Category: Kompas.com

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    1 Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima Nasional

    Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati, menilai bahwa jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah menjatuhkan vonis untuk sebuah sengketa, objek permasalahannya seharusnya tidak digugat lagi ke pengadilan negeri.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan
    KPU RI
    dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Suka tidak suka, kemudian puas atau tidak puas, maka putusan
    Pengadilan Tata Usaha Negara
    itu harus diterima. Dan tidak memberikan beban kepada peradilan lain di bawah tadi ya (pembinaan) Mahkamah Agung,” ujar Ida dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, sengketa terkait dengan lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU, menjadi objek wewenang PTUN untuk memeriksa dan mengadili.
    “Menurut saya, sesuai dengan konstruksi hukum yang berlaku di Indonesia, ya sarananya, kanalnya untuk meminta akuntabilitas dari KPU sebagai pejabat administrasi negara itu melalui Peradilan Tata Usaha Negara,” imbuh Ida, mantan komisioner KPU ini.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.
    Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Seusai persidangan,
    Kompas.com
    bertanya ke
    Ida Budhiati
    perihal perkara di PTUN yang dia maksud saat dia berbicara di persidangan.
    Ida Budhiati menjelaskan, perkara di PTUN yang dia maksud adalah perkara gugatan Subhan Palal terhadap KPU pada 12 Agustus 2025, dengan nomor
    264/G/2025/PTUN.JKT
    .
    Keterangan:
    Judul berita ini telah mengalami perubahan pada Minggu (15/12/2025) pukul 23.27 WIB, setelah Kompas.com meminta dan mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari narasumber di berita ini, Ida Budhiati. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI

    Sepanjang 2025, Kemkomdigi Terima 300 Lebih Laporan Penipuan Kerja PMI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya menerima lebih dari 300 laporan penipuan kerja terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Januari hingga Desember 2025.
    “Kalau dihitung dari bulan Januari hingga Desember, kami sudah menerima 300 lebih laporan terkait
    penipuan
    yang berkaitan dengan PMI. Paling banyak itu adalah lowongan kerja yang diduga fiktif dan ilegal,” kata Meutya, di kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
    Meutya menuturkan, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian P2MI ini membuktikan bahwa pemerintah berkomitmen menangani maraknya penipuan terhadap PMI.
    Bersama Kementerian P2MI, Kemkomdigi akan lebih cepat untuk menutup (
    take down
    ) konten-konten atau lowongan pekerjaan yang diduga merupakan penipuan.
    “Kami berharap bisa memperkuat kanal-kanal laporan, kanal-kanal aduan, baik dari PMI maupun juga dengan Kementerian P2MI, agar bisa kita lakukan dengan lebih cepat dan lebih masif lagi untuk melakukan
    take down
    terhadap konten-konten yang menipu, mengeksploitasi, dan menyesatkan para pekerja migran kita,” ucap dia.
    Bukan cuma lowongan pekerjaan fiktif, kata Meutya, pihaknya juga membersihkan ruang digital sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Pembersihan ruang digital itu dilakukan untuk menekan angka penggunaan judi
    online
    (judol).
    “Arahan dari Pak Presiden terkait judi
    online
    . Ini mungkin nanti juga banyak sasarannya kepada para PMI, jadi ini juga yang harus kita jaga betul. Karena kasihan, sudah capek-capek bekerja, kemudian uangnya dihabiskan untuk hal-hal yang tidak produktif seperti judi
    online
    ,” ucap dia.
    Dalam kesempatan yang sama, Menteri P2MI Mukhtarudin juga mengakui bahwa PMI ilegal berangkat karena tertipu melalui iklan di media sosial.
    “Memang, kebanyakan, kita mau jujur saja, korban-korban dari Pekerja Migran yang ilegal ini, mereka itu tertipu, ditipu oleh iklan-iklan yang ada di media sosial,” tutur dia.
    Mukhtarudin berharap, Kemkomdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
    “MoU ini bukan hanya sekadar persoalan administratif, tetapi juga harus kita
    follow up
    dalam kegiatan program ke depan yang lebih dirasakan oleh pekerja migran,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangga JPO Kuningan Madya yang Berlubang Sudah Diperbaiki
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Tangga JPO Kuningan Madya yang Berlubang Sudah Diperbaiki Megapolitan 15 Desember 2025

    Tangga JPO Kuningan Madya yang Berlubang Sudah Diperbaiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Setelah sempat viral di media sosial Instagram, tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan yang berlubang diperbaiki.
    Pengunggah video kondisi JPO, Ijoel, mengaku menerima laporan dari pengikutnya di Instagram yang mengeluhkan aksesnya untuk pergi dan pulang kerja itu, Jumat (12/12/2025).
    Ijoel menerima pesan itu sekitar pukul 09.00 WIB dan baru tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.
    Di sana, ia melihat kondisi tangga JPO di depan kantor Jasa Raharja itu, yang seperti laporan yang ia terima, tidak memiliki pijakan.
    Menurut Ijoel, pejalan kaki yang saat itu harus menggunakan JPO dengan kondisi berlubang banyak yang mengeluh.
    Ia juga merasa prihatin saat melihat seorang anak laki-laki yang kesulitan menuruni delapan anak terakhir.
    “Denger langsung (pejalan kaki) pada ngeluh, apalagi pas saya di sana ada ibu bawa anaknya, ketakutan mereka,” kata Ijoel kepada Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Ia langsung mengambil video dan mengunggahnya ke Instagram.
    Selain itu, ia juga melaporkan keluhan itu melalui aplikasi JAKI.
    “Karena ini urgent, jadi lebih dulu upload. Karena sistem JAKI tidak cepat tanggap laporan, sedangkan JPO yang seperti itu bisa bikin orang celaka fatal dan setiap menit selalu ada yang menggunakan,” jelas dia.
    Setelah diunggah, konten tersebut menarik perhatian
    Dinas Bina Marga
    yang ikut berkomentar pada akun tersebut, menginformasikan bahwa tangga JPO sudah diperbaiki.
    Menurut warga sekitar, Asep, delapan anak tangga itu dipasang pelat baru, Sabtu (13/12/2025) malam.
    “Iya, ini baru digantinya, kemarin pas malam Minggu,” kata dia saat ditemui di lokasi, Senin.
    Pelat besi pada anak tangga ini diduga dicuri oleh orang tak dikenal.
    “Saya enggak lihat langsung, tapi kata petugas sih dirayap (dicuri),” kata dia.
    Terkait hilangnya pelat besi ini, Kapolsek Setiabudi AKBP Ardiansyah menyatakan belum ada laporan resmi.
    “Saya sudah cek ke pelayanan maupun unit reskrim, belum ada laporannya ke Polsek (Setiabudi). Nanti Kanit Reskrim saya suruh cek TKP-nya,” kata Ardiansyah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Megapolitan 15 Desember 2025

    Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Soroti Prosedur Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
     – Kuasa hukum
    Roy Suryo
    Cs menegaskan akan menyoroti sejumlah aspek dalam gelar perkara khusus terkait kasus dugaan
    ijazah palsu
    Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    yang digelar di
    Polda Metro Jaya
    , Senin (15/12/2025).
    Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengoreksi proses gelar perkara untuk memastikan semua tahapan dan prosedur berjalan sesuai ketentuan.
    Hal pertama yang menjadi fokus adalah aspek kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
    “Apakah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang atau bertindak secara sewenang-wenang,” ujar Khozinudin.
    Hal kedua yang menjadi perhatian adalah kepatuhan prosedural. Khozinudin menekankan proses tahapan dan prosedur harus dilakukan tanpa cacat prosedur.
    “Apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” ucapnya.
    Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar ijazah asli Joko Widodo dapat ditunjukkan dalam forum gelar perkara sebagai substansi utama yang memicu perdebatan publik.
    “Kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat, yakni ijazah, bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara,” tambah Khozinudin.
    Polda Metro Jaya menjadwalkan gelar perkara khusus pada pukul 10.00 WIB atas permintaan kubu tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. Gelar perkara ini akan melibatkan pihak internal maupun eksternal kepolisian.
    Dari internal Polri, hadir perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Divisi Hukum (Divkum). Sementara itu, pihak eksternal diwakili oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman Republik Indonesia.
    “Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh, dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto.
    Rencananya, sesi pertama digelar pukul 10.00 WIB untuk membahas klaster pertama yang melibatkan lima tersangka. Sesi kedua akan digelar pukul 14.00 WIB untuk membahas klaster kedua, yang mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok Megapolitan 15 Desember 2025

    Delpedro Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Demo Agustus di PN Jakpus Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Terdakwa dugaan penghasutan demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025) besok.
    “Jadwalnya (
    sidang perdana
    ) besok,” ujar Juru Bicara
    PN Jakarta Pusat
    , Sunoto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/12/2025).
    Selain Delpedro, tiga terdakwa lain untuk kasus yang sama, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar juga akan menjalani jadwal sidang perdana besok hari.
    Sunoto menyebut, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
    “Ya begitu (pukul 10.00 WIB),” tuturnya.
    Persidangan perdana ini dijadwalkan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara Delpedro dan tiga orang lainnya ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2025.
    Keempat terdakwa dikenakan pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
    Atau pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atau pasal 160 KUHP Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    “Atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambah Fajar.
    Kasus dugaan penghasutan demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 yang melibatkan
    Delpedro Marhaen
    , dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Rabu (29/10/2025).
    Delpedro dan tiga orang lain yang menjadi tersangka pun ditahan oleh polisi.
    Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
    Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyanto Rokhmad Budiharto menolak gugatan praperadilan tersebut pada Senin (27/10/2025).
    “Satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata hakim di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
    Hakim menilai bahwa berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan Polda Metro Jaya sebagai pihak termohon, penetapan Delpedro sebagai tersangka sudah sah.
    “Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan dua alat bukti yaitu saksi dan ahli,” tutur dia.
    Selain Delpedro, gugatan praperadilan untuk aktivis lainnya seperti Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Husein juga ditolak.
    Sebelumnya, terkait dengan aksi demonstrasi pada akhir Agustus lalu, Polisi telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka dugaan penghasutan anak di bawah umur untuk melakukan aksi anarkistis di Jakarta lewat media sosial.
    Enam orang tersebut salah satunya Delpedro.
    Sementara lima orang lainnya berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL.
    Keenam orang itu diduga membuat konten yang menghasut dan mengajak para pelajar dan anak di bawah umur untuk melakukan tindakan anarkistis di Jakarta, termasuk Gedung DPR/MPR RI.
    Selain itu, keenamnya juga disebut melakukan siaran langsung saat aksi anarkistis itu dilakukan.
    “Menyuarakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live di media sosial inisial T sehingga memancing pelajar untuk datang ke gedung DPR/MPR RI sehingga beberapa di antaranya melakukan aksi anarkis dan merusak beberapa fasilitas umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada 2 September 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah Megapolitan 15 Desember 2025

    Ahmad Ali Rindu Anggota DPRD PSI DKI yang Berani Kritisi Pemerintah
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyampaikan kritik keras terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PSI DKI Jakarta yang dinilai kehilangan keberanian dalam menyuarakan aspirasi masyarakat.
    Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)
    PSI
    DKI Jakarta di Grand Sahid Jakarta, Minggu (14/12/2024).
    Ahmad Ali
    menegaskan, ia merindukan sosok
    anggota DPRD
    PSI Jakarta yang berani bersuara dan tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru demi kepentingan rakyat.
    “Saya rindu anggota DPRD PSI Jakarta yang dulu. Yang berani bersuara, tidak takut mengkritik kebijakan yang keliru, dan benar-benar berdiri membela kepentingan rakyat,” tegas Ahmad Ali di hadapan peserta Rakorwil.
    Menurutnya, sejak awal berdiri, PSI kuat di DKI Jakarta karena kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut lahir bukan dari kompromi politik, melainkan dari sikap tegas PSI yang berani mengatakan benar itu benar dan salah itu salah, bahkan ketika berhadapan dengan kekuasaan.
    Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Elva Qolbina mengingatkan bahwa PSI Jakarta pernah mencetak preseden penting dalam politik nasional dengan memecat kader yang terindikasi korupsi, sebuah langkah yang jarang dilakukan partai lain.
    “Apa artinya kita punya anggota dewan, kalau mereka tidak berani mengkritik persoalan yang nyata terjadi di masyarakat? DPRD itu
    wakil rakyat
    , bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ujar Ahmad Ali.
    Ia menegaskan, kehilangan keberanian sama artinya dengan kehilangan identitas PSI. Jika hal itu terjadi, PSI akan kehilangan alasan keberadaannya di tengah publik.
    Dalam arahannya, Ahmad Ali juga menekankan target politik PSI untuk memenangkan pertarungan di DKI Jakarta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029.
    “Kita sudah punya modal. Setiap pemilu, PSI selalu mendapatkan kursi jika lolos. Artinya, dukungan itu nyata. Tinggal kita jaga dan perkuat,” katanya.
    Ia mengingatkan kembali janji para pendiri PSI untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui politik yang bersih dan berani. Perjuangan tersebut, belum selesai dan justru sedang berada di fase penentuan.
    Dalam konteks sosial dan keagamaan, Ahmad Ali menegaskan sikap PSI yang inklusif dan terbuka terhadap kritik dari berbagai pihak.
    “PSI jangan pernah jauh dari kelompok agama. Dengarkan kritik, benahi diri, jangan anti-masukan. Koreksi itu penting agar kita jadi lebih baik,” ujarnya.
    Namun, ia memberi batasan tegas terkait hubungan PSI dengan tokoh agama. Kiai dan ulama boleh dijadikan sebagai guru dan sumber nilai, tetapi agama tidak boleh dijadikan alat politik untuk meraih kemenangan.
    “Jadikan kiai dan ulama sebagai guru, sebagai sumber nilai dan etika. Tapi jangan pernah menjadikan agama sebagai alat politik untuk meraih kemenangan,” tegasnya.
    Ahmad Ali menutup arahan dengan mengajak seluruh kader PSI Jakarta untuk kembali pada akar perjuangan, yaitu keberanian, integritas, dan keberpihakan pada rakyat.
    “Harapan masyarakat dititipkan kepada kita. Jangan dikhianati. Jangan kehilangan jati diri. Di situlah kekuatan PSI,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Ida Budhiati soal Riwayat Pendidikan Gibran: Vonis PTUN Harus Diterima
                        Nasional

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai

    Ahli Nilai Gugatan terhadap Gibran Terlambat, Pemilu Sudah Selesai
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati menilai, seorang warga negara kehilangan kesempatan untuk menggugat dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) jika proses Pemilu sudah selesai dilaksanakan.
    Hal ini disampaikan Ida ketika dihadirkan sebagai ahli dari kubu Wakil Presiden
    Gibran Rakabuming Raka
    dan KPU RI dalam sidang lanjutan
    gugatan perdata
    terhadap riwayat pendidikan SMA Gibran.
    “Berkaitan dengan sengketa, bahwa warga negara kemudian mengetahui (ada dugaan pelanggaran) setelah pemilu berakhir, maka menurut kerangka hukum pemilu, kehilangan kesempatan untuk mengajukan komplain mengajukan sengketa,” ujar Ida, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
    Ida mengatakan, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan ketika menemukan adanya kejanggalan saat proses Pemilu masih berlangsung.
    Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
    “Warga negara itu dibuka kesempatan untuk mengajukan keberatan-keberatan atau meminta akuntabilitas dari pelaksanaan tugas pejabat administrasi negara di bidang kepemiluan,” ujar Ida.
    Namun, keberatan ini harus diajukan saat Pemilu masih berlangsung dan pada tahap yang sesuai.
    Misalnya, untuk sengketa pencalonan presiden dan wakil presiden, diajukan sebelum calon ini ditetapkan sebagai pasangan calon.
    Ida mengatakan, batas waktu ini juga harus ditaati oleh warga negara yang hendak mengajukan keberatan.
    “Dan warga negara itu harus mematuhi kapan waktunya yang disediakan UU,” imbuh dia.
    Selain itu, Ida menilai, obyek gugatan perdata ini masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    Sebab, yang digugat adalah dugaan pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara negara.
    Ida menilai, meski Gibran digugat dalam kapabilitas sebagai warga negara, gugatan perdata ini tetap menjadi kewenangan PTUN untuk mengadili karena tidak terlepas dari penyelenggaraan Pemilu yang menjadi obyek PTUN.
    Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
    Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
    Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004, lalu di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007.
    Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
    Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidik setingkat SLTA.
    Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
    Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara.
    “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan Megapolitan 15 Desember 2025

    Mata Elang dan Privatisasi Kekerasan di Jalanan
    Polisi Militer TNI Angkatan Darat
    Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
    ISTILAH
    “Mata Elang” kini tidak lagi sekadar julukan bagi ketajaman visual, melainkan telah menjadi sinyal teror di ruang publik.
    Di sudut-sudut jalan kota besar, kelompok penagih utang (
    debt collector
    ) ini beroperasi dengan modus operandi yang kian canggih: berbekal aplikasi pelacak pelat nomor yang terhubung basis data debitur secara
    real-time.
    Namun, fenomena ini bukan sekadar urusan kredit macet; ini adalah manifestasi dari transformasi penagihan utang menjadi aksi kepolisian swasta (
    private policing
    ) yang koersif dan berbahaya.
    Secara yuridis, keberadaan jasa penagihan pihak ketiga memang diakui legalitasnya. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 memperbolehkan perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan pihak lain untuk fungsi penagihan, asalkan berbadan hukum dan bersertifikasi.
    Namun, ada jurang menganga (gap) antara norma hukum (
    das sollen
    ) dan realitas jalanan (
    das sein
    ). Regulasi mensyaratkan penagihan dilakukan tanpa ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan.
    Faktanya, yang terjadi adalah intersepsi paksa di jalan raya, perampasan kunci kontak, hingga intimidasi fisik.
    Tindakan mencegat dan merampas kendaraan di jalan raya jelas merupakan anomali dalam negara hukum.
    Ketika seorang penagih utang mengambil paksa barang milik debitur dengan kekerasan atau ancaman, tindakan tersebut telah bergeser dari ranah perdata ke ranah pidana.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan secara tegas melarang praktik ini.
    Yurisprudensi pun telah ada; pengadilan negeri pernah memvonis
    debt collector
    dengan hukuman penjara karena terbukti melakukan perampasan motor di jalan dengan dalih penunggakan.
    Di Medan, misalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada empat
    debt collector
    yang merampas mobil korban di Jalan Stadion, tepatnya di depan Kantor Polsek Medan Kota (
    Antaranews.com
    , 5 November 2025).
    Dari kacamata kriminologi, fenomena
    Mata Elang
    menunjukkan gejala erosi otoritas negara. Ketika negara kewalahan memonopoli penggunaan upaya paksa, ruang kosong tersebut diisi oleh aktor non-negara.
    Akibatnya, muncul “pengadilan jalanan”: penagih menghukum debitur dengan perampasan sepihak, dan masyarakat merespons balik dengan vigilantisme atau main hakim sendiri.
    Insiden berdarah di Kalibata beberapa waktu lalu, adalah bukti nyata bagaimana konflik privat ini dapat bereskalasi menjadi gangguan keamanan publik yang fatal.
    Dua Mata Elang tewas dikeroyok saat hendak mengambil paksa motor di jalan. Enam polisi yang melakukan pengeroyokan sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
    Untuk mengakhiri normalisasi premanisme berkedok penagihan ini, diperlukan solusi yang menyentuh akar masalah.
    Pertama, penegakan hukum harus bersifat represif dan tanpa kompromi. Kepolisian tidak boleh sekadar menunggu laporan viral.
    Setiap aksi perampasan paksa di jalan raya harus diproses sebagai tindak pidana murni—baik itu pemerasan maupun pencurian dengan kekerasan—demi memberikan efek jera.
    Perlindungan hukum harus hadir nyata, di mana korban didorong untuk melapor dan laporan tersebut diproses hingga tuntas.
    Kedua, regulator perlu mempertegas aturan main. Tidak cukup hanya dengan POJK; diperlukan payung hukum setingkat Undang-Undang yang mengatur profesi penagihan secara spesifik.
    Aturan ini harus memuat larangan mutlak terhadap eksekusi jaminan fidusia di jalan raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan pendampingan aparat resmi.
    Ketiga, akuntabilitas korporasi. Perusahaan pembiayaan tidak bisa lepas tangan dengan dalih
    outsourcing.
    Jika pihak ketiga yang mereka sewa melakukan kekerasan, perusahaan pemberi kuasa harus turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
    Membiarkan “Mata Elang” beroperasi dengan cara-cara premanisme sama halnya dengan membiarkan hukum rimba berlaku di jalanan kita.
    Sudah saatnya negara mengambil alih kembali otoritasnya dan memastikan bahwa eksekusi jaminan dikembalikan ke jalur hukum yang bermartabat, bukan diselesaikan lewat adu otot di aspal panas.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung Megapolitan 15 Desember 2025

    Peradi Bersatu Desak Penahanan Roy Suryo Cs Setelah Berkas Perkara Rampung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Peradi Bersatu
    mendorong
    Polda Metro Jaya
    melakukan
    penahanan
    terhadap
    Roy Suryo
    dan pihak terkait (Cs) setelah seluruh berkas perkara dinyatakan rampung.
    Menurut organisasi advokat ini, ancaman pidana dalam kasus tersebut di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat penahanan.
    Salah satu perwakilan pelapor, Lechumanan, menegaskan status tidak ditahannya Roy Suryo saat ini bukan berarti penahanan tidak akan dilakukan sama sekali. Keputusan itu masih berada dalam diskresi penyidik karena proses pemeriksaan belum rampung.
    “Tidak ditahan itu bukan berarti tidak ditahan seterusnya. Ini perlu kita tahu, belum ditahan ya. Ini perlu kami pertegas ya,” ujar Lechumanan saat ditemui media di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).
    Lechumanan menekankan, setelah seluruh berkas perkara selesai, penahanan wajib dilakukan karena ancaman pidana melebihi lima tahun.
    “Saya perlu pertegas, saya akan mendorong Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metro Jaya khususnya Dirkrimum, ini harus melakukan penahanan setelah semua berkas rampung,” tegasnya.
    Ia juga mengingatkan, tidak dilakukannya penahanan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian.
    “Nanti semua akan mengikuti ya kan? Ancaman di atas lima tahun ini enggak perlu ditahan. Kemudian orang malas lapor polisi jadinya, gitu,” ucap Lechumanan.
    Senada, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menilai tidak ditahannya tersangka berdampak pada kondisi sosial karena Roy Suryo Cs terus menyampaikan pernyataan yang memicu polarisasi publik.
    “Ya, padahal kan perbuatannya berulang. Jadi kalau tidak ditahan, dia terus berkoar-koar. Jadi ini menyebabkan polarisasi di masyarakat makin menjadi-jadi,” ujar Zevrijn saat ditemui media pada Senin.
    Ia berharap penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap Roy Suryo setelah gelar perkara khusus digelar.
    “Itu sebabnya kami minta nanti dalam gelar perkara nanti, harapan kami supaya beliau-beliau yang jadi tersangka ini harus diadakan penahanan,” tutur Zevrijn.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 Desember 2025

    Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati Megapolitan 15 Desember 2025

    Korsleting Diduga Picu Kebakaran Los Buah Pasar Induk Kramat Jati
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kebakaran
    yang melanda los buah di
    Pasar Induk Kramat Jati
    , Jakarta Timur, diduga akibat korsleting. Meski begitu, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
    Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Muchtar Zakaria, mengatakan, pihaknya mengerahkan 95 personel dan 19 unit kendaraan pemadam, termasuk dua robot pemadam api, untuk menjinakkan kobaran api.
    “Dugaan sementara (listrik). Nanti biar dari pihak kepolisian yang memastikan penyebabnya, apakah listrik, puntung rokok, atau sebagainya. Kira-kira seperti itu,” ujar Muchtar di Pasar Induk Kramat Jati, Senin (15/12/2025).
    Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal memastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
    “Korban jiwa saat ini tidak ada. Jadi korban jiwa maupun luka tidak ada ditemukan dan semuanya alhamdulillah sehat dan selamat,” ucap Alfian.
    Alfian menambahkan, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berlangsung.
    “Dugaan awal kami tidak bisa menyampaikan karena ini tentunya puslabfor yang akan melakukan olah TKP dan penyelidikan,” ujarnya.
    Kebakaran ini menghanguskan ratusan los buah, memaksa pengelola pasar menyiapkan penampungan sementara bagi para pedagang yang terdampak. Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, memastikan sebanyak 350 los buah terbakar dalam insiden tersebut.
    “Ini total di sekitar 350. Tidak ada korban jiwa, terkait masalah penyebab kebakaran masih dalam penyidikan,” kata Agus.
    Sebagai langkah penanganan awal, Perumda Pasar Jaya menyiapkan lokasi penampungan sementara di bagian belakang pasar agar para pedagang tetap dapat berjualan.

    Insya Allah
    tiga hari ke depan tempat
    penampungan pedagang
    ini sudah bisa dipergunakan oleh para pedagang,” ucap Agus.
    Ia menambahkan, operasional Pasar Induk Kramat Jati secara keseluruhan tetap berjalan normal karena kebakaran telah berhasil ditangani oleh petugas pemadam kebakaran.
    “Masih bisa, masih bisa. Kami pastikan tetap berjalan normal. Kemudian untuk jumlah kerugian sedang kami inventarisasi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.