnya Jakarta mempercepat penataan kabel udara menjadi sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah,” ujar Yuke dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
Yuke juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SJUT agar Pemprov DKI memiliki dasar hukum kuat dalam menata kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan lainnya secara terintegrasi.
Selain itu, Komisi D akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap kondisi kabel udara di titik-titik rawan dengan berkoordinasi lintas instansi bersama Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, PLN, dan operator telekomunikasi.
“Komisi D juga mendorong pemasangan rambu peringatan di jalur yang sering dilintasi kendaraan berat serta pengawasan terhadap pekerjaan utilitas untuk selalu berkoordinasi lintas instansi.” ujar Yuke.
Yuke menambahkan, kasus kabel terbakar di Jagakarsa bukan yang pertama terjadi.
Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Komisi D akan mengawal proses perbaikan, monitoring pasca-kejadian, termasuk mendorong penyusunan standar teknis baru untuk instalasi kabel udara dan manajemen kabel tak terpakai,” kata dia.
Selanjutnya, Komisi D DPRD DKI berencana menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengevaluasi insiden tersebut.
Masyarakat juga diiumbau untuk aktif melaporkan jika menemuk kabel yang menjuntai atau membahayakan melalui kanal resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau layanan pengaduan dinas terkait.
“Warga tidak perlu ragu melapor bila menemukan kabel menjuntai rendah, tidak terawat, atau membahayakan pengguna jalan,” kata Yuke.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/27/685de4600ebd7.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025
Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan penipuan
rumah cessie
dari agen properti Desi Nuryanti dari
PT Bamboosea Properti
ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
Armuji
.
Cak Ji
, sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.
“
Wes
gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
“Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
“Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
“Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
loh
. Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
“Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
“Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
“Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/21/67b87c2fc0d9a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana? Nasional 27 Juni 2025
Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Komisi IX DPR RI
Nurhadi
menyambut baik pemanfaatan
minyak jelantah
dari program
Makan Bergizi Gratis
(MBG) untuk dijual sebagai bahan
bioavtur
karena merupakan salah satu dukungan terhadap
ekonomi hijau
.
Namun, ia mengingatkan, hasil dari penjualan
minyak jelantah MBG
itu harus dilakukan secara transparan.
“Harus jelas, hasil penjualannya ke mana? Apakah dimasukkan sebagai tambahan pemasukan untuk SPPG? Kalau iya, uang itu digunakan untuk apa? Jangan sampai menimbulkan celah penyalahgunaan,” kata Nurhadi dalam siaran pers, Jumat (27/6/2025).
Ia mengingatkan agar pemerintah menjamin kejelasan alur dan tujuan dari hasil penjualan minyak jelantah tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu juga mewanti-wanti agar minyak jelantah bekas MBG tidak digunakan kembali untuk konsumsi masyarakat.
Sebab, kata Nurhadi, hal itu sama saja dengan memperlakukan masyarakat rentan sebagai sasaran limbah pangan.
“Bantuan pangan bukan tempat uji coba limbah. Masyarakat kurang mampu juga berhak atas pangan yang aman dan bermartabat.
Minyak jelantah
tak layak dijadikan bantuan, meski murah,” kata dia.
Ia menyebutkan, langkah penjualan minyak jelantah sejatinya bagus untuk mendukung gerakan keberlanjutan dan ekonomi hijau.
Sebab, dengan dijual menjadi bioavtur, ada manfaat baru yang dirasakan dari minyak jelantah yang sudah digunakan.
“Jadi ya kita dukung, dan kita harus fair, kalau memang programnya baik, ya kita apresiasi. Tapi kalau ada catatan, tentu harus dievaluasi,” kata Nurhadi.
Di sisi lain, ia mendorong untuk membuat program khusus terkait pengelolaan limbah dari program MBG.
Menurutnya, MBG adalah program berskala nasional yang kegiatannya berlangsung setiap hari, sehingga berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar dan beragam.
“Limbah dari dapur MBG itu bukan hanya minyak jelantah. Ada juga sisa makanan, sayur-sayuran yang bisa dijadikan pupuk, sampai sampah plastik dan non-organik yang tak terurai,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut minyak jelantah dapat ditampung untuk dijual atau diekspor ke pihak-pihak yang membutuhkan bioavtur.
Sebab diketahui, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rata-rata menggunakan 800 liter minyak goreng untuk memasak MBG setiap bulan.
Dari 800 liter tersebut, sebanyak 550 liter atau 71 persen di antaranya menjadi jelantah.
Menurut BGN, minyak jelantah hasil program MBG dapat dijual kembali untuk bioavtur dengan harga Rp 7.000 per liter.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/14/65f213aad9eef.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini Megapolitan 27 Juni 2025
3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menutup tiga ruas jalan di
Jakarta
Pusat saat Indonesia menerima kunjungan tamu negara, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Sebagai bentuk penghormatan, akan ada pengawalan dan penutupan jalan sementara di beberapa titik utama Jakarta,” tulis unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Medan Merdeka Utara, dan Jalan Merdeka Barat.
Meski begitu, penutupan jalan tidak berlangsung selama kunjungan, melainkan saat tamu negara melintas di ruas jalan tersebut saja.
“Dan akan dibuka kembali setelah kendaraan melintas,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
Polisi mengimbau warga agar bersabar dan mengatur waktu perjalanan sebaik mungkin jika hendak melintas tiga ruas jalan tersebut .
“Mari kita berikan ruang sebagai bentuk penghargaan kepada tamu negara dan sebagai wujud persaudaraan antara dua bangsa serumpun,” tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bakal bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
“Betul, besok siang rencana PM Anwar akan datang dan bertemu Pak Presiden di Jakarta,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada Kompas.com, Kamis.
Teddy menuturkan, PM Anwar secara khusus menelepon Presiden Prabowo untuk pertemuan ini.
Ia ingin berdiskusi terkait sejumlah hal dengan Prabowo secara langsung.
Sementara itu, dikutip dari akun X Kementerian Luar Negeri Malaysia menyebutkan bahwa lawatan Anwar Ibrahim besok adalah bagian dari komitmen kedua negara untuk memperkokoh hubungan bilateral.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/09/67066d8335146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat Nasional 27 Juni 2025
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Cucun Ahmad Syamsurijal
menyoroti pelaksanaan Undang-Undang
Pesantren
di tingkat daerah yang dinilai masih berjalan lambat.
Menurut dia, pemerintah daerah harus menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk dalam hal penyusunan regulasi turunan seperti peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
“Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang, terutama sumber pendanaan, bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera. Bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” kata Cucun dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025).
Cucun menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan tidak hanya berlaku bagi pendidikan formal, tetapi juga mencakup
pesantren
.
“APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin. 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” ujar dia.
Di samping itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di kementerian terkait agar bisa lebih fokus mengatur tata kelola dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.
“Jelas, kita akan dorong (pembentukan
Ditjen Pesantren
). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran (Ditjen) pesantren ada. Negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” ujar Cucun.
Menurut dia, keberadaan Ditjen Pesantren dapat menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dia menyebut beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk mengkaji pembentukan direktorat khusus tersebut.
“Kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan. Tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan,” kata Cucun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa lulusan pesantren kini telah bertransformasi dan mampu berkiprah di berbagai bidang, tidak lagi hanya di ranah keagamaan ataupun pendidikan.
Menurut dia, Potensi yang mungkin dilahirkan oleh pesantren ini pun perlu dimaksimalkan oleh pemerintah.
“Sudah bisa bergeser, ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan, bukan hanya ilmu pesantren,” kata Cucun.
Cucun pun yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mendukung penguatan pendidikan pesantren.
“Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana Pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal. Bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/11/68206973c7ebc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/27/685e1b39c0c3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/26/685cf1fa45356.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/13/66e42a54ccf61.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/14/67aede66f1e20.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)