Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf
Tim Redaksi
BOYOLALI, KOMPAS.com
– Sebanyak 60 kabupaten/kota di Indonesia tengah dalam proses pembentukan
Dinas Ekonomi Kreatif
(Ekraf).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif,
Teuku Riefky Harsya
, dalam kunjungannya ke PT Solo Murni, produsen alat tulis yang juga dikenal dengan nama Kiky, di Boyolali, Jawa Tengah, pada Kamis (3/7/2025).
Teuku Riefky menjelaskan bahwa Dinas Ekraf akan berfungsi untuk mendukung Kementerian Ekonomi Kreatif dalam mendorong pengembangan potensi ekonomi kreatif di seluruh daerah.
Ia menekankan bahwa selama ini banyak potensi ekonomi kreatif yang belum dikelola secara maksimal.
“Sebetulnya saat ini memang itu menjadi sub urusan salah satu dinas. Biasanya itu dipimpin oleh kabid eselon IV. Dalam melihat peluang ekonomi kreatif di daerahnya itu menjadi kurang optimal,” ungkap Teuku Riefky.
Untuk mendorong potensi ekonomi kreatif di masing-masing daerah, Kementerian Ekraf bersama Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memberikan panduan untuk pembentukan Dinas Ekraf.
Dinas ini dapat dibentuk secara mandiri atau sebagai gabungan dengan dinas terkait yang sudah ada di masing-masing daerah.
“Kami, Kementerian Ekraf dengan Mendagri Pak Tito itu sudah mengeluarkan SKB dua kementerian terkait panduan pembentukan Dinas Ekraf di daerah-daerah. Apakah itu mandiri, apakah itu gabungan. Artinya bukan harus dinasnya sendiri tapi bisa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Dinas UMKM dan Ekraf,” tambahnya.
Teuku Riefky menyebutkan bahwa pascadikeluarkannya SKB tersebut, saat ini terdapat sekitar 21 provinsi yang berencana membentuk Dinas Ekraf, dan hampir 60 kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga sedang dalam proses yang sama.
Dinas Ekraf diharapkan dapat disahkan pada akhir semester kedua tahun ini.
Menteri Riefky berharap keberadaan Dinas Ekraf akan membantu pemda dalam memetakan potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing.
“Harapannya ada Dinas Ekraf di daerah, Pemda bisa ikut memetakan sebetulnya daerah kami kuatnya di mana. Ternyata kulinernya, fashion-nya kita bisa dorong naik kelas ke tingkat nasional atau global,” tandas Teuku Riefky.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/04/686728df35698.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dorong Potensi Ekonomi Kreatif di Daerah, 60 Kabupaten/Kota Bentuk Dinas Ekraf Regional 4 Juli 2025
-
/data/photo/2025/01/05/677a3b762fbc1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi Megapolitan 4 Juli 2025
WNI di Luar Negeri Belum Bisa Perpanjang SIM via Aplikasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
— Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri saat ini belum dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi
Digital Korlantas Polri
.
Meski aplikasi tersebut memudahkan perpanjangan SIM secara online di dalam negeri, layanan tersebut belum mendukung pengajuan dari luar wilayah Indonesia.
Informasi ini dikutip dari situs resmi Digital Korlantas Polri,
digitalkorlantas.id.
“Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia,” demikian keterangan resmi dalam laman tersebut.
Dengan keterbatasan ini, WNI yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum berangkat ke luar negeri.
Jika SIM sudah kedaluwarsa saat berada di luar negeri, maka proses yang harus dilakukan saat kembali ke tanah air adalah pengajuan SIM baru di SATPAS terdekat.
Untuk perpanjangan di dalam negeri, aplikasi Digital Korlantas Polri menerima permohonan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Direkomendasikan agar pemohon mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelum kedaluwarsa untuk menghindari antrean atau kendala teknis di SATPAS.
Layanan ini juga hanya bisa digunakan jika masa berlaku SIM masih aktif. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang dan harus dibuat ulang.
Dengan keterbatasan akses dari luar negeri ini, masyarakat diimbau lebih proaktif memantau masa berlaku SIM dan merencanakan perpanjangan sesuai waktu agar tetap bisa mengemudi secara legal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/03/679ff5ca7d2e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online Megapolitan 4 Juli 2025
Ingin Perpanjang SIM? Cek Dulu Masa Berlaku dan Satpas yang Melayani Online
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Banyak pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang belum memahami aturan soal masa berlaku dan prosedur
perpanjangan SIM
.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah SIM yang sudah mati masih bisa diperpanjang?
Dikutip dari situs Digital Korlantas Polri, SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang.
Pemilik SIM harus membuat permohonan baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.
Artinya, perpanjangan hanya bisa dilakukan jika masa berlaku SIM masih aktif.
Untuk menghindari antrean dan kendala teknis, disarankan melakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Namun, secara sistem, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum SIM kedaluwarsa melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Tidak semua SATPAS melayani perpanjangan SIM secara daring.
Berikut ini daftar SATPAS yang menerima permohonan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Jika SATPAS tujuan tidak tersedia dalam aplikasi, pemohon bisa memilih salah satu dari daftar di atas dan memanfaatkan layanan pengiriman SIM melalui Pos Indonesia ke alamat masing-masing.
Saat ini, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum tersedia bagi warga Indonesia di luar negeri. Pengajuan hanya bisa dilakukan di wilayah Indonesia.
Masyarakat diimbau memeriksa masa berlaku SIM secara berkala dan mengajukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/6867284f11ddc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan Megapolitan 4 Juli 2025
Lima Rumah di Cililitan Kebakaran, 15 Mobil Damkar Dikerahkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Lima rumah di
Cililitan
, Jakarta Timur
kebakaran
pada Jumat (4/7/2025) pukul 01.07 WIB.
Perwira Piket Dinas Penanggulangan
Kebakaran
dan Penyelamatan (
Gulkarmat
) Jakarta Timur, Sunaryo menjelaskan, korban api diduga muncul dari salah satu rumah yang sedang kosong.
“Kalau obyeknya lima rumah dan materialnya memang bahan-bahannya mudah terbakar, karena untuk bangunan itu banyakan terbuat dari tripleks,” kata Sunaryo saat dikonfirmasi, Jumat.
Sunaryo menerangkan rumah yang banyak memakai bahan tripleks membuat korban api cepat merambat.
“Tapi dengan kawan-kawan semua dari
Damkar
dengan sigapnya, kami secepatnya mencegah dan melokalisir TKP tersebut, Alhamdulillah penjalaran itu bisa diatasi,” tutur Sunaryo.
Gulkarmat mengerahkan 15 unit mobil pemadam kebakaran dengan total 75 personel.
“Untuk unit yang kami luncurkan adalah 15 unit, ada mobil pendukung, karena walaupun kira-kira 300 meter itu ada sumber air kami tetap mencegah tahap pertama ini jangan sampai api ini membesar,” katanya.
Sunaryo menerangkan, api berhasil dipadamkan pada pukul 02:25 WIB. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
“Jiwa terselamatkan 15 jiwa dari empat kartu keluarga, kami sampai TKP sudah kondisinya adalah ada tiga sampai empat rumah yang terbakar dan satu terdampak,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/23/6830147f03676.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya Megapolitan 4 Juli 2025
Hadirnya Ajudan Jokowi dan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya
masih menyelidiki laporan Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, terkait tudingan ijazah palsu.
Pada penyelidikan ini, polisi mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan saksi untuk menentukan apakah laporan
Jokowi
masuk dalam tindak pidana.
Oleh karena itu, penyelidik belum bisa menentukan terlapor dalam perkara ini karena laporan yang dibuat Jokowi berupa sejumlah akun media sosial.
Menurut laporan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada 26 Juni 2025, polisi telah memeriksa 49 saksi.
Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah
, mendadak menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (3/7/2025) pukul 17.11 WIB.
Kehadiran Syarif diketahui awak media tengah menunggu pemeriksaan perkara lain di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tidak sendiri, Syarif mendatangi Polda Metro Jaya juga bersama dua kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan dan Andra Reinhard Pasaribu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, ketiganya terlihat berjalan kaki ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Pada kesempatan ini, Syarif mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan menggendong tas pundak.
Sementara, Yakup menggunakan kemeja batik lengan pendek, celana panjang hitam, dan tas clutch hitam. Sedangkan, Andra memakai setelan jas.
Sebelum melewati gate akses otomatis, Yakup memastikan kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan termasuk laporan Jokowi.
“Enggak dong, kan perkara lain banyak,” ucap Yakup dengan santai.
Yakup menyampaikan, Jokowi tengah berada di pantai bersama cucu di tengah libur panjang sekolah.
“Lihat saja di Instagram,” kata Yakup.
Setelah itu, Yakup mendadak kembali ke sebuah mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam untuk mengambil sebuah barang.
Saat berjalan ke arah gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Yakup langsung sibuk berbicara dengan seseorang melalui sebuah telepon lalu masuk meninggalkan awak media.
Rupanya, kehadiran Syarif di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan Jokowi.
“Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ungkap Syarif.
Namun pemeriksaan terhadap Syarif tampak tak berangsur lama.
Pada pukul 19.23 WIB menginformasikan bahwa ia sudah meninggalkan Polda Metro Jaya.
“Saya sudah keluar dari Polda,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/02/683d562bce56d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula pada Jumat (4/7/2025) hari ini.
Pada persidangan tersebut, jaksa akan memaparkan kesimpulan mereka terhadap bukti-bukti dugaan korupsi importasi gula yang telah dibawa di muka hakim.
“Terdakwa
Thomas Lembong
, agenda pembacaan tuntutan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Andi Saputra, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
Menurut rencana, sidang akan dimulai pada Jumat pagi, tetapi dimungkinkan untuk diundur menjadi Jumat siang.
“Apabila JPU belum siap, maka sidang akan digelar setelah shalat Jumat,” ujar Andi.
Adapun sidang dengan agenda pembuktian Tom Lembong sudah selesai.
Baik jaksa maupun terdakwa sama-sama telah menghadirkan saksi dan ahli.
Pada pengujung tahap pembuktian itu, Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/05/677a13e87f1c0.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya Megapolitan 4 Juli 2025
Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dikutip melalui akun X resmi
@TMCPoldaMetro
, Jumat (5/7/2025), diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Lokasi SIM Keliling
di Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur:
Jakarta Utara:
Jakarta Selatan:
Jakarta Barat:
Jakarta Pusat:
Dokumen yang perlu disiapkan:
Adapun layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Dengan demikian, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan baru di Satpas SIM.
Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan:
Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai domisili masing-masing dan memastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/25/685bae08abeab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/26/685d240f7526f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)