Category: Kompas.com

  • Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        27 Juni 2025

    Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik Regional 27 Juni 2025

    Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Hari Ini, Kendaraan Tak Sesuai Bakal Dipaksa Putar Balik
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Satuan Lalu Lintas Polres Bogor mulai menerapkan sistem
    ganjil genap
    di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (27/6/2025).
    Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan pada libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah.
    “Kami menerapkan ganjil genap khusus untuk kendaraan yang akan naik ke atas Puncak dan sudah kami laksanakan dari pagi pukul 06.00 WIB,” kata KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian.
    Ia menjelaskan, pembatasan arus lalu lintas dengan
    sistem ganjil genap
    ini dilaksanakan di jalur utama menuju kawasan Puncak tepatnya Simpang Gadog, Exit GT Ciawi.
    Ganjil genap
    ini akan diberlakukan selama tiga hari, yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu (27–29 Juni 2025), mengikuti momentum libur nasional yang jatuh pada hari Jumat dan disambung akhir pekan.
    Penerapan sistem ganjil genap dimulai sejak pagi pukul 06.00 WIB di Simpang Gadog, pintu masuk utama menuju kawasan Puncak.
    Untuk mendukung kebijakan itu, pihaknya menyiagakan sejumlah personel di lokasi pemeriksaan.
    Selain itu, ada pula di titik-titik rawan kepadatan guna mengatur arus lalu lintas selama long weekend.
    “Pembatasan lalu lintas ini berlaku untuk mengantisipasi peningkatan arus wisata pada libur nasional Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Jumat, disambung akhir pekan alias
    long weekend
    ,” ujarnya.
    “Jadi dari Jumat itu jalur Puncak diberlakukan ganjil genap sampai Minggu nanti,” jelasnya.
    Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya. Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.
    Sistem ganjil genap
    berbasis nomor polisi ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
    Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
    Petugas akan memeriksa tanda nomor kendaraan atau angka terakhir sebagai syarat bisa melintas atau masuk ke kawasan Puncak.
    Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan mendapatkan sanksi diputar balik atau dilarang melintas di jalur Puncak.
    Karena itu, bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke
    Puncak Bogor
    harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.
    “Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya sistem ganjil dan genap, akan diputar balik oleh petugas,” tegas Ardian.
    Kebijakan ganjil genap ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (Permenhub RI) Nomor PM 84 Tahun 2021.
    Aturan itu mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075.
    Dia mengimbau masyarakat yang hendak bepergian ke kawasan Puncak untuk memperhatikan jadwal ganjil genap dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Merasa Dibohongi oleh Pejaten Animal Shelter Soal Babi Hutan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    Warga Merasa Dibohongi oleh Pejaten Animal Shelter Soal Babi Hutan Megapolitan 27 Juni 2025

    Warga Merasa Dibohongi oleh Pejaten Animal Shelter Soal Babi Hutan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga RT 02/RW 08, Pejaten Barat, Pasar Minggu,
    Jakarta
    Selatan, merasa dibohongi oleh pihak
    Pejaten Animal Shelter
    terkait keberadaan
    babi hutan
    yang sempat lepas pada Sabtu (14/6/2025).
    Sebab, pihak Pejaten Animal Shelter mengaku sudah tidak mempunyai babi hutan lagi. Hal ini disampaikan ketika pejabat dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama warga mengunjungi Pejaten Animal Shelter pada Selasa (24/6/2025).
    Namun, sehari setelah kunjungan, seekor babi kembali lepas dari Pejaten Animal Shelter lalu mengacak-acak permukiman warga.
    “Kami singgung masalah babi (saat kunjungan). Dia (pihak Pejaten Animal Shelter) bilang sudah enggak ada, sudah dipindahkan ke Bandung. Baru jelang sehari doang ternyata ada lagi. Keluar ke pemukiman warga. Berarti kan pembohongan publik,” kata Ketua RT setempat, Nurdiansyah (34), saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Nurdiansyah berasumsi, keberadaan babi di Pejaten Animal Shelter memang sengaja dipelihara untuk memakan limbah kotoran anjing yang ada di sana.
    “Yang paling banyak memang anjing. Anjing itu
    rate
    -nya ada 500 sampai 1.000 ekor keberadaan anjing di situ. Itu pengakuan dari mereka ya, bukan saya yang mengada-ada,” ungkap dia.
    Nurdiansyah menjelaskan, lepasnya babi hutan untuk kedua kalinya ini bukan peristiwa baru. Beberapa hewan lain, yakni anjing dan monyet juga sempat lepas dari Pejaten Animal Shelter.
    Pasalnya, area belakang Pejaten Animal Shelter ini berdampingan langsung dengan permukiman warga. Pembatasannya hanya tembok dengan tinggi berukuran kurang lebih dua meter dan kali.
    Keberadaan Pejaten Animal Shelter memang menjadi momok bagi warga setempat. Sebab, gonggongan anjing yang begitu nyaring membuat warga sulit istirahat, apalagi saat malam hari.
    Selain gonggongan anjing, aroma tak sedap dari kotoran hewan seiring dengan berembusnya angin juga menjadi “makanan” sehari-hari warga. Limbah kotoran hewan mengalir ke area permukiman warga saat banjir datang.
    “Dan bahkan, saat saya sedang diwawancara di sini, kalau anginnya lagi ke arah kita, baunya terasa. Pagi kita pengin nikmatin kopi, baunya malah bau kotoran,” kata dia.
    Oleh karena itu, warga menuntut agar Pejaten Animal Shelter segera ditutup.
    “Dan kami di sini bukan memusuhi hewannya. Kami tidak memusuhi hewan sama sekali. Kalau ada hewan lepas, monyet, kami selalu laporan ke mereka. ‘ini ada monyet lepas, ada anjing lepas, mohon ditangkap’. Kami enggak takol, kami enggak sakiti,” ujar Nurdiansyah.
    “Karena yang kami permasalahkan bukan hewannya. Yang kami permasalahkan shelter tersebut karena berdampingan dengan masyarakat,” tambah dia.
    Diberitakan sebelumnya, seekor babi kembali lepas pada Rabu (25/6/2025). Kali ini, hewan tersebut mengacak-acak permukaan warga RT 02/RW 08, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Peristiwa ini membuat warga panik dan histeris karena babi hutan itu sampai memasuki pekarangan rumah, merusak, hingga merobohkan sejumlah kendaraan.
    “Babi masuk ke halaman warga, ngacak-ngacak pekarangan, motor warga sampai roboh. Warga jadi histeris,” kata Herry Kurniawan, salah satu warga setempat, kepada
    Kompas.com
    .
    Peristiwa pertama saat babi lepas terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Hewan itu berkeliaran di Jalan Pejaten Barat Raya dan lari ke arah lampu merah Republika atau The Park Pejaten lalu memasuki permukiman warga dekat PLN GIS Kemang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut Megapolitan 27 Juni 2025

    Komisi D DPRD DKI Desak Pemprov Percepat Penataan Kabel Semrawut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi D DPRD DKI
    Jakarta
    mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera mempercepat penataan jaringan utilitas kota menyusul insiden kebakaran kabel udara di Jalan Raya Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/6/2025).
    Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan korsleting pada kabel yang menggantung rendah menjadi pemicu percikan api dalam kejadian tersebut.
    Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu dinilai sebagai peringatan penting bagi penataan infrastruktur kota yang lebih aman dan tertib.
    “Sudah saatnya Jakarta mempercepat penataan kabel udara menjadi sistem jaringan utilitas terpadu (SJUT) bawah tanah,” ujar Yuke dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).
    Yuke juga mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) SJUT agar Pemprov DKI memiliki dasar hukum kuat dalam menata kabel listrik, telekomunikasi, dan jaringan lainnya secara terintegrasi.
    Selain itu, Komisi D akan merekomendasikan audit menyeluruh terhadap kondisi kabel udara di titik-titik rawan dengan berkoordinasi lintas instansi bersama Dinas Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, PLN, dan operator telekomunikasi.
    “Komisi D juga mendorong pemasangan rambu peringatan di jalur yang sering dilintasi kendaraan berat serta pengawasan terhadap pekerjaan utilitas untuk selalu berkoordinasi lintas instansi.” ujar Yuke.
    Yuke menambahkan, kasus kabel terbakar di Jagakarsa bukan yang pertama terjadi.
    Insiden serupa sebelumnya juga pernah terjadi di beberapa titik di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
    “Komisi D akan mengawal proses perbaikan, monitoring pasca-kejadian, termasuk mendorong penyusunan standar teknis baru untuk instalasi kabel udara dan manajemen kabel tak terpakai,” kata dia.
    Selanjutnya, Komisi D DPRD DKI berencana menggelar rapat kerja dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk mengevaluasi insiden tersebut.
    Masyarakat juga diiumbau untuk aktif melaporkan jika menemuk kabel yang menjuntai atau membahayakan melalui kanal resmi seperti aplikasi PLN Mobile atau layanan pengaduan dinas terkait.
    “Warga tidak perlu ragu melapor bila menemukan kabel menjuntai rendah, tidak terawat, atau membahayakan pengguna jalan,” kata Yuke.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan Surabaya 27 Juni 2025

    Kasus Jual Beli Rumah Cessie, Armuji Beri Ultimatum, Jika 7 Bulan Tidak Dikembalikan, Bakal Dipidanakan
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan
    rumah cessie
    dari agen properti Desi Nuryanti dari
    PT Bamboosea Properti
    ditindak tegas Wakil Wali Kota Surabaya
    Armuji
    .
    Cak Ji
    , sapaan akrabnya, menggelar mediasi dengan para korban didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Kamis (26/6/2025).
    Sekitar ada 7 korban yang hadir dalam mediasi tersebut.
    Lalu, masing-masing korban menyampaikan kronologi penipuannya kepada Cak Ji.
    Setelah dihitung, total kerugian seluruh korban mencapai sekitar Rp 1,5 miliar.
    Cak Ji menegaskan, satu-satunya solusi terbaik yakni dengan menjual aset-aset yang dimiliki Desi sebagai uang ganti rugi korban.

    Wes
    gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegas Cak Ji.
    Namun, Desi pun mangaku bahwa dirinya sudah tidak bekerja, rekeningnya diblokir, semua aset-asetnya sudah habis terjual.
    Maka, kini ia tidak memiliki jaminan maupun aset yang bisa diberikan kepada korban.
    “Saya di polisi juga sudah dapat teguran di medsos (media sosial) juga dapat sanksi sosial. Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” jelas Desi.
    Pihak PT Bamboosea Properti juga menambahkan rumah yang ditempati oleh Desi saat ini masih menjadi agunan bank sehingga tidak bisa dijadikan jaminan.
    “Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga gak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi, jadi kalau memang (rumah) itu dijadikan jaminan ya gak bisa,” ujar Desi menambahkan.
    Setelah mediasi yang panjang, akhirnya Cak Ji memutuskan untuk tetap menjalankan skema kesanggupan pembayaran 7 bulan dengan mencicil setiap bulannya kepada para korban.
    Apabila nantinya Desi tidak bisa mengembalikan uang ganti rugi, maka para korban akan langsung mengajukan gugatan pidana.
    “Tapi supaya gak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum 7 bulan siap mengembalikan maka laporannya akan dicabut, tapi kalau selama 7 bulan itu Bu Desi gak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” ujar Cak Ji.
    Melalui kuasa hukum korban, Zaitun SH menjelaskan karena Desi mengaku tidak lagi memiliki aset yang bisa dijadikan sebagai uang ganti rugi korban.
    Sehingga tidak ada jaminan yang bisa dipegang.
    “Kalau memang ada yang bisa dijaminkan dari Mbak Desi untuk para korban agar para korban ini juga tenang gitu
    loh
    . Tapi ternyata Bu Desi tidak bisa atau tidak menyanggupi apapun untuk dijaminkan,” kata Zaitun kepada awak media.
    Maka dari itu, pihaknya menuntut Desi untuk membuat surat kesepakatan kesanggupan pembayaran yang akan dilunasi selama 7 bulan ke depan dengan sistem cicil per bulannya.
    “Maka dari itu tadi akhirnya kita membuat surat pernyataan untuk kesanggupan dibayarkan dan dilunaskan untuk tujuh korban itu dalam tujuh bulan yang akan dicicil dengan presentase yang berbeda-beda setiap korbannya,” ujarnya.
    Apabila nantinya Desi tidak sanggup melakukan pembayaran atau melewatkan jatuh tempo pelunasan, maka konsekuensinya akan diproses gugatan secara pidana dan perdata.
    “Dan karena ini juga skemanya itu sebenarnya sama ya, tujuh korban itu skemanya semuanya penipuan online di situs penawaran tanah dan rumah gitu.
    Jadi ini sudah ranahnya penipuan,” ungkapnya.
    Zaitun menambahkan, jika nantinya gugatan dilayangkan, maka laporan ke pihak kepolisian akan dijadikan satu pintu.
    “Ada beberapa korban itu yang sudah melapor ke polisi dan ada beberapa yang belum, tapi nanti mungkin ini akan dijadikan satu untuk pelaporan baru,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana? Nasional 27 Juni 2025

    Minyak Jelantah MBG Dijual, Anggota DPR: Harus Transparan, Hasilnya ke Mana?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi IX DPR RI
    Nurhadi
    menyambut baik pemanfaatan
    minyak jelantah
    dari program
    Makan Bergizi Gratis
    (MBG) untuk dijual sebagai bahan
    bioavtur
    karena merupakan salah satu dukungan terhadap
    ekonomi hijau
    .
    Namun, ia mengingatkan, hasil dari penjualan
    minyak jelantah MBG
    itu harus dilakukan secara transparan.
    “Harus jelas, hasil penjualannya ke mana? Apakah dimasukkan sebagai tambahan pemasukan untuk SPPG? Kalau iya, uang itu digunakan untuk apa? Jangan sampai menimbulkan celah penyalahgunaan,” kata Nurhadi dalam siaran pers, Jumat (27/6/2025).
    Ia mengingatkan agar pemerintah menjamin kejelasan alur dan tujuan dari hasil penjualan minyak jelantah tersebut.
    Politikus Partai Nasdem itu juga mewanti-wanti agar minyak jelantah bekas MBG tidak digunakan kembali untuk konsumsi masyarakat.
    Sebab, kata Nurhadi, hal itu sama saja dengan memperlakukan masyarakat rentan sebagai sasaran limbah pangan.
    “Bantuan pangan bukan tempat uji coba limbah. Masyarakat kurang mampu juga berhak atas pangan yang aman dan bermartabat.
    Minyak jelantah
    tak layak dijadikan bantuan, meski murah,” kata dia.
    Ia menyebutkan, langkah penjualan minyak jelantah sejatinya bagus untuk mendukung gerakan keberlanjutan dan ekonomi hijau.
    Sebab, dengan dijual menjadi bioavtur, ada manfaat baru yang dirasakan dari minyak jelantah yang sudah digunakan.
    “Jadi ya kita dukung, dan kita harus fair, kalau memang programnya baik, ya kita apresiasi. Tapi kalau ada catatan, tentu harus dievaluasi,” kata Nurhadi.
    Di sisi lain, ia mendorong untuk membuat program khusus terkait pengelolaan limbah dari program MBG.
    Menurutnya, MBG adalah program berskala nasional yang kegiatannya berlangsung setiap hari, sehingga berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah besar dan beragam.
    “Limbah dari dapur MBG itu bukan hanya minyak jelantah. Ada juga sisa makanan, sayur-sayuran yang bisa dijadikan pupuk, sampai sampah plastik dan non-organik yang tak terurai,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Badan Gizi Nasional (BGN) menyebut minyak jelantah dapat ditampung untuk dijual atau diekspor ke pihak-pihak yang membutuhkan bioavtur.
    Sebab diketahui, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) rata-rata menggunakan 800 liter minyak goreng untuk memasak MBG setiap bulan.
    Dari 800 liter tersebut, sebanyak 550 liter atau 71 persen di antaranya menjadi jelantah.
    Menurut BGN, minyak jelantah hasil program MBG dapat dijual kembali untuk bioavtur dengan harga Rp 7.000 per liter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor Megapolitan 27 Juni 2025

    Kronologi Babi Hutan Lepas Lagi di Pejaten, Acak-acak Permukiman hingga Tubruk Motor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Seekor
    babi hutan lepas
    dari Pejaten Animal Shelter lalu mengacak-acak permukiman warga RT 02/RW 08, Pejaten Barat, Pasar Minggu,
    Jakarta
    Selatan, Rabu (25/6/2025).
    Ketua RT setempat, Nurdiansyah (34), mengatakan, lepasnya babi hutan untuk kedua kalinya dari Pejaten Animal Shelter membuat warga mengalami kerugian.
    “Banyak yang perabotan-perabotan warga yang di depan rumah itu pada ditabrak-tabrak. Banyak tanaman, dan ada motor juga yang ditubruk lalu jatuh,” kata Nurdiansyah saat ditemui
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Beruntung, babi hutan itu tidak sampai memasuki rumah warga. Sebab, sejumlah warga langsung menutup pintu dan berjaga di depan rumah sesaat hewan mamalia itu lepas.
    Usai menerima laporan warga, Nurdiansyah langsung menghubungi Pejaten Animal Shelter.
    “(Yang tangkap) Orang shelter bersama warga. Jadi, diikat pakai tali, dijerat gitu. Setengah sampai satu jam (acak-acak permukiman),” ujar dia.
    Nurdiansyah menduga, babi tersebut merupakan hewan yang sama yang sebelumnya sempat lepas.
    Padahal, setelah kejadian pertama, hewan itu disebut akan dipindahkan ke Bandung, Jawa Barat.
    Lepasnya babi hutan diduga melalui area belakang Pejaten Animal Shelter.
    “Dan dia bilang enggak ada. Kemarin. Baru jelangnya sehari doang. Dia bilang sudah enggak ada, ternyata ada lagi. Keluar ke pemukiman warga. Berarti kan pembohongan publik,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, seekor babi kembali lepas pada Rabu (25/6/2025). Kali ini, hewan tersebut mengacak-acak permukaan warga RT 02/RW 08, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
    Peristiwa ini membuat warga panik dan histeris karena babi hutan itu sampai memasuki pekarangan rumah, merusak, hingga merobohkan sejumlah kendaraan.
    “Babi masuk ke halaman warga, ngacak-ngacak pekarangan, motor warga sampai roboh. Warga jadi histeris,” kata Herry Kurniawan, salah satu warga setempat, kepada
    Kompas.com
    .
    Peristiwa pertama saat babi lepas terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Hewan itu berkeliaran di Jalan Pejaten Barat Raya dan lari ke arah lampu merah Republika atau The Park Pejaten lalu memasuki permukiman warga dekat PLN GIS Kemang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini Megapolitan 27 Juni 2025

    3 Jalan di Jakpus Bakal Ditutup Sementara Saat Kunjungan PM Malaysia Siang Ini
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menutup tiga ruas jalan di
    Jakarta
    Pusat saat Indonesia menerima kunjungan tamu negara, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, Jumat (27/6/2025) pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
    “Sebagai bentuk penghormatan, akan ada pengawalan dan penutupan jalan sementara di beberapa titik utama Jakarta,” tulis unggahan Instagram TMC Polda Metro Jaya, dikutip Kompas.com, Jumat (27/6/2025).
    Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Medan Merdeka Utara, dan Jalan Merdeka Barat.
    Meski begitu, penutupan jalan tidak berlangsung selama kunjungan, melainkan saat tamu negara melintas di ruas jalan tersebut saja.
    “Dan akan dibuka kembali setelah kendaraan melintas,” tulis akun TMC Polda Metro Jaya.
    Polisi mengimbau warga agar bersabar dan mengatur waktu perjalanan sebaik mungkin jika hendak melintas tiga ruas jalan tersebut .
    “Mari kita berikan ruang sebagai bentuk penghargaan kepada tamu negara dan sebagai wujud persaudaraan antara dua bangsa serumpun,” tulisnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto bakal bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim di Jakarta pada Jumat (27/6/2025).
    “Betul, besok siang rencana PM Anwar akan datang dan bertemu Pak Presiden di Jakarta,” kata Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada Kompas.com, Kamis.
    Teddy menuturkan, PM Anwar secara khusus menelepon Presiden Prabowo untuk pertemuan ini.
    Ia ingin berdiskusi terkait sejumlah hal dengan Prabowo secara langsung.
    Sementara itu, dikutip dari akun X Kementerian Luar Negeri Malaysia menyebutkan bahwa lawatan Anwar Ibrahim besok adalah bagian dari komitmen kedua negara untuk memperkokoh hubungan bilateral.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli Megapolitan 27 Juni 2025

    Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – SA (32), pria yang berprofesi sebagai badut keliling di Kabupaten
    Bekasi
    , ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah laki-laki berinisial RF dan DA.
    Sebelum dicabuli, kedua bocah itu diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 50.000. SA juga memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
    “Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa dilansir dari
    Antara
    , Jumat (27/6/2025).
    Polisi telah melakukan visum terhadap dua bocah yang menjadi korban pencabulan oleh SA. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
    Polisi juga mencurigai ada korban lain selain RF dan DA. 
    “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” kata Mustofa.
    Saat ini SA sudah ditahan polisi. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
    “Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat,” ucap Mustofa.
    Akibat ulahnya, SA dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juni 2025

    Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat Nasional 27 Juni 2025

    Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
    Cucun Ahmad Syamsurijal
    menyoroti pelaksanaan Undang-Undang
    Pesantren
    di tingkat daerah yang dinilai masih berjalan lambat.
    Menurut dia, pemerintah daerah harus menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk dalam hal penyusunan regulasi turunan seperti peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
    “Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang, terutama sumber pendanaan, bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera. Bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” kata Cucun dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025).
    Cucun menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan tidak hanya berlaku bagi pendidikan formal, tetapi juga mencakup
    pesantren
    .
    “APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin. 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” ujar dia.
    Di samping itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di kementerian terkait agar bisa lebih fokus mengatur tata kelola dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.
    “Jelas, kita akan dorong (pembentukan
    Ditjen Pesantren
    ). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran (Ditjen) pesantren ada. Negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” ujar Cucun.
    Menurut dia, keberadaan Ditjen Pesantren dapat menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dia menyebut beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk mengkaji pembentukan direktorat khusus tersebut.
    “Kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan. Tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan,” kata Cucun.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa lulusan pesantren kini telah bertransformasi dan mampu berkiprah di berbagai bidang, tidak lagi hanya di ranah keagamaan ataupun pendidikan.
    Menurut dia, Potensi yang mungkin dilahirkan oleh pesantren ini pun perlu dimaksimalkan oleh pemerintah.
    “Sudah bisa bergeser, ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan, bukan hanya ilmu pesantren,” kata Cucun.
    Cucun pun yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mendukung penguatan pendidikan pesantren.
    “Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana Pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal. Bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Bocah di Bekasi Diduga Dicabuli Badut Keliling
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juni 2025

    Dua Bocah di Bekasi Diduga Dicabuli Badut Keliling Megapolitan 27 Juni 2025

    Dua Bocah di Bekasi Diduga Dicabuli Badut Keliling
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua anak laki-laki berinisial RF dan DA diduga dicabuli pria yang berprofesi sebagai badut keliling di Kabupaten
    Bekasi
    , berinisial SA (32).
    Aksi pelecehan seksual itu diketahui warga. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
    “Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat,” kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa dilansir dari
    Antara
    , Jumat (27/6/2025).
    SA dalam kesehariannya kerap berinteraksi dengan anak-anak karena profesinya sebagai badut. Profesi badut ini yang menjadi siasat pelaku untuk mendekati calon korban sebelum melancarkan aksinya.
    Dalam setiap menjalankan aksi, pelaku merayu korban dengan imbalan uang senilai Rp50.000 sambil memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
    “Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa,” ujar Mustofa.
    Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut. Selain dua korban yang telah melapor, polisi mencurigai ada korban lain dari SA.
    “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” kata dia.
    Akibat ulahnya, SA dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.