Category: Kompas.com

  • 6
                    
                        Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
                        Nasional

    6 Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo Nasional

    Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
    Dengan perubahan ini, para pengguna
    vape
    yang mengandung
    etomidate
    kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
    Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan
    rehabilitasi medis
    maupun sosial.
    “Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
    Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
    Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
    Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
    Dalam aturan itu,
    Narkotika Golongan II
    didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
    Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.
    Pengetatan aturan ini muncul di tengah meningkatnya temuan peredaran vape berisi cairan etomidate.
    Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    B diduga menjadi pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
    “Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
    Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada
    Presiden Prabowo Subianto
    mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana.
    Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
    Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
    “Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
    Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Tower SUTT Langsa–Pangkalan Brandan Roboh, PLN Kebut Perbaikan 24 Jam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    5 Tower SUTT Langsa–Pangkalan Brandan Roboh, PLN Kebut Perbaikan 24 Jam Regional 12 Desember 2025

    5 Tower SUTT Langsa–Pangkalan Brandan Roboh, PLN Kebut Perbaikan 24 Jam
    Editor
    LANGSA, KOMPAS.com
    – PT PLN (Persero) berupaya memulihkan infrastruktur ketenagalistrikan yang terdampak banjir di wilayah Aceh.
    Perbaikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Langsa–Pangkalan Brandan dinilai merupakan untuk pemulihan sistem kelistrikan Aceh tersebut. 
    Direktur Utama
    PLN
    , Darmawan Prasodjo turun langsung memastikan pemulihan berjalan lancar. Menurut dia, pemulihan listrik di lokasi bencana memerlukan kolaborasi lintas sektor.
    “Tim PLN bekerja tanpa henti meskipun di tengah cuaca tidak bersahabat. Mereka harus melewati jalur berlumpur, membawa material secara manual, dan memastikan setiap pekerjaan aman,” ujar Darmawan dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (11/12/2025).
    “Kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat yang memberikan dukungan penuh sehingga progres perbaikan bisa berjalan baik,” ujar Darmawan.
    Sebanyak lima tower SUTT roboh dan tujuh lainnya mengalami kerusakan di jalur Langsa–Pangkalan Brandan akibat banjir serta pergeseran tanah yang terjadi beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut membuat sistem kelistrikan Aceh terputus dari sistem besar Sumatra.
    Untuk pemulihan, PLN mengerahkan 1.476 personel yang di datangkan dari berbagai unit PLN se-Indonesia untuk membantu mempercepat pekerjaan, baik perbaikan tower di jalur transmisi, perbaikan jaringan distribusi ke pelanggan, hingga dukungan armada dan logistik.
    General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS), Amiruddin mengatakan bahwa pekerjaan dilakukan non-stop dengan sistem
    shift
    untuk memastikan perbaikan berjalan lebih cepat.
    “Saat ini tim di lokasi secara terus menerus 24 jam bekerja membangun tower darurat dan melakukan modifikasi untuk perbaikan tower yang rusak,” ujar Amirrudin.
    Pihaknya juga menjalin kolaborasi strategis dengan TNI, khususnya Marinir Batalyon 8 Pangkalan Brandan yang memberikan dukungan pengamanan, mobilisasi personel, dan akses logistik di area yang sulit dijangkau.
    “Prioritas utama kami adalah memastikan penormalan secepatnya. Tim gabungan terus bekerja, meski medan sulit dan cuaca tidak bersahabat, untuk mengembalikan keandalan sistem kelistrikan di Aceh,” kata Amiruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TAHUN
    2026 akan menandai persimpangan penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara benar-benar beranjak dari bayang-bayang kolonial ketika KUHP lama digantikan oleh KUHP yang disusun anak bangsa.
    Namun, pada saat negara menyiapkan langkah besar itu, ada satu lubang besar yang belum ditutup: ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
    Di tengah semangat menegakkan hukum yang lebih manusiawi, negara justru belum menghadirkan payung hukum bagi salah satu komponen bangsa yang paling tua dan paling rentan: masyarakat hukum adat.
    KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum adat. Namun, ruang itu kini sekadar ruang kosong.
    Hakim diminta menerapkan
    living law,
    sementara negara belum pernah memberikan kepastian tentang siapa
    masyarakat adat
    , apa hukum adatnya, di mana yurisdiksinya, dan lembaga adat mana yang berwenang menjalankan penyelesaian adat.
    Negara menginginkan hakim bekerja dengan peta, tetapi petanya belum pernah ditarik garisnya.
    Mendefinisikan masyarakat hukum adat bukan persoalan sederhana. Para akademisi berbicara mengenai persekutuan hukum yang memiliki wilayah, tatanan sendiri, dan tradisi yang berkelanjutan.
    Pemerintah daerah lebih sering memandangnya dari kaca mata administratif: siapa yang diberi surat keputusan, dialah masyarakat adat.
    Sementara banyak komunitas adat justru hidup di luar kerangka administratif itu, tetapi tetap menjalankan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
    Di sinilah RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki peran krusial. Ia harus memberikan definisi yang bukan hanya antropologis, tetapi yuridis dan operasional.
    Tanpa definisi ini, penerapan
    living law
    dalam KUHP baru akan berbasis pada interpretasi yang liar. Hakim akan menafsirkan secara berbeda, aparat akan menafsirkan secara berbeda, dan pada akhirnya masyarakat adat sendiri terjebak dalam ketidakpastian.
    Negara tidak boleh membiarkan identitas adat bergantung pada selembar keputusan kepala daerah; pengakuan harus berdasar pada unsur-unsur yang sah secara hukum sekaligus hidup dalam kenyataan sosial.
    Tidak ada masyarakat adat tanpa wilayah adat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah adat di Indonesia belum pernah diakui secara resmi.
    Banyak pemerintah daerah enggan menetapkan wilayah adat karena takut berhadapan dengan kepentingan ekonomi, izin konsesi, dan proyek-proyek strategis.
    Akibatnya, masyarakat adat hidup dalam ruang fisik yang diwariskan leluhur mereka, tetapi tidak memiliki kepastian hukum yang melindungi ruang itu.
    Padahal KUHP 2026 membutuhkan kepastian wilayah dalam menentukan apakah peristiwa pidana berada dalam yurisdiksi adat atau tidak.
    Tanpa kejelasan wilayah, penyelesaian adat dapat dianggap tidak sah, padahal hukum adat adalah bagian dari keutuhan konstitusional bangsa.
    Lebih buruk lagi, masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat dapat dipandang sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai pemilik hak asal-usul.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus memastikan adanya pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat secara nasional, menjadikan wilayah adat bukan sekadar klaim kultural tetapi hak yang dijamin negara.
    Salah satu kekosongan paling serius dalam RUU yang beredar sekarang adalah tidak hadirnya FPIC—
    Free, Prior, and Informed Consent
    .
    Padahal FPIC adalah standar internasional yang menyatakan bahwa masyarakat adat harus diberi kesempatan memberikan persetujuan sebelum proyek pembangunan dimulai, dengan informasi lengkap dan tanpa tekanan.
    FPIC bukan sekadar formalitas; ia adalah wujud penghormatan atas martabat dan kedaulatan komunitas adat.
    Ketiadaan FPIC membuat masyarakat adat rentan menjadi korban pembangunan. Konflik agraria, penggusuran, dan kriminalisasi yang menimpa tokoh-tokoh adat berakar pada tidak diakuinya hak untuk mengatakan “tidak”.
    Dalam konteks KUHP 2026, ketiadaan FPIC menghadirkan risiko besar: masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dapat dengan mudah terjerat pidana karena negara gagal menjamin hak mereka sejak awal.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus menyertakan FPIC sebagai jantung perlindungan hak asal-usul.
    Hukum adat tidak dapat berjalan tanpa lembaga adat. Namun, hingga kini negara belum memiliki daftar lembaga adat yang diakui secara hukum.
    Tidak ada standar mengenai struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, maupun legitimasi pemimpin adat.
    Padahal, KUHP 2026 memberi ruang bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara tertentu, dan keputusan adat dapat menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana.
    Tanpa pengaturan kelembagaan yang jelas, penyelesaian adat akan sulit diakui. Putusan adat berpotensi dianggap tidak sah karena tidak ada kepastian mengenai siapa yang berwenang mengeluarkannya.
    Aparat penegak hukum juga akan berada dalam posisi yang sulit ketika harus menilai apakah penyelesaian adat layak dijadikan dasar pertimbangan hukum negara.
    Karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat harus membangun fondasi kelembagaan adat yang kokoh, bukan hanya sebagai representasi tradisi, tetapi sebagai institusi yang diakui negara.
    Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral: kehutanan, lingkungan hidup, pesisir, minerba, desa, dan penataan ruang. Tidak satu pun dari undang-undang itu memberikan pengakuan yang utuh.
    Akibatnya, aparat penegak hukum harus bekerja dengan potongan-potongan aturan yang tidak pernah berbicara satu sama lain.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus hadir sebagai lex generalis yang mengharmonisasi seluruh aturan sektoral. KUHP 2026 akan sulit diterapkan tanpa harmonisasi ini.
    Aparat akan kebingungan menentukan yurisdiksi adat, hakim akan gamang saat mempertimbangkan hukum adat, dan masyarakat adat tetap tidak memiliki kepastian hukum.
    Hanya dengan harmonisasi yang jelas, KUHP 2026 dapat menjadi sistem pidana nasional yang menghormati pluralisme hukum bangsa.
    Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
    Namun sejak amandemen UUD 1945 dua puluh tahun lalu, negara belum pernah benar-benar menindaklanjuti mandat itu secara memadai.
    Pengakuan adat masih bersifat parsial, sektoral, dan sering kali bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Padahal hak adat adalah hak konstitusional sekaligus bagian dari hak asasi manusia.
    Dengan hadirnya KUHP baru, negara tidak bisa lagi menunda penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat. Tanpa regulasi ini, penerapan
    living law
    hanya akan menimbulkan ketidakpastian.
    Pengakuan adat bukan sekadar pengakuan kultural; ia adalah langkah negara memulihkan martabat komunitas yang telah menjaga tanah, hutan, sungai, dan tradisi jauh sebelum republik ini berdiri.
    RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat moral dan konstitusional bagi pemberlakuan KUHP 2026.
    Tanpa undang-undang ini, hukum adat tidak akan pernah bisa terintegrasi secara adil ke dalam sistem hukum pidana nasional.
    Masyarakat adat tetap akan berada dalam posisi paling rentan: tidak diakui wilayahnya, tidak dihormati hak asal-usulnya, dan tidak dilibatkan dalam pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka.
    Negara tidak boleh membiarkan
    living law
    menjadi slogan kosong. Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin memasuki era hukum nasional yang berkeadilan, maka pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas. Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan masyarakat adat tidak boleh lagi menunggu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Takengon Aceh Mulai Kehabisan Beras: Kami Tak Tahu Cari ke Mana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Warga Takengon Aceh Mulai Kehabisan Beras: Kami Tak Tahu Cari ke Mana Regional 12 Desember 2025

    Warga Takengon Aceh Mulai Kehabisan Beras: Kami Tak Tahu Cari ke Mana
    Tim Redaksi
    ACEH TENGAH, KOMPAS.com
    – Warga di sekitar Takengon, ibukota Aceh Tengah mulai kehabisan beras, 16 hari pascabencana di daerah itu.
    Dian misalnya, salah seorang tenaga pengajar di salah satu kampus di Takengon, mulai merasakan dampak akibat kelangkaan
    beras
    akibat terputusnya akses jalan nasional menuju
    Aceh
    Tengah.
    “Stok kami sudah habis, kami tidak tahu lagi cari ke mana,” ucap Dian, Kamis (11/12/2025).
    Ia sudah berupaya mencari kedai penjual beras di daerah tersebut, namun bahan pokok itu tidak ditemukan.
    “Ada saya dengar 400-500 ribu per sak, itu harga yang tidak wajar,” sebut Dian.
    Ia pun berupaya menghemat beras terakhir di rumahnya, dengan membantu jenis panganan lain, seperti mie atau kue yang dijual di luar rumah.
    “Yang jelas beras sudah habis. Mau bagaimana lagi? Beras bantuan pemerintah tidak sampai satu kilogram,” ucap Dian.
    Hal yang sama dikatakan Lia, salah seorang warga di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
    Ia pun sudah merasakan stok beras yang menipis, dan sudah berusaha mencari tahu kedai atau toko yang menyediakan beras, namun tidak ketemu.
    “Ada yang 15 kilogram seharga 450 ribu. Alasannya capek angkutnya di Jalan KKA (Takengon – Aceh Utara). Satu sisi sedih dengarnya, satu sisi kemahalan,” ujar Lia.
    Bukan hanya itu, dampak bencana juga membuat urusan rumah tangga sempat terganggu, mulai dari memasak dan menggosok, karena padamnya aliran listrik di Aceh Tengah.
    “Dua hari ini hidup mati. Menanak nasi pakai kayu bakar, menggosok bagaimana? Baru hari ini agak lama lampu hidup,” sebut Lia.
    Ia memaklumi kondisi Aceh Tengah pascabencana, yang mengutamakan bantuan bagi korban langsung, seperti yang kehilangan rumah atau kehilangan anggota keluarga.
    Kondisi tersebut tidak membuat Lia sepenuhnya menyalahkan pihak-pihak tertentu.
    Namun kenyataannya, masyarakat yang tidak terdampak langsung saat bencana, kini menjadi imbas secara ekonomi, maupun kebutuhan pangan.
    Ia pun berharap para pengambil kebijakan segera menyelesaikan persoalan pangan yang mulai dirasakan masyarakat Aceh Tengah.
    Sebab selain beras, telur dan mie instan sudah menjadi barang yang langka di daerah penghasil kopi Arabika Gayo itu.
    “Mudah-mudahan ada solusi. Kalau gak ya bakal lapar kami sekeluarga,” ungkap Lia.
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan, sebanyak 34.640 warga di 7 Kecamatan, 82 kampung masih belum bisa diakses melalui jalur darat.
    “Daerah terisolir ini kekurangan logistik. Bahan pangan sudah kritis, obat-obatan, dan kebutuhan balita juga sudah kritis,” ujarnya, Minggu (12/12/2025).
    Distribusi bantuan ke desa-desa terisolir masih dilakukan menggunakan helikopter. Sementara itu, alat berat milik pemerintah daerah masih dikerahkan untuk membuka akses ke 87 kampung yang tersebar di tujuh kecamatan.
    “Hari ini keluhan masyarakat di wilayah perkotaan sudah mulai kekurangan stok beras, Posko Tanggap Darurat Bencana Hidreometeorologi sejauh ini masih terus menyalurkan kepada masyarakat yang mengungsi, maupun yang belum dapat diakses. Untuk masyarakat di wilayah perkotaan secara reguler dibagikan langsung oleh Bulog,” sebut Mustafa.
    Ia menjelaskan, banyak masyarakat Aceh Tengah yang membeli BBM dan sembako langsung ke Jalan Takengon–Aceh Utara (Jalan KKA) untuk bertahan hidup.
    “Selain pedagang, banyak warga yang langsung membeli beras ke Jalan KKA, mereka
    survive
    , karena bantuan kebencanaan juga terbatas dan prioritas ke daerah yang masih belum dapat diakses kendaraan, juga untuk dapur umum kampung terdampak. Jadi, banyak warga kita bertransaksi membeli BBM dan sembako ke Jalan KKA tadi,” tutup Mustafa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelni Semarang Prediksi Penumpang Nataru 2025/2026 Tetap Normal, Tak Ada Lonjakan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelni Semarang Prediksi Penumpang Nataru 2025/2026 Tetap Normal, Tak Ada Lonjakan Regional 12 Desember 2025

    Pelni Semarang Prediksi Penumpang Nataru 2025/2026 Tetap Normal, Tak Ada Lonjakan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    PT Pelni Cabang Semarang memprediksi jumlah penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tidak mengalami lonjakan signifikan dan cenderung sama dengan tahun sebelumnya.
    Kepala Cabang
    PT Pelni
    Semarang, Yuniati Fatimah, mengatakan arus mudik periode Nataru kali ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu, yakni sekitar 6.500 orang di
    Pelabuhan Tanjung Emas
    .
    “Untuk tahun kemarin, penumpang naik selama periode Nataru sekitar 6.500 penumpang. Untuk tahun ini, kami prediksikan tidak terlalu jauh dari angka tersebut,” kata Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Yuni, lonjakan penumpang kapal dalam jumlah besar di pelabuhan tersebut justru terjadi saat Idulfitri atau Lebaran.
    “Kalau di Semarang, biasanya lonjakan penumpang itu terjadi saat Lebaran. Nataru relatif normal,” imbuhnya.
    Kondisi tersebut juga tecermin dari jumlah penumpang keberangkatan terkini.
    Untuk KM Kelimutu tujuan Pontianak, jumlah penumpang tercatat sekitar 80 orang.
    Sementara KM Lawit tujuan Kumai membawa sekitar 139 penumpang yang tergolong normal.
    Meski demikian, Pelni memperkirakan puncak arus Nataru tetap akan terjadi, yakni sekitar 23 Desember 2025 untuk arus berangkat dan awal Januari 2026 untuk arus balik.
    Pada periode Nataru ini, Pelni Semarang tetap mengoperasikan dua kapal reguler, yakni KM Kelimutu dan KM Lawit, tanpa penambahan armada.
    “Jadwal Desember, untuk KM Kelimutu tujuan Pontianak meliputi keberangkatan pada 10 dan 21 Desember. Lalu untuk KM Lawit ke berbagai tujuan seperti Kumai, Sampit, dan Karimunjawa pada 10, 13, 23, 26, 27, dan 28 Desember,” bebernya.
    Tak kalah penting, ramp check atau pengecekan kelaiklautan kapal hingga penyediaan fasilitas penumpang telah dilakukan. “Kami sudah melakukan kelaiklautan untuk kapal. Jadi sebelum kapal berlayar, itu memang disiapkan bahwa kapal itu sudah layak untuk berlayar,” imbuhnya.
    Lebih lanjut, PT Pelni memberikan diskon 20 persen untuk semua rute pelayaran selama Nataru untuk keberangkatan sejak 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
    Adapun dari cabang Semarang, beberapa tarif yang mendapat potongan 20 persen di antaranya adalah rute Semarang – Karimun Jawa yang semula dibanderol Rp 134.500, setelah diskon 20 persen menjadi Rp 114.300 per tiket.
    Lalu untuk rute Belawan – Batam, tarif tiket normal senilai Rp 304.500 menjadi Rp 254.300 untuk setiap penumpang.
    Dia memastikan harga tiket otomatis terpotong dalam aplikasi Pelni Mobile sesuai ketentuan. “Untuk tiket tarifnya bisa langsung dicek di Pelni Mobile atau cabang terdekat,” ujar Yuni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis Regional 12 Desember 2025

    Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis
    Editor
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Ibu kandung almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap agar semua terdakwa dalam kasus kematian anaknya dapat menyadari kesalahan mereka dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani hukuman.
    Pernyataan ini disampaikan Sepriana usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada, Kamis (11/12/2025).
    “Kami berharap semoga mereka bisa menyadari kesadaran di dalam tahanan nanti, dan sudah di PTDH serta menjadi tahanan sipil dan berbaur dengan tahanan lain, mereka segera merubah tabiat dan menjadi pribadi yang baik,” ungkap Sepriana.
    Terkait tuntutan enam tahun penjara dan restitusi yang diajukan terhadap keempat terdakwa maupun terdakwa lainnya, Sepriana bersama keluarga mengaku masih berharap agar hukuman yang dijatuhkan dapat lebih besar lagi.
    Namun, ia menyatakan syukur karena Oditur Militer telah mengabulkan salah satu harapan utama keluarga, yaitu penambahan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    “Tapi kami berbesar hati dan mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena Bapak Oditur sudah mendengar keluhan hati kami dan memberikan hukuman tambahan yakni PTDH, dan PTDH ini juga yang kami harapkan,” tuturnya.
    Sepriana menambahkan bahwa PTDH perlu dilakukan karena para terdakwa dinilai tidak pantas lagi mengenakan pakaian kebesaran institusi TNI.
    Menjelang sidang putusan, Sepriana bersama keluarga menaruh harapan besar pada majelis hakim. Mereka berharap agar majelis hakim dapat bijak dalam mengambil keputusan.
    “Sidang putusan nanti, semoga ada harapan baik dan kami menaruh kepercayaan penuh kepada Bapak Hakim agar para terdakwa sebagai pelaku utama mendapatkan hukuman yang berat, dan ini harapan terbesar kami,” tutup Sepriana.
    Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul
    Ibunda Prada Lucky Berharap Terdakwa Sadari Kesalahan dan Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran Megapolitan 12 Desember 2025

    Awal Mula Pengeroyokan Mata Elang hingga Tewas, Picu Bentrokan di Pancoran
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Dua mata elang (matel) atau
    debt collector
     tewas usai dikeroyok sejumlah orang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/225).
    Satu di antaranya tewas di tempat setelah dikeroyok lima orang tak dikenal di lokasi. Sementara satu matel lainnya sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih sebelum akhirnya juga tewas.
    “Kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres
    Jakarta
    Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat ditemui di lokasi, Jumat (12/12/2025).
    Mulanya, kedua matel ini menghentikan laju pengendara sepeda motor di Jalan Raya Kalibata. Menurut mereka, sepeda motor yang dikendarai pengemudi belum membayar kredit, sehingga berniat mengambilnya.
    Kemudian, dari belakang, lima orang tak dikenal keluar dari mobil untuk membantu pemotor itu.
    Langsung saja dua matel itu dikeroyok di tempat, lalu diseret ke tenda pedagang kaki lima (PKL) di area parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata di pinggir jalan.
    “Dengan sporadis, pengguna mobil tersebut langsung memukul kawan-kawan
    debt collector
    ini. Kurang lebih 4-5 orang pengguna mobil tersebut yang sama-sama jalan dengan pengendara motor satu arah,” jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, kepada wartawan, Kamis.
    Menurut polisi, kedua matel dikeroyok dengan tangan kosong tanpa senjata apapun.
    Semua pelaku, termasuk pengendara motor, langsung kabur setelah dua matel tumbang.
    “Ikut kabur semua itu, enggak ada di TKP. Tiba-tiba enggak ada saja,” kata dia.
    Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Budhi Asih. Satu matel yang kritis diberi penindakan darurat.
    Di sekitar rumah sakit, teman-teman kedua korban ini berkumpul. Untuk mencegah kerusuhan, petugas kepolisian pun membentuk penjagaan.
    TKP penemuan kedua korban dibersihkan. Tenda PKL yang sebelumnya dipasang spanduk kuning digantikan dengan garis polisi yang mengelilinginya.
    Berselang tiga jam usai pengeroyokan, belasan pria berkumpul di sekitar TKP sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka membentuk sejumlah kelompok sambil berbincang.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, saat itu, belum ada lagi polisi yang berjaga. Tempat itu cenderung sepi dan agak gelap. Hanya lampu tenda di sampingnya yang cukup menerangi area parkir kosong itu.
    Tenda PKL itu tampak dipersiapkan untuk menyambut pelanggan di malam hari. Barang-barang masih tampak ditumpuk termasuk kursi pengunjung.
    Kemudian, saat
    Kompas.com
    mengambil gambar kondisi TKP, seorang pria datang menghampiri untuk menanyakan asal instansi.
    “Saya pikir polisi,” kata dia kemudian berlalu.
    Dia pun kembali bersama teman-temannya yang lain.
    Tak lama, mulai terlihat tiga orang tak lebih dari 30 tahun berlari ke arah Pos Polisi, kemudian berhenti di samping TKP sambil melihat ke belakang.
    Sekelompok pria yang berada di sana ikut melihat ke arah yang sama. Mereka kemudian mulai berkerumun, berhadapan dengan kelompok lain.
    Lalu adu mulut terjadi di antara dua kelompok. Mereka mulai menyerang tenda PKL. Lampu yang semula menerangi area itu pun padam.
    Dari arah kanan TKP, satu unit mobil sedan hitam masuk ke area parkir dengan kecepatan cukup tinggi.
    Terlihat dua orang pria berusaha mendatangi mobil itu dengan membawa sebilah kayu panjang.
    Melihat itu, mobil tersebut berbelok ke Gang Langgar kemudian dikejar oleh sejumlah orang. Salah satu anggota kelompok memecahkan kaca di pos keamanan.
    Bentrok dua kelompok ini kemudian memanas. Mereka berteriak kepada pengguna jalan untuk menyingkir sembari diduga anggota lain datang bergabung membantu mereka.
    Tenda PKL dirusak, kaca kios dipecahkan, hingga sepeda motor pun dibakar oleh kelompok tersebut. Mereka sempat memarahi pengendara yang berhenti untuk mengambil gambar.
    Menurut polisi, setidaknya ada enam titik kebakaran malam itu.
    Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pengrusakan ini diakibatkan gejolak kemarahan mereka setelah satu temannya tewas.
    Mereka datang meminta pertanggung jawaban kepada pihak yang tidak mereka ketahui siapa.
    “Mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke polisi. Namun tidak mendapatkan informasi,” ujar Nicolas.
    Tak lama, polisi datang memukul mundur. Arus lalu lintas dialihkan untuk menghindari serangan kepada masyarakat.
    Dari arah Jalan Raya Pasar Minggu, pengendara diminta putar balik, atau melewati Gang Al-Mahuriy 1 yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
    Belasan polisi dengan kendaraan motor datang, dilengkapi senjata api sebagai pengamanan. Mereka mulai menyisir wilayah sekitar TKP untuk membubarkan kelompok tersebut.
    Warga sebisa mungkin memadamkan api dengan peralatan seadanya. Setelah situasi kondusif dengan penjagaan ketat kepolisian, pemilik kios dan tenda mulai mengambil barang yang masih bisa diselamatkan.
    Sekira pukul 23.00 WIB, kepulan asap hitam terlihat lagi di langit malam. Jalan Raya Kalibata yang sudah dibuka, kembali ditutup.
    Pengguna jalan diminta putar balik. Polisi berjaga di pertigaan jalan untuk memastikan tak ada warga yang mendekat.
    Saat
    Kompas.com
    mendekati sumber asap, kobaran api makin terlihat jelas. Suara ledakan yang semula samar, kemudian terdengar jelas.
    Salah satu objek yang dibakar adalah mobil diduga taksi listrik yang terparkir di sana usai pengeroyokan.
    Selain itu, api juga membakar kios-kios, tenda, hingga gerobak pedagang. Pohon yang menaungi tempat itu ikut terbakar.
    Menurut polisi, sebagian dari kelompok yang ingin menuntut pertanggung jawaban atas tewasnya kedua teman mereka marah sehingga membakar properti di sana.
    “Mereka sudah berencana mau membalas. Akhirnya sebagian dari mereka, karena tersebar, ada yang melakukan pembakaran,” jelas Nicolas.
    Polisi kemudian mendatangkan beberapa APAR untuk melakukan penanganan pertama kebakaran di sana.
    Ketika api mulai besar, sejumlah polisi berlarian mencoba mengamankan gas dari kios.
    Sekira pukul 23.38 WIB, mobil pemadam kebakaran pertama datang. Mereka langsung mengulurkan selang air lalu menyemprotkannya ke dua kios dengan api paling besar.
    Dari kios yang terbakar, terdengar sesekali ledakan diduga gas yang tidak sempat diamankan polisi. Terjadi pula percikan listrik saat pemadaman.
    Kurang dari 20 menit kemudian, api pun padam. Petugas damkar melanjutkan dengan pendinginan, memastikan tak ada lagi titik api yang bisa tersulut kapan saja.
    Setelah itu, pihak kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi, termasuk dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati Regional 12 Desember 2025

    Pelaku Pembunuhan di Mushala dalam Tragedi Subuh Berdarah di Bojonegoro Divonis Hukuman Mati
    Editor
    BOJONEGORO, KOMPAS.com
    – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis mati kepada S (65), terdakwa kasus pembunuhan 2 orang jamaah shalat Subuh di Mushala Al-Manar, Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).
    Agenda persidangan pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, serta dua hakim anggota, Ida Zulfa Mazida dan Achmad Fachrurrozi, di Ruang Kartika PN Bojonegoro.
    Majelis hakim memutuskan pria tua itu bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
    Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa divonis seumur hidup.
    “Terdakwa terbukti secara sah, melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Karena itu, (pengadilan) menjatuhkan pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti.
    Dalam perkara ini, S dengan sadar melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Abdul Aziz dan Cipto Rahayu.
    Majelis hakim juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonisnya.
    Perbuatan terdakwa dinilai terlampau keji dan meresahkan masyarakat karena dilakukan secara sadis dan kejam.
    Selain itu, pembuatan terdakwa dilakukan mushala yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan ruang aman bagi masyarakat.
    Terlebih, tindakan tersebut dilakukan saat para korban tengah melaksanakan shalat Subuh berjamaah.
    Terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap saksi Arik Wijayanti ketika berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz.
    Akibat penganiayaan itu, saksi mengalami luka berat.
    Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang mendalam bagi keluarga korban.
    “Majelis hakim melihat tidak ada rasa penyesalan dari terdakwa, terlihat dari sikap dan ucapan terdakwa selama persidangan,” ungkap Widiastuti.
    Sementara S melalui kuasa hukumnya, Sunaryo Abu Naim, mengaku masih mempertimbangkan.
    “Hasil koordinasi dengan terdakwa, kami minta waktu untuk berpikir. Untuk langkah selanjutnya masih kami siapkan,” kata Sunaryo.
    Di sisi lain, vonis mati itu disambut baik para keluarga korban.
    Salah satu ahli waris, Ifnu Dika Rinanto mengaku bersyukur terdakwa dijatuhi hukuman berat.
    “Kami puas dengan putusan hukuman mati dari Majelis Hakim, vonis itu sesuai dengan apa yang diharapkan oleh keluarga kami, sebab perbuatannya sangat keji dan tidak menusiawi,” kata Dika.
    Pembunuhan itu terjadi di Mushala Al Manar, Desa/Kecamatan Kedungadem pada selasa 29 April 2025.
    Terdakwa secara membabi buta membacok tiga jamaah menggunakan sebilah parang.
    Akibatnya, dua korban masing-masing Cipto Rahayu dan Abdul Aziz meninggal dunia, sementara satu korban lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat.
    Sementara Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro menyebut, vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada S merupakan putusan maksimal pertama kali terjadi di Bojonegoro.
    Vonis hukuman mati ini, menurutnya, telah melalui proses pertimbangan panjang majelis hakim.
    Hario mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan terungkap jelas perbuatan terdakwa sudah direncakan sebelumnya.
    Selain itu, selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan.
    “Ini vonis mati pertama di Bojonegoro, mengingat perkara ini cukup berat dan menjadi salah satu kasus paling menonjol yang ditangani PN Bojonegoro,” ujar Hario.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Jamaah Subuh, Menjadi Putusan Maksimal Pertama di Bojonegoro
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kekompakan 100 Siswa Lintas Sekolah di Aceh Gotong Royong Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Kekompakan 100 Siswa Lintas Sekolah di Aceh Gotong Royong Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir Regional 12 Desember 2025

    Kekompakan 100 Siswa Lintas Sekolah di Aceh Gotong Royong Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir
    Editor
    BIREUEN, KOMPAS.com
    – Sekitar seratus siswa SMA Sukma Bangsa, Bireuen, turun tangan membantu membersihkan SMAN 1 Peusangan yang terdampak banjir.
    Aksi gotong royong ini menjadi wujud kepedulian para pelajar terhadap
    sekolah
    -sekolah yang mengalami kerusakan dan dipenuhi lumpur akibat bencana.
    Kepala SMA Sukma Bangsa Bireuen, Dian mengatakan, gerak cepat para
    siswa
    dilakukan sebagai respons atas ajakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Bireuen, Abdul Hamid SPd MPd.
    “Kami hubungi Pak Kacab bahwa kami siap membantu membersihkan sekolah berlumpur. Pak Kacabdin pun meminta kami fokus membantu SMAN 1 Peusangan,” ujar Dian dikutip dari Serambinews, Jumat (12/12/2025).
    Tidak hanya siswa Sukma Bangsa, relawan pelajar dari SMAN 3 Bireuen juga bergerak membersihkan SMAN 2 Kutablang pada hari yang sama.
    Kehadiran para pelajar ini membuat proses pembersihan fasilitas pendidikan berlangsung lebih cepat.
    Kacabdin Bireuen, Abdul Hamid, menyampaikan apresiasi kepada seluruh siswa dan pihak sekolah yang terlibat dalam aksi spontan ini.
    “Ini bentuk kepedulian yang luar biasa. Kita saling bantu agar proses belajar di sekolah-sekolah terdampak dapat segera pulih,” ujarnya.
    Ia berharap solidaritas lintas sekolah ini terus dilanjutkan hingga seluruh fasilitas pendidikan yang terdampak banjir kembali berfungsi normal.
    Aksi gotong royong para pelajar di Bireuen memunculkan harapan baru bagi pulihnya kegiatan belajar mengajar.
    Dengan kondisi ruang kelas yang mulai bersih dari lumpur dan sampah, sekolah-sekolah terdampak kini perlahan bersiap kembali membuka kegiatan pendidikan.
    Berita sebelumnya, banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen terjadi setelah hujan deras mengguyur kawasan tersebut. Arus banjir yang deras juga membawa material kayu, pasir, dan sampah ke permukiman termasuk sekolah.
    Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siswa SMA Sukma Bangsa Terjun Bersihkan SMAN 1 Peusangan, Pelajar SMAN 3 Bireuen di SMAN 2 Kutablang
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun Regional 12 Desember 2025

    Kadis ESDM Kalteng Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Zirkon, Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway (VC) ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dalam kasus korupsi tambang zirkon yang melibatkan PT Investasi Mandiri.
    Selain Vent, Kejati turut menetapkan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS menjadi tersangka kasus ini.
    Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan telah menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap penyidikan perkara dugaan tipikor terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020-2025 ini.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” beber Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka,
    kerugian negara
    , dan pasal yang disangkakan terhadap keduanya.
    Eko menjelaskan, tersangka VC selaku
    Kadis ESDM Kalteng
    yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri Tahun 2020 s/d 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” jelas Eko.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri telah melakukan perbuatan mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
    “Tersangka HS juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Tak hanya itu, HS juga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
    “Akibat adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada PT Investasi Mandiri ini, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.300.000.000.000,00 (Rp 1,3 triliun) dan saat ini dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” jelasnya.
    Tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalteng, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Kemudian, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka VC dan tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” pungkas Eko.
    Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Kadis ESDM Kalteng
    Vent Christway
    dan Direktur PT Investasi Mandiri HS sudah beberapa kali mengikuti pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejati Kalteng.
    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, membenarkan pemeriksaan kadis hingga sejumlah pejabat Dinas ESDM Kalteng itu.
    “Itu diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon oleh PT IM,” beber Dodik kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (19/9/2025).
    Dodik menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan tidak hanya terhadap Kepala Dinas ESDM Kalteng, tetapi juga sejumlah pejabat lainnya.
    “(Kadis ESDM) bersama beberapa pejabat lain (ke Kejati Kalteng hari ini), di bawah (kadis), sekitar Dinas ESDM,” tambahnya.
    Kejati Kalteng mengendus dugaan tindak pidana korupsi bernilai fantastis pada sektor usaha pertambangan zirkon.
    Nilai korupsi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,3 triliun lebih jika dihitung dari sisi kerugian keuangan, perekonomian negara, hingga dampak lingkungan yang dihasilkan.
    Asintel Hendri Hanafi menjelaskan, pihaknya sudah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi oleh perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan zirkon itu.
    “Kami sudah melakukan penggeledahan kantor PT Investasi Mandiri berdasarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke berbagai negara yang disinyalir dilakukan sejak 2020-2025 oleh PT Investasi Mandiri,” beber Hendri saat melangsungkan konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (4/9/2025).
    Hendri menjelaskan bahwa berdasarkan bukti awal yang ditemukan oleh penyidik, kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 1,3 triliun lebih.
    “Negara rugi Rp 1,3 triliun, angka ini masih akan bertambah karena belum ditambahkan potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah terhadap kewajiban di sektor pertambangan, termasuk adanya potensi penggunaan lahan dan perusakan lingkungan berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.