Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan banyak program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tidak tersalurkan secara tepat akibat ketidakakuratan data penerima manfaat.
Temuan itu dibeberkan
Gus Ipul
dalam Rapat Koordinasi Nasional Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) yang digelar di Hall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Gus Ipul menyebut, Presiden RI
Prabowo Subianto
sampai turun tangan untuk mengatasi permasalahan bansos yang salah sasaran akibat ketidakakuratan data penerima.
Lalu, bagaimana cara pemerintah mengatasi ketidakakuratan data bansos?
Gus Ipul mengatakan, Kepala Negara menyadari ada masalah data yang tidak padu dalam penyaluran bansos sehingga diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Banyak alasan yang melatarbelakangi terbitnya Inpres nomor empat itu. Bapak Presiden menyadari dengan sungguh-sungguh tentang adanya suatu kenyataan di mana data kita selama ini memang belum padu, karena datanya tidak padu, intervensinya tidak padu,” kata Gus Ipul di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Kamis.
Gus Ipul melanjutkan, karena datanya tidak padu, maka dampaknya tentu tidak sekuat kalau itu kita intervensi secara bersama-sama.
“Bisa jadi data ini tidak sepenuhnya benar, tetapi ketidaktepatan sasaran itu menjadi semacam situasi yang kita temukan,” tutur dia.
Ketidaktepatan sasaran bansos itulah yang menjadi alasan terbitnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 Februari 2025.
Inpres tersebut menetapkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Ini salah satu kenapa kemudian Inpres itu terbit dan ini kita rasakanlah di tengah-tengah masyarakat,” ucap dia.
Mensos mengungkapkan data yang dikumpulkan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tentang sejumlah subsidi dan bansos yang ditengarai tidak tepat sasaran.
Bahkan, bantuan sosial dari total anggaran bantuan sosial dan subsidi yang mencapai lebih dari Rp 500 triliun juga tak luput dari masalah ketidakakuratan data.
“Jadi, ada sekitar Rp 500 triliun lebih subsidi dan bantuan sosial yang disalurkan lewat APBN, tetapi ditengarai subsidi dan bantuan sosial itu tidak tepat sasaran,” ucap Gus Ipul.
Kemudian, beberapa bantuan sosial (bansos), termasuk bansos Program Harapan Keluarga (PKH) dan sembako, hampir sebagian disinyalir tidak tepat sasaran.
“Bukan berarti semua
bansos tidak tepat sasaran
, sebagian tidak tepat sasaran. Bahkan, kalau yang PKH dan sembako, ditengarai 45 persen tidak tepat sasaran, PIP juga 43,2 persen, gas 3 kilogram, dan seterusnya itu juga ditengarai tidak tepat sasaran,” ujar dia.
Karena itu, Gus Ipul tampak terkejut mengetahui ada penerima manfaat yang pernah menerima bansos dari Kementerian Sosial yang sudah 10 tahun, 15 tahun, bahkan 18 tahun.
“Ini adalah data-data yang kita temukan, yang perlu kita lakukan
ground check
, kita pastikan, kenapa mereka bisa terima bansos sampai 18 tahun, 15 tahun, maupun 10 tahun. Ini adalah fakta-fakta,” ujar dia.
Maka dari itu, Gus Ipul memerintahkan jajarannya untuk mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menyalurkan bantuan.
Di balik permasalahan bansos yang salah sasaran, ada masyarakat yang sadar diri merasa tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Di aplikasi Cek Bansos, kata Gus Ipul, masyarakat bisa mengusul untuk mendapat bansos atau sanggah alias menolak mendapatkan bansos karena sudah berdaya.
“Di aplikasi Cek Bansos, ada menu di situ, usul atau sanggah. Sudah 600.000 lebih usul dan 30.000 lebih yang melakukan sanggahan,” ujar Gus Ipul.
Artinya, 30.000 masyarakat itu sudah sadar diri jika mereka sudah tidak lagi layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Nantinya, bansos dari masyarakat yang menyanggah itu akan disalurkan kepada mereka yang layak dengan sejumlah pertimbangan agar tidak lagi salah sasaran.
“Alhamdulillah sudah ada kelompok-kelompok masyarakat yang menyanggah bahwa dirinya itu tidak layak mendapatkan bansos dan bansos kepada yang lebih layak,” ucap dia.
Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi bansos kepada rakyat yang membutuhkan meski ada yang menyanggah.
“Saya ingin menyatakan bahwa alokasi untuk bansos itu tidak berkurang, malah justru bertambah. Cuma penerimanya itu diarahkan kepada mereka yang memenuhi area,” imbuh dia.
Ia mengatakan, kewenangan untuk menentukan kriteria penerima bansos ada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS) yang membantu pemutakhiran data sesuai DTSEN.
“Itu terus mutar (datanya). Jadi, kita ajak ini bareng-bareng membantu pemutakhiran data yang dinamis itu,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/13/6915abd292519.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Data Bansos Tak Padu dan Tak Tepat Sasaran, Prabowo Terbitkan Inpres DTSEN
-
/data/photo/2025/11/12/6913fcf4b2cf3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
Kapan Sistem Rujukan BPJS Tanpa “Dilempar-lempar” Rumah Sakit Berlaku?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara mengenai kapan sistem rujukan BPJS Kesehatan tanpa pasien perlu dilempar-lempar dari rumah sakit (RS) tipe D sampai tipe A mulai berlaku.
Budi menyampaikan, pihaknya tengah menyusun Permenkes untuk memperbaiki sistem rujukan RS ini.
“Nah itu Permenkes-nya sedang kita susun, diharapkan nanti semuanya selesai, habis ini selesai memang harus ada Perpres yang mengimplementasikan ini ke BPJS,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Nah Perpres mengenai JKN ini itu satu paket untuk bisa INA CBGs tadi, diubah jadi iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Kemudian proses rujukan ini dan KRIA ini sekarang sudah jalan proses penyusunan penerbitan Perpres,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat perawatan yang tepat.
Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta
Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan cukup membayar satu kali rujukan.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/19/67daca2aa2966.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A Nasional
BPJS Klaim Tak Ada Lagi Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Dirujuk Langsung ke RS Tipe A
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengeklaim pihaknya tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang selama ini.
Menurutnya, jika seorang pasien membutuhkan layanan dari rumah sakit (RS) tipe A, maka dia tidak perlu dirujuk ke RS tipe C terlebih dahulu.
“Sekarang ini, contoh umpamanya, orang harus di-
transplant
atau transplant hati ya. Ngapain harus ke RS tipe C? Paling enggak bisa juga. Cuma BPJS membolehkan, dalam situasi seperti itu, langsung ke tipe A. BPJS boleh,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Hanya saja, Ali mengingatkan bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas itu memang harus tergantung pada kondisi medis pasien.
Dia menekankan, jika pasien memang membutuhkan perawatan di RS kelas A, maka tidak perlu dirujuk ke RS kelas C terlebih dahulu.
“Boleh, BPJS boleh. Tapi tergantung kasusnya gitu loh ya. Kasusnya cuma perlu di tipe C atau ke tipe B ya gitu. Tipe B atau tipe C. Tapi kalau enggak mungkin di tipe C, mungkinnya cuma di tipe A. Kenapa tidak begitu? Langsung,” tegasnya.
Sebagai informasi,
Kementerian Kesehatan
memang berencana menghapus sistem rujukan berjenjang.
Pasien nantinya bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang paling sesuai dengan kondisi medisnya.
Reformasi sistem rujukan dilakukan agar pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapatkan perawatan yang tepat.
Dalam sistem yang lama, pasien diwajibkan melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A.
Mekanisme itu dianggap tidak efisien.
Dalam sistem baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif.
Kemenkes mengelompokkan layanan menjadi empat tingkat, yaitu layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.
Dokter akan menentukan rujukan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.
Kemenkes memperkirakan sistem ini akan menekan biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang tepat akan menjalani perawatan lebih efisien, sehingga
BPJS Kesehatan
cukup membayar satu kali rujukan.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915d47700d91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat
Perbaiki Sistem Rujukan BPJS, Menkes: Kasihan Pasien Dirujuk Berkali-kali sampai Dapat RS Tepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merasa kasihan dengan pasien yang harus dirujuk dari satu rumah sakit (RS) ke rumah sakit lainnya akibat sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku.
Budi mengatakan, pasien-pasien itu selama ini harus dilempar-lempar antara
rumah sakit
, sebelum akhirnya mendapatkan RS yang tepat.
“Kasihan pasiennya itu mesti beberapa kali rujuk sebelum dia sampai di rumah sakit yang tepat untuk memberikan tindakan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Budi menegaskan, sistem berjenjang pada rujukan rumah sakit bakal diperbaiki.
Dia menyebut, pasien akan dirujuk ke RS tertentu berdasarkan kondisi medisnya, tanpa perlu merasakan dilempar-lempar dari RS tipe D sampai tipe A.
“Jadi kalau orang sudah diperiksa misalnya di puskesmas, ‘oh dia perlu dipasang ring gitu jantungnya’, itu enggak usah harus ke tipe D dulu. ‘Oh dicek tipe D enggak bisa pasang ring, naikin lagi tipe C, enggak bisa pasang ring langsung ke tipe B’. Dia akan langsung masuk ke tipe B,” paparnya.
“Jadi buat pasien akan jauh lebih cepat prosesnya.
Anyway
, dia akan masuk ke tipe B, justru akan mengurangi antrean pasien di tipe D dan tipe C, karena enggak usah menjalani tiga rumah sakit, dia langsung ke rumah sakit tujuan,” sambung Budi.
Budi mengatakan, dengan reformasi sistem rujukan berjenjang ini, maka pengeluaran BPJS Kesehatan juga akan berkurang.
Sebab, BPJS hanya perlu membayar ke satu rumah sakit saja, yakni tempat pasien langsung dirujuk.
“Harusnya lebih sedikit, karena BPJS bayarnya langsung ke rumah sakit terakhir kan, enggak usah ke tiga kali rumah sakit,” jelasnya.
Sementara itu, Budi menekankan, pasien harus tetap berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat.
Sebab, di FKTP, pasien akan ditentukan oleh dokter, rumah sakit tipe apa yang cocok untuknya.
“Harus ke faskes, tapi faskes yang pertama akan menentukan, dia itu level layanannya itu tingkat apa. Kalau dia ternyata sakit stroke, strokenya cukup di tingkat C, nanti dia akan dikirim ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat C,” kata Budi.
“Kalau dia strokenya ternyata susah gitu casenya, tingkat B, dia akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki layanan stroke tingkat B,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915d0cc8a39a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025.
Diketahui, pemerintah berencana kembali memberikan
abolisi
,
amnesti
, dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Sedangkan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan
amnesti dan abolisi
kepada 1.179 orang.
Menurut
Yusril
, perkiraan jumlah penerima bertambah karena akan terdapat beberapa kriteria terbaru dan ada wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
“Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.
Selain itu, keputusan juga berada di tangan Presiden Prabowo, serta hasil pertimbangan dari DPR RI.
“Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
Sementara untuk penerima abolisi, menurut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Yusril menyebut, kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang telah menerima amnesti sebelumnya.
“Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” kata Yusril.
Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Salah satunya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Usai mendapat amnesti, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
Kemudian, pada hari yang sama, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Sama seperti Hasto, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai mendapatkan abolisi dari Prabowo.
Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/13/6915d19626da1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo Surabaya 13 November 2025
Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
Editor
PONOROGO, KOMPAS.com
– Sosok Indah Bekti Pertiwi menjadi buah bibir setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Ponorogo.
Perempuan yang dikenal sebagai selebgram sekaligus pengusaha lokal itu kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menjerat
Bupati PonorogoSugiri Sancoko
dan Direktur RSUD dr Harjono,
Yunus Mahatma
.
Sebelum namanya dikaitkan dengan kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi dikenal di media sosial.
Ia aktif membagikan aktivitas kesehariannya melalui akun Instagram yang menampilkan gaya hidup modern khas selebritas daerah.
Selain dikenal sebagai selebgram, Indah juga pernah berbisnis.
Ia mengelola usaha peternakan sapi dan membuka warung bakso bernama Omah Lembu di Jalan Suromenggolo.
Indah juga dikenal memiliki kepedulian sosial, sering terlihat berinteraksi dengan warga, termasuk dengan sosok ODGJ bernama Katini yang akrab dengannya.
Popularitas Indah sempat menembus dunia politik.
Dalam Pilkada 2024, ia masuk dalam bursa calon wakil bupati
Ponorogo
dan sempat digadang-gadang menjadi pesaing kuat Lisdyarita.
Kampanyenya dengan slogan “Menuju Ponorogo Indah” bahkan ramai di media sosial.
Dukungan publik kala itu juga tak lepas dari nama besar ayahnya yang merupakan seorang tokoh budaya Reog Ponorogo.
Namun, gemerlap dunia maya dan sorotan politik itu kini berbalik arah setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan KPK.
Indah Bekti Pertiwi diduga berperan dalam aliran dana suap yang menjadi inti kasus korupsi Ponorogo.
Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Indah merupakan teman dekat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang menjadi salah satu tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Indah membantu mencairkan uang Rp 500 juta melalui pegawai bank bernama Endrika (ED).
Uang itu kemudian diserahkan kepada Ninik (NNK), ipar Bupati Sugiri Sancoko, yang menerima atas perintah langsung sang bupati.
“IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan uang tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan ke perantara yang ditunjuk Bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.
KPK menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemberi suap (Yunus Mahatma) dan penerima (Sugiri Sancoko) agar Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
Setelah
OTT
dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali bergerak cepat.
Pada Rabu (12/11/2025), tim antirasuah menggeledah rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
Mengutip Tribun Jatim, tim KPK tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Indah mengenakan kaus putih dan celana jins.
Ia langsung masuk ke dalam rumah bersama anaknya.
Begitu KPK masuk, polisi bersenjata langsung menutup gerbang rumah dan aktivitas di dalam rumah pun tertutup rapat.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti aliran uang dan komunikasi antara para pihak.
Dalam laporan KPK, Indah tercatat sebagai salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sejumlah pejabat disebut berupaya mengamankan posisinya di tengah isu rotasi jabatan, salah satunya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang masa jabatannya baru berakhir pada 2027 tetapi merasa terancam dipindahkan.
Yunus kemudian menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk mencari jalan “aman” mempertahankan jabatannya.
Ia pun menyiapkan uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui jalur informal.
Rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah adanya OTT KPK di Riau pada awal November.
Namun, setelah situasi dianggap aman, transaksi dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
Indah Bekti Pertiwi diduga menjadi penghubung utama dalam proses pencairan dana dan penyerahan uang kepada Ninik, ipar bupati, atas perintah langsung Sugiri.
Setelah uang diterima, Ninik diduga melapor ke Sugiri dengan mengirimkan pesan dan foto uang sebagai bukti.
Tak lama kemudian, KPK yang telah memantau transaksi itu melakukan penyergapan beruntun terhadap para pihak, termasuk Yunus, Ninik, dan Sugiri.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/02/19/65d2f4c50dc4f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/13/6915fc6b434bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/11/11/6731eec07b7ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/10/20/68f604b79f59f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)