Pengacara Korban: Kerugian Kasus Mirae Asset Bertambah Jadi Rp 200 Miliar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus dugaan ilegal akses akun nasabah PT Mirae Asset Sekuritas semakin meluas dengan total kerugian yang kini mencapai Rp 200 miliar.
Sebelumnya,
kerugian
yang dilaporkan pada awal kasus diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.
“Kami mendapat surat kuasa baru dari beberapa orang korban sehingga total kerugian jika dihitung sampai sekarang sudah menyentuh angka Rp 200 miliar,” kata pengacara para korban, Aloys Ferdinand, kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).
Aloys mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (
OJK
) RI telah mengundang perwakilan korban untuk bertemu dengan pihak
Mirae Asset
dan perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) guna membahas kasus ini lebih lanjut.
Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Rabu besok (10/12/2025), di Gedung OJK, Jakarta Pusat.
Aloys menyambut baik upaya OJK yang mencoba memfasilitasi agar kasus ini bisa lebih terang benderang.
Ia berharap pihak Mirae dapat menunjukkan sikap kooperatif dalam pertemuan tersebut.
“Kita menyambut baik upaya OJK yang berusaha memfasilitasi para korban agar kasusnya terang benderang. Kita akan hadir dan berharap ada sikap kooperatif dari pihak Mirae,” ucap Aloys.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini telah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR
).
Rencananya, setelah reses, DPR akan mengundang pihak terkait untuk membahas lebih lanjut mengenai dampak dari kasus ini terhadap nasabah dan sektor keuangan.
“Kasus ini sudah mendapat atensi dari DPR RI, kita juga sudah diundang untuk rapat bersama setelah reses. Kasus ini juga sudah didalami oleh BEI dan OJK, mudah-mudahan ada titik terang segera,” ujar dia.
Aloys juga membantah tuduhan yang menyatakan bahwa kliennya membagikan PIN atau informasi akun mereka kepada pihak lain.
“Klien kami tidak pernah membagikan PIN. Mana ada sih, orang membagikan kunci untuk asetnya ke orang lain. Istri klien kami saja tidak tahu pinnya. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Mirae, kami akan laporkan dengan tuduhan kebohongan tersebut,” katanya.
Sementara itu, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyatakan bahwa mereka tengah melakukan investigasi bersama dengan OJK dan pihak-pihak terkait, termasuk Self-Regulatory Organizations (SRO) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Mirae Asset.
Mirae Asset menegaskan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti yang merugikan perusahaan tanpa dasar yang jelas.
Mereka juga menekankan bahwa platform dan sistem operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai dengan standar industri dan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, pihak Mirae Asset Sekuritas dilaporkan oleh seorang nasabahnya, Irman (70), ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses.
Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat sore.
Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau ilegal akses dan/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82, Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/05/684111600e17c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Koalisi Permanen, PDI-P Ingatkan soal Terjerumus Oleh Kekuasaan
Soal Koalisi Permanen, PDI-P Ingatkan soal Terjerumus Oleh Kekuasaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Guntur Romli menyinggung risiko terjerumus dalam penyalahgunaan kekuasaan saat menanggapi isu koalisi permanen yang diusulkan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
“Cuma kami mau mengingatkan, jangan sampai koalisi yang disebut dengan permanen itu malah menjerumuskan kepada kekuasaan yang absolut,” kata Guntur saat ditemui di Sekolah Partai
PDI-P
, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
Bukan hanya itu, Guntur juga menyinggung bahwa kekuasaan yang absolut cenderung merusak, sebagaimana ungkapan power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.
Di sisi lain, Guntur Romli enggan berkomentar banyak soal usulan ini. Sebab, PDI-P merupakan partai penyeimbang.
“Ya kalau kami sendiri kan tidak punya kapasitas untuk comment soal itu karena PDI-P sudah menegaskan sebagai politik penyeimbang berada di luar pemerintahan itu merupakan hasil kongres,” jelas dia.
“Jadi kalau misalnya yang di dalam pemerintahan maupun itu
koalisi permanen
atau apapun namanya, itu di luar komentar kami, kami lebih ke sikap bahwa kami tetap menegaskan di luar pemerintahan dan sebagai politik penyeimbang,” tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Golkar
Bahlil Lahadalia
mengusulkan terbentuknya koalisi permanen untuk mewujudkan stabilitas politik di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Usulan tersebut disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Partai Golkar, di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam.
“Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini, izinkan kami menyampaikan saran, perlu dibuatkan koalisi permanen,” ujar Bahlil, dalam sambutannya.
“Jangan koalisi on-off, on-off. Jangan koalisi in-out. Jangan koalisi di sana senang, di sini senang, di mana-mana hatiku senang,” sambung dia.
Menurut Bahlil, Indonesia sudah harus memiliki prinsip yang kuat untuk meletakkan kerangka koalisi yang benar.
Bahlil menegaskan, baik penderitaan maupun kegembiraan harus dirasakan bersama-sama.
“Kalau mau menderita, menderita bareng-bareng. Kalau mau senang, senang bareng-bareng,” tegas Bahlil.
Dalam kesempatan itu, Bahlil menyampaikan salah satu keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar.
Munas tersebut memutuskan agar Partai Golkar sepenuhnya mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Partai Golkar harus bersama-sama dengan Bapak Presiden dan Wakil Presiden sebagai partai koalisi yang mendukung pemerintahan. Sampai di mana selesainya? Tergantung Bapak Presiden, karena ini keputusan Munas,” ujar Bahlil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/09/6937d6a4ccb69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Penghuni TPU Kober Rawa Bunga Megapolitan 9 Desember 2025
Pemkot Jaktim Terbitkan SP1 untuk Penghuni TPU Kober Rawa Bunga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai menertibkan permukiman yang berdiri di atas lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kober Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Langkah awal berupa pemberian Surat Peringatan 1 (SP1) kepada para penghuni dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai area pemakaman.
Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Timur, Bambang Pangestu, mengatakan SP1 telah dilayangkan kepada 39 penghuni
TPU Kober Rawa Bunga
empat hari lalu.
“Itu sudah empat hari yang lalu, hari Kamis yang lalu itu sudah kita sampaikan. Kita sudah monitor juga. SP1 di Kober, di Rawa Bunga itu sekitar kurang lebih 39,” ucap Bambang saat ditemui di Kantor Kelurahan Ceger, Selasa (9/12/2025).
Bambang berharap pemberian SP1 dapat mempercepat pengosongan lahan. Para penghuni rencananya akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan Rusun Rawa Bebek dan Rusun Pulo Jahe di Kecamatan Cakung sebagai lokasi relokasi.
“Kami jamin semuanya, perumahannya kita arahkan ke Rusun. Mereka yang memang sekolahnya nanti mau pindah, sekolah negeri, kita pindahkan juga ke negeri yang ada dekat Rusun-nya di situ,” ujarnya.
Pemkot Jakarta Timur menyiapkan langkah penertiban terhadap permukiman warga di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi asli lahan pemakaman yang selama bertahun-tahun berubah menjadi kawasan hunian padat.
Pemkot menegaskan, proses yang dilakukan bukan penggusuran, melainkan pengembalian fungsi lahan makam.
“Kami tidak bilang menggusur tapi kami minta dikembalikan. Minta dikembalikan lahan (TPU) yang digunakan mereka,” kata Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan pendataan, terdapat 280 keluarga atau 517 jiwa yang tinggal di atas dua TPU tersebut. Pemkot akan memulai sosialisasi sebelum pelaksanaan pengosongan dengan mekanisme SP1, SP2, dan SP3.
”
Deadline
-nya untuk pengosongan ini kira tahapannya dalam waktu dua minggu. Kita kasih SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu,” jelas Eka.
Eka menjelaskan bahwa kebutuhan lahan pemakaman di Jakarta Timur berada dalam kondisi krisis.
“Karena selama ini kan mereka (warga) menempati lahan, dan belum memahami bahwa kebutuhan lahan (makam) yang ada di Provinsi DKI itu krisis. Terutama di Jakarta Timur,” ujarnya.
Fenomena permukiman di TPU Kebon Nanas dan sekitarnya sudah berlangsung lama. Ketua RT 015/RW 002 Cipinang Besar Selatan, Sumiati, menyebut wilayah ini mulai dihuni sejak dekade 1980-an.
“Tahun 1980-an itu yang tinggal di atas pemakaman itu hanya satu kepala keluarga, tapi mulai banyak yang pindah ketika adanya penggusuran,” ujar Sumiati.
Menurut Sumiati, banyak warga sebelumnya tinggal di bantaran kali dan lahan yang sempat direncanakan menjadi kantor Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Dulu sebelum ada KLH itu kan lapangan gitu, terus warga itu ada yang tinggal di pinggir kali di belakang kantor KLH tahun 1997 kena gusur gitu,” jelas Sumiati.
Warga terdampak penggusuran pada 1997 hanya menerima uang kerohiman sebesar Rp 600.000.
“Sementara kan uang segitu untuk ngontrak paling juga bertahan beberapa bulan gitu. Akhirnya mereka pindah lah tuh ke atas pemakaman Cina ini tahun 1997,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/09/6937d3a4eb969.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polisi Ungkap Motif Pemilik WO Ayu Puspita Lakukan Penipuan Megapolitan 9 Desember 2025
Polisi Ungkap Motif Pemilik WO Ayu Puspita Lakukan Penipuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan, motif di balik dugaan penipuan yang dilakukan oleh
Wedding Organizer
(WO) Ayu Puspita dipastikan berkaitan dengan masalah ekonomi meski proses pendalaman kasus tersebut belum selesai.
“Masih belum selesai, tentunya motifnya yang pasti ekonomi, kebutuhan ekonomi,” ucapnya saat ditemui media di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/12/2025).
Erick tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai motif itu. Ia hanya menyampaikan bahwa semuanya masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.
Ia menuturkan bahwa dua orang berinisial A dan D telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Yang mana perannya yaitu A sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan, kemudian D yang membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut, yang aktif membantu,” ujarnya.
Erick juga memastikan bahwa para tersangka dan terlapor masih berada di Polres Metro Jakarta Utara untuk keperluan pemeriksaan.
“Kami nanti tetap akan berkoordinasi dengan Polda karena ada beberapa TKP lintas wilayah yang tentunya memerlukan koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.
Terkait peran tiga orang lainnya yang ikut diamankan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso menyampaikan, semuanya masih dalam pendalaman.
“Masih dalam pemeriksaan juga,” jelasnya saat ditemui media, Selasa.
Ia juga belum dapat memastikan apakah ketiganya akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Ya itu belum bisa kita sampaikan sekarang, karena masih dalam prosesnya,”ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 87 orang melaporkan pemilik
WO Ayu Puspita
ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan biaya resepsi pernikahan.
Polisi telah menangkap lima orang dari pihak WO untuk dimintai keterangan terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Onkoseno Grandiarso mengatakan, laporan terus masuk sejak dugaan penipuan ini mencuat beberapa hari terakhir.
“Yang laporan ke kami 87 orang yang terjadi di berbagai tempat. Kerugiannya masih kami kalkulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, pola dugaan penipuan yang dialami korban berkaitan dengan paket pernikahan yang yang dijanjikan pihak WO, tetapi tidak direalisasikan.
“Dia (WO) menawarkan paket pernikahan, pada kenyataannya dia tidak memenuhi ketentuan itu,” kata Onkoseno.
Terkait dugaan bahwa pihak WO sempat menghilang dan sulit dihubungi, ia menyebutkan, hal tersebut masih dalam pendalaman penyidik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/09/6937cc911adc3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Grafiti Liar di Ruang Publik, Ekspresi Seni atau Merusak? Megapolitan 9 Desember 2025
Grafiti Liar di Ruang Publik, Ekspresi Seni atau Merusak?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Suatu pagi pada awal tahun ini, Tedi (45) dibuat terperangah di depan tokonya di Kramat, Senen, Jakarta Pusat.
Rolling door
ruko yang sehari-hari digunakan untuk usaha fotokopi dan alat tulis kantor (ATK) itu penuh oleh coretan tebal berwarna hitam.
Tulisan tak beraturan itu menutupi hampir seluruh permukaan pintu logam.
Belum sempat pulih dari kejadian itu, baru sebulan terakhir bagian samping dinding rukonya kembali menjadi sasaran.
“Sudah dua kali. Pagi mau buka toko, saya lihat lagi penuh tulisan,” kata Tedi saat ditemui
Kompas.com
di rukonya, Senin (8/12/2025).
Tedi harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mengecat ulang. Namun, yang lebih ia cemaskan adalah persepsi pelanggan terhadap tempat usahanya.
“Saya takut pelanggan mikir ini tempat enggak aman. Jadi menurunkan citra usaha saya juga,” ujar dia.
Namun, ia tak berani menegur pelaku karena tidak mengenalnya.
Tedi memahami, sebagian orang menyebut
grafiti
sebagai seni jalanan. Namun baginya, seni tetap harus menghormati ruang milik orang lain.
“Kalau asal coret di tempat orang, itu bukan seni. Itu merusak,” katanya tegas.
Sementara diskursus seni dan hak berekspresi terus bergulir, warga seperti Tedi harus menghadapi kerugiannya sendiri.
Bagi pelaku usaha kecil, penurunan citra berarti hilangnya pendapatan.
“Saya menghargai kreativitas, tapi harus ada batasnya,” kata Tedi.
Coretan ini tidak hanya mengusik Tedi.
Pengamatan
Kompas.com,
Senin (8/12/2025), di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Selatan, dan Timur, grafiti dalam bentuk mural maupun coretan spontan semakin banyak ditemui.
Wilayah Gondangdia dan Cikini menjadi titik dengan temuan grafiti paling menonjol. Tepatnya di Jalan Cut Nyak Dien dan Gondangdia 3.
Di dua lokasi, terlihat pembatas bangunan dekat sebuah
guest house
tampak penuh graffiti bombing yang menumpuk, mengontraskan bangunan modern di sekitarnya.
Coretan lain berupa karakter kartun cerah menghiasi lorong sempit di kawasan itu.
Kemudian di bawah
flyover
dan jalur kereta, struktur beton jembatan layang menjadi kanvas bagi karya besar berwarna ungu, biru muda, pink, dan kuning.
Sementara di Jalan Medan Merdeka Barat, Menteng Raya, Kramat Kwitang. Terlihat banyak
rolling door
ruko dan fasad bangunan tak terawat ditutup coretan
bubble
atau
throw-up
hitam-putih dan biru.
Mayoritas coretan ditemukan pada pagar seng proyek, bangunan tua dan ruko hingga dinding pembatas jalan besar yang dicoret huruf tebal tanpa pesan jelas.
Dalam beberapa lokasi, grafiti dianggap mempercantik suasana.
Namun, di titik lain, warga mengeluhkan bahwa coretan yang hadir tanpa izin justru memberi kesan kumuh dan mengganggu identitas lingkungan.
Untuk memahami pandangan para pelaku karya jalanan atau seniman grafiti, Kompas.com mewawancarai Haikal Nugroho (27), seniman grafiti dari Jakarta Timur.
Haikal mengakui sebagian besar masyarakat melihat grafiti identik dengan perusakan fasilitas publik. Namun ia menegaskan banyak seniman ingin berkarya secara bertanggung jawab.
“Bagi kami tantangannya tetap berkarya tanpa bikin orang merasa dirugikan,” ujar Haikal saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, batas seni dan vandalisme terletak pada izin dan konteks.
“Kalau kita dapat izin pemilik bangunan, itu seni. Kalau kita coret di tempat orang tanpa izin, ya itu vandal,” katanya.
Haikal berharap pemerintah menyediakan ruang legal untuk mural agar para seniman bisa menyalurkan kreativitas tanpa mengganggu warga.
“Jangan hanya ditertibkan, tapi kasih wadah. Kalau ada tembok legal, grafiti liar bisa berkurang,” lanjutnya.
Ia juga berpesan agar warga tidak hanya melihat sisi negatif coretan jalanan, melainkan ada ruang dialog dan kolaborasi.
Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama Hasudungan Panggabean saat dikonfirmasi menyatakan sudah ada langkah penindakan bagi pelaku coret-coret sembarangan.
“Kalau kepergok akan kita tangkap dan suruh hapus serta buat pernyataan,” kata Purnama.
Bagi pelajar yang tertangkap, pembinaan akan melibatkan sekolah mereka.
Namun Purnama membedakan grafiti yang dianggap merusak dengan mural yang mendukung keindahan wilayah.
“Kalau berbentuk mural untuk menambah keindahan, itu boleh dilakukan di area agak dalam. Bukan di jalan-jalan protokol,” tegas dia.
Fenomena grafiti dan vandalisme di kota tak dapat dipotong hanya dari sisi estetika dan pelanggaran.
Menurut Sosiolog UNJ Rakhmat Hidayat, grafiti memiliki sejarah panjang sebagai simbol perlawanan dan ekspresi identitas kelompok muda perkotaan.
Rakhmat menjelaskan grafiti tumbuh dari street culture yang lekat dengan marjinalisasi.
“Ini ekspresi identitas, sering muncul dari mereka yang kecewa terhadap sistem,” kata Rakhmat.
Dalam beberapa tahun terakhir, coretan di ruang publik kerap memuat kritik sosial terhadap kebijakan dan elite politik.
“Vandalisme yang sarkastik sering menunjukkan kota itu hidup. Ada dinamika, ada suara rakyat yang tidak tertampung dalam kanal formal,” ujarnya.
Namun ia menyadari sebagian aksi corat-coret dilakukan tanpa pesan, hanya sebagai bentuk provokasi kelompok anak muda, misalnya supporter sepak bola atau siswa sekolah terlibat konflik.
Meski begitu, bagi Rakhmat, ruang publik tetap bagian dari hak warga kota.
“Ekspresi itu nggak bisa dibungkam. Secara sosiologis, setiap warga kota punya hak untuk memiliki kota,” katanya.
Penertiban menurutnya harus berimbang, tidak semata represif, tetapi juga membuka ruang alternatif untuk berekspresi.
Rakhmat menilai, jika Jakarta membuka lebih banyak ruang yang dikelola dengan baik, dinamika ekspresi bisa diarahkan ke bentuk yang produktif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/23/6880b32fa3968.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6937d9dd2d2ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6937d6abcf597.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/69375abbb067c.jfif?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/09/6937d156622d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)