Category: Kompas.com

  • "Si Doel Anak Betawi" Menggema di Demo di Balai Kota, Masa Minta Bertemu Rano Karno
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    "Si Doel Anak Betawi" Menggema di Demo di Balai Kota, Masa Minta Bertemu Rano Karno Megapolitan 2 Juli 2025

    “Si Doel Anak Betawi” Menggema di Demo di Balai Kota, Masa Minta Bertemu Rano Karno
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa dari
    Jaringan Rakyat Miskin Kota
    (JRMK) menyanyikan lagu tema serial televisi “Si Doel Anak Betawi” saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota
    Jakarta
    , Rabu (2/7/2025).
    Lagu tersebut dinyanyikan sebagai bentuk sindiran sekaligus ajakan kepada Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    , pemeran utama dalam serial TV Si Doel Anak Sekolahan, untuk turun menemui massa.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, lagu dinyanyikan serempak oleh massa yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak-anak. Mereka menyanyikan lagu dengan lantang.
    “Aduh sialan, Si Doel anak Betawi asli. Kerjaannye sembahyang mengaji, tapi awas jangan bikin die sakit hati,” ucap massa aksi melantunkan penggalan lagu tersebut.
    Lagu itu menggema dari atas mobil komando dan disambut tepuk tangan peserta aksi lainnya.
    Beberapa spanduk juga dibentangkan dengan tulisan yang ditujukan ke Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    dan Rano.
    “Mas Pram, Bang Doel, tolong segera legalitaskan tanah tempat tinggal kami, demi anak cucu kami,” tulis keterangan spanduk.
    Adapun aksi ini digelar dengan tujuan untuk bertemu langsung dengan Pramono.
    JRMK ingin menyerahkan langsung konsep agraria perkotaan yang telah mereka susun sebagai solusi atas berbagai persoalan penggusuran dan konflik lahan.
    “Kami datang ke sini sebenarnya ingin bertemu dengan Gubernur, ingin mengajukan konsep yang sudah kami buat berdua mengaktifkan kembali agraria perkotaan itu yang sebenarnya kami ingin kami ingin bertemu dengan beliau “ ucap Koordinator JRMK, Minawati saat berbincang dengan
    Kompas.com,
    Rabu (2/7/2025).
    Dalam aksinya, JRMK menyampaikan empat tuntutan utama kepada Pramono sebagai prasyarat keadilan agraria di wilayah perkotaan, sebagai berikut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998
                        Nasional

    2 Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998 Nasional

    Tangis Anggota DPR Pecah Saat Fadli Zon Tetap Ragukan Pemerkosaan Massal 1998
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana rapat kerja
    Komisi X DPR RI
    bersama Menteri Kebudayaan
    Fadli Zon
    pada Rabu (2/7/2025), berubah haru dan emosional saat membahas isu
    pemerkosaan massal
    terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam
    Tragedi Mei 1998
    .
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P My Esti Wijayati, dan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P Mercy Chriesty Barends, menangis saat mendengar Fadli tetap mempertanyakan penggunaan diksi “massal” dalam kasus pemerkosaan 1998.
    Air mata My Esti tumpah saat menginterupsi penjelasan Fadli yang meragukan data dan informasi soal
    pemerkosaan massal 1998
    , hingga membandingkannya dengan kasus kekerasan seksual massal di Nanjing dan Bosnia.
    “(Mendengar) Pak Fadli Zon ini bicara kenapa semakin sakit ya soal pemerkosaan. Mungkin sebaiknya tidak perlu di forum ini, Pak, karena saya pas kejadian itu juga ada di Jakarta, sehingga saya tidak bisa pulang beberapa hari,” kata My Esti, dengan suara bergetar, Rabu.
    Menurut My Esti, penjelasan Fadli yang teoretis dan tak menunjukkan kepekaan justru menambah luka bagi mereka yang menyaksikan dan mengalami langsung situasi mencekam pada masa itu.
    “Ini semakin menunjukkan Pak Fadli Zon tidak punya kepekaan terhadap persoalan yang dihadapi korban pemerkosaan. Sehingga menurut saya, penjelasan Bapak yang sangat teori seperti ini, dengan mengatakan Bapak juga aktivis pada saat itu, itu justru akan semakin membuat luka dalam,” ujar dia.
    Fadli pun menyela pernyataan Esti dan menegaskan bahwa dirinya tidak menyangkal peristiwa tersebut.
    “Terjadi, Bu. Saya mengakui,” ucap Fadli.
    Namun, respons itu tidak cukup meredam emosi My Esti, yang kembali menegaskan bahwa penjelasan Fadli justru mengesankan keraguan penderitaan para korban.
    “Itu yang kemudian Bapak seolah-olah mengatakan…” ucap My Esti, sebelum kembali terdiam karena emosi.
    Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani, mencoba menengahi perdebatan dengan menjelaskan bahwa Fadli mengakui adanya peristiwa pemerkosaan, namun mempertanyakan istilah “massal”.
    “Jadi, tadi Pak Fadli Zon sudah menjelaskan bahwa beliau sebenarnya mengakui perkosaan itu ada, tetapi ada diksi ‘massal’ itu yang beliau pertanyakan,” kata Lalu.
    Setelahnya, Mercy pun ikut bersuara sambil menangis.
    Dia menyampaikan betapa menyakitkannya menyaksikan negara seolah kesulitan mengakui sejarah kelam, padahal data dan testimoni korban sudah dikumpulkan sejak awal Reformasi.
    “Pak, saya ingin kita mengingat sejarah kasus Tribunal Court Jugun Ianfu. Begitu banyak perempuan Indonesia yang diperkosa dan menjadi rampasan perang pada saat Jepang. Pada saat dibawa ke Tribunal Court ada kasus, tapi tidak semua, apa yang terjadi? Pada saat itu pemerintah Jepang menerima semua,” tutur Mercy.
    “Ini pemerintah Jepang, duta besarnya itu sampai begini terhadap kasus Jugun Ianfu. Kita paksa sendiri. Kenapa begitu berat menerima ini? Ini kalau saya bicara, ini kita sakit, Pak. Saya termasuk bagian juga yang ikut mendata itu testimoni, testimoni sangat menyakitkan kita bawa itu testimoni dalam desingan peluru,” sambung dia.
    Mercy juga menyinggung kesaksian para korban kekerasan seksual dari Maluku, Papua, dan Aceh yang didokumentasikan setelah 1998.
    Menurut dia, pengakuan atas peristiwa-peristiwa itu tidak bisa dibatasi pada perdebatan definisi atau diksi semata.
    “Bapak bilang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Bapak bilang tidak terima yang massal. Pak, kebetulan sebagian besar itu satu etnis. Kita tidak ingin membuka sejarah kelam, tapi ini satu etnis,” tegas Mercy.
    “Bapak bisa baca itu testimoni yang kami bawa. Ini minta maaf sekali, sangat terganggu, apa susahnya menyampaikan? Satu kasus saja sudah banyak, lebih dari satu kasus tidak manusiawi. Minta maaf!” seru Mercy.
    Mendengar luapan emosi tersebut, Fadli pun menyampaikan permintaan maaf jika penjelasannya dianggap tidak sensitif.
    “Saya minta maaf kalau ini terkait dengan insensitivitas, dianggap insensitif. Tapi saya, sekali lagi, dalam posisi yang mengutuk dan mengecam itu juga,” ucap Fadli.
    Dia menegaskan tidak bermaksud mereduksi atau menegasikan peristiwa kekerasan seksual pada 1998.
    Namun, dia menekankan pentingnya pendokumentasian yang akurat dan ketelitian dalam penggunaan istilah massal.
    “Saya kira tidak ada maksud-maksud lain dan tidak sama sekali mengucilkan atau mereduksi, apalagi menegasikannya,” kata Fadli.
    Diberitakan sebelumnya, pernyataan Fadli Zon yang meragukan peristiwa pemerkosaan 1998 berlangsung secara massal menuai gelombang kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR dan aktivis masyarakat sipil.
    Koalisi Masyarakat Sipil bahkan mendesak Fadli meminta maaf kepada para korban dan menghentikan proyek penulisan ulang sejarah yang dinilai berpotensi menyingkirkan kebenaran sejarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Juli 2025

    Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang Megapolitan 2 Juli 2025

    Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Artis
    Nikita Mirzani
    dan anaknya, LM (17), menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Dalam perkara ini, Nikita merupakan pihak yang melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, LM adalah korban. 
    Pantauan
    Kompas.com
    , Vadel tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
    Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemeja putih lengan panjang. Vadel turun dari bus dan langsung menuju ruang tunggu terdakwa sambil dikawal sejumlah petugas.
    Tak berselang lama, bus tahanan yang membawa Nikita Mirzani turut tiba di PN Jakarta Selatan. Ibu tiga anak itu juga tampak mengenakan kemeja tahanan.
    Dikawal ketat petugas, Nikita turut menunggu di ruang tunggu terdakwa.
    Adapun Nikita kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.
    Berselang 20 menit kemudian, LM dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba di PN Jakarta Selatan.
    “Memang hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor, dalam hal ini Nikita Mirzani, dan saksi korban, LM,” ucap Fahmi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
    Menurut rencana, perkara
    Vadel Badjideh
    bakal berlangsung di ruang sidang dua. Sejumlah petugas dari kepolisian dan kejaksaan tampak berjaga. 
    Namun, persidangan akan digelar secara tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur.
    Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
    Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
    Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
    Setelah laporan tersebut muncul ke publik, Vadel sempat membantah semua tuduhan dan menyebut Nikita menyebarkan fitnah.
    Bahkan, menyatakan siap dipenjara jika LM benar-benar terbukti hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
    Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
    Dalam penyidikan, terungkap bahwa Vadel sempat berhubungan layaknya suami istri dengan LM saat keduanya menjalin hubungan asmara. Ia bahkan menjanjikan akan menikahi LM sebelum melakukan hubungan intim.
    Berdasarkan keterangan korban, mereka melakukan hubungan badan di dua lokasi berbeda. Akibat hubungan tersebut, LM diduga hamil dan kemudian dipaksa oleh Vadel untuk melakukan aborsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo ODOL di Jakarta Ricuh, Massa Lempar Botol

    Demo ODOL di Jakarta Ricuh, Massa Lempar Botol

    Demo ODOL di Jakarta Ricuh, Massa Lempar Botol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aksi unjuk rasa dari sejumlah sopir truk yang memprotes kebijakan
    Zero Over Dimension Over Loading
    (ODOL), di Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (2/7/2025), ricuh.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, massa aksi
    demo ODOL
    di Jakarta sempat melemparkan botol plastik ke arah polisi. 
    Mereka juga sempat mendorong petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.
    Kericuhan ini bermula ketika polisi meminta massa aksi membubarkan diri dari Jalan Medan Merdeka Selatan. Sebab, ruas jalan ini lumpuh akibat diduduki massa aksi
    demo ODOL di Jakarta
    .
    Tak terima diminta membubarkan diri, massa memberikan perlawanan dengan melempar botol plastik bekas minuman ke arah polisi.
    Akibatnya, aksi saling dorong tak terhindarkan. 
    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro meminta agar para massa demo ODOL di Jakarta membubarkan diri.
    “Para korlap tanggung jawab, bubarkan area ini,” ujar Susatyo.
    Sekitar pukul 14.30 WIB, massa aksi akhirnya mulai membubarkan diri. Mereka meninggalkan kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan.
    Sebelumnya, aksi ratusan sopir truk sejak pagi hari telah menyebabkan kemacetan parah di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan.
    Aksi ini digelar untuk menolak kelanjutan kebijakan Zero ODOL yang ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Para sopir menilai kebijakan ini memberatkan dan mengancam mata pencaharian mereka.
    Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rostianti, mendesak agar Kemenhub memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
    “Kami minta penjelasan live dari Kemenhub. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pemilik dan armada truk,” ujar Ika dalam orasinya.
    Jika tuntutan tak direspons, Ika menegaskan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat.
    Demo ini diikuti sekitar 500 sopir truk dari berbagai wilayah, terutama Jawa Tengah dan Jawa Timur.
    Mereka tergabung dalam berbagai organisasi pengemudi seperti RBPI, Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), dan Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN). Selain itu, hadir pula perwakilan dari Konfederasi Sopir Logistik Indonesia (KSLI), Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI), dan Aliansi Pengemudi Angkutan Barang Indonesia (APABI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
                        Nasional

    7 Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan Nasional

    Yusril Ungkap Potensi Pelanggaran Konstitusi jika Putusan MK Pemisahan Pemilu Diterapkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas)
    Yusril Ihza Mahendra
    mengatakan, ada potensi
    pelanggaran konstitusi
    yang bisa terjadi jika
    putusan Mahkamah Konstitusi
    yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan lokal diterapkan.
    Salah satunya adalah jeda waktu 2-2,5 tahun antara pemilu nasional dengan pemilu lokal.
    Jeda ini akan memberikan makna pemilihan DPRD tidak lagi dipilih lima tahun sekali dan tidak sesuai dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    “Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden,” kata Yusril, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
    Oleh sebab itu, dia mempertanyakan bagaimana bisa pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sedangkan Pasal 22E
    UUD 1945
    tegas mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.
    Adapun pasal yang disebutkan Yusril terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
    (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
    (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    Atas aturan konstitusi tersebut, Yusril mengatakan perlu ada pemikiran serius dari pembentuk undang-undang untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
    “Jadi, mesti ada satu pemikiran yang agak serius dari segi ketatanegaraan mengenai persoalan ini,” kata dia.
    Selain itu, Yusril juga mempertanyakan bagaimana langkah yang tepat untuk menyikapi persoalan yang timbul akibat
    putusan MK
    , seperti masa jabatan DPRD.
    Hal ini menjadi masalah baru yang masih belum ada solusi dan juga berpotensi melanggar undang-undang.
    “Apakah bisa anggota DPRD itu diperpanjang? Apakah ini tidak
    against
    (melawan) konstitusi sendiri, karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat? Atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2-2,5 tahun? Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana? Itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” ucap dia.
    Putusan MK
    terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Bahlil Marahi Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya
                        Nasional

    1 Bahlil Marahi Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya Nasional

    Bahlil Marahi Dirjen dan Dirut PLN di DPR: Kurang Ajar Kalian, Habis Ini Ketemu Saya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri ESDM
    Bahlil Lahadalia
    marah karena tidak mendapatkan data ter-update dari bawahannya maupun
    PLN
    terkait jumlah
    desa
    yang harus menjadi obyek
    swasembada energi
    .
    Bahlil pun meminta kepada dirjen-nya hingga Dirut PLN Darmawan Prasodjo untuk menghadap dirinya.
    Hal tersebut terjadi saat Bahlil sedang memberi paparan dalam rapat bersama Komisi XII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    “Ini enggak tahu dirjen saya yang enggak benar atau Dirut PLN-nya yang enggak benar,” kata Bahlil.
    Mulanya, Bahlil menyampaikan visi besar Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada energi di desa-desa.
    “Nah saya sampaikan kepada Bapak Presiden, atas arahan dan visi besar Presiden tentang swasembada energi jadi energi ini harus juga diletakkan di desa-desa,” ujar Bahlil.
    Bahlil menjelaskan, ada sekitar 5.600 desa yang harus menjadi target swasembada energi.
    Lalu, Bahlil sempat kebingungan karena PLN menyampaikan laporan berjumlah 10 ribu desa.
    “Dan dalam hitungan kami ada sekitar 5.600 desa yang harus kita lakukan. Tapi saya dapat laporan katanya PLN 10 ribu desa ya? Oh 10 ribu? Ini tambang? 10 ribu?” ucapnya.
    Usai kebingungan, Bahlil kemudian marah kepada jajaran direksi PLN dan dirjen Kementerian ESDM. Bahkan, ia meminta kedua pihak menemuinya.
    “Kalian habis ini ketemu sama saya, kurang ajar kalian ini. Masih mau jadi dirjen kau? Ini direksi PLN kelihatannya baru juga jadi materinya baru, padahal dirut-nya cuma 1, enggak berubah-ubah,” sambung Bahlil.
    Lalu, Bahlil menyampaikan dirinya tidak mendapat data update terbaru dari bawahannya.
    Menurutnya, para jajarannya itu yang tidak melaporkan data terbaru tersebut.
    Bahlil pun melanjutkan dengan membeberkan arahan Prabowo agar desa-desa yang belum ada listriknya harus dipasang PLTS.
    “Dan desa-desa yang belum ada jaringannya itu tidak perlu menarik jaringan dari ibu kota, kabupaten, atau kecamatan, tapi kalau dia mempergunakan PLTS, maka jaringan lokal saja yang kita pakai,” jelasnya.
    “Nah nanti itu bahas bersama-sama Kemenkeu nanti biayanya nanti akan lewat ESDM. Selama ini kan ditaruh di PLN, dianggap itu anggaran PLN, itu anggaran negara. Dan programnya harus mengikuti
    by design
    rencana pemerintah yang diputuskan oleh Bapak Presiden dengan melihat skala prioritas,” imbuh Bahlil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP

    KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP

    KPK Panggil 2 Pihak Swasta Jadi Saksi Kasus Korupsi di PT ASDP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) memanggil dua
    pihak swasta
    sebagai
    saksi
    dalam kasus dugaan
    korupsi
    kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh
    PT ASDP
    Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
    Keduanya adalah Frenky Halim dan Stenley Yonata Suharto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih
    KPK
    ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
    Namun, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi PT ASDP ini mencapai Rp 893 miliar.
    “Transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
    KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, serta Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara Group.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Terima Daftar Calon Dubes, Ada untuk AS hingga Korut

    DPR Terima Daftar Calon Dubes, Ada untuk AS hingga Korut

    DPR Terima Daftar Calon Dubes, Ada untuk AS hingga Korut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi I

    DPR RI

    TB Hasanuddin
    , mengungkapkan bahwa daftar nama calon
    duta besar
    (dubes) untuk sejumlah negara sudah diterima oleh DPR.
    Hasanuddin menyebutkan bahwa nama-nama calon dubes itu disiapkan untuk bertugas di sejumlah negara, antara lain Amerika Serikat (AS) dan Korea Utara.
    “Tapi saya dapat informasi bukan hanya dubes AS, tetapi misalnya ada dubes-dubes lain. Kalau tidak salah, Korea Utara, kemudian yang belum ada itu mungkin Jepang dan beberapa negara,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    Kendati demikian, daftar nama calon dubes itu masih berada di meja pimpinan DPR sehingga Komisi I belum menerima secara resmi daftar tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
    “Nama-nama masih di pimpinan. Nama-nama yang di pimpinan belum tahu kami,” kata Hasanuddin.
    Politikus PDI-P itu menjelaskan, setelah nama-nama calon dubes diserahkan ke Komisi I, DPR akan melakukan pendalaman terhadap para calon melalui mekanisme semacam fit and proper test.
    Proses itu tidak bersifat menentukan kelulusan, melainkan sebagai forum untuk mengevaluasi kesiapan para calon dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah.
    Hasanuddin menekankan pentingnya menempatkan duta besar yang kompeten di negara-negara strategis, baik secara geopolitik seperti Timur Tengah maupun secara ekonomi seperti Amerika Serikat.
    “Tentu harus ditempatkan dubes yang tepat,” ucap dia.
    Sebagai informasi, 12 pos kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) saat ini tidak memiliki duta besar definitif, beberapa di antaranya adalah KBRI Amerika Serikat, KBRI Jerman, KBRI Jepang, KBRI PBB di New York, dan KBRI di Jenewa.
    Menteri Luar Negeri Sugiono mengakui bahwa kekosongan posisi dubes tersebut merupakan kesalahan Kemenlu.
    “Terima kasih bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian. Concern-nya memang benar, saya kira ini juga kesalahan kami sehingga proses ini tidak berlangsung dengan cepat dan
    smooth
    ,” ujar Sugiono dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (30/6/2025).
    Sugiono menerangkan bahwa kekosongan yang terjadi pada saat ini tidak terlepas dari sulitnya mencari sosok calon dubes RI.
    Penunjukannya pun harus diperhitungkan secara matang, karena setiap dubes akan menjalankan tugas strategis.
    “Dalam rangka mencari duta besar ini tidak mudah, semuanya harus kita hitung dan kita perhatikan, ada kompetensi. Memang tidak mudah mencari duta-duta besar sekelas Pak Arif Havas Oegroseno atau siapa. Jadi perlu waktu dan Alhamdulillah semua prosesnya sudah bisa kami selesaikan di Kemlu,” ungkap Sugiono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara

    MA Sunat Hukuman Setya Novanto, dari 15 Tahun Jadi 12,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Agung
    (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR
    Setya Novanto
    terkait vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
    Dalam putusan PK tersebut, MA menyunat vonis hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
    “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
    Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
    Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
    “UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
    “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” demikian keterangan putusan tersebut.
    Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
    Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
    Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
    Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 akan memicu banyak revisi undang-undang.
    Ia mengatakan, yang sudah pasti akan terkena revisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Pilkada).
    Selain dua undang-undang itu, Dede mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga akan berubah.
    “Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Adapun UU Otsus Papua diubah karena di dalamnya mengatur pemilihan anggota DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali.
    Sedangkan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada paling singkat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Itu undang-undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” ucap Dede.
    Komisi II bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lain disebutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
    “Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan
    pemilu nasional dan daerah
    berpotensi mendorong revisi
    UU Pemilu
    dengan mekanisme
    omnibus law
    .
    Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
    Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Pemilu,
    UU Pilkada
    , hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
    Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    “Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan daerah. Tentu itu mengalami kerumitan,” tandas Doli.
    Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.