Perusakan Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi Dilaporkan ke Polisi
Tim Redaksi
SUKABUMI, KOMPAS.com
– Buntut perusakan
rumah singgah
atau vila yang sempat disangka menjadi
tempat ibadah
di Cidahu, Kabupaten
Sukabumi
,
Jawa Barat
, berujung pada pelaporan ke polisi.
Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres Sukabumi dan tengah ditangani.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kejadian ini diambil alih oleh Polres prosesnya dan pelapor pun sudah mendatangi Polres,” kata Endang kepada awak media di Kampung Tangkil, RT 4/RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025).
Polsek (kini) hanya menjaga, mengawasi, dan mengawal di tempat kejadian. Mudah-mudahan ke depannya tetap kondusif,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Satreskrim Polres Sukabumi membenarkan bahwa kini kasus perusakan rumah yang sempat disangka menjadi tempat ibadah tersebut telah dilaporkan oleh korban kepada kepolisian.
“Iya (sudah buat laporan),” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, dalam keterangan tertulisnya saat dihubungi Kompas.com via WhatsApp, Senin (30/6) malam.
Diberitakan sebelumnya, rumah singgah atau vila di Kampung Tangkil, RT 4/RW 1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, sempat didatangi warga.
Warga sempat mengira bahwa vila tersebut dijadikan tempat ibadah dan membubarkan aktivitas tersebut.
Namun, di vila tersebut, pada Jumat (27/6/2025) lalu, sedang berlangsung kegiatan retret para pelajar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/30/6862973d234db.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Nasdem Desak DPR Minta Penjelasan MK Buntut Putusan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai
Nasdem
dalam pernyataan sikapnya mendesak agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta penjelasan Mahkamah Konstitusi (
MK
) terkait putusan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (
pemilu
) serentak nasional dan lokal.
“Partai
NasDem
mendesak
DPR RI
untuk meminta penjelasan MK dan menertibkan cara MK memahami norma Konstitusi dalam mengekspresikan sikap kenegarawanannya yang melekat pada diri para hakimnya,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat di kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Pasalnya, Nasdem dengan tegas menyatakan bahwa
putusan MK
tersebut menyalahi konstitusi.
“Pemisahan skema pemilihan presiden,
DPR
RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” ujar Lestari.
Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
“Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” katanya.
“Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” ujar Lestari lagi.
Selain itu, dia menyebut, MK telah memasuki dan mengambil kewenangan legislatif dan pemerintah. Sebab, penentuan waktu pasti penyelenggaraan pemilu merupakan
open legal policy
yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden atau pemerintah.
“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait
open legal policy
yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” kata Lestari.
Tak hanya itu, Nasdem menilai, MK melakukan pencurian terhadap kedaulatan rakyat karena memutuskan pemisahan pemilu serentak nasional dan lokal.
Sebab, lagi-lagi berdasarkan Pasal 22e ayat 1 UUD NRI 1945, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
“MK tunduk pada batas kebebasan kekuasaan kehakiman dan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi membuat putusan merubah norma konstitusi UUD NRI 1945. Dengan keputusan ini MK sedang melakukan pencurian kedaulatan rakyat,” ujar Lestari.
Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti pelaksanaan
Pemilu
2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan
Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2020/02/24/5e53e1d1a8135.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat
NasDem: Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Tak Berkekuatan Mengikat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai
NasDem
menilai putusan
MK
soal pemisahan pemilu serentak tidak punya kekuatan hukum yang mengikat lantaran bersifat inkonstitusional.
“Dan karenanya putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem,
Lestari Moerdijat
di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Dalam pengumuman pernyataan sikap DPP Partai NasDem ini, hadir politikus elite NasDem lain antara lain Ketua Fraksi NasDem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar NasDem Peter F Gontha.
NasDem menilai putusan MK itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
Adapun menurut putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, pemilu nantinya dipisah antara pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal dengan jeda antara 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan. Putusan itu akan diberlakukan untuk
Pemilu 2029
.
“Pemisahan skema pemilihan presiden, DPR RI, DPR RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Rerie, sapaan Lestari Moerdijat.
NasDem juga menyatakan MK tidak punya kewenangan mengubah norma hukum dan konstitusi.
Sebagaimana diketahui, MK memutuskan bahwa pemilu serentak dibagi menjadi dua, yakni, pertama, pemilu serentak nasional terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, MPR, dan DPD. Kedua, pemilu serentak lokal terdiri dari Pilkada, Pileg DPRD Provinsi, dan Pileg DPRD Kabupaten/Kota.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/30/6862974d6cacf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Pemilu Dipisah, Nasdem: MK Memasuki dan Ambil Kewenangan Legislatif…
Soal Pemilu Dipisah, Nasdem: MK Memasuki dan Ambil Kewenangan Legislatif…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai
Nasdem
menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (
MK
) memasuki dan mengambil kewenangan legislatif dan pemerintah karena memutuskan
pemilu
anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Pasalnya, dalam pernyataan sikapnya, Nasdem menegaskan bahwa hal itu harusnya
open legal policy
yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden atau pemerintah.
“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” kata anggota Majelis Tinggi Partai
NasDem
, Lestari Moerdijat di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Lestari mengatakan, Nasdem menilai bahwa MK telah menjadi negative legislator sendiri. Padahal, bukan kewenangannya dalam sistem hukum yang demokratis.
“Dan tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR yang biasa disapa sebagai Rerie ini memaparkan bahwa
putusan MK
itu bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
“Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22e UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022,” katanya.
“Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” ujar Lestari melanjutkan.
Dalam pernyataan sikap ini, hadir politikus elite Nasdem lain antara lain Ketua Fraksi Nasdem DPR Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Robert Rouw, hingga Ketua Dewan Pakar Nasdem Peter F Gontha.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Dalam pertimbangan hukum, MK menyoroti pelaksanaan
Pemilu
2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.
Selain itu, MK juga menyoroti tenggelamnya masalah pembangunan daerah di tengah isu nasional karena pemilu nasional dan lokal digabungkan
Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/01/6812ef8b8afc6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka Regional 30 Juni 2025
Ventilator Hilang hingga Masalah Akreditasi, Gubernur Babel Nonaktifkan Dirut RSUD Soekarno Bangka
Tim Redaksi
BANGKA, KOMPAS.com
– Gubernur Kepulauan
Bangka Belitung
Hidayat Arsani menonaktifkan Direktur
RSUD Soekarno
,
dr. Ira Ajeng Astrid
, terkait sejumlah permasalahan manajemen.
Hidayat mengatakan, pergantian direktur akan dilakukan untuk pembenahan berbagai pelayanan rumah sakit.
“Ini bukan soal perasaan, tetapi integritas dan tanggung jawab,” kata Hidayat seusai kegiatan, Senin (30/6/2025).
Hidayat mengungkapkan, kebijakan pergantian direktur dilakukan karena RSUD Soekarno kerap dirundung masalah.
Setelah kasus hilangnya 17 unit ventilator yang harganya ditaksir miliaran rupiah, kini akreditasi RSUD Soekarno turun kelas dari klaim layanan BPJS tipe B menjadi tipe C.
“Ini menyangkut nyawa manusia. Seperti ventilator yang hilang, reputasi rumah sakit bisa anjlok, ada nyawa yang dipertaruhkan,” ujar Hidayat.
Ventilator yang hilang sejak setahun lalu belum ada kejelasan, bahkan tim inspektorat daerah ikut turun tangan melakukan pengusutan.
Hidayat menegaskan bahwa pemimpin rumah sakit harus bertanggung jawab dan menanggung risiko atas permasalahan yang terjadi.
“Kalau tidak bisa bekerja maksimal, silakan mundur. Kami butuh pemimpin yang punya keberanian dan kejujuran,” ujar dia.
Plt Kepala Badan Kepegawaian SDM Bangka Belitung Yudi Suhasri mengonfirmasi bahwa dr. Ira Ajeng Astrid telah mengajukan pengunduran diri terhitung 1 Juli 2025.
“Mundur dari jabatan struktural dan status beliau tetap sebagai ASN,” ujar Yudi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/29/6860cece31a3c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Petugas Dishub DKI Diduga Pungli ke Sopir Bajaj, Pengamat: Ada 2 Kesalahan Megapolitan 30 Juni 2025
Petugas Dishub DKI Diduga Pungli ke Sopir Bajaj, Pengamat: Ada 2 Kesalahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai ada dua kesalahan petugas Dinas Perhubungan (
Dishub
) yang melakukan
pungli
terhadap
sopir bajaj
di Salemba Raya,
Jakarta
Pusat.
“Yang pertama melakukan yang bukan wewenangnya, yang kedua melakukan pemerasan atau pungli kepada rakyat kecil dalam waktu lama,” ujarnya saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (30/6/2025).
Tigor menjelaskan, dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.
Selain itu, Satpol PP juga yang memiliki kewenangan untuk menindak masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dengan begitu, Tigor menilai petugas Dishub tersebut sudah menyalahkan kewenangan.
Selain itu, sampai saat ini pegawai Dishub Jakarta masih melakukan penegakan Perda parkir atas penertiban parkir liar, ditambah dengan melakukan pungli parkir liar.
“Apalagi sampai sekarang mobil derek bagi parkir liar masih dikuasai dan digunakan petugas Dishub Jakarta, katanya untuk menertibkan, tetapi memeras preman dan juru parkir liar di jalanan,” tuturnya.
Tigor pun mendesak Pemerintah Provinsi Jakarta memperbaiki manajemen perparkiran di DKI.
“Perbaikan parkir yang harus dilakukan adalah membangun politik perparkiran yang bersih dan tidak korupsi,” ucap Tigor.
Menurut Tigor, jika manajemen diperbaiki, parkir akan memberikan tiga manfaat sekaligus.
Pertama, sebagai sub sistem transportasi. Kedua, parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Serta ketiga, parkir sebagai Layanan publik.
Sebelumnya, viral video berdurasi 46 detik yang diunggah akun Instagram @
jabodetabek24info
memperlihatkan seorang sopir bajaj berbaju abu-abu sedang membeli rokok dari pedagang asongan sepeda.
Sopir bajaj
tersebut kemudian menyerahkan rokok itu ke mobil derek berlogo Dishub yang terparkir di pinggir jalan.
Setelah pintu mobil dibuka dan rokok diterima, mobil Dishub itu langsung melaju pergi.
Dalam video tersebut, terdengar narasi dari perekam yang menyebutkan bahwa sopir bajaj tersebut “setor rokok” setiap hari.
“Sopir bajaj, setiap hari setoran ke Dishub rokok Samsoe. Sudah dikasih jalan. Dishub pakai mobil, pakai seragam, masih aja,” ucap perekam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/27/6835d1292896d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pandeglang Berencana Tampung Sampah dari Tangsel di TPA Bangkonol Regional 30 Juni 2025
Pandeglang Berencana Tampung Sampah dari Tangsel di TPA Bangkonol
Tim Redaksi
PANDGEGLANG, KOMPAS.com
– Kabupaten
Pandeglang
berencana untuk menampung sampah dari Kota
Tangerang Selatan
.
Wakil Bupati Pandeglang,
Iing Andri Supriadi
, mengatakan rencana tersebut saat ini sedang dalam proses komunikasi dan negosiasi.
Nantinya, sampah dari
Tangsel
akan ditampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kecamatan Koroncong.
“Ya di Bangkonol karena TPA kami yang aktif hari ini hanya di Bangkonol,” kata Iing di Gedung Setda Pandeglang, Senin (30/6/2025).
Pemkot Tangsel akan membuang sampah ke Kabupaten Pandeglang untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA Cipeucang.
Di sisi lain, Pemkab Pandeglang, kata Iing, siap menampung karena berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Iing menyebut bahwa kerja sama menampung sampah dari Tangsel ini belum diputuskan karena akan melalui proses kajian terlebih dahulu dengan mempertimbangkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Kami juga mempelajari kaitan dengan keuntungan apa yang akan kami peroleh dari Tangsel tersebut. Keuntungan apa yang bisa masyarakat Kabupaten Pandeglang peroleh dari kerja sama sampah ini,” ujar dia.
Iing juga mengatakan bahwa akan melakukan survei ke
TPA Bangkonol
untuk memastikan layak atau tidaknya menampung sampah dari Tangsel.
“Kapasitas sampahnya, berapa tahun lagi bisa ditampung di Bangkonol, berapa puluh ribu atau juta kubik yang bisa kita tampung, dipelajari terlebih dahulu,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/30/686251ce37e47.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Pesawat Jemaah Haji Diancam Bom, Kepala BSSN: Mudah Mengindikasi Ancaman Itu Regional 30 Juni 2025
Dua Pesawat Jemaah Haji Diancam Bom, Kepala BSSN: Mudah Mengindikasi Ancaman Itu
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
— Dua pesawat Saudia Airlines yang membawa jemaah haji sempat mendapat
ancaman bom
dan terpaksa berhenti di Bandara Kualanamu, Medan. Ancaman tersebut menjadi perhatian serius sejumlah pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (
BSSN
).
Kepala BSSN
, Nugroho Sulistyo Budi, menyatakan bahwa ancaman bom tersebut tidak dilakukan melalui jaringan internet, melainkan lewat panggilan telepon langsung.
“Itu tidak melalui jaringan IP tapi by call. Mudah sebetulnya kalau kita mengindikasi ancaman-ancaman seperti itu,” kata Nugroho saat ditemui, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa jenis ancaman seperti ini sering kali tidak berujung pada eksekusi nyata.
“Pernah tidak kejadian peledakan bom, yang sudah kejadian yang ngasih tahu sebelumnya? Nyaris tidak ada,” imbuhnya.
Meski demikian, Nugroho menegaskan bahwa pihaknya tetap waspada dan memperlakukan setiap ancaman dengan pendekatan zero tolerance.
“Kita zero tolerance terhadap kemungkinan ancaman. Sampai sejauh ini, pelakunya mungkin dari pihak kepolisian yang akan menjelaskan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, BSSN siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga lain sesuai dengan peran dan tugas masing-masing.
“Tentu kami berperan serta. Tapi, untuk menjelaskannya mungkin dari aparat penegak hukum,” kata Nugroho.
Sebelumnya, dua pesawat Saudi Airlines sempat menerima ancaman bom dalam dua insiden berbeda dalam waktu berdekatan. Berikut kronologi kejadian:
Pesawat Saudia Airlines SV-5276 rute Jeddah–Jakarta:
Ancaman dikirim lewat surat elektronik (email) pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 07.30 WIB oleh pihak yang tidak dikenal.
Pesawat Saudia Airlines SVA 5688 rute Jeddah–Surabaya:
Ancaman disampaikan melalui komunikasi suara lewat VPN radio telescope dan pertama kali terdeteksi oleh AirNav Indonesia di Jakarta, pada Sabtu (21/6/2025).
Dalam kedua kasus tersebut, tidak ada korban jiwa. Seluruh penumpang berhasil dievakuasi dengan aman, dan otoritas terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/30/6862a644df104.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/09/06/63172cd10a3d4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/05/19/682b4ffff0d17.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)