Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Dalam Negeri
Bima Arya
mengatakan,
Kemendagri
sedang menunggu hasil tes DNA untuk memastikan
jasad tanpa kepala
yang ditemukan mengambang di
Kali Ciliwung
, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri.
Tes DNA tersebut, kata Bima, baru dilakukan pada Jumat (11/7/2025) dan hasilnya akan keluar dua hari ke depan.
“Masih menunggu hasil tes DNA, kira-kira dalam dua hari ke depan (hasilnya keluar), tadi baru dilakukan (tesnya),” ucap Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat.
Bima mengatakan, ada dugaan jasad yang ditemukan adalah staf pengemudi dari Biro Umum Kemendagri.
“Dugaan itu jenazah staf pengemudi di Biro Umum yang hanyut ketika memancing di Megamendung (Bogor),” tutur dia.
Mayat pria tanpa kepala yang ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dugaan ini muncul setelah sejumlah rekan kerja korban mendatangi lokasi penemuan jenazah.
“Ya, kalau kemarin itu ada beberapa temannya (dari Kemendagri) yang datang, yang ikut nunggu di TKP,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
Sebelumnya, warga yang sedang memancing di tepi Kali Ciliwung di Jalan Rawajati Timur III, Pancoran, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa kepala sekitar pukul 14.00 WIB.
Polisi menduga kondisi rusak pada tubuh korban disebabkan oleh hewan liar, termasuk kemungkinan dimakan biawak.
Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/05/05/681889186c00e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD
mengatakan, akan timbul kekacauan jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.
Kekacauan itu bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum terkait jadwal pendaftaran hingga masa transisi pemilu nasional yang terpisah 2-2,5 tahun dari pemilu lokal.
“Karena orang daftar pemilih gimana? Kan tidak tahu. Menurut MK, daftarnya nanti kalau DPRD. Sekarang undang-undangnya masih belum ada. Kan harus daftar sekarang atau besok. Itu sendiri sudah kacau,” kata Mahfud dalam acara talkshow Terus Terang di kanal YouTube-nya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Mahfud mengatakan, banyak yang harus segera diubah oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait dengan pemilu.
Sebab itu, dia berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera menyiapkan undang-undang yang didasarkan pada
putusan MK
.
“Tidak bisa dihindari. Itu harus dilakukan,” tuturnya.
Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/10/27/635a56457bb35.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan Yogyakarta 11 Juli 2025
Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus leptospirosis di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
Dinas Kesehatan
Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan hewan peliharaan guna mencegah penyebaran penyakit ini.
“Hewan peliharaan seperti anjing, sapi, kambing, bahkan domba harus dijaga kesehatannya. Jika menunjukkan gejala demam dan kuning, segera bawa ke dokter hewan,” ujar Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).
Sri Panggarti juga menekankan pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kalangan masyarakat.
Ia menambahkan, bagi warga yang mengalami
gejala leptospirosis
, segera periksa ke fasilitas layanan kesehatan.
“Jika mengalami gejala seperti demam, nyeri otot, atau mata menguning, segera periksa ke fasilitas kesehatan. Penanganan cepat bisa menyelamatkan nyawa,” katanya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, mengakui adanya peningkatan kasus leptospirosis yang cukup memprihatinkan.
“Memang ada kenaikan yang cukup memprihatinkan. Kasus kematian cukup tinggi. Leptospirosis ini ditularkan dari hewan, terutama tikus, ke manusia melalui luka terbuka,” jelasnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, hingga 9 Juli 2025, telah tercatat 19 kasus leptospirosis, dengan 6 di antaranya berujung pada kematian.
Angka tersebut menunjukkan case fatality rate (CFR) sebesar 31 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 10 kasus dengan 2 kematian dan CFR sebesar 20 persen.
Sebagai respons terhadap Surat Gubernur DIY Nomor B/400.7.9.3/564/D13 Tahun 2025 mengenai Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4 / 2407 Tahun 2025.
Surat tersebut bertujuan untuk memperkuat kewaspadaan dan pengendalian penyakit leptospirosis dan hantavirus.
“Salah satu upaya kami adalah melakukan sinergi antar OPD agar kasus tidak terus bertambah. Kita nantinya juga melibatkan Dinas Perdagangan karena bahkan di pasar-pasar banyak barang-barang bertumpuk yang berpotensi menjadi tempat tikus,” ujarnya.
Lana Unwanah juga menginformasikan bahwa kasus terakhir yang meninggal di Kota Yogyakarta merupakan seorang pekerja bengkel yang mengalami gejala demam pada tanggal 30 Juni 2025 dan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 setelah dirawat di rumah sakit.
Proses penyelidikan epidemiologi lanjutan terkait aktivitas lain yang menyebabkan pasien menderita leptospirosis masih berlangsung.
Selain itu, Lana juga mengingatkan warga Yogyakarta untuk waspada terhadap kasus hantavirus.
Meskipun masih jarang ditemukan, Pemkot Yogyakarta tetap meningkatkan kewaspadaan.
“Gejalanya mirip dengan leptospirosis seperti demam dan gangguan pernapasan. Hantavirus ditularkan melalui debu atau kontak dengan kotoran hewan terinfeksi. Penggunaan masker dan menjaga kebersihan menjadi langkah pencegahan utama,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870aca332ca6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu Regional 11 Juli 2025
Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Kasus perambahan hutan untuk
penambangan ilegal
di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
Universitas Mulawarman
(Unmul) atau
Kebun Raya Unmul
Samarinda (KRUS) mulai menemui titik terang.
Setelah mencuat ke publik pada 4 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka berinisial R.
Tersangka R ditetapkan karena perannya sebagai pemodal dan inisiator aktivitas penambangan ilegal di area konservasi tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus)
Polda Kaltim
, AKBP Meilki Bharata, mengonfirmasi hal ini.
“Benar, sudah menetapkan tersangka berinisial R. Perannya sebagai yang mempunyai inisiatif dan pemodal dari aktivitas pertambangan di tempat tersebut (KRUS),” ujar Bharata saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
Walaupun satu tersangka telah diamankan, pihak Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada operator lapangan atau pemodal kecil.
Mereka menuntut agar aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini juga diungkap dan ditindak.
Menanggapi desakan tersebut, Bharata menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
“Kami tidak cukup sampai di inisial R saja. Rencana tindak lanjut akan mengejar sejauh-jauhnya sampai dengan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil persidangan R nantinya juga akan menjadi dasar untuk pengembangan proses penyidikan berikutnya.
Namun, Bharata enggan merinci lebih jauh mengenai identitas lengkap R atau potensi tersangka lain dengan alasan teknis penyelidikan.
“Perihal itu menyangkut teknis penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan. Jadi enggak bisa terlalu detail, takut kabur nanti,” sambungnya.
Selain itu, Bharata juga menjelaskan adanya perbedaan ranah penanganan antara Polda Kaltim dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Polda Kaltim fokus pada kasus ilegal minerba (pertambangan ilegal), sementara Gakkum KLHK menangani masalah kehutanan dan lingkungan hidup.
“Ada dua ranah berbeda yang terjadi dalam satu lokus kejadian penambangan ilegal di KRUS. Kalau dari Gakkum yang saya tahu terkait masalah kehutanan dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Meskipun demikian, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus berkoordinasi.
Bharata menyatakan bahwa temuan dari Gakkum KLHK akan ditindaklanjuti dalam penyidikan Polda Kaltim.
“Karena penerapan pasal yang berbeda, yang dilakukan Gakkum KLHK dan Polda Kaltim sifatnya koordinasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, terungkap bahwa salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), KSU Putra Mahakam Mandiri, sempat mengajukan surat kerja sama terkait penambangan kepada Unmul pada Agustus 2024.
Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kampus, menunjukkan komitmen Unmul dalam menjaga kelestarian KHDTK-nya.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat vitalnya fungsi KRUS sebagai area konservasi, penelitian, dan edukasi bagi masyarakat serta akademisi.
Proses penyidikan yang masih terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik perambahan hutan ini demi keadilan dan pelestarian lingkungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e4890e7e44.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai
Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri
BUMN
Erick Thohir tak serius dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Ketidakseriusan keduanya terbukti dari penunjukkan Mayjen
Ahmad Rizal
Ramdhani yang merupakan perwira aktif menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum
Bulog
.
“Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat
UU TNI
karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy,” ujar Ardi dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).
Penunjukkan Ahmad Rizal dipandangnya sebagai lanjutan dari polemik Letjen TNI Novi Helmy yang juga menjabat Dirut Perum Bulog sejak Februari 2025.
Diketahui, usai tak lagi menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, Novi Helmy kembali aktif berdinas di TNI.
Padahal proses pengunduran diri atau pensiun dini Novi Helmy dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, karena ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog pada Februari 2025.
“Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah,” ujar Ardi.
“Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah ‘pengangkatan ilegal’ tersebut,” sambungnya menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi penunjukkan Mayjen TNI
Ahmad Rizal Ramdhani
yang merupakan perwira aktif menjadi Dirut Perum Bulog.
Sjafrie mengatakan, Ahmad Rizal harus pensiun ketika menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menempati posisi itu.
“Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Kemudian, wartawan bertanya kepada Sjafrie ihwal proses pensiun Ahmad Rizal dari militer setelah penunjukkan sebagai Dirut Perum Bulog.
Sjafrie pun menjawab, Ahmad Rizal seharusnya mengajukan pensiun sebelum ia ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog.
“Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas Sjafrie.
Diketahui, penunjukkan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Penunjukan Ahmad Rizal dilakukan setelah Novi Helmy mengakhiri masa tugasnya di Bulog per 3 Juli 2025 untuk kembali berdinas aktif di institusi TNI.
“Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ujar Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Ahmad Rizal Ramdhani sendiri merupakan pria yang lahir pada 19 November 1970, di Jakarta. Ia merupakan merupakan lulusan Akademi Militer (1993) ini berasal dari kecabangan Zeni.
Dalam dunia kemiliteran, Ahmad Rizal Ramdhani pernah menduduki posisi Komandan Korem 162/Wira Bhakti pada 2018 hingga 2021.
Kemudian, ia Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga 29 Juli 2022.
Setelah itu, Ahmad Rizal Ramdhani ditunjuk sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II pada 29 Juli 2022 – 29 Maret 2023.
Mayjen Ahmad Rizal Ramdhan juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 2023 sampai 2025. Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/05/6868f927371f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/05/6868a02c91b5e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/17/685107c23a052.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/11/6870cdba54c1f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/08/686d442f09b45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/11/6870b015b5217.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)