Category: Kompas.com

  • Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line Denpasar 12 Desember 2025

    Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang
    police line
    usai pengumuman proyek Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, harus dihentikan sementara.
    Ada dua titik pemasangan
    police line
    , yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
    Proyek di kawasan
    Jimbaran
    Hijau tersebut dihentikan setelah tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, proyek dihentikan sementara, selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
    “Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” kata Dewa Dharmadi.
    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
    “Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan
    cut and fill
    ini
    kan
    (kita) belum tahu.”
    “Belum kita lihat izinnya secara
    riil
    . Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
    Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
    “Siapa yang melanggar peraturan Undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya,” tambah Supartha.
    Sebagaimana dimuat dalam laman
    Jimbaran Hijau
    , dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan
    mix-use
     di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI Indonesia–REI Excellence Awards 2024.
    Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa, dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing.
    Lalu, kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori
    Mixed-Use Development
    melalui pengembangan Jimbaran Hub.
    Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, memang akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
    “Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP,” ungkap Dewa Rai.
    Dia memastikan, bakal secepat mungkin memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
    “Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang Megapolitan 12 Desember 2025

    Bos Terra Drone Mengaku Telah Abai Soal Keamanan sebelum Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Direktur Utama PT
    Terra Drone Indonesia

    Michael Wisnu Wardana
    mengakui telah melakukan sejumlah kelalaian yang berujung pada kebakaran maut di kantor perusahaannya di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).
    Pengakuan itu disampaikan saat ia diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.
    Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan Michael mengakui tidak menyiapkan standar keselamatan dasar di lingkungan kerjanya.
    “Dari tersangka (Michael Wisnu) mengakui bahwa memang tidak ada SOP (penyimpanan baterai), tidak ada K3 (kesehatan dan keselamatan kerja),” ujar Roby di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Tidak ada pelatihan-pelatihan kontigensi, bencana alam termasuk kebakaran begitu,” lanjutnya.
    Roby menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Michael mengetahui risiko dari kelalaiannya, termasuk potensi bahaya bagi penghuni gedung. Namun, hingga saat ini, ia belum menjelaskan alasan tidak memberikan pelatihan keselamatan kepada para karyawan.
    Kebakaran di kantor Terra Drone yang berada di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, menewaskan 22 orang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/12/2025) dan menjadi salah satu insiden paling mematikan di Jakarta tahun ini.
    Dua hari setelah kebakaran, polisi menetapkan Michael Wisnu Wardana sebagai tersangka dan langsung mengamankannya. Pada Jumat, ia resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
    Dalam penyidikan, polisi menemukan enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael:
    Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan bagi karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat bagi karyawan.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Desember 2025

    Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus Surabaya 12 Desember 2025

    Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Banjir lahar hujan Gunung Semeru kembali menerjang aliran Sungai Regoyo di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (12/12/2025).
    Banjir lahar hujan Gunung Semeru terdeteksi di seismograf PVMBG sejak pukul 15.16 WIB dengan amplitudo maksimal 33 milimeter dan berlangsung selama 1 jam 51 menit.
    Pantauan
    Kompas.com
    , banjir terlihat deras dan membawa material pasir serta batu berukuran besar.
    Tampak, puluhan batu berukuran besar bertengger di atas jembatan limpas yang berada di Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, setelah banjir mulai surut.
    Perangkat Desa Gondoruso, Hari, mengatakan, batu besar yang menutupi jembatan limpas membuat akses warga di tiga dusun terputus.
    “Sangat berdampak, ini akses ke tiga dusun dan Kecamatan Tempursari, sekarang tidak bisa dilewati,” kata Hari di Gondoruso.
    Selain menutupi jembatan limpas di Desa Gondoruso, banjir lahar juga menyebabkan permukiman warga di Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kecamatan Pasirian, kembali diterjang banjir.
    Kali ini, banjir lahar melompati tanggul dan masuk ke permukiman penduduk.
    Beruntung, material yang menyeberangi tanggul tidak terlalu banyak sehingga tidak sampai menimbun rumah warga.
    Untuk mengantisipasi banjir susulan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
    Lumajang
    sudah mengimbau warga untuk mengungsi.
    Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Lumajang Yudhi Cahyono mengatakan, pihaknya sudah membangun satu tenda tambahan di Balai Desa Jugosari untuk menampung warga Sumberlangsep yang mau mengungsi.
    “Saat ini tenda sudah kita siapkan di balai desa, tadi kita tambah satu tenda lagi, harapannya warga mau mengungsi,” kata Yudhi Cahyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa Megapolitan 12 Desember 2025

    Pemilik Gedung Terra Drone Berada di Luar Negeri, Tetap Dipanggil untuk Diperiksa
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyidikan kasus
    kebakaran
    maut di kantor
    PT Terra Drone Indonesia
    terus berlanjut. Meski pemilik gedung tempat perusahaan itu beroperasi sedang berada di luar negeri, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
    “Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri. Malah tadi sudah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan (pemeriksaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
    “Kami harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” lanjutnya.
    Roby turut membenarkan gedung yang ditempati Terra Drone Indonesia menyalahi aturan karena terjadi alih fungsi yang tidak sesuai dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat laik fungsi (SLF), yang seharusnya dipakai sebagai ruang perkantoran.
    Namun, temuan polisi menunjukkan lantai satu gedung difungsikan sebagai ruang penyimpanan baterai.
    “Iya menurut kami adalah saat ini demikian ya (menyalahi aturan alih fungsi). Dibuktikan dengan adanya barang-barang yang memiliki tingkat kerawanan tinggi yang disimpan dan akhirnya terjadi kebakaran seperti ini,” jelas Roby.
    Sebelumnya, kepolisian mengungkap bahwa manajemen PT Terra Drone Indonesia tidak memiliki standar prosedur operasional (SOP) penyimpanan baterai lithium—material yang mudah terbakar dan sangat sensitif terhadap panas.
    Kondisi ruang penyimpanan yang mencampur baterai sehat, rusak, dan bekas dinilai sebagai faktor yang memperbesar risiko kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
    Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penyidikan menemukan tidak adanya pedoman keselamatan penyimpanan baterai lithium di kantor tersebut.
    “Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar),” ujar Susatyo.
    “Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat, semua dijadikan satu,” lanjutnya.
    Ruang penyimpanan baterai yang berada di lantai satu gedung juga dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.
    Ruangan berukuran sekitar 2×2 meter itu tidak memiliki ventilasi dan tidak dilengkapi material pelindung api (
    fire proofing
    ). Lokasinya pun berdekatan dengan mesin genset yang bisa menimbulkan panas.
    Kebakaran sendiri terjadi pada Selasa (9/12/2025) di kantor Terra Drone di Jl Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran. Sebanyak 22 orang meninggal dalam insiden tersebut.
    Dua hari setelah kejadian, polisi mengamankan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,
    Michael Wishnu Wardana
    . Michael langsung ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (12/12/2025).
    Polisi mengungkap enam bentuk kelalaian yang dilakukan Michael, yakni:
    Tidak membuat atau memastikan adanya
    SOP penyimpanan baterai
    berbahaya.
    Tidak menunjuk petugas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
    Tidak melakukan pelatihan keselamatan terhadap karyawan.
    Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.
    Tidak menyediakan pintu darurat.
    Tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut Regional 12 Desember 2025

    258 PMI Ilegal Asal Indonesia Dipulangkan Dari Malaysia, 7 Diantaranya Alami Kecelakaan Laut
    Tim Redaksi
    BATAM, KOMPAS.COM
    – Sebanyak 258 Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal asal Indonesia dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center.
    Dari keseluruhan PMI, tujuh diantaranya merupakan
    PMI ilegal
    yang mengalami kecelakaan laut saat akan masuk ke
    Malaysia
    .
    Kepala
    BP3MI
    Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengatakan untuk ketujuh PMI yang dimaksud saat ini telah diserahkan ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna pemeriksaan lebih lanjut.
    Selain itu, dari total PMI yang diamankan satu diantaranya telah dinyatakan meninggal dunia paska ditemukan di wilayah perairan Batam beberapa waktu lalu.
    “Keseluruhan PMI yang dibantu kepulangannya oleh Konsulat RI di Johor Bahru, telah tiba di Batam kemarinn melalui Pelabuhan Batam Center,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (12/12/2025). 
    Namun tujuh diantaranya saat ini tengah diperiksa oleh Polda Kepri.
    “Mereka merupakan PMI kita yang diamankan Angkatan Laut Malaysia setelah boat yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan saat masuk ilegal ke Malaysia,” ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2025) sore.
    Imam menyebutkan dari kecelakaan itu diketahui tujuh orang ditemukan selamat dan dievakuasi oleh otoritas Malaysia.
    Dua diantaranya dicurigai sebagai tekong atau komplotan penyalur PMI non prosedural yang ada di Kota Batam.
    “Mereka diamankan oleh APMM (Angkatan Laut di Malaysia). Dari hasil pendalaman awal, lima orang korban dan dua lainnya diduga pelaku yang membawa mereka menyeberang secara ilegal. Untuk satu calon PMI yang meninggal dunia ditemukan di perairan Batam,” ujarnya.
    Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan bersama dengan KJRI Johor Bahru, para calon PMI yang berangkat ilegal melalui jalur belakang mengaku membayar biaya sebesar Rp5 juta kepada tekong dan ABK speedboat.
    “Saat ini proses penyelidikan dilanjutkan oleh Polda Kepri. Para terduga pelaku dan korban sudah diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengungkap sindikat penyelundupan PMI ilegal yang beroperasi menggunakan jalur laut,” ujarnya.
    Untuk ratusan WNI lainnya yang dideportasi, pendataan masih terus dilakukan. BP3MI mencatat ada yang sakit, anak-anak, hingga yang membutuhkan layanan medis khusus.
    “Proses identifikasi diperlukan untuk memastikan kategori pemulangan mereka, apakah termasuk deportasi, repatriasi, atau overstay,” ujarnya.
    Terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer memastikan proses hukum terhadap dua terduga pelaku penyelundupan terus berjalan secara intensif untuk mengejar jaringan sindikat.
    “Keduanya langsung menjalani pemeriksaan untuk mengejar sindikat penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri. Pendalaman kasus dan proses penegakan hukum akan lanjut,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        12 Desember 2025

    Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan Medan 12 Desember 2025

    Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
    Tim Redaksi
    MEDAN,KOMPAS.com
    -Akses jalan di Desa Sampean, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, sempat terputus akibat tertimbun longsor pada Senin (24/11/2025).
    Kini setelah hampir 2 Minggu musibah terjadi, akses jalan sudah bisa dilewati usai Tim SAR gabungan, melakukan pembersihan pada, Jumat (12/12/2025).
    Pemimpin aksi gotong royong, Wadanyon C Pelopor, Kompol Sarijo mengatakan proses pembersihan dilakukan pada material tanah yang menumpuk di bahu jalan, dengan peralatan manual dan kendaraan taktis.
    Pengerjaannya dilakukan secara bergotong royong, menyisir titik-titik yang menutup jalur utama.
    Kerja keras ini menghasilkan capaian penting, akses yang sebelumnya terputus kini kembali terbuka dan dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
    “Hal ini membawa kelegaan bagi masyarakat yang selama beberapa hari mengalami hambatan mobilitas akibat
    longsor
    ,” ujar Sarijo dalam keterangannya.
    Dia juga mengatakan proses pembersihan akan kembali dilakukan bersama TNI dan para relawan di tempat- tempat yang masih tertimbun longsor.
    “Kami bersama TNI, Polri, dan relawan bergerak sebagai satu tim demi mempercepat pemulihan. Yang terpenting, akses warga sudah terbuka dan aktivitas kembali normal,” ungkap Sarijo.
    Sebelumnya, bencana alam dan longsor menerjang wilayah Tapsel pada Senin (24/11/2025).
    Akibat insiden itu sebanyak 84 orang di sana dilaporkan meninggal dunia, 30 hilang dan 69 orang luka-luka.
    Saat ini, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian korban yang dilaporkan hilang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Baru Tiga Bulan Pakai Air PAM, Warga Ini Kaget Tagihan Melonjak Rp 3 Juta Sebulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Baru Tiga Bulan Pakai Air PAM, Warga Ini Kaget Tagihan Melonjak Rp 3 Juta Sebulan Megapolitan 12 Desember 2025

    Baru Tiga Bulan Pakai Air PAM, Warga Ini Kaget Tagihan Melonjak Rp 3 Juta Sebulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    — Baru tiga bulan menggunakan layanan Perusahaan Air Minum (PAM), Pras (58), warga Cengkareng, Jakarta Barat, kaget saat tagihan air di rumahnya tiba-tiba melonjak hingga Rp 3 juta dalam sebulan.
    Padahal sebelumnya, penggunaan air di rumah Pras selalu mendapatkan tagihan berkisar Rp 100.000–Rp 150.000 per bulan.
    “Saya kaget. Biasanya kan awalnya tuh bayar bulanan itu paling ya Rp 100.000 atau Rp 150.000 lah normalnya. Tapi ini tiba-tiba jadi Rp 3 juta dalam sebulan,” kata Pras kepada
    Kompas.com
    , Jumat (12/12/2025).
    Menurut Pras, tidak ada perubahan pemakaian air yang signifikan di rumahnya.
    “Kan enggak mungkin juga kita make air emang sebanyak apa sih gitu? Emang kita bikin kolam renang? Kan enggak,” ujar Pras.
    Pras sebelumnya memutuskan beralih ke air PAM karena air tanah di rumahnya semakin sulit dan pompa sering rusak.
    Setelah mencari tahu penyebabnya, Pras menemukan bahwa pipa saluran air menuju rumahnya mengalami kebocoran halus.
    Kebocoran itu diduga terjadi akibat proyek perbaikan jembatan di depan rumahnya.
    “Ternyata selama perbaikan (jembatan) itu kayaknya pipa saya itu ikut kena. Jadi ada bocor lah, bocor halus. Ketutupan jembatan, jadi enggak kelihatan. Nah itu tuh saya baru tahu setelah tiba-tiba ada tagihan itu,” jelasnya.
    Ia mengaku tidak terlihat adanya rembesan di area rumahnya.
    “Di rumah, saya tuh selalu mastiin keran ini enggak ada yang bocor, terus enggak ada rembesan air di mana-mana. Ternyata di situ, gara-gara ada proyek perbaikan jalan, pipa saya ikutan kena di pinggir jalan,” tambahnya.
    Pras kemudian mengajukan keluhan dan berharap ada penghapusan atau keringanan tagihan. Namun, pihak pengelola tetap mewajibkan ia membayar penuh karena air sudah tercatat melewati meteran.
    “Langsung saya ajuin komplain lah ke PAM. Tapi ternyata tetap enggak bisa, tetap harus dibayar. Karena alasannya dia itu sudah lewatin meteran. Jadi sudah terhitung terpakai,” ujarnya.
    Ia merasa dirugikan karena kebocoran terjadi di luar rumah dan dipicu proyek fasilitas umum.
    “Padahal kalau dalam kasus saya itu kan bukan kesalahan saya. Pipanya itu adanya di luar dan terkena dari proyek perbaikan jalan umum,” katanya.
    Solusi yang ditawarkan hanya pembayaran secara mencicil, yang menurutnya tidak menyelesaikan masalah.
    “Disuruh nyicil juga buat saya tetap berat banget lah, namanya zaman sekarang kan kita harus bayar Rp 3 juta. Dan itu belum lagi saya harus benerin pipanya segala macam,” ucapnya.
    Pilih putus sambungan, numpang air dari tetangga
    Tak sanggup membayar tagihan dan kecewa dengan respons tersebut, Pras memilih membiarkan sambungan PAM-nya diputus.
    “Akhirnya sudah saya biarin saja, mati, air PAM-nya dicabut,” katanya.
    Ia lalu menyambung air dari rumah tetanggan dan membayar secara patungan.
    “Akhirnya sekarang ya saya numpang sama tetangga aja. Jadi bayarnya patungan lah gitu, antara saya sama tetangga,” ungkapnya.
    Pras mengaku tidak menyesal memakai air PAM, tetapi menyayangkan penanganan keluhan yang dianggapnya tidak fleksibel.
    “Kalau menyesal pakai air PAM sih enggak. Cuma lebih ke menyayangkan aja gitu. Kenapa ketika misalnya ada kebocoran kayak gitu enggak bisa ditangani dengan baik,” ujarnya.
    Ia berharap kejadian ini bisa menjadi perhatian pengelola layanan air bersih.
    “Kalaupun ada yang kecelakaan (kebocoran) yang bukan disebabkan karena kesengajaan, ya harusnya ada penanganan yang lebih baik lah. Ada solusi yang lebih baik,” tutup Pras.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hujan Deras Rendam 13 RT di Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 110 Cm
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Hujan Deras Rendam 13 RT di Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 110 Cm Megapolitan 12 Desember 2025

    Hujan Deras Rendam 13 RT di Jakarta Selatan, Ketinggian Air Capai 110 Cm
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Hujan deras
    yang mengguyur DKI Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (12/12/2025) menyebabkan sejumlah wilayah masih tergenang hingga malam hari.
    Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat, terdapat 13 rukun tetangga (RT) yang terdampak hingga pukul 21.00 WIB.
    Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan
    BPBD DKI Jakarta
    , Mohamad Yohan, mengatakan seluruh wilayah yang masih tergenang berada di Jakarta Selatan dan tersebar di tiga kelurahan.
    “BPBD mencatat saat ini terdapat 13 RT,” tulis Yohan dalam keterangan resmi, Jumat.
    Genangan terjadi di sembilan  RT di Kelurahan Pela Mampang, satu RT di
    Cilandak Barat
    , dan tiga RT di Cilandak Timur. Ketinggian air bervariasi antara 20 hingga 110 sentimeter.
    Menurut Yohan, genangan dipicu oleh tingginya curah hujan sejak sore hari yang menyebabkan luapan Kali Krukut dan Kali Mampang.
    “Penyebabnya curah hujan tinggi, luapan Kali Krukut, dan luapan Kali Mampang,” ujarnya.
    Satu RT di Cilandak Barat yang sebelumnya tergenang telah dilaporkan surut. Selain itu, dua ruas jalan yang sebelumnya tidak bisa dilintasi kini sudah kembali dapat digunakan, yakni Jl. Poltangan Raya di Tanjung Barat, Jagakarsa, dan Jalan Kemang Utara IX di Kelurahan Duren Tiga, Pancoran.
    BPBD DKI Jakarta masih menangani situasi genangan di sejumlah titik. Petugas terus memantau kondisi lapangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
    “BPBD DKI Jakarta mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah dan mengkoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, dan Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik,” kata Yohan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Pilu Pedagang Kalibata Saat Kiosnya Hangus Dibakar, padahal Baru Direnovasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Tangis Pilu Pedagang Kalibata Saat Kiosnya Hangus Dibakar, padahal Baru Direnovasi Megapolitan 12 Desember 2025

    Tangis Pilu Pedagang Kalibata Saat Kiosnya Hangus Dibakar, padahal Baru Direnovasi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Henny Maria, seorang pedagang di
    kios kuliner
    Kalibata, tak kuasa menahan kesedihannya saat mendapati tempat usahanya hangus dibakar kelompok orang tak dikenal pada Kamis (11/12/2025).
    Sejak pagi, ia tampak mondar-mandir di sekitar lokasi, menatap puing-puing kios yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
    Henny mengaku syok dan hancur melihat kios yang ia sewa sejak 2022 itu kini tak bersisa. Ia menilai perusakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan terjadi tanpa ia pahami penyebabnya.
    “Kalau perasaan pasti hancur ya. Juga sangat syok karena kami menjadi korban dari ketidakadilan oknum yang kami tidak ketahui apa permasalahannya,” ujar Henny kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/12/2025).
    Ia menambahkan, biaya sewa kios di Jakarta tidak murah, dan para pedagang harus membayar sewa tahunan.
    “Apalagi kan di sini kita juga perjuangannya sewa juga nggak murah ya di Jakarta. Kami juga sewanya tahunan di sini,” sambung dia.
    Yang membuatnya semakin terpukul, ia baru menyelesaikan renovasi kios tersebut pada September lalu. Lebih dari Rp 90 juta ia keluarkan demi memperbaiki dan membuat kiosnya lebih nyaman untuk berdagang.
    “Renovasinya habisnya juga nilainya juga tiga digit ya, dengan ditambah yang bergantung hidup sekarang enggak tahu kapan dan bagaimana mulainya lagi, kami enggak tahu,” ujarnya lirih.
    Menurut Henny, kerusakan kiosnya mencapai sekitar 90 persen. Ia sempat meminta adik iparnya yang berjaga saat kejadian untuk menyelamatkan beberapa barang. Namun, api sudah telanjur membesar dan tidak ada yang bisa diselamatkan.
    “‘Kak, enggak berani, Kak, sudah hancur lebur.’ Nangislah, jam 12 malam itu kejadiannya,” kata Henny mengenang momen tersebut.
    Henny berharap pemerintah dapat membantu proses pemulihan dan renovasi kios agar para pedagang bisa kembali berjualan.
    Peristiwa pembakaran kios itu diduga berkaitan dengan pengeroyokan terhadap dua pria yang disebut sebagai
    debt collecto
    r atau mata elang di Jalan Raya Kalibata pada Kamis (11/12/2025).
    Kejadian berawal saat kedua pria tersebut menghentikan seorang pengendara sepeda motor. Lima orang dari sebuah mobil di belakangnya kemudian turun untuk membantu pemotor tersebut.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” ujar Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur.
    Berdasarkan keterangan warga, lima orang itu kemudian memukuli dua mata elang tersebut hingga menyeret mereka ke tepi jalan. Salah satu korban tewas akibat pengeroyokan.
    Kematian mereka memicu kemarahan rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar sejumlah lapak dan kios pedagang di sekitar lokasi kejadian, termasuk kios milik Henny.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan

    Aturan Baru Kapolri Dinilai Langgar Putusan MK, Penggugat UU Polri: Itu Pembangkangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin mempertanyakan kewenangan Polri untuk membuat aturan penempatan polisi di kementerian dan lembaga eksternal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi keterlibatan mereka di ranah sipil.
    Syamsul menegaskan, putusan MK mengubah tatanan di level undang-undang, secara spesifik, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
    Sementara itu, peraturan Polri yang baru diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini secara hierarkis memiliki tata aturan yang lebih rendah dari undang-undang.
    “Peraturan polisi itu bukan undang-undang. Itu hanya bagi Polri. (Peraturan) Polri turunan daripada undang-undang. Berarti apa? Dia (Polri) sudah bukan alat negara lagi kalau dia mengeluarkan Perpol seperti itu,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Syamsul menilai, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 ini merupakan bentuk pembangkangan Polri terhadap MK.
    “Itu pembangkangan, pengkhianatan terhadap konstitusi atau pengkhianatan terhadap undang-undang. Murni itu makar,” tegas Syamsul.
    Syamsul mengatakan, melalui putusan MK nomor 114/PUU-XXIII/2025, Polri sudah tidak bisa lagi menduduki jabatan sipil atau mengisi kursi di kementerian/lembaga.
    Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan MK.
    “Undang-undangnya (setelah diputus MK) ngelarang (penempatan polisi di kementerian). Perpol-nya mengizinkan. Apakah itu enggak… Ah… Gua bingung,” kata Syamsul.
    Ia pun menyinggung tugas dan fungsi pokok Polri yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi, “Kepolisian Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.”
    Syamsul menegaskan, dalam UUD 45, Polri tidak berwenang untuk membuat aturan setara undang-undang.
    “Pertanyaannya, apakah itu tidak melanggar hukum kalau enggak ada di undang-undang?” tanyanya.
    Syamsul juga menyinggung asas lex superior derogat legi inferiori yang artinya, peraturan yang lebih tinggi (lex superior) mengesampingkan (derogat) peraturan yang lebih rendah (lex inferior).
    “Jadi, pertanyaannya Perpol itu lebih tinggi dari undang-undang?” tanyanya lagi.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan.
    Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.