Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Manajemen PT Terra Drone Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait kebakaran gedungnya yang menewaskan 22 karyawan, Selasa (9/12/2025).
Melalui unggahan pada laman resmi perusahaan, manajemen mengungkapkan duka mendalam atas peristiwa tersebut serta menyatakan keprihatinan atas dampak yang dirasakan keluarga para korban.
“Dengan sangat berduka, kami mengonfirmasi bahwa insiden ini telah mengakibatkan kehilangan karyawan kami. Kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga yang terdampak di masa yang sangat sulit ini,” demikian tulis pernyataan resmi perusahaan.
Saat ini, perusahaan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang seiring berlangsungnya investigasi untuk mengetahui penyebab insiden
kebakaran
.
“Fokus kami saat ini adalah memberikan dukungan kepada para karyawan serta keluarga yang terdampak, termasuk penyediaan akomodasi dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan,” ujar dia.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah adanya perkembangan resmi dari pihak berwenang,” imbuhnya.
Human Resources Development Terra Drone, Umaidi Suhari, memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang meninggal dunia.
Komitmen tersebut mencakup pemenuhan hak normatif hingga pemberian santunan duka kepada keluarga korban.
“Semuanya akan kami proses dan terakhir pastinya ada santunan duka untuk keluarga. Tidak bisa menggantikan sosok teman kita yang sudah berpulang, tapi at least bisa mengurangi sedikit kesedihan dari keluarga yang dirasakan ya,” ucap Umaidi di RS Polri, Jakarta Timur, Rabu (10/11/2025).
Ia menegaskan, perusahaan akan memproses seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut juga berlaku bagi peserta magang yang turut menjadi korban dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Pastinya kalau untuk hak kami mengikuti regulasi yang ada. Untuk uang duka cita pasti akan kami keluarkan,” ungkap Umaidi.
Mengingat kondisi kantor yang hangus terbakar, saat ini para karyawan yang selamat masih dirumahkan.
Pihak perusahaan juga menyiapkan layanan psikolog bagi karyawan yang mengalami guncangan ataupun masalah mental lainnya.
“Karyawan yang saat ini selamat dalam keadaan yang memang masih terguncang, syok dan lain-lain, kami sudah menyiapkan psikolog untuk nantinya bisa cover mereka punya emotional dan lain-lain,” tutur dia.
Ia menegaskan, gedung yang terbakar tersebut memiliki lift dan tangga seperti halnya ruko perkantoran pada umumnya.
“Di dalamnya kami ada lift, kami juga ada tangga, tapi memang pada saat itu keadaan benar-benar di luar kontrol kami semua,” jelas Umaidi.
Umaidi mengungkapkan, ruko tersebut telah disewa perusahaan sejak dua tahun lalu dan digunakan untuk operasional yang berkaitan dengan penggunaan drone di bidang agrikultur.
“Kami fokusnya di agriculture. Drone yang kami gunakan berukuran besar,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/10/69397deff28b0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penjelasan Lengkap Terra Drone soal Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang Megapolitan 11 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/08/69365c22de79b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Heboh Pembalakan Liar di Lereng Bukit, Kapolda dan Gubernur Kompak Sebut Lahan Pribadi Regional
Heboh Pembalakan Liar di Lereng Bukit, Kapolda dan Gubernur Kompak Sebut Lahan Pribadi
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com –
Kapolda dan Gubernur Lampung kompak menyebut areal lahan pembalakan di Kabupaten Pesisir Barat dilakukan di lahan milik pribadi.
Pembalakan yang diduga ilegal itu terjadi di Pekon (desa) Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara yang berbatasan dengan kawasan hutan lindung.
Kapolda Lampung
Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, dari hasil penyelidikan pihaknya menyimpulkan lokasi itu berada di luar kawasan hutan.
“Yang jelas, masih proses penyelidikan, ya, dipastikan bahwa itu di luar kawasan hutan,” kata Helfi di Mapolda
Lampung
, Rabu (10/12/2025).
Helfi menambahkan, dari hasil klarifikasi beberapa pihak dalam pengusutan dugaan pembalakan itu, disebutkan lokasi itu juga berada di atas lahan milik pribadi.
Namun, Helfi tidak menyebutkan secara gamblang siapa pemilik lahan itu.
“Ya mereka menyampaikan lahan pribadi. Makanya kita konfirmasi dan sedang komunikasi dengan Kepala BPN,” kata dia.
Hal senada dikatakan oleh
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal saat diwawancarai pada Senin (8/12/2025) di Gedung Pemprov Lampung.
Meski tidak menyebut nama pemilik lahan, Mirza mengatakan detail kepemilikan lahan lokasi pembalakan itu bisa dicek di Dinas Kehutanan Lampung.
“Coba cek detailnya sama Dinas Kehutanan ya,” kata dia.
Lebih lanjut Mirza mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penebangan pohon secara serampangan, meski itu dilakukan di lahan milik sendiri.
“Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak menebang dahulu pohon-pohon besar yang meskipun ada di atas tanah pribadi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyegel lokasi yang diduga
pembalakan liar
di Kabupaten Pesisir Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari mengatakan, tim Ditreskrimsus sudah datang ke lokasi sejak Sabtu (6/12/2025) malam.
Dari lokasi yang berada di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara itu, anggota menemukan alat berat dan gergaji mesin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/6939798778253.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
KPK Tangkap 5 Orang Saat OTT di Lampung Tengah, Termasuk Bupati Ardito Wijaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang, termasuk Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (10/12/2025).
Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo mengatakan, kelima orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.
“Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Lampung, untuk kemudian dibawa ke Jakarta,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu.
Budi mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan tersebut, salah satunya Bupati
Lampung Tengah
Ardito Wijaya.
“Kronologi dan konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan dalam konferensi pers, besok pada Kamis (11/12/2025),” ujarnya.
Budi menjelaskan, operasi senyap ini bermula dari permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan Lampung, pada Selasa (9/12/2025).
Kemudian, KPK melakukan
OTT
di Lampung pada Rabu (10/12/2025).
“Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (10/12/2025),” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi TangkapTangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu KPK menangkap
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
“Suap proyek,” kata Fitroh.
Fitroh juga menyampaikan bahwa dalam operasi senyap ini, KPK juga menangkap beberapa pihak.
Namun, ia belum mengungkapkan jumlah dan identitas pihak tersebut.
“KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait,” ucap dia.
Saat ini, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan.
KPK punya waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum terhadap Ardito.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/10/6939843d03d92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK Nasional
Kata Ketum Golkar Bahlil soal Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku setelah salah satu kadernya, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Bahlil mengaku, dirinya belum menerima informasi secara lengkap terkait penangkapan Ardito malam ini.
“Kita hormati semua proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Bahlil saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025).
Diketahui, Ardito sudah diboyong ke Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.17 WIB.
Dia terlihat mengenakan topi, jaket hitam, dan membawa satu koper, berucap soal kondisi dirinya.
Ketika tiba di KPK, Ardito sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Dia membantah kabur dari aparat KPK yang menjalankan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapnya.
“Di rumah saja (saat
OTT KPK
),” kata Ardito di Gedung KPK, Rabu malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa dalam operasi senyap itu, KPK menangkap
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
.
“Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Fitroh mengatakan, operasi senyap yang menjerat Ardito terkait dengan kasus suap proyek.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/09/6937fb8cd9bef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
Mensos Tegaskan Tak Ada Larangan Galang Dana untuk Bencana Sumatera, tetapi Ingatkan Aturan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang publik menggalang dana untuk bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
“Jadi bebas silakan, siapa saja boleh. Kita enggak menghalang-halangi, tidak menghambat, silakan,” kata
Gus Ipul
di Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Oleh karena itu, dia memberikan apresiasi atas sikap saling membantu tersebut.
“Pada dasarnya kita mengapresiasi, memberikan rasa hormat kepada masyarakat luas, baik itu berupa yayasan atau komunitas, yang ingin membantu saudara-saudaranya yang lain. Membantu saudara-saudara yang mungkin lain yang kesulitan atau juga mereka yang terdampak dari bencana,” kata Gus Ipul.
Kendati demikian, Gus Ipul mengungkapkan bahwa ada undang-undang yang memang mengatur bahwa
penggalangan dana
perlu memperoleh
izin
.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, yang salah satu isinya mengatur mekanisme izin untuk menggelar pengumpulan uang atau barang, termasuk untuk keperluan kesejahteraan sosial.
Beleid itu menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
“Di mana kalau pengumpulan donasinya tingkat kabupaten/kota saja, cukup dengan Bupati/Walikota atau Dinsos Kabupaten/Kota. Tapi kalau antar kabupaten/kota, ya izinnya di Provinsi,” kata Gus Ipul.
“Tapi kalau donaturnya itu dari berbagai provinsi, kabupaten, kota di Indonesia, izinnya lewat Kementerian Sosial,” imbuh dia.
Gus Ipul menuturkan bahwa setelah mengantongi izin, kegiatan penggalangan dana dapat dilaksanakan, tetapi harus diikuti oleh audit setelah kegiatan selesai dilakukan.
“Kalau penghasilannya atau dana yang dikumpulkan itu di bawah Rp 500 juta, pelaporannya cukup menggunakan audit intern. Tapi kalau di atas Rp 500 juta, itu mungkin perlu akuntan publik. Perlu akuntan publik untuk kemudian dilaporkan kepada yang memberikan izin,” kata dia.
UU 9/1961 itu juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang mengadakan pengumpulan uang atau barang tanpa izin, yakni pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.
Menurut Gus Ipul, sanksi yang diatur dalam beleid tersebut nilainya sangat kecil bila dikonversikan dengan nilai mata uang hari ini.
“Jadi, kecil sekali. Kadang ada yang guyon, ‘Lebih baik disanksi aja wis,’” kata dia.
Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa inti dari aturan tersebut bukan untuk menjatuhkan sanksi, melainkan mendorong masyarakat untuk menyelenggarakan pengumpulan dana secara kredibel.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa apa yang kita kumpulkan dari masyarakat itu bisa kita pertanggungjawabkan secara transparan, secara terbuka, akuntabel. Nah, setelah akuntabel itu kredibel gitu. Dengan begitu kepercayaan akan meningkat,” kata dia.
Gus Ipul juga membeberkan sejumlah manfaat yang bisa dipetik dari pelaksanaan aturan ini.
Pertama, menurut dia, masyarakat dapat semakin percaya untuk memberikan donasi karena pihak pengumpul donasi mampu mengelola dan menyalurkan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
“Yang kedua, lembaga atau pihak yang mengumpulkan dana semakin kredibel, semakin dipercaya dan tentu masyarakat akan lebih banyak yang menitipkan rezekinya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan,” kata Gus Ipul melanjutkan.
Ia menyebutkan bahwa mekanisme ini juga mendatangkan manfaat bagi pemerintah karena dapat mengetahui siapa saja yang memberikan donasi, siapa penerimanya, dan bagaimana pemanfaatannya.
Menurut Gus Ipul, data tersebut akan sangat bermanfaat bagi pemerintah untuk memetakan bantuan seperti apa saja yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat.
“Sehingga mungkin, kalau ini kita membantu sembako, yang lain membantu pembuatan rumah supaya lebih layak huni, yang lain membantu pemberdayaan, dengan begitu kan bisa kita mengintegrasikan program,” kata Gus Ipul.
“Jadi inilah memang regulasinya seperti itu. Sekaligus ini menjadi bagian dari upaya untuk menghadirkan data yang lebih akurat, lembaganya makin kredibel, masyarakat juga makin semangat untuk memberikan bantuan atau sumbangan,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/07/69351ae354f28.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/6938c7695eaf0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/693949bd7e120.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/09/11/68c2a8d50c0be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/693958252107c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)