Category: Kompas.com

  • Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga

    Anggota DPR Nilai Peraturan Kapolri Perjelas Batas Polisi Aktif Menjabat di 17 Lembaga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mengatakan, dengan adanya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, batasan kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh polisi aktif menjadi jelas.
    Sebab, dalam aturan baru tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membolehkan polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga.
    “Jika sebelum lahirnya Perkap (Peraturan Kapolri) ini, ketidakjelasan batasan dan cakupan kementerian dan/atau lembaga apa saja yang dapat diemban melahirkan
    confusing of norm
    atau
    vague norm
    , dengan Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945,” ujar Rudianto kepada Kompas.com, Minggu (14/12/2025).
    “Sekaligus melahirkan
    kepastian hukum
    dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” sambungnya.
    Rudianto menyampaikan, secara konstitusionalisme,
    policy rules
    terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi.
    Menurutnya, hal ini dapat dilihat dari spirit dan filosofi hukum dari Perkap tersebut, yang melahirkan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan dan cakupan kelembagaan apa saja yang dapat diemban oleh polisi di luar Polri.
    “Sebab, salah satu Ratio Decidendi atau argumentasi hukum MK membatalkan ketentuan frasa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri, karena tidak adanya kepastian hukum dan kejelasan rumusan yang dimaksud. Dengan hadirnya Perkap ini sebagai bentuk penerjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK tersebut agar hadir jaminan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken
    Peraturan Polri
    Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    Beleid ini mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
    “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) peraturan tersebut.
    Kemudian, Pasal 2 mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di dalam maupun luar negeri.
    Selanjutnya, pada Pasal 3 Ayat (1) disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri pada jabatan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
    Daftar kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota Polri itu diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai Megapolitan 14 Desember 2025

    Pramono: Bantuan untuk Pedagang Kalibata Tunggu Proses Hukum Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi pertanyaan terkait bantuan untuk pedagang yang kiosnya dibakar usai pengeroyokan dua mata elang di Kalibata, Pancoran, Kamis (11/12/2025).
    Menurut Pramono, pemerintah provinsi akan menunggu proses hukum dari kepolisian selesai sebelum memberikan bantuan.
    “Persoalan di
    Kalibata
    masih ditangani polisi, jadi kami menunggu sampai urusan hukumnya selesai,” ujar Pramono usai meresmikan HKBP Ressort Pondok Kelapa, Minggu (14/12/2025).
    Pramono menambahkan, kios-kios yang dibakar berdiri di atas lahan milik Pemprov Jakarta.
    Setelah masalah hukum jelas, pemprov akan memberikan penjelasan lebih lanjut.
    “Nanti pada saatnya saya akan sampaikan setelah ini clear, ya. Saya enggak mau ber-statement sebelum ini urusannya clear,” tutur Pramono.
    Sementara itu, pedagang Kalibata kini menghadapi kesulitan membangun kembali usaha karena kehilangan modal.
    “Untuk kondisi pedagang saat ini, kami belum keluar dulu (jualan). Pertama, memang situasi sudah kondusif, insya Allah sudah aman. Cuma memang, pertama kami masih trauma, kedua mau jualan pun meskipun sudah kondusif, kami kehabisan modal,” kata Purwanto, koordinator pedagang, Sabtu (13/12/2025).
    Barang dagangan dan tempat bernaung pedagang musnah dilalap api. Para pedagang kini bingung memulai kembali usaha.
    “Kami pedagang hancur semua. Enggak tersisa. Kasihan teman-teman yang lain, mau jualan pun sudah tidak ada modal lagi,” ujarnya.
    Polisi telah memberikan permintaan maaf dan menjanjikan jaminan keamanan serta bantuan modal saat pedagang mulai beraktivitas.
    “Kedua, akan mem-back up kami pengamanannya saat kami beraktivitas berjualan lagi. Alhamdulillah memberikan bantuan, seberapapun bantuan kami terima, kami ucapkan terima kasih,” tambah Purwanto.
    Meski ada bantuan, dana belum bisa langsung dibagikan karena harus melalui pendataan agar distribusi transparan.
    “Kalau untuk aktivitas kembali, kita nunggu modal dulu meskipun sudah ada bantuan modal dari Kapolda Metro. Cuma kami belum bisa bagikan karena ini harus transparan pembagiannya,” jelasnya.
    Pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Kamis (11/12/2025), berujung pada kematian kedua korban serta perusakan fasilitas warga.
    Peristiwa bermula saat dua mata elang menghentikan seorang pengendara motor di Jalan Raya Kalibata sekitar pukul 15.45 WIB.
    Melihat kejadian itu, lima orang dari sebuah mobil yang berada di belakang pemotor turun dan terlibat cekcok.
    “Nah, setelah diberhentiin, tiba-tiba pengguna mobil di belakangnya membantu,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur.
    Berdasarkan keterangan warga, lima orang tersebut memukuli dua mata elang dan menyeret mereka ke pinggir jalan.
    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polsek Pancoran menerima laporan dugaan penganiayaan melalui layanan 110.
    “Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025) malam.
    Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB, satu korban ditemukan tewas di tempat, sementara satu korban lainnya dalam kondisi kritis dan kemudian meninggal dunia di RS Budi Asih, Jakarta Timur.
    Kematian kedua mata elang memicu amarah rekan-rekannya, yang kemudian merusak dan membakar kios pedagang di sekitar lokasi kejadian.
    “Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam, termasuk olah TKP, pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban,” kata Trunoyudo.
    Polisi menetapkan enam anggota Polri sebagai terduga pelaku pengeroyokan, masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
    “Adapun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
    Keenamnya dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tengah menjalani pemeriksaan etik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Tegaskan Toleransi dan Empati Warga Jakarta di Perayaan Natal GMS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Rano Karno Tegaskan Toleransi dan Empati Warga Jakarta di Perayaan Natal GMS Megapolitan 14 Desember 2025

    Rano Karno Tegaskan Toleransi dan Empati Warga Jakarta di Perayaan Natal GMS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menekankan pentingnya menjaga nilai kasih, kedamaian, dan harapan dalam perayaan Natal, terutama di tengah keberagaman masyarakat Jakarta.
    Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan di Acara Natal GMS Regional Jakarta, Jawa Barat, dan Banten di NICE, Pantai Indah Kapuk, Minggu (14/12/2025).
    “Pada momen suka cita menjelang Natal ini, kita diingatkan untuk selalu menjaga dan mengamalkan nilai kasih, kedamaian, dan harapan,” ujar Rano.
    Ia menekankan bahwa nilai-nilai tersebut menjadi fondasi persatuan masyarakat Jakarta yang hidup dalam keberagaman.
    “Nilai-nilai inilah yang memperkuat kebersamaan dan toleransi di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya yang ada di Jakarta,” kata Rano.
    Rano juga memberi apresiasi kepada pengurus Gereja Mawar Sharon (GMS) atas peran mereka dalam menjaga kerukunan dan mendukung pembangunan sosial.
    “Saya menyampaikan terima kasih kepada pengurus GMS yang selama ini memelihara kerukunan, mempererat kesatuan, dan mendukung pembangunan Jakarta,” ucapnya.
    Ia berharap semangat tersebut menjadi teladan bagi komunitas lain dalam menciptakan Jakarta yang inklusif dan harmonis.
    “Semangat ini perlu terus dijaga agar menjadi contoh dalam mewujudkan Jakarta inklusif, harmonis, dan peduli,” tambah Rano.
    Rano juga mengingatkan agar perayaan Natal tidak hanya seremonial, tetapi diwujudkan melalui empati dan solidaritas terhadap warga yang sedang menghadapi musibah atau kesulitan.
    “Kita harus hadirkan dukungan nyata bagi mereka yang membutuhkan lewat kegiatan sosial, donasi, atau kepedulian moral,” ujarnya.
    Ia menyinggung juga pelaksanaan Christmas Carol kolosal di Bundaran HI dan titik strategis Jakarta lainnya, yang diikuti ribuan peserta. Menurut Rano, ini menunjukkan Jakarta sebagai kota yang memberi ruang setara bagi warganya untuk mengekspresikan iman.
    “Belum pernah ada Christmas Carol dengan 1.000 orang di Bundaran HI. Ini menandakan Jakarta sudah menjadi kota besar, di mana semua agama dan suku punya hak untuk beriman,” pungkas Rano.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pesan Para Presiden Terdahulu untuk Penanganan Bencana Banjir di Sumatera…

    Pesan Para Presiden Terdahulu untuk Penanganan Bencana Banjir di Sumatera…

    Pesan Para Presiden Terdahulu untuk Penanganan Bencana Banjir di Sumatera…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Para presiden yang pernah menjabat di masa lalu turut angkat bicara perihal bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Dalam kejadian ini, tercatat sudah ada 1.006 jiwa yang meninggal akibat bencana di Sumatera tersebut.
    Presiden
    Prabowo Subianto
    sendiri telah menegaskan bahwa pemerintah terus bekerja keras dalam mempercepat penanganan bencana.
    “Insya Allah, bersama-sama pemerintah akan turun, akan membantu semuanya. Saya minta maaf kalau masih ada yang belum. Kita sedang bekerja keras,” ujar Prabowo kepada pengungsi di Desa Sukajadi, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Jumat (12/12/2025).
    Hanya saja, Prabowo mengingatkan bahwa pemerintah juga manusia yang tidak punya tongkat Nabi Musa.
    Sehingga, kata dia, pemerintah juga perlu waktu dalam bekerja dan tidak bisa melakukan segala hal dengan cepat. “Tadi saya sudah sampaikan bahwa pasti pemerintah akan turun dan bantu. Tentunya ini adalah musibah, kami tidak punya tongkat Nabi Musa,” tuturnya.
    Lantas, bagaimana pesan dari para presiden sebelum Prabowo mengenai bencana di Sumatera ini?
    Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meyakini bangsa Indonesia dapat melalui cobaan
    bencana banjir
    dan longsor di Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut).
    Meski begitu, Jokowi menekankan bahwa memang membutuhkan waktu untuk melalui cobaan ini.
    “Solidaritas, gotong royong kita yang menjadi kekuatan besar bangsa ini. Insya Allah saya kira memang memerlukan waktu, tapi insya Allah bisa kita lalui,” ujar Jokowi dalam wawancara eksklusif bersama Kompas TV di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Selasa (9/12/2025).
    Jokowi pun menyampaikan ucapan duka cita kepada para korban banjir bandang dan longsor di Sumatera.
    Dia berharap, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi musibah ini.
    “Dan kita sebagai sebuah bangsa besar, saya melihat solidaritas, kekuatan kita gotong royong juga antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, relawan, dan seluruh masyarakat saya lihat bersama-sama bergotong royong,” jelasnya.
    “Menunjukkan kekuatannya dalam rangka menolong saudara-saudara kita yang berada di Aceh, Sumbar, dan Sumut,” imbuh Jokowi.
    Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengenang perjuangan ketika menangani bencana tsunami Aceh yang terjadi pada 26 Desember 2004.
    SBY mengatakan, 21 tahun yang lalu, ia bekerja pontang-panting selama berhari-hari, baik pada siang maupun malam hari, demi menyelamatkan rakyat dari bencana terbesar yang pernah dialami Indonesia.
    “Kita ingat 21 tahun yang lalu ketika ada musibah tsunami,
    the biggest disaster in our history
    , kita pontang-panting
    day by day, night after night to save our people
    ,” ujar SBY dalam agenda peluncuran buku otobiografi mantan Panglima TNI Djoko Suyanto di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (13/12/2025).
    SBY mendukung langkah yang diambil Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengatasi kebencanaan di Sumatera dan Aceh yang juga berskala besar seperti tsunami di Aceh dulu.
    “Kita mendukung langkah-langkah Presiden Prabowo sekarang untuk mengatasi juga bencana berskala besar, utamanya di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat,” tuturnya.
    Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, berpesan kepada Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Uli Arta Siagian, agar tetap menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
    Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyampaikan hal itu dalam seminar nasional Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
    “Pesan Ibu secara khusus kepada Mbak Uli Arta Siagian, ‘terus berjuang untuk menjaga hutan-hutan kita dan lingkungan hidup kita,’” kata Hasto yang disambut tepuk tangan kader dan peserta seminar nasional yang hadir.
    “Karena kita diajarkan oleh Bung Karno dan Ibu Mega untuk merawat pertiwi. Jadi kami siap memberikan dukungan sepenuhnya kepada Walhi,” tegas Hasto.
    Di sisi lain, Hasto menilai bahwa bencana banjir bandang dan
    tanah longsor
    yang melanda Sumatera merupakan kesalahan kebijakan.
    “Bencana besar yang terjadi (di) Aceh, Sumatera Barat, dan kemudian Sumatera Utara tidak terlepas dari kesalahan kebijakan yang diambil oleh pemegang kekuasaan, penguasa,” tegas Hasto.
    Hasto menilai bahwa ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan.
    Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk melakukan kritik dan otokritik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Citilink Resmi Buka Rute Jakarta–Bangkok, Terbang Setiap Hari Sejak 12 Desember 2025
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Citilink Resmi Buka Rute Jakarta–Bangkok, Terbang Setiap Hari Sejak 12 Desember 2025 Megapolitan 14 Desember 2025

    Citilink Resmi Buka Rute Jakarta–Bangkok, Terbang Setiap Hari Sejak 12 Desember 2025
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Citilink resmi membuka rute internasional Jakarta–Bangkok yang mulai beroperasi setiap hari sejak 12 Desember 2025.
    Rute ini menghubungkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
    Direktur Utama Citilink Darsito Hendroseputro mengatakan, pembukaan rute Jakarta–Bangkok dilakukan untuk menjawab tingginya permintaan perjalanan antara Indonesia dan Thailand.
    “Ini menjawab kebutuhan permintaan perjalanan antara Indonesia dan Thailand yang meningkat,” ujar Darsito dalam keterangan tertulis yang dikutip
    Kompas.com
    , Minggu (14/12/2025).
    Penerbangan rute Jakarta–Bangkok dilayani setiap hari menggunakan pesawat Airbus A320.
    Dari Bandara Soekarno-Hatta, penerbangan dengan nomor QG 512 dijadwalkan berangkat pukul 12.30 WIB dan tiba di Bandara Don Mueang pukul 16.10 waktu setempat.
    Sementara itu, penerbangan dari Bangkok menuju Jakarta dengan nomor QG 513 dijadwalkan berangkat pukul 17.10 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 20.30 WIB.
    Menurut Darsito, rute baru ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan pariwisata, bisnis, serta pertukaran budaya antara Indonesia dan Thailand.
    “Bangkok merupakan salah satu kota paling dinamis di Asia Tenggara. Melalui rute ini, kami berharap dapat memberikan lebih banyak kemudahan serta pilihan perjalanan bagi masyarakat di kedua negara,” kata dia.
    Selain membuka rute baru, Citilink juga menyiapkan tambahan kapasitas untuk menghadapi lonjakan penumpang selama libur akhir tahun.
    Selama periode puncak perjalanan, Citilink menyediakan tambahan sekitar 99.900 kursi.
    “Diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih luas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode liburan,” ucap Darsito.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gini Tinggi, Jakarta untuk Siapa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Desember 2025

    Gini Tinggi, Jakarta untuk Siapa? Megapolitan 14 Desember 2025

    Gini Tinggi, Jakarta untuk Siapa?
    Guru Besar Ilmu Manajemen, Dosen Program Studi Doktor Manajemen Berkelanjutan Institut Perbanas
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    JAKARTA
    bukan kota miskin. Jakarta adalah kota kaya. Namun justru di kota paling kaya di Indonesia inilah ketimpangan paling telanjang terlihat. Ketika Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa gini ratio sulit turun karena “orang kaya di Jakarta banyak banget” (Kompas.com, 13/12/2025).
    Pernyataan itu seharusnya dibaca sebagai alarm keras, bukan sekadar penjelasan teknokratis. Ia menandai bahwa pertumbuhan
    Jakarta
    berlari kencang, tetapi tidak berjalan bersama. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Maret 2025
    gini ratio
    DKI Jakarta mencapai 0,441, meningkat dari 0,431 pada September 2024, sekaligus menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan tingkat ketimpangan tertinggi di Indonesia, jauh di atas rata-rata nasional sekitar 0,375 (BPS, 2025).
    Gini ratio sendiri bukan istilah baru dan bukan pula sekadar angka statistik. Indeks ini diperkenalkan oleh Corrado Gini, seorang ahli statistik dan sosiolog asal Italia, pada tahun 1912, sebagai alat untuk mengukur ketimpangan distribusi pendapatan atau kekayaan dalam suatu masyarakat.
    Nilainya berada pada rentang 0 hingga 1, di mana nilai 0 menunjukkan pemerataan sempurna dan nilai 1 menunjukkan ketimpangan sempurna (Gini, 1912; Cowell, 2011).
    Hingga kini,
    gini coefficient
    digunakan secara luas oleh lembaga statistik nasional dan internasional—termasuk BPS, World Bank, dan IMF—sebagai indikator utama untuk menilai kualitas
    pertumbuhan ekonomi
    dan keadilan distribusinya (World Bank, 2023; IMF, 2024). Dengan demikian, gini ratio bukan sekadar alat ukur kemiskinan, melainkan cermin distribusi manfaat pembangunan.
    Sebuah wilayah dapat mencatat pertumbuhan ekonomi tinggi dan tingkat kemiskinan rendah, tetapi tetap memiliki gini ratio tinggi jika hasil pertumbuhan terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Inilah yang terjadi di Jakarta.
    Tren gini ratio Jakarta menunjukkan bahwa ketimpangan bukanlah kejadian sesaat. Pada 2019, sebelum pandemi, gini ratio Jakarta sudah berada di kisaran 0,39. Selama pandemi, ketimpangan justru meningkat; pada September 2021 tercatat sekitar 0,411. Alih-alih membaik saat ekonomi pulih, ketimpangan kembali melebar hingga 0,431 pada 2024 dan 0,441 pada 2025.
    Data historis ini menunjukkan bahwa selama hampir satu dekade Jakarta secara konsisten menjadi wilayah dengan jurang kaya–miskin paling tajam di Indonesia (BPS DKI Jakarta; Katadata, 2024).
    Konsistensi ini mengindikasikan masalah struktural. Ketimpangan Jakarta bukan akibat guncangan sementara, melainkan hasil dari arah pembangunan yang tidak cukup kuat mendorong pemerataan. Bukan karena miskin bertambah, tetapi kaya berlari terlalu cepat
    Rendahnya angka kemiskinan sering dijadikan pembenaran bahwa kondisi sosial Jakarta masih terkendali. BPS mencatat persentase penduduk miskin DKI Jakarta pada Maret 2025 sekitar 4,28 persen, salah satu yang terendah secara nasional.
    Namun teori distribusi pendapatan menegaskan bahwa gini ratio meningkat bukan karena orang miskin bertambah, melainkan karena pendapatan kelompok atas tumbuh jauh lebih cepat dibanding kelompok bawah, sebuah kondisi yang dikenal sebagai
    unequal growth
    (IMF, 2024; World Bank, 2023).
    Jakarta mencerminkan pola ini secara ekstrem. Sektor keuangan, properti, dan ekonomi berbasis aset tumbuh agresif, sementara pendapatan berbasis upah—yang menopang mayoritas warga—bergerak lambat dan tergerus biaya hidup kota. Pertumbuhan ada, tetapi tidak dibagi secara proporsional.
    Sebagai kota global, Jakarta memberi keuntungan besar bagi mereka yang memiliki modal, pendidikan tinggi, dan akses jaringan. Namun bagi kelompok berpendapatan rendah dan menengah, jalan untuk naik kelas semakin sempit.
    Model Galor–Zeira dalam ekonomi pembangunan menjelaskan bahwa ketimpangan awal menghambat investasi human capital karena kelompok miskin kesulitan mengakses pendidikan dan pembiayaan, sehingga produktivitas mereka tertahan secara sistemik (Galor & Zeira, 1993).
    Di Jakarta, mahalnya pendidikan, perumahan, dan transportasi memperkuat jebakan ini. Mobilitas sosial tidak lagi sekadar soal kerja keras, tetapi soal titik awal yang timpang. Kota tumbuh ke atas, tetapi fondasi sosialnya rapuh.
    Ketimpangan yang tinggi bukan hanya isu keadilan, tetapi juga ancaman stabilitas. IMF mencatat bahwa wilayah dengan gini ratio tinggi cenderung mengalami penurunan kepercayaan publik terhadap institusi, meningkatnya polarisasi sosial, dan risiko ketegangan politik.
    Dari sisi ekonomi, World Bank menunjukkan bahwa konsentrasi pendapatan pada kelompok atas melemahkan daya beli mayoritas penduduk, sehingga pertumbuhan jangka panjang menjadi tidak berkelanjutan.
    Dalam jangka panjang, ketimpangan juga menurunkan mobilitas sosial antar generasi. Konsep Great Gatsby Curve menunjukkan bahwa semakin tinggi ketimpangan, semakin kecil peluang anak dari keluarga miskin untuk naik kelas sosial dibanding anak dari keluarga kaya (OECD, 2018).
    Menurunkan gini ratio bukan berarti menahan orang kaya, melainkan memperluas peluang ekonomi bagi yang tertinggal. IMF dan World Bank menegaskan bahwa kombinasi kebijakan fiskal progresif, investasi pendidikan dan keterampilan, serta perluasan kesempatan kerja produktif merupakan instrumen paling efektif untuk menekan ketimpangan (IMF, 2024; World Bank, 2023).
    Di Jakarta, kebijakan ini berarti keberanian menekan biaya hidup, memastikan pendidikan berkualitas dapat diakses luas, serta mentransformasi UMKM agar tidak terjebak di sektor informal berupah rendah. Tanpa itu, pertumbuhan hanya akan terus menguntungkan mereka yang sudah unggul sejak awal.
    Pernyataan Gubernur DKI Jakarta seharusnya menjadi titik balik kebijakan, bukan sekadar penjelasan keadaan. Data historis gini ratio menunjukkan bahwa tanpa koreksi arah, ketimpangan Jakarta akan terus tinggi meskipun ekonomi tumbuh.
    Pada akhirnya, pertanyaan paling jujur tetap menggantung: jika gini ratio Jakarta terus menjadi yang tertinggi di Indonesia, Jakarta sesungguhnya dibangun untuk siapa? Untuk segelintir yang telah berada di puncak piramida ekonomi, atau untuk jutaan warga yang berharap bahwa kerja keras mereka benar-benar membuka jalan naik kelas?
    Jakarta tidak kekurangan pertumbuhan. Yang masih langka adalah keberanian untuk membagi kemajuan secara adil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?

    Kenapa Hakim Konstitusi Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Advokat Syamsul Jahidin menggugat hakim konstitusi Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 
    Syamsul juga merupakan advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN ke MK. 
    Kali ini, Syamsul melaporkan
    Anwar Usman
    karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan yang menyita perhatian publik, seperti UU Ibukota Negara (UU IKN) dan UU Polri.
    Menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.
    “Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul saat ditemui di Gedung MK, Rabu (10/12/2025).
    Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman yang memberikan dissentitng opinion pada dua putusan itu. Syamsul pun membandingkan sikap Anwar dengan saat putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.
    “Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.
    Ia mengaku, melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.
    “Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.
    Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.
    Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.
    Para hakim konstitusi menilai ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki. Misalnya, terkait legal standing para pemohon.
    Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.
    Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
    Dilansir dari laman MK, Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.
    Ia menikah dengan wanita bernama Suhada, dan telah dikaruniai tiga anak. Setelah lulus SDN 03 Sila, Bima pada 1969, Anwar harus meninggalkan desa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.
    Lulus dari PGAN pada 1975, Anwar merantau lebih jauh lagi ke Jakarta dan langsung menjadi guru honorer pada SD Kalibaru.
    Selama menjadi guru, Anwar pun melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.
    Setelah itu, Anwar mencoba ikut tes menjadi calon hakim. Ia lulus dan diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985.
    Seiring menjalankan tugasnya, ia melanjutkan studi S-2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001), dan S-3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010).
    Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
    Di MA, jabatan yang pernah didudukinya, di antaranya menjadi Asisten Hakim Agung 1997-2003, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung 2003-2006. Lalu pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
    Selanjutnya, ia dilantik menjadi Hakim Konstitusi pada 6 April 2011 sampai 6 April 2016.
    Namun pada 14 Januari 2015, Anwar didapuk sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Pertama hingga 11 April 2016.
    Kemudian berlanjut menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Periode Kedua 11 April 2016-2 April 2018.
    Puncaknya, Anwar terpilih menjadi Ketua MK dengan periode jabatan mulai 2 April 2018-2 Oktober 2020.
    Namun, Anwar diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, pada Selasa (7/11/2023).
    Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
    Adapun kini Anwar masih menjadi Hakim Konstitusi yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu

    Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu

    Ketika Kepemimpinan PBNU Diuji Waktu
    Yana Karyana merupakan penulis dan pengamat isu pendidikan, dengan fokus pada penguatan sumber daya manusia, kebijakan publik, dan peran guru sebagai fondasi peradaban bangsa. Berdomisili di Tangerang, Banten, ia menulis sebagai bagian dari komitmennya mendorong kehadiran negara yang berpihak pada dunia pendidikan.
    PRAHARA
    di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah Pleno PBNU pada 9-10 Desember 2025, di Hotel Sultan Jakarta, menetapkan KH. Zulfa Mustofa, sebelumnya Wakil Ketua Umum PBNU, sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026.
    Penetapan ini dinyatakan sebagai tindak lanjut Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025, yang digelar di Hotel Aston Jakarta.
    Keputusan tersebut segera memantik perdebatan luas. Bukan semata soal figur, melainkan tentang cara PBNU membaca konstitusi organisasi, menafsirkan keadaan darurat, dan memaknai adab sebagai fondasi etik kepemimpinan.
    Pada titik ini, PBNU tidak hanya menghadapi persoalan struktural, tetapi juga ujian kebijaksanaan.
    Pihak yang mendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah itu diperlukan demi kesinambungan organisasi.
    Rujukan yang kerap dikemukakan adalah pandangan KH. Afifuddin Muhajir, Wakil Ketua Rais Aam PBNU, yang menilai bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.
    Pandangan ini berakar pada kaidah ushul fiqh
    Adh-dharurat tubihul mahzarat
    , darurat membolehkan hal-hal yang semula terlarang.
    Namun dalam tradisi ushul fiqh, kaidah darurat tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu dibatasi oleh kaidah
    Adh-dharuratu tuqaddaru bi qadarih
    a, darurat harus diukur sebatas kebutuhannya.
    Artinya, darurat bukan cek kosong untuk menanggalkan aturan, melainkan pengecualian yang bersifat sementara, proporsional, dan berorientasi mencegah kerusakan yang lebih besar.
    Pertanyaan kuncinya kemudian: apakah penetapan PJS benar-benar membatasi mudarat, atau justru memperluasnya?
    Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno berpijak pada argumen konstitusional yang tak kalah kuat.
    Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar, sehingga memiliki legitimasi setara.
    Dalam kerangka ini, perubahan kepemimpinan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh salah satu unsur. Karena itu, risalah dan seluruh produk turunannya, termasuk penetapan PJS dipandang melampaui kewenangan konstitusional.
    Perdebatan menjadi semakin kompleks ketika hadir pandangan Nadirsyah Hosen, akademisi hukum Islam dan mantan Ketua PCINU Australia, yang mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab.
    Ketaatan tekstual pada AD/ART tanpa kebijaksanaan berisiko mengeringkan ruh keulamaan. Catatan ini penting sebagai pengingat bahwa hukum organisasi memerlukan etika agar tetap manusiawi.
    Masalahnya, diskursus PBNU belakangan seolah terjebak pada dikotomi keliru, memilih antara konstitusi atau adab.
    Dalam tradisi NU, keduanya tidak pernah dipertentangkan. Konstitusi lahir dari adab; adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi.
    Ushul fiqh menyediakan jembatan melalui kaidah
    Al-umuru bi maqasidiha
    , setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya.
    Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga struktur, melainkan menjaga keteduhan umat dan kewibawaan ulama.
    Fakta menunjukkan, penetapan PJS belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi menguat, sementara seruan pengendalian diri dari para sesepuh di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.
    Wacana Muktamar Luar Biasa, sebagaimana disampaikan KH. Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai opsi penjernihan. Ini menandakan bahwa kerusakan yang dikhawatirkan belum sepenuhnya terhindarkan.
    Di titik inilah, upaya segera rekonsiliasi (islah) menjadi keniscayaan. NU memiliki preseden sejarah yang relevan.
    Pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an, NU pernah berada dalam ketegangan serius antara poros Cipete, yang merujuk pada kepemimpinan KH. Idham Chalid sebagai Ketua Umum PBNU dan Situbondo, yang merepresentasikan kegelisahan ulama pesantren untuk mengembalikan NU ke Khittah 1926.
    Dalam situasi genting tersebut, peran tiga ulama kunci menjadi penentu: KH. Achmad Siddiq, KH. Ali Maksum, dan KH. As’ad Syamsul Arifin.
    KH. Achmad Siddiq tampil sebagai perumus jalan tengah secara konseptual dan teologis, menggunakan bahasa fikih yang menenangkan untuk menyatukan pandangan.
    KH. Ali Maksum, sebagai Rais Aam PBNU, menjaga keseimbangan moral organisasi agar dinamika tidak keluar dari adab ulama.
    Sementara KH. As’ad Syamsul Arifin, kiai kharismatik Situbondo, berperan sebagai peneduh lapangan: meredam ketegangan, menguatkan komunikasi antar-kubu, dan mengajak semua pihak kembali pada kelapangan jiwa.
    Melalui kewibawaan dan kebesaran jiwa para ulama ini, konflik tidak diselesaikan dengan saling menyingkirkan, tetapi dikembalikan ke mekanisme tertinggi organisasi, berpuncak pada Muktamar NU ke-27 di Situbondo tahun 1984, rekonsiliasi besar yang menyelamatkan NU dari perpecahan.
    Preseden Cipete-Situbondo memberi pelajaran penting bagi PBNU hari ini. Bahwa konflik bukan hal asing di NU, tetapi cara menyikapinya menentukan apakah NU keluar sebagai organisasi yang lebih matang atau justru terluka.
    Dalam bahasa ushul fiqh, kaidah
    Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil masalih
    , menghindari kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan, menjadi kompas moral untuk menahan langkah yang memperbesar kegaduhan, sekalipun tampak sah secara formal.
    Pada akhirnya, prahara PBNU hari ini mengingatkan kita pada satu kenyataan mendasar: konstitusi memang perlu, tetapi tidak pernah cukup sendirian.
    AD/ART adalah pagar agar organisasi tidak liar, tapi adab dan kebijaksanaan (
    wisdom
    ) adalah jiwa yang membuat NU tetap hidup dan bermartabat.
    Tanpa adab, konstitusi mudah berubah menjadi alat pembenar; tanpa kebijaksanaan, prosedur berisiko melahirkan kemenangan yang kering dari keteduhan.
    Warisan para muassis dan kiai sepuh NU mengajarkan bahwa mengelola konflik bukan soal memenangkan tafsir hukum, melainkan menjaga perasaan jamaah dan kewibawaan ulama.
    Sejarah Cipete-Situbondo menunjukkan bahwa NU selamat bukan karena aturan ditegakkan secara kaku, tetapi karena para ulama memilih menurunkan ego, memperluas musyawarah, dan menempatkan maslahat di atas ambisi. Di sanalah adab memandu konstitusi, dan kebijaksanaan mengarahkan keputusan.
    Karena itu, ujian kepemimpinan PBNU hari ini bukan sekadar soal sah atau tidak sah, melainkan soal kebesaran jiwa.
    Apakah para pemangku mandat bersedia mengalah demi islah? Apakah mereka sanggup menahan langkah yang sah secara formal, tetapi berisiko melukai ketenangan umat?
    Pertanyaan-pertanyaan ini lebih menentukan masa depan NU daripada hasil keputusan apa pun.
    NU akan tetap besar bukan karena mampu mengunci keputusan, melainkan karena mampu menjaga warisan adab dan kebijaksanaan ulama dalam setiap badai konflik.
    Sebab pada akhirnya, NU bukan hanya milik struktur, tetapi milik jamaah dan sejarah yang menuntut para pemimpinnya setia pada konstitusi, tapi lebih setia lagi pada hikmah dan keluhuran adab.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung

    Klarifikasi soal Kayu Berstiker Kemenhut yang Terdampar di Lampung
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Di tengah duka banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, temuan ribuan kayu gelondongan di Pesisir Barat, Lampung, sempat memantik pertanyaan publik.
    Kayu-kayu berstiker Kementerian Kehutanan itu ditemukan di Pantai Tanjung pada saat bersamaan dengan bencana yang menelan banyak korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    Kayu-kayu itu diketahui berstiker kuning dengan barcode bertuliskan PT Minas Pagai Lumbar (MPL) serta ada kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”.
    Kemunculan kayu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah pihak menduga kayu-kayu itu berasal dari arus
    banjir
    bandang yang membawa ribuan kubik kayu dari wilayah terdampak bencana.
    Dugaan ini diperkuat oleh temuan gelondongan kayu yang juga hanyut dan merusak permukiman warga saat banjir melanda.
    Namun, pemerintah dan kepolisian memastikan kayu gelondongan yang ditemukan di
    Lampung
    tidak berkaitan dengan peristiwa banjir tersebut.
    Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, menegaskan hal ini berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
    “Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,” kata Ade Mukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
    Menurut dia, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung.
    Ade menjelaskan, ribuan kubik kayu tersebut berasal dari kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber (MPL) yang mengangkut kayu dari wilayah Mentawai, Sumatera Barat.
    “Kayu berasal dari kecelakaan kapal tugboat kayu dari PBPH (HPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai,” ujarnya.
    Kapal tersebut diketahui mengalami kerusakan mesin akibat cuaca ekstrem dan badai pada 6 November 2025. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah kayu jatuh dan hanyut dari kapal.
    Penjelasan ini sejalan dengan keterangan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari. Ia menyebutkan bahwa kapal yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu itu berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025.
    “Cuaca saat itu sangat ekstrem. Ada tali kapal yang terlilit, sehingga mengakibatkan tongkang terdampar,” kata Yuni.
    Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
    PT Minas Pagai Lumber disebut telah mengantongi izin pengelolaan hutan produksi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995 dan telah diperpanjang pada 2013 melalui SK Nomor 502/Menhut-II/2013.
    Selain itu, kayu-kayu yang ditemukan dilengkapi dengan stiker barcode Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
    Barcode tersebut berfungsi sebagai penanda keterlacakan kayu untuk memastikan keabsahan dan asal-usulnya, sekaligus sebagai upaya pencegahan praktik illegal logging.
    Pada sejumlah gelondongan kayu, tercantum stiker berwarna kuning dengan barcode, kop “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia”, serta nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”, lengkap dengan logo SVLK Indonesia.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf juga memastikan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat adalah legal dan berizin.
    Helfi menegaskan, keabsahan ribuan kubik gelondongan kayu dan pengirimannya memiliki dokumen-dokumen yang sah serta legalitas dari instansi terkait.
    Pertama, kapal tongkang yang digunakan untuk mengirim gelondongan kayu itu memiliki dokumen berlayar berupa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Nomor SPB ID.SIK 1125 0000001 dan SPB ID.SIK 1125 0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Palinggam, Sikakap.
    Dari pemeriksaan ABK, kayu-kayu itu diangkut menggunakan kapal tongkang Ronmas 9 dengan muatan 968 batang kayu log milik PT MPL.
    “Berangkat dari Pelabuhan Jety PT Minas Pagai Lumber Abanbaga, Kepulauan Mentawai, Sumbar, dengan tujuan PT Makmur Cemerlang Bersama melalui Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” katanya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Kedua, asal gelondongan kayu tersebut juga dinyatakan legal dan memiliki izin resmi dalam pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA).
    Helfi mengatakan, hasil koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, PT MPL diberikan izin untuk pemanfaatan hasil hutan seluas 78.000 hektar oleh Menteri Kehutanan melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.
    Kemudian dilakukan perpanjangan pada 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013 yang berlaku surut sejak tanggal 13 April 2011 untuk jangka waktu 45 tahun.
    Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menghentikan penyelidikan terkait temuan gelondongan kayu yang terdampar di Kabupaten Pesisir Barat.
    Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helfi Assegaf mengatakan, penyidik telah menghentikan penyelidikan atas temuan tersebut.
    Helfi menjelaskan, keputusan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya tidak menemukan tindak pidana saat melakukan gelar perkara dari keberadaan gelondongan kayu tersebut.
    “Karena memang tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
                        Megapolitan

    6 Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis Megapolitan

    Fakta-fakta Penipuan WO Ayu Puspita: Gali Lubang Tutup Lubang demi Hidup Hedonis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan wedding organizer (WO) milik Ayu Puspita mengungkap praktik bisnis bermasalah yang telah berjalan bertahun-tahun.
    Polisi menyebut usaha tersebut dijalankan dengan pola gali lubang tutup lubang.
    Uang dari pelanggan baru digunakan untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    Dana tersebut juga dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadi para pelaku, mulai dari cicilan rumah hingga perjalanan ke luar negeri.
    Hingga kini, jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dengan total kerugian ditaksir Rp 11,5 miliar.
    Korban tidak hanya calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan yang jasanya tidak dibayar.
    Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni
    Ayu Puspita
    selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai.
    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bisnis WO tersebut dijalankan dengan pola menyerupai skema ponzi.
    Adapun maksud dari skema Ponzi, yakni menggunakan uang dari pelanggan baru untuk menutup kewajiban kepada pelanggan lama.
    “Memang di dalam menjalankan bisnisnya ini, tersangka menggunakan sistem gali lubang tutup lubang. Untuk menutupi kegiatan yang daftar lebih dahulu, digunakan dana dari pendaftar berikutnya,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
    Skema itu dilakukan dengan menawarkan paket pernikahan berharga murah untuk menarik banyak konsumen.
    Namun, saat jumlah pelanggan baru menurun, kewajiban terhadap konsumen lama tak lagi tertutup.
    “Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.
    Iman menjelaskan, para korban tertarik karena dijanjikan paket pernikahan murah disertai fasilitas tambahan yang dirasa menguntungkan.
    “Pertama yang ditawarkan adalah paket murah. Kemudian dari paket murah itu ada fasilitas lain, misalnya tempat pelaksanaan pernikahan yang fantastis. Lalu ada paket liburan, ke Bali misalnya, termasuk paket honeymoon,” jelas Iman.
    Bahkan, korban dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal.
    Akibatnya, banyak korban membayar uang muka besar hingga melunasi biaya sebelum hari acara.
    Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang korban justru digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
    “Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.
    Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.
    Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor pernikahan.
    “Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.
    Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 60 juta, tergantung paket dan besaran pembayaran awal.
    Ayu Puspita dan Dimas Haryo kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
    “Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.
    Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.
    Polda Metro Jaya masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
    “Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor,” ujar Iman.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran WO dengan harga terlalu murah dan janji berlebihan.
    “Masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran jasa wedding organizer yang menjanjikan berbagai bonus, tiket, honeymoon, fotografer, hingga cashback, tetapi tidak pernah terealisasi,” kata Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.