Rp 200 Juta Dana BUMDes di Cianjur Raib, Diduga Dipakai “Main Saham” oleh Pengurus
Tim Redaksi
CIANJUR, KOMPAS.com
– Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Benjot di Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga disalahgunakan untuk investasi saham.
Dugaan penyelewengan ini terungkap setelah pemerintah desa setempat menemukan transaksi mencurigakan pada rekening BUMDes.
Kepala Desa Benjot, Sopyan Sauri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan pihaknya terhadap aktivitas BUMDes yang tidak menunjukkan adanya kegiatan.
“Awalnya, saya berprasangka baik, mengira dana dari desa belum disetorkan ke pihak BUMDes. Namun, setelah saya cek, ternyata sudah overbooking sejak 21 Agustus. Saya kaget ketika memeriksa rekening BUMDes, ternyata ada penarikan sebesar Rp 200 juta,” ungkap Sopyan kepada
Kompas.com
melalui telepon pada Minggu (16/11/2025) petang.
Sopyan kemudian memperingatkan pengurus BUMDes untuk segera mengembalikan dana tersebut agar dapat dialokasikan sebagaimana mestinya.
“Pada musyawarah desa pada Kamis itu, dana tersebut menurut pengakuan direkturnya ternyata dipakai untuk
investasi saham
,” tambahnya.
Tindakan pengurus BUMDes tersebut memicu protes dari pemerintah desa dan warga.
Mereka mendesak agar pengurus bertanggung jawab dan mengembalikan dana dalam waktu sepekan.
“Hasil musyawarah kemarin, yang bersangkutan harus mengembalikan dananya dan memberikan jaminan. Jaminannya sudah kami terima kemarin, berupa sertifikat tanah dari yang bersangkutan,” jelas Sopyan.
Lebih lanjut, Sopyan menyatakan bahwa pemerintah desa akan menunggu hasil audit dan rekomendasi dari pihak kecamatan serta Inspektorat Daerah (Itda)
Cianjur
terkait langkah selanjutnya.
“Mengenai masa depan pengurus BUMDes, kami serahkan kepada pihak BPD, apakah akan mencabut SK untuk pemberhentian atau tidak,” tandasnya.
Camat Cugenang, Ali Akbar, menegaskan bahwa tindakan pengurus
BUMDes Benjot
sangat keliru.
Menurutnya, investasi saham menggunakan dana desa sangat tidak dibenarkan dan merupakan bentuk penyelewengan anggaran.
“Mau itu saham resmi atau tidak, bermain saham dengan dana BUMDes adalah tindakan yang salah, karena tidak sesuai ketentuan. Tidak ada dalam perencanaan atau uji kelayakan usaha,” tegas Ali saat dihubungi melalui telepon pada Minggu petang.
Ali juga menyebutkan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur dan kini menunggu rekomendasi hasil audit.
“Apakah sanksinya nanti berupa teguran, pemberhentian, atau berlanjut ke proses hukum, kami serahkan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/11/16/6919aeb91d2b7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Porsche Pecah Ban di Tol Pasuruan-Probolinggo, Penumpang Selamat, Mobil Rusak Parah Regional 16 November 2025
Porsche Pecah Ban di Tol Pasuruan-Probolinggo, Penumpang Selamat, Mobil Rusak Parah
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Mobil mewah merek Porsche mengalami kecelakaan tunggal di Ruas Tol Probolinggo-Pasuruan, tepatnya di wilayah Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (16/11/2025).
Kecelakaan ini disebabkan oleh pecahnya ban belakang kiri saat mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Panit PJR
Tol Pasuruan-Probolinggo
, Ipda Firman, menjelaskan bahwa mobil dengan nomor polisi L 911 DV yang dikemudikan oleh DSM (47), warga Tambaksari, Surabaya, melaju dari arah Probolinggo menuju Pasuruan.
Saat berada di lokasi kejadian, tepatnya di KM 810.200/B, ban belakang kiri mobil tiba-tiba pecah.
“Akibat
pecah ban
tersebut, kendaraan langsung oleng ke kiri dan menabrak guardrail pembatas jalan hingga berhenti dalam posisi menghadap ke utara,” terangnya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Namun, kerusakan pada mobil Porsche tergolong parah, dengan bagian depan mobil ringsek, bumper pecah, dan kaca depan hancur.
Sementara itu, pengemudi DSM hanya mengalami luka ringan pada bagian paha dan segera dibawa ke RS Grati untuk mendapatkan penanganan medis.
“Kendaraan sudah kami amankan (evakuasi) ke Gerbang Tol Tongas dan untuk penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit Laka Polres Pasuruan Kota,” jelas Ipda Firman.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Amrullah Setiawan, menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi Porsche tersebut.
“Iya, ini masih dalam pemeriksaan guna memastikan kondisi sebelum dan setelah kecelakaan,” katanya singkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/16/6919afd52a124.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi Regional 16 November 2025
TPT di Jateng Turun Tipis pada 2025, Ini Daftar Daerah dengan Pengangguran Tertinggi
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Tengah mengalami penurunan dari 4,78 persen pada 2024 menjadi 4,66 persen pada Agustus 2025, atau sebesar 1,04 juta orang.
Berdasarkan data dari 35 kabupaten/kota di
Jawa Tengah
, sebanyak 30 daerah mengalami penurunan angka TPT dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan lima daerah justru meningkat.
Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Tegal 7,61 persen, Banyumas 6,26 persen, Sukoharjo 4,32 persen, Kudus 3,23 persen, dan Rembang 2,90 persen.
“Terdapat 30 kabupaten/kota yang mengalami penurunan TPT, sedangkan 5 kabupaten/kota mengalami kenaikan
tingkat pengangguran terbuka
,” tutur Kepala
BPS
Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih saat dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025).
BPS mencatat 12 kabupaten/kota yang memiliki angka pengangguran di atas TPT Jawa Tengah, yaitu 4,66 persen.
Adapun rinciannya, mulai dari TPT tertinggi:
Sementara itu, lima daerah dengan TPT terendah di Jawa Tengah adalah Wonogiri 2,16 persen, Temanggung 2,31 persen, Rembang 2,90 persen, Boyolali 2,97 persen, dan Grobogan 3,12 persen.
Dia menambahkan, bila dibagi berdasarkan jenis kelamin, TPT laki-laki sebesar 4,82 persen dan perempuan 4,43 persen.
TPT laki-laki mengalami penurunan tipis 0,01 persen, sedangkan perempuan turun 0,28 persen dari tahun sebelumnya.
“Menurut wilayah, untuk tingkat pengangguran terbuka di perkotaan tercatat sebesar 5,03 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat pengangguran terbuka di wilayah pedesaan yang tercatat sebesar 4,17 persen,” bebernya.
Sementara itu, berdasarkan tingkat pendidikan, lulusan SMK masih mendominasi tingkat pengangguran terbuka, sebesar 9,2 persen.
Sedangkan terendah adalah lulusan SD ke bawah dengan angka 2,41 persen.
Lalu, TPT dari lulusan universitas masih sebesar 5,23 persen.
“Tetapi kalau kita lihat kecenderungannya, sudah mulai menurun, ya, dari 9,52 persen sekarang menjadi 9,2 persen (SMA),” lanjut Endang.
Untuk diketahui, penduduk usia kerja (PUK) di Jawa Tengah, yakni mereka yang berusia 15 tahun ke atas, tercatat sebanyak 30,04 juta orang pada
Agustus 2025
.
Jumlah ini meningkat 325.000 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, sebanyak 22,34 juta orang merupakan angkatan kerja, naik 427.000 orang dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, jumlah bukan angkatan kerja menurun sebesar 102.000 orang, menjadi 7,7 juta orang.
Dari 22,34 juta angkatan kerja, terbagi menjadi kelompok yang bekerja dan pengangguran.
Tercatat sebanyak 21,3 juta orang telah bekerja, meningkat 434.000 orang dibandingkan tahun lalu, sedangkan pengangguran mencapai 1,04 juta, yang mengalami penurunan 7.000 orang dari tahun 2024.
“Sepanjang periode Agustus tahun 2024 sampai dengan Agustus tahun 2025, terjadi penyerapan tenaga kerja sebanyak 434.000 orang,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/16/691962154b513.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Update Minggu Sore Korban Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Meninggal, 10 Hilang Regional 16 November 2025
Update Minggu Sore Korban Longsor Cibeunying Cilacap: 13 Meninggal, 10 Hilang
Tim Redaksi
CILACAP, KOMPAS.com
– Operasi pencarian hari keempat korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (16/11/2025) ditutup pukul 16.00 WIB.
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR
Cilacap
, Priyo Prayudha Utama, menyampaikan bahwa hari ini ditemukan dua jenazah dan dua bagian tubuh.
“Pada hari ini tim SAR gabungan telah melaksanakan operasi SAR di empat worksite, dengan hasil pada hari ini kami menemukan dua tambahan korban dan dua body part,” jelas Priyo di lokasi, Minggu.
Dua jenazah atas nama Kasrinah (47) ditemukan di worksite A-2 (Dusun Cibuyut) dalam kondisi meninggal dunia pukul 12.03 WIB, dan Diah Ramadani di worksite A-2 pada sore harinya.
Adapun dua bagian tubuh ditemukan di worksite B-1 (Dusun Tarukahan) dan A-1 (Dusun Cibuyut).
Dengan temuan ini, kata Priyo, maka korban meninggal dunia sebanyak 13 orang dan korban yang belum ditemukan sebanyak 10 orang.
“Total semua korban meninggal dunia yang sudah kami temukan dalam evakuasi adalah 13 korban dan 10 dalam pencarian saat ini,” ujar Priyo.
Diberitakan sebelumnya, dalam operasi pencarian
korban longsor
di
Desa Cibeunying
hari keempat ini, kembali menambah jumlah alat berat yang diturunkan ke lokasi menjadi 21 unit.
Area pencarian juga akan dipersempit dari semula 5 titik menjadi 4 titik karena di salah satu titik seluruh korban telah dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.
Sebelumnya, ada 11 korban longsor yang sudah teridentifikasi yaitu:
1. Julia Lestari, 20 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 03
2. Maya Dwi Lestari, 15 tahun, Dusun Tarukahan RT 06 RW 03
3. Yuni, 45 tahun, Dusun Tarukan RT 6 RW 3
4. Nur Isnaeni, 30 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
5. Muhamad Hafiz, 6 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
6. Asmanto, 74 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
7. Febriansyah, 5 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
8. Rizky Pratama Ramadhan, 9 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
9. Dani Setiawan, 29 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
10. Rusyanto, 75 tahun, Dusun Cibuyut RT 02
11. Satini, 28 tahun, Dusun Cibuyut
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/11/13/691571d2466dd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
Koalisi Sipil Kritik Revisi KUHAP Tak Alami Perubahan Signifikan, Khususnya Mekanisme Penangkapan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang akan segera disahkan DPR RI tidak mengalami perubahan signifikan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)
Iftitahsari
menjelaskan, hasil revisi tersebut masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait mekanisme
penangkapan dan penahanan
.
Bahkan, selama dua hari pembahasan terakhir antara pemerintah dan DPR, hampir tidak ada perbaikan berarti dibandingkan draf
RUU KUHAP
resmi yang dipublikasikan sejak beberapa bulan lalu.
“Ya, sebetulnya dari 2 hari proses pembahasan kemarin memang tidak ada perubahan signifikan, dari yang kita suarakan dari bulan Juli yang lalu,” ujar Iftitahsari dalam konferensi pers, Minggu (16/11/2025).
Dia mengingatkan, substansi revisi KUHAP seharusnya menjawab masalah-masalah utama dalam praktik penegakan hukum.
Misalnya, terkait penangkapan dan penahanan yang selama ini rawan penyalahgunaan.
“Jadi dari draft Juli dan kemudian kita melihat apa yang berubah di 2 hari itu, sebetulnya itu tidak menjawab masalah-masalah kami utamanya yang paling utama sebetulnya soal penangkapan dan penahanan,” ujarnya.
Iftitahsari pun menyinggung aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu, yang masih menunjukkan persoalan dalam praktik penangkapan dan penahanan yang dinilai serampangan.
“Kemarin di demo Agustus kan itu sangat
clear
bagaimana proses penangkapan dan penahanan itu sangat serampangan dan itu polisi, penyidik tidak punya kontrol dan itu kita harap bisa diselesaikan melalui draft RUU KUHAP ini,” ucapnya.
“Tapi sayangnya dalam beberapa bulan dari Juli sampai kemarin November itu juga sama sekali tidak dibahas, dalam 2 hari pembahasan memang super singkat,” sambungnya.
Iftitahsari menilai, DPR dan pemerintah justru hanya membahas isu-isu teknis dan superfisial tanpa dasar yang jelas dalam memilih poin-poin revisi yang dibahas.
“Kita tidak tahu juga
filtering
dari poin-poin yang dibahas di 2 hari itu dasarnya apa dan kenapa itu dipilih, nah itu kita tidak tahu,” jelas Iftitahsari.
Akibat hasil pembahasan tersebut, lanjut Iftitahsari, mekanisme
check and balances
dalam penangkapan dan penahanan tidak berubah sejak KUHAP diberlakukan sekitar 40 tahun lalu.
“Padahal yang paling krusial sebetulnya di masalah penangkapan-penahanan itulah yang seharusnya kita berubah dari 40 tahun, soal penangkapan dan penahanan yang harus dibawa ke hakim,” ucapnya.
“Jadi itu yang kita harap paling penting yang harus berubah, harusnya, tapi sayangnya itu tidak berubah,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana kembali menegaskan tuntutan koalisi agar pemerintah dan DPR menarik draf revisi KUHAP dari agenda paripurna.
“Pertama, kami mendesak kepada Presiden untuk menarik draft RUU KUHAP agar tidak dilanjutkan dalam pembahasan tingkat dua sidang paripurna DPR RI,” ujar Arif.
Dia juga meminta DPR membuka seluruh draf dan hasil pembahasan resmi, termasuk hasil Panja per 13 November 2025.
Selain itu, koalisi mendesak pemerintah dan DPR merombak substansi revisi KUHAP dan membahas ulang arah konsep perubahan untuk memperkuat
judicial scrutiny
serta mekanisme
check and balances
.
“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI merombak substansi draft RUU KUHAP per 13 November 2025, dan membahas ulang arah konsep perubahan RUU KUHAP,” kata Arif.
Koalisi juga meminta pemerintah dan DPR tidak menggunakan alasan menyesatkan publik untuk memburu-buru pengesahan revisi KUHAP.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi KUHAP di DPR telah memasuki tahap akhir.
Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa RUU KUHAP ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Komisi III dan pemerintah pada Kamis (13/11/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Hadirin yang kami hormati. Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah. Apakah naskah rancangan UU KUHAP dapat dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat 2…? Setuju?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju sebelum Habiburokhman mengetuk palu.
Ia memastikan paripurna akan digelar pekan depan.
“Ya, minggu depan, (paripurna) yang terdekat ya,” ujarnya.
Rapat tersebut dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.
Habiburokhman mengatakan revisi KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab tantangan sistem peradilan pidana modern, termasuk tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kelompok rentan, mulai dari tersangka, korban, perempuan, hingga penyandang disabilitas.
“RUU KUHAP harus memastikan setiap individu yang terlibat, baik sebagai tersangka maupun korban, tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak seluruh masukan masyarakat dapat diakomodasi.
“Tentu kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodasi di sini… Inilah realitas parlemen, kita harus saling berkompromi,” kata Habiburokhman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/03/6777b5098d67f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919c085eb1e4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919b46bc284b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2017/10/05/1760956821.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919a6e9c3952.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/16/6919a4e8a056c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)