Category: Kompas.com

  • 4
                    
                        Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
                        Nasional

    4 Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA Nasional

    Jasad Tanpa Kepala Diduga Pegawai Kemendagri, Bima Arya: Tunggu Hasil Tes DNA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mengatakan,
    Kemendagri
    sedang menunggu hasil tes DNA untuk memastikan
    jasad tanpa kepala
    yang ditemukan mengambang di
    Kali Ciliwung
    , Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri.
    Tes DNA tersebut, kata Bima, baru dilakukan pada Jumat (11/7/2025) dan hasilnya akan keluar dua hari ke depan.
    “Masih menunggu hasil tes DNA, kira-kira dalam dua hari ke depan (hasilnya keluar), tadi baru dilakukan (tesnya),” ucap Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Jumat.
    Bima mengatakan, ada dugaan jasad yang ditemukan adalah staf pengemudi dari Biro Umum Kemendagri.
    “Dugaan itu jenazah staf pengemudi di Biro Umum yang hanyut ketika memancing di Megamendung (Bogor),” tutur dia.
    Mayat pria tanpa kepala yang ditemukan mengambang di Kali Ciliwung, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/7/2025) siang, diduga merupakan pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
    Dugaan ini muncul setelah sejumlah rekan kerja korban mendatangi lokasi penemuan jenazah.
    “Ya, kalau kemarin itu ada beberapa temannya (dari Kemendagri) yang datang, yang ikut nunggu di TKP,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, dikutip dari Antara, Kamis (10/7/2025).
    Sebelumnya, warga yang sedang memancing di tepi Kali Ciliwung di Jalan Rawajati Timur III, Pancoran, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria tanpa kepala sekitar pukul 14.00 WIB.
    Polisi menduga kondisi rusak pada tubuh korban disebabkan oleh hewan liar, termasuk kemungkinan dimakan biawak.
    Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap identitas korban dan penyebab kematiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Laptop Chromebook
                        Nasional

    8 Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Laptop Chromebook Nasional

    Kejagung Geledah Kantor GOTO Terkait Kasus Laptop Chromebook
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    menggeledah Kantor
    GOTO
    (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dengan kasus dugaan korupsi
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook pada Selasa (8/7/2025) lalu.
    “Kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik benar telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (11/5/2025).
    Harli mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pencatatan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
    Dia pun belum mendapatkan informasi detail terkait jumlah dan jenis barang yang disita.
    Namun, setidaknya ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang disita.
    “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan, itu dapat kami sampaikan, ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” kata Harli.
    Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Dedi Mulyadi: Warga Bekasi Tergusur Tak Dapat Kompensasi karena Bukan Dibongkar Pemprov Jabar
                        Megapolitan

    7 Dedi Mulyadi: Warga Bekasi Tergusur Tak Dapat Kompensasi karena Bukan Dibongkar Pemprov Jabar Megapolitan

    Dedi Mulyadi: Warga Bekasi Tergusur Tak Dapat Kompensasi karena Bukan Dibongkar Pemprov Jabar
    Penulis
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    menyebut warga Kampung Pulo Timaha, Babelan, Kabupaten Bekasi yang tergusur tanpa kompensasi karena pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, bukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
    “Yang mengeluh itu adalah warga yang dibongkar oleh Pemda Kabupaten Bekasi, sehingga tidak mendapat bantuan,” ujar Dedi, dikutip dari akun Instagram resminya
    @Dedimulyadi71
    , Jumat (11/7/2025).
    Dedi menjelaskan, bangunan liar yang dibongkar oleh Pemprov Jabar mendapat kompensasi berupa uang bantuan untuk usaha atau sewa kontrakan.
    Bantuan itu bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) mitra kerja, bukan dari APBD.
    “Dana itu bukan diperoleh dari dana APBD Provinsi, tetapi bantuan CSR, dari mitra kerja benda provinsi Jawa Barat,” ucap Dedi.
    Sebaliknya, bangunan yang dibongkar oleh Pemkab Bekasi tidak mendapat bantuan serupa karena tidak ada alokasi dana atau kerja sama dengan pihak swasta.
    Meski begitu, Dedi tetap mendukung langkah Bupati Bekasi dalam menertibkan bangunan liar demi memperlebar saluran air dan mengurangi banjir.
    Ia juga menyatakan akan berdiskusi dengan Bupati Bekasi untuk membahas nasib warga yang kehilangan tempat tinggal.
    “Saya ingin mengajak bicara nanti ke Pak Bupati, membicarakan nasib dari warganya yang kehilangan tempat tinggal di bantaran sungai,” kata Dedi.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 420 bangunan liar di sempadan jalan dan bantaran sungai Kampung Pulo, Babelan, Bekasi, dibongkar pada Rabu (9/7/2025).
    Pembongkaran dilakukan oleh Dedi yang berkolaborasi dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang guna mengantisipasi banjir.
    Kendati sempat menuai protes pemilik, sejumlah alat berat tetap membongkar dan menggilas bangunan liar yang kini telah rata dengan tanah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba

    Paradoks Pemberantasan Narkoba
    Penyuluh Antikorupsi Sertifikasi | edukasi dan advokasi antikorupsi. Berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya integritas dan transparansi di berbagai sektor

    Pemberantasan narkoba omong kosong! Bagaimana polisi di Nunukan bisa memberantas narkoba kalau mereka sendiri terlibat penyelundupan?

    DEMIKIANLAH
    banyak komentar yang saya temukan dari berbagai pembicaraan hangat masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara. Ironi melukai nurani dalam paradoks pemberatasan narkoba di perbatasan negeri.
    Di garis batas negeri, pemberantasan narkoba menjelma paradoks yang mencengkeram. Polisi, yang disumpah sebagai benteng hukum, justru terseret dalam pusaran kejahatan penyelundupan narkoba.
    Nunukan, jantung perbatasan Indonesia-Malaysia, sorot lampu perang melawan narkotika memantul pada bayang-bayang pengkhianatan: oknum penegak hukum menjadi pelaku.
    Bagaimana mungkin mereka yang memegang tameng keadilan justru menikamnya dari belakang?
    Ketika sabu merayap melalui jalur tikus dan dermaga gelap, pertanyaan dari rakyat yang selalu terzholimi menggema: apakah musuh sejati ada di luar sana, atau justru bersemayam dalam seragam yang seharusnya melindungi?
    Kisah tragis “polisi tangkap polisi” mengaburkan garis antara pemburu dan buruan, mengungkap luka sistemik yang melemahkan perjuangan melawan narkoba di perbatasan negeri.
    Pada Rabu, 9 Juli 2025, kabar mengejutkan terkait penangkapan polisi itu datang. Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana
    Narkoba
    Bareskrim Polri dan Divisi Propam menangkap empat oknum polisi, termasuk Iptu Sony Dwi Hermawan, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Nunukan, terkait dugaan penyelundupan sabu di wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.
    Peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan cerminan krisis integritas yang mengguncang Institusi Kepolisian, terutama dalam misi pemberantasan narkoba di kawasan rentan seperti di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. 
    Penangkapan berlangsung di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, wilayah perbatasan yang dikenal sebagai jalur rawan penyelundupan narkotika.
    Operasi ini dilakukan secara senyap oleh Tim Mabes Polri, dengan pengawalan ketat yang bahkan melibatkan jenderal bintang dua, menunjukkan tingkat keseriusan kasus.
    Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa keempat oknum polisi diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
    Ironi mengingat mereka bertugas di Satuan Reserse Narkoba yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan peredaran gelap narkotika.
    Informasi awal menyebutkan tujuh polisi ditangkap. Namun, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, meluruskan bahwa hanya empat polisi yang diciduk, semuanya dari Polres Nunukan, tanpa melibatkan warga sipil.
    Penggeledahan juga dilakukan di rumah Iptu Sony, meskipun belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang ditemukan. Kasus ini masih dalam pengembangan, dengan keempat polisi dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    Kasus ini menyoroti krisis integritas di tubuh kepolisian, khususnya di unit yang bertugas menangani narkoba. Iptu sony, sebagai kasat reskoba, memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin operasi pemberantasan narkotika di wilayah perbatasan yang strategis.
    Namun, dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan sabu-sabu justru memperlihatkan bagaimana oknum di posisi kunci dapat melemahkan upaya penegakan hukum.
    Data dari Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa Kalimantan Utara, khususnya Nunukan, merupakan salah satu pintu masuk utama narkotika dari Malaysia, dengan sabu sebagai komoditas utama.
    Pada 2024, BNN mencatat lebih dari 50 kasus penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan kalimantan, dengan nilai barang bukti mencapai puluhan miliar rupiah.
    Fakta bahwa oknum polisi, termasuk pimpinan satuan narkoba, diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan menunjukkan adanya celah besar dalam pengawasan internal.
    Divisi Propam, yang turut terlibat dalam operasi ini, seharusnya menjadi benteng pencegahan pelanggaran etik dan pidana oleh polisi.
    Namun, kasus ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan internal masih sangat lemah. Laporan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 2024 mencatat bahwa pelanggaran etik oleh polisi meningkat 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sebagian besar kasus terkait penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
    Wilayah perbatasan seperti Pulau Sebatik, Nunukan memiliki tantangan unik dalam pemberantasan narkoba.
    Lokasi geografis yang berbatasan langsung dengan Malaysia, ditambah dengan banyaknya jalur tikus dan dermaga tradisional, mempermudah penyelundupan narkoba.
    Data dari Polda Kaltara menunjukkan bahwa pada 2023, lebih dari 60 persen kasus narkoba di wilayah ini melibatkan lintas batas, dengan sabu sebagai barang yang paling banyak diselundupkan.
    Faktor ini diperparah minimnya sumber daya, seperti personel dan teknologi pengawasan, di wilayah terpencil seperti Sebatik.
    Namun, tantangan terbesar bukan hanya pada logistik, melainkan integritas aparat. Kasus penangkapan empat polisi ini menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
    Ketika oknum polisi yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi bagian dari masalah, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin terkikis.
    Survei Indikator Politik Indonesia pada 2024 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap polri hanya 65 persen, turun dari 72 persen pada 2022, dengan salah satu penyebab utama adalah kasus-kasus pelanggaran oleh oknum polisi.
    Kasus “polisi tangkap polisi” di Kabupaten Nunukan bukanlah insiden terisolasi. Pada 2023, kasus serupa juga pernah terjadi di Polda Sumatera Utara, di mana seorang perwira polisi ditangkap karena melindungi jaringan narkoba.
    Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan memerlukan reformasi mendalam.
    Menurut penulis, dengan melihat fakta yang terjadi, ada beberapa hal urgen yang harus dibenahi terkait sistem yang ada di institusi Polri.
    Pertama, Polri perlu memperkuat mekanisme pengawasan internal. Divisi propam harus dilengkapi teknologi dan wewenang lebih besar untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran, seperti melalui audit rutin terhadap anggota di unit-unit strategis seperti Satresnarkoba.
    Kedua, seleksi dan pelatihan personel untuk penempatan di wilayah perbatasan harus lebih ketat. Polisi yang bertugas di area rawan seperti
    nunukan
    harus memiliki integritas tinggi dan dilatih untuk menghadapi godaan finansial dari sindikat narkoba.
    Ketiga, kerja sama lintas instansi, seperti dengan BNN dan Bea Cukai, harus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di perbatasan.
    Data BNN menunjukkan bahwa kerja sama lintas instansi pada 2024 berhasil menggagalkan 30 persen lebih banyak kasus penyelundupan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal seperti ini harus lebih ditingkatkan.
    Keempat, hukuman tegas wajib diterapkan bagi polisi yang melanggar hukum, seperti kolusi dengan sindikat narkoba. Sanksi ringan, misalnya teguran atau shalat lima waktu, tidak efektif.
    Data Propam Polri 2023 menunjukkan hanya 10 persen pelaku pelanggaran berat dipecat, sisanya mendapat hukuman ringan. Pemecatan dan tuntutan pidana harus diterapkan konsisten untuk menegakkan integritas Polri.
    Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi publik bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi juga tanggung jawab bersama.
    Masyarakat di wilayah perbatasan dapat berperan sebagai mata dan telinga dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti yang menjadi cikal bakal pengungkapan kasus ini.
    Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa krisis integritas dalam kepolisian tidak boleh digeneralisasi sebagai kegagalan seluruh institusi.
    Saya akui banyak polisi yang bekerja dengan dedikasi, tapi ulah oknum seperti yang terlibat di Nunukan mencoreng nama baik mereka.
    Lebih jauh lagi, kasus ini mengingatkan kita akan kompleksitas perang melawan narkoba. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang membangun sistem yang mampu menahan godaan dari “lahan basah” dan penyalahgunaan wewenang.
    Publik harus menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Polri, sambil mendukung reformasi yang memastikan aparat penegak hukum bebas dari keterlibatan dalam kejahatan yang mereka lawan.
    Penangkapan empat polisi di Nunukan adalah tamparan keras bagi Polri dan publik. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba di perbatasan tidak hanya menghadapi tantangan eksternal, tetapi juga ancaman dari dalam.
    Dengan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan seleksi personel, dan melibatkan masyarakat, Polri dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang.
    Publik, di sisi lain, harus melihat kasus ini sebagai panggilan untuk bersama-sama menjaga integritas dalam perang melawan narkoba. Hanya dengan kerja sama dan komitmen kolektif, perbatasan Indonesia dapat menjadi benteng yang kokoh melawan ancaman narkotika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK

    Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK

    Mahfud MD Ingatkan Potensi Kekacauan jika UU Pemilu Tak Segera Direvisi Sesuai Putusan MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
    Mahfud MD
    mengatakan, akan timbul kekacauan jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu lokal.
    Kekacauan itu bisa terjadi karena tidak adanya kepastian hukum terkait jadwal pendaftaran hingga masa transisi pemilu nasional yang terpisah 2-2,5 tahun dari pemilu lokal.
    “Karena orang daftar pemilih gimana? Kan tidak tahu. Menurut MK, daftarnya nanti kalau DPRD. Sekarang undang-undangnya masih belum ada. Kan harus daftar sekarang atau besok. Itu sendiri sudah kacau,” kata Mahfud dalam acara talkshow Terus Terang di kanal YouTube-nya @Mahfud MD Official, dikutip Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
    Mahfud mengatakan, banyak yang harus segera diubah oleh pembentuk undang-undang, khususnya terkait dengan pemilu.
    Sebab itu, dia berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera menyiapkan undang-undang yang didasarkan pada
    putusan MK
    .
    “Tidak bisa dihindari. Itu harus dilakukan,” tuturnya.
    Sebelumnya, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    MK juga menyatakan, pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda
                        Surabaya

    6 Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda Surabaya

    Cerita Avan, Anak Penjual Es di Ponorogo yang Rumahnya Penuh Piala, Mengaku Tak Pernah Dapat Beasiswa Pemda
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Rumah Avan Ferdiansyah Hilmi (19) di Kelurahan Mankujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo terlihat sesak dengan
    piala
    dan trofi yang dia kumpulkan dari TK, SD, dan SMA.
    Avan merupakan salah satu
    siswa berprestasi
    . Ia berhasil masuk Institut Teknologi Bandung (
    ITB
    ) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
    Saat
    Kompas.com
    mengunjungi rumah Avan pada Selasa (8/7/2025), tampak lemari kayu sederhana yang menempel pada dinding di kamar tamu berukuran 3×4 meter terasa sesak dengan ratusan piala yang disusun rapi di dalam dan di atasnya.
    Meja kursi tamu sederhana ditempatkan mepet dengan dinding bagian depan ruangan karena di tengah ruangan terdapat kasur dan meja kecil untuk belajar.
    “Avan itu ikut lomba sejak sebelum masuk SD di salah satu mal di Madiun. Dan dia langsung jadi juara. Sejak saat itu kadang sebulan 2 kali dia ikut lomba dan pasti membawa pulang piala maupun trofi juara,” ujar Umi Latifah, ibunda Avan, yang ditemui di rumahnya, Selasa (8/7/2025).
    Meski belum masuk sekolah dasar, Avan sudah pandai membaca dan berhitung dari kegemarannya mengamati gambar dan poster tentang abjad dan nomor.
    Sejak bisa membaca, Avan gemar sekali membaca buku “Why”, buku bergambar yang berisi pengetahuan dasar.
    “Satu buku harganya bisa Rp 100.000. Karena suka membaca mau tidak mau kita belikan,” ujar Umi Latifah.
    Umi Latifah mengaku penghasilannya dari menjual minuman dingin di alun-alun dan jualan es kocok yang dilakukan suaminya, Eko Yudianto, tak seberapa.
    Namun, dia memahami bahwa anaknya, Avan, memiliki kelebihan dalam memahami ilmu pengetahuan dasar.
    Dari pemahaman yang didapat dari anaknya, dia kemudian memberi kebebasan kepada Avan untuk mengikuti berbagai perlombaan.
    “Kadang di sekitar Madiun, kadang sampai di Kediri. Kalau yang ngantar pasti bapaknya, kalau jauh, saya tetap jualan. Kalau bapaknya kan jualan keliling di wilayah pinggiran kota jadi ya libur nggak jualan,” katanya.
    Meski berhasil mengumpulkan lebih dari 100 trofi dan piala kejuaraan, bahkan kejuaraan OSN tingkat nasional, tak sekalipun Avan mendapat beasiswa dari pemerintah daerah.
    Ayah Avan, Eko Yudianto mengaku sering meminta keringanan biaya kepada pihak sekolah.
    “Biasanya untuk meringankan biaya sekolah saya minta keringanan biaya ke sekolah. Umpama ada biaya urunan Rp 200.000, saya minta bayar separuhnya,” katanya.
    Meski tak pernah mendapatkan beasiswa dari pemerintah daerah setempat, Eko mengaku bersyukur karena sejumlah yayasan mengulurkan bantuan untuk membantu kebutuhan seragam, buku, dan sejumlah keperluan sekolah anaknya.
    Sayangnya, bantuan dari pihak ketiga tak lagi diterima sejak Avan masuk di SMA N 1 Ponorogo.
    “SD-nya dulu dapat dari PLN. Kemudian SMP-nya dapat bantuan dari Baznas, tetapi masuk SMA sama sekali tidak ada bantuan,” ucap Eko.
    Bukan hanya itu, keluarga Avan tak pernah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    Sampai saat ini pun keluarganya tak terdaftar sebagai peserta BPJS karena alasan perekonomian.
    “Yang kita khawatirkan adalah kesehatan Avan kalau nanti kuliah keluar kota, karena dia tidak memiliki BPJS,” ujar Eko.
    Ia menceritakan, saat Avan masuk SMAN 1 dari jalur prestasi, dia melakukan riset warga Ponorogo yang berhasil mendapat beasiswa di bidang ilmu bumi berkat mengikuti O2SN, dan kebetulan orang tersebut adalah alumnus dari SMA N 1 Ponorogo.
    Sejak saat itu, dia bertekad harus mengikuti lomba O2SN agar bisa mendapatkan beasiswa kuliah ke ITB sebagai perguruan tinggi favoritnya.
    “Kelas 1 SMA ikut O2SN tapi hanya sampai di tingkat provinsi. Kemudian belajar keras untuk mengejar O2SN di kelas 2 karena ini kesempatan terakhir untuk mengikuti lomba. Kalau ikutnya kelas 12, finalnya itu kelas 13.
    Alhamdulillah
    terpilih untuk final,” katanya.
    Keinginan Avan untuk kuliah di ITB semakin menguat ketika diundang oleh ITB sebagai finalis lomba ilmu bumi.
    Sayangnya, keinginan untuk membawa pulang trofi juara dari Kampus ITB saat itu gagal.
    Avan juga sempat patah semangat untuk meneruskan mimpinya berkuliah di ITB.
    Namun, pembinanya saat itu mendorong Avan untuk terus maju dan tak perlu memikirkan biaya. 
    Avan akhirnya kembali bersemangat untuk mendaftar di ITB melalui
    jalur SNBP
    dan akhirnya lolos. 
    Mengenai biaya kuliah, ia mengajukan keringanan ke ITB. Berbekal surat keterangan tidak mampu karena tak terdaftar sebagai keluarga miskin di DTKS, Avan mendapat beasiswa. 
    Usahanya kali ini disetujui oleh Paragon selaku penyedia
    beasiswa berprestasi
    dari keluarga kurang mampu.
    Tim dari ITB pun melakukan validasi pengajuan beasiswa siswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang diajukan oleh Avan dengan mendatangi langsung rumahnya.
    Saat mendatangi rumah Avan yang diterima di Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB itu, tim ITB terkejut dengan koleksi pialanya. 
    “Itu serius piala? Kirain toko piala,” ujar suara salah satu dosen ITB yang menyambangi rumah Avan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        11 Juli 2025

    Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan Yogyakarta 11 Juli 2025

    Kasus Leptospirosis Meningkat, Pemkot Yogyakarta Imbau Warga Jaga Kebersihan Kandang Hewan
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus leptospirosis di Kota Yogyakarta mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.
    Dinas Kesehatan
    Kota Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan hewan peliharaan guna mencegah penyebaran penyakit ini.
    “Hewan peliharaan seperti anjing, sapi, kambing, bahkan domba harus dijaga kesehatannya. Jika menunjukkan gejala demam dan kuning, segera bawa ke dokter hewan,” ujar Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, dalam konferensi pers pada Jumat (11/7/2025).
    Sri Panggarti juga menekankan pentingnya penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di kalangan masyarakat.
    Ia menambahkan, bagi warga yang mengalami
    gejala leptospirosis
    , segera periksa ke fasilitas layanan kesehatan.
    “Jika mengalami gejala seperti demam, nyeri otot, atau mata menguning, segera periksa ke fasilitas kesehatan. Penanganan cepat bisa menyelamatkan nyawa,” katanya.
    Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, mengakui adanya peningkatan kasus leptospirosis yang cukup memprihatinkan.
    “Memang ada kenaikan yang cukup memprihatinkan. Kasus kematian cukup tinggi. Leptospirosis ini ditularkan dari hewan, terutama tikus, ke manusia melalui luka terbuka,” jelasnya.
    Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, hingga 9 Juli 2025, telah tercatat 19 kasus leptospirosis, dengan 6 di antaranya berujung pada kematian.

    Angka tersebut menunjukkan case fatality rate (CFR) sebesar 31 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatatkan 10 kasus dengan 2 kematian dan CFR sebesar 20 persen.
    Sebagai respons terhadap Surat Gubernur DIY Nomor B/400.7.9.3/564/D13 Tahun 2025 mengenai Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4 / 2407 Tahun 2025.
    Surat tersebut bertujuan untuk memperkuat kewaspadaan dan pengendalian penyakit leptospirosis dan hantavirus.
    “Salah satu upaya kami adalah melakukan sinergi antar OPD agar kasus tidak terus bertambah. Kita nantinya juga melibatkan Dinas Perdagangan karena bahkan di pasar-pasar banyak barang-barang bertumpuk yang berpotensi menjadi tempat tikus,” ujarnya.
    Lana Unwanah juga menginformasikan bahwa kasus terakhir yang meninggal di Kota Yogyakarta merupakan seorang pekerja bengkel yang mengalami gejala demam pada tanggal 30 Juni 2025 dan meninggal dunia pada 8 Juli 2025 setelah dirawat di rumah sakit.
    Proses penyelidikan epidemiologi lanjutan terkait aktivitas lain yang menyebabkan pasien menderita leptospirosis masih berlangsung.
    Selain itu, Lana juga mengingatkan warga Yogyakarta untuk waspada terhadap kasus hantavirus.
    Meskipun masih jarang ditemukan, Pemkot Yogyakarta tetap meningkatkan kewaspadaan.
    “Gejalanya mirip dengan leptospirosis seperti demam dan gangguan pernapasan. Hantavirus ditularkan melalui debu atau kontak dengan kotoran hewan terinfeksi. Penggunaan masker dan menjaga kebersihan menjadi langkah pencegahan utama,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 Juli 2025

    Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu Regional 11 Juli 2025

    Pemodal Tambang Ilegal di Kebun Raya Unmul Ditangkap, Aktor Intelektual Diburu
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Kasus perambahan hutan untuk
    penambangan ilegal
    di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
    Universitas Mulawarman
    (Unmul) atau
    Kebun Raya Unmul
    Samarinda (KRUS) mulai menemui titik terang.
    Setelah mencuat ke publik pada 4 April 2025, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan satu tersangka berinisial R.
    Tersangka R ditetapkan karena perannya sebagai pemodal dan inisiator aktivitas penambangan ilegal di area konservasi tersebut.
    Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus)
    Polda Kaltim
    , AKBP Meilki Bharata, mengonfirmasi hal ini.
    “Benar, sudah menetapkan tersangka berinisial R. Perannya sebagai yang mempunyai inisiatif dan pemodal dari aktivitas pertambangan di tempat tersebut (KRUS),” ujar Bharata saat dikonfirmasi pada Jumat (11/7/2025).
    Walaupun satu tersangka telah diamankan, pihak Unmul mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada operator lapangan atau pemodal kecil.
    Mereka menuntut agar aktor intelektual di balik penambangan ilegal ini juga diungkap dan ditindak.
    Menanggapi desakan tersebut, Bharata menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut.
    “Kami tidak cukup sampai di inisial R saja. Rencana tindak lanjut akan mengejar sejauh-jauhnya sampai dengan kecukupan alat bukti,” tegasnya.
    Ia menambahkan bahwa hasil persidangan R nantinya juga akan menjadi dasar untuk pengembangan proses penyidikan berikutnya.
    Namun, Bharata enggan merinci lebih jauh mengenai identitas lengkap R atau potensi tersangka lain dengan alasan teknis penyelidikan.
    “Perihal itu menyangkut teknis penyelidikan dan penyidikan yang masih berjalan. Jadi enggak bisa terlalu detail, takut kabur nanti,” sambungnya.
    Selain itu, Bharata juga menjelaskan adanya perbedaan ranah penanganan antara Polda Kaltim dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
    Polda Kaltim fokus pada kasus ilegal minerba (pertambangan ilegal), sementara Gakkum KLHK menangani masalah kehutanan dan lingkungan hidup.
    “Ada dua ranah berbeda yang terjadi dalam satu lokus kejadian penambangan ilegal di KRUS. Kalau dari Gakkum yang saya tahu terkait masalah kehutanan dan lingkungan hidup,” jelasnya.
    Meskipun demikian, kedua lembaga penegak hukum tersebut akan terus berkoordinasi.
    Bharata menyatakan bahwa temuan dari Gakkum KLHK akan ditindaklanjuti dalam penyidikan Polda Kaltim.
    “Karena penerapan pasal yang berbeda, yang dilakukan Gakkum KLHK dan Polda Kaltim sifatnya koordinasi,” imbuhnya.
    Sebelumnya, terungkap bahwa salah satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), KSU Putra Mahakam Mandiri, sempat mengajukan surat kerja sama terkait penambangan kepada Unmul pada Agustus 2024.
    Namun, upaya tersebut ditolak oleh pihak kampus, menunjukkan komitmen Unmul dalam menjaga kelestarian KHDTK-nya.
    Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat vitalnya fungsi KRUS sebagai area konservasi, penelitian, dan edukasi bagi masyarakat serta akademisi.
    Proses penyidikan yang masih terus berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor di balik perambahan hutan ini demi keadilan dan pelestarian lingkungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis Kesehatan Cianjur Pilih Mundur karena Merasa Tak Mampu Jalankan Tugas 
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        11 Juli 2025

    Kadis Kesehatan Cianjur Pilih Mundur karena Merasa Tak Mampu Jalankan Tugas Bandung 11 Juli 2025

    Kadis Kesehatan Cianjur Pilih Mundur karena Merasa Tak Mampu Jalankan Tugas
    Editor
    KOMPAS.com –
    Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten
    Cianjur
    , Jawa Barat, Yusman Faisal, mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tidak mampu menjalankan tugas sebagai kepala dinas.
    Pengunduran diri tersebut telah diajukan sekitar sebulan lalu. Kini, Yusman kembali bertugas sebagai dokter di RSUD Sayang Cianjur.
    “Ya, itu saja. Ketidakmampuan saya dalam menjalankan tugas,” ujar Yusman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/7/2025) petang. Ia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pengunduran dirinya.
    Yusman menyebut bahwa kini dirinya kembali ke profesi awal sebagai dokter.
     
    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur, Akos Koswara, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Yusman telah ditandatangani Bupati Cianjur, Mochammad Wahyu Ferdian.
    “Surat pengunduran dirinya sudah diajukan sebulan lalu, dan SK-nya sudah ditandatangani Pak Bupati,” ujar Akos saat dihubungi melalui telepon.
    Menurut Akos, alasan pengunduran diri Yusman karena merasa tak mampu lagi menjalankan tugas sebagai kepala dinas.
    “Katanya juga ingin lebih fresh,” tambahnya.
    Untuk sementara, jabatan Kepala Dinkes Cianjur kini diisi oleh pelaksana tugas (Plt), yakni Made.
    (Kontributor Cianjur Firman Taufiqurrahman|Editor: Irfan Maullana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI

    Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI

    Mayjen Rizal Jadi Dirut Bulog, Pemerintah Dinilai Tak Serius Jalankan UU TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Imparsial, Ardi Manto menilai
    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri
    BUMN
    Erick Thohir tak serius dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    Ketidakseriusan keduanya terbukti dari penunjukkan Mayjen
    Ahmad Rizal
    Ramdhani yang merupakan perwira aktif menjadi Direktur Utama (Dirut) Perum
    Bulog
    .
    “Kami memandang, pemerintah dalam hal ini Menteri BUMN Erick Thohir dan Panglima TNI Agus Subiyanto tidak secara serius menjalankan amanat
    UU TNI
    karena mengulang kesalahan yang terjadi saat pengangkatan Mayjen Novi Helmy,” ujar Ardi dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/7/2025).
    Penunjukkan Ahmad Rizal dipandangnya sebagai lanjutan dari polemik Letjen TNI Novi Helmy yang juga menjabat Dirut Perum Bulog sejak Februari 2025.
    Diketahui, usai tak lagi menjabat sebagai Dirut Perum Bulog, Novi Helmy kembali aktif berdinas di TNI.
    Padahal proses pengunduran diri atau pensiun dini Novi Helmy dari dinas aktif sempat dikabarkan tengah diproses, karena ditunjuk sebagai Dirut Perum Bulog pada Februari 2025.
    “Penunjukan Mayjen Ahmad Rizal lagi-lagi memperpanjang daftar pelanggaran terhadap UU TNI. Gejolak pelibatan TNI dalam urusan sipil yang mencuat belakangan ini sama sekali tidak pernah direspons secara serius oleh pemerintah,” ujar Ardi.
    “Alih-alih tunduk dan patuh pada ketentuan hukum, pemerintah malah terkesan sengaja melakukan pembangkangan terhadap UU TNI dengan adanya langkah ‘pengangkatan ilegal’ tersebut,” sambungnya menegaskan.
    Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi penunjukkan Mayjen TNI
    Ahmad Rizal Ramdhani
    yang merupakan perwira aktif menjadi Dirut Perum Bulog.
    Sjafrie mengatakan, Ahmad Rizal harus pensiun ketika menggantikan Letnan Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang sebelumnya menempati posisi itu.
    “Mereka penggantinya Novi yang namanya Rizal berarti harus pensiun,” kata Sjafrie ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (9/7/2025).
    Kemudian, wartawan bertanya kepada Sjafrie ihwal proses pensiun Ahmad Rizal dari militer setelah penunjukkan sebagai Dirut Perum Bulog.
    Sjafrie pun menjawab, Ahmad Rizal seharusnya mengajukan pensiun sebelum ia ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Dirut Perum Bulog.
    “Sebelum menjabat harus pensiun,” tegas Sjafrie.
    Diketahui, penunjukkan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sebagai Dirut Perum Bulog dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
    Penunjukan Ahmad Rizal dilakukan setelah Novi Helmy mengakhiri masa tugasnya di Bulog per 3 Juli 2025 untuk kembali berdinas aktif di institusi TNI.
    “Sudah, kan kemarin Pak Novi diminta Panglima untuk bertugas lagi di TNI. Ada Dirut baru lagi. Iya (benar Mayjen TNI Ahmad Rizal),” ujar Erick saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
    Ahmad Rizal Ramdhani sendiri merupakan pria yang lahir pada 19 November 1970, di Jakarta. Ia merupakan merupakan lulusan Akademi Militer (1993) ini berasal dari kecabangan Zeni.
    Dalam dunia kemiliteran, Ahmad Rizal Ramdhani pernah menduduki posisi Komandan Korem 162/Wira Bhakti pada 2018 hingga 2021.
    Kemudian, ia Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan hingga 29 Juli 2022.
    Setelah itu, Ahmad Rizal Ramdhani ditunjuk sebagai Kepala Staf Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II pada 29 Juli 2022 – 29 Maret 2023.
    Mayjen Ahmad Rizal Ramdhan juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada 2023 sampai 2025. Sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.