Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa kasus anak yang diduga direkrut jaringan terorisme telah teridentifikasi setidaknya di 23 provinsi.
Provinsi dengan jumlah anak terpapar paling banyak adalah
Jawa Barat
, disusul DKI Jakarta.
“Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta. Ya, jadi ini data yang sampai hari ini kami dapat,” kata Juru Bicara
Densus 88
, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Mayndra menjelaskan bahwa temuan 23 provinsi tersebut merupakan bagian dari tren peningkatan signifikan keterlibatan anak dalam jejaring
terorisme
yang direkrut melalui platform daring.
Jika pada 2011-2017 Densus 88 mencatat hanya 17 anak yang terpapar, maka pada 2025 jumlahnya melonjak drastis menjadi lebih dari 110 anak.
“Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” ungkapnya.
Selama setahun terakhir, lanjut Mayndra, Densus 88 sudah menindak lima tersangka dewasa yang diduga menjadi perekrut anak-anak dan pelajar untuk kepentingan kelompok teroris.
“Dalam setahun ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan 3 kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025. Untuk saat ini terhadap tersangka dilakukan proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, anak-anak yang direkrut tidak diperlakukan sebagai pelaku, melainkan korban.
Densus 88 melakukan pendampingan bersama Unit PPA, Kementerian Sosial, serta berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
Densus 88 meminta orangtua, guru, dan sekolah meningkatkan kontrol serta deteksi dini terhadap perilaku dan aktivitas daring anak-anak.
“Kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi, berawal dari rumah tangga, berawal dari rumah itu yang paling efektif ya untuk melakukan pencegahan,” tegas Mayndra.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Category: Kompas.com
-
/data/photo/2025/10/14/68ee546bb36c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
“Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Supratman menyampaikan,
UU Penyadapan
dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
“Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
“Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
“Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/12/69136e66b9188.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS
Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mayor Jenderal TNI Maychel Asmi, Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA, menjadi tamu kehormatan dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-250 Korps Marinir Amerika Serikat.
Puncak perayaan itu berlangsung di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bangui,
Republik Afrika Tengah
, pada Minggu (16/11/2025).
MINUSCA adalah Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, atau misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Afrika Tengah. Mayjen Maychel Asmi menjadi Wakil Komandan MINUSCA.
Maychel menjelaskan bahwa kehadirannya ini sekaligus merupakan ajang diplomasi antara para pejabat PBB di wilayah tersebut.
“Ini perayaan resmi hari jadi Korps Marinir Amerika Serikat sekaligus ajang
diplomasi pertahanan
dan silaturahmi antara komunitas diplomatik, militer, dan pejabat PBB di Republik Afrika Tengah,” kata Asmi dalam siaran pers, Selasa (18/11/2025).
Perayaan Marine Birthday Ball dihadiri oleh Chargé d’Affaires Kedutaan Amerika Serikat, Melanie Anne Zimmerman, yang sejak Agustus 2025 memimpin misi diplomatik AS di Republik Afrika Tengah.
Turut hadir Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB (DSRSG) sekaligus Resident Coordinator dan Humanitarian Coordinator MINUSCA, Mohamed Ag Ayoya, yang sehari-hari memimpin koordinasi dukungan kemanusiaan dan pembangunan PBB di negara tersebut.
“Saya berdialog dengan perwira Korps Marinir Amerika Serikat, para tamu kehormatan, serta perwakilan militer negara sahabat yang juga bertugas di MINUSCA,” jelas dia.
Asmi menyampaikan terima kasih karena telah mengundang serta memberikan penghormatan kepada Korps Marinir Amerika Serikat yang telah berusia 250 tahun.
“Dalam dialog itu saya juga berpesan pentingnya sinergi antara pasukan penjaga perdamaian, komunitas diplomatik, dan otoritas setempat,” tegas dia.
“Bersatu sebagai satu, mengabdi dengan kehormatan, dan berdiri untuk perdamaian,” tambah dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/03/68df6170e1dfe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza
3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) mulai menyeleksi prajurit yang hendak diberangkatkan untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.
“
TNI
berada pada tahap kesiapsiagaan standar, untuk proses seleksi masih di tingkat matra masing-masing berupa perencanaan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Dengan begitu, belum ada sejumlah nama prajurit yang masuk dalam daftar pasukan perdamaian
Gaza
.
“Yang dilakukan baru sebatas pendataan kesiapan satuan di tiga Matra sesuai Protap Operasi Luar Negeri,” jelas dia.
Sejauh ini, TNI masih menunggu mandat final dari Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan keputusan politik pemerintah.
“Mabes TNI akan melakukan seleksi akhir jika mandat resmi dari DK PBB telah ditetapkan. Saat ini tahapannya masih sebatas kesiapsiagaan berjenjang di tiap matra,” tegas dia.
Namun pada prinsipnya, Mabes TNI siap dalam pelaksanaan misi dan akan mengikuti keputusan resmi pemerintah serta manda internasional.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza melalui Yordania, salah satu negara yang berbatasan langsung dengan
Palestina
.
Rencana ini diungkap oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai menerima kunjungan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
“Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
Sjafrie mengungkapkan, sebanyak 20.000 prajurit bidang kesehatan dan konstruksi hendak diberangkatkan ke Gaza.
“Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” ucap dia.
Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan
Israel
, seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
melalui donasi.
Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
akun kamu. -
/data/photo/2025/08/18/68a3138a66841.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Pramono Akui Harimau Kurus di Ragunan Miliknya: Selama Ini Saya Ikut Beri Makan Megapolitan
Pramono Akui Harimau Kurus di Ragunan Miliknya: Selama Ini Saya Ikut Beri Makan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui harimau yang terlihat kurus dalam video viral di media sosial merupakan milik pribadinya. Ia memastikan satwa tersebut tetap mendapatkan pakan yang cukup dan berada dalam pengawasan.
“Itu harimau kebetulan punya saya pribadi. Jadi sekali lagi, itu harimau punya saya pribadi. Selama ini untuk makan juga saya yang ikut ini (awasi),” ujar Pramono saat ditemui di Halaman Masjid Al Ikhlas, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025).
Pramono menyebutkan, akan mengecek langsung kondisi harimau tersebut dalam waktu dekat untuk memastikan kesehatannya.
“Maka dalam minggu ini saya akan ke sana. Mungkin, mungkin harimaunya kangen sama saya,” kata dia.
Video yang memperlihatkan seekor harimau tampak kurus di dalam kandang sebelumnya ramai beredar di media sosial. Pengunggah video menuding petugas Taman Margasatwa
Ragunan
(TMR) membawa pulang jatah
pakan satwa
, sehingga harimau dibiarkan kelaparan.
“Warga Jakarta dan para petinggi Jakarta tau enggak dengan kasus harimau yang di Ragunan, makanan mereka dibawa pulang ke rumah. Dan harimau yang di kandang dibiarkan kelaparan,” demikian narasi dalam unggahan tersebut.
Pihak Ragunan membantah keras tuduhan itu. Humas TMR, Wahyudi Bambang, menegaskan seluruh proses penyediaan dan pemberian pakan satwa dilakukan secara ketat dan mengikuti standar yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang beredar dalam postingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di Taman Margasatwa Ragunan (TMR),” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
Ia menjelaskan, pakan satwa disiapkan melalui prosedur baku yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap spesies.
“Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyediaan dan pemberian pakan di TMR telah memenuhi standar kualitas, kuantitas, jadwal pemberian, serta metode yang sesuai dengan kebutuhan spesies satwa,” katanya.
Wahyudi menambahkan, satu ekor harimau di Ragunan mendapatkan jatah pakan sesuai standar setiap hari tanpa pengurangan.
“Lima kilogram daging per ekor harimau,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/02/68de4d9088b1a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang Nasional
DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR
Puan Maharani
setelah mendengar laporan Ketua Komisi III
DPR RI
Habiburokhman.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap
RUU KUHAP
apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap
pengesahan RUU KUHAP
tersebut.
Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan
hukum acara pidana
.
Berikut 14 poin substansi
revisi KUHAP
yang disepakati DPR:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/18/691bb857dc267.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan Nasional
KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang
KIP
dalam sidang sengketa
ijazah Jokowi
di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari
KPU Surakarta
.
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua.
Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
“Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2019/10/14/5da410c31c956.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/18/691c347011cda.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/18/691be7e8b3e17.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/07/690dc764e8e30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)