Category: Kompas.com

  • Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN

    Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN

    Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan banyak program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak tersalurkan secara tepat akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.
    Temuan itu dibeberkan
    Gus Ipul
    dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
    Gus Ipul menyebut, Presiden RI
    Prabowo Subianto
    sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan bansos yang salah sasaran akibat ketidakakuratan data penerima.
    Lalu, bagaimana cara pemerintah mengatasi ketidakakuratan data bansos?
    Gus Ipul mengatakan, Kepala Negara menyadari ada masalah data yang tidak padu dalam penyaluran bansos sehingga diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
    “Banyak alasan yang melatarbelakangi terbitnya Inpres nomor empat itu. Bapak Presiden menyadari dengan sungguh-sungguh tentang adanya suatu kenyataan di mana data kita selama ini memang belum padu, karena datanya tidak padu, intervensinya tidak padu,” kata Gus Ipul di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis.
    Gus Ipul melanjutkan, karena datanya tidak padu, maka dampaknya tentu tidak sekuat kalau itu kita intervensi secara bersama-sama.
    “Bisa jadi data ini tidak sepenuhnya benar, tetapi ketidaktepatan sasaran itu menjadi semacam situasi yang kita temukan,” tutur dia.
    Ketidaktepatan sasaran bansos itulah yang menjadi alasan terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 Februari 2025.
    Inpres tersebut menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
    “Ini salah satu kenapa kemudian Inpres itu terbit dan ini kita rasakanlah di tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.
    Mensos mengungkapkan data yang dikumpulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tentang sejumlah subsidi dan bansos yang ditengarai tidak tepat sasaran.
    Bahkan, bantuan sosial dari total anggaran bantuan sosial dan subsidi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun juga tak luput dari masalah ketidakakuratan data.
    “Jadi, ada sekitar Rp 500 triliun lebih subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan lewat APBN, tetapi ditengarai subsidi dan bantuan sosial itu tidak tepat sasaran,” ucap Gus Ipul.
    Kemudian, beberapa bantuan sosial (bansos), termasuk bansos Program Harapan Keluarga (PKH) dan sembako, hampir sebagian disinyalir tidak tepat sasaran.
    “Bukan berarti semua
    bansos tidak tepat sasaran
    , sebagian tidak tepat sasaran. Bahkan, kalau yang PKH dan sembako, ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran, PIP juga 43,2 persen, gas 3 kilogram, dan seterusnya itu juga ditengarai tidak tepat sasaran,” ujar dia.
    Karena itu, Gus Ipul tampak terkejut mengetahui ada penerima manfaat yang pernah menerima bansos dari Kementerian Sosial yang sudah 10 tahun, 15 tahun, bahkan 18 tahun.
    “Ini adalah data-data yang kita temukan, yang perlu kita lakukan
    ground check
    , kita pastikan, kenapa mereka bisa terima bansos sampai 18 tahun, 15 tahun, maupun 10 tahun. Ini adalah fakta-fakta,” ujar dia.
    Maka dari itu, Gus Ipul memerintahkan jajarannya untuk mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan bantuan.
    Di balik permasalahan bansos yang salah sasaran, ada masyarakat yang sadar diri merasa tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
    Di aplikasi Cek Bansos, kata Gus Ipul, masyarakat bisa mengusul untuk mendapat bansos atau sanggah alias menolak mendapatkan bansos karena sudah berdaya.
    “Di aplikasi Cek Bansos, ada menu di situ, usul atau sanggah. Sudah 600.000 lebih usul dan 30.000 lebih yang melakukan sanggahan,” ujar Gus Ipul.
    Artinya, 30.000 masyarakat itu sudah sadar diri jika mereka sudah tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
    Nantinya, bansos dari masyarakat yang menyanggah itu akan disalurkan kepada mereka yang layak dengan sejumlah pertimbangan agar tidak lagi salah sasaran.
    “Alhamdulillah sudah ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyanggah bahwa dirinya itu tidak layak mendapatkan bansos dan bansos kepada yang lebih layak,” ucap dia.
    Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi bansos kepada rakyat yang membutuhkan meski ada yang menyanggah.
    “Saya ingin menyatakan bahwa alokasi untuk bansos itu tidak berkurang, malah justru bertambah. Cuma penerimanya itu diarahkan kepada mereka yang memenuhi area,” imbuh dia.
    Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan kriteria penerima bansos ada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS) yang membantu pemutakhiran data sesuai DTSEN.
    “Itu terus mutar (datanya). Jadi, kita ajak ini bareng-bareng membantu pemutakhiran data yang dinamis itu,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Whoosh Vs Parahyangan: Dua Kereta yang Terluka
                        Regional

    6 Whoosh Vs Parahyangan: Dua Kereta yang Terluka Regional

    Whoosh Vs Parahyangan: Dua Kereta yang Terluka
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    RENCANA
    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memodernisasi jalur kereta api Bandung-Jakarta, mengangkat nama kereta Parahyangan dalam diskursus.
    Ini adalah kereta yang punya cengkeraman sejarah panjang—melintang hingga 31 Juli 1971. Satu masa di mana tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi) dan tol Jakarta-Cikampek belum muncul dalam sejarah republik.
    Tujuh tahun selepas
    KA Parahyangan
    beroperasi, tol pertama di Tanah Air, yakni tol Jagorawi mulai beroperasi melayani kendaraan roda empat dari Jakarta-Bogor dan sebaliknya.
    Berikutnya, tahun 1988, tol Jakarta-Cikampek melengkapi jalur masuk dan keluar Jakarta ke Jawa Barat.
    Sejarah kereta api sebagai ikon transportasi modern dunia mengemuka sejak tahun 1800-an atau awal abad 19. Moda ini baru menclok ke negeri kita, hampir tujuh dekade kemudian, yaitu 17 Juni 1864, tatkala Belanda menjajah Indonesia.
    Riwayat itu memberi pijakan sejarah untuk menoleh kembali secara serius pada moda transportasi massal, kereta api.
    Memodernisasi jalur kereta Bandung-Jakarta, berarti mengurus jalur rel sepanjang 166 kilometer sehingga memungkinkan kereta Parahyangan melaju lebih kencang dan cepat. Dari durasi perjalanan tiga jam lebih sedikit menjadi 1,5 jam.
    PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghitung, langkah memodernisasi jalur kereta Bandung-Jakarta yang telah ada saat ini, butuh dana Rp 8 triliun.
    Dana itu sangat murah dibandingkan membangun sarana dan prasarana kereta cepat Jakarta-Bandung,
    Whoosh
    , yang menelan 7,26 miliar dollar AS atau hampir Rp 120 triliun.
    Durasi perjalanan Whoosh cuma 36-43 menit. Kecepatannya sangat “whoosh”, dapat menembus 300 kilometer per jam.
    Cuma stasiun terluar kereta cepat ini berada di pinggiran kota, Stasiun Halim (Jakarta) dan Stasiun Tegalluar (Bandung).
    Sementara stasiun terluar KA Parahyangan berada di dalam kota, yakni Stasiun Gambir (Jakarta) dan Stasiun Bandung/Stasiun Hall.
    Saya pernah berutang budi pada KA Parahyangan antara tahun 2004-2005 silam. Saban Senin dan Jumat, kereta ini membawa saya ke Bandung dan Jakarta. Senin pagi, saya antre di Stasiun Bandung untuk berangkat kerja ke Jakarta menggunakan Parahyangan.
    Harga tiketnya saat itu sekitar Rp 45.000. Masih terjangkau oleh isi dompet saya yang ketika itu bekerja di sekitar Menteng, tak jauh dari Stasiun Gambir.
    Maka saya terperangah ketika presiden di masa itu, Joko Widodo, kebelet membangun kereta cepat Jakarta-Bandung untuk mempersingkat durasi perjalanan antardua kota menjadi 30 menitan.
    Pada 2015 itu, studi kelayakan oleh China menyebut potensi penumpang kereta cepat Jakarta-Bandung mencapai 60.000per hari. Data ini diungkap oleh Ekonom senior Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin dalam podcast “Mencintai Indonesia” (8/11/2025).
    Perkiraan penumpang itu ternyata terlampau tinggi. Setelah beroperasi pada Oktober 2023, Whoosh ternyata cuma mengangkut 16.000-18.000 penumpang per hari. Jadi, meleset total dari studi kelayakannya.
    Dengan cuma melayani seperempat penumpang dari target maksimal, Whoosh berakhir sebagai transportasi supercepat yang merugi, bikin tekor PT KCIC. Ternyata perhitungan di atas kertas itu kontras dengan kenyataan di lapangan.
    Whoosh juga menguak kisah BUMN yang dibebani penugasan oleh pemerintah. Setelah PT KAI, PT Wijaya Karya (WIKA) ikut bersuara ihwal kerugian yang harus ditanggungnya.
    Bersama tiga BUMN lain, WIKA tergabung dalam konsorsium yang membentuk PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia ( PSBI).
    Dengan kepemilikan saham 32 persen, WIKA menyetor Rp 6,1 triliun. Selain itu, BUMN ini menjadi kontraktor lokal yang tergabung dalam konsorsium dengan sejumlah kontraktor China. Posisi itu bukan bikin cuan, tapi merana.
    WIKA mengaku memiliki klaim atas pembengkakan biaya (
    cost overrun
    ) pembangunan kereta cepat senilai Rp 5,01 triliun. Namun, belakangan, hal itu masih jadi dispute (sengketa).
    PT PSBI memiliki saham hingga 60 persen di PT KCIC sebagai pemilik kereta cepat. Sisanya dikuasai konsorsium BUMN. Karena kereta cepat boncos, WIKA juga harus menanggung kerugian tadi.
    Kinerja keuangan WIKA sepanjang Januari-September 2025 menjadi merah, tekor Rp 3,21 triliun.
    Kerugian itu disumbang oleh keikutsertaannya dalam PT PSBI. Bandingkan dengan kinerja di periode yang sama tahun 2024 di mana WIKA menangguk laba Rp 741,43 miliar (
    Bisnis.com
    , 12/11/2025).
    WIKA adalah korban “business to business” yang tak berawal dari inisiatif BUMN sebagai perusahaan plat merah yang membawa misi meraih keuntungan.
    Seperti KAI, PT Jasa Marga Tbk dan PTPN VIII, WIKA menjadi pesakitan: Terbebani proyek mercusuar kereta cepat Jakarta-Bandung.
    Sepekan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa dia mengambil alih masalah Whoosh, berikut utangnya, belum ada solusi solid dari pemerintah. Yang ada baru kepingan-kepingan rencana.
    Contohnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara disebut akan mengambil penuh operasional Whoosh.
    Ini disebut bagian dari restrukturisasi untuk memperkuat kontribusi Whoosh terhadap mobilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
    Hal sama diutarakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa modernisasi jalur kereta Bandung-Jakarta, dengan begitu mempersingkat atau mempercepat durasi perjalanan KA Parahyangan, dapat memudahkan mobilisasi masyarakat di wilayah Jawa Barat.
    Oh iya, selain itu Dedi bertekad memperbaiki jalur kereta Bandung-Banjar. Sang gubernur yang punya sapaan akrab KDM (Kang Dedi Mulyadi) sedang percaya diri lantaran provinsi yang dipimpinnya meraup pertumbuhan ekonomi di atas kinerja ekonomi nasional.
    Meski terlambat setidaknya satu dekade, ide KDM mengangkat Parahyangan menjadi kereta dengan kecepatan menengah, layak dihargai.
    Menurut saya, Whoosh dan Parahyangan sama-sama sedang “terluka”. Pada April 2010, Parahyangan sempat gulung tikar dan digantikan oleh Argo Parahyangan (hasil “peleburan” Parahyangan dan Argo Gede yang lux).
    Mulai 1 Februari 2025, KA Argo Parahyangan digantikan oleh KA Parahyangan. Sang legendaris hidup lagi. Kereta ini melayani kelas ekonomi dengan harga tiket Rp 150.000. Kemudian kelas eksekutif dengan harga tiket Rp 200.000-250.000. Ada pula kelas Panoramic dan Luxury Rp 435.000-450.000.
    Harga tiket kelas eksekutif dan lux itu setara tiket Whoosh. Bedanya, Whoosh punya waktu tempuh lebih cepat, tapi stasiun akhir di pinggiran kota Bandung dan Jakarta. Dalam skema KDM, tarif KA Parahyangan akan dimoderasi menjadi Rp 150.000-300.000.
    Jika ide KDM menjadi kenyataan–waktu tempuh Parahyangan jadi lebih singkat–akan terjadi persaingan sengit atau duel langsung dengan Whoosh.
    Perbandingannya 36 menit versus 90 menit. Dan harga tiket Parahyangan lebih murah dibandingkan Whoosh di hari normal.
    Apakah itu berarti Parahyangan akan merebut kembali pasarnya? Belum tentu. Mari kita cermati data berikut.
    Pada 2024, KA Argo Parahyangan–“pendahulu” Parahyangan–cuma mengangkut 301.737 penumpang. Tolong dicatat, ini dalam kondisi durasi perjalanan antara dua sampai 2,5 jam. Sedangkan sepanjang 2024, Whoosh mengklaim mengangkut 6,06 juta penumpang.
    Jika ide KDM terwujud, KAI berada di tengah-tengah. Dalam kasus Parahyangan ia menjadi pemain utama, tapi pada saat yang sama menjadi pemain penting di Woosh dengan kepemilikan saham mayoritas di PT PSBI, konsorsium yang menguasai 60 persen saham KCIC.
    Saya menduga isi hati dan pikiran PT KAI ada pada KA Parahyangan. Sebab, ia tak terbebani utang seperti kereta cepat Whoosh.
    Namun, entahlah di mana gerangan pemerintah pusat berdiri ketika presiden Prabowo mengambilalih utang Whoosh dan menganggap kereta cepat ini sebagai investasi sosial yang boleh diongkosi dengan APBN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?

    Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.
    Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.
    “Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    “Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta
    Jaminan Kesehatan Nasional
    (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
                        Nasional

    1 BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A Nasional

    BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
    Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu.
    “Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-
    transplant
    atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.
    Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.
    “Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegasnya.
    Sebagai informasi,
    Kementerian Kesehatan
    memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
    Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
    Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.
    Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
    Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
    Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
    Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
    Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
    Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
    Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
    BPJS Kesehatan
    cukup membayar satu kali rujukan.
    Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Profil KGPH Hangabehi, Putra Tertua PB XIII yang Jadi Kandidat Penerus Tahta Keraton Surakarta
                        Regional

    8 Profil KGPH Hangabehi, Putra Tertua PB XIII yang Jadi Kandidat Penerus Tahta Keraton Surakarta Regional

    Profil KGPH Hangabehi, Putra Tertua PB XIII yang Jadi Kandidat Penerus Tahta Keraton Surakarta
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com
    – Putra tertua Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, menjadi kandidat penerus takhta trah Mataram Islam sebagai PB XIV atau Raja Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah.
    Ia merupakan salah satu kandidat menggantikan Paku Buwono XIII yang meninggal pekan lalu. 
    Penetapan
    Hangabehi
    dilakukan melalui rapat keluarga besar Keraton yang dihadiri oleh putra-putri dalem PB XII dan PB XIII. Rapat yang difasilitasi oleh Maha Menteri Keraton Surakarta, KGPA Tedjowulan, berlangsung pada Kamis (13/11/2025).
    Hangabehi merupakan putra tertua mendiang PB XIII dari pernikahan kedua dengan KRAy Winarni, yang terjadi sebelum PB XIII naik takhta.
    Perceraian pasangan tersebut pun terjadi sebelum PB XIII resmi menjadi Raja Keraton Surakarta.
    Lahir di Surakarta pada 5 Februari 1985, ia memiliki nama kecil Gusti Raden Mas Soerjo Soeharto. Sebelum menyandang nama Hangabehi, ia lebih dikenal dengan gelar KGPH Mangkubumi, yang kemudian diganti pada 24 Desember 2022.
    Dalam perjalanan pendidikannya, Hangabehi menamatkan pendidikan di SD Pamardisiwi (1995), SMP Kasatriyan (1998), dan SMA Warga (2001).
    Ia menikah dengan Ray Siti Zainab dan dikaruniai dua anak: BRAj. Arumi Larasati Kusumaningrum dan BRM. Suryo Muhammad Ibrahim.
    Dikenal sebagai sosok yang tenang dan menjunjung tinggi paugeran (aturan adat Keraton), Hangabehi juga dikenal sebagai pemerhati keris.
    Pada September 2025, ia mendapat undangan dari Pemerintah Belanda melalui Kementerian Kebudayaan untuk menghadiri pameran keris di Belanda.
    Menurutnya, fokus utama revitalisasi saat ini meliputi pembenahan Panggung Songgo Buono dan perawatan artefak bersejarah di Museum Keraton Surakarta.
    “Ya, menjalankan aktivitas upacara adat mestinya yang baku. Saat ini fokus untuk menjalankan yang sudah dilakukan oleh Pak Menteri, khususnya dari Kementerian Kebudayaan. Fokus untuk pembenahan Panggung Songgo Buono, kemudian mungkin ada tempat-tempat lain yang mau direvitalisasi,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
    Hangabehi menjelaskan, banyak koleksi di museum yang memerlukan perawatan khusus.
    “Banyak sekali artefak yang ternyata butuh treatment khusus. Koleksi di museum ini sebenarnya sudah tergolong mumpuni dan bisa disejajarkan dengan museum-museum nasional,” jelasnya.
    Terkait masa berkabung atas wafatnya PB XIII, ia menegaskan bahwa Museum Keraton tidak ditutup sepenuhnya, melainkan hanya dilakukan pembatasan akses di beberapa area.
    “Kalau museumnya tidak sampai tutup selama 40 hari, karena kita sedang melakukan konservasi untuk merawat artefak-artefak peninggalan yang ada di situ,” katanya.

    Ia menilai, penutupan total museum justru kurang bijak karena bertentangan dengan ketentuan pelestarian cagar budaya.
    “Saya kira kurang bijak kalau ditutup, karena kita harus mengejar ketentuan yang sudah ditentukan oleh cagar budaya,” terangnya.
    Sebagai gantinya, wisatawan hanya dibatasi pada area tertentu agar tidak mengganggu suasana berkabung.
    “Jadi akan kita lanjut dengan ketentuan pembatasan sedikit area untuk wisatawan saja, mungkin tidak terlalu menjorok ke dalam,” ujarnya.
    Untuk menjaga ketertiban, abdi dalem yang bertugas sebagai pemandu wisata (abdi guide) akan mengatur alur kunjungan.
    “Nanti akan kita arahkan abdi dalem, abdi guide ini untuk memberikan sedikit kelonggaran pada wisatawan dengan mengarahkan ke tempat lain,” ucapnya.
    Di akhir, Hangabehi menyampaikan harapan agar masyarakat terus mendukung Keraton sebagai pusat budaya Jawa.
    “Harapan saya masyarakat tetap men-support Keraton supaya bisa menjadi tonggak budaya dan adat. Kami terbuka bagi siapa pun yang ingin belajar tentang budaya, tari, atau literasi Keraton,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat

    Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merasa kasihan dengan pasien yang harus dirujuk dari satu rumah sakit (RS) ke rumah sakit lainnya akibat sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
    Budi mengatakan, pasien-pasien itu selama ini harus dilempar-lempar antara
    rumah sakit
    , sebelum akhirnya mendapatkan RS yang tepat.
    “Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
    Budi menegaskan, sistem berjenjang pada rujukan rumah sakit bakal diperbaiki.
    Dia menyebut, pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS tipe D sampai tipe A.
    “Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke tipe D dulu. ‘Oh dicek tipe D enggak bisa pasang ring, naikin lagi tipe C, enggak bisa pasang ring langsung ke tipe B’. Dia akan langsung masuk ke tipe B,” paparnya.
    “Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya.
    Anyway
    , dia akan masuk ke tipe B, justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
    Budi mengatakan, dengan reformasi sistem rujukan berjenjang ini, maka pengeluaran BPJS Kesehatan juga akan berkurang.
    Sebab, BPJS hanya perlu membayar ke satu rumah sakit saja, yakni tempat pasien langsung dirujuk.
    “Harusnya lebih sedikit, karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir kan, enggak usah ke tiga kali rumah sakit,” jelasnya.
    Sementara itu, Budi menekankan, pasien harus tetap berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
    Sebab, di FKTP, pasien akan ditentukan oleh dokter, rumah sakit tipe apa yang cocok untuknya.
    “Harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa. Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di tingkat C, nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C,” kata Budi.
    “Kalau dia strokenya ternyata susah gitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil

    Akhir Celah Penugasan Kapolri di Jabatan Sipil
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2025, mengakhiri satu bab yang menggantung lama di ruang publik: bolehkah polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi kepolisian?
    Pertanyaan yang tampak teknis ini sesungguhnya memuat pertaruhan besar: apakah reformasi sektor keamanan benar-benar dijalankan, atau pelan-pelan sedang ditarik mundur lewat celah-celah hukum.
    Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Arti praktisnya sederhana, tapi tegas: anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian, yakni jabatan sipil, wajib mengundurkan diri atau pensiun lebih dahulu dari dinas kepolisian.
    Celah penugasan Kapolri sebagai alasan untuk tetap berstatus polisi aktif sambil memegang jabatan sipil resmi ditutup.
    Ini bukan sekadar koreksi redaksional. Ini penegasan ulang arah reformasi: membatasi peran aparat bersenjata di wilayah sipil, mengembalikan jabatan sipil kepada birokrasi sipil, dan menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara.
    Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya cukup jelas: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
    Namun penjelasan pasalnya berbunyi: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
    Frasa terakhir inilah yang selama bertahun-tahun berubah menjadi celah. Di atas kertas, anggota Polri boleh menduduki jabatan di luar kepolisian hanya setelah mundur atau pensiun. 
    Namun dalam praktik, penjelasan itu ditafsirkan seolah-olah penugasan Kapolri dapat menjadi karpet merah bagi polisi aktif untuk tetap berseragam sekaligus duduk di jabatan sipil strategis: dari ketua KPK, kepala BNN, kepala BNPT, wakil kepala BSSN, hingga jabatan-jabatan di kementerian dan BUMN.
    Di sidang MK terungkap data yang disampaikan ahli pemohon: 4.351 anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.
    Angka itu bukan sekadar statistik; ia menggambarkan betapa lebar celah itu telah dimanfaatkan.
    Bagi ASN yang puluhan tahun berkarier di jalur birokrasi, ini terasa seperti perlombaan yang garis final-nya tiba-tiba dipotong oleh pintu samping.
    Mahkamah tidak sekadar mencoret frasa. MK menjelaskan mengapa penjelasan itu harus dibatalkan.
    Pertama, soal kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
    Dengan adanya frasa penugasan Kapolri, norma menjadi rancu: di satu sisi mensyaratkan mundur atau pensiun, di sisi lain membuka jalur khusus melalui penugasan.
    Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, MK menegaskan bahwa rumusan “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah syarat yang sudah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lain.
    Kedua, menyangkut kesetaraan kesempatan. Ketika polisi aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya, ruang persaingan bagi ASN dan warga sipil lain menyempit.
    Para ahli yang dihadirkan pemohon mengingatkan bahwa ribuan polisi yang merangkap jabatan sipil telah menghilangkan kesempatan warga sipil untuk berkontribusi dalam jabatan-jabatan tersebut.
    Ketiga, soal fungsi penjelasan undang-undang. Dalam beberapa putusan sebelumnya, MK konsisten menyatakan bahwa penjelasan tidak boleh memuat norma baru yang memperluas atau mengubah makna pasal.
    Hal yang sama ditegaskan kembali di perkara ini: penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan sekadar memperjelas, melainkan memperlebar makna sehingga bertentangan dengan batang tubuh.
    Uji materi ini tidak lahir dari ruang hampa. Ia didorong oleh praktik yang kian meluas: polisi aktif memegang jabatan sipil, sementara desain reformasi pasca-Reformasi 1998 justru ingin memisahkan tegas fungsi militer, kepolisian, dan sipil.
    TAP MPR VII/MPR/2000 secara eksplisit menegaskan, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Dalam logika reformasi, aturan ini dimaksudkan untuk mencegah “dwifungsi gaya baru” di mana aparat keamanan kembali menguasai ruang-ruang sipil.
    Namun kenyataannya, praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil berjalan lama dengan pembenaran “penugasan Kapolri”.
    Di hadapan MK, ahli dan pemohon menggambarkan dampaknya: potensi ganda gaji, konflik kepentingan, hingga hilangnya kesempatan ASN dan warga sipil untuk memasuki jabatan strategis.
    Pada titik ini, masalahnya tidak lagi sekadar teknis administrasi. Ia menjelma menjadi soal keadilan dan desain kekuasaan.
    Putusan MK
    menarik kembali batas yang selama ini dikaburkan. Setelah frasa penjelasan itu dibatalkan, yang berlaku hanyalah norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan prinsip yang termuat dalam TAP MPR: anggota Polri baru boleh menduduki jabatan di luar kepolisian jika sudah mengundurkan diri atau pensiun.
    Artinya, polisi aktif tidak boleh lagi memegang jabatan sipil di kementerian, lembaga, maupun BUMN hanya dengan bermodal surat penugasan.
    Hal yang tersisa kemudian adalah ranah kebijakan: bagaimana pemerintah mengatur bentuk-bentuk kerja sama lintas lembaga yang masih membutuhkan keahlian kepolisian—misalnya dalam fungsi koordinasi atau penghubung—tanpa menjadikannya sebagai “jabatan sipil” yang menggeser ASN.
    Itu bukan bagian dari amar MK, tetapi konsekuensi logis yang mesti dirumuskan eksekutif dan legislatif secara transparan dan konstitusional.
    Dengan kata lain, MK telah menarik garis; tugas politik selanjutnya ada di tangan pembuat kebijakan.
    Dampak langsung putusan ini setidaknya tampak dalam empat lapis. Pertama, bagi anggota Polri sendiri. Pilihannya menjadi lebih tegas: tetap berkarier di korps dengan seluruh konsekuensinya, atau mengundurkan diri/pensiun untuk memasuki birokrasi sipil. Tidak ada lagi status ganda yang rawan konflik kepentingan.
    Kedua, bagi ASN dan birokrasi sipil. Putusan ini memberi sinyal kuat bahwa jabatan sipil harus dikembalikan kepada mekanisme meritokrasi yang berlaku bagi ASN.
    Jabatan tidak boleh menjadi “lahan perluasan” pengaruh aparat keamanan. Ini peluang untuk menata kembali sistem karier pegawai negeri yang selama ini merasa disalip penugasan.
    Ketiga, bagi pemerintah. Presiden dan para menteri tidak lagi dapat berlindung di balik penugasan Kapolri untuk menunjuk polisi aktif di jabatan sipil.
    Ruang manuver politik memang menyempit, tetapi kepastian hukum menguat. Pemerintah justru berkesempatan menunjukkan keseriusan menghormati putusan MK dan semangat reformasi.
    Keempat, bagi reformasi sektor keamanan secara keseluruhan. Putusan ini menjadi koreksi keras terhadap kecenderungan menarik aparat keamanan kembali ke panggung sipil.
    Bila dijalankan konsisten, ia akan memperkuat prinsip supremasi sipil dan membatasi penetrasi “logika keamanan” ke dalam kebijakan sipil.
    Putusan ini bisa dibaca sebagai teguran halus kepada dua pihak sekaligus. Kepada Polri, agar tidak tergoda memperluas peran di luar fungsi konstitusionalnya.
    Kepada pemerintah, agar tidak malas membangun birokrasi sipil yang kuat dan justru menggantinya dengan aparat bersenjata.
    Secara politis, ini adalah momentum untuk menata ulang relasi antara kepolisian, birokrasi, dan politik.
    Komisi atau Komite Reformasi Polri yang tengah digagas pemerintah akan tampak paradoksal jika di saat yang sama negara membiarkan polisi aktif bercokol di berbagai jabatan sipil.
    Putusan MK memberikan landasan kuat bagi agenda reformasi itu: hentikan rangkap jabatan, kembalikan Polri ke rel profesionalnya.
    Bagi publik, arah ini memberi harapan bahwa jalan mundur reformasi masih bisa diputar. Demokrasi tidak boleh diserahkan kepada logika keamanan. Negara hukum tidak boleh digerakkan oleh privilese institusional.
    Larangan rangkap jabatan bagi polisi aktif mungkin tampak seperti detail teknis perundang-undangan.
    Namun di balik detail itu, kita sedang membicarakan hal-hal yang jauh lebih besar: batas kekuasaan, keadilan bagi warga sipil, serta masa depan reformasi sektor keamanan.
    Mahkamah Konstitusi telah melakukan bagiannya: menutup celah, menegaskan kembali norma, dan mengingatkan bahwa penjelasan undang-undang bukan tempat menyelipkan ambisi kekuasaan baru.
    Kini giliran pemerintah dan Polri membuktikan: apakah putusan itu benar-benar akan dijalankan, atau sekadar dijadikan catatan di lembar negara tanpa perubahan nyata di lapangan.
    Jika negara sungguh-sungguh, kita akan melihat peta jabatan sipil yang lebih jernih, tanpa bayang-bayang seragam yang seharusnya hanya bertugas menjaga keamanan, bukan mengatur birokrasi.
    Dan ketika batas itu dijaga, bukan hanya reformasi yang diselamatkan, tetapi juga kepercayaan publik kepada institusi yang memegang kewenangan memaksa atas nama negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta

    Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta

    Saksi Kasus BBM Bicara Alasan TNI Dapat Harga Solar Lebih Mahal dari Swasta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution, menjelaskan alasan harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk instansi pemerintah seperti TNI bisa mendapatkan harga yang lebih mahal daripada harga untuk perusahaan swasta.
    Hal ini Alfian sampaikan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Persero dengan Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Riva Siahaan yang duduk di kursi terdakwa.
    Awalnya, jaksa lebih dahulu mempertanyakan perbedaan harga biosolar ini kepada Alfian.
    “Pertanyaan selanjutnya kenapa dari PT PPN sendiri menjual produk biosolar tersebut lebih mahal ke pemerintah daripada ke sektor swasta yang tadi saya sebutkan, apa alasan?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025)
    Alfian menjelaskan, setiap entitas punya sejarah dan rekam jejak pemesanannya ke Pertamina. Proses setelah pemesanan dan kerumitan kebutuhan juga ikut menjadi pertimbangan.
    “Contohnya ke
    TNI
    misalnya Pak ya gitu. Kita kan ada historis juga masalah pembayaran, Pak. Pembayaran kadang-kadang bisa setahun bisa dua tahun (baru dibayar),” kata Alfian.
    Adapun, TNI juga memasukkan sejumlah klausul dalam pemesanannya kepada Pertamina. Misalnya, soal ketersediaan BBM di pangkalan yang diinginkan TNI.
    “Terus
    availability
    -nya,
    accessibility
    -nya, itu harus bisa ditempuh di tempat-tempat yang TNI butuhkan, mereka bilang di sini, kita harus suplai di sini, gitu. Terus, harus ada stok, karena ini kan untuk TNI. Jadi, pertimbangan-pertimbangan strategis itu,” lanjut Alfian.
    Ia menegaskan, lamanya waktu pembayaran juga menjadi pertimbangan karena ada perhitungan biaya tambahan yang perlu dikeluarkan Pertamina.
    “Lagi, waktu pembayaran, itu kan
    cost of money
    di situ. Kalau tersebut pembayaran bisa setahun, bisa dua tahun dan sebagainya. Itu, jadi pertimbangan kami untuk membuat harga untuk ke TNI misalnya sedikit atau berbeda dengan harga ke customer tertentu,” kata Alfian.

    Dalam sidang, Alfian maupun jaksa tidak menyebutkan spesifik berapa harga biosolar yang ditagihkan ke TNI.
    Namun, Alfian menegaskan, PT Pertamina Patra Niaga punya metode dan rumus tersendiri untuk penawaran harga pada setiap kliennya, tidak hanya TNI.
    “Misalnya dengan PLN. Tentu kan kita harus juga jaga-jaga. Jangan sampai nanti… PLN kan punya produk substitusi, artinya dia bisa mengganti solar kita tuh dengan batubara misalnya,” jelas Alfian.
    Adanya produk substitusi yang bisa digunakan PLN juga mempengaruhi penawaran yang diberikan Pertamina.
    Dalam dakwaan kasus ini, tidak disinggung soal kejanggalan terkait BBM untuk TNI atau PLN.
    Namun, para terdakwa diduga telah memperkaya sejumlah perusahaan asing dalam proses impor BBM dan beberapa proyek pengadaan lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025.
    Diketahui, pemerintah berencana kembali memberikan
    abolisi
    ,
    amnesti
    , dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Sedangkan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan
    amnesti dan abolisi
    kepada 1.179 orang.
    Menurut
    Yusril
    , perkiraan jumlah penerima bertambah karena akan terdapat beberapa kriteria terbaru dan ada wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
    “Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.
    Selain itu, keputusan juga berada di tangan Presiden Prabowo, serta hasil pertimbangan dari DPR RI.
    “Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
    Sementara untuk penerima abolisi, menurut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, Yusril menyebut, kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang telah menerima amnesti sebelumnya.
    “Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” kata Yusril.
    Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Salah satunya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
    Usai mendapat amnesti, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
    Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
    Kemudian, pada hari yang sama, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Sama seperti Hasto, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo Surabaya 13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok Indah Bekti Pertiwi menjadi buah bibir setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Ponorogo.
    Perempuan yang dikenal sebagai selebgram sekaligus pengusaha lokal itu kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menjerat
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    dan Direktur RSUD dr Harjono,
    Yunus Mahatma
    .
    Sebelum namanya dikaitkan dengan kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi dikenal di media sosial.
    Ia aktif membagikan aktivitas kesehariannya melalui akun Instagram yang menampilkan gaya hidup modern khas selebritas daerah.
    Selain dikenal sebagai selebgram, Indah juga pernah berbisnis.
    Ia mengelola usaha peternakan sapi dan membuka warung bakso bernama Omah Lembu di Jalan Suromenggolo.
    Indah juga dikenal memiliki kepedulian sosial, sering terlihat berinteraksi dengan warga, termasuk dengan sosok ODGJ bernama Katini yang akrab dengannya.
    Popularitas Indah sempat menembus dunia politik.
    Dalam Pilkada 2024, ia masuk dalam bursa calon wakil bupati
    Ponorogo
    dan sempat digadang-gadang menjadi pesaing kuat Lisdyarita.
    Kampanyenya dengan slogan “Menuju Ponorogo Indah” bahkan ramai di media sosial.
    Dukungan publik kala itu juga tak lepas dari nama besar ayahnya yang merupakan seorang tokoh budaya Reog Ponorogo.
    Namun, gemerlap dunia maya dan sorotan politik itu kini berbalik arah setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan KPK.
    Indah Bekti Pertiwi diduga berperan dalam aliran dana suap yang menjadi inti kasus korupsi Ponorogo.
    Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Indah merupakan teman dekat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang menjadi salah satu tersangka.
    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Indah membantu mencairkan uang Rp 500 juta melalui pegawai bank bernama Endrika (ED).
    Uang itu kemudian diserahkan kepada Ninik (NNK), ipar Bupati Sugiri Sancoko, yang menerima atas perintah langsung sang bupati.
    “IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan uang tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan ke perantara yang ditunjuk Bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.
    KPK menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemberi suap (Yunus Mahatma) dan penerima (Sugiri Sancoko) agar Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
    Setelah
    OTT
    dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali bergerak cepat.
    Pada Rabu (12/11/2025), tim antirasuah menggeledah rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
    Mengutip Tribun Jatim, tim KPK tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Indah mengenakan kaus putih dan celana jins.
    Ia langsung masuk ke dalam rumah bersama anaknya.
    Begitu KPK masuk, polisi bersenjata langsung menutup gerbang rumah dan aktivitas di dalam rumah pun tertutup rapat.
    Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti aliran uang dan komunikasi antara para pihak.
    Dalam laporan KPK, Indah tercatat sebagai salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus ini.
    Kasus ini bermula dari isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Sejumlah pejabat disebut berupaya mengamankan posisinya di tengah isu rotasi jabatan, salah satunya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang masa jabatannya baru berakhir pada 2027 tetapi merasa terancam dipindahkan.
    Yunus kemudian menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk mencari jalan “aman” mempertahankan jabatannya.
    Ia pun menyiapkan uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui jalur informal.
    Rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah adanya OTT KPK di Riau pada awal November.
    Namun, setelah situasi dianggap aman, transaksi dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Indah Bekti Pertiwi diduga menjadi penghubung utama dalam proses pencairan dana dan penyerahan uang kepada Ninik, ipar bupati, atas perintah langsung Sugiri.
    Setelah uang diterima, Ninik diduga melapor ke Sugiri dengan mengirimkan pesan dan foto uang sebagai bukti.
    Tak lama kemudian, KPK yang telah memantau transaksi itu melakukan penyergapan beruntun terhadap para pihak, termasuk Yunus, Ninik, dan Sugiri.
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.