Category: Kompas.com

  • 6
                    
                        KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas
                        Nasional

    6 KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas Nasional

    KPK Tak Kunjung Panggil Bobby Nasution, Rossa Purbo Bekti Diadukan ke Dewas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyidik AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai tak kunjung memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    “Kami hari ini melaporkan kepada
    KPK
    , khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap
    Bobby Nasution
    yang diduga dilakukan oleh
    AKBP Rossa Purbo Bekti
    ,” ujar Koordinator Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI), Yusril, usai membuat laporan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
    Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia atau KAMI adalah pihak yang membuat laporan ke Dewas KPK tersebut.
    Yusril selaku Koordinator KAMI mengungkapkan bahwa AKBP Rossa Purbo Bekti merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) pada perkara tersebut.
    Yusril menjelaskan, laporan tersebut sekaligus mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga era reformasi yang diberi amanat oleh undang-undang dan rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi.
    Seharusnya, kata Yusril, KPK sudah memanggil Bobby sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
    “Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” jelas dia.
    “Jangan sampai ada intervensi-intervensi khusus yang kemudian mengamankan Bobby Nasution,” lanjut dia.
    Pada 26 September 2025, KPK mengatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait kasus
    dugaan korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
    Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat menanggapi adanya perintah dari Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk memanggil Bobby Nasution terkait perkara tersebut.
    Asep mengatakan, pihaknya terlebih dahulu menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kembali dari Medan untuk menjelaskan perintah hakim Pengadilan Tipikor Medan tersebut.
    “Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu, seperti itu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
    Asep mengatakan, Jaksa KPK nantinya juga akan mendiskusikan materi yang akan didalami terkait pemanggilan Bobby Nasution tersebut.
    “Materinya akan didiskusikan dengan Pak JPU, biar tidak berlarut-larut dan tidak efektif,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) pada 28 Juni 2025.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP);
    Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES); Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto (HEL); Direktur Utama PT DNG, M Akhirun Efendi Siregar (KIR); serta Direktur PT RN, M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).
    Penindakan ini menyeret pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
    KPK sebelumnya menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Sumatera Utara.
    Dari hasil penelusuran, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan

    Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan

    Dubes Pakistan Temui Prabowo, Ingin Perkuat Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Zahid Hafeez Chaudhri menemui Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
    Hafeez mengatakan, pertemuan itu digelar untuk memperkuat hubungan ekonomi, perdagangan, dan pertahanan antara Pakistan dan Indonesia.
    “Kami ingin lebih memperkuat kerja sama pengembangan sumber daya manusia, sektor pendidikan, dan sektor kesehatan. Dan kami berharap dapat bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk membawa hubungan kami ke tingkat selanjutnya,” kata Hafeez di Istana, Senin siang.
    “Dan Yang Mulia, Prabowo, kami telah menemukan seseorang yang ingin memperluas hubungan kami antara dua negara yang bersaudara,” imbuh dia.
    Hafeez pun tidak menutup kemungkinan kedua negara akan bekerja sama terkait program-program andalan Prabowo seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
    Ia menekankan bahwa Pakistan akan membahas segala kerja sama dengan Indonesia.
    “Semua bidang kerja sama akan dibahas. Ini termasuk kerja sama sektor pertahanan kami. Ini juga termasuk kerja sama perdagangan dan ekonomi kami. Dan ini juga termasuk bidang kerja sama kami yang lain,” imbuh Hafeez.
    Hafeez menyampaikan, Pakistan sangat menikmati hubungan yang hangat dengan Indonesia.
    “Pakistan dan Indonesia menikmati hubungan yang sangat hangat, bersahabat, dan penuh persaudaraan. Dan kami ingin lebih memperkuat hubungan ini di semua bidang yang menjadi kepentingan kami,” ujar Hafeez.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • Prabowo: Bangsa Lain Bergerak Cepat, Kita Harus Kerja Keras di Semua Bidang

    Prabowo: Bangsa Lain Bergerak Cepat, Kita Harus Kerja Keras di Semua Bidang

    Prabowo: Bangsa Lain Bergerak Cepat, Kita Harus Kerja Keras di Semua Bidang
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan, tempo pembangunan dunia berjalan cepat.
    Oleh karenanya, Indonesia harus bekerja keras di semua bidang.
    “Tempo pembangunan dunia ini sangat cepat, bangsa-bangsa lain bergerak sangat cepat. Kita terpaksa harus kejar, harus kita kerja keras di semua bidang,” kata Prabowo, saat meluncurkan program
    Digitalisasi Pembelajaran
    di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
    Menurut dia, di bidang pemerintahan, birokrasi perlu diperbaiki dan korupsi harus dihentikan.
    Ia juga mendorong agar tidak ada lagi kebocoran di BUMN, serta perbaikan di sektor penegakan hukum, ekonomi, hingga kesehatan.
    “Bidang pemerintahan perbaiki birokrasi,
    hentikan korupsi
    , hentikan kebocoran, bidang BUMN perbaiki BUMN, hentikan penyelewengan kebocoran, di bidang penegakan hukum perbaiki, di bidang ekonomi makro perbaiki, di bidang kesehatan perbaiki,” ujar Prabowo.
    Secara khusus di sektor pendidikan, ia menekankan perlunya banyak menghasilkan para ahli hingga dokter.
    “Di bidang pendidikan, upaya yang sangat besar kita butuh dokter yang banyak, dokter gigi yang banyak, insinyur-insinyur yang banyak, ilmuwan-ilmuwan yang banyak,” terang kepala negara.
    Dengan adanya perbaikan-perbaikan ini, kata Prabowo, kekayaan bangsa Indonesia bisa dinikmati oleh semua masyarakat.
    Jangan sampai masih ada rakyat Indonesia yang kelaparan.
    “Supaya kita bisa kelola kekayaan kita, supaya kekayaan kita ini bisa kita gelontorkan sehingga semua rakyat merasakan,” kata Prabowo.
    “Di Republik Indonesia yang merdeka di abad ke-21, tidak boleh ada orang yang lapar di negara ini,” sambung dia.
    Prabowo mengaku, sejak muda ia sudah mendedikasikan diri untuk bangsa dan negara Indonesia.
    “Saya dari waktu usia muda telah bersumpah jiwa raga saya untuk bangsa dan rakyat Indonesia,” tutur dia.
    Oleh karenanya, ia tidak ingin jika masih ada masyarakat yang kelaparan atau tidak bersekolah.
    Prabowo mengajak semua unsur agar bersatu untuk menuju negara yang sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia.
    “Dan saya tidak rela di abad ke-21 ini masih ada rakyat kita yang hidupnya sangat sulit, anak-anak yang sekolah tidak makan,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • 1
                    
                        Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda
                        Nasional

    1 Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda Nasional

    Hakim MK Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Konstitusi Arsul Sani menunjukkan ijazah asli hingga foto wisuda pencapaian gelar doktoralnya untuk menjawab tuduhan ijazah palsu yang disematkan kepadanya.
    Arsul juga bercerita disertasi yang ia tulis untuk memperoleh gelar doktoralnya.
    “Saya menulis disertasi yang berjudul ‘Reexamining The Considerations of National Security Interest and Human Rights Protection in Counterterrorism Legal Policy: A Case Study on Indonesia with Focus on Post-Bali Bombings Development. Disertasinya ada ini,” ujar Arsul dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/11/2025).
    Arsul menjelaskan, gelar doktor ini ia dapatkan dari Collegium Humanum atau Warsawa Management University, sebuah universitas swasta di Polandia pada 2020.
    Saat itu, Arsul tidak bisa mengikuti perkuliahan di kampus karena sedang terjadi pandemi global Covid-19.
    Sementara, sebagian kredit perkuliahan sudah didapatkan oleh Arsul dari proses pendidikannya yang sebelumnya.
    Arsul mengatakan, sebenarnya, sejak tahun 2011 ia sudah berupaya untuk mengambil dan menyelesaikan pendidikan jenjang doktoral dengan berkuliah di Glasgow Caledonian University (GCU).
    Namun, karena sejumlah kesibukan, pembelajaran di universitas di Skotlandia ini tidak selesai hingga batas maksimalnya di tahun 2017/2018.
    Meski tidak berhasil mendapatkan gelar doktor, Arsul tetap menerima gelar Master karena telah menyelesaikan sejumlah studi dan mendapatkan kredit yang dibutuhkan.
    Adapun, pada tahun 2020 Arsul melanjutkan studinya secara
    online
    dan akhirnya mengikuti wisuda secara offline pada tahun 2023.
    “Baru pada bulan Maret 2023, kira-kira bulan Februarinya, saya diberitahu bahwa akan ada wisuda doktoral di Warsawa sana, di gedung yang jaraknya tidak jauh dari kampus,” lanjut Arsul.
    Dalam konferensi pers, Arsul juga menunjukkan sejumlah foto wisudanya yang dihadiri oleh sang istri serta Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu, Anita Lidya Luhulima.
    Arsul mengatakan, saat itu ia juga langsung meminta legalisasi ijazah karena harus segera pulang ke Indonesia.
    “Di sana diberikan
    ijazah asli
    itu. Kemudian, setelah selesai wisuda karena saya dalam 2-3 hari itu mau balik ke Indonesia, maka ijazah itu saya
    copy
    , malah dibantu
    copy
    oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi. Ini asli dari KBRI dari Warsawa,” kata Arsul.
    Diberitakan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hendak melaporkan Hakim Konstitusi
    Arsul Sani
    ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu pada Jumat (14/11/2025).
    Namun, laporan tersebut belum langsung diterima karena penyidik meminta pelapor kembali datang pada Senin (17/11/2025).
    Koordinator Aliansi, Betran Sulani, menjelaskan pihaknya telah berdiskusi panjang dengan penyidik saat mendatangi Bareskrim pada Jumat, tetapi nomor laporan polisi (LP) belum diterbitkan.
    “Prinsipnya mereka terima, namun belum diterbitkan nomor LP-nya dan diminta untuk balik lagi di hari Senin besok. Kemarin sudah banyak hal yang didiskusikan,” kata Betran kepada
    Kompas.com
    , Minggu (16/11/2025).
    Ia menambahkan bahwa pihaknya juga berencana mendatangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menyampaikan laporan serupa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus Saat HUT Korps Marinir
                        Nasional

    7 Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus Saat HUT Korps Marinir Nasional

    Penerjun Payung Mendarat Tak Mulus Saat HUT Korps Marinir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Seorang penerjun payung mendarat tak mulus saat upacara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) di Markas Komando Marinir Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
    Berdasarkan siaran langsung YouTube TNI Angkatan Laut Dispenal, narator awalnya menyampaikan bahwa penerjun payung Korps Marinir TNI AL yang membawa baret ungu akan mendarat tepat di tengah lapangan upacara.
    Dari langit Cilandak Timur yang cerah, sosok penerjun mulai tampak turun perlahan. Suara genderang drum pun dibunyikan sebagai tanda penyambutan.
    “Baret ungu kebanggaan kita bersama telah dibawa para penerjun terbaik Korps Marinir TNI Angkatan Laut,” ujar narator, dikutip
    Kompas.com
    , Senin.
    “Para penerjun Korps Marinir terbaik, bersiap mendarat dari sebelah kiri tribune kehormatan,” jelas narator lagi.
    Namun, pendaratan itu tidak berlangsung mulus.
    Penerjun tersebut tidak mampu berdiri tegak dan justru langsung terbaring di tengah lapangan, sementara parasutnya terkulai di tanah.
    Seorang anggota segera berlari ke tengah lapangan untuk memberikan bantuan.
    Kamera siaran langsung kemudian menyorot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang berdiri di atas tank bersama Panglima Korps Marinir (Pangkomar) TNI AL, Mayjen TNI (Mar) Endi Supradi.
    Pada momen itu, pandangan Agus dan Endi yang semula tertuju ke arah depan sontak beralih ke penerjun payung yang masih terkulai lemas.
    Agus sempat menoleh ke kiri dan melihat ke arah langit, sementara mata Endi tetap terpaku pada kondisi sang penerjun.
    Namun, upacara tetap berlangsung. Seorang prajurit membawa sebuah kotak yang sebelumnya dibawa oleh penerjun payung ke arah tank.
    “Prosesi pengangkatan Panglima TNI sebagai warga kehormatan Korps Marinir,” jelas dia.
    Kemudian, Endi menerima kotak tersebut dan mengambil baret ungu yang ada di dalamnya. Baret ungu tersebut kemudian dipakaikan ke kepala Agus.
    Pada momen ini, terlihat mobil ambulans menuju ke arah lapangan upacara untuk mengangkut penerjun payung tersebut.
    Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul memastikan tidak ada masalah pada penerjun payung tersebut.
    “Merespon pertanyaan tersebut, Alhamdulillah penerjun Marinir TNI AL tidak ada masalah, dan tidak mengalami luka serius, hanya cedera pada otot kaki,” ujar Tunggul saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Senin (17/11/2025).
    Informasi
    kondisi penerjun payung
    tersebut Tunggul dapatkan dari tim kesehatan Rumah Sakit Marinir Cilandak (RSMC) yang melaksanakan penanganan kepada korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Diatasi

    Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Diatasi

    Prabowo Minta Kasus Bullying di Sekolah Diatasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi terkait adanya kasus perundungan atau bullying di sekolah.
    Prabowo menegaskan,
    kasus bullying
    harus diatasi.
    “Itu harus kita atasi,” tegas Prabowo saat ditanya awak media di
    SMPN 4 Kota Bekasi
    , Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
    Sebagai informasi, kasus bullying baru-baru ini terjadi dan memakan
    korban jiwa
    .
    Remaja inisial MH (13), siswa kelas I SMP Negeri di Tangerang Selatan, diduga menjadi korban perundungan (bullying) dan dikabarkan meninggal dunia di ruang ICU RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu (16/11/2025) pagi.
    Sejak awal masuk sekolah, MH diduga mengalami perundungan.
    Ia pun mengembuskan napas terakhir setelah kondisinya terus memburuk akibat luka serius di kepala.
    MH diduga mengalami intimidasi oleh teman sekelasnya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
    Menurut ibunya, Y (38), perlakuan tersebut tidak hanya berupa ejekan, tetapi juga kekerasan fisik.
    “Sering ditusukin sama sedotan tangannya. Kalau lagi belajar, ditendang lengannya. Asal nulis ditendang, sama punggungnya itu dipukul,” kata Y.
    Puncak kekerasan terjadi pada Senin (20/10/2025), ketika kepala MH dihantam menggunakan kursi besi oleh rekan sekelasnya.
    Sejak saat itu, kondisi korban terus menurun hingga harus menjalani perawatan intensif.
    Awalnya, MH dirawat di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang Selatan.
    Namun, karena kondisinya tidak membaik, ia dirujuk ke RS Fatmawati pada Minggu (9/11/2025).
    Pada Selasa (11/11/2025), MH masuk ruang ICU dengan intubasi.
    Sejak itu, kondisinya terus kritis.
    Hingga pada Minggu (16/11/2025), pendamping dari LBH Korban, Alvian, menerima kabar duka sekitar pukul 06.00 WIB dari keluarga.
    “Korban sudah tidak ada. Kalau jamnya kami kurang tahu, tapi kami dikabari pihak keluarga pas jam 06.00 WIB,” ujar Alvian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tangis Wiranto Pecah, Iringi Pemakaman Sang Istri Rugaiya Usman
                        Regional

    10 Tangis Wiranto Pecah, Iringi Pemakaman Sang Istri Rugaiya Usman Regional

    Tangis Wiranto Pecah, Iringi Pemakaman Sang Istri Rugaiya Usman
    Tim Redaksi
    KARANGANYAR, KOMPAS.com
    – Prosesi pemakaman Rugaiya Usman, istri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, berlangsung di Astana Wukir Sirna Raga, Delingan, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025).
    Adapun Rugaiya meninggal pada Minggu (16/11/2025) di Bandung Jawa Barat. 
    Acara tersebut diwarnai dengan isak tangis dari keluarga dan kerabat yang hadir.
    Wiranto
    tidak dapat menahan air matanya saat melihat jasad istri tercintanya dimasukkan ke liang lahat.
    Jenazah Rugaiya tiba di kompleks
    pemakaman
    sekitar pukul 09:30 WIB, diiringi oleh keluarga besar Wiranto.
    Prosesi pemakaman dibuka dengan sambutan dari Wiranto.
    Dalam sambutannya, mantan Panglima TNI era Presiden Soeharto itu mengungkapkan keridhoannya atas kepergian Rugaiya.
    “Semoga keridaan ini menghantarkan beliau masuk surga menghadap Allah. Wafat dalam husnul khatimah. Oleh karena itu, kalau ada kesalahan beliau dalam pergaulan, kami sekeluarga dengan tulus dan rendah hati dibukakan pintu maaf,” ujarnya.
    Rugaiya Usman
    , yang akrab disapa Uga Wiranto, dikenal sebagai sosok yang selalu perhatian kepada orang lain, selalu tersenyum, dan tidak pernah menggibah.
    ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Seorang kerabat membaca Al Quran di samping jenazah istri Wiranto di rumah duka, Bambu Apus, Jakarta, Minggu (16/11/2025). Rugaiya Usman adalah istri dari Wiranto yang meninggal di Bandung pada Minggu (16/11) jenazah akan dimakamkan pada Senin (17/11) di Solo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
    Menjelang akhir hayatnya, Uga aktif dalam kegiatan keagamaan dan tidak pernah kendur dalam menghadiri majelis taklim.
    “Terus terang kami tidak pernah akan lupa sosok seorang ibu dan seorang oma dari Uga Wiranto,” jelas Wiranto.
    Selama 50 tahun membina rumah tangga, Uga dan Wiranto dikaruniai tiga orang anak dan sembilan cucu.
    Uga juga terlibat dalam dunia pendidikan. Wiranto menyebut bahwa almarhum membangun sebuah sekolah di Gorontalo.
    “Sekolah yang beliau pelajari langsung dari sekolah taruna di Magelang. Beliau mewujudkan di sana dan ternyata berhasil. Dan mendidik anak-anak yang disiplin dan berdedikasi untuk menjadi warga negara yang baik,” kata Wiranto.
    Setelah prosesi pemakaman, rencananya akan diselenggarakan khataman Al-Quran di Astana Wukir Sirna Raga, Delingan, serta acara tahlilan di Jakarta.
    “Di Jakarta juga akan ada itu, terbatas tentunya karena kami keluarga akan di sini selama tiga hari,” tutup Wiranto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Klaim Tak Main-main dengan Pendidikan, Bakal Perbaiki Semua Sekolah

    Prabowo Klaim Tak Main-main dengan Pendidikan, Bakal Perbaiki Semua Sekolah

    Prabowo Klaim Tak Main-main dengan Pendidikan, Bakal Perbaiki Semua Sekolah
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Presiden Prabowo Subianto menegaskan tekadnya untuk memperbaiki semua sekolah di Indonesia, baik dari segi mutu maupun sarananya.
    Prabowo megnatakan, komitmennya itu menandakan pemerintah tidak main-main dengan pendidikan karena pendidikan adalah investasi masa depan.
    “Saya bertekad bahwa pemerintah yang saya pimpin akan memperbaiki semua sekolah yang ada di Indonesia dan kita akan memperbaiki mutunya, kualitasnya, sarananya,” kata Prabowo di SMPN 4 Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025).
    “Jadi saudara-saudara, kita tidak main-main masalah pendidikan adalah investasi masa depan bangsa,” imbuh dia.
    Kepala negara juga menegaskan tekadnya agar jangan sampai ada sekolah di Indonesia yang tertinggal.
    “Yang penting kita ingin pendidikan kita dari TK, SD, SMP, SMA menjadi yang terbaik. Tidak kalah dengan pendidikan manapun di dunia. Ini cita-cita kita,” ucap dia.
    Lebih jauh, Prabowo juga mengakui memang masih banyak kekurangan terkait pendidikan.
    Namun, ia menegaskan bahwa semua itu akan diperbaiki.
    “Kita tidak malu-malu, kita tidak malu-malu, kita mengakui masih banyak kekurangan tapi kita bertekad untuk memperbaiki semuanya itu,” kata Prabowo.
    Dalam kesempatan ini, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada para guru yang selama ini tekun mengajar.
    “Saya percaya bahwa kebangkitan suatu bangsa mulai dari guru-gurunya. Guru-gurulah yang akan membuka jalan Indonesia menjadi negara yang baik, negara yang hebat,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Momen Keluarga Cendana Gelar Syukuran Usai Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden ke-2 RI Soeharto resmi mendapat gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 November 2025.
    Merespons penganugerahan ini, anak-anak serta cucu dari pasangan Soeharto dan Siti Hartinah atau Ibu Tien menggelar acara syukuran.
    Momen
    syukuran keluarga Soeharto
    ini turut diunggah di Instagram milik Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto, anak ke-4 Soeharto dan Ibu Tien.

    Jkt, 10 Nov 2025. Lengkap kami 6 orang putra/putri dan cucu alm Pak Harto dan Ibu Tien berkumpul dlm acara Syukuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional utk Ayahanda tct Bpk Jenderal Besar HM Soeharto. Alfatihah…
    ,” tulis Titiek dalam narasi Instagram
    @titieksoeharto
    .
    Dilihat dari akun Instagram-nya, Titiek mengunggah beberapa foto kebersamaan keluarga Soeharto dalam acara syukuran pada dua hari lalu.
    Sebanyak 19 foto ditampilkan di Instagram, di antaranya foto Titiek bersama lima saudara kandungnya dan para tamu undangan.
    Ada foto mereka berdiri dengan pigura foto ayahnya beserta piagam dan sejumlah penghargaan.
    Selain itu, ada juga foto anak sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau akrab dipanggil Tutut, sedang memotong tumpeng nasi kuning.
    Diketahui, Soeharto dan Ibu Tien memiliki enam anak, yakni Siti Hardijanti Rukmana, Sigit Harjojudanto, Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati Hariyadi, Hutomo Mandala Putra, dan Siti Hutami Endang Adiningsih.
    Cucu-cucu dari Presiden ke-2 RI juga turut hadir memeriahkan acara, termasuk Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo.
    Dalam acara syukuran ini, sejumlah tamu undangan turut hadir dan berfoto bersama keluarga Soeharto.
    Beberapa tamu itu, antara lain  Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua DPD RI Sultan Najamuddin, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono.
    Sebagai informasi, Soeharto menjadi satu dari 10 tokoh yang diberikan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025).
    Penganugerahan itu diberikan langsung kepada ahli warisnya yang hadir di Istana, yakni Bambang Trihatmodjo dan Siti Hardijanti Rukmana.
    Berdasarkan pemaparan, Soeharto dikategorikan sebagai pahlawan bidang perjuangan karena perjuangannya menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pengaungerahan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto ini menuai kritik keras dari publik.
    Sejumlah pihak menilai Soeharto tak layak mendapat gelar pahlawan karena rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama 32 tahun masa kepresidenan Soeharto.
    Merespons kritik publik tersebut, Tutut menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. “Masyarakat Indonesia kan macam-macam ya, ada yang pro, ada yang kontra, itu wajar-wajar saja,” kata Tutut, dikutip dari tayangan
    Kompas TV
    , Senin pekan lalu.
    “Yang penting kita melihat apa yang dilakukan oleh bapak saya dari sejak muda sampai beliau wafat. Itu semua kan untuk masyarakat Indonesia,” lanjut dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.