Category: Kompas.com

  • Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil Denpasar 12 Desember 2025

    Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – PT Jimbaran Hijau merespons penutupan proyeknya oleh Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali pada Jumat (12/12/2025).
    Perwakilan Legal PT
    Jimbaran Hijau
    , Ignatius Suryanto mengatakan akan mengikuti arahan yang diberikan oleh Pansus TRAP dan menyanggupi akan mempersiapkan semua dokumen perizinan.
    “Jadi, intinya bahwa kita akan ngikutin sementara ya, arahannya. Termasuk perizinan semua kita akan siapkan. Jadi, kami menunggu untuk dipanggil, supaya semuanya
    clear
    . Itu aja. Kami tunggu untuk dipanggil,” jelas Ignatius, Jumat (12/12/2025).
    Usai tim Pansus TRAP mengumumkan menutup sementara proyek di kawasan Jimbaran Hijau yang berlokasi di Kabupaten
    Badung
    itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi
    Bali
    langsung memasang garis polisi di lokasi proyek itu.
    Ada dua titik pemasangan
    police line
    , yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan proyek dihentikan sementara selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
    “Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” jelas Dewa Dharmadi.
    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
    “Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan cut and fill ini kan (kita) belum tahu. Belum kita lihat izinnya secara riil. Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
    Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Waspada, Kalteng Berisiko Tinggi Dilanda Banjir Jelang Pergantian Tahun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Waspada, Kalteng Berisiko Tinggi Dilanda Banjir Jelang Pergantian Tahun Regional 12 Desember 2025

    Waspada, Kalteng Berisiko Tinggi Dilanda Banjir Jelang Pergantian Tahun
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memetakan risiko banjir di sebagian besar wilayah provinsi tersebut.
    Hasil pemetaan menunjukkan bahwa risiko banjir akan semakin tinggi menjelang akhir tahun 2025.
    BPBD Kalteng
    mengidentifikasi bahwa
    potensi banjir
    pada akhir tahun hingga awal 2025 diperkirakan akan meningkat seiring dengan masuknya musim penghujan dan pengaruh fenomena iklim global, khususnya La Niña, yang ditandai dengan suhu permukaan laut yang lebih dingin dari biasanya di tengah dan timur Samudra Pasifik.
    “Sesuai dengan Kajian Risiko Bencana 2022-2026, potensi banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memang menjadi bencana utama di Kalteng, terlebih pada akhir tahun yang didominasi oleh banjir,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kalteng, Indra Wiratama, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025) malam.
    Indra juga menyebutkan bahwa wilayah utara Kalteng, seperti Barito Utara dan Murung Raya, memiliki curah hujan yang tinggi hampir sepanjang tahun, sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
    “BMKG tidak mengenal musim kemarau untuk daerah utara, karena hampir setiap tahun wilayah tersebut berada dalam kondisi musim penghujan,” tambahnya.
    Potensi La Niña berskala lemah juga turut meningkatkan intensitas hujan di sejumlah daerah.
    Dengan adanya musim penghujan yang ditambah dengan fenomena La Niña, curah hujan diprediksi akan mengalami peningkatan yang signifikan.
    BPBD Kalteng mencatat bahwa dua kabupaten, yaitu Kapuas dan Lamandau, telah menetapkan status siaga banjir.

    Pihaknya juga mengimbau agar wilayah Kapuas bagian utara dan Gunung Mas mewaspadai potensi banjir.
    “Sebagai langkah mitigasi, kami terus memetakan wilayah rawan banjir serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait. Kami melaksanakan koordinasi dengan BPBD kabupaten dan kota serta instansi vertikal, salah satunya Kementerian PU,” jelas Indra.
    BPBD Kalteng berupaya memperkuat langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir di sejumlah wilayah yang diprediksi akan mengalami peningkatan curah hujan.
    Indra menegaskan bahwa BPBD Kalteng melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan telah menginstruksikan BPBD kabupaten/kota untuk memastikan sistem peringatan dini dan sarana komunikasi kebencanaan berfungsi secara optimal, termasuk sirene, kentongan, hingga alat komunikasi radio dan grup informasi daring.
    Selain itu, seluruh jalur evakuasi dan titik pengungsian juga akan dilakukan pengecekan berkala untuk memastikan kesiapan wilayah dalam menghadapi kemungkinan banjir akibat curah hujan ekstrem.
    “Kami memastikan pemantauan terhadap tinggi muka air, kondisi sungai, dan prakiraan cuaca dilakukan secara rutin. Koordinasi antara Pusdalops BPBD, BMKG, dan Balai Wilayah Sungai menjadi prioritas agar setiap potensi bencana bisa diantisipasi lebih cepat,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat Megapolitan 12 Desember 2025

    Polisi Pamerkan Bukti Kasus Mata Elang di Kalibata, Muncul Nama Tersangka Berpangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akan memaparkan kasus pengeroyokan terhadap diduga mata elang atau debt collector di area parkir TMP Kalibata, Jumat (12/12/2025) malam.
    Pengungkapan itu dijadwalkan berlangsung pukul 22.00 WIB di aula Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Dari pengamatan Kompas.com di lokasi, polisi telah menata sejumlah barang bukti lengkap dengan keterangan nama para tersangka berikut pangkat mereka.
    Ada tujuh nama yang ditempel pada barang bukti, yakni A, B, IBB, JLA, AMZ, dan RG yang berpangkat Bripda, serta I yang berpangkat Brigadir.
    Satu tersangka lain berinisial Q tidak dicantumkan pangkatnya.
    Barang bukti yang dipajang meliputi satu kunci kendaraan, empat helm, lima ponsel, tiga sandal, dan dua pelat nomor kendaraan (TNKB).
    Di sekitar aula, tampak belasan pria asal Indonesia Timur yang mengaku sebagai rekan korban.
    Mereka datang untuk menunjukkan solidaritas dan meminta pertanggungjawaban atas kejadian tersebut.
    Para pria itu ikut masuk bersama awak media dan langsung melihat meja yang menampilkan barang bukti.
    Sebelumnya, dua pria yang diduga sebagai mata elang dianiaya hingga satu di antaranya tewas di Jalan Raya
    Kalibata
    , Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
    Peristiwa itu bermula saat mereka menghentikan seorang pengendara motor.
    Melihat hal tersebut, lima orang dari sebuah mobil di belakangnya turun untuk membantu pengendara motor itu.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, saat dikonfirmasi, Kamis.
    Berdasarkan keterangan warga, kelima orang itu kemudian memukuli kedua pria tersebut dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Akibat pengeroyokan tersebut, kedua orang itu tewas.
    Kematian mereka memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar lapak serta kios pedagang di sekitar lokasi pengeroyokan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga Bandung 12 Desember 2025

    Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
    Tim Redaksi
    BANDUNG,KOMPAS.com
    – Ahli Geodesi dari Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian (FITB) ITB Harry Andreas mengingatkan pemerintah untuk melakukan pemodelan banjir yang akurat sebelum merelokasi warga. 
    Pasalnya
    Pemerintah
    Provinsi
    Jawa Barat
    menyebut, kondisi penurunan permukaan tanah di
    Bandung
    berada lebih rendah daripada permukaan air.
    Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperparah
    banjir
    tahunan di wilayah Bandung Selatan. 
    Gubernur Jabar Dedi Mulyadi bahkan berencana merelokasi warga terdampak, upaya ini merupakan salah satu strategi mitigasi banjir di wilayah Bandung Selatan.
    Menanggapi hal itu, Harry Andreas mengatakan bahwa kondisi penurunan tanah di Bandung Selatan ini memang benar terjadi dan sudah berlangsung bertahun-tahun. 
    Dijelaskan, penurunan muka tanah yang terus berlangsung menyebabkan sejumlah wilayah berubah menjadi cekungan besar seperti mangkuk. Ketika tanah turun lebih rendah dibandingkan kawasan sekitarnya, air otomatis akan mengalir dan berkumpul di area tersebut. 
    “Jadi kayak mangkok, cekung gitu. Nah air ini nanti lari ke situ, kan air itu mencari tempat yang lebih rendah, gara-gara subsiden penurunan tanah, jadi lebih rendah disitulah jadi tempatnya ngumpul air. Itu makanya Dayeuhkolot, Gedebage, Rancaekek yang depan Kahatek itu gak beres-beres, kan udah jadi cekung tanahnya,” ujarnya dihubungi, Jumat (21/12/2025).
    Menurut Harry, Fenomena penurunan tanah ini bersifat tahunan.
    Angkanya bisa mencapai 10 sentimeter per tahun, sehingga dalam tiga tahun saja akumulasi penurunan bisa mencapai 30 sentimeter.
    Penyebab utamanya adalah eksploitasi air tanah secara berlebihan, baik oleh industri, msyarakat, maupun lembaga penyedia air. 
    “Jadi kalau saya bilang itu ya sudah eksploitasi (air tanah) berjamaah lah sekarang mah,” ucapnya. 
    Menanggapi rencana pemerintah untuk merelokasi warga terdampak banjir, Harry mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada simulasi dan pemodelan yang akurat. 
    Menurutnya, sebelum menentukan relokasi, bijak bagi pemerintah untuk melakukan kajian pemodelan performa desain yang mempertimbangkan curah hujan, arah aliran air, kapasitas tampung wilayah, hingga tingkat subsiden yang terjadi.
    “Ya harusnya kan itu bisa dibuatkan simulasi nya dulu ya, nanti curah ujannya berapa Kemudian lari kemana? harus dipastikan dulu. Setelah itu baru dikasih opsi-opsi pilihan. Jadi harus berbasis performa desain gitu, nanti setelah itu baru kita memutuskan,” katanya. 
    “Harus berbasis model performa desain, Jangan pakai hipotesis misalnya, oh iya itu karena turun, tapi turunnya juga disebelah mana, Ya baru katanya, Kemudian habis itu langsung relokasi. Nah itu masih
    jumping into

    conclusion-
    lah kalau saya bilang,” tambahnya. 
    Ia menyebut sudah ada beberapa studi terkait subsiden dan cekungan banjir.
    Namun kajian komprehensif yang menggabungkan subsiden, hidrologi, serta skenario desain penanganan banjir masih perlu dilakukan lebih mendalam. 
    Harry berharap pemerintah mulai menangani persoalan banjir dengan pendekatan ilmiah berbasis data dan pemodelan yang terukur.
    Dengan pemahaman mekanisme banjit yang tepat, keputusan penanganan dapat lebih efektif dan tepat sasaran. 
    “Ya harapan saya kita mulai melihat mekanismenya, kemudian memodelkan mekanismenya, baru nanti keputusan-keputusan itu berbasis dari pemodelan yang dibuat dengan data-data yang akurat tentunya, sehingga lebih terukur,” harapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun Regional 12 Desember 2025

    Kejati Geledah Rumah dan Kantor Kadis ESDM Kalteng Terkait Korupsi Zirkon Rp 1,3 Triliun
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri.
    Dua dari tiga lokasi tersebut adalah rumah dan kantor tersangka Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway (VC).
    “Kami langsung geledah rumah dan kantor tersangka (Kadis ESDM Kalteng),” ungkap Asisten Intelijen
    Kejati Kalteng
    , Hendri Hanafi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (12/12/2025).
    Hendri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu bangunan rumah di Jalan Ruting Suling, bangunan rumah di Jalan RTA Milono, dan Kantor Dinas ESDM Kalteng yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
    “Dari ketiga lokasi tersebut, penyidik mengamankan satu buah laptop, dua buah flashdisk, dan dokumen-dokumen yang terkait dengan
    PT Investasi Mandiri
    ,” lanjut Hendri.
    Barang-barang yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
    Hendri menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektar.
    Izin ini diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalteng pada tahun 2020.
    “Dalam melakukan penjualan, PT Investasi Mandiri menggunakan Persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan mereka, padahal mereka membeli dan menampung hasil tambang dari luar wilayah yang diizinkan,” jelas Hendri.
    Kasus ini melibatkan penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan oleh PT Investasi Mandiri untuk menjual komoditas zircon, ilmenite, dan rutile baik lokal maupun ekspor sejak tahun 2020 hingga 2025.
    “Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutile yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri, negara dirugikan senilai Rp 1,3 triliun,” tambahnya.
    Selain kerugian negara, sektor pembayaran pajak daerah juga terdampak dari aktivitas tersebut.
    Aktivitas ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, karena penambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

    “Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara ini, yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” pungkasnya.
    Diketahui, Kadis ESDM Kalteng, VC, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
    kasus korupsi
    tambang zirkon yang melibatkan PT IM.
    Selain VC, Direktur PT IM yang berinisial HS juga ditetapkan sebagai tersangka.
    Hendri Hanafi menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan rangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penyidikan perkara dugaan korupsi terkait
    penjualan zirkon
    dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2020-2025.
    “Penyidik menetapkan tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng, dan tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” jelas Hendri dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng usai penahanan tersangka, Jumat (11/12/2025).
    Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan peran kedua tersangka dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan, serta pasal yang disangkakan kepada keduanya.
    Eko menjelaskan, tersangka VC selaku Kadis ESDM Kalteng memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri untuk tahun 2020 hingga 2025 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    “Dia diduga menerima pemberian atau janji sehubungan dengan jabatannya terkait penerbitan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…

    Penggugat UU Polri: Maunya Rakyat Sederhana, Polisi Kerja Sesuai Undang-Undang Dasar…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin yang pernah menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan, keinginan masyarakat terhadap Polri sebenarnya sederhana.
    Hal ini disampaikan Syamsul menanggapi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru meneken Peraturan
    Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    “Rakyat itu sebenarnya sederhana, Anda (Polri) bertugas sesuai undang-undang dasar,” ujar Syamsul saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
    Merujuk pada Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, Polri merupakan alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
    Dalam UUD 45, tidak disebutkan Polri punya tugas dan kewenangan untuk membuat aturan seperti
    Perpol 10/2025
    yang isinya menandingi putusan MK.
    Syamsul mengatakan, masyarakat berharap Polri dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UUD 1945 agar tidak ada lagi elemen sipil yang dikriminalisasi.
    “Tidak ada wartawan yang dikriminalisasi. Tidak ada aktivis yang dikriminalisasi. Tidak ada orang yang dimarginalkan,” katanya.
    “Tidak ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Tidak ada jenderal-jenderal lagi yang diadili karena membacking-membackingi. Itu sebenarnya yang kami inginkan,” lanjut Syamsul.
    Menurut Syamsul, jika seseorang sudah memutuskan untuk menjadi polisi, ia seharusnya menjalankan tugas selayaknya seorang polisi, bukannya melaksanakan tugas lain, misalnya, dengan masuk ke ranah sipil.
    “Awal mulanya terciptanya parcok (partai cokelat) ini kan gara-gara ini, gara-gara mereka (polisi) menempati jabatan sipil,” imbuhnya.
    Syamsul menegaskan, polisi bukan seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga UU ASN tidak berlaku untuk mereka.
    Jabatan di kementerian dan lembaga seharusnya diisi oleh ASN sesuai dengan keahliannya.
    Diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menembus Lumpur untuk Menemukan 2 Desa yang Hilang di Aceh Timur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Desember 2025

    Menembus Lumpur untuk Menemukan 2 Desa yang Hilang di Aceh Timur Regional 12 Desember 2025

    Menembus Lumpur untuk Menemukan 2 Desa yang Hilang di Aceh Timur
    Tim Redaksi
    ACEH TAMIANG, KOMPAS.com
    – Dua desa yang sebelumnya hilang tersapu banjir, yakni Desa Sahraja dan Desa Sijudo di Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, akhirnya dapat ditembus melalui jalur darat pada Jumat (12/12/2025).
    Kedua desa itu luluh lantak setelah banjir besar pada 26 November 2025.
    Akses menuju dua desa tersebut tidak mudah. Hanya sepeda motor jenis trail yang mampu melalui jalur berlumpur tebal yang menutup badan jalan menuju kawasan pedalaman berbatasan dengan pegunungan Bener Meriah.
    Bupati
    Aceh
    Timur,
    Iskandar Usman Al-Farlaky
    mengatakan, perjalanan menuju Sijudo dan Sahraja sangat menantang.
    “Area yang berlumpur dan bekas banjir belasan meter membuat perjalanan semakin sulit dan harus berhati-hati,” ujarnya melalui sambungan telepon.
    Ia turut membawa bantuan logistik, layanan kesehatan gratis, serta jaringan internet Starlink untuk warga di kamp pengungsian.
    Dari penuturan warga, banjir di dua desa tersebut mencapai ketinggian lebih dari 8 meter. Seluruh kawasan tenggelam, termasuk rumah ibadah seperti masjid.
    “Warga kami di sini mengungsi di SMP 4 Pante Bidari dan sebagian di perbukitan. Mereka di sini membutuhkan tenda, kelambu, dan bahan logistik. Nanti menyusul kebutuhan-kebutuhan lain akan kita antarkan,” jelas Bupati Al-Farlaky.
    Ia menegaskan, desa yang hilang akibat banjir di Aceh Timur adalah Sahraja dan Sijudo.
    Pemerintah daerah, menurutnya, terus berupaya mengirimkan suplai bahan pangan ke wilayah terdampak.
    “Meski sulit, saya tidak mau mendengar ada cerita mati kelaparan,” tegasnya.
    Sebelumnya diberitakan, banjir dan longsor yang melanda Aceh pada 26 November 2025 berdampak pada 18 kabupaten/kota. Hingga kini, ratusan korban jiwa dilaporkan meninggal dunia akibat bencana tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 Desember 2025

    PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan Surabaya 12 Desember 2025

    PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com
    – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 kembali menyebutkan bahwa warga yang tercatat sebagai karyawan BUMN di dalam KTP dan menetap di tengah lahan perkebunan adalah pekerja borongan.
    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada warga yang tinggal di Afdeling Kampongan, Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten
    Jember
    . Warga tersebut hidup dalam kemiskinan ekstrem.
    Di dalam KTP, warga tersebut berstatus sebagai
    karyawan BUMN
    . Akibatnya, ia tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dan tak bisa mengakses layanan kesehatan gratis.
    Plt Kepala Sub Bagian Humas dan TJSL PTPN I Regional 5 M Syaiful Rizal menegaskan bahwa status pekerjaan karyawan BUMN dalam KTP itu bukan berasal dari data perusahaan.
    Ia juga memastikan warga itu bukan karyawan PTPN, melainkan pekerja borongan di
    Perkebunan Silosanen
    .
    “Saat pendataan, warga menyebut bekerja di kebun, sehingga dalam KTP tertulis seperti itu, secara faktual, mereka adalah pekerja borongan, bukan karyawan PTPN,” ucapnya dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
    Rizal menambahkan bahwa munculnya status keliru tersebut berkaitan dengan proses migrasi dari KTP manual ke e-KTP yang dilakukan perangkat desa beberapa tahun lalu.
    Ia juga menepis anggapan bahwa warga tersebut tinggal di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
    Menurutnya, rumah-rumah warga termasuk pekerja borongan itu berada di luar HGU, meski akses menuju lokasi permukiman memang harus melewati jalan kebun.
    “Untuk menuju rumah warga memang harus melewati jalan kebun, sehingga tampak seolah-olah berada di tengah areal perkebunan,” terangnya.
    Rizal mengklaim bahwa dalam sebulan para pekerja borongan bekerja rata-rata 25 hari.
    “Saat ini terdapat belasan ribu pekerja borongan di wilayah Kebun Silosanen. Mereka berasal dari enam desa sekitar kebun, yakni Desa Silo, Harjomulyo, Pace, Mulyorejo, Sidomulyo, dan Sumberjati,” paparnya.
    UMK Jember tahun 2025 sebesar Rp 2.838.642.
    Kepala Bagian Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 5 RI Setiyobudi menuturkan bahwa keberadaan perusahaan justru berperan besar membuka lapangan kerja padat karya bagi masyarakat Jember.
    “Dengan menyerap belasan ribu pekerja borongan, PTPN mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan melalui penciptaan lapangan kerja tanpa persyaratan khusus seperti pendidikan, pengalaman, atau keterampilan tertentu,” katanya.
    Selain itu, pihaknya menyampaikan mengenai kontribusi perusahaan lewat program sosial melalui skema Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
    Ia menyebutkan, pada 2024 sampai 2025, TJSL yang telah disalurkan di Jember mencapai Rp 851,5 juta.
    “Program ini mencakup pembagian sembako, bedah rumah, pembangunan fasilitas umum dan sosial, bantuan penanganan stunting, hingga program mudik gratis bersama BUMN,” sebut Setiyobudi.
    Ia menambahkan bahwa setiap program dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjamin ketepatan sasaran dan keberlanjutan manfaat.
    “Kami selalu berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh manfaat optimal dari keberadaan perusahaan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menjajal Terowongan Nuansa Natal Pacific Place yang Ramai Dikunjungi Pengunjung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Desember 2025

    Menjajal Terowongan Nuansa Natal Pacific Place yang Ramai Dikunjungi Pengunjung Megapolitan 12 Desember 2025

    Menjajal Terowongan Nuansa Natal Pacific Place yang Ramai Dikunjungi Pengunjung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terowongan bernuansa Natal di Mall Pacific Place, Jakarta Pusat, menjadi salah satu dekorasi yang paling menarik perhatian pengunjung pada perayaan tahun ini.
    Dekorasi besar yang membungkus eskalator dari lantai Ground (G) menuju lantai 1 itu membuat banyak orang berhenti sejenak untuk melihat dan memotret.
    Terowongan tersebut berwarna hijau tua dan dipenuhi lampu-lampu kecil berwarna keemasan.
    Bola-bola Natal berwarna merah, emas, dan hijau tersusun rapat, hampir tanpa celah.
    Di beberapa titik, kotak kado kecil dan pita besar menggantung, membuat suasana terlihat semakin meriah.
    Pantulan cahaya dari lampu mal membuat seluruh ornamen tampak berkilau.
    Di bagian bawah eskalator, mulut terowongan menjadi titik berkumpul pengunjung.
    Banyak pengunjung mengabadikan momen tersebut, sehingga petugas beberapa kali mengingatkan agar mereka tetap berjalan.
    Di sisi eskalator juga terpasang tulisan imbauan seperti “Do not stop, keep walking (jangan berhenti, tetap berjalan)” dan “Do not touch the decorations (Jangan menyentuh dekorasi)”.
    Saat Kompas.com mencoba menaiki eskalator, perjalanan sekitar 38 detik di dalam terowongan terasa jadi pengalaman tersendiri.
    Dekorasi tampak lebih padat dari dekat, bola-bola Natal menggantung rendah, dan lampu-lampu kecil terus menyala.
    Musik Natal terdengar samar dari area mal, menambah suasana hangat di dalam terowongan.
    Sebagian besar pengunjung memanfaatkan kesempatan ini untuk membuat konten.
    Ada yang merekam perjalanan dari awal hingga akhir, ada yang memfoto ornamen dari jarak dekat, dan sebagian lainnya berswafoto sambil tersenyum ke kamera.
    Salah satu pengunjung, Mae (27), datang dari Jakarta Barat karena penasaran setelah dekorasi tersebut viral di media sosial.
    “Eskalator ini kan viral banget kan, jadi pingin nyoba aja gimana sih rasanya. Kayaknya kalau di sosmed itu seru banget, eh ternyata beneran seru,” kata Mae.
    Ia bahkan beberapa kali mencoba naik dan turun untuk merekam suasana.
    “Saya tadi sampai lima kali ya coba turun naik, karena mau divideo, seru-seruan sama teman-teman kan,” tambahnya.
    Dengan dekorasi yang megah dan pengalaman visual yang menarik,
    terowongan bernuansa Natal
    di Pacific Place menjadi daya tarik baru bagi pengunjung.
    Banyak yang datang bukan hanya untuk berbelanja, tetapi juga untuk menikmati suasana Natal yang dibuat hidup di dalam mal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Proyeknya di Bali Ditutup oleh Pansus TRAP, Jimbaran Hijau: Kami Menunggu Dipanggil
                
                    
                        
                            Denpasar
                        
                        12 Desember 2025

    Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line Denpasar 12 Desember 2025

    Proyek di Jimbaran Hijau Dihentikan, Satpol PP Pasang Police Line
    Tim Redaksi
    DENPASAR, KOMPAS.com
    – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung memasang
    police line
    usai pengumuman proyek Jimbaran Hijau, Kabupaten Badung, harus dihentikan sementara.
    Ada dua titik pemasangan
    police line
    , yakni di palang pintu pertama menuju Pura Belong Batu Nunggul dan di palang pintu kedua, yang lokasinya masih di area Jalan Goa Peteng-Kacong II.
    Proyek di kawasan
    Jimbaran
    Hijau tersebut dihentikan setelah tim Pansus Tata Ruang, Aset, Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, Jumat (12/12/2025) melakukan inspeksi mendadak (sidak).
    Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, proyek dihentikan sementara, selama pihaknya melakukan pengecekan atas dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
    “Tadi sudah diputuskan oleh Pansus TRAP ini untuk dihentikan sementara dulu kegiatannya, sembari kita memperdalam perizinannya dan izin-izin lainnya,” kata Dewa Dharmadi.
    Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha mengungkapkan akan melakukan evaluasi lebih menyeluruh dan memetakan siapa saja pihak yang melakukan pelanggaran.
    “Saya hanya mempertegas dan menyampaikan, kegiatan
    cut and fill
    ini
    kan
    (kita) belum tahu.”
    “Belum kita lihat izinnya secara
    riil
    . Kalau besok dia bawa izin-izinnya yang lain, kita lihat besok atau kapan, kita akan evaluasi semuanya,” ungkap Supartha.
    Menurut dia, ada sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar Undang-undang maupun peraturan daerah.
    “Siapa yang melanggar peraturan Undang-undang dan Perda, semua ada sanksinya. Nanti kita putuskan dan (buat) rekomendasinya,” tambah Supartha.
    Sebagaimana dimuat dalam laman
    Jimbaran Hijau
    , dijelaskan bahwa Jimbaran Hijau merupakan kawasan
    mix-use
     di Bali. Perusahaan ini pernah meraih pengakuan bergengsi di ajang FIABCI Indonesia–REI Excellence Awards 2024.
    Adapun proyek unggulan Jimbaran Hijau, yakni Natadesa, dinobatkan sebagai Gold Winner dalam kategori Luxury Housing.
    Lalu, kawasan terintegrasi Jimbaran Hijau pernah mendapat penghargaan Silver Winner dalam kategori
    Mixed-Use Development
    melalui pengembangan Jimbaran Hub.
    Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menambahkan, setelah mendalami dan membuktikan apa yang mereka temukan selama sidak, memang akhirnya diputuskan untuk melakukan penutupan sementara.
    “Tadi rapat mendadak seketika tadi, memutuskan hasil sidak kita hari ini. Setelah kita dalami dan membuktikan apa yang ada di daerah ini, pada hari ini untuk sementara kita lakukan penutupan sementara melalui Satpol PP,” ungkap Dewa Rai.
    Dia memastikan, bakal secepat mungkin memanggil pihak perusahaan. Penutupan ini bersifat sementara sampai pihak perusahaan bisa menunjukkan dokumen secara lengkap dan jelas.
    “Keputusan kami, eksekutif dan legislatif, kita tutup sementara. Kita akan undang segera, lebih cepat selesai, lebih cepat bagus. Itu keputusan lembaga,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.