Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum terhadap Rasnal dan Abdul Muis, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang dipecat usai dinyatakan bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Lewat rehabilitasi hukum ini, hak dan nama baik mereka akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua
guru
ini. Semoga berkah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Adapun rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, baik keadaan maupun nama baik, seperti semula. Rehabilitasi merupakan salah satu dari empat hak prerogatif atau hak istimewa yang dimiliki presiden.
Dasco menerangkan
Prabowo
telah menandatangani keputusan pemberian rehabilitasi itu di Lanud Halim Perdanakuduma, setibanya dari kunjungan kerja di Australia. Menurut Dasco, keputusan ini diambil Prabowo usai mendengar aspirasi masyarakat.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” ucap dia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyatakan hal sama. Ia berharap, dengan rehabilitasi ini, hak mereka segera dipulihkan.
“Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua,” kata Prasetyo.
Prasetyo menegaskan, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dihormati dam dilindungi. Dia berharap keputusan rehabilitasi ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru dan masyarakat di Tanah Air.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di
Luwu Utara
, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Diketahui,
Rasnal
dan
Abdul Muis
yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/13/69150e491e1e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hak dan Nama Baik 2 Guru di Luwu Utara Dipulihkan Usai Terima Rehabilitasi Prabowo
-
/data/photo/2025/11/13/6914fd8de9722.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
Prabowo Beri Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara yang Dipecat Usai Bantu Honorer
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto memberikan rahabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, usai dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela, dan diberhentikan dengan hormat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan ini usai menemui
Prabowo
di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Australia.
“Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut,” kata Dasco dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam kesempatan itu,
Rasnal
dan
Abdul Muis
turut hadir bersama Dasco dan Prasetyo di Halim.
Menurut Dasco pemberian rehabilitasi hukum ini diputuskan berdasarkan adanya aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial.
“Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” lanjut Dasco.
Lewat rehabilitasi ini, otomatis nama baik serta hak dua
guru
di Luwu Utara ini akan dipulihkan.
“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah,” tuturnya.
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp 20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.
Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.
Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).
Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
“Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan,” katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.
Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Terpisah, salah satu orangtua siswa bernama Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut hasil kesepakatan bersama. Ia menegaskan tak ada unsur paksaan dan berharap hak kedua guru tersebut dikembalikan.
“Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik,” ujarnya pada 11 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/691493b279a05.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pangdam Cenderawasih Pastikan Tindak Tegas Oknum TNI yang Aniaya Warga hingga Tewas Regional 12 November 2025
Pangdam Cenderawasih Pastikan Tindak Tegas Oknum TNI yang Aniaya Warga hingga Tewas
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
– Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Amrin Ibrahim, menyampaikan duka cita atas meninggalnya warga Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Frengki Kogoya.
Frengki tewas setelah dianiaya oleh Sertu S, oknum TNI Kodim 1702/
Jayawijaya
.
Pangdam menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dan pasti ada konsekuensi hukum.
“Apabila terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Prajurit Kodam XVII/Cenderawasih harus menjunjung tinggi sikap humanis, menjaga kehormatan, dan selalu dekat dengan rakyat, sesuai dengan isi salah satu butir dari 8 Wajib TNI, tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat,” tegas Amrin pada Rabu (12/11/2025) malam.
Amrin menyebut, saat ini proses penyelidikan sedang dilakukan oleh pihak Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura. Adapun Sertu S sudah diamankan dan diperiksa secara intensif.
“Yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam XVII/Cenderawasih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah maka diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” pintanya.
Sementara itu, Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Tri Purwanto, menyampaikan bahwa hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat luka lebam dan bukan karena luka tembak.
“Kodam XVII/Cenderawasih memastikan bahwa korban Frangki Kogoya, warga Kabupaten Jayawijaya, yang meninggal di RSUD Wamena pada Selasa (11/11/2025) malam akibat luka lebam ditubuhnya bukan akibat luka tembak,” katanya ketika dikonfirmasi pada Rabu malam.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu atau informasi yang tidak benar, serta menjaga situasi agar tetap kondusif sehingga Papua selalu aman dan damai.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban agar proses ini berjalan baik dan adil,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/69148246c2547.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Truk Tabrak Pagar Makam di JLS Tewaskan Sopir, Kernet Sempat Ganjal Ban 3 Kali Saat Turunan Regional 12 November 2025
Truk Tabrak Pagar Makam di JLS Tewaskan Sopir, Kernet Sempat Ganjal Ban 3 Kali Saat Turunan
Tim Redaksi
SALATIGA, KOMPAS.com
– Truk dengan nomor polisi H 1849 CG yang dikemudikan oleh Supardi mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Kecandran, Jalan Lingkar Salatiga (JLS) pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, Supardi mengalami luka parah dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.
Truk yang dikemudikan Supardi menabrak pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ngemplak, Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota
Salatiga
.
Kecelakaan ini tergolong parah karena kontainer truk terlepas dari sasisnya dan truk terguling.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Darmin, menjelaskan bahwa truk melaju dari arah Tingkir menuju Blotongan.
Ketika melintas di turunan Taman Bendosari, diduga truk mengalami gangguan pada sistem pengereman.
“Mengetahui situasi berbahaya, pengemudi sempat meminta kernet untuk turun dan mengganjal roda. Namun, meskipun telah dilakukan hingga tiga kali, truk tetap melaju tak terkendali,” ujarnya.
Setibanya di wilayah TPU Ngemplak, kendaraan oleng ke kiri, menghantam guardrail, dan akhirnya menabrak pagar makam sebelum berhenti, yang mengakibatkan
sopir meninggal
dunia di tempat.
Setelah kecelakaan terjadi, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi korban ke RSUD Kota Salatiga.
“Kecelakaan ini diduga akibat gangguan pada rem kendaraan di jalur turunan. Kami mengimbau seluruh pengemudi angkutan barang agar selalu melakukan pengecekan kendaraan sebelum beroperasi, terutama sistem pengereman,” ungkap Darmin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2022/11/10/636ce1c03e9a8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Angka Stunting di Manggarai NTT Masih Tinggi, Pola Asuh Jadi Penyebab Regional 12 November 2025
Angka Stunting di Manggarai NTT Masih Tinggi, Pola Asuh Jadi Penyebab
Tim Redaksi
RUTENG KOMPAS.com
– Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, NTT, Safrianus Haryanto Djehaut, mengatakan prevalensi stunting di daerah itu masih tinggi.
“Pada pengukuran Februari 2025, angka
stunting
tercatat sebesar 9 persen. Namun, pada Agustus meningkat menjadi 13 persen,” jelas Safrianus saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025) sore.
Ia menjelaskan, data tersebut bersifat dinamis karena pengukuran stunting dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada Februari dan Agustus.
Menurut dia, perubahan angka itu mencerminkan realitas di lapangan yang terus bergerak serta dipengaruhi oleh banyak faktor sosial, budaya, dan perilaku pengasuhan anak.
Ia menyebut, sekitar 40 persen anak yang mengalami stunting sebenarnya lahir dengan berat badan normal, tetapi mengalami gangguan pertumbuhan setelah masa pemberian Makanan Pendamping ASI (Mpasi).
“Banyak anak lahir dengan berat badan normal, tetapi setelah masa Mpasi justru mulai terganggu pertumbuhannya. Dugaan kuat saya, hal ini disebabkan oleh pola pengasuhan yang belum tepat,” ujarnya.
Ia menilai masih banyak orangtua di
Manggarai
yang kurang memahami pentingnya pemberian asupan gizi tambahan setelah bayi berusia 6 bulan.
“Sebagian masih beranggapan bahwa ASI saja sudah cukup, padahal pada usia tersebut anak mulai membutuhkan zat gizi tambahan untuk menunjang pertumbuhan otak dan tubuhnya,” ungkap dia.
“Kadang bayi hanya diberi ASI padahal sudah butuh Mpasi, atau ketika anak tidak mau makan, orangtua tidak mencari alternatif makanan yang bergizi. Ini yang perlu kita ubah,” tambahnya.
Untuk menekan angka tengkes di daerah itu, pihaknya tengah memfokuskan intervensi pada perubahan perilaku dan pola pengasuhan anak di tingkat keluarga.
“Anak yang lahir normal harus dikawal pertumbuhannya hingga usia 2 tahun. Jangan dilepas begitu saja, karena dalam perjalanan bisa saja mengalami gangguan pertumbuhan,” jelas dia.
Ia juga menyoroti pentingnya pemantauan rutin bagi bayi dengan berat badan lahir mendekati batas bawah 2,5–2,7 kilogram.
“Sedikit saja berat badan turun, anak bisa masuk kategori stunting,” lanjutnya.
Selain itu, peran kader posyandu dan tenaga kesehatan di lapangan akan diperkuat. Mereka diminta melakukan pemantauan bulanan agar tanda-tanda stunting bisa terdeteksi sejak dini.
“Setiap bulan akan dilakukan penimbangan dan hasilnya langsung dianalisis. Dengan begitu, anak yang menunjukkan tanda-tanda stunting bisa segera mendapatkan penanganan,” jelasnya.
Ia mengatakan, penanganan stunting tidak bisa dimulai setelah anak lahir, tetapi harus dilakukan jauh sebelum kehamilan, bahkan sejak usia ibu masih remaja.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data bahwa sekitar 67 persen remaja putri di Manggarai memiliki kadar hemoglobin di bawah 10. Kondisi itu sangat berisiko melahirkan anak stunting di masa depan.
“Untuk itu, kami rutin membagikan tablet tambah darah bagi remaja putri dan ibu hamil. Ke depan, konsumsi tablet ini akan diawasi langsung oleh petugas agar benar-benar diminum,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga menaruh perhatian pada ibu hamil dengan Kekurangan Energi Kronis (KEK). Para kader diharapkan lebih aktif memastikan ibu hamil mendapat asupan gizi yang cukup, termasuk susu tambahan dan makanan bergizi seimbang.
Ia juga menegaskan pentingnya usia kehamilan ideal. Menurut dia, hamil terlalu muda atau terlalu tua sama-sama berisiko.
“Karena itu, calon pengantin wajib menjalani skrining kesehatan agar siap secara fisik sebelum menikah,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa stunting adalah persoalan multidimensi. Faktor ekonomi, budaya, dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga terhadap ibu hamil juga dapat berkontribusi terhadap munculnya kasus stunting.
“Jadi ini bukan cuma soal gizi. Kadang ibu hamil stres, sering mendapat tekanan atau kekerasan, asupan makanannya tidak seimbang, semua itu bisa memengaruhi perkembangan janin,” bener dia.
Ia membantah anggapan bahwa stunting disebabkan faktor gegenetik. Sebab, belum ada teori yang menyebut stunting murni karena keturunan.
Anak tetap bisa tumbuh optimal dalam kemampuan bicara, motorik, dan kecerdasan jika mendapat asupan dan pengasuhan yang tepat.
Sebagai langkah konkret, Dinkes akan memperkuat sistem pemantauan melalui penimbangan rutin setiap bulan di seluruh posyandu.
Selain itu, edukasi bagi orangtua muda akan digencarkan, terutama terkait pemberian Mpasi bergizi, perawatan bayi, dan kebersihan lingkungan.
“Setiap anak di Manggarai punya hak untuk tumbuh sehat dan cerdas. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, harus ada kesadaran kolektif dari keluarga dan masyarakat,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/69147d48c437a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah Medan 12 November 2025
Pleidoi Reyhan Dulsani pada Sidang Korupsi Jalan Sumut: Tak Ada Niat Jahat, Hanya Bantu Ayah
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Reyhan Dulsani menerima mikrofon dari ayahnya, Akhirun Piliang, untuk selanjutnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11/2025).
Reyhan, yang duduk di sebalah kanan ayahnya, mengatakan menyesal dan menyadari dirinya berada dalam proses hukum, yang tidak pernah disangka bakal berat seperti saat ini.
Dia mengaku tidak mempunyai niat lain, kecuali membantu ayahnya, karena ingin berbakti terhadap seorang yang selama hidupnya jadi teladan.
“Yang mulia, saya memahami di perkara ini saya dianggap turut serta. Apa pun yang saya lakukan dalam kerjaan, sepenuhnya atas perintah ayah saya. Saya tak pernah niat jahat dan menikmati uang yang disangkakan, tak punya niat memperkaya diri,” kata Reyhan.
Sebagai anak, ia mengaku tak pernah berpikir apa yang dilakukannya melanggar hukum.
Dia mengaku hanya membantu ayahnya dalam mencari nafkah dan tak mengerti uang serta apa maksud tujuan uang tersebut.
Dia menyebut tugasnya hanya administratif, menandatangani berkas, dan memastikan pekerjaan dilakukan serta tidak pernah menjanjikan sesuatu dan tidak ikut suap proyek.
“Saya berniat bantu orang tua. Saya tak menyangka perkara ini bisa menjadi berat bagi saya. Di usia saya yang muda ini seharusnya punya waktu bekerja dan belajar, tapi hari-hari saya sekarang diliputi rasa penyesalan dan bersalah. Kini ayah dan saya sama-sama di kursi pesakitan,” ucap Reyhan.
Reyhan menyampaikan ingin menebus kesalahan dan kembali kepada ibunya yang tiap hari menangis mendoakannya. Dengan penuh kerendahan hati, ia memohon kepada yang mulia agar berkenan memberikan kesempatan kedua.
“Saya ingin mengembalikan kepercayaan keluarga dan masyarakat. Semoga berkenan mempertimbangkannya dalam putusan supaya saya bisa memperbaiki diri untuk keluarga,” ujar Reyhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Muhammad Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan
Reyhan Dulsani
selama 2,6 tahun dalam kasus korupsi jalan di
Sumatera Utara
.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan, yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan hukuman denda Rp 150 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap terdakwa Akhirun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 6 bulan kepada Reyhan Dulsani.
Dalam kasus ini, para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada pejabat PUPR
Sumut
Rp 100 juta pada 2025 dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) 1 Wilayah Sumut Rp 3,9 miliar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Lalu kontraktor dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Akhirun Piliang, dan Direktur Utama PT Rona Mora, Reyhan Dulsani.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/69147cf9405d9.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
Gaspol Hari Ini: Budi Arie ke Prabowo untuk Cari Beking Kasus Hukum?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons tudingan yang disampaikan banyak pihak setelah dirinya menyampaikan keinginan untuk bergabung ke Partai Gerindra.
Ia menekankan, langkah itu diambil bukan untuk mencari perlindungan terkait kasus hukum yang kerap dikaitkan padanya, tentang persoalan judi online (judol).
“Narasi bahwa saya minta perlindungan hukum, apa yang saya harus lindungi?” ujar Budi Arie dalam
podcast Gaspol
! di YouTube
Kompas.com
, Rabu (12/11/2025).
Ia menekankan, persoalan judol sudah selesai diputus dalam persidangan.
Budi Arie juga menuturkan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, Budi Arie menduga ada pihak yang berusaha menyudutkannya dan mempertanyakan motif di balik serangan politik itu.
“Malah saya balik tanya, jangan-jangan kalian semua yang banyak kasus hukum,” paparnya.
Di sisi lain, ia mengaku sudah meminta pada Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk bergabung dengan partai politik (parpol).
Meski begitu, dalam pertemuan 24 Oktober 2025 di Solo, Budi Arie belum menyampaikan secara spesifik ingin merapat ke Gerindra.
Namun, langkah itu juga disampaikannya pada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Budi Arie mengatakan, Jokowi dan Gibran mendukung keputusannya.
“Saya sampaikan dan saya juga sudah diskusi dengan Pak Wapres, Mas Gibran juga. Beliau juga mengerti langkah-langkah saya,” imbuh dia.Bagaimana obrolan selengkapnya?
Simak dalam
podcast Gaspol
, tayang perdana malam ini pukul 20:00 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/69148b1db03fb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tiga Perempuan Terekam CCTV Curi Emas Senilai Rp 40 Juta di Banyuwangi Surabaya 12 November 2025
Tiga Perempuan Terekam CCTV Curi Emas Senilai Rp 40 Juta di Banyuwangi
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– Tiga perempuan terekam CCTV sedang melakukan aksi pencurian di sebuah toko emas di Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).
Rekaman CCTV itu beredar luas di masyarakat.
Masing-masing perempuan itu mengenakan baju warna hijau muda dengan hijab warna hijau tua. Sementara satu perempuan lainnya mengenakan baju berwarna ungu dan memakai kerudung hitam.
Perempuan berpakai hijau itu tampak aktif berkomunikasi dengan penjaga toko emas. Diduga itu sebagai upaya mengalihkan perhatian karyawan toko. Sedangkan perempuan berpakaian ungu dengan cepat mengambil perhiasan yang ada di atas etalase kaca.
Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa pencurian terjadi di Toko Emas Sulhan yang berlokasi di Pasar Sepanjang Glenmore.
“Telah terjadi pencurian emas berupa dua buah kalung dan satu buah gelang,” kata Budi.
Masing-masing perhiasan memiliki berat sekitar 10 gram, dengan total perhiasan emas yang dibawa kabur pencuri tersebut mencapai 30 gram.
Budi mengatakan, bukan hanya dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut melainkan terdapat tiga orang perempuan yang berkomplot mencuri dengan berpura-pura membeli emas.
Ketiganya berbagi tugas. Aksi pencurian dilancarkan saat penjual lengah karena disibukkan oleh para pelaku yang memilih macam-macam emas.
“Selanjutnya pelaku mengambil dua kalung dan satu gelang, menyebabkan kerugian materi Rp 40 juta,” ujar Budi.
Kini, polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut serta berupaya mengidentifikasi pelaku yang terekam jelas dalam rekaman CCTV.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/20/68a595bb9885f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengumpulan Tarif Pengiriman Barang di BPKH
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi
KPK
Asep Guntur Rahayu mengaku belum bisa memberikan keterangan lengkap mengenai kasus tersebut karena belum masuk ke tahap penyidikan.
“Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Asep hanya menyebutkan bahwa KPK mendalami perbedaan tarif transportasi dan pengiriman barang untuk para jemaah.
Tarif akan semakin tinggi jika akses transportasinya lebih mudah serta kualitas barang atau menu makanan yang dikirim semakin baik.
“Karena kan begini, jadi di sana itu, berdasarkan kedekatan ya, jadi tempat, ini salah satu klunya itu berdasarkan tempat tinggal itu, tempatnya seberapa jauh dari Masjidil Haram, seberapa jauh dari Mina, Padang Arafah di Mina, seberapa jauh dari sana, kan seperti itu,” ujar Asep.
“Makin dekat ke sana ke mari, itu transportasinya makin mudah, itu makin mahal. Kemudian menu makanan dan lain-lain itu makin mahal, makin bagus makin mahal. Kelayakan tempat dan lain-lain makin mahal,” imbuh dia.
Tim lembaga antirasuah itu bakal mengecek langsung fasilitas tempat tinggal, catering hingga akomodasi jemaah.
“Dan juga ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang. Karena teman-teman, apa namanya, saudara-saudara kita yang berangkat ke haji itu ada juga yang kitim barang dan lain-lain,” ucap Asep.
“Nah itu ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan, ini seperti apa, kerja sama dengan siapa, apakah dengan PT Pos atau mungkin perusahaan swasta, ekspedisi swasta atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” imbuh dia.
Asep pun memastikan bahwa perkara ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang statusnya sudah ditahap penyidikan.
“(Perkara) terpisah,” kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mendukung penuh seluruh proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menekankan bahwa sebagai lembaga publik yang taat hukum, BPKH selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada otoritas yang berwenang.
“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel,” ungkap Fadlul dalam keterangan pers, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, BPKH juga berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip
good corporate governance
(GCG) mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aktivitasnya.
BPKH menilai, langkah KPK merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Oleh karena itu, BPKH akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/11/12/6914a1fec5c0a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)