Category: Kompas.com

  • Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa kasus anak yang diduga direkrut jaringan terorisme telah teridentifikasi setidaknya di 23 provinsi.
    Provinsi dengan jumlah anak terpapar paling banyak adalah
    Jawa Barat
    , disusul DKI Jakarta.
    “Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta. Ya, jadi ini data yang sampai hari ini kami dapat,” kata Juru Bicara
    Densus 88
    , AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Mayndra menjelaskan bahwa temuan 23 provinsi tersebut merupakan bagian dari tren peningkatan signifikan keterlibatan anak dalam jejaring
    terorisme
    yang direkrut melalui platform daring.
    Jika pada 2011-2017 Densus 88 mencatat hanya 17 anak yang terpapar, maka pada 2025 jumlahnya melonjak drastis menjadi lebih dari 110 anak.
    “Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” ungkapnya.
    Selama setahun terakhir, lanjut Mayndra, Densus 88 sudah menindak lima tersangka dewasa yang diduga menjadi perekrut anak-anak dan pelajar untuk kepentingan kelompok teroris.
    “Dalam setahun ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan 3 kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025. Untuk saat ini terhadap tersangka dilakukan proses hukum,” jelasnya.
    Sementara itu, anak-anak yang direkrut tidak diperlakukan sebagai pelaku, melainkan korban.
    Densus 88 melakukan pendampingan bersama Unit PPA, Kementerian Sosial, serta berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
    Densus 88 meminta orangtua, guru, dan sekolah meningkatkan kontrol serta deteksi dini terhadap perilaku dan aktivitas daring anak-anak.
    “Kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi, berawal dari rumah tangga, berawal dari rumah itu yang paling efektif ya untuk melakukan pencegahan,” tegas Mayndra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

    Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan

    Komitmen Lawan Korupsi di Hakordia 2025, KAI: Tanggung Jawab Moral dari Kepercayaan Jutaan Pelanggan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Komisaris Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Said Aqil Siroj mengatakan, peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) merupakan momentum untuk menguatkan amanah dan keadilan dalam tata kelola perusahaan. 
    Ia menyampaikan,
    KAI
    melayani jutaan pelanggan setiap hari sehingga setiap insan perusahaan memikul tanggung jawab moral untuk menjaga kejujuran dan kualitas layanan.
    “Amanah itu mulia. Dalam perspektif agama maupun korporasi, amanah harus ditunaikan dengan adil dan penuh kesungguhan,” ujar Said dalam siaran persnya, Selasa (18/11/2025).
    Dia mengatakan itu dalam acara Seminar Antikorupsi bertema “
    Satukan Aksi, Basmi Korupsi
    ” yang digelar KAI sebagai rangkaian
    Hakordia 2025
    di Ballroom Jakarta Railway Center, Selasa.
    Kegiatan itu turut dihadiri Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Dony Oskaria, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Fitroh Rohcahyanto, jajaran Komisaris–Direksi, insan KAI, serta para mitra usaha yang juga hadir melalui
    online
    .
    Said menyebutkan, korupsi dalam bentuk apa pun melemahkan fondasi perusahaan dan menggerus kepercayaan publik. 
    Oleh karena itu, penguatan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), transparansi pengadaan, dan pelaporan kekayaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan perusahaan.
    “Integritas adalah fondasi yang menjaga KAI tetap kuat dan dipercaya masyarakat,” tegas Said.
    Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto menegaskan, integritas korporasi harus berjalan beriringan dengan dedikasi melayani masyarakat. 
    Ia menyoroti lima prinsip penting dalam membangun budaya bersih, yaitu integritas, dedikasi, objektif, loyal, dan adil.
    “Pegawai KAI harus berorientasi pada kepentingan korporasi dan pelayanan publik. Ketika keadilan ditegakkan, seluruh proses bisnis berjalan konsisten dan akuntabel,” tegas Fitroh.
    Dia menambahkan, ekosistem bersih memerlukan kolaborasi antara perusahaan, regulator, mitra usaha, dan masyarakat.
    “Profesionalitas harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Itu fondasi tata kelola yang sehat,” ujar Fitroh.
    Pada kesempatan yang sama, COO BPI Danantara Dony Oskaria menekankan, transformasi besar seperti elektrifikasi jaringan kereta api harus dikawal dengan tata kelola yang disiplin dan terukur. 
    Ia mengatakan, visi yang jelas, eksekusi yang terarah, serta pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan manfaat investasi dapat dirasakan masyarakat luas.
    “KAI memegang amanat besar dengan melayani sekitar 1,4 juta pelanggan setiap hari. Amanat ini menuntut integritas kuat pada seluruh proses,” ujar Dony.
    Dia menambahkan, penguatan tata kelola dilakukan melalui evaluasi aset, perencanaan investasi jangka panjang, dan sistem seleksi pimpinan berbasis kompetensi serta rekam jejak.
    “Kami membangun perusahaan yang ingin kita wariskan kepada generasi berikutnya. Integritas harus menjadi dasar dalam setiap keputusan,” jelasnya.
    Pada kesempatan terpisah, Vice President Public Relations KAI Anne Purba menjelaskan, integritas telah menjadi fondasi utama transformasi KAI. 
    Sejak 2020, KAI menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mencatatkan hasil audit 2024 tanpa temuan ketidaksesuaian di Kantor Pusat, Daop 3 Cirebon, Divre III Palembang, dan Balai Yasa Manggarai.
    Tak cukup di situ, KAI memperkuat edukasi antikorupsi bagi pegawai dan mitra usaha melalui pelatihan, pakta integritas, serta klausul antisuap dalam seluruh proses kerja sama.
    Kampanye integritas juga disampaikan melalui monitor LED stasiun, materi edukatif di dalam kereta api (KA), dan konten digital.
    “Integritas adalah identitas budaya kerja KAI. Seluruh Insan menjalankan tugas dengan kesadaran bahwa tata kelola bersih adalah kunci keberlanjutan perusahaan,” kata Anne.
    Selain itu, KAI menyediakan berbagai kanal pelaporan yang terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan indikasi pelanggaran atau dugaan korupsi. 
    Melalui
    whistleblowing system
    yang telah terintegrasi dengan KPK, pelapor dapat menyampaikan aduan secara aman dan terjamin kerahasiaannya melalui:
    Anne menegaskan, seluruh inisiatif tersebut memperkuat fondasi KAI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang menggerakkan transportasi nasional dengan transparansi dan akuntabilitas.
    “Integritas menjaga laju transformasi KAI menuju layanan yang modern, inklusif, dan rendah emisi. Tata kelola bersih adalah rel yang membawa perusahaan pada masa depan yang lebih kuat,” tuturnya.
    Melalui gerakan KAI Bersih, Bebas Suap, Bebas Korupsi untuk Indonesia, KAI memperkuat kepercayaan publik dan menghadirkan layanan transportasi yang aman serta tepercaya. 
    Momentum Hakordia 2025 menjadi pengingat bahwa integritas adalah lokomotif moral yang harus dijaga bersama untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang bermartabat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan

    Menkum Sebut Akan Ada UU Khusus Atur Penyadapan oleh Polri, KPK, dan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, ketentuan penyadapan di sejumlah lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal diatur dan disatukan dalam undang-undang khusus terkait penyadapan.
    “Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya, nanti akan diambil alih. Disatukan dalam satu Undang-Undang yang namanya Undang-Undang tentang Penyadapan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    Supratman menyampaikan,
    UU Penyadapan
    dibentuk sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mewajibkan penyadapan diatur dalam UU tersendiri.
    Hal ini pula yang membuat ketentuan penyadapan tidak diatur secara terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan hari ini.
    “Putusan MK menyatakan untuk penyadapan wajib diatur dalam Undang-Undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi 3 dan pemerintah. MK memerintahkan khusus penyadapan dibuat Undang-Undang tersendiri,” ucap dia.
    Supratman mengeklaim, draf UU Penyadapan sejatinya sudah rampung.
    Namun, perlu pengaturan kembali karena ketentuan antara penyadapan untuk pertahanan negara dan penyadapan untuk penegakan hukum perlu dipisah.
    “Kalau yang terkait dengan tugas-tugas intelijen negara itu tidak perlu diatur, karena menyangkut soal informasi dan rahasia negara. Tapi yang untuk penegakan hukum pasti harus diatur secara rigid, karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara,” kata Supratman.
    “Pasti diatur, tidak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegakan hukum,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS

    Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS

    Pimpinan Misi Damai Afrika Tengah dari TNI Jadi Tamu Kehormatan Marinir AS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mayor Jenderal TNI Maychel Asmi, Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA, menjadi tamu kehormatan dalam Hari Ulang Tahun (HUT) ke-250 Korps Marinir Amerika Serikat.
    Puncak perayaan itu berlangsung di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Bangui,
    Republik Afrika Tengah
    , pada Minggu (16/11/2025).
    MINUSCA adalah Misi Stabilisasi Terpadu Multidimensi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Afrika Tengah, atau misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Afrika Tengah. Mayjen Maychel Asmi menjadi Wakil Komandan MINUSCA.
    Maychel menjelaskan bahwa kehadirannya ini sekaligus merupakan ajang diplomasi antara para pejabat PBB di wilayah tersebut.
    “Ini perayaan resmi hari jadi Korps Marinir Amerika Serikat sekaligus ajang
    diplomasi pertahanan
    dan silaturahmi antara komunitas diplomatik, militer, dan pejabat PBB di Republik Afrika Tengah,” kata Asmi dalam siaran pers, Selasa (18/11/2025).
    Perayaan Marine Birthday Ball dihadiri oleh Chargé d’Affaires Kedutaan Amerika Serikat, Melanie Anne Zimmerman, yang sejak Agustus 2025 memimpin misi diplomatik AS di Republik Afrika Tengah.
    Turut hadir Wakil Khusus Sekretaris Jenderal PBB (DSRSG) sekaligus Resident Coordinator dan Humanitarian Coordinator MINUSCA, Mohamed Ag Ayoya, yang sehari-hari memimpin koordinasi dukungan kemanusiaan dan pembangunan PBB di negara tersebut.
    “Saya berdialog dengan perwira Korps Marinir Amerika Serikat, para tamu kehormatan, serta perwakilan militer negara sahabat yang juga bertugas di MINUSCA,” jelas dia.
    Asmi menyampaikan terima kasih karena telah mengundang serta memberikan penghormatan kepada Korps Marinir Amerika Serikat yang telah berusia 250 tahun.
    “Dalam dialog itu saya juga berpesan pentingnya sinergi antara pasukan penjaga perdamaian, komunitas diplomatik, dan otoritas setempat,” tegas dia.
    “Bersatu sebagai satu, mengabdi dengan kehormatan, dan berdiri untuk perdamaian,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza

    3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza

    3 Matra TNI Mulai Seleksi Prajurit untuk Misi Perdamaian Gaza
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tiga matra Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU) mulai menyeleksi prajurit yang hendak diberangkatkan untuk misi perdamaian ke Gaza, Palestina.

    TNI
    berada pada tahap kesiapsiagaan standar, untuk proses seleksi masih di tingkat matra masing-masing berupa perencanaan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
    Dengan begitu, belum ada sejumlah nama prajurit yang masuk dalam daftar pasukan perdamaian
    Gaza
    .
    “Yang dilakukan baru sebatas pendataan kesiapan satuan di tiga Matra sesuai Protap Operasi Luar Negeri,” jelas dia.
    Sejauh ini, TNI masih menunggu mandat final dari Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan keputusan politik pemerintah.
    “Mabes TNI akan melakukan seleksi akhir jika mandat resmi dari DK PBB telah ditetapkan. Saat ini tahapannya masih sebatas kesiapsiagaan berjenjang di tiap matra,” tegas dia.
    Namun pada prinsipnya, Mabes TNI siap dalam pelaksanaan misi dan akan mengikuti keputusan resmi pemerintah serta manda internasional.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto berencana mengirim pasukan perdamaian ke Gaza melalui Yordania, salah satu negara yang berbatasan langsung dengan
    Palestina
    .
    Rencana ini diungkap oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai menerima kunjungan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Mayor Jenderal Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, di Kementerian Pertahanan, Jumat (14/11/2025).
    “Presiden Prabowo menyiapkan pasukan cukup besar karena, sebagaimana teman-teman tahu, kita sedang menyiapkan juga pembangunan kekuatan kita di Indonesia yang juga sedang kita tingkatkan,” ujar Sjafrie.
    Sjafrie mengungkapkan, sebanyak 20.000 prajurit bidang kesehatan dan konstruksi hendak diberangkatkan ke Gaza.
    “Jadi, pemikiran beliau, kita maksimalkan 20.000 prajurit yang kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi,” ucap dia.
    Pengiriman pasukan ini dilakukan setelah pemerintah melihat adanya upaya perdamaian antara Palestina dan
    Israel
    , seperti gencatan senjata dan pelucutan senjata yang telah berlangsung.
    Dengan demikian, pasukan yang dikirim nantinya bertugas menjaga situasi damai agar dapat bertahan lebih lama hingga tercapai perundingan politik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • 3
                    
                        Pramono Akui Harimau Kurus di Ragunan Miliknya: Selama Ini Saya Ikut Beri Makan
                        Megapolitan

    3 Pramono Akui Harimau Kurus di Ragunan Miliknya: Selama Ini Saya Ikut Beri Makan Megapolitan

    Pramono Akui Harimau Kurus di Ragunan Miliknya: Selama Ini Saya Ikut Beri Makan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui harimau yang terlihat kurus dalam video viral di media sosial merupakan milik pribadinya. Ia memastikan satwa tersebut tetap mendapatkan pakan yang cukup dan berada dalam pengawasan.
    “Itu harimau kebetulan punya saya pribadi. Jadi sekali lagi, itu harimau punya saya pribadi. Selama ini untuk makan juga saya yang ikut ini (awasi),” ujar Pramono saat ditemui di Halaman Masjid Al Ikhlas, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (18/11/2025).
    Pramono menyebutkan, akan mengecek langsung kondisi harimau tersebut dalam waktu dekat untuk memastikan kesehatannya.
    “Maka dalam minggu ini saya akan ke sana. Mungkin, mungkin harimaunya kangen sama saya,” kata dia.
    Video yang memperlihatkan seekor harimau tampak kurus di dalam kandang sebelumnya ramai beredar di media sosial. Pengunggah video menuding petugas Taman Margasatwa
    Ragunan
    (TMR) membawa pulang jatah
    pakan satwa
    , sehingga harimau dibiarkan kelaparan.
    “Warga Jakarta dan para petinggi Jakarta tau enggak dengan kasus harimau yang di Ragunan, makanan mereka dibawa pulang ke rumah. Dan harimau yang di kandang dibiarkan kelaparan,” demikian narasi dalam unggahan tersebut.
    Pihak Ragunan membantah keras tuduhan itu. Humas TMR, Wahyudi Bambang, menegaskan seluruh proses penyediaan dan pemberian pakan satwa dilakukan secara ketat dan mengikuti standar yang berlaku.
    “Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang beredar dalam postingan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di Taman Margasatwa Ragunan (TMR),” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).
    Ia menjelaskan, pakan satwa disiapkan melalui prosedur baku yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap spesies.
    “Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyediaan dan pemberian pakan di TMR telah memenuhi standar kualitas, kuantitas, jadwal pemberian, serta metode yang sesuai dengan kebutuhan spesies satwa,” katanya.
    Wahyudi menambahkan, satu ekor harimau di Ragunan mendapatkan jatah pakan sesuai standar setiap hari tanpa pengurangan.
    “Lima kilogram daging per ekor harimau,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat

    Komisi III Sebut Syarat Penangkapan-Penahanan di KUHAP Baru Lebih Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim, syarat penangkapan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jauh lebih banyak dan lebih berat dibandingkan dengan KUHAP lama.
    Hal ini disampaikan
    Habiburokhman
    merespons poster di media sosial yang menyatakan bahwa polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana dengan adanya revisi KUHAP
    “Soal
    penangkapan
    , tadi katanya bisa ditangkap tanpa konfirmasi tindak pidana. Ini mengacu kepada bahwa penyelidik atas perintah penyidik bisa melakukan penangkapan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
    “Penahanan itu ya, syaratnya ini jauh lebih berat ya, jauh lebih objektif dibandingkan dengan apa yang diatur di KUHAP Orde Baru,” imbuh dia.
    Politikus Partai Gerindra lalu menjelaskan,
    KUHAP baru
    mengatur ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi kepolisian sebelum menangkap dan menahan seseorang.
    Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
    Penetapan tersangka juga mensyaratkan dua alat bukti.
    Sementara, penahanan baru dilakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut; apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta; apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan; apabila tersangka berupaya melarikan diri, melakukan ulang tindak pidana, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya; atau yang terakhir, apabila mempengaruhi saksi untuk berbohong.
    Sedangkan dalam
    KUHAP lama
    , seseorang bisa ditahan hanya dengan tiga syarat, yakni apabila tersangka dikhawatirkan melakukan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
    Ketiga unsur itu dapat terpenuhi dengan subjektivitas penyidik.
    “Nah, kalau di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho,” bebernya.
    Tak hanya itu, ia juga menjelaskan pernyataan yang beredar di media sosial terkait kesewenang-wenangan polisi dalam KUHAP, termasuk melakukan penyadapan, membekukan tabungan, hingga mengambil alat komunikasi bahkan ketika tidak berstatus tersangka, adalah tidak benar.
    Ia menjelaskan bahwa seluruh aktivitas itu tetap harus mendapat izin dari pengadilan.
    Sedangkan untuk penyadapan, peraturannya akan terpisah dalam rancangan UU lain, yang akan dibahas setelah revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.
    “Jadi belum ada (aturan itu). Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan Undang-Undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan,” jelasnya.
    Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan revisi KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa hari ini.
    Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan
    RKUHAP
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
    Fitur Apresiasi Spesial dari pembaca untuk berkontribusi langsung untuk Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    melalui donasi.
    Pesan apresiasi dari kamu akan dipublikasikan di dalam kolom komentar bersama jumlah donasi atas nama
    akun kamu.

  • 4
                    
                        DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang
                        Nasional

    4 DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang Nasional

    DPR Sahkan Revisi KUHAP Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
    Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR
    Puan Maharani
    setelah mendengar laporan Ketua Komisi III
    DPR RI
    Habiburokhman.
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap
    RUU KUHAP
    apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
    Semua peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap
    pengesahan RUU KUHAP
    tersebut.
    Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
    Pimpinan DPR RI pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
    “Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan.
    Sebagai informasi, selama pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi kerangka pembaruan
    hukum acara pidana
    .
    Berikut 14 poin substansi
    revisi KUHAP
    yang disepakati DPR:
    1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
    2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
    3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.
    4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
    5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.
    6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.
    7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
    8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
    9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan.
    10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
    11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
    12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
    13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
    14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Eks Kepala Densus: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Lapor Bullying, tetapi Diabaikan
                        Megapolitan

    7 Eks Kepala Densus: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Lapor Bullying, tetapi Diabaikan Megapolitan

    Eks Kepala Densus: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Pernah Lapor Bullying, tetapi Diabaikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Eks Kepala Densus 88 Antiteror, Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta pernah melaporkan tindakan perundungan (
    bullying
    ) kepada pihak sekolah, namun laporan tersebut diduga diabaikan.
    Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan atas insiden yang melukai puluhan orang itu.
    Marthinus menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan penyidik serta keterangan para siswa di sekolah. Laporan itu juga diperkuat oleh catatan pribadi terduga pelaku yang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).
    “Itu kan dari hasil investigasi anak-anak penyidik di lapangan ya. Bahwa dia bersama temannya itu pernah lapor ke sekolah bahwa dia di-
    bully
    , tapi tidak ditanggapi,” kata Marthinus, Selasa (18/11/2025).
    Menurut Marthinus, penyidik telah menelusuri cerita tersebut dengan meminta keterangan dari siswa lain serta membaca catatan yang ditulis ABH. Dalam buku itu, pelaku mengungkapkan rasa tidak berdayanya setelah laporan perundungan tidak digubris pihak sekolah.
    “Bahkan dia kan sampai bilang bahwa, ‘Untuk apa percaya sama Tuhan, kita lapor kepada sekolah aja juga tidak ada keadilan,’ begitu,” ujar Marthinus.
    Ia menilai pihak sekolah perlu bersikap terbuka dan jujur mengenai adanya perundungan di lingkungan siswa. Menurut dia, perundungan memiliki banyak bentuk dan tidak selalu tampak sebagai tindakan besar.
    Secara terpisah, Kepala SMAN 72 Jakarta,
    Tetty Helena Tampubolon
    , membantah adanya laporan perundungan dari siswa maupun guru.
    “Yang saya panggil memang satu, lalu saya minta tolong ke tiga guru BK lainnya, ‘siapa yang sudah dihubungi?’ Ternyata jawabannya, ‘Bu, kami enggak ada (laporan soal
    bully
    ),’” kata Tetty.
    Ia juga mengaku telah melakukan pendekatan lebih halus dan mendalam kepada para siswa untuk menggali informasi, namun tidak ada pengakuan mengenai adanya perundungan terhadap terduga pelaku.
    “Ya, sepengakuan anak-anak itu, mereka tidak tahu sebenarnya anak ini (pelaku) di-
    bully
    atau tidak. Dan sampai saya tanyakan secara mendalam dan hati-hati banget, karena saya kepingin anak-anak berkata jujur,” ujarnya.
    Ledakan terjadi di masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat sekitar pukul 12.15 WIB, saat siswa dan guru tengah melaksanakan salat Jumat. Masjid tersebut berada di dalam kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading.
    Menurut saksi, suara ledakan pertama terdengar ketika khotbah berlangsung, kemudian disusul ledakan kedua yang diduga berasal dari arah berbeda.
    Insiden ini mengakibatkan 96 orang luka-luka. Penyelidikan awal menunjukkan terduga pelaku merupakan salah satu siswa di sekolah tersebut, yang sebelumnya dikabarkan mengalami perundungan dan diduga menjadi salah satu latar belakang aksinya.
    Polisi juga menemukan benda menyerupai
    airsoft gun
    dan
    revolver
    di lokasi kejadian. Setelah diperiksa, keduanya dipastikan merupakan senjata mainan.
    Saat ini, motif dan penyebab pasti
    ledakan SMAN 72
    Jakarta masih dalam penyelidikan kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
                        Nasional

    2 KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan Nasional

    KPU Surakarta Dicecar Alasan Musnahkan Ijazah Jokowi, padahal Baru Satu Tahun Penyimpanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
    Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Sidang
    KIP
    dalam sidang sengketa
    ijazah Jokowi
    di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).
    Pemohon dalam sengketa ini adalah organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).
    Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari
    KPU Surakarta
    .
    “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, dikutip Kompas.com dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (18/11/2025).
    Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
    “Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
    Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
    “Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” jelas ketua sidang.
    Dia menjelaskan, pemusnahan arsip seharusnya mengacu pada Undang-Undang Kearsipan, bukan JRA KPU atau PKPU.
    “Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya ketua.
    Suasana persidangan seketika riuh, sementara ketua majelis mengingatkan para pengunjung untuk tetap tenang.
    Namun, KPU Surakarta bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.
    KPU Surakarta menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.
    Hakim ketua menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.
    Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.
    “Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.