Category: Kompas.com

  • 8
                    
                        Profil KGPH Hangabehi, Putra Tertua PB XIII yang Jadi Kandidat Penerus Tahta Keraton Surakarta
                        Regional

    8 Profil KGPH Hangabehi, Putra Tertua PB XIII yang Jadi Kandidat Penerus Tahta Keraton Surakarta Regional

    Profil KGPH Hangabehi, Putra Tertua PB XIII yang Jadi Kandidat Penerus Tahta Keraton Surakarta
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Putra tertua Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, menjadi kandidat penerus takhta trah Mataram Islam sebagai PB XIV atau Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah.
    Ia merupakan salah satu kandidat menggantikan Paku Buwono XIII yang meninggal pekan lalu. 
    Penetapan
    Hangabehi
    dilakukan melalui rapat keluarga besar Keraton yang dihadiri oleh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII. Rapat yang difasilitasi oleh Maha Menteri Keraton Surakarta, KGPA Tedjowulan, berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
    Hangabehi merupakan putra tertua mendiang PB XIII dari pernikahan kedua dengan KRAy Winarni, yang terjadi sebelum PB XIII naik takhta.
    Perceraian pasangan tersebut pun terjadi sebelum PB XIII resmi menjadi Raja Keraton Surakarta.
    Lahir di Surakarta pada 5 Februari 1985, ia memiliki nama kecil Gusti Raden Mas Soerjo Soeharto. Sebelum menyandang nama Hangabehi, ia lebih dikenal dengan gelar KGPH Mangkubumi, yang kemudian diganti pada 24 Desember 2022.
    Dalam perjalanan pendidikannya, Hangabehi menamatkan pendidikan di SD Pamardisiwi (1995), SMP Kasatriyan (1998), dan SMA Warga (2001).
    Ia menikah dengan Ray Siti Zainab dan dikaruniai dua anak: BRAj. Arumi Larasati Kusumaningrum dan BRM. Suryo Muhammad Ibrahim.
    Dikenal sebagai sosok yang tenang dan menjunjung tinggi paugeran (aturan adat Keraton), Hangabehi juga dikenal sebagai pemerhati keris.
    Pada September 2025, ia mendapat undangan dari Pemerintah Belanda melalui Kementerian Kebudayaan untuk menghadiri pameran keris di Belanda.
    Menurutnya, fokus utama revitalisasi saat ini meliputi pembenahan Panggung Songgo Buono dan perawatan artefak bersejarah di Museum Keraton Surakarta.
    “Ya, menjalankan aktivitas upacara adat mestinya yang baku. Saat ini fokus untuk menjalankan yang sudah dilakukan oleh Pak Menteri, khususnya dari Kementerian Kebudayaan. Fokus untuk pembenahan Panggung Songgo Buono, kemudian mungkin ada tempat-tempat lain yang mau direvitalisasi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
    Hangabehi menjelaskan, banyak koleksi di museum yang memerlukan perawatan khusus.
    “Banyak sekali artefak yang ternyata butuh treatment khusus. Koleksi di museum ini sebenarnya sudah tergolong mumpuni dan bisa disejajarkan dengan museum-museum nasional,” jelasnya.
    Terkait masa berkabung atas wafatnya PB XIII, ia menegaskan bahwa Museum Keraton tidak ditutup sepenuhnya, melainkan hanya dilakukan pembatasan akses di beberapa area.
    “Kalau museumnya tidak sampai tutup selama 40 hari, karena kita sedang melakukan konservasi untuk merawat artefak-artefak peninggalan yang ada di situ,” katanya.

    Ia menilai, penutupan total museum justru kurang bijak karena bertentangan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
    “Saya kira kurang bijak kalau ditutup, karena kita harus mengejar ketentuan yang sudah ditentukan oleh cagar budaya,” terangnya.
    Sebagai gantinya, wisatawan hanya dibatasi pada area tertentu agar tidak mengganggu suasana berkabung.
    “Jadi akan kita lanjut dengan ketentuan pembatasan sedikit area untuk wisatawan saja, mungkin tidak terlalu menjorok ke dalam,” ujarnya.
    Untuk menjaga ketertiban, abdi dalem yang bertugas sebagai pemandu wisata (abdi guide) akan mengatur alur kunjungan.
    “Nanti akan kita arahkan abdi dalem, abdi guide ini untuk memberikan sedikit kelonggaran pada wisatawan dengan mengarahkan ke tempat lain,” ucapnya.
    Di akhir, Hangabehi menyampaikan harapan agar masyarakat terus mendukung Keraton sebagai pusat budaya Jawa.
    “Harapan saya masyarakat tetap men-support Keraton supaya bisa menjadi tonggak budaya dan adat. Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin belajar tentang budaya, tari, atau literasi Keraton,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merasa kasihan dengan pasien yang harus dirujuk dari satu rumah sakit (RS) ke rumah sakit lainnya akibat sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
    Budi mengatakan, pasien-pasien itu selama ini harus dilempar-lempar antara
    rumah sakit
    , sebelum akhirnya mendapatkan RS yang tepat.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Budi menegaskan, sistem berjenjang pada rujukan rumah sakit bakal diperbaiki.
    Dia menyebut, pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS tipe D sampai tipe A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke tipe D dulu. ‘Oh dicek tipe D enggak bisa pasang ring, naikin lagi tipe C, enggak bisa pasang ring langsung ke tipe B’. Dia akan langsung masuk ke tipe B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya.
    Anyway
    , dia akan masuk ke tipe B, justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Budi mengatakan, dengan reformasi sistem rujukan berjenjang ini, maka pengeluaran BPJS Kesehatan juga akan berkurang.
    Sebab, BPJS hanya perlu membayar ke satu rumah sakit saja, yakni tempat pasien langsung dirujuk.
    “Harusnya lebih sedikit, karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir kan, enggak usah ke tiga kali rumah sakit,” jelasnya.
    Sementara itu, Budi menekankan, pasien harus tetap berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Sebab, di FKTP, pasien akan ditentukan oleh dokter, rumah sakit tipe apa yang cocok untuknya.
    “Harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa. Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di tingkat C, nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C,” kata Budi.
    “Kalau dia strokenya ternyata susah gitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025, mengakhiri satu bab yang menggantung lama di ruang publik: bolehkah polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi kepolisian?
    Pertanyaan yang tampak teknis ini sesungguhnya memuat pertaruhan besar: apakah reformasi sektor keamanan benar-benar dijalankan, atau pelan-pelan sedang ditarik mundur lewat celah-celah hukum.
    Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian.
    Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
    Ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ini penegasan ulang arah reformasi: membatasi peran aparat bersenjata di wilayah sipil, mengembalikan jabatan sipil kepada birokrasi sipil, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya cukup jelas: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Namun penjelasan pasalnya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Frasa terakhir inilah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi celah. Di atas kertas, anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mundur atau pensiun. 
    Namun dalam praktik, penjelasan itu ditafsirkan seolah-olah penugasan Kapolri dapat menjadi karpet merah bagi polisi aktif untuk tetap berseragam sekaligus duduk di jabatan sipil strategis: dari ketua KPK, kepala BNN, kepala BNPT, wakil kepala BSSN, hingga jabatan-jabatan di kementerian dan BUMN.
    Di sidang MK terungkap data yang disampaikan ahli pemohon: 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
    Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan betapa lebar celah itu telah dimanfaatkan.
    Bagi ASN yang puluhan tahun berkarier di jalur birokrasi, ini terasa seperti perlombaan yang garis final-nya tiba-tiba dipotong oleh pintu samping.
    Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.
    Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang sudah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain.
    Kedua, menyangkut kesetaraan kesempatan. Ketika polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, ruang persaingan bagi ASN dan warga sipil lain menyempit.
    Para ahli yang dihadirkan pemohon mengingatkan bahwa ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkontribusi dalam jabatan-jabatan tersebut.
    Ketiga, soal fungsi penjelasan undang-undang. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang memperluas atau mengubah makna pasal.
    Hal yang sama ditegaskan kembali di perkara ini: penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan sekadar memperjelas, melainkan memperlebar makna sehingga bertentangan dengan batang tubuh.
    Uji materi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia didorong oleh praktik yang kian meluas: polisi aktif memegang jabatan sipil, sementara desain reformasi pasca-Reformasi 1998 justru ingin memisahkan tegas fungsi militer, kepolisian, dan sipil.
    TAP MPR VII/MPR/2000 secara eksplisit menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Dalam logika reformasi, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah “dwifungsi gaya baru” di mana aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.
    Namun kenyataannya, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan lama dengan pembenaran “penugasan Kapolri”.
    Di hadapan MK, ahli dan pemohon menggambarkan dampaknya: potensi ganda gaji, konflik kepentingan, hingga hilangnya kesempatan ASN dan warga sipil untuk memasuki jabatan strategis.
    Pada titik ini, masalahnya tidak lagi sekadar teknis administrasi. Ia menjelma menjadi soal keadilan dan desain kekuasaan.
    Putusan MK
    menarik kembali batas yang selama ini dikaburkan. Setelah frasa penjelasan itu dibatalkan, yang berlaku hanyalah norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan prinsip yang termuat dalam TAP MPR: anggota Polri baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
    Artinya, polisi aktif tidak boleh lagi memegang jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun BUMN hanya dengan bermodal surat penugasan.
    Hal yang tersisa kemudian adalah ranah kebijakan: bagaimana pemerintah mengatur bentuk-bentuk kerja sama lintas lembaga yang masih membutuhkan keahlian kepolisian—misalnya dalam fungsi koordinasi atau penghubung—tanpa menjadikannya sebagai “jabatan sipil” yang menggeser ASN.
    Itu bukan bagian dari amar MK, tetapi konsekuensi logis yang mesti dirumuskan eksekutif dan legislatif secara transparan dan konstitusional.
    Dengan kata lain, MK telah menarik garis; tugas politik selanjutnya ada di tangan pembuat kebijakan.
    Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan.
    Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN.
    Jabatan tidak boleh menjadi “lahan perluasan” pengaruh aparat keamanan. Ini peluang untuk menata kembali sistem karier pegawai negeri yang selama ini merasa disalip penugasan.
    Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil.
    Ruang manuver politik memang menyempit, tetapi kepastian hukum menguat. Pemerintah justru berkesempatan menunjukkan keseriusan menghormati putusan MK dan semangat reformasi.
    Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
    Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat prinsip supremasi sipil dan membatasi penetrasi “logika keamanan” ke dalam kebijakan sipil.
    Putusan ini bisa dibaca sebagai teguran halus kepada dua pihak sekaligus. Kepada Polri, agar tidak tergoda memperluas peran di luar fungsi konstitusionalnya.
    Kepada pemerintah, agar tidak malas membangun birokrasi sipil yang kuat dan justru menggantinya dengan aparat bersenjata.
    Secara politis, ini adalah momentum untuk menata ulang relasi antara kepolisian, birokrasi, dan politik.
    Komisi atau Komite Reformasi Polri yang tengah digagas pemerintah akan tampak paradoksal jika di saat yang sama negara membiarkan polisi aktif bercokol di berbagai jabatan sipil.
    Putusan MK memberikan landasan kuat bagi agenda reformasi itu: hentikan rangkap jabatan, kembalikan Polri ke rel profesionalnya.
    Bagi publik, arah ini memberi harapan bahwa jalan mundur reformasi masih bisa diputar. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada logika keamanan. Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh privilese institusional.
    Larangan rangkap jabatan bagi polisi aktif mungkin tampak seperti detail teknis perundang-undangan.
    Namun di balik detail itu, kita sedang membicarakan hal-hal yang jauh lebih besar: batas kekuasaan, keadilan bagi warga sipil, serta masa depan reformasi sektor keamanan.
    Mahkamah Konstitusi telah melakukan bagiannya: menutup celah, menegaskan kembali norma, dan mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang bukan tempat menyelipkan ambisi kekuasaan baru.
    Kini giliran pemerintah dan Polri membuktikan: apakah putusan itu benar-benar akan dijalankan, atau sekadar dijadikan catatan di lembar negara tanpa perubahan nyata di lapangan.
    Jika negara sungguh-sungguh, kita akan melihat peta jabatan sipil yang lebih jernih, tanpa bayang-bayang seragam yang seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan, bukan mengatur birokrasi.
    Dan ketika batas itu dijaga, bukan hanya reformasi yang diselamatkan, tetapi juga kepercayaan publik kepada institusi yang memegang kewenangan memaksa atas nama negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta

    Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta

    Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, menjelaskan alasan harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk instansi pemerintah seperti TNI bisa mendapatkan harga yang lebih mahal daripada harga untuk perusahaan swasta.
    Hal ini Alfian sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Riva Siahaan yang duduk di kursi terdakwa.
    Awalnya, jaksa lebih dahulu mempertanyakan perbedaan harga biosolar ini kepada Alfian.
    “Pertanyaan selanjutnya kenapa dari PT PPN sendiri menjual produk biosolar tersebut lebih mahal ke pemerintah daripada ke sektor swasta yang tadi saya sebutkan, apa alasan?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)
    Alfian menjelaskan, setiap entitas punya sejarah dan rekam jejak pemesanannya ke Pertamina. Proses setelah pemesanan dan kerumitan kebutuhan juga ikut menjadi pertimbangan.
    “Contohnya ke
    TNI
    misalnya Pak ya gitu. Kita kan ada historis juga masalah pembayaran, Pak. Pembayaran kadang-kadang bisa setahun bisa dua tahun (baru dibayar),” kata Alfian.
    Adapun, TNI juga memasukkan sejumlah klausul dalam pemesanannya kepada Pertamina. Misalnya, soal ketersediaan BBM di pangkalan yang diinginkan TNI.
    “Terus
    availability
    -nya,
    accessibility
    -nya, itu harus bisa ditempuh di tempat-tempat yang TNI butuhkan, mereka bilang di sini, kita harus suplai di sini, gitu. Terus, harus ada stok, karena ini kan untuk TNI. Jadi, pertimbangan-pertimbangan strategis itu,” lanjut Alfian.
    Ia menegaskan, lamanya waktu pembayaran juga menjadi pertimbangan karena ada perhitungan biaya tambahan yang perlu dikeluarkan Pertamina.
    “Lagi, waktu pembayaran, itu kan
    cost of money
    di situ. Kalau tersebut pembayaran bisa setahun, bisa dua tahun dan sebagainya. Itu, jadi pertimbangan kami untuk membuat harga untuk ke TNI misalnya sedikit atau berbeda dengan harga ke customer tertentu,” kata Alfian.

    Dalam sidang, Alfian maupun jaksa tidak menyebutkan spesifik berapa harga biosolar yang ditagihkan ke TNI.
    Namun, Alfian menegaskan, PT Pertamina Patra Niaga punya metode dan rumus tersendiri untuk penawaran harga pada setiap kliennya, tidak hanya TNI.
    “Misalnya dengan PLN. Tentu kan kita harus juga jaga-jaga. Jangan sampai nanti… PLN kan punya produk substitusi, artinya dia bisa mengganti solar kita tuh dengan batubara misalnya,” jelas Alfian.
    Adanya produk substitusi yang bisa digunakan PLN juga mempengaruhi penawaran yang diberikan Pertamina.
    Dalam dakwaan kasus ini, tidak disinggung soal kejanggalan terkait BBM untuk TNI atau PLN.
    Namun, para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan asing dalam proses impor BBM dan beberapa proyek pengadaan lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025.
    Diketahui, pemerintah berencana kembali memberikan
    abolisi
    ,
    amnesti
    , dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Sedangkan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan
    amnesti dan abolisi
    kepada 1.179 orang.
    Menurut
    Yusril
    , perkiraan jumlah penerima bertambah karena akan terdapat beberapa kriteria terbaru dan ada wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
    “Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.
    Selain itu, keputusan juga berada di tangan Presiden Prabowo, serta hasil pertimbangan dari DPR RI.
    “Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
    Sementara untuk penerima abolisi, menurut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, Yusril menyebut, kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang telah menerima amnesti sebelumnya.
    “Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” kata Yusril.
    Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Salah satunya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
    Usai mendapat amnesti, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
    Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
    Kemudian, pada hari yang sama, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Sama seperti Hasto, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo Surabaya 13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok Indah Bekti Pertiwi menjadi buah bibir setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Ponorogo.
    Perempuan yang dikenal sebagai selebgram sekaligus pengusaha lokal itu kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menjerat
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    dan Direktur RSUD dr Harjono,
    Yunus Mahatma
    .
    Sebelum namanya dikaitkan dengan kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi dikenal di media sosial.
    Ia aktif membagikan aktivitas kesehariannya melalui akun Instagram yang menampilkan gaya hidup modern khas selebritas daerah.
    Selain dikenal sebagai selebgram, Indah juga pernah berbisnis.
    Ia mengelola usaha peternakan sapi dan membuka warung bakso bernama Omah Lembu di Jalan Suromenggolo.
    Indah juga dikenal memiliki kepedulian sosial, sering terlihat berinteraksi dengan warga, termasuk dengan sosok ODGJ bernama Katini yang akrab dengannya.
    Popularitas Indah sempat menembus dunia politik.
    Dalam Pilkada 2024, ia masuk dalam bursa calon wakil bupati
    Ponorogo
    dan sempat digadang-gadang menjadi pesaing kuat Lisdyarita.
    Kampanyenya dengan slogan “Menuju Ponorogo Indah” bahkan ramai di media sosial.
    Dukungan publik kala itu juga tak lepas dari nama besar ayahnya yang merupakan seorang tokoh budaya Reog Ponorogo.
    Namun, gemerlap dunia maya dan sorotan politik itu kini berbalik arah setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan KPK.
    Indah Bekti Pertiwi diduga berperan dalam aliran dana suap yang menjadi inti kasus korupsi Ponorogo.
    Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Indah merupakan teman dekat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang menjadi salah satu tersangka.
    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Indah membantu mencairkan uang Rp 500 juta melalui pegawai bank bernama Endrika (ED).
    Uang itu kemudian diserahkan kepada Ninik (NNK), ipar Bupati Sugiri Sancoko, yang menerima atas perintah langsung sang bupati.
    “IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan uang tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan ke perantara yang ditunjuk Bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.
    KPK menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemberi suap (Yunus Mahatma) dan penerima (Sugiri Sancoko) agar Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
    Setelah
    OTT
    dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali bergerak cepat.
    Pada Rabu (12/11/2025), tim antirasuah menggeledah rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
    Mengutip Tribun Jatim, tim KPK tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Indah mengenakan kaus putih dan celana jins.
    Ia langsung masuk ke dalam rumah bersama anaknya.
    Begitu KPK masuk, polisi bersenjata langsung menutup gerbang rumah dan aktivitas di dalam rumah pun tertutup rapat.
    Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti aliran uang dan komunikasi antara para pihak.
    Dalam laporan KPK, Indah tercatat sebagai salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus ini.
    Kasus ini bermula dari isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Sejumlah pejabat disebut berupaya mengamankan posisinya di tengah isu rotasi jabatan, salah satunya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang masa jabatannya baru berakhir pada 2027 tetapi merasa terancam dipindahkan.
    Yunus kemudian menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk mencari jalan “aman” mempertahankan jabatannya.
    Ia pun menyiapkan uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui jalur informal.
    Rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah adanya OTT KPK di Riau pada awal November.
    Namun, setelah situasi dianggap aman, transaksi dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Indah Bekti Pertiwi diduga menjadi penghubung utama dalam proses pencairan dana dan penyerahan uang kepada Ninik, ipar bupati, atas perintah langsung Sugiri.
    Setelah uang diterima, Ninik diduga melapor ke Sugiri dengan mengirimkan pesan dan foto uang sebagai bukti.
    Tak lama kemudian, KPK yang telah memantau transaksi itu melakukan penyergapan beruntun terhadap para pihak, termasuk Yunus, Ninik, dan Sugiri.
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lapuk, Atap Rumah Warga Surabaya Tiba-tiba Ambruk, Penghuni Mengungsi
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    Lapuk, Atap Rumah Warga Surabaya Tiba-tiba Ambruk, Penghuni Mengungsi Surabaya 13 November 2025

    Lapuk, Atap Rumah Warga Surabaya Tiba-tiba Ambruk, Penghuni Mengungsi
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Atap rumah warga di Jalan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, tiba-tiba ambruk pada Kamis (13/11/2025).
    Hampir seluruh atap bangunan tersebut terbuka setelah ambruk. Serpihan genting dan kayu pun memenuhi sejumlah ruangan rumah berukuran lebar 8 meter dan panjang 10 meter itu.
    “(Akibat atap ambruk) tidak ada korban jiwa, penghuni rumah dua KK (kepala keluarga) ada enam jiwa,” kata Kepala BPBD
    Surabaya
    , Irvan Wadyanto ketika dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
    Irvan mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, Dili Mujianto (38), atap rumah tersebut ambruk disebabkan hujan yang melanda beberapa hari terakhir. Selain itu, kayu penyangga atas sudah lapuk.
    “Untuk atap rumahnya yang ambrol dikarenakan atap kayu rumahnya yang sudah lapuk dan terkena hujan. Itu pemilik rumah langsung menghubungi ketua RT setempat,” ucapnya.
    Saat ini, kata Irvan, rumah tersebut masih belum bisa ditinggali untuk sementara waktu oleh penghuninya. Sebab, dikhawatirkan bakal semakin parah setelah terkena hujan lebat kembali.
    “Untuk rumah tidak bisa ditempati karena rusak berat bagian kamar tidur depan, ruang tamu dan kamar tidur belakang. Pemilik rumah mengungsi sementara di Jalan Dupak Baru Gang Buntu,” jelasnya.
    “Penghuni yang terdampak berstatus warga Kota Surabaya dan penghuni rumah terdaftar Pramis (pra miskin). BPBD tidak melakukan pemasangan terpal dikarenakan kayu sudah lapuk,” tambahnya.
    Irvan mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan bantuan makanan untuk waktu 10 hari bagi seluruh penghuni rumah. Selain itu, BPBD Surabaya juga memberikan kasur dan selimut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nilai Penunjukan KGPH Hangabehi Jadi Raja Cacat Hukum, Putri Tertua PB XIII: Tak Bisa Wakili Kami
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2025

    Nilai Penunjukan KGPH Hangabehi Jadi Raja Cacat Hukum, Putri Tertua PB XIII: Tak Bisa Wakili Kami Regional 13 November 2025

    Nilai Penunjukan KGPH Hangabehi Jadi Raja Cacat Hukum, Putri Tertua PB XIII: Tak Bisa Wakili Kami
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani, putri tertua dari PB XIII, menyatakan bahwa penunjukan adiknya, KGPH Hangabehi atau Mangkubumi, sebagai raja berikutnya di Keraton Surakarta cacat hukum.
    Penobatan

    KGPH Hangabehi
    sebagai PB XIV ini merupakan hasil rapat keluarga besar yang dihadiri oleh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII, namun hanya sedikit yang hadir.
    Rapat keluarga besar tersebut difasilitasi oleh Maha Menteri
    Keraton Surakarta
    , Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
    “Ini sudah cacat hukum. Tidak bisa mewakili kami sebagai putra-putri PB XIII karena tidak ada yang hadir kecuali Mangkubumi. Dari pihak PB XII yang hadir hanya enam, yang dua walk out dari 23 yang diundang,” kata Timoer di Keraton Surakarta, Kamis (13/11/2025).
    Meskipun demikian, Timoer menambahkan bahwa hasil rapat keluarga besar tersebut tidak menghalangi rencananya untuk menggelar upacara adat kenaikan takhta atau jumenengan KGPAA Hamengkunegoro, yang menyatakan diri sebagai Pakubuwono (PB) XIV.
    Ia mengungkapkan bahwa persiapan untuk jumenengan yang direncanakan pada Sabtu (15/11/2025) sudah mencapai 70 persen.
    “Prosesnya ya tetap seperti upacara adat yang memang harus kita jalankan,” ungkapnya.

    Timoer juga mengungkapkan rasa kecewa dan merasa dikhianati oleh adiknya KGPH Hangabehi terkait penobatan tersebut.
    Ia menilai bahwa situasi ini mengulangi sejarah suksesi PB XIII.
    “Sedih saja Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami kakak-kakaknya dan adik-adiknya. Itu yang saya sesalkan,” katanya.
    Menurut Timoer, sebelumnya telah ada kesepakatan di hadapan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wali Kota Solo Respati Ardi, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat melayat PB XIII, bahwa penerus berikutnya Keraton Surakarta adalah Putra Mahkota KGPAA Hamengkunegoro.
    “Kan kami sudah berbicara. Sebelumnya kami di hadapan Gubernur, Bapak Respati, dan Bapak Gibran sudah berbicara. Kami sudah bersepakat ini kan Putra Mahkota di situ saya sudah menyebutkan sebagai penerus,” jelasnya.
    Sementara itu, KGPH Hangabehi, yang dinobatkan sebagai PB XIV, enggan memberikan tanggapan terkait penobatannya dalam rapat keluarga besar Keraton Surakarta.
    “Pokoknya nanti tunggu saja. Secepatnya nanti ada pemberitahuan dari keraton,” ujarnya.
    Ia juga tidak memberikan komentar mengenai rencana jumenengan KGPAA Hamengkunegoro sebagai PB XIV.
    “Nanti tunggu saja,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        13 November 2025

    Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati… Medan 13 November 2025

    Walkot Medan Rico Waas Ingatkan OPD Usai 2 Kadis Jadi Tersangka Korupsi: Hati-hati…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terus berhati-hati dalam bekerja, jangan sampai masuk ke ranah hukum.
    “Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum. Ini jadi
    warning
    untuk semuanya di Pemkot Medan,” ucap
    Rico Waas
    saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (13/11/2025).
    Ada dua kepala dinas di Pemerintah Kota Medan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam kasus dugaan tindak pidana
    korupsi
    dana kegiatan
    Medan Fashion Festival
    tahun anggaran 2024.
    Mereka adalah Benny Iskandar Nasution, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan. Lalu, Erwin Saleh, Kepala Dinas Perhubungan.
    Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.
    “Kepada seluruh pejabat Pemko Medan harus mengutamakan profesionalisme. Jangan bekerja tidak sesuai ketentuan hukum. Itu pesan dari saya,” ucap Rico Waas.
    Namun, Rico Waas memastikan pelayanan pada dua dinas tersebut tetap berjalan.
    “Insya Allah, kami pastikan pelayanan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.
    Dia juga menghormati proses hukum dan memercayakan semua penanganan kepada kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
    Kemudian terkait apakah dua kepala dinas yang ditangkap itu dinonaktifkan atau tidak, ia mengatakan masih akan menunggu proses hukum yang berjalan.
    “Kami menunggu prosesnya dan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutur Rico Waas.
    Kini, dua dari tiga tersangka, yakni Benny dan MH, telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin tidak hadir dalam pemanggilan pertama dengan alasan sakit.
    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK Surabaya 13 November 2025

    25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Tak hanya dua mobil mewah, sebanyak 25 sepeda mewah milik Dirut RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Motor mewah berbagai merek itu disita di kediaman Yunus di Jalan Sumatera No 17, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
    Yunus Mahatma yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono
    Ponorogo
    menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Sebanyak 25 sepeda balap itu disita setelah tim KPK menggeledah rumah Yunus selama 3,5 jam. Sepeda balap yang disita langsung diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota.
    Pantuan di rumah Yunus Mahatma, beberapa sepeda yang disita bermerek Polygon, Santacruz, Dahon,Trex dan Brompton. Diperkirakan, per satu sepeda bernilai belasan hingga ratusan juta rupiah.
    Sebelum disita, tim KPK mendata dan mendokumentasi setiap sepeda milik Yunus yang hendak disita.
    Selanjutnya, sepeda-sepeda tersebut dimasukkan satu persatu ke mobil dalmas Polres Madiun Kota.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mengecek informasi tersebut. “Kami cek dulu informasi tersebut,” kata Budi.
    Diberitakan sebelumnya, tim Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah bernomor cantik milik Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma yang terparkir di rumah pribadinya di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
    Dua mobil yang disita yakni satu merek Rubicon warna merah bernopol N 47MA dan BMW warna silver bernomor polisi cantik yakni L 47 MA.
    Pantauan di lokasi, lima personel tim KPK tampak mengecek kondisi dua mobil mewah yang terparkir di rumah bertingkat dua milik Yunus Mahatma. Selain masuk dalam kabin mobil, tim KPK juga menguji kondisi mobil dengan menyalakan mesinnya hingga menyalakan lampu depan.
    Tak hanya itu, tim KPK juga memberikan tali plastik berwarna merah bertuliskan KPK. Tali itu dibentangkan di bagian depan mobil mewah yang disita.
    Penyitaan dua mobil mewah itu disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi dan beberapa anak buahnya.
    Agus yang dikonfirmasi saat keluar dari rumah Yunus Mahatma enggan jauh berkomentar.
    “Bukan kewenangan saya,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.