Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
,
Maqdir Ismail
, menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
“Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
Joko Widodo
(Jokowi) dari PDI-P.
Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
“Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
“Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
“Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/03/68663ea752c54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
-
/data/photo/2025/05/17/682876b863e67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Penyelenggara
Haji
(
BP Haji
) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan BP Haji untuk mengemban amanah penuh dalam penyelenggaraan
haji
mulai tahun 2026.
Irfan turut mendampingi Presiden RI
Prabowo Subianto
dalam kunjungan kenegaraan ke
Arab Saudi
yang digelar di Jeddah.
“Insya Allah, tahun 2026 Badan Penyelenggara Haji mendapat amanah penuh untuk menjalankan proses haji,” kata Gus Irfan, panggilan karibnya, dikutip dari keterangan pers, Kamis (3/7/2025).
Gus Irfan berharap, BP Haji diberi kekuatan untuk menjalankan semua kesepakatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
“Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia,” ucapnya.
Gus Irfan menyebut, pertemuan bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, termasuk dalam bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah wacana pembangunan
Kampung Haji Indonesia
di Arab Saudi.
Rencana tersebut, kata Gus Irfan, mendapat sambutan terbuka dari pihak Kerajaan dan akan dibahas lebih lanjut melalui forum Dewan Koordinasi Tertinggi (Supreme Coordination Council) yang diinisiasi Indonesia dan Arab Saudi.
“Banyak capaian penting, termasuk dukungan terhadap wacana pembangunan Kampung Haji Indonesia, yang Insya Allah akan kita bahas lebih lanjut bersama forum Saudi – Indonesian Supreme Coordination Council,” ujar Gus Irfan.
Gus Irfan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi dalam semangat pelayanan dan perlindungan jemaah.
Pertemuan bilateral ini turut menandai dimulainya era baru hubungan strategis kedua negara dengan fokus pada kemitraan jangka panjang.
Terutama dalam bidang politik, ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penguatan posisi geopolitik dan geostrategis Indonesia di kawasan Timur Tengah.
Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo di Jeddah ditutup dengan pelaksanaan ibadah umrah, sebelum beliau bertolak ke London dan kemudian ke Brasil dalam agenda kunjungan kerja internasional selanjutnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/02/6864fac42127c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta Surabaya
Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
–
Tumini
(47), warga Kelurahan
Ngagel
,
Surabaya
,
Jawa Timur
berharap menerima
ganti rugi
pemasangan listrik dan sumur setelah diminta meninggalkan ponten umum.
Sejak 2010, Tumini dan keluarganya menyewakan ponten umum di Taman Ngagel Tirto, Surabaya.
Dia juga menjadikan ponten milik Jasa Tirta tersebut sebagai tempat tinggal.
Namun, sejak viral pada Rabu (2/7/2025) kemarin, Pemkot Surabaya dan jajaran terkait melakukan sterilisasi.
Perabot Tumini yang berada di ponten dikembalikan ke rumah.
Pemerintah setempat melarang tempat umum tersebut digunakan sebagai hunian, dan pihak kelurahan meminta agar masyarakat yang menggunakan toilet tidak membayar karena merupakan bagian dari fasilitas umum.
“Tadi Pak Lurah ke sini, katanya enggak boleh lagi, minta digratiskan,” kata Tumini saat ditemui
Kompas.com
, Kamis (3/7/2025).
Tumini tak menampik bahwa ponten umum tidak diperuntukkan untuk hunian. Oleh karena itu, dia bersedia meninggalkan tempat tersebut.
Namun, dia berharap mendapat ganti rugi.
“Kalau sudah enggak boleh, tidak apa-apa. Tapi maksud saya, listrikku diganti, pasangnya dulu 1 juta, pompa air dulu 1,5 juta, dan sumur sekitar Rp 750.000,” ujar dia.
Tumini mengaku bahwa dia memasang listrik, pompa air, dan membangun sumur sedalam 17 meter sejak awal dia kelola pada tahun 2010.
Jika harapan tersebut dipenuhi, uang ganti rugi rencananya digunakan untuk menyambung hidup dan membayar utang.
“Kalau bisa, kan uangnya bisa buat tambahan untuk usaha nanti. Karena saya masih punya pinjaman harian,” kata Tumini.
Sebelumnya, Camat Wonokromo, Maria Agustin Yuristina menyebut akan memberikan bantuan gerobak dan modal sebagai ganti pekerjaan.
Tumini juga meminta tempat untuk menjalankan usahanya.
Sebab, jika berjualan di sembarang tempat, dia rawan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Lurah. Katanya akan dipikir-pikir. Karena kalau bantuan rombong, katanya ada warga yang malah dijual dua bulan setelahnya. Tapi kan tidak semua gitu. Saya sangat butuh kerjaan. Kalau dijual, saya dapat penghasilan dari mana?” katanya.
Sementara itu, Lurah Ngagel, Juanedi mengatakan bahwa Tumini belum menyampaikan permintaan ganti rugi kepadanya secara langsung, sehingga belum bisa memberikan keputusan.
“Ya, namanya harapan orang kan. Tapi mohon maaf kalau informasi itu nggak ada disampaikan ke kami,” kata Junaedi.
Pihak kelurahan telah melakukan pendekatan dengan Tumini agar tidak menjadikan ponten sebagai tempat tinggal.
Pihak kelurahan menawarkan Tumini bisa mendapatkan pendapatan untuk tempat usaha melalui program pemberdayaan UMKM di kelurahan.
“Kami ada pemberdayaan UMKM. Kadang kami punya
event
, kalau mau ikut, silakan. Atau pas senam lansia di Taman Asreboyo, ibunya bisa jualan di situ, silakan,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/12/6821bc567ad2e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Natalius Pigai Usul Revisi UU HAM: Sudah 24 Tahun, Banyak yang Tak Update
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
Natalius Pigai
mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pigai menilai undang-undang tersebut sudah berusia lebih dari dua dekade dan banyak isinya yang tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Terkait dengan revisi Undang-undang 39 tahun 1999. Mengapa harus revisi? Karena memang sudah 24 tahun. Karena itu banyak hal yang tidak
up to date
dengan perkembangan hak asasi manusia, baik yang berkembang di seluruh dunia maupun juga di Indonesia,” kata Pigai dalam konferensi pers di Gedung
Kementerian HAM
, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Dia menyebut revisi ini merupakan bagian dari langkah penguatan instrumen HAM yang sejalan dengan visi “
Indonesia Emas 2045
” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Salah satu fondasi yang harus diperkuat adalah bidang hak asasi manusia. Maka tentu instrumen-instrumen HAM harus diperkuat, direvitalisasi. Kalau tidak ada, kita buat yang baru. Kalau yang bagus, kita pertahankan,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam revisi yang diusulkan adalah menyesuaikan perubahan pola pelanggaran HAM.
Pigai menjelaskan bahwa aktor pelanggar HAM kini tidak hanya datang dari negara (
state actors
), tetapi juga dari kalangan non-negara seperti korporasi maupun individu.
“Selama ini pelaku pelanggaran HAM adalah negara. Tapi sekarang mengalami pergeseran ke
non-state actors
dan individual,” kata dia.
Ia menambahkan, dalam konteks HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena berpotensi melakukan pelanggaran HAM berskala besar, termasuk lewat aktivitas bisnis yang eksploitatif.
“Di Indonesia, isu bisnis dan HAM baru masuk ke dalam Perpres. Sementara pelaku bisnis belum diatur dalam
UU HAM
,” ucapnya.
Demikian pula dengan pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan dalam skala luas.
Menurut Pigai, mereka juga perlu diakomodasi sebagai aktor dalam UU yang baru.
Pigai menyampaikan bahwa Kementerian HAM saat ini telah menyusun draf awal
revisi UU HAM
dan sudah mencapai sekitar 60 persen.
Selain itu, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik juga telah disiapkan.
“Kami tidak ingin buru-buru menyelesaikan 70 atau 80 persen karena kami ingin 40 persen sisanya dibuka untuk uji publik,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/686606cd67599.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan
tuntutan Hasto
.
Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan, mengatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Hasto disebut tidak mengakui perbuatannya terkait suap dan perintangan penyidikan sebagaimana dalam dakwaan.
“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, ada tiga hal yang dianggap meringankan tuntutan terhadap Hasto. Pertama, bersikap sopan di persidangan. Kedua, memiliki tanggungan keluarga.
“Dan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar jaksa Wawan.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto dinilai terbukti merintangi penyidikan kasus
Harun Masiku
dan turut serta memberikan suap.
Diketahui, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (
obstruction of justice
) dan suap sebesar Rp 600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Jaksa mengatakan, Hasto terbukti bersalah karena turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/03/686682cac4162.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/21/68568613b099c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2022/08/02/62e954b668e0e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/03/6866483905a14.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)