Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa tiga serangkai di klaster eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) mengungkap aliran uang haram yang mereka terima dari hasil melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Mereka adalah Yoga Priyanka Sihombing, Fakhri Dzulfiqar, dan Yudha Rahman Setiadi. Ini diungkap saat ketiganya diperiksa sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yoga menjelaskan, ia menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode April 2023 hingga April 2024. Ia berperan “membersihkan” situs judol yang seharusnya masuk dalam daftar blokir.
“Ya dari total penerimaan tersebut beberapa saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoga di muka persidangan, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, sisanya sebesar Rp 4,6 miliar digunakan oleh Yoga untuk membungkam Rajo Emirsyah, terdakwa yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo, karena mengetahui praktik gelap tersebut.
Sementara itu, Fakhri mengaku memperoleh uang senilai Rp 12 miliar sejak Februari 2023 hingga Januari 2024. Perannya pun serupa dengan Yoga.
“(Uangnya) saya serahkan ke Rajo Emirsyah sekitar Rp 7 miliar. Lalu ada yang saya belikan juga kendaraan, untuk keperluan menikah, dan keperluan sehari-hari,” ungkap Fakhri.
Sedangkan Yudha menerima uang hasil membekingi situs judol senilai Rp 4,9 miliar. Perannya sama dengan Fakhri dan Yoga.
“Itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian juga saya serahkan kepada Saudara Rajo itu sekitar Rp 4,7 miliar kurang lebih. Sisanya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/03/68661813160fd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah Megapolitan 3 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/03/6865f7141faec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mekanisme Bagi Hasil Beking Judol Komdigi: Alwin Kiemas ke Denden dan “Tiga Serangkai" Megapolitan 3 Juli 2025
Mekanisme Bagi Hasil Beking Judol Komdigi: Alwin Kiemas ke Denden dan “Tiga Serangkai”
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi),
Denden Imadudin
Soleh, mengungkapkan mekanisme bagi kue hasil praktik melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Pembagian hasil ini juga melibatkan tiga serangkai yang merupakan anak buah Denden saat ia menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, yaitu Fakhri Dzulfiqar, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Hal tersebut diungkapkan Denden saat diperiksa sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Denden mengaku selalu menerima uang secara tunai dari terdakwa sekaligus Direktur PT Djelas Tandatangan,
Alwin Jabarti Kiemas
, dan seorang agen situs judol sekaligus terdakwa bernama Muchlis Nasution.
“Waktu itu mereka yang mendatangi saya, menawarkan. Kalau untuk saudara Alwin, kebetulan dari saudara Fakhri. Karena ternyata dengan saudara Fakhri sudah berjalan (praktik beking),” ungkap Denden di muka persidangan, Rabu (2/7/2025).
“Jadi waktu itu dikenalkan oleh saudara Fakhri, ‘ada yang mau bertemu’. Sehingga pas saya bicara dengan saudara Alwin, mereka menyampaikan bahwa sudah bermain dengan saudara Fakhri, Yudha, dan Yoga,” tambah dia.
Untuk pembagian hasil, Alwin menyerahkan langsung kepada Denden. Sementara itu, Fakhri, Yudha, dan Yoga menerima jatah mereka langsung dari Alwin karena mereka sudah lebih dulu saling mengenal.
Adapun nilai pembayaran yang disepakati adalah Rp 4 juta per bulan untuk setiap situs judol yang berhasil dilindungi dari pemblokiran. Dari jumlah tersebut, Denden menerima Rp 2 juta, dan sisanya dibagi
untuk tiga serangkai tersebut.
“Ya secara detailnya, jadi ketika sudah dilakukan penjagaan satu bulan, dalam arti tidak terblokir, itu yang dibayar. Tetapi kalau ternyata terblokir, itu tidak dibayar. Misalnya akhir bulan, ada hanya 100 yang bisa dijaga, maka yang dibayar hanya 100,” kata Denden.
Sementara itu, Denden mengungkapkan bahwa Alwin memang sudah memegang daftar situs judol yang ingin mereka lindungi.
Daftar tersebut biasanya dibagikan Alwin melalui tautan Google Sheet di dalam grup yang berisi Denden dan tiga serangkai.
“Sehingga pada saat dicek, misalnya mau diblokir, itu dilihat ada tidak di dalam
list
tersebut. Kalau ada di dalam
list
tersebut, ya dibersihkan. Atau kalau ternyata ini ada atensi pimpinan yang tidak bisa ditolak, maka itu akan tetap kita blokir,” ungkap dia.
Selama menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, Denden mengaku tidak pernah menerima perintah dari atasannya untuk membiarkan situs judol tetap aktif.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/6866055ec90a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Atlet Paramotor Jatuh Saat Atraksi di HUT Bhayangkara, Dibawa ke RS Polri Megapolitan 3 Juli 2025
Penerjun Payung Jatuh Saat Atraksi di HUT Bhayangkara, Dibawa ke RS Polri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan seorang penerjun mengalami insiden saat beratraksi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @medankinian, terlihat seorang
penerjun payung
melakukan manuver di sekitar Tugu Monas.
Namun, parasut yang digunakan bermasalah hingga membuatnya kehilangan kendali dan jatuh.
“Menurut beberapa sumber penerjun bernama Egi Darmawan, seorang
atlet paramotor
dari Cisauk Tangerang Banten. Egi alami patah tulang dan harus dioperasi di Rumah Sakit Polri Krama Jati,” tulis keterangan video yang diunggah akun instagram medankinian.
Kepala Bagian (Kabag) Humas RS Polri Kramat Jati, AKBP Firdaus, membenarkan atlet tersebut kini dirawat di rumah sakit Polri.
“Dia terjauh dari ketinggian 70 meter,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Saat dibawa ke RS Polri, Egi masih dalam keadaan sadar. Ia mengalami patah tulang lengan kanan.
Ia sempat tersangkut tiang bendera saat hendak mendarat usai melakukan manuver.
“Saat ingin mendarat dan tersangkut bendera, pasien sempat pingsan, nyeri pada lengan, nyeri pinggang,” kata Firdaus.
Saat ini, Egi masih menjalani masa pemulihan pascaoperasi tulang yang patah usai terjatuh.
“Kondisi sadar dan berada di ruang pemulihan,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/03/679ff5ca7d2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya Megapolitan 3 Juli 2025
Perpanjang SIM Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Masyarakat kini bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu keluar rumah.
Proses perpanjangan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi
Digital Korlantas POLRI
yang dapat diunduh di Playstore.
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM secara online, dikutip dari situs resmi digitalkorlantas.id:
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi
2. Lengkapi Profil dan Verifikasi E-KTP
3. Siapkan Dokumen Pendukung
4. Tes Kesehatan dan Psikologi
5. Ajukan Perpanjangan
6. Pilih Pengiriman dan Pembayaran
7. SIM Dikirim ke Rumah
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
(Belum termasuk biaya admin, tes, dan ongkos kirim)
Warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Putri, membagikan pengalamannya memperpanjang SIM dari rumah.
Ia hanya menggunakan ponsel dan mengikuti seluruh prosedur secara daring.
“Pokoknya yang dipersiapkan dokumen (berkasnya) itu ya foto SIM lama, e-KTP. Dan kalau yang (syarat) terbaru, pas foto harus background warna biru,” kata Putri kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
Ia juga menyiapkan foto tanda tangan di kertas putih dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi secara online.
“Tes kesehatan pilih yang itu (erikkes.id) dan ada di Jakarta Pusat karena kalau di luar erikkes, kita bakal diarahkan tes kesehatan offline ke puskesmas,” ujar Putri.
Untuk tes psikologi di eppsi.id, ia membayar Rp 37.500. Total biaya yang ia keluarkan adalah Rp 145.001, termasuk ongkos kirim.
“(Ya karena online) cuma tambahan biaya ongkos kirim saja. Dan proses pengiriman waktu itu cepat, dua hari langsung sampai rumah,” tambahnya.
Putri menilai, cara ini lebih hemat waktu dan energi dibanding harus antre di Satpas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/6866004827c75.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria Diduga Copet di HUT Bhayangkara Ditangkap, lalu Dilepas Kembali Megapolitan 3 Juli 2025
Pria Diduga Copet di HUT Bhayangkara Ditangkap, lalu Dilepas Kembali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Seorang pria berinisial T (48) ditangkap karena diduga mencopet saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas),
Jakarta
Pusat, Selasa (1/7/2025).
Informasi mengenai penangkapan ini viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @jabodetabek24info.
Dalam video yang beredar, tampak seorang pria berbaju biru, celana jeans biru, mengenakan topi krem dan masker hitam, tengah dikelilingi aparat keamanan.
Menurut video tersebut, pria itu ditangkap basah saat diduga mencuri dompet seorang perempuan di tengah keramaian acara.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ipda Ruslan Basuki mengatakan, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Metro Gambir.
Namun, karena korban tidak pernah datang untuk membuat laporan resmi, pelaku akhirnya dipulangkan.
“Pelaku sudah diamankan selama 24 jam, namun korban ditunggu tidak datang ke Polsek Metro Gambir dan barang bukti juga tidak ada,” kata Ruslan saat dikonfirmasi
Kompas.com,
Kamis (3/7/2025).
T merupakan warga Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. Ia disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dengan tidak adanya laporan resmi maupun barang bukti yang menguatkan dugaan pencurian, polisi tidak dapat melanjutkan proses hukum terhadap T.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/06/03/665d7ee3cf902.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Beras Diklaim Bisa Capai Rp 50.000 per Kg jika Zero ODOL Diterapkan Megapolitan 3 Juli 2025
Harga Beras Diklaim Bisa Capai Rp 50.000 per Kg jika Zero ODOL Diterapkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengurus Asosiasi Sopir Logistik Indonesia (ASLI) Farid Hidayat mengatakan, rencana pemerintah menerapkan aturan
Zero Over Dimension Over Loading
(ODOL) pada 2026 akan mengakibatkan kenaikan harga semua kebutuhan masyarakat.
Bahkan, penerapan
Zero ODOL
tanpa penetapan batasan tarif bakal berdampak pada lonjakan harga sembako, termasuk beras yang bisa menembus Rp 50.000 per kilogram.
“Benar (
harga beras
bisa Rp 50.000 per kilogram jika Zero ODOL ditetapkan),” jelas Farid saat dihubungi
Kompas.com
, Kamis (3/7/2025).
Farid berujar, ancaman harga beras melonjak jika aturan Zero ODOL diberlakukan sudah ia sampaikan ke Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan.
“Kemarin saya juga sudah sampaikan di depan Bapak Dirjen Perhubungan (Aan) bahsa Over Loading yang dianggap melanggar UU
Zero Odol
salah satu yang menjaga kestabilan harga kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Farid mencontohkan, ongkos kirim beras dari Banyuwangi ke Lombok saat ini adalah Rp 500.000 per ton.
Namun, dengan pembatasan muatan maksimal hanya 4 ton, sopir truk hanya bisa mengangkut barang senilai Rp 2 juta per perjalanan.
Padahal, biaya penyeberangan saja telah mencapai Rp 2,15 juta, yang mana ini belum termasuk pembelian bahan bakar dan pungutan liar (pungli) yang kerap mereka hadapi di jalan.
Sebelumnya, kata Farid, para sopir truk biasanya membawa beras hingga 15 ton sekali jalan dengan ongkos kirim Rp 7,5 juta.
Melihat berbagai dampak tersebut, asosiasi sopir truk di seluruh Indonesia meminta pemerintah menunda penerapan kebijakan Zero ODOL.
Mereka juga mendesak adanya ruang dialog yang lebih komprehensif serta kajian bersama sebelum kebijakan diberlakukan.
Di sisi lain, para sopir juga menuntut komitmen pemerintah untuk memberantas pungli dan premanisme di jalan.
Mereka mendorong adanya kesepakatan untuk mendukung rancangan undang-undang yang menjamin perlindungan hukum bagi para pengemudi di Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/03/6865f348e630b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/06/6841ef4a2a0ef.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/03/6865928b2e373.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2018/06/25/3307932463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)