Category: Kompas.com

  • Pedagang Petasan di Ambon Luka Parah Kena Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelakunya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pedagang Petasan di Ambon Luka Parah Kena Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelakunya Regional 12 Desember 2025

    Pedagang Petasan di Ambon Luka Parah Kena Luka Tusuk, Polisi Kejar Pelakunya
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Seorang pedagang petasan di Kota Ambon, Maluku bernama Hawa Bahta (50) terluka parah usai ditikam berulang kali oleh orang tak dikenal.
    Insiden penganiayaan itu terjadi di sekitar lokasi tempat korban berjualan di Jalan dr Latumeten, tepatnya di depan kampus PGSD Universitas Pattimura Ambon pada Kamis (11/12/2025).
    Akibat kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian rusuk kiri, pundak kiri, lengan kiri atas dan sikut.
    Selain luka tusuk, korban juga menderita luka memar di bagian mata kanan dan pangkal hidung, pipi kiri, dada kiri dan telunjuk.
    “Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit dr Latumeten Ambon, dan kondisi korban belum sadarkan diri,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Polisi Yoga Putra Prima Setya kepada
    Kompas.com
    , Kamis malam.
    Ia mengungkapkan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan hingga kini masih terus menyelidki motif di balik kejadian tersebut.
    Polisi juga masih berusaha untuk mengidentifikasi pelaku penusukan.
    “Masih dalam proses penyelidikan, sejauh ini tiga orang sudah diperiksa dan pelakunya masih dalam pengejaran,” katanya.
    Yoga pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan sepenuhnya mempercayakan
    penanganan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
    “Kami minta agar masyarakat mempercayakan ke aparat kepolisian untuk penyidikan kasus ini dan masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh hoaks,” kata dia.
    Korban sendiri terluka para usai ditusuk di bagian punggung, rusuk kiri, pundak kiri, lengan kiri atas dan sikut.
    Selain mengalami luka tusuk, korban juga menderita luka memar di bagian mata kanan dan pangkal hidung, pipi kiri, dada kiri dan telunjuk.
    Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim secara terpisah mengaku saat ini pihaknya masih terus menyelidiki penyebab insiden tersebut.
    “Anggota sudah turun ke lapangan dan sampai saat ini penyebabnya masih diselidiki. Kita juga belum bisa meminta keterangan dari korban terlalu banyak karena korban masih dalam perawatan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?

    Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, dari Siapa dan untuk Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
    Selain Ardito, adiknya bernama Ranu Hari Prasetyo dan anggota DPRD
    Lampung Tengah
    Riki Hendra Saputra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
    “Tersangka RHS (Riki Hendra Saputra) dan MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih
    KPK
    . Sementara, Tersangka AW (Ardito Wijaya); RNP (Ranu Hari Prasetyo) dan ANW (Anton Wibowo) ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” kata Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Ardito diketahui menerima aliran uang Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada.
    Lantas, dari siapa uang tersebut berasal? Dan uang tersebut digunakan Ardito untuk apa? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
    Ardito menerima dana sebesar Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan sejumlah rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah, serta adiknya, Ranu Hari Prasetyo.
    Selain itu, Ardito juga memperoleh fee sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT EM, Muhamad Lukman Sjamsuri.
    Fee
    tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan pemenangan lelang tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, dengan total nilai proyek mencapai Rp 3,15 miliar.
    Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu
    Bupati Lampung Tengah
    Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.
    Mungki kemudian menjelaskan, Rp 500 juta di antaranya digunakan Ardito untuk dana operasional Bupati.
    Sedangkan, Rp 5,25 miliar sisanya dipakai untuk melunasi utang kebutuhan kampanye yang dananya diperolehnya dari bank.
    “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” ujar Mungki.
    KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis (11/12/2025).
    Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Sementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        12 Desember 2025

    Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta Bandung 12 Desember 2025

    Pabrik Jamu di Sukabumi Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp 500 Juta
    Tim Redaksi
    SUKABUMI, KOMPAS.com
    – Sebuah kebakaran terjadi di pabrik jamu yang berlokasi di Kampung Babakan Sirna, RT 01 RW 10, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis malam (11/12/2025).
    Danton Damkar posko Sukaraja, Ade Fery menjelaskan, kebakaran dipicu kegagalan listrik di ruang produksi pabrik.
    “Laporan kejadian itu sekitar pukul 19.12 WIB, kita berangkat dan mulai melakukan awal pemadaman di pukul 19.24 WIB,” ungkap Ade dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025) pagi.
    Ade menjelaskan, proses pemadaman api memakan waktu 3 jam 30 menit. Dalam upaya memadamkan kobaran api, sekitar 5 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan.
    “Dua ruangan ukuran 3 x 4 yang terbakar adalah ruang produksi atau ekstraksi pabrik jamu,” jelasnya.
    Selama proses pemadaman, petugas menghadapi tantangan dalam hal akses air. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden ini.
    “Aset terselamatkan, sebagian peralatan produksi dan bahan baku jamu. Kerugian kurang lebih Rp 500 juta,” tutup Ade.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak Denpasar 12 Desember 2025

    Banjir Terjang Karangasem Bali, Puluhan Rumah Warga Terdampak
    Tim Redaksi
    KARANGASEM, KOMPAS.com
    — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Karangasem, Bali, memicu banjir di sejumlah lokasi di Kecamatan Manggis pada Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa tersebut viral di media sosial. Beredar video yang memperlihatkan satu unit mobil warga terseret arus banjir.
    Banjir dipicu luapan Tukad Betel yang tak mampu menampung debit air setelah hujan intensitas tinggi sejak pagi hingga siang hari.
    Akibatnya, air meluber ke pemukiman dan fasilitas umum di beberapa desa.
    Kepala Pelaksana (Kalaksa)
    BPBD Karangasem
    , Ida Bagus Ketut Arimbawa, mengungkapkan banjir mulai terjadi sekitar pukul 13.30 Wita.
    “Hasil asesmen sementara tidak ada korban jiwa,” kata dia, Jumat (12/12/2025) pagi.
    Berdasarkan laporan BPBD Karangasem, banjir merendam rumah warga di Desa Gegelang, Desa Antiga, dan Desa Antiga Kelod.
    Air masuk ke rumah warga, meski sebagian telah surut pada malam hari.
    Di Banjar Dinas Pangitebel, Desa Antiga Kelod sebanyak 18 keluarga terdampak, rumah kemasukan air.
    Di Dusun Tengading, Desa Antiga sebanyak 17 keluarga terdampak.
    Kemudian di Dusun Abian Canang, Desa Ulakan ada satu rumah terdampak longsor dan penghuninya telah diungsikan.
    Di Dusun Telengan, Desa Gegelang satu rumah terdampak longsor, warga tetap bertahan.
    Selain merendam permukiman, banjir juga merusak tembok penyengker SMP Negeri 3 Manggis.
    Luapan air Tukad Betel juga menyebabkan genangan cukup tinggi di ruas jalan nasional di Pangitebel.
    Arus lalu lintas menuju Denpasar sempat macet total selama satu jam, sebelum akhirnya mulai normal dua jam kemudian.
    Petugas gabungan mulai melakukan penanganan sekitar pukul 17.00 Wita hingga rampung pada pukul 20.00 Wita.
    Sementara itu, genangan di jalur Bengkel yang sempat kebanjiran kini telah surut.
    “Yang mengungsi ke tempat lebih aman atau rumah kerabatnya ada satu keluarga terdiri dari tiga anggota keluarga 3,” lanjut Arimbawa.
    Mereka mengungsi karena rumahnya terdampak longsor di Desa Ulakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
                        Nasional

    6 Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo Nasional

    Etomidate Jadi Narkotika Usai Kapolri Lapor ke Presiden Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi memasukkan etomidate, obat bius yang belakangan marak dicampurkan dalam cairan vape, ke dalam daftar Narkotika Golongan II.
    Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang ditetapkan pada awal Desember.
    Dengan perubahan ini, para pengguna
    vape
    yang mengandung
    etomidate
    kini dapat dikenai jerat pidana berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
    Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat merekomendasikan tindakan
    rehabilitasi medis
    maupun sosial.
    “Sekarang (etomidate) sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, (dan) rehab,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
    Eko menjelaskan, sebelum adanya Permenkes terbaru ini, etomidate belum termasuk dalam golongan narkotika.
    Penindakan atas temuan etomidate saat itu hanya mengacu pada Undang-Undang Kesehatan.
    Konsekuensinya, hukum hanya dapat menjerat produsen dan pengedar, sementara pengguna tidak dapat dipidana.
    “Dulu belum masuk golongan narkotika. Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar/produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan,” ujar Eko.
    Ia juga menunjukkan salinan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru tersebut.
    Dalam aturan itu,
    Narkotika Golongan II
    didefinisikan sebagai narkotika berkhasiat pengobatan yang hanya digunakan sebagai pilihan terakhir, dapat dimanfaatkan untuk terapi atau riset, namun memiliki potensi ketergantungan tinggi.
    Etomidate kini tercantum di urutan terakhir daftar golongan tersebut.
    Pengetatan aturan ini muncul di tengah meningkatnya temuan peredaran vape berisi cairan etomidate.
    Beberapa waktu lalu, kepolisian membongkar jaringan penyelundupan internasional yang memasok ribuan cartridge vape berisi zat anestesi tersebut, dengan nilai estimasi mencapai Rp 42,5 miliar.
    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, satu warga negara asing asal Malaysia berinisial B ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
    B diduga menjadi pengendali sekaligus pemesan utama barang terlarang tersebut dari luar negeri.
    “Yang bersangkutan diduga berperan sebagai pengendali atau pemesan barang dari luar negeri,” ujar Ronald, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).
    Atensi pemerintah terhadap penyalahgunaan etomidate meningkat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan langsung kepada
    Presiden Prabowo Subianto
    mengenai temuan dua jenis obat bius yang belum tercakup dalam hukum pidana.
    Keduanya adalah ketamin dan etomidate.
    Masalah tersebut disampaikan Kapolri dalam laporannya saat acara pemusnahan barang bukti narkoba seberat 214,84 ton dengan total nilai Rp 29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
    “Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods,” kata Kapolri.
    “Kedua, senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” tambah dia.
    Menurut Kapolri, ketamin kini banyak disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sementara etomidate dicampur dalam cairan vape (liquid) dan dihisap menggunakan perangkat pods.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Tower SUTT Langsa–Pangkalan Brandan Roboh, PLN Kebut Perbaikan 24 Jam
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    5 Tower SUTT Langsa–Pangkalan Brandan Roboh, PLN Kebut Perbaikan 24 Jam Regional 12 Desember 2025

    5 Tower SUTT Langsa–Pangkalan Brandan Roboh, PLN Kebut Perbaikan 24 Jam
    Editor
    LANGSA, KOMPAS.com
    – PT PLN (Persero) berupaya memulihkan infrastruktur ketenagalistrikan yang terdampak banjir di wilayah Aceh.
    Perbaikan pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Langsa–Pangkalan Brandan dinilai merupakan untuk pemulihan sistem kelistrikan Aceh tersebut. 
    Direktur Utama
    PLN
    , Darmawan Prasodjo turun langsung memastikan pemulihan berjalan lancar. Menurut dia, pemulihan listrik di lokasi bencana memerlukan kolaborasi lintas sektor.
    “Tim PLN bekerja tanpa henti meskipun di tengah cuaca tidak bersahabat. Mereka harus melewati jalur berlumpur, membawa material secara manual, dan memastikan setiap pekerjaan aman,” ujar Darmawan dalam siaran pers yang diterima
    Kompas.com,
    Kamis (11/12/2025).
    “Kami juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat yang memberikan dukungan penuh sehingga progres perbaikan bisa berjalan baik,” ujar Darmawan.
    Sebanyak lima tower SUTT roboh dan tujuh lainnya mengalami kerusakan di jalur Langsa–Pangkalan Brandan akibat banjir serta pergeseran tanah yang terjadi beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut membuat sistem kelistrikan Aceh terputus dari sistem besar Sumatra.
    Untuk pemulihan, PLN mengerahkan 1.476 personel yang di datangkan dari berbagai unit PLN se-Indonesia untuk membantu mempercepat pekerjaan, baik perbaikan tower di jalur transmisi, perbaikan jaringan distribusi ke pelanggan, hingga dukungan armada dan logistik.
    General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS), Amiruddin mengatakan bahwa pekerjaan dilakukan non-stop dengan sistem
    shift
    untuk memastikan perbaikan berjalan lebih cepat.
    “Saat ini tim di lokasi secara terus menerus 24 jam bekerja membangun tower darurat dan melakukan modifikasi untuk perbaikan tower yang rusak,” ujar Amirrudin.
    Pihaknya juga menjalin kolaborasi strategis dengan TNI, khususnya Marinir Batalyon 8 Pangkalan Brandan yang memberikan dukungan pengamanan, mobilisasi personel, dan akses logistik di area yang sulit dijangkau.
    “Prioritas utama kami adalah memastikan penormalan secepatnya. Tim gabungan terus bekerja, meski medan sulit dan cuaca tidak bersahabat, untuk mengembalikan keandalan sistem kelistrikan di Aceh,” kata Amiruddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat

    Pemberlakuan KUHP 2026: Urgensi RUU Masyarakat Hukum Adat
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    TAHUN
    2026 akan menandai persimpangan penting dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, negara benar-benar beranjak dari bayang-bayang kolonial ketika KUHP lama digantikan oleh KUHP yang disusun anak bangsa.
    Namun, pada saat negara menyiapkan langkah besar itu, ada satu lubang besar yang belum ditutup: ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat.
    Di tengah semangat menegakkan hukum yang lebih manusiawi, negara justru belum menghadirkan payung hukum bagi salah satu komponen bangsa yang paling tua dan paling rentan: masyarakat hukum adat.
    KUHP baru memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukum adat. Namun, ruang itu kini sekadar ruang kosong.
    Hakim diminta menerapkan
    living law,
    sementara negara belum pernah memberikan kepastian tentang siapa
    masyarakat adat
    , apa hukum adatnya, di mana yurisdiksinya, dan lembaga adat mana yang berwenang menjalankan penyelesaian adat.
    Negara menginginkan hakim bekerja dengan peta, tetapi petanya belum pernah ditarik garisnya.
    Mendefinisikan masyarakat hukum adat bukan persoalan sederhana. Para akademisi berbicara mengenai persekutuan hukum yang memiliki wilayah, tatanan sendiri, dan tradisi yang berkelanjutan.
    Pemerintah daerah lebih sering memandangnya dari kaca mata administratif: siapa yang diberi surat keputusan, dialah masyarakat adat.
    Sementara banyak komunitas adat justru hidup di luar kerangka administratif itu, tetapi tetap menjalankan hukum adat yang diwariskan turun-temurun.
    Di sinilah RUU Masyarakat Hukum Adat memiliki peran krusial. Ia harus memberikan definisi yang bukan hanya antropologis, tetapi yuridis dan operasional.
    Tanpa definisi ini, penerapan
    living law
    dalam KUHP baru akan berbasis pada interpretasi yang liar. Hakim akan menafsirkan secara berbeda, aparat akan menafsirkan secara berbeda, dan pada akhirnya masyarakat adat sendiri terjebak dalam ketidakpastian.
    Negara tidak boleh membiarkan identitas adat bergantung pada selembar keputusan kepala daerah; pengakuan harus berdasar pada unsur-unsur yang sah secara hukum sekaligus hidup dalam kenyataan sosial.
    Tidak ada masyarakat adat tanpa wilayah adat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah adat di Indonesia belum pernah diakui secara resmi.
    Banyak pemerintah daerah enggan menetapkan wilayah adat karena takut berhadapan dengan kepentingan ekonomi, izin konsesi, dan proyek-proyek strategis.
    Akibatnya, masyarakat adat hidup dalam ruang fisik yang diwariskan leluhur mereka, tetapi tidak memiliki kepastian hukum yang melindungi ruang itu.
    Padahal KUHP 2026 membutuhkan kepastian wilayah dalam menentukan apakah peristiwa pidana berada dalam yurisdiksi adat atau tidak.
    Tanpa kejelasan wilayah, penyelesaian adat dapat dianggap tidak sah, padahal hukum adat adalah bagian dari keutuhan konstitusional bangsa.
    Lebih buruk lagi, masyarakat adat yang mempertahankan tanah ulayat dapat dipandang sebagai pelanggar hukum, bukan sebagai pemilik hak asal-usul.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus memastikan adanya pemetaan partisipatif dan registrasi wilayah adat secara nasional, menjadikan wilayah adat bukan sekadar klaim kultural tetapi hak yang dijamin negara.
    Salah satu kekosongan paling serius dalam RUU yang beredar sekarang adalah tidak hadirnya FPIC—
    Free, Prior, and Informed Consent
    .
    Padahal FPIC adalah standar internasional yang menyatakan bahwa masyarakat adat harus diberi kesempatan memberikan persetujuan sebelum proyek pembangunan dimulai, dengan informasi lengkap dan tanpa tekanan.
    FPIC bukan sekadar formalitas; ia adalah wujud penghormatan atas martabat dan kedaulatan komunitas adat.
    Ketiadaan FPIC membuat masyarakat adat rentan menjadi korban pembangunan. Konflik agraria, penggusuran, dan kriminalisasi yang menimpa tokoh-tokoh adat berakar pada tidak diakuinya hak untuk mengatakan “tidak”.
    Dalam konteks KUHP 2026, ketiadaan FPIC menghadirkan risiko besar: masyarakat adat yang mempertahankan wilayahnya dapat dengan mudah terjerat pidana karena negara gagal menjamin hak mereka sejak awal.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus menyertakan FPIC sebagai jantung perlindungan hak asal-usul.
    Hukum adat tidak dapat berjalan tanpa lembaga adat. Namun, hingga kini negara belum memiliki daftar lembaga adat yang diakui secara hukum.
    Tidak ada standar mengenai struktur kelembagaan, mekanisme pengambilan keputusan, maupun legitimasi pemimpin adat.
    Padahal, KUHP 2026 memberi ruang bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara tertentu, dan keputusan adat dapat menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana.
    Tanpa pengaturan kelembagaan yang jelas, penyelesaian adat akan sulit diakui. Putusan adat berpotensi dianggap tidak sah karena tidak ada kepastian mengenai siapa yang berwenang mengeluarkannya.
    Aparat penegak hukum juga akan berada dalam posisi yang sulit ketika harus menilai apakah penyelesaian adat layak dijadikan dasar pertimbangan hukum negara.
    Karena itu, RUU Masyarakat Hukum Adat harus membangun fondasi kelembagaan adat yang kokoh, bukan hanya sebagai representasi tradisi, tetapi sebagai institusi yang diakui negara.
    Regulasi mengenai masyarakat adat saat ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral: kehutanan, lingkungan hidup, pesisir, minerba, desa, dan penataan ruang. Tidak satu pun dari undang-undang itu memberikan pengakuan yang utuh.
    Akibatnya, aparat penegak hukum harus bekerja dengan potongan-potongan aturan yang tidak pernah berbicara satu sama lain.
    RUU Masyarakat Hukum Adat harus hadir sebagai lex generalis yang mengharmonisasi seluruh aturan sektoral. KUHP 2026 akan sulit diterapkan tanpa harmonisasi ini.
    Aparat akan kebingungan menentukan yurisdiksi adat, hakim akan gamang saat mempertimbangkan hukum adat, dan masyarakat adat tetap tidak memiliki kepastian hukum.
    Hanya dengan harmonisasi yang jelas, KUHP 2026 dapat menjadi sistem pidana nasional yang menghormati pluralisme hukum bangsa.
    Konstitusi telah mengamanatkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
    Namun sejak amandemen UUD 1945 dua puluh tahun lalu, negara belum pernah benar-benar menindaklanjuti mandat itu secara memadai.
    Pengakuan adat masih bersifat parsial, sektoral, dan sering kali bergantung pada kemauan politik kepala daerah. Padahal hak adat adalah hak konstitusional sekaligus bagian dari hak asasi manusia.
    Dengan hadirnya KUHP baru, negara tidak bisa lagi menunda penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat. Tanpa regulasi ini, penerapan
    living law
    hanya akan menimbulkan ketidakpastian.
    Pengakuan adat bukan sekadar pengakuan kultural; ia adalah langkah negara memulihkan martabat komunitas yang telah menjaga tanah, hutan, sungai, dan tradisi jauh sebelum republik ini berdiri.
    RUU Masyarakat Hukum Adat bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan prasyarat moral dan konstitusional bagi pemberlakuan KUHP 2026.
    Tanpa undang-undang ini, hukum adat tidak akan pernah bisa terintegrasi secara adil ke dalam sistem hukum pidana nasional.
    Masyarakat adat tetap akan berada dalam posisi paling rentan: tidak diakui wilayahnya, tidak dihormati hak asal-usulnya, dan tidak dilibatkan dalam pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka.
    Negara tidak boleh membiarkan
    living law
    menjadi slogan kosong. Jika bangsa ini sungguh-sungguh ingin memasuki era hukum nasional yang berkeadilan, maka pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat harus menjadi prioritas. Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan masyarakat adat tidak boleh lagi menunggu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Takengon Aceh Mulai Kehabisan Beras: Kami Tak Tahu Cari ke Mana
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Warga Takengon Aceh Mulai Kehabisan Beras: Kami Tak Tahu Cari ke Mana Regional 12 Desember 2025

    Warga Takengon Aceh Mulai Kehabisan Beras: Kami Tak Tahu Cari ke Mana
    Tim Redaksi
    ACEH TENGAH, KOMPAS.com
    – Warga di sekitar Takengon, ibukota Aceh Tengah mulai kehabisan beras, 16 hari pascabencana di daerah itu.
    Dian misalnya, salah seorang tenaga pengajar di salah satu kampus di Takengon, mulai merasakan dampak akibat kelangkaan
    beras
    akibat terputusnya akses jalan nasional menuju
    Aceh
    Tengah.
    “Stok kami sudah habis, kami tidak tahu lagi cari ke mana,” ucap Dian, Kamis (11/12/2025).
    Ia sudah berupaya mencari kedai penjual beras di daerah tersebut, namun bahan pokok itu tidak ditemukan.
    “Ada saya dengar 400-500 ribu per sak, itu harga yang tidak wajar,” sebut Dian.
    Ia pun berupaya menghemat beras terakhir di rumahnya, dengan membantu jenis panganan lain, seperti mie atau kue yang dijual di luar rumah.
    “Yang jelas beras sudah habis. Mau bagaimana lagi? Beras bantuan pemerintah tidak sampai satu kilogram,” ucap Dian.
    Hal yang sama dikatakan Lia, salah seorang warga di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah.
    Ia pun sudah merasakan stok beras yang menipis, dan sudah berusaha mencari tahu kedai atau toko yang menyediakan beras, namun tidak ketemu.
    “Ada yang 15 kilogram seharga 450 ribu. Alasannya capek angkutnya di Jalan KKA (Takengon – Aceh Utara). Satu sisi sedih dengarnya, satu sisi kemahalan,” ujar Lia.
    Bukan hanya itu, dampak bencana juga membuat urusan rumah tangga sempat terganggu, mulai dari memasak dan menggosok, karena padamnya aliran listrik di Aceh Tengah.
    “Dua hari ini hidup mati. Menanak nasi pakai kayu bakar, menggosok bagaimana? Baru hari ini agak lama lampu hidup,” sebut Lia.
    Ia memaklumi kondisi Aceh Tengah pascabencana, yang mengutamakan bantuan bagi korban langsung, seperti yang kehilangan rumah atau kehilangan anggota keluarga.
    Kondisi tersebut tidak membuat Lia sepenuhnya menyalahkan pihak-pihak tertentu.
    Namun kenyataannya, masyarakat yang tidak terdampak langsung saat bencana, kini menjadi imbas secara ekonomi, maupun kebutuhan pangan.
    Ia pun berharap para pengambil kebijakan segera menyelesaikan persoalan pangan yang mulai dirasakan masyarakat Aceh Tengah.
    Sebab selain beras, telur dan mie instan sudah menjadi barang yang langka di daerah penghasil kopi Arabika Gayo itu.
    “Mudah-mudahan ada solusi. Kalau gak ya bakal lapar kami sekeluarga,” ungkap Lia.
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan, sebanyak 34.640 warga di 7 Kecamatan, 82 kampung masih belum bisa diakses melalui jalur darat.
    “Daerah terisolir ini kekurangan logistik. Bahan pangan sudah kritis, obat-obatan, dan kebutuhan balita juga sudah kritis,” ujarnya, Minggu (12/12/2025).
    Distribusi bantuan ke desa-desa terisolir masih dilakukan menggunakan helikopter. Sementara itu, alat berat milik pemerintah daerah masih dikerahkan untuk membuka akses ke 87 kampung yang tersebar di tujuh kecamatan.
    “Hari ini keluhan masyarakat di wilayah perkotaan sudah mulai kekurangan stok beras, Posko Tanggap Darurat Bencana Hidreometeorologi sejauh ini masih terus menyalurkan kepada masyarakat yang mengungsi, maupun yang belum dapat diakses. Untuk masyarakat di wilayah perkotaan secara reguler dibagikan langsung oleh Bulog,” sebut Mustafa.
    Ia menjelaskan, banyak masyarakat Aceh Tengah yang membeli BBM dan sembako langsung ke Jalan Takengon–Aceh Utara (Jalan KKA) untuk bertahan hidup.
    “Selain pedagang, banyak warga yang langsung membeli beras ke Jalan KKA, mereka
    survive
    , karena bantuan kebencanaan juga terbatas dan prioritas ke daerah yang masih belum dapat diakses kendaraan, juga untuk dapur umum kampung terdampak. Jadi, banyak warga kita bertransaksi membeli BBM dan sembako ke Jalan KKA tadi,” tutup Mustafa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelni Semarang Prediksi Penumpang Nataru 2025/2026 Tetap Normal, Tak Ada Lonjakan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Pelni Semarang Prediksi Penumpang Nataru 2025/2026 Tetap Normal, Tak Ada Lonjakan Regional 12 Desember 2025

    Pelni Semarang Prediksi Penumpang Nataru 2025/2026 Tetap Normal, Tak Ada Lonjakan
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    PT Pelni Cabang Semarang memprediksi jumlah penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 tidak mengalami lonjakan signifikan dan cenderung sama dengan tahun sebelumnya.
    Kepala Cabang
    PT Pelni
    Semarang, Yuniati Fatimah, mengatakan arus mudik periode Nataru kali ini tak jauh berbeda dengan tahun lalu, yakni sekitar 6.500 orang di
    Pelabuhan Tanjung Emas
    .
    “Untuk tahun kemarin, penumpang naik selama periode Nataru sekitar 6.500 penumpang. Untuk tahun ini, kami prediksikan tidak terlalu jauh dari angka tersebut,” kata Yuni saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Yuni, lonjakan penumpang kapal dalam jumlah besar di pelabuhan tersebut justru terjadi saat Idulfitri atau Lebaran.
    “Kalau di Semarang, biasanya lonjakan penumpang itu terjadi saat Lebaran. Nataru relatif normal,” imbuhnya.
    Kondisi tersebut juga tecermin dari jumlah penumpang keberangkatan terkini.
    Untuk KM Kelimutu tujuan Pontianak, jumlah penumpang tercatat sekitar 80 orang.
    Sementara KM Lawit tujuan Kumai membawa sekitar 139 penumpang yang tergolong normal.
    Meski demikian, Pelni memperkirakan puncak arus Nataru tetap akan terjadi, yakni sekitar 23 Desember 2025 untuk arus berangkat dan awal Januari 2026 untuk arus balik.
    Pada periode Nataru ini, Pelni Semarang tetap mengoperasikan dua kapal reguler, yakni KM Kelimutu dan KM Lawit, tanpa penambahan armada.
    “Jadwal Desember, untuk KM Kelimutu tujuan Pontianak meliputi keberangkatan pada 10 dan 21 Desember. Lalu untuk KM Lawit ke berbagai tujuan seperti Kumai, Sampit, dan Karimunjawa pada 10, 13, 23, 26, 27, dan 28 Desember,” bebernya.
    Tak kalah penting, ramp check atau pengecekan kelaiklautan kapal hingga penyediaan fasilitas penumpang telah dilakukan. “Kami sudah melakukan kelaiklautan untuk kapal. Jadi sebelum kapal berlayar, itu memang disiapkan bahwa kapal itu sudah layak untuk berlayar,” imbuhnya.
    Lebih lanjut, PT Pelni memberikan diskon 20 persen untuk semua rute pelayaran selama Nataru untuk keberangkatan sejak 17 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
    Adapun dari cabang Semarang, beberapa tarif yang mendapat potongan 20 persen di antaranya adalah rute Semarang – Karimun Jawa yang semula dibanderol Rp 134.500, setelah diskon 20 persen menjadi Rp 114.300 per tiket.
    Lalu untuk rute Belawan – Batam, tarif tiket normal senilai Rp 304.500 menjadi Rp 254.300 untuk setiap penumpang.
    Dia memastikan harga tiket otomatis terpotong dalam aplikasi Pelni Mobile sesuai ketentuan. “Untuk tiket tarifnya bisa langsung dicek di Pelni Mobile atau cabang terdekat,” ujar Yuni.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis Regional 12 Desember 2025

    Ibunda Prada Lucky Berharap Para Terdakwa Dihukum Berat di Sidang Vonis
    Editor
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Ibu kandung almarhum Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, berharap agar semua terdakwa dalam kasus kematian anaknya dapat menyadari kesalahan mereka dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani hukuman.
    Pernyataan ini disampaikan Sepriana usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada, Kamis (11/12/2025).
    “Kami berharap semoga mereka bisa menyadari kesadaran di dalam tahanan nanti, dan sudah di PTDH serta menjadi tahanan sipil dan berbaur dengan tahanan lain, mereka segera merubah tabiat dan menjadi pribadi yang baik,” ungkap Sepriana.
    Terkait tuntutan enam tahun penjara dan restitusi yang diajukan terhadap keempat terdakwa maupun terdakwa lainnya, Sepriana bersama keluarga mengaku masih berharap agar hukuman yang dijatuhkan dapat lebih besar lagi.
    Namun, ia menyatakan syukur karena Oditur Militer telah mengabulkan salah satu harapan utama keluarga, yaitu penambahan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
    “Tapi kami berbesar hati dan mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena Bapak Oditur sudah mendengar keluhan hati kami dan memberikan hukuman tambahan yakni PTDH, dan PTDH ini juga yang kami harapkan,” tuturnya.
    Sepriana menambahkan bahwa PTDH perlu dilakukan karena para terdakwa dinilai tidak pantas lagi mengenakan pakaian kebesaran institusi TNI.
    Menjelang sidang putusan, Sepriana bersama keluarga menaruh harapan besar pada majelis hakim. Mereka berharap agar majelis hakim dapat bijak dalam mengambil keputusan.
    “Sidang putusan nanti, semoga ada harapan baik dan kami menaruh kepercayaan penuh kepada Bapak Hakim agar para terdakwa sebagai pelaku utama mendapatkan hukuman yang berat, dan ini harapan terbesar kami,” tutup Sepriana.
    Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul
    Ibunda Prada Lucky Berharap Terdakwa Sadari Kesalahan dan Minta Hakim Jatuhkan Hukuman Berat
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.