Category: Kompas.com

  • Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Maqdir Ismail
    , menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
    Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
    “Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
    Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) dari PDI-P.
    Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
    “Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
    Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
    Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
    “Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
    Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
    Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
    CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
    “Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pelukan Terakhir Febriani pada Sang Istri yang Terlepas Bersamaan dengan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
                        Denpasar

    5 Pelukan Terakhir Febriani pada Sang Istri yang Terlepas Bersamaan dengan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Denpasar

    Pelukan Terakhir Febriani pada Sang Istri yang Terlepas Bersamaan dengan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
    Tim Redaksi
    JEMBRANA, KOMPAS.com
    – Belum genap dua minggu menyandang status sebagai suami,
    Febriani
    (27) harus merelakan kepergian istri tercintanya,
    Cahyani
    (30).
    Pasangan suami istri itu menjadi korban tenggelamnya
    KMP Tunu Pratama Jaya
    di perairan Selat
    Bali
    .
    Dalam peristiwa Rabu (2/7/2025) malam itu, Febriani selamat.
    Namun, istrinya, Cahyani, ditemukan meninggal dunia.
    Febriani dan Cahyani sebelumnya pulang ke kampung halaman mereka di Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, untuk melangsungkan pernikahan pada 20 Juni 2025.
    Setelah 12 hari, mereka kembali merantau ke Bali untuk bekerja pada Rabu (2/7/2025) malam.
    Keduanya menumpangi jasa travel dengan tujuan Kota Denpasar.
    Mereka tiba di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar pukul 22.30 WIB.
    “Kami berangkat pukul 22.00, sampai Pelabuhan Ketapang sekitar pukul 22.30 dan langsung naik kapal,” tutur Febriani saat ditemui di Posko Pelabuhan Gilimanuk,
    Jembrana
    , Bali, Kamis (3/7/2025).
    Mobil travel yang ditumpangi pasangan muda ini kemudian naik ke KMP Tunu Pratama Jaya untuk menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
    Di tengah laut
    Selat Bali
    , keduanya merasakan kapal bergoyang.
    Sebagai penumpang yang terbiasa bolak-balik menyeberang ke Bali, Febriani awalnya mengira kapal hanya goyang karena arus laut biasa.
    Namun, situasi dengan cepat berubah ketika kapal mulai miring ke kiri.
    Kepanikan mulai menyebar.
    Para penumpang berlarian mencari pelampung dan berusaha menyelamatkan diri.
    Menurut Febriani, tidak ada peringatan bahaya atau panduan keselamatan dari awak kapal. “Kami semua menyelamatkan diri sendiri, ambil pelampung sendiri,” katanya.
    Ia melihat lampu dan mesin kapal sudah dalam kondisi mati atau
    blackout.
    Dalam kekacauan itu, Febriani meminta istrinya yang tidak bisa berenang untuk memeluk erat tubuhnya.
    Keduanya lalu memutuskan untuk melompat ke laut sebelum kapal tenggelam.
    Namun, gelombang besar yang tercipta setelah kapal terbalik dan tenggelam memisahkan mereka. “Pada saat itulah pelukan istri saya terlepas,” ucap Febriani lirih.
    Setelah berhasil berenang ke permukaan, ia segera berusaha mencari sang istri.
    Ia berteriak memanggil nama sang istri sambil menyisir lautan yang gelap.
    Namun, tidak ada jawaban. Hatinya diliputi perasaan putus asa.
    Dalam keadaan lemas, ia diselamatkan oleh penumpang lain dan ditarik naik ke perahu karet bersama 11 orang selamat lainnya.
    “Saya akhirnya dibantu orang-orang naik ke kapal karet. Saat itu masih coba memanggil istri saya. Tapi tetap tidak ada jawaban,” katanya.
    Febriani dan belasan penumpang lain terombang-ambing di laut hingga fajar menyingsing.
    Sekitar pukul 07.00 Wita, sebuah kapal nelayan melintas dan langsung memberi pertolongan.
    Karena kapasitasnya terbatas, nelayan itu hanya mampu mengangkut separuh penumpang, dan sisanya dijemput kemudian.
    Setibanya di darat, Febriani langsung dibawa ke Posko Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 09.30 Wita.
    Di sana, ia mendapat kabar yang membuatnya sedih. Istrinya, Cahyani, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
    Pada Kamis petang, lima ambulans yang membawa jenazah enam orang korban
    tenggelamnya KMP Tunu Pratama
    Jaya tiba di Pelabuhan Gilimanuk.
    Para korban tersebut akan dipulangkan ke rumah duka di sejumlah daerah di Kabupaten Banyuwangi dan Kota Probolinggo.
    Febriani kemudian diberi kesempatan terakhir untuk melihat wajah sang istri yang ada di mobil ambulans tersebut.
    Begitu kantong jenazah dibuka, tangis Febriani pecah tak terbendung.
    Ia langsung dipeluk dan ditenangkan oleh kerabatnya yang ikut mendampingi.
    Sebelumnya,
    KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam
    saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Rabu (2/7/2025) malam.
    Dari total 65 penumpang dan awak kapal, hingga Kamis malam sebanyak 35 orang telah ditemukan, terdiri dari 29 korban selamat dan 6 meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026

    Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026

    Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (
    BP Haji
    ) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan BP Haji untuk mengemban amanah penuh dalam penyelenggaraan
    haji
    mulai tahun 2026.
    Irfan turut mendampingi Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dalam kunjungan kenegaraan ke
    Arab Saudi
    yang digelar di Jeddah.
    “Insya Allah, tahun 2026 Badan Penyelenggara Haji mendapat amanah penuh untuk menjalankan proses haji,” kata Gus Irfan, panggilan karibnya, dikutip dari keterangan pers, Kamis (3/7/2025).
    Gus Irfan berharap, BP Haji diberi kekuatan untuk menjalankan semua kesepakatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
    “Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia,” ucapnya.
    Gus Irfan menyebut, pertemuan bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, termasuk dalam bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
    Salah satu poin penting yang dibahas adalah wacana pembangunan
    Kampung Haji Indonesia
    di Arab Saudi.
    Rencana tersebut, kata Gus Irfan, mendapat sambutan terbuka dari pihak Kerajaan dan akan dibahas lebih lanjut melalui forum Dewan Koordinasi Tertinggi (Supreme Coordination Council) yang diinisiasi Indonesia dan Arab Saudi.
    “Banyak capaian penting, termasuk dukungan terhadap wacana pembangunan Kampung Haji Indonesia, yang Insya Allah akan kita bahas lebih lanjut bersama forum Saudi – Indonesian Supreme Coordination Council,” ujar Gus Irfan.
    Gus Irfan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi dalam semangat pelayanan dan perlindungan jemaah.
    Pertemuan bilateral ini turut menandai dimulainya era baru hubungan strategis kedua negara dengan fokus pada kemitraan jangka panjang.
    Terutama dalam bidang politik, ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penguatan posisi geopolitik dan geostrategis Indonesia di kawasan Timur Tengah.
    Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo di Jeddah ditutup dengan pelaksanaan ibadah umrah, sebelum beliau bertolak ke London dan kemudian ke Brasil dalam agenda kunjungan kerja internasional selanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mempertanyakan lingkup kewenangan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dalam pembentukan sebuah undang-undang.
    Pertanyaan itu menjadi salah satu catatan Bima Arya merespons putusan MK nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    “Terlepas dari substansi keputusan MK Nomor 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” kata Bima, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?” sambung dia.
    Bima juga memberikan catatan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga.
    Oleh sebab itu, Bima menilai yang dibutuhkan Indonesia adalah perbaikan sistematis dan melembaga melalui lembaga pembentuk undang-undang.
    “Bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada
    sistem pemilu
    yang sempurna di dunia ini,” ucap dia.
    Bima Arya menyebut pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti putusan 135 tersebut.
    Karena menurut Bima, proses revisi UU Pemilu yang sedang dikerjakan saat ini harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar dia.
    Adapun putusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta 
                        Surabaya

    8 Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta Surabaya

    Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Tumini
    (47), warga Kelurahan
    Ngagel
    ,
    Surabaya
    ,
    Jawa Timur
    berharap menerima
    ganti rugi
    pemasangan listrik dan sumur setelah diminta meninggalkan ponten umum.
    Sejak 2010, Tumini dan keluarganya menyewakan ponten umum di Taman Ngagel Tirto, Surabaya.
    Dia juga menjadikan ponten milik Jasa Tirta tersebut sebagai tempat tinggal.
    Namun, sejak viral pada Rabu (2/7/2025) kemarin, Pemkot Surabaya dan jajaran terkait melakukan sterilisasi.
    Perabot Tumini yang berada di ponten dikembalikan ke rumah.
    Pemerintah setempat melarang tempat umum tersebut digunakan sebagai hunian, dan pihak kelurahan meminta agar masyarakat yang menggunakan toilet tidak membayar karena merupakan bagian dari fasilitas umum.
    “Tadi Pak Lurah ke sini, katanya enggak boleh lagi, minta digratiskan,” kata Tumini saat ditemui
    Kompas.com
    , Kamis (3/7/2025).
    Tumini tak menampik bahwa ponten umum tidak diperuntukkan untuk hunian. Oleh karena itu, dia bersedia meninggalkan tempat tersebut. 
    Namun, dia berharap mendapat ganti rugi.
    “Kalau sudah enggak boleh, tidak apa-apa. Tapi maksud saya, listrikku diganti, pasangnya dulu 1 juta, pompa air dulu 1,5 juta, dan sumur sekitar Rp 750.000,” ujar dia. 
    Tumini mengaku bahwa dia memasang listrik, pompa air, dan membangun sumur sedalam 17 meter sejak awal dia kelola pada tahun 2010.
    Jika harapan tersebut dipenuhi, uang ganti rugi rencananya digunakan untuk menyambung hidup dan membayar utang.
    “Kalau bisa, kan uangnya bisa buat tambahan untuk usaha nanti. Karena saya masih punya pinjaman harian,” kata Tumini.
    Sebelumnya, Camat Wonokromo, Maria Agustin Yuristina menyebut akan memberikan bantuan gerobak dan modal sebagai ganti pekerjaan.
    Tumini juga meminta tempat untuk menjalankan usahanya.
    Sebab, jika berjualan di sembarang tempat, dia rawan ditertibkan oleh Satpol PP.
    “Saya sudah sampaikan ke Pak Lurah. Katanya akan dipikir-pikir. Karena kalau bantuan rombong, katanya ada warga yang malah dijual dua bulan setelahnya. Tapi kan tidak semua gitu. Saya sangat butuh kerjaan. Kalau dijual, saya dapat penghasilan dari mana?” katanya. 
    Sementara itu, Lurah Ngagel, Juanedi mengatakan bahwa Tumini belum menyampaikan permintaan ganti rugi kepadanya secara langsung, sehingga belum bisa memberikan keputusan.
    “Ya, namanya harapan orang kan. Tapi mohon maaf kalau informasi itu nggak ada disampaikan ke kami,” kata Junaedi.
    Pihak kelurahan telah melakukan pendekatan dengan Tumini agar tidak menjadikan ponten sebagai tempat tinggal.
    Pihak kelurahan menawarkan Tumini bisa mendapatkan pendapatan untuk tempat usaha melalui program pemberdayaan UMKM di kelurahan.
    “Kami ada pemberdayaan UMKM. Kadang kami punya
    event
    , kalau mau ikut, silakan. Atau pas senam lansia di Taman Asreboyo, ibunya bisa jualan di situ, silakan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT

    Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT

    Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan Kemendukbangga/
    BKKBN
    Bonivasius Prasetya Ichtiarto mengatakan, alasan pasangan memilih
    tidak memiliki anak
    atau
    childfree
    disebabkan oleh banyak hal.
    Boni menyebutkan, sebagian besar permasalahan pasangan yang enggan memiliki anak adalah karena
    trauma masa lalu
    .
    “Penyebabnya apa? Banyak sekali, misalkan kesehatan, ada problem di perempuannya. Ada juga penyebabnya, mohon maaf, trauma. Karena trauma keluarganya,” ujar Boni, usai agenda Press Briefing State of World Population (SWP) 2025, di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Boni mengatakan, seseorang yang pernah mengalami
    KDRT
    di masa lalu juga memilih untuk tidak memiliki anak.
    Keputusan tersebut merupakan upaya untuk menghindari trauma atau siklus kekerasan terulang pada generasi berikutnya.
    “KDRT misalkan. Itu terjadi juga, dia enggak mau anaknya mengalami hal serupa. Menikah pun enggak mau karena takut anaknya jadi korban seperti itu,” ungkap dia.
    BKKBN mencatat, angka fenomena
    childfree
    di Indonesia masih terbilang kecil, hanya kurang dari 0,01 persen.
    Namun, kata Boni, hal ini tetap harus dikendalikan agar tidak berdampak terhadap turunnya angka fertilitas nasional.
    “Kita memang harus tetap hati-hati. Kalau itu terus digaung-gaungkan, ya akan menuju ke sana,” ujar dia.
    Boni menuturkan, angka pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 1,1 persen, dengan
    angka kelahiran
    total atau
    total fertility rate
    (TFR) ada di angka 2,11 persen.
    Menurut dia, angka tersebut sudah ideal, tetapi pemerintah tetap harus memastikan angka kelahiran di tiap daerah merata.
    Adapun pada 2023 lalu, Badan Pusat Statistik merilis laporan yang bertajuk ‘Menyusuri Jejak Childfree di Indonesia’.
    Data tersebut menunjukkan bahwa 8 persen atau setara dengan 71.000 perempuan Indonesia memilih untuk tidak memiliki anak atau
    childfree
    .
    Mayoritas perempuan yang memilih untuk
    childfree
    berasal dari Pulau Jawa, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update

    Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
    Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
    “Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
    up to date
    dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
    Kementerian HAM
    , Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
    Indonesia Emas 2045
    ” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
    “Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
    Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
    Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
    state actors
    ), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
    “Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
    non-state actors
    dan individual,” kata dia.
    Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
    “Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
    UU HAM
    ,” ucapnya.
    Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
    Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
    Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
    revisi UU HAM
    dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
    Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
    “Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Pedagang dan Warga Tolak Ide Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas
                        Bandung

    7 Pedagang dan Warga Tolak Ide Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas Bandung

    Pedagang dan Warga Tolak Ide Dedi Mulyadi Bongkar Teras Cihampelas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Rencana pembongkaran
    Teras Cihampelas
    yang diusulkan Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , kepada Wali Kota
    Bandung
    ,
    Muhammad Farhan
    , menuai penolakan dari warga dan pedagang kaki lima (PKL) yang mencari nafkah di lokasi tersebut.
    “Buat apa dibongkar, sudah tanggung, mendingan ditata lagi saja biar lebih nyaman,” ujar Taufik Budi Santoso, warga Cimaung, Cihampelas saat ditemui di Cihampelas, Kamis (3/7/2025).  
    Taufik mengakui, kondisi Teras Cihampelas saat ini kurang terawat dan rusak akibat aksi vandalisme. Namun ia menilai, pembongkaran bukan solusi yang tepat.
    “Ya sangat disayangkan sekali Teras Cihampelas yang dulu bersih sekarang banyak gambar-gambar kaya gini, jadi enggak enak dilihat. Mudah-mudahan ke depan bisa rapi lagi,” tambahnya.
    Dindin Wardiman, seorang warga Setiabudi, juga menolak rencana tersebut.
    Ia berpendapat, meski banyak fasilitas yang rusak dan terdapat aksi vandalisme, Teras Cihampelas tetap menjadi salah satu destinasi ikonik Kota Bandung.
    “Kalau sekarang disayangkan saja enggak terawat, seharusnya bisa jadi obyek wisata. Tapi kalau banyak coretan-coretan gini enggak enak dilihat, jadi terlihat kumuh. Tapi sayang juga kalau dibongkar, bangunan sudah ada ngapain dibongkar, tinggal ditata ulang,” ungkapnya.
    Sementara itu, Aan Suherman, seorang pedagang nasi ayam goreng dan sambal terasi di teras 7, mengaku omzetnya bisa mencapai Rp 800.000 per hari, bahkan hingga Rp 1,5 juta saat ramai.

    Alhamdulillah
    saya banyak pelanggan dari karyawan yang kerja di Cihampelas Walk (Ciwalk) sama kantor-kantor lain seperti PT KAI,” jelasnya.
    Ia menolak keras rencana pembongkaran dan mengusulkan agar anggaran untuk pembongkaran dialokasikan untuk modal pedagang.
    “Enggak perlu dibongkar, kalau dibongkar saya mau pindah kemana, langganan saya sudah pada tahu di sini,” ucapnya.
    Irahayu, pedagang dan bendahara Koperasi Paguyuban Pedagang Teras Cihampelas juga menyatakan, jumlah pengunjung sudah mulai meningkat.
    “Sebenarnya ini udah mau mulai banyak tamu, jadi lebih baik ditata ulang dikasih daya tarik lagi biar tamu lebih banyak mau naik. Kalau dibongkar sayang banget, tempat sudah bagus gini kenapa harus dibongkar,” ujarnya.
    Saat ini, dari 191 kios yang ada di Teras Cihampelas. Dari jumlah itu, hanya 32 pedagang yang tetap bertahan.
    Irahayu menambahkan, banyak pedagang yang bangkrut sejak pandemi Covid-19, sehingga tidak memiliki modal untuk membuka kios.
    “Mending uang buat bongkarnya dikasihin ke ibu-ibu yang jualan di sini. Pak Dedi, Pak Farhan, tolonglah lebih bijaksana, kami dari awal pembangunan sudah berjuang dan bertahan di sini, jadi mohon dipertimbangkan lagi (pembongkaran),” tandasnya.
    Berita sebelumnya,
    Wali Kota Bandung
    Muhammad Farhan mengatakan, Pemerintah Provinsi mengusulkan pembongkaran skywalk Teras Cihampelas, yang dibangun pada masa Wali Kota Bandung
    Ridwan Kamil
    .
    “Kemungkinan (dibongkar), tetapi itu baru usul dari Pak Gubernur (Dedi Mulyadi), saya mesti menjalani dulu proses administrasi yang tidak sederhana dan panjang,” katanya.
    Farhan pun akan berupaya mencari kejelasan apakah memungkinkan untuk melakukan pembongkaran Teras Cihampelas.
    “Bahwa ada wacana ataupun saran dari Pemerintah Provinsi agar dilepaskan atau ada upaya pelepasan aset gitu, kami akan jajaki kemungkinan secara hukumnya,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto

    Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto
    Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
    tuntutan Hasto
    .
    Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selain itu, Hasto disebut tidak mengakui perbuatannya terkait suap dan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.
    “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
    Sementara itu, ada tiga hal yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Hasto. Pertama, bersikap sopan di persidangan. Kedua, memiliki tanggungan keluarga.
    “Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Wawan.
    Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
    Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus
    Harun Masiku
    dan turut serta memberikan suap.
    Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
    Jaksa mengatakan, Hasto terbukti bersalah karena turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muncul Fenomena “Childfree”, BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT

    BKKBN Sebut Pasangan Pilih “Childfree” karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak

    BKKBN Sebut Pasangan Pilih “Childfree” karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     
    Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
    /
    BKKBN
    mengungkapkan bahwa maraknya fenomena
    childfree
    atau keluarga yang tidak memiliki anak tidak serta merta disebabkan keengganan untuk mempunyai anak.
    Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan BKKBN
    Bonivasius Prasetya Ichtiarto
    mengatakan, salah satu faktor yang menyebabkan generasi muda memilih 
    childfree
     adalah masalah ekonomi, bukan karena tidak ingin punya anak.
    “Bukan tidak ingin punya anak, tapi menunda karena masalahnya di ekonomi,” ujar Boni dalam agenda Press Briefing State of World Population (SWP) 2025, di Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    BKKBN mencatat, angka fenomena
    childfree
    di Indonesia masih terbilang kecil, hanya kurang dari 0,01 persen.
    Namun, kata Boni, hal ini tetap harus dikendalikan agar tidak berdampak terhadap turunnya angka fertilitas nasional.
    “Ternyata memang
    childfree
    itu ada, tapi fenomena kecil sekali. Kita memang harus tetap hati-hati. Kalau itu terus digaung-gaungkan, ya akan menuju ke sana,” ujar dia.
    Boni menjelaskan, angka pertumbuhan penduduk di Indonesia sekitar 1,1 persen, dengan angka kelahiran total atau
    total fertility rate
    (TFR) ada di angka 2,11 persen.
    Menurut dia, angka tersebut sudah ideal, tetapi pemerintah tetap harus memastikan angka kelahiran di tiap daerah merata.
    “Jangan sampai tadi ya ada yang krisis fertilitas (angka kelahiran kecil), tapi ada yang masih kita bergulat dengan (daerah) penduduk yang tidak terkendali (angka kelahiran tinggi),” kata Boni.
    Oleh karena itu, fenomena
    childfree
    tetap harus diawasi meskipun angkanya masih kecil.
    “Tetap harus kita awasi juga. Jangan sampai itu menjadi membesar. Membesar-membesar akhirnya juga menghancam kita juga,” ujar dia.
    Pada 2023 lalu, Badan Pusat Statistik merilis laporan yang bertajuk ‘Menyusuri Jejak
    Childfree
    di Indonesia’
    Data tersebut menunjukkan, bahwa 8 persen atau setara dengan 71.000 perempuan Indonesia memilih untuk tidak memiliki anak atau
    childfree
    .
    Mayoritas perempuan yang memilih untuk
    childfree
    berasal dari di Pulau Jawa seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.