Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap status Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Status tersebut dijelaskan
MKMK
untuk menjawab isu miring yang mempertanyakan keabsahan posisi
Ketua MK
yang diemban
Suhartoyo
.
“Majelis Kehormatan mencermati secara saksama pemberitaan dimaksud hingga saat ini. Namun, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.,” kata Ketua MKMK
I Dewa Gede Palguna
dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).
MKMK sendiri memang tidak menerima laporan terkait keabsahan Suhartoyo sebagai Ketua
MK
.
Namun, isu mengenai statusnya tetap bergulir di media sosial melalui berbagai narasi yang mempertanyakan legalitas penunjukannya.
Dalam hasil investigasinya, MKMK menemukan bahwa kabar miring tentang Suhartoyo bersumber dari penafsiran yang keliru terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT.
Putusan tersebut dikabulkan pada 13 Agustus 2023 setelah diajukan oleh
Anwar Usman
, hakim konstitusi yang sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Anwar menggugat keabsahan penunjukan Suhartoyo dan meminta agar keputusan tersebut dibatalkan.
“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara nomor 604/G/2023/PTUNJKT,” ujar Palguna.
Isu yang tersebar di media sosial hanya menyoroti bagian amar putusan yang berbunyi, “
Menyatakan batal Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028
.”
Padahal, amar putusan tidak berhenti pada pembatalan keputusan tersebut. PTUN juga menolak permohonan Anwar Usman yang meminta dirinya kembali diangkat sebagai Ketua MK.
Dalam pertimbangan hukumnya, PTUN menilai Suhartoyo telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024.
SK tersebut memuat secara lengkap pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK hingga proses penunjukan pimpinan yang baru.
Palguna menambahkan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh hakim konstitusi.
“Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, SH, MH mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo, SH, MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” jelas Palguna.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/11/693a6fe52c4bc.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soal Status Suhartoyo sebagai Ketua MK, MKMK: Tidak Ditemukan Pelanggaran
-
/data/photo/2025/12/11/693a51f0f2cc4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat Regional 11 Desember 2025
Komandan Prada Lucky Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dipecat Tidak Hormat
Tim Redaksi
KUPANG, KOMPAS.com
– Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prada Lucky, Kamis (11/12/2025).
Sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan terhadap satu terdakwa,
Lettu Inf Ahmad Faisal
, Dankipan A Yonif TP 834/WM Aeramo, Nagekeo.
Ahmad Faisal merupakan komandan langsung
Prada Lucky
.
Perkara dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 itu menempatkan Ahmad Faisal sebagai pihak yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap bawahannya hingga menyebabkan luka serius.
Dalam persidangan, Oditur Militer menyatakan bahwa rangkaian bukti dan fakta telah menguatkan unsur-unsur delik sebagaimana didakwakan.
Oditur menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dengan sengaja memukul, menumbuk, dan menyakiti bawahan hingga menimbulkan luka pada tubuh.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (2), Pasal 132, serta Pasal 48 KUHPN yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi prajurit aktif.
“Atas perbuatannya, Oditur menuntut hukuman pokok 12 tahun penjara, dikurangi masa penahanan sementara, serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” kata Oditur Militer.
Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar lebih dari Rp 561 juta.
Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun yang bertindak sebagai Oditur Militer menilai bahwa empat unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Unsur tersebut meliputi status terdakwa sebagai prajurit aktif, tindakan dilakukan saat berdinas sebagai Dankipan A, adanya perbuatan kekerasan terhadap bawahan, serta timbulnya luka akibat tindakan tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, didampingi Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto sebagai hakim anggota.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa terdiri dari Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Majelis hakim selanjutnya akan menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a51dfb443a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman Yogyakarta 11 Desember 2025
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pendataan ibu hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang bertepatan dengan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal meski sebagian tenaga kesehatan (nakes) menjalani cuti dan bertugas di posko siaga.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gunungkidul, Dyah Mayun Hartanti, mengatakan bahwa pendataan dilakukan secara rutin oleh puskesmas, khususnya untuk ibu hamil dengan HPL tujuh hari sebelum sampai tujuh hari setelah libur Nataru, yakni periode 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
“Jadi program rutin puskesmas memiliki bidan, sudah punya data pasien ataupun masyarakat hamil. Di situ sudah ada catatannya HPL-nya kapan. Nah di situ kita data, kita perhatikan, kita antisipasi jika persalinannya di hari tersebut (hari libur),” kata Dyah ditemui di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, Kamis (11/12/2025).
Menurut Dyah, saat libur hari besar keagamaan banyak nakes yang mengambil cuti atau bertugas piket.
Meski begitu, pihaknya memastikan tenaga kesehatan yang tersedia akan dimaksimalkan untuk membantu masyarakat.
“Harapannya dengan pelayanan maksimal bisa membantu ibu dan anaknya sehat. Kehamilan menjadi konsen yang harus kita perhatikan,” ujarnya.
Saat momentum
libur Natal dan Tahun Baru
, petugas kesehatan dari Dinkes akan bersiaga di puskesmas, posko, hingga rumah sakit, dengan RSUD Wonosari sebagai rumah sakit rujukan.
Dyah menambahkan, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan laporan kondisi wilayahnya kepada Dinas Kesehatan, terutama jika terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau kasus darurat lainnya agar bisa segera ditangani.
Puskesmas yang berada di kawasan destinasi wisata juga diinstruksikan tetap memberikan layanan reguler sekaligus melakukan pemantauan di lokasi wisata yang ramai pengunjung.
“Untuk yang bertugas di posko bersama dari petugas kesehatan puskesmas di wilayah tersebut ataupun petugas dari wilayah lain yang diperbantukan,” kata Dyah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/11/693a4a7768132.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab Regional 11 Desember 2025
Harga Cabai di Semarang Rp 90.000 per Kilogram, Pemkot Sebut Rantai Pasok Jadi Penyebab
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan harga cabai yang makin tinggi jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Beberapa hari yang lalu,
harga cabai
rawit di Kota
Semarang
naik menjadi Rp 90.000 per kilogram. Seorang warga juga mengatakan, membeli cabai Rp 5.000 hanya mendapat 6 biji.
Pemkot menyebut, hal ini disebabkan karena
rantai pasok barang
yang panjang, lebih dari tiga kali.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Kota Semarang
, Endang Sarwiningsih, telah menggerakkan satgas pangan.
“Untuk pantau harga dan ketersediaan barang,” kata Endang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, harga cabai yang di atas Rp 80.000 per kilogram itu tidak diambil langsung dari petani, melainkan melalui sub penjual yang lain.
“Kalau sampai Rp 80.000 berarti dia dapat barang dengan rantai pasokan barang lebih dari 3 kali, maka harganya jadi mahal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang juga telah menyiapkan
mobil pangan
dengan nama Pak Rahman dan Kampling Semar untuk menekan harga komoditas yang mahal.
“Mobil pangan ada 8 yang keliling secara terjadwal,” ungkap Endang.
Naiknya harga cabai membuat ibu rumah tangga di Kota Semarang kelimpungan.
Mereka terpaksa mengurangi jumlah barang yang dibeli.
“Beli Rp 5.000 hanya dapat 6 lonjor cabai,” kata salah satu warga Ngaliyan, Wulandari, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, harga cabai sudah mulai naik sejak satu minggu yang lalu. “Sekarang kalau beli cabai tak berani banyak-banyak,” ucapnya.
Untuk membuat sambal, dia memilih memperbanyak tomat meski rasanya tak sepedas biasanya.
“Sudah terbiasa lalapan dengan cabai. Mau bagaimana lagi,” ungkap Wulandari.
Hal serupa juga disampaikan Risma, warga Ngaliyan lainnya.
Ia mengatakan, kenaikan harga cabai membuatnya harus mengurangi belanja bumbu dapur.
“Kalau harga makin naik begini, mau enggak mau saya kurangi cabainya. Rasa masakan jadi beda,” ujarnya.
Pedagang sayur keliling di Perumahan Palir Semarang, Retno, tak membantah bahwa harga cabai saat ini naik cukup tinggi. “Untuk cabai rawit Rp 100.000 per kilogram,” ujarnya.
Menurutnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani.
Untuk itu, dia terpaksa ikut menaikkan harga agar tidak rugi meski banyak diprotes pelanggan. “Serba salah sekarang. Naik semua, kalau tak dinaikkan rugi, tapi banyak diprotes pembeli,” keluhnya.
Sementara itu, pedagang Pasar Mijen Semarang, Salsa, mengatakan bahwa kenaikan harga cabai sudah terjadi sejak seminggu yang lalu.
“Cabai rawit tadinya Rp 40.000, sekarang naik jadi Rp 80.000 per kilogram,” katanya saat ditemui di lokasi.
Dia tak mengetahui secara pasti penyebab harga cabai menjadi mahal. Pasalnya, harga cabai sudah naik sejak dari petani. “Saya tak tahu. Pada naik semua,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/11/693a6db352c7e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693273dd68d41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d919d68f4a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a2b0b62cfb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/11/693a3f4dbe7b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/10/693949629fa84.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)