Category: Kompas.com

  • Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        4 Juli 2025

    Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf Regional 4 Juli 2025

    Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
    Tim Redaksi
    BOYOLALI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 60 kabupaten/kota di Indonesia tengah dalam proses pembentukan
    Dinas Ekonomi Kreatif
    (Ekraf).
    Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif,
    Teuku Riefky Harsya
    , dalam kunjungannya ke PT Solo Murni, produsen alat tulis yang juga dikenal dengan nama Kiky, di Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025).
    Teuku Riefky menjelaskan bahwa Dinas Ekraf akan berfungsi untuk mendukung Kementerian Ekonomi Kreatif dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif di seluruh daerah.
    Ia menekankan bahwa selama ini banyak potensi ekonomi kreatif yang belum dikelola secara maksimal.
    “Sebetulnya saat ini memang itu menjadi sub urusan salah satu dinas. Biasanya itu dipimpin oleh kabid eselon IV. Dalam melihat peluang ekonomi kreatif di daerahnya itu menjadi kurang optimal,” ungkap Teuku Riefky.
    Untuk mendorong potensi ekonomi kreatif di masing-masing daerah, Kementerian Ekraf bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memberikan panduan untuk pembentukan Dinas Ekraf.

    Dinas ini dapat dibentuk secara mandiri atau sebagai gabungan dengan dinas terkait yang sudah ada di masing-masing daerah.
    “Kami, Kementerian Ekraf dengan Mendagri Pak Tito itu sudah mengeluarkan SKB dua kementerian terkait panduan pembentukan Dinas Ekraf di daerah-daerah. Apakah itu mandiri, apakah itu gabungan. Artinya bukan harus dinasnya sendiri tapi bisa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas UMKM dan Ekraf,” tambahnya.
    Teuku Riefky menyebutkan bahwa pascadikeluarkannya SKB tersebut, saat ini terdapat sekitar 21 provinsi yang berencana membentuk Dinas Ekraf, dan hampir 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga sedang dalam proses yang sama.
    Dinas Ekraf diharapkan dapat disahkan pada akhir semester kedua tahun ini.
    Menteri Riefky berharap keberadaan Dinas Ekraf akan membantu pemda dalam memetakan potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing.
    “Harapannya ada Dinas Ekraf di daerah, Pemda bisa ikut memetakan sebetulnya daerah kami kuatnya di mana. Ternyata kulinernya, fashion-nya kita bisa dorong naik kelas ke tingkat nasional atau global,” tandas Teuku Riefky.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi Megapolitan 4 Juli 2025

    WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri saat ini belum dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi
    Digital Korlantas Polri
    .
    Meski aplikasi tersebut memudahkan perpanjangan SIM secara online di dalam negeri, layanan tersebut belum mendukung pengajuan dari luar wilayah Indonesia.
    Informasi ini dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri, 
    digitalkorlantas.id.
    “Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia,” demikian keterangan resmi dalam laman tersebut.
    Dengan keterbatasan ini, WNI yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum berangkat ke luar negeri.
    Jika SIM sudah kedaluwarsa saat berada di luar negeri, maka proses yang harus dilakukan saat kembali ke tanah air adalah pengajuan SIM baru di SATPAS terdekat.
    Untuk perpanjangan di dalam negeri, aplikasi Digital Korlantas Polri menerima permohonan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
    Direkomendasikan agar pemohon mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa untuk menghindari antrean atau kendala teknis di SATPAS.
    Layanan ini juga hanya bisa digunakan jika masa berlaku SIM masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang.
    Dengan keterbatasan akses dari luar negeri ini, masyarakat diimbau lebih proaktif memantau masa berlaku SIM dan merencanakan perpanjangan sesuai waktu agar tetap bisa mengemudi secara legal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online Megapolitan 4 Juli 2025

    Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum memahami aturan soal masa berlaku dan prosedur
    perpanjangan SIM
    .
    Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang?
    Dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang.
    Pemilik SIM harus membuat permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
    Artinya, perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif.
    Untuk menghindari antrean dan kendala teknis, disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
    Namun, secara sistem, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
    Tidak semua SATPAS melayani perpanjangan SIM secara daring.
    Berikut ini daftar SATPAS yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
    Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.
    Saat ini, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum tersedia bagi warga Indonesia di luar negeri. Pengajuan hanya bisa dilakukan di wilayah Indonesia.
    Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan Megapolitan 4 Juli 2025

    Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Lima rumah di
    Cililitan
    , Jakarta Timur
    kebakaran
    pada Jumat (4/7/2025) pukul 01.07 WIB.
    Perwira Piket Dinas Penanggulangan
    Kebakaran
    dan Penyelamatan (
    Gulkarmat
    ) Jakarta Timur, Sunaryo menjelaskan, korban api diduga muncul dari salah satu rumah yang sedang kosong.
    “Kalau obyeknya lima rumah dan materialnya memang bahan-bahannya mudah terbakar, karena untuk bangunan itu banyakan terbuat dari tripleks,” kata Sunaryo saat dikonfirmasi, Jumat.
    Sunaryo menerangkan rumah yang banyak memakai bahan tripleks membuat korban api cepat merambat.
    “Tapi dengan kawan-kawan semua dari
    Damkar
    dengan sigapnya, kami secepatnya mencegah dan melokalisir TKP tersebut, Alhamdulillah penjalaran itu bisa diatasi,” tutur Sunaryo.
    Gulkarmat mengerahkan 15 unit mobil pemadam kebakaran dengan total 75 personel.
    “Untuk unit yang kami luncurkan adalah 15 unit, ada mobil pendukung, karena walaupun kira-kira 300 meter itu ada sumber air kami tetap mencegah tahap pertama ini jangan sampai api ini membesar,” katanya.
    Sunaryo menerangkan, api berhasil dipadamkan pada pukul 02:25 WIB. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
    “Jiwa terselamatkan 15 jiwa dari empat kartu keluarga, kami sampai TKP sudah kondisinya adalah ada tiga sampai empat rumah yang terbakar dan satu terdampak,” ucapnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya Megapolitan 4 Juli 2025

    Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum
    Polda Metro Jaya
    masih menyelidiki laporan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu.
    Pada penyelidikan ini, polisi mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi untuk menentukan apakah laporan
    Jokowi
    masuk dalam tindak pidana.
    Oleh karena itu, penyelidik belum bisa menentukan terlapor dalam perkara ini karena laporan yang dibuat Jokowi berupa sejumlah akun media sosial.
    Menurut laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada 26 Juni 2025, polisi telah memeriksa 49 saksi.
    Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah
    , mendadak menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025) pukul 17.11 WIB.
    Kehadiran Syarif diketahui awak media tengah menunggu pemeriksaan perkara lain di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Tidak sendiri, Syarif mendatangi Polda Metro Jaya juga bersama dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu.
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiganya terlihat berjalan kaki ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
    Pada kesempatan ini, Syarif mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan menggendong tas pundak.
    Sementara, Yakup menggunakan kemeja batik lengan pendek, celana panjang hitam, dan tas clutch hitam. Sedangkan, Andra memakai setelan jas.
    Sebelum melewati gate akses otomatis, Yakup memastikan kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan termasuk laporan Jokowi.
    “Enggak dong, kan perkara lain banyak,” ucap Yakup dengan santai.
    Yakup menyampaikan, Jokowi tengah berada di pantai bersama cucu di tengah libur panjang sekolah.
    “Lihat saja di Instagram,” kata Yakup.
    Setelah itu, Yakup mendadak kembali ke sebuah mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam untuk mengambil sebuah barang.
    Saat berjalan ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Yakup langsung sibuk berbicara dengan seseorang melalui sebuah telepon lalu masuk meninggalkan awak media.
    Rupanya, kehadiran Syarif di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi.
    “Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkap Syarif.
    Namun pemeriksaan terhadap Syarif tampak tak berangsur lama.
    Pada pukul 19.23 WIB menginformasikan bahwa ia sudah meninggalkan Polda Metro Jaya.
    “Saya sudah keluar dari Polda,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Dedi Mulyadi Tanggapi Polemik Nama RS Al-Ihsan: Kenapa Dulu Diam Saat Dipakai Korupsi?
                        Bandung

    2 Dedi Mulyadi Tanggapi Polemik Nama RS Al-Ihsan: Kenapa Dulu Diam Saat Dipakai Korupsi? Bandung

    Dedi Mulyadi Tanggapi Polemik Nama RS Al-Ihsan: Kenapa Dulu Diam Saat Dipakai Korupsi?
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur
    Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , memberikan tanggapan terhadap kritik publik terkait perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al-Ihsan menjadi
    RSUD Welas Asih
    .
    Dedi menegaskan, pergantian nama tersebut bukan merupakan tindakan anti-
    Islam
    , melainkan bagian dari penataan ulang identitas rumah sakit yang kini sepenuhnya dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Assalamualaikum warga Jabar, sehat, bahagia. Hari ini saya sangat bahagia karena banyak pengamat, aktivis, entah
    influencer
    atau
    buzzer
    , yang rata-rata berdomisili di Jakarta, memberikan otokritik terhadap kebijakan Pemprov Jabar,” ujar Dedi dalam sebuah video yang diunggah di media sosial dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
    Dedi menilai, perhatian tersebut menunjukkan kecintaan terhadap Jawa Barat, bahkan mungkin keinginan untuk menjadi bagian dari warganya.
    Namun, ia menyayangkan narasi yang menyudutkan dirinya seolah-olah anti-Islam hanya karena mengubah nama rumah sakit tersebut.
    “Yang ramai dikritisi adalah perubahan nama dari RS Al-Ihsan menjadi RS Welas Asih. Padahal, Al-Ihsan artinya kebaikan, sedangkan Welas Asih dalam bahasa Arab berarti ar-Rahman ar-Rahim. Dua-duanya indah dan spiritual,” jelasnya.
    Riwayat Rumah Sakit Al-Ihsan
    Rumah Sakit Al-Ihsan didirikan atas inisiatif Yayasan Al-Ihsan yang dibentuk pada 15 Januari 1993 oleh enam tokoh Islam dan masyarakat Jawa Barat.
    Peletakan batu pertama dilakukan pada 11 Maret 1993, bertepatan dengan 17 Ramadhan atau peringatan Nuzulul Qur’an.
    Layanan rumah sakit mulai beroperasi pada 12 November 1995.
    Namun, kepemilikan rumah sakit tersebut beralih ke Pemprov Jawa Barat pada tahun 2004 setelah pendirinya, Ukman Sutaryan, dinyatakan bersalah dalam kasus
    korupsi
    .
    Mahkamah Agung dalam putusan No. 372/Pid/2003 memutuskan bahwa bangunan RS Al-Ihsan beserta seluruh asetnya dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.
    Putusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 10 Maret 2005 yang menetapkan RS Al-Ihsan sebagai aset resmi pemerintah.
    Pada 19 November 2008, statusnya berubah menjadi
    RSUD Al-Ihsan
    , dan pada 10 Juli 2009 ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
    Kritik Terhadap Masa Lalu
    Dedi juga mengkritik ketidakkonsistenan sebagian pihak yang sebelumnya diam saat nama “Al-Ihsan” digunakan dalam konteks korupsi, namun kini vokal mengkritik perubahan nama.
    “Pertanyaan saya, kenapa saat nama Al-Ihsan yang sangat sakral itu digunakan dalam tindak pidana korupsi, para aktivis atau orang-orang yang sangat mencintai agama itu kok diam saja waktu itu ya?” tanyanya.
    Ia menegaskan bahwa substansi yang lebih penting adalah peningkatan mutu layanan kesehatan.
    “Menggunakan nama-nama yang indah harus seiring dengan kualitas layanan yang baik. Apalagi jika namanya sakral, maka pelayanannya harus mencerminkan kesakralan dan kespiritualitasan,” tegas Dedi.
    Dengan penjelasan ini, Dedi berharap publik dapat melihat konteks secara utuh, tidak hanya dari sisi simbolis, tetapi juga dari sisi sejarah, hukum, dan pelayanan publik yang lebih luas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula

    Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
    Pada persidangan tersebut, jaksa akan memaparkan kesimpulan mereka terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula yang telah dibawa di muka hakim.
    “Terdakwa
    Thomas Lembong
    , agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Menurut rencana, sidang akan dimulai pada Jumat pagi, tetapi dimungkinkan untuk diundur menjadi Jumat siang.
    “Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat,” ujar Andi.
    Adapun sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong sudah selesai.
    Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
    Pada pengujung tahap pembuktian itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya Megapolitan 4 Juli 2025

    Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Dikutip melalui akun X resmi
    @TMCPoldaMetro
    , Jumat (5/7/2025), diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
    Lokasi SIM Keliling
    di Jakarta Hari Ini:
    Jakarta Timur:
    Jakarta Utara:
    Jakarta Selatan:
    Jakarta Barat:
    Jakarta Pusat:
    Dokumen yang perlu disiapkan:
    Adapun layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Dengan demikian, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan baru di Satpas SIM.
    Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan:
    Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai domisili masing-masing dan memastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

    Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

    Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pemerintah Brasil
    akan melayangkan gugatan jika menemukan dugaan kelalaian terkait warga negaranya,
    Juliana Marins
    , yang tewas saat mendaki
    Gunung Rinjani
    , Lombok, Indonesia.
    Pada Senin (30/6/2025), Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Pihak keluarga Juliana juga sudah mengajukan proses otopsi ulang setelah jenazah Juliana tiba di Brasil pada 1 Juli lalu.
    Otopsi pun langsung digelar pada hari yang sama di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro untuk mencari tahu penyebab dan waktu kematian Juliana.
    Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
    “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa.
    Menteri Kehutanan (Menhut)
    Raja Juli Antoni
    menyatakan, Indonesia akan bertanggung jawab jika Brasil melayangkan gugatan atas kasus kematian Juliana Marins.
    “Kalau memang betul (ada gugatan), saya belum cek ya, apakah memang ada tuntutan hukum, ya tentu itu sebagai hak, ya. Dan kita akan coba pertanggungjawabkan dengan apa yang memang kita lakukan,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    Ia pun mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
    Raja Juli berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
    “Ada tadi yang mengatakan, ada equipment katanya tuh, tempat pemegangnya tuh, sudah longgar karena sering dipakai. Kepleset sedikit mereka hilang. Tapi, sekali lagi ya, mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak,” ucap Raja Juli.
    Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Yarman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan yang terbaik dalam proses evakuasi.
    Yarman menjelaskan bahwa tim evakuasi SAR gabungan telah berusaha maksimal mengangkat jenazah Juliana dari kedalaman 600 meter di Gunung Rinjani.
     
    “Kami tim evakuasi SAR gabungan sudah melakukan yang terbaik, dari awal mulai jatuh kami sudah mempersiapkan tim sampai lima hari berturut-turut baru bisa naik. Upaya-upaya itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin,” ujar Yarman saat ditemui usai acara Bincang Kamisan di kantor Provinsi NTB, Kamis (3/7/2025).
    Meski begitu, ia mempersilakan otoritas Brasil jika ingin melayangkan gugatan.
    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani akan meminta pemerintah menindaklanjuti rencana Brasil menggugat perkara kematian Juliana Marins di Rinjani.
    “Kita akan minta pemerintah untuk bisa melakukan hal-hal yang bisa ditindaklanjuti terkait dengan hal itu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
    Sebagaimana diketahui, pendaki asal Brasil itu dilaporkan jatuh ke jurang saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (21/06/2025) pagi.
    Saat korban terjatuh, mereka melalui jalur curam di dekat kawah Rinjani.
    Juliana Marins ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim SAR, tiga hari setelahnya.
    Hasil otopsi dari RSUD Bali menyebutkan penyebab kematian Juliana Marins akibat benturan benda tumpul dan patah tulang.
    Dari temuan otopsi, diketahui bahwa korban meninggal dalam waktu singkat setelah mengalami luka-luka tersebut.
    Diperkirakan, kematian Juliana terjadi paling lama 20 menit setelah jatuh.
    Luka paling parah dan pendarahan terbesar terjadi di area dada dan perut.
    Tidak ada organ spleen yang mengkerut atau menunjukkan bahwa perdarahan lambat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, tidak ada pemilihan umum (pemilu) yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    “Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyorot
    kewenangan MK
    yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
    Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK.
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
    Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
    Ungkapnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikannya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
    “Proses
    revisi UU Pemilu
    harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Anggota
    Komisi II
    DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
    Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
    “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
    Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.