Viral Video Kemacetan di Gunung Mas Puncak Bogor, Begini Penjelasan Polisi
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com
– Video kemacetan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial pada Minggu (16/11/2025) sore.
Dalam video tersebut, tampak sejumlah kendaraan menumpuk dan mengular di sekitar kebun teh, tepatnya di depan pintu keluar
Gunung Mas
.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, menjelaskan bahwa kemacetan terjadi di titik Gunung Mas, yang tidak dilengkapi dengan kamera CCTV.
Oleh karena itu, informasi awal mengenai kemacetan tersebut diperoleh langsung dari petugas di lapangan.
“Tadi sekitar jam 15.00 WIB, itu lokasinya di Gunung Mas dan tidak ada kamera CCTV di situ,” ujar Ardian saat dikonfirmasi oleh Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa saat itu arus lalu lintas di Puncak sedang diberlakukan sistem satu arah (one way) ke bawah menuju Jakarta.
Namun, sebuah
ambulans
yang merupakan kendaraan prioritas harus diberi kesempatan untuk naik ke arah Cianjur.
“Ada ambulans yang sebagai kendaraan prioritas harus diberikan jalan untuk naik. Namun, di belakang ambulans itu motor-motor ikut mengantre sehingga menghambat arus one way ke bawah di Gunung Mas,” jelas Ardian.
“Ditambah lagi karena penyempitan jalan atau bottleneck di rest area Gunung Mas itu,” imbuhnya.
Meskipun sempat menimbulkan antrean dan terekam dalam video viral tersebut, Ardian mengonfirmasi bahwa kondisi lalu lintas kini telah kembali normal.
Ambulans tersebut telah melintasi perbatasan Cianjur, dan arus one way kini sudah lancar kembali.
“Untuk saat ini, ambulans sudah tembus perbatasan Cianjur dan arus one way kembali normal,” tegas Ardian.
Ia juga menegaskan bahwa kemacetan yang terekam dalam video tersebut sudah terurai, dan saat ini arus kendaraan sudah dapat melintas dengan lancar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/16/691962154b513.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Update Minggu Sore Korban Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Meninggal, 10 Hilang Regional 16 November 2025
Update Minggu Sore Korban Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Meninggal, 10 Hilang
Tim Redaksi
CILACAP, KOMPAS.com
– Operasi pencarian hari keempat korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (16/11/2025) ditutup pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR
Cilacap
, Priyo Prayudha Utama, menyampaikan bahwa hari ini ditemukan dua jenazah dan dua bagian tubuh.
“Pada hari ini tim SAR gabungan telah melaksanakan operasi SAR di empat worksite, dengan hasil pada hari ini kami menemukan dua tambahan korban dan dua body part,” jelas Priyo di lokasi, Minggu.
Dua jenazah atas nama Kasrinah (47) ditemukan di worksite A-2 (Dusun Cibuyut) dalam kondisi meninggal dunia pukul 12.03 WIB, dan Diah Ramadani di worksite A-2 pada sore harinya.
Adapun dua bagian tubuh ditemukan di worksite B-1 (Dusun Tarukahan) dan A-1 (Dusun Cibuyut).
Dengan temuan ini, kata Priyo, maka korban meninggal dunia sebanyak 13 orang dan korban yang belum ditemukan sebanyak 10 orang.
“Total semua korban meninggal dunia yang sudah kami temukan dalam evakuasi adalah 13 korban dan 10 dalam pencarian saat ini,” ujar Priyo.
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi pencarian
korban longsor
di
Desa Cibeunying
hari keempat ini, kembali menambah jumlah alat berat yang diturunkan ke lokasi menjadi 21 unit.
Area pencarian juga akan dipersempit dari semula 5 titik menjadi 4 titik karena di salah satu titik seluruh korban telah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.
Sebelumnya, ada 11 korban longsor yang sudah teridentifikasi yaitu:
1. Julia Lestari, 20 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 03
2. Maya Dwi Lestari, 15 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 03
3. Yuni, 45 tahun, Dusun Tarukan RT 6 RW 3
4. Nur Isnaeni, 30 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
5. Muhamad Hafiz, 6 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
6. Asmanto, 74 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
7. Febriansyah, 5 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
8. Rizky Pratama Ramadhan, 9 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
9. Dani Setiawan, 29 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
10. Rusyanto, 75 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
11. Satini, 28 tahun, Dusun Cibuyut
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/13/691571d2466dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Iftitahsari
menjelaskan, hasil revisi tersebut masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme
penangkapan dan penahanan
.
Bahkan, selama dua hari pembahasan terakhir antara pemerintah dan DPR, hampir tidak ada perbaikan berarti dibandingkan draf
RUU KUHAP
resmi yang dipublikasikan sejak beberapa bulan lalu.
“Ya, sebetulnya dari 2 hari proses pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan, dari yang kita suarakan dari bulan Juli yang lalu,” ujar Iftitahsari dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
Dia mengingatkan, substansi revisi KUHAP seharusnya menjawab masalah-masalah utama dalam praktik penegakan hukum.
Misalnya, terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini rawan penyalahgunaan.
“Jadi dari draft Juli dan kemudian kita melihat apa yang berubah di 2 hari itu, sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami utamanya yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Iftitahsari pun menyinggung aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang masih menunjukkan persoalan dalam praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai serampangan.
“Kemarin di demo Agustus kan itu sangat
clear
bagaimana proses penangkapan dan penahanan itu sangat serampangan dan itu polisi, penyidik tidak punya kontrol dan itu kita harap bisa diselesaikan melalui draft RUU KUHAP ini,” ucapnya.
“Tapi sayangnya dalam beberapa bulan dari Juli sampai kemarin November itu juga sama sekali tidak dibahas, dalam 2 hari pembahasan memang super singkat,” sambungnya.
Iftitahsari menilai, DPR dan pemerintah justru hanya membahas isu-isu teknis dan superfisial tanpa dasar yang jelas dalam memilih poin-poin revisi yang dibahas.
“Kita tidak tahu juga
filtering
dari poin-poin yang dibahas di 2 hari itu dasarnya apa dan kenapa itu dipilih, nah itu kita tidak tahu,” jelas Iftitahsari.
Akibat hasil pembahasan tersebut, lanjut Iftitahsari, mekanisme
check and balances
dalam penangkapan dan penahanan tidak berubah sejak KUHAP diberlakukan sekitar 40 tahun lalu.
“Padahal yang paling krusial sebetulnya di masalah penangkapan-penahanan itulah yang seharusnya kita berubah dari 40 tahun, soal penangkapan dan penahanan yang harus dibawa ke hakim,” ucapnya.
“Jadi itu yang kita harap paling penting yang harus berubah, harusnya, tapi sayangnya itu tidak berubah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana kembali menegaskan tuntutan koalisi agar pemerintah dan DPR menarik draf revisi KUHAP dari agenda paripurna.
“Pertama, kami mendesak kepada Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua sidang paripurna DPR RI,” ujar Arif.
Dia juga meminta DPR membuka seluruh draf dan hasil pembahasan resmi, termasuk hasil Panja per 13 November 2025.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR merombak substansi revisi KUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan untuk memperkuat
judicial scrutiny
serta mekanisme
check and balances
.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI merombak substansi draft RUU KUHAP per 13 November 2025, dan membahas ulang arah konsep perubahan RUU KUHAP,” kata Arif.
Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan menyesatkan publik untuk memburu-buru pengesahan revisi KUHAP.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi KUHAP di DPR telah memasuki tahap akhir.
Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sebelum Habiburokhman mengetuk palu.
Ia memastikan paripurna akan digelar pekan depan.
“Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana modern, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan, mulai dari tersangka, korban, perempuan, hingga penyandang disabilitas.
“RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini… Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” kata Habiburokhman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/16/6919978dd1fe5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Disambut Haru Warga, Anggota DPR Kaisar Said Putra Tinjau Langsung Lokasi Longsor Majenang Cilacap
Disambut Haru Warga, Anggota DPR Kaisar Said Putra Tinjau Langsung Lokasi Longsor Majenang Cilacap
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Kaisar Kiasa Kasih Said Putra (Kaisar KKSP) tiba di lokasi bencana tanah longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Minggu (16/11/2025).
Kedatangan
Kaisar KKSP
disambut masyarakat dan Kepala Dusun (Kadus) yang telah menghadapi musibah itu sejak Jumat (14/11/2025).
Sebelum menuju lokasi bencana, Kaisar KKSP menyempatkan diri menjenguk para korban yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majenang.
“Sebelum ke lokasi, saya juga sempat menemui korban terdampak longsor di RSUD Majenang. Alhamdulillah, kondisinya mulai membaik,” ujar Kaisar KKSP dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kaisar KKSP didampingi Kadus Cibuyut Ryan Hermawan meninjau langsung area longsor yang berada tepat di pinggir tebing.
Hasil peninjauan di lapangan juga memperkuat dugaan awal bahwa tingginya curah hujan dan kondisi lahan yang secara geologis tidak stabil merupakan pemicu utama bencana.
“Barusan saya cek ke lokasi longsor diantar Kadus Ryan. Memang
landscape
dari area terdampak longsor berada di pinggir tebing,” katanya Kaisar.
Kaisar KKSP juga mengungkapkan rasa duka mendalam atas musibah ini tersebut. Menurutnya, silaturahmi ke daerah pemilihan (dapil) kali ini sangat mengiris hati.
“Saya banyak mendengar cerita memilukan selama berkunjung ke sini. Musibah yang terjadi di sini menjadi luka bagi kita semua,” tuturnya.
Menurut data Kadus Cibuyut, bencana tanah longsor di
Desa Cibeunying
menimbulkan dampak bagi 16 rumah dengan 9 unit di antaranya rusak berat. Bencana ini membuat 200 kepala keluarga (KK) mengungsi dari Desa Cibeunying, termasuk 6 KK dari Dusun Cibuyut.
Berdasarkan kronologi yang dituturkan Kadus Ryan, terdapat tanah amblas dengan kedalaman dua meter dan 20 meter dari Dusun Nagari ke Dusun Cibuyut dua hari sebelum terjadinya longsor besar.
Peristiwa tersebut sudah dilaporkan dinas terkait dan sudah dilakukan evakuasi. Namun, tidak seluruh warga sempat mengungsi.
“Setelah dua hari dari temuan pertama, belahan semakin meluas,” jelas Kaisar KKSP.
Masyarakat yang terdampak bencana tersebut mengharapkan adanya peninjauan mendalam dari dinas terkait. Pasalnya, retakan tanah sudah terlihat di wilayah tersebut sejak 10 tahun lalu.
Kaisar KKSP menyerukan doa bersama bagi korban yang masih tertimbun dan hilang.
“Saya memohon kepada rekan-rekan semua untuk mengirimkan doa kepada saudara-saudari kita yang tertimpa musibah,” katanya.
Menanggapi harapan warga dan kendala yang dihadapi, Kaisar KKSP menegaskan komitmennya untuk membantu proses pemulihan dan merencanakan mitigasi ke depan.
Menurutnya, penanganan bencana harus melibatkan perencanaan mitigasi jangka panjang agar musibah serupa tidak terulang.
“Saya minta Kadus Cibuyut membantu saya mendalami apa yang menjadi kebutuhan warga dan berkomunikasi dengan instansi yang saat ini sedang mendalami kendala,” tutur Kaisar KKSP
Salah satu warga yang terdampak bencana dari Desa Cibeunying, Dede Eropurnomo, mengaku antusias terhadap kehadiran Kaisar KKSP.
Sejak Kamis hingga Jumat, tim Kaisar KKSP sudah datang dan mendirikan posko dan dapur umum. Menurutnya, bantuan Kaisar KKSP meringankan masyarakat yang terdampak longsor, termasuk dirinya.
Ia bersyukur, Kaisar KKSP bisa datang langsung untuk melihat kondisi masyarakat pada hari ini (Minggu) serta membagikan sembako dan uang tunai.
“Yang paling penting, Kaisar KKSP bersama kadus dan kepala desa mendengarkan langsung kebutuhan serta harapan warga yang terdampak,” ujar Dede.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/16/69196d21f1922.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan
Panglima TNI Dampingi Presiden dan Raja Yordania Saksikan Demo Drone Gabungan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden Prabowo Subianto bersama Raja Yordania Abdullah II menyaksikan secara langsung demonstrasi Joint Drone Exercise antara TNI dan Jordanian Armed Forces di Lapangan Tembak Brigif 1 Kopasgat, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Dalam agenda itu, Panglima
TNI
Jenderal Agus Subiyanto turut mendampingi Presiden.
Demonstrasi tersebut menjadi sorotan utama kunjungan kehormatan Raja Abdullah II ke Indonesia, terutama karena menampilkan kolaborasi teknologi pertahanan tanpa awak yang tengah diperkuat kedua negara.
Salah satu bagian utama kegiatan adalah demonstrasi
Drone Fiber Optik
, yang memperlihatkan berbagai manuver dan skenario operasi.
“Kegiatan demonstrasi kemampuan Drone Fiber Optik, yang menampilkan berbagai manuver dan skenario operasi yang menunjukkan kesiapan, profesionalisme, serta kapabilitas satuan TNI dalam menghadapi dinamika ancaman modern,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah dalam keterangannya, Minggu (16/11/2025).
Manuver yang ditampilkan menunjukkan bagaimana sistem drone berteknologi tinggi dapat digunakan dalam operasi pengintaian, pemantauan, maupun skenario taktis lainnya.
TNI menyebut demonstrasi ini sebagai bagian dari upaya terus-menerus untuk mengikuti perkembangan teknologi pertahanan mutakhir.
Selain menampilkan kapabilitas TNI, agenda ini juga memuat pesan strategis.
Kehadiran langsung Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II disebut menegaskan komitmen kedua negara memperluas kerja sama pertahanan.
“Kehadiran Presiden RI bersama Raja
Yordania
menegaskan komitmen kedua negara untuk memperluas kerja sama strategis bidang pertahanan dan keamanan,” ungkap Freddy.
Kunjungan ini diharapkan semakin mempererat hubungan bilateral Indonesia-Yordania serta mendorong kolaborasi yang lebih luas dalam pengembangan kemampuan pertahanan di masa mendatang.
Sebelum sesi demonstrasi drone, acara dibuka dengan atraksi Pencak Silat Merpati Putih oleh prajurit gabungan TNI.
Atraksi tersebut menampilkan teknik pernapasan, kekuatan, dan konsentrasi khas Merpati Putih, yang menjadi bagian dari tradisi bela diri Indonesia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/16/682693d74c0aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Anggota DPR: Kalau Negara Ikuti Aturan, Tak Ada Polisi Aktif Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Fraksi PDI-P DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil, hanya mempertegas aturan yang telah tertuang di Undang-Undang Polri.
Atas dasar itu, pemerintah semestinya ejak awal harus sudah mematuhi ketentuan tersebut dengan tidak menempatkan anggota
Polri
aktif di jabatan sipil.
“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” ujar Hasanuddin, Minggu (16/11/2025).
“Namun kenyataannya, pemerintah tidak menjalankan ketentuan Pasal 28 UU 2/2002,” sambungnya.
Anggota Komisi I DPR RI itu menerangkan bahwa Pasal 28 ayat 3 pada UU Nomor 2 2002 tentang Polri, mengatur
polisi
dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Di bagian penjelasan Pasal 28 Ayat 3, lanjut Hasanuddin, tertulis bahwa maksud kata jabatan di luar kepolisian adalah tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ itulah yang dinyatakan MK bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Hasanuddin.
“Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hasanuddin berpandangan bahwa putusan MK terbaru ini sudah seharusnya dijalankan oleh pemerintah. Sebab, dengan adanya putusan tersebut tidak lagi ditafsirkan secara bebas.
“Ini soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi. Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/15/67d523df21c95.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Tanpa Izin PBB Nasional
Pemerintah Diminta Kaji Rencana Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Tanpa Izin PBB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengimbau pemerintah mengkaji terlebih dahulu rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina, tanpa payung hukum dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hal itu disampaikan Hasanuddin sebagai respons atas pernyataan Menteri Pertahanan
Sjafrie Sjamsoeddin
soal pengiriman
pasukan perdamaian
, dengan persetujuan organisasi internasional yang diinisiasi Amerika Serikat.
“Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya kepada
Kompas.com
, Minggu (16/11/2025).
Politikus PDI-P itu juga menyoroti mekanisme pendanaan untuk pengiriman pasukan perdamaian ke
Gaza
yang disebut mencapai 20.000 prajurit.
Hasanuddin mengingatkan bahwa pemerintah harus menghitung secara cermat beban anggaran terhadap rencana kebijakan tersebut.
“Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Hasanuddin.
Pensiun perwira tinggi
TNI
itu mengakui bahwa rencana pengiriman pasukan perdamaian tersebut sesuai koridor yang diatur Undang-Undang (UU) TNI.
Dalam beleid tersebut, kata Hasanuddin, terdapat ketentuan soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menyebutkan bahwa TNI juga memiliki tugas melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia.
“Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia.
Meski begitu, Hasanuddin menegaskan bahwa pelaksanaan misi perdamaian tersebut tetap harus berpijak dan sesuai dengan hukum Internasional yang berlaku.
“Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan, Presiden Prabowo berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Palestina, melalui Yordania.
Hal tersebut diungkapkan Sjafrie usai bertemu Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
“Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
“Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” tambah dia.
Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan Israel, seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
Namun, untuk mengirim pasukan perdamaian ke Gaza, Indonesia menunggu persetujuan beberapa pihak. Salah satu dari dua alternatif adalah mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Yang kedua adalah di bawah persetujuan organisasi internasional yang diinisiasikan oleh Presiden Amerika Serikat,” kata dia.
“Nah, ini yang memerlukan pembicaraan yang tentunya tidak dalam waktu singkat, tapi memerlukan satu kesepakatan bersama. Bagi Indonesia, kita akan semua terlibat mendukung apabila semua negara-negara yang punya kompetensi itu setuju atas keterlibatan Indonesia,” ujar dia.
Kelima negara itu adalah Arab Saudi, Yordania, Mesir, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Apabila kelima negara tersebut memberi persetujuan, Indonesia dengan senang hati akan terlibat mengirimkan pasukan perdamaian.
“Tentu saja Israel, karena Israel adalah bagian yang sangat kompeten di dalam persoalan ini,” ungkap Sjafrie.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/16/6919485fdfbd8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 5 Orang Ditangkap Regional
Gudang Penimbunan 42.000 Liter BBM Subsidi di Bangka Digerebek, 5 Orang Ditangkap
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com –
Aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi ilegal di Dusun Bukit, Desa Riding Panjang, Belinyu, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita BBM tanpa dokumen sah, serta sejumlah kendaraan modifikasi milik PT Bangka Perkasa Energy.
Kepala Bidang Humas Polda
Bangka Belitung
, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi bahwa penggerebekan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di gudang Dusun Bukit Bangkadir pada Sabtu (15/11/2025) dini hari.
“Mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk beberapa mobil tanki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung minyak,” kata Fauzan saat ditemui di Mapolda Bangka Belitung, Minggu (16/11/2025).
Selain BBM subsidi tanpa dokumen yang sah, tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus juga mengamankan lima terduga pelaku di lokasi.
Mereka adalah DN alias Decka selaku direktur, AA alias Abi selaku komisaris, BS dan IP selaku sopir truk, serta AW selaku kernet mobil.
“Kelimanya diamankan termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tedmon yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu,” ungkap Fauzan.
Kasus ini terbongkar berkat laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lalu menggerebek gudang dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Fauzan menjelaskan, BBM subsidi tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
“Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka,” sebut dia.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti—termasuk dua truk modifikasi, dua mobil tanki, serta 42 ton BBM subsidi—telah diamankan di Mapolda untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sedang diperiksa lebih lanjut termasuk barang buktinya dua mobil truk modifikasi, dua mobil tangki serta 42 ton BBM subsidi kita bawa dan amankan di Polda,” ucap Fauzan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 110 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, serta Pasal 54 Jo Pasal 28 ayat (1) tentang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi serta hasil olahan. Ancaman pidana bagi mereka adalah 5-6 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu.
/data/photo/2025/11/16/6919a4e8a056c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/17/6878d837700c4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/12/28/676fa1b86f8b3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)