Category: Kompas.com

  • Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban

    Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban

    Kemenlu Enggan Berspekulasi soal Kematian Diplomat Muda yang Terbungkus Lakban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (
    Kemenlu
    ) Judha Nugraha menegaskan pihaknya tidak akan berspekulasi terkait penyebab
    kematian diplomat
    mudanya,
    Arya Daru Pangayunan
    (39).
    Arya sebelumnya ditemukan tewas di indekos di Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terbungkus lakban.
    “Kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan dari pihak polisi,” ujar Judha, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Judha menyebut, Arya memang seorang diplomat fungsional muda dari Kementerian Luar Negeri.
    Selama ini, kata dia, Arya bertugas dalam menangani isu-isu kriminal WNI.
    Judha mengucapkan dukacita atas tewasnya Arya yang meninggalkan seorang istri dan dua anak.
    “Kementerian Luar Negeri saat ini sudah menyerahkan kasusnya kepada pihak yang berwenang. Dan kita akan mengikuti proses yang dilakukan oleh pihak polisi,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ada indikasi mencurigakan dari kematian Arya Daru Pangayunan (39) yang terbungkus lakban.
    Untuk itu, ucap Susatyo, polisi masih menyelidiki kasus itu secara menyeluruh.
    Jasad Arya ditemukan di dalam kamar kos yang berada di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) pagi.
    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
    “Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami dan menganalisa seluruh keterangan saksi, CCTV, dan barang bukti lainnya untuk mengungkap penyebab kematian korban,” kata Susatyo, dalam keterangannya, Selasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

    TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo

    TNI Amankan Penerbangan Dua Pesawat Militer AS di Bandara Komodo Labuan Bajo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    TNI
    mengamankan penerbangan dua pesawat militer milik Amerika Serikat (AS) yang singgah di
    Bandara Internasional Komodo
    ,
    Labuan Bajo
    , Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (6/7/2025).
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengamanan dilakukan oleh unsur
    TNI Angkatan Udara
    (AU) dan berlangsung aman serta lancar sesuai prosedur.
    “Pengamanan setiap penerbangan pesawat militer asing yang melintas dan singgah di wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” kata Kristomei, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    TNI, lanjut Kristomei, berkomitmen menjaga kedaulatan wilayah udara nasional serta memastikan aktivitas penerbangan internasional berjalan aman dan tertib.
    Pesawat pertama yang diamankan adalah CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169456 dan membawa delapan awak tanpa penumpang.
    Sementara pesawat kedua juga merupakan CMV-22 Osprey dengan nomor registrasi 169450 yang mengangkut tujuh awak tanpa penumpang.
    Kedua pesawat
    militer AS
    tersebut menempuh rute Denpasar-Labuan Bajo-Darwin dalam misi
    technical landing for refuel
    guna mendukung transit Komando Indo-Pasifik Amerika Serikat (PACOM) dari Filipina menuju Australia.
    Kedua pesawat tiba di Bandara Internasional Komodo pada pukul 17.51 Wita dan lepas landas kembali pada pukul 19.25 Wita.
    Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan rampung pada pukul 19.27 Wita tanpa kendala berarti, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, keselamatan penerbangan, dan koordinasi lintas instansi.
    Kristomei menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    “Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI sesuai UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 Ayat 1 yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa, sehingga setiap aktivitas militer asing di wilayah Indonesia harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapuspen.
    Diberitakan sebelumnya, dua unit pesawat militer milik Amerika Serikat membuat heboh warga Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai mendarat di Bandara Internasional Komodo pada Minggu.
    Momen pendaratan tersebut viral di media sosial dan memicu beragam spekulasi publik.
    Sebelum tiba di bandara, pesawat-pesawat tersebut sempat terbang sangat rendah di wilayah Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
    Menanggapi kejadian tersebut, Humas Bandara Internasional Komodo, Marwa, memastikan bahwa pesawat-pesawat tersebut merupakan milik militer Amerika Serikat.
    Ia menyebut jenis pesawat itu adalah Boeing V-22 Osprey, salah satu armada canggih milik Angkatan Laut dan Korps Marinir AS.
    “Ke Bajo hanya untuk isi fuel dan melanjutkan perjalanan ke Darwin, Australia,” kata Marwa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Status Keimigrasian WNA yang Curi Uang di Kedai Seafood Jaksel Masih Ditelusuri Megapolitan 8 Juli 2025

    Status Keimigrasian WNA yang Curi Uang di Kedai Seafood Jaksel Masih Ditelusuri

    Megapolitan

    8 Juli 2025

  • Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian

    Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian

    Gibran Minta Mentan Libatkan Anak Muda dalam Pertanian
    Tim Redaksi
    SLEMAN, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran Rakabuming
    meminta Menteri
    Pertanian
    (Mentan)
    Andi Amran Sulaiman
    generasi muda dilibatkan dalam
    pertanian
    di Indonesia, terkhususnya dalam pemanfaatan teknologi di sektor pertanian.
    “Saya juga titip, ini Pak Menteri untuk lebih banyak melibatkan anak-
    anak muda
    ,” kata Gibran, dalam acara
    panen tebu
    di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
    “Karena kita menggunakan mekanisasi alat-alat modern, drone, jadi saya mohon juga lebih banyak anak-anak muda yang dilibatkan,” sambung dia.
    Apalagi, kata Gibran, di Yogyakarta banyak akademisi dan orang ahli.
    Menurut dia, anak muda yang ahli itu perlu dilibatkan dalam sektor pertanian.
    “Karena di Jogja ini banyak akademisi dan orang-orang pintar tentunya, banyak melibatkan mereka untuk R&D (
    research and development
    ) untuk bibit dan juga untuk nanti ke depan masalah hilirisasi tebu,” ujar dia.
    Diketahui, saat melakukan panen tebu, ia turut didampingi Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto serta Mentan Andi Amran Sulaiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna

    Pimpinan DPR: Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Rapat Paripurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    DPR
    Adies Kadir
    mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) tinggal disahkan sebagai undang-undang dalam
    rapat paripurna
    .
    Ungkapnya, tidak ada agenda untuk merevisi UU MK, karena hal tersebut sudah dilakukan oleh DPR periode 2019-2024.
    “Itu tinggal paripurna saja. Kita tinggal tunggu Badan Musyawarah (Bamus),” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Adies sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi III yang juga anggota panitia kerja (Panja)
    revisi UU MK
    pada periode 2019-2024.
    Menurutnya, revisi UU MK yang dilakukan pada periode sebelumnya tak berkaitan dengan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    “Undang-Undang MK tidak ada revisi, karena itu sudah direvisi pada periode anggota DPR lima tahun yang lalu,” ujar Adies.
    Adapun terkait MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, DPR belum memiliki sikap resmi ihwal putusan tersebut.
    Menurutnya, DPR masih akan melakukan kajian secara hati-hati terhadap putusan yang mengusulkan agar pemilihan DPRD dan Pilkada digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Partai-partai lain masih dalam proses mengkaji, demikian juga DPR. Kami baru berbicara awal dengan pemerintah seminggu lalu. Sekarang pemerintah juga masih mengkaji,” ujar politikus Partai Golkar itu.
    Diketahui, dalam naskah terakhir hasil pengesahan tingkat I pada Senin (13/5/2024), setidaknya tercatat empat poin krusial revisi UU MK yang dilakukan Komisi III dan pemerintah.
    Draf revisi UU MK yang diterima Kompas.com ini sudah dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sarifuddin Sudding, yang juga ikut dalam rapat pengambilan keputusan tingkat satu tersebut.
    Poin perubahan pertama revisi UU MK adalah menghapus poin d Pasal 23 mengenai aturan pemberhentian hakim Konstitusi.
    Pada draf revisi UU MK yang terbaru, pemberhentian hakim MK karena habisnya masa jabatan dihapus. Sebagai pengganti, DPR dan pemerintah menyisipkan Pasal 23 A yaitu poin evaluasi hakim.
    Revisi UU MK juga mengatur bahwa hakim konstitusi bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat, jika mengalami kasus dan dijatuhi pidana tanpa mencantumkan ancaman tahunan pidananya.
    Poin perubahan kedua adalah evaluasi hakim. Hal itu tertuang pada pasal baru yang disisipkan di antara Pasal 23 dan Pasal 24, yakni Pasal 23A.
    Pada pokoknya, hakim konstitusi setelah 5 tahun menjabat wajib dikembalikan ke lembaga pengusul yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan atau tidak mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan jabatannya.
    Untuk diketahui, ada tiga lembaga pengusul hakim MK, yakni tiga dari DPR, tiga Mahkamah Agung (MA), dan tiga dari Presiden.
    Poin perubahan ketiga adalah mengenai komposisi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
    Revisi UU MK terbaru mencantumkan Pasal 27A, mengatur mengenai komposisi hakim MKMK yang terdiri dari lima orang, yakni diusulkan masing-masing satu oleh MK, Mahkamah Agung, DPR, Presiden, dan satu hakim konstitusi.
    Poin perubahan terakhir adalah soal masa jabatan hakim MK yang tertuang dalam Pasal 87.
    Pasal 87 huruf a berbunyi, “hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan jika mendapat persetujuan dari lembaga pengusul.”
    Huruf b berbunyi, “hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah lebih dari 10 tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun berdasarkan undang-undang ini, selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • FKSS Jabar Akan Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel Sekolah Negeri

    FKSS Jabar Akan Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel Sekolah Negeri

    FKSS Jabar Akan Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN Terkait Penambahan Rombel Sekolah Negeri
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS)
    Jawa Barat
    berencana menggugat keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penambahan rombongan belajar (Rombel)
    sekolah negeri
    ke Pengadilan Tata Usaha Negara (
    PTUN
    ).
    “FKSS JABAR sudah menyiapkan tim hukum jika harus berlanjut ke PTUN,” ujar Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana, saat dihubungi pada Selasa (8/7/2025).
    Ade menyatakan, pihaknya sepakat dengan keputusan gubernur yang bertujuan untuk mencegah anak putus sekolah, sesuai dengan tujuan dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).
    Namun, ia menekankan perlunya perbaikan kebijakan mengenai
    penambahan Rombel
    dari 35 menjadi maksimal 50 orang per kelas.
    Menurutnya, hal ini bertentangan dengan peraturan gubernur tentang SPMB 2025 yang telah disusun bersama.
    “Kepgub PAPS (Program Pencegahan Anak Putus Sekolah) yang tidak melibatkan
    sekolah swasta
    telah mengakibatkan keterisian sekolah SMA swasta di Jabar hanya terisi 30 persen dari target kuota yang direncanakan,” kata Ade.
    Ia menambahkan, daripada memaksakan penambahan siswa di sekolah negeri, lebih baik siswa tersebut dialokasikan ke sekolah swasta.
    Ia juga menekankan bahwa siswa yang menempuh pendidikan di sekolah negeri perlu dibiayai oleh pemerintah.
    “Mengapa tidak biaya tersebut diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi? Teknisnya bisa dilakukan melalui MoU dengan sekolah swasta yang siap bekerja sama dengan pemerintah,” ucapnya.
    Ade juga mengungkapkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menjelaskan latar belakang keluarnya Kepgub PAPS, yang menyatakan bahwa ada 25 persen siswa yang berpotensi tidak dapat melanjutkan sekolah akibat keterbatasan ekonomi dan faktor lainnya.
    “FKSS juga mempertanyakan apakah ada izin dari Kemendikdasmen terkait penambahan Rombel dan juga mempertanyakan mengapa Kepgub bukan Pergub karena isinya bersifat teknis. Oleh sebab itu, kami meminta Disdik untuk bersikap adil,” pungkas Ade.
    Sebelumnya,
    Gubernur Jabar

    Dedi Mulyadi
    menaikkan jumlah rombol di SMA dan SMK negeri maksimal 50 orang per kelas.
    Keputusan tersebut diambil seiring dengan tingginya angka putus sekolah di Jabar. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dulu Diajak Lenis Kogoya, Kini Gibran Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua

    Dulu Diajak Lenis Kogoya, Kini Gibran Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua

    Dulu Diajak Lenis Kogoya, Kini Gibran Ditugaskan Prabowo Berkantor di Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka untuk menangani permasalahan di
    Papua
    .
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap, nantinya akan ada kantor bagi Gibran selama menjalani tugas di Papua.
    “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, dikutip Selasa (8/7/2025).
    Yusril mengungkap, penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk menangani persoalan di Papua merupakan yang pertama kali terjadi.
    “Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua ini. Karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden,” ujar Yusril.
    Sebelumnya, penugasan serupa pernah diberikan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
    Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma’ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.
    Setidaknya, Ma’ruf Amin yang juga bertugas sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau Badan Pengarah Papua (BPP) sudah enam kali berkantor di Papua.
    Sebelum adanya penugasan dari Prabowo itu, Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Lenis Kogoya pernah mengajak Gibran untuk datang ke Papua.
    Pada Kamis (8/5/2025), Lenis Kogoya menyampaikan bahwa Gibrna perlu mencontoh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang beberapa kali berkantor di Papua.
    “Kalau nanti, dalam waktu dekat saya harus kunjungan dengan Pak Wapres dulu. Kalau bisa, Wapres itu harus belajar seperti Pak Jokowi. Belajar Pak Jokowi,” kata Lenis, saat ditemui di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Lenis Kogoya mengatakan, Gibran setelah dilantik sebagai Wakil Presiden belum sekalipun berkunjung ke Papua.
    “Kelihatannya belum (ke Papua). Saya mau ajak nanti,” ujar Lenis Kogoya.
    Menurutnya, Gibran yang merupakan sosok pemuda memiliki fisik yang kuat untuk menyusuri Papua.
    Lenis Kogoya pun menyinggung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang sudah beberapa kali berkunjung ke Papua.
    “(Gibran) Harus turun. Harus turun lapangan. Seperti Jokowi kan dia masuk ke rumah. Selalu dengan saya ke naik gunung, ke mana-mana. Kalau Gibran kan, masih muda kan,” ujar Lenis Kogoya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Erick Thohir Kembali Tunjuk Jenderal TNI Jadi Dirut Bulog, Kini Diisi Mayjen Ahmad Rizal

    Erick Thohir Kembali Tunjuk Jenderal TNI Jadi Dirut Bulog, Kini Diisi Mayjen Ahmad Rizal

    Erick Thohir Kembali Tunjuk Jenderal TNI Jadi Dirut Bulog, Kini Diisi Mayjen Ahmad Rizal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir kembali menunjuk perwira tinggi TNI sebagai direktur utama
    Perum Bulog
    .
    Kali ini, giliran Mayor Jenderal TNI
    Ahmad Rizal Ramdhani
    yang ditugaskan sebagai
    Dirut Bulog
    , setelah sebelumnya dijabat Letnan Jenderal TNI
    Novi Helmy Prasetya
    .
    Penunjukan Ahmad Rizal dilakukan setelah Novi Helmy mengakhiri masa tugasnya di Bulog per 3 Juli 2025 untuk kembali berdinas aktif di institusi TNI.
    Posisi Novi Helmy yang menjabat sejak 7 Februari 2025 itu pun digantikan sementara oleh Plt Dirut Bulog Prihasto Setyanto.
    “Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ujar Erick saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Erick menuturkan, Ahmad Rizal sudah mulai menjabat sebagai Dirut Bulog sejak beberapa hari terakhir.
    Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh alasan menunjuk figur dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut.
    “Itu kan mereka ingin menarik penugasannya, mungkin dianggap sudah selesai. Nah untuk tahun depan ini kan ada kembali tugas untuk menyerap (hasil panen), untuk petani,” kata Erick.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan, Letjen TNI Novi Helmy kembali ke militer karena memutuskan tetap melanjutkan pengabdian di lingkungan TNI, sesuai aturan perundang-undangan.
    “Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI. Atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel, sehingga TNI menerima kembali Letjen TNI Novi Helmy Prasetya,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Jumat (4/7/2025).
    Kristomei menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur penugasan prajurit TNI di luar institusi militer.
    Dalam pasal 47 UU tersebut, prajurit TNI yang ditugaskan di luar 14 instansi yang ditentukan harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
    “Atas dasar kepentingan organisasi, pembinaan personel, dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy tersebut, Panglima TNI bersurat ke
    Menteri BUMN
    pada 5 Juni 2025 untuk meminta persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya,” jelas Kristomei.
    Kementerian BUMN kemudian menyetujui penarikan tersebut melalui surat tertanggal 30 Juni 2025, dan secara resmi mengakhiri penugasan Novi Helmy di Bulog.
    Kristomei mengatakan, selama menjabat Dirut Bulog, Letjen Novi Helmy mencatat sejumlah capaian penting yang memperkuat peran Bulog dalam ketahanan pangan nasional.
    Dia juga menegaskan bahwa TNI tetap berkomitmen mendukung program-program strategis pemerintah, baik di dalam struktur militer maupun melalui penugasan di kementerian dan lembaga yang sesuai aturan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

    Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo

    Gibran Akan Berkantor di Papua, Dapat Penugasan Khusus dari Prabowo
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka untuk berkantor di Papua.
    Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
    “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).
    Yusril mengungkap, ini merupakan yang pertama adanya penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua.
    Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
    “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.
    “Tentu tidak hanya sekedar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” sambungnya.
    Sebelumnya, penugasan serupa pernah dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
    Lewat Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat, Ma’ruf Amin dipercaya memimpin tim tersebut sebagai Ketua Dewan Pengarah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto…

    Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto…

    Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto…
    Tim Redaksi
    SLEMAN, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming
    Raka menolak diantar ke mobilnya oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi atau
    Titiek Soeharto
    .
    Momen ini terjadi usai Gibran dan Titiek berziarah di makam pendiri
    Ponpes Sunan Pandanaran
    , KH M Mufid Mas’ud di Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik,
    Sleman
    , Daerah Istimewa
    Yogyakarta
    , Selasa (8/7/2025) sore.
    Setelah berjalan kaki dari makam sampai di pelataran parkir, Titiek menyampaikan ke Gibran bahwa ia akan melanjutkan perjalanannya ke Solo.
    Sementara, Gibran beserta rombongan diketahui melanjutkan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
    Usai bersalaman, Titiek kemudian memberi isyarat menggunakan tangannya untuk mengantar Gibran ke mobil dinasnya.
    “Oh
    ndak
    ,
    ndak
    . Aku antar Ibu dulu ya,” ujar Gibran.
    Mendengar pernyataan itu, awalnya Titiek sempat menolak. Tetapi, Gibran telanjur berjalan ke arah mobil Titiek.
    Akhirnya, Titiek pun mengalah karena sang Wapres bersikukuh untuk mengantarnya ke mobil.
    Ketika Titiek sudah masuk ke dalam mobil Alphard putihnya, ia langsung membuka kaca. Mobilnya pun berjalan dan Titiek mengatupkan tangan, berpamitan dengan Gibran.
    “Assalamulaikum,” sapa Titiek.
    “Wa’alaikumussalam,” jawab Gibran yang juga mengatupkan kedua tangannya sembari menunduk.

    Kepada
    Kompas.com
    di sela kegiatannya dengan Wapres Gibran, Titiek merasa senang atas serangkaian acara yang ia jalani Selasa ini.
    “Alhamdulillah hari ini senang sekali saya bisa jalan dengan Mas Wapres ini,” ungkap politikus Gerindra yang berasal dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
    Ia mengatakan, blusukan bareng hari ini merupakan cerminan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Ia pun berharap komunikasi ke depan akan lebih intens lagi.
    Diketahui, Gibran dan Titiek bersama-sama dalam empat acara di Sleman sejak Selasa pagi. Bahkan, tidak hanya berada satu kendaraan saat blusukan di Sleman, keduanya juga satu pesawat dari Jakarta.
    Pertama, acara Rembuk Tani yang dilaksanakan di lahan milik Lanud Adi Sucipto, Sleman, Yogyakarta.
    Dalam acara itu, Gibran dan Titiek panen tebu memakai arit. Selain itu, keduanya juga menyaksikan simulasi operasional pemupukan menggunakan drone.
    Kedua, menghadiri silaturahim bersama dengan sekitar 1.500 ibu peserta program Membina Keluarga Ekonomi Sejahtera (MEKAAR) dan pembina dari PT PNM.
    Dalam acara itu, Gibran dan Titiek kompak berdiskusi dengan ibu-ibu yang memiliki produk hasil pemanfaatan modal dan pendampingan dari pemerintah
    Ketiga, makan siang bersama di Kopi Klotok yang terkenal di Yogyakarta.
    Keempat, menghadiri acara silaturahmi dengan santri di Pondok Pesantren Pandanaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.