Category: Kompas.com

  • Kronologi 6 Anak Tewas di Kubangan Grand City Balikpapan, Ketua RT: Jangan Jadikan Warga Tumbal Proyek
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Kronologi 6 Anak Tewas di Kubangan Grand City Balikpapan, Ketua RT: Jangan Jadikan Warga Tumbal Proyek Regional 18 November 2025

    Kronologi 6 Anak Tewas di Kubangan Grand City Balikpapan, Ketua RT: Jangan Jadikan Warga Tumbal Proyek
    Tim Redaksi
    BALIKPAPAN, KOMPAS.com
    — Tragedi tenggelamnya enam anak di kubangan air sekitar kawasan perumahan Grand City, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Senin (17/11/2025), mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Balikpapan.
    Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kantor DPRD Balikpapan, Selasa (18/11/2025), Ketua RT 37 Andi Firmansyah mengungkap kronologi lengkap kejadian serta kritik terhadap minimnya koordinasi dari pihak pengembang.
    Andi menjelaskan kubangan itu terbentuk akibat penimbunan lahan yang sebelumnya digusur hingga turun sekitar 10 meter.
    “Kedalamannya kurang lebih satu setengah meter berisi lumpur hidup. Anak-anak sering bermain di sana karena kondisi becek, dan setelah hujan airnya terlihat jernih,” jelasnya.
    Kejadian bermula ketika tujuh anak pulang mengaji dan berjalan menuju lokasi kubangan. Enam di antaranya memutuskan mandi karena mengira airnya dangkal.
    “Mereka melompat, ternyata itu lumpur. Empat anak ditemukan dalam posisi berdekatan, diduga saling mencoba menolong,” ujar Andi.
    Satu anak berusia empat tahun yang tidak ikut mandi pulang dan memberi tahu ibunya bahwa teman-temannya tenggelam.
    “Andai anak empat tahun itu ikut berenang, mungkin sampai hari ini kita belum tahu ada kejadian apa-apa, karena tidak ada yang melapor,” tambahnya.
    Keenam korban terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki. Empat di antaranya saudara kandung: Alfa Kaltiana Hadi (12), Ica Nawang (11), Arafa Lirman Azka Faiez (8), serta sepupu mereka Anaya Zaira Azarah (5), warga RT 68.
    Dua korban lain adalah ‎Muhammad Rifai (9) dan ‎Kartika Ardayanti (9), warga RT 37.
    “Jarak antara rumah korban dengan lokasi kejadian sekitar 500 meter dan dapat diakses dengan mudah tanpa pembatas apa pun,” jelas Andi.
    Kritik Pedas kepada Pengembang: Tidak Pernah Koordinasi
    Andi menyesalkan tidak adanya koordinasi dari pihak manajemen Grand City.
    “Selama ini tidak ada koordinasi dengan kami sebagai RT kalau ada pekerjaan di lingkungan. Andaikan pihak Sinarmas masih beraktivitas di lokasi itu, saya yakin kejadian ini tidak akan terjadi karena lokasi pasti terawasi,” tegasnya.
    Ia juga menanggapi pernyataan Wakil Wali Kota bahwa tanah tersebut bukan milik Sinarmas.
    “Betul mungkin bukan milik Sinar Mas, tapi akibatnya muncul karena ada sebab. Tidak mungkin rokok terbakar kalau tidak ada api,” ucapnya.
    Andi meminta pertanggungjawaban semua pihak.
    “Jangan jadikan warga kami sebagai tumbal. Setiap rencana tolong direncanakan dulu dengan benar. Jangan bekerja dulu baru direncanakan. Sudah ada korban, baru ada pertemuan seperti ini,” katanya.
    Ia juga menyayangkan pejabat yang tidak datang ke rumah duka.
    “Jangan hanya turun pas cari suara saja,” sindirnya.
    RT Minta Lokasi Segera Dipagari
    Andi meminta OPD terkait mengkaji kembali prosedur perizinan serta meminta agar lokasi segera diberi pagar.
    “Saya mohon, pagar lokasi itu segera dibuat, lebih cepat lebih baik. Jangan tunggu ada korban lagi,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        18 November 2025

    Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit Surabaya 18 November 2025

    Kerap Ditagih Utang, Pria Sidoarjo Bunuh Rekan Kerja, Jenazah Dibuang di Parit
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Karena kesal kerap ditagih utang, seorang pria berinisial MMK, warga Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo membunuh rekan kerjanya berinisial MMA, warga Dusun Juwet, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Ironisnya, jenazah korban dibuang ke parit, Jumat (7/11/2025).
    Kapolresta
    Sidoarjo
    Kombes Christian Tobing menyebut, motif
    pembunuhan
    diduga kuat dipicu persoalan utang.
    Tersangka MMK sebelumnya telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp 22 juta kepada korban.
    “Pelaku dan korban adalah rekan bisnis. Tersangka memiliki utang sekitar Rp40 juta dan baru membayar sebagian, sehingga masih menyisakan sekitar Rp 18 juta,” ujar Christian Tobing, Selasa (18/11/2024).
    Dari pengakuan MMK, pembunuhan terjadi saat ia mengantarkan korban pulang ke rumah.
    Diduga, karena penagihan yang berulang memicu amarah, pelaku kemudian memukul korban dengan benda tumpul dan mencekiknya hingga tewas.
    Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membawa jenazah korban ke Jalan Raya Arteri Porong.
    Di lokasi gelap dekat parit, tersangka membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
    “Korban dibuang ke parit di Jalan Arteri Porong. Korban baru ditemukan warga pada Jumat pagi,” ujar Tobing.
    Keluarga korban yang semula mencari keberadaan MMA akhirnya membuat laporan polisi setelah mengetahui dari unggahan media sosial bahwa terdapat penemuan mayat di wilayah Porong.
    “Dari hasil pemeriksaan pelapor yang merupakan anak korban, penyelidikan kami mengarah kepada tersangka. Kami kemudian melakukan penangkapan,” ujarnya.
    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Setelah 18 Hari, Pemda Nduga Tutup Pencarian Korban Banjir Bandang dan Longsor
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 November 2025

    Setelah 18 Hari, Pemda Nduga Tutup Pencarian Korban Banjir Bandang dan Longsor Regional 18 November 2025

    Setelah 18 Hari, Pemda Nduga Tutup Pencarian Korban Banjir Bandang dan Longsor
    Tim Redaksi
    NDUGA, KOMPAS.com
    – Setelah 18 hari pencarian intensif, Pemerintah Daerah Kabupaten Nduga resmi menutup operasi pencarian korban banjir bandang dan longsor yang melanda Distrik Dal dan Distrik Mebarok sejak 1 November.
    Tragedi yang dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) ini menelan 23 korban jiwa dan meninggalkan luka mendalam bagi masyarakat Papua Pegunungan.
    Dari laporan terakhir, 14 dari 15 korban hanyut di Kali Panpan, Distrik Dal berhasil ditemukan, sementara satu masih dinyatakan hilang.
    Di Distrik Mebarok, dari 8 orang yang dilaporkan hilang, hanya satu jasad yang berhasil ditemukan.
    Penutupan pencarian dilakukan bersama keluarga korban di Posko Bencana Kenyam, ibu kota Kabupaten
    Nduga
    .
    Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Pemerintah Daerah Nduga melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Yoas Beon yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Otomi Gwijangge menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 750 juta.
    Rinciannya, Rp 150 juta untuk Distrik Dal dan Rp 600 juta untuk Distrik Mebarok.
    “Hari ini, atas nama keluarga korban, pencarian resmi kami tutup. Pemerintah hadir bukan hanya dalam kata, tapi dalam tindakan nyata,” ujar Otomi Gwijangge dalam keterangan tertulis yang diterima
    Kompas.com
    , Selasa (18/11/2025) malam.
    Otomi menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada bantuan dana dari pihak lain.
    Seluruh bantuan berasal dari anggaran Pemerintah Daerah Nduga sebagai bentuk komitmen penuh terhadap warganya.
    “Kami tidak menunggu, kami bergerak. Bantuan ini adalah bentuk kasih dan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdampak,” kata dia.
    Otomi mengatakan bahwa sejak awal kejadian, Pemda Nduga telah menetapkan status banjir bandang sebagai KLB dan membentuk tim tanggap darurat bersama keluarga korban.
    Posko darurat didirikan di Distrik Dal, Kenyam, dan Wamena.
    Pada 3 November, Plt Bupati dan unsur Muspida Nduga turun langsung ke lokasi terdampak, menyerahkan bantuan awal senilai Rp 1 miliar, Rp 200 juta untuk dua posko di Kenyam, serta 4 ton beras.
    Selama masa pencarian dari 3 November hingga 18 November, tim gabungan terus berupaya mengevakuasi korban dan membuka akses bantuan ke wilayah terdampak.
    “Informasi disampaikan secara terbuka kepada publik, dan proses pencarian dilakukan dengan penuh dedikasi,” kata dia.
    Bencana ini telah memutus akses jalan, merusak pemukiman, dan memaksa warga mengungsi.
    Pemerintah Daerah Nduga berkomitmen melanjutkan proses pemulihan, termasuk rehabilitasi infrastruktur dan pendampingan psikososial bagi keluarga korban.
    “Kami akan terus mendampingi masyarakat. Ini bukan akhir, tapi awal dari pemulihan,” ujar Otomi.
    Dengan semangat gotong royong dan kepemimpinan yang responsif, Pemda Nduga membuktikan bahwa di tengah keterbatasan, kepedulian dan aksi nyata adalah kekuatan utama untuk bangkit dari bencana.
    Dari Distrik Dal hingga Distrik Mebarok, harapan mulai tumbuh kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri: Dukung Ketahanan Pangan, Pemda Harus Buat Kebijakan Lindungi Persawahan

    Mendagri: Dukung Ketahanan Pangan, Pemda Harus Buat Kebijakan Lindungi Persawahan

    Mendagri: Dukung Ketahanan Pangan, Pemda Harus Buat Kebijakan Lindungi Persawahan
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus membuat kebijakan untuk melindungi persawahan di wilayah masing-masing.
    Ia menyampaikan bahwa
    pelindungan lahan sawah
    merupakan syarat utama dalam mendukung
    ketahanan pangan nasional
    . Hal pertama yang harus dipastikan adalah luas lahan tidak berkurang, sehingga ditetapkan konsep lahan sawah yang dilindungi (LSD).
    Hal itu disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Alih Fungsi Lahan, Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), serta mitigasi bencana hidrometeorologi tingkat provinsi, kabupaten, dan kota yang digelar secara
    hybrid
    dari Ruang Sidang Utama, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    “Inti dasar rapat ini adalah penataan ulang rencana tata ruang wilayah yang terkait dengan lahan baku sawah, lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Intinya itu. Tindak lanjutnya adalah daerah harus membuat kebijakan untuk melindungi persawahan yang sudah ada,” kata Tito dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa.
    Ia menjelaskan bahwa salah satu visi utama Presiden RI Prabowo Subianto adalah mewujudkan swasembada pangan.
    Presiden Prabowo berulang kali menegaskan bahwa kemerdekaan sebuah negara tidak hanya diukur dari lepasnya kolonialisme, tetapi juga dari kemampuannya memberi makan rakyat tanpa bergantung pada impor.
    Oleh karena itu, berbagai upaya untuk mendorong produksi pangan terus dilakukan, mulai dari penguatan lahan, irigasi, pupuk, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan).
    Lebih lanjut, Tito menyampaikan bahwa penguatan sektor lahan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu mengoptimalkan lahan pertanian yang sudah ada dan membuka sawah baru di wilayah yang sebelumnya bukan persawahan.
    Optimalisasi ini menjadi fokus penting dalam meningkatkan produksi beras dalam negeri, sejalan dengan arahan Presiden agar pasokan pangan nasional tetap aman. Dalam konteks tersebut, penataan tata ruang menjadi langkah krusial untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
    “Kita harus betul-betul memahami hal ini. Ada tindak lanjut yang perlu dilakukan, di antaranya revisi RTRW. Kami mengapresiasi daerah yang sudah melakukan revisi tersebut,” ujar Tito.
    Ia meminta pemda memastikan luas lahan sawah tidak berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali.
    Lahan yang sudah ada harus dipertahankan dan tidak dikonversi menjadi kawasan komersial atau industri. Karena itu, revisi RTRW harus memberikan porsi yang jelas bagi KP2B, termasuk memastikan LBS tervalidasi dengan baik melalui data lapangan maupun citra satelit.
    “Citra satelit dapat digunakan untuk membuat peta yang bisa diperbesar secara detail. Peran Badan Informasi Geospasial (BIG) sangat penting untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data, tidak hanya mengandalkan survei lapangan atau peta yang dibuat berdasarkan data daratan,” jelas Tito.
    Untuk mempercepat proses tersebut, Kemendagri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), BIG, dan instansi terkait akan membentuk satuan tugas (satgas) gabungan untuk mengawal revisi tata ruang daerah.
    Tito juga mendorong terciptanya iklim kompetitif antardaerah. Pemerintah pusat akan memberikan penghargaan dan insentif bagi daerah yang cepat menyelesaikan revisi tata ruang dan menunjukkan komitmen terhadap pelindungan lahan sawah.
    “Daerah yang belum melakukan revisi pasti akan kami kejar. Kami juga akan menciptakan iklim kompetitif, misalnya awal tahun depan kami memberi penghargaan kepada daerah yang cepat melakukan revisi atau provinsi yang paling banyak menyelesaikannya,” tegasnya.
    Sebagai informasi, acara tersebut turut dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid; Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono; Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani; Kepala BIG Muh Aris Marfai; serta Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

    Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP

    Respons Puan soal Komisi III Dilaporkan ke MKD Gara-gara RUU KUHAP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons adanya laporan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap anggota Komisi III DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait proses pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
    Puan mengatakan, Komisi III telah menjelaskan secara terbuka dalam rapat paripurna bahwa pembahasan
    RUU KUHAP
    melewati proses panjang dan melibatkan banyak pihak.
    “Oh, tadi seperti yang disampaikan dalam rapat paripurna oleh Ketua Komisi III bahwa proses ini sudah berjalan hampir 2 tahun, sudah melibatkan banyak sekali
    meaningful participation
    ,” kata Puan, setelah rapat paripurna pengesahan RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Puan memaparkan, Komisi III telah menerima sekitar 130 masukan dari berbagai kalangan dan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk menjaring aspirasi publik.
    “Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah apa, mutar-mutar di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya,” ucap dia.
    Menurut Puan, masukan untuk RUU KUHAP sudah dikumpulkan sejak 2023, sehingga proses legislasi berjalan panjang dan tidak terburu-buru.
    Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian revisi ini sangat penting mengingat KUHAP telah berlaku selama 44 tahun tanpa perubahan signifikan.
    “Jadi, kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” tutur Puan.
    Dia juga menegaskan bahwa pembaruan KUHAP dilakukan dengan melibatkan banyak pihak dan bertujuan menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan zaman.
    “Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang,” kata Puan.
    Meski begitu, Puan menyatakan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme yang berlaku soal tindak lanjut laporan masuk ke MKD DPR RI.
    “Jadi, terkait dengan laporan di MKD, kita ikuti dulu prosesnya seperti apa, nanti tentu saja laporan dari MKD akan berproses dan dilaporkan kepada pimpinan,” pungkas dia.
    Untuk diketahui, sehari sebelum pengesahan RUU KUHAP, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP melaporkan anggota Komisi III DPR RI ke MKD DPR RI, Senin (17/11/2025).
    Mereka menilai, Komisi III melanggar kode etik dalam proses legislasi.
    Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, pengaduan tersebut diajukan karena proses pembahasan RUU KUHAP dinilai tertutup dan tidak melibatkan publik secara substansial.
    “Laporan atau pengaduan ini kami tempuh karena dalam proses panjang pembahasan KUHAP ini, setidak-tidaknya sejak bulan Mei 2025 lalu, kami tidak melihat proses ini dilandasi atau berbasis partisipasi publik yang bermakna,” ujar dia.
    Fadhil juga menyinggung undangan rapat pada 8 Mei 2025 yang disebut sebagai diskusi informasi, namun kemudian diklaim sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).
    “Padahal dalam undangan, dalam perihal undangan dalam komunikasi tidak disebut sebagai RDPU,” tegas dia.
    Wakil Ketua YLBHI Arif Maulana menambahkan, Panja RUU KUHAP mengabaikan ketentuan dalam proses legislasi.
    “Para anggota Panja (RUU KUHAP) ini kami nilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks penyusunan legislasi,” ujar dia.
    Koalisi menilai, para anggota Komisi III telah melanggar kode etik, asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
    Mereka juga menegaskan bahwa revisi KUHAP tidak mencerminkan
    meaningful participation
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jalankan Konstruksi Berkelanjutan, Hutama Karya Raih 2 Penghargaan di Social Business Innovation Forum 2025

    Jalankan Konstruksi Berkelanjutan, Hutama Karya Raih 2 Penghargaan di Social Business Innovation Forum 2025

    Jalankan Konstruksi Berkelanjutan, Hutama Karya Raih 2 Penghargaan di Social Business Innovation Forum 2025
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) meraih dua penghargaan pada ajang Social Business Innovation Forum 2025. 
    Dua penghargaan tersebut adalah Best Social Business Innovation Awards 2025 in Construction Category dan Best Green CEO Awards 2025 untuk Direktur Utama
    HKI
    Aji Prasetyanti. 
    Direktur Utama HKI Aji Prasetyanti mengatakan, penghargaan tersebut menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur yang memberikan manfaat sosial nyata. 
    “HKI berkomitmen menghadirkan program TJSL yang berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (18/11/2025). 
    Penghargaan itu juga semakin menguatkan komitmen HKI dalam menjalankan praktik
    konstruksi berkelanjutan
    , mulai dari efisiensi energi dan pengelolaan limbah hingga pemberdayaan masyarakat di sekitar proyek. 
    “Kami memastikan setiap langkah pembangunan membawa manfaat bagi lingkungan dan generasi mendatang,” tutur Aji. 
    Adapun penghargaan Social Business Innovation diberikan atas kontribusi HKI dalam menerapkan praktik keberlanjutan.
    Dalam hal ini, HKI tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga menjalankan program sosial dan lingkungan (TJSL) yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. 
    Sementara itu, penghargaan Best Green CEO diberikan kepada pemimpin yang dinilai mampu mengarahkan perusahaan menerapkan prinsip keberlanjutan secara konsisten, termasuk integrasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam strategi bisnis HKI. 
    Hal itu sejalan dengan sambutan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf yang diwakili Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Laode Taufik.
    Pada kesempatan itu, Laode menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan. 
    Dunia usaha, kata dia, berperan sebagai
    co-creator
    bersama pemerintah dan lembaga sosial.
    Sebagai informasi, The Iconomics bertindak sebagai penyelenggara
    Social Business Innovation Forum
    2025. 
    Ajang bertema “
    The Future of CSR Challenges & Transformation
    ” itu berlangsung di Gedung Aneka Bhakti, Kementerian Sosial RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). 
    Dengan berlandaskan prinsip
    environmental, social, and governance
    (ESG), HKI terus mendorong penerapan proses bisnis yang  bertanggung jawab dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat serta lingkungan. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

    KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang telah disahkan menjadi undang-undang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
    KUHAP
    yang baru akan berlaku berbarengan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (
    KUHP
    ).

    Komisi III
    bersama rekan-rekan pemerintah mengucapkan syukur alhamdulillah atas telah selesainya pembahasan RUU tentang KUHAP yang sangat dibutuhkan seluruh penegak hukum di negeri ini,” ujar
    Habiburokhman
    dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
    “Yang akan mendampingi penggunaan KUHP sebagai hukum materil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP yang akan bersama-sama mulai berlaku 2 januari 2026,” sambungnya.
    Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, aparat penegak hukum terlalu kuat dalam KUHAP lama.
    Oleh karena itu, poin penting dalam revisi KUHAP yang dilakukan oleh Komisi III adalah memperkuat posisi warga negara dalam hukum.
    “Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya, diperkuat melalui juga penguatan profesi advokat sebagai orang yang mendampingi warga negara,” ujar Habiburokhman.
    KUHAP baru
    yang telah disahkan DPR disebutnya telah mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan; memperjelas syarat penahanan; perlindungan dari penyiksaan; penguatan dan perlindungan hak korban; kompensasi; restitusi, rehabilitasi; hingga keadilan restoratif.
    “KUHAP ini dalam penyusunan ini kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk sedemikian mungkin memenuhi
    meaningful participation
    atau partisipasi yang bermakna,” ujar Habiburokhman.
    “Sejak februari 2025 Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah tentang KUHAP di laman dpr.go.id dan melakukan pembahasan DIM secara terbuka. Kemudian telah dilakukan RDPU setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, serta elemen penegak hukum,” sambungnya.
    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membacakan laporan Komisi III dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa (18/11/2025).
    Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi III yang telah menyelesaikan dan mengesahkan
    RKUHAP
    menjadi undang-undang.
    Menurutnya, kehadiran KUHAP baru menjadi pemicu bagi Polri untuk meningkatkan profesionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
    “Kami dari Polri mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Komisi III yang hari ini alhamdulillah sudah menuntaskan
    RUU KUHAP
    menjadi KUHAP,” ujar Dedi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Selasa (18/11/2025).
    “Dan Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami ya untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kemudian juga untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” sambungnya.
    Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama. Berikut 14 substansi tersebut:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung

    Panja Reformasi Penegak Hukum Bakal Panggil Kapolri hingga Jaksa Agung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, Selasa (18/11/2025).
    Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi III bersama perwakilan Polri, Kejaksaan Agung, dan
    Mahkamah Agung
    di ruang rapat
    Komisi III DPR
    , Jakarta.
    Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath mengatakan, Panja tersebut akan ditujukan untuk mempercepat proses reformasi dan memastikan jawaban serta tindak lanjut dari masing-masing institusi.
    “Kita sepakati karena memang kesimpulan kita nanti membentuk panja. Panja ini nanti akan terkait soal panja reformasi, baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan,” ujar Rano dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Selasa.
    Rano menerangkan bahwa selanjutnya Panja Percepatan
    Reformasi Polri
    , Kejaksaan dan Pengadilan akan memanggil pimpinan tertinggi ketiga lembaga tersebut untuk melaksanakan rapat.
    Salah satu agendanya adalah mendengarkan jawaban dari ketiga lembaga soal pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI.
    “Nanti kita akan undang kembali untuk mendengar jawaban-jawaban yang tadi harus sudah dipersiapkan,” jelas Rano dalam rapat.
    “Mungkin yang hadir adalah Kapolri, Pak Jaksa Agung dan Pak Mahkamah Agung, mungkin salah satu hakim agung. Ini akan kita sepakati ya,” sambungnya.
    Dalam kesimpulan yang ditampilkan di layar ruang rapat, Komisi III menilai reformasi di tiga institusi penegak hukum tersebut sangat mendesak.
    Oleh karena itu, pembentukan panja diputuskan sebagai bentuk pengawasan sekaligus langkah untuk mempercepat agenda reformasi.
    “Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil RDP dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan sebagai langkah pengawasan dan percepatan agenda reformasi tersebut,” demikian bunyi kesimpulan rapat.
    Setelah notulensi kesimpulan rapat dibacakan pihak Sekretariat Komisi III DPR RI, Rano kembali meminta persetujuan peserta.
    “Setuju ya?” tanya Rano, yang kemudian dijawab serempak dengan “setuju” oleh peserta rapat.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, panja ini dibentuk untuk merespons tuntutan publik agar penegakan hukum berjalan semakin baik dan berkeadilan.
    “Komisi III DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini merupakan respons dari tuntutan masyarakat agar penegakan hukum semakin baik dan semakin berkeadilan,” ujar Habiburokhman, Jumat (14/11/2025).
    Politikus Gerindra itu menambahkan, panja ini akan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di tiga institusi penegak hukum tersebut.
    Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III akan membuka pintu bagi pengaduan publik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh Polri, Kejaksaan, maupun lembaga peradilan.
    “Kami akan secara khusus menerima aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di tiga institusi tersebut,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025

    Bawas MA Ungkap 19 Hakim Dijatuhi Hukuman Berat Sepanjang 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025, sebanyak 19 hakim dijatuhi hukuman disiplin kategori berat.
    Kepala
    Bawas MA
    Suradi mengatakan, jumlah tersebut menjadi bagian dari total 176 aparatur peradilan yang menerima berbagai jenis sanksi hingga Oktober 2025.
    Penjatuhan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengaduan masyarakat yang masuk sepanjang tahun.
    “Rekapitulasi hukuman disiplin di tahun 2025, yang pertama dengan jabatan. Pada 2025 untuk hakim ada
    hukuman berat
    19, hukuman sedang 12, hukuman ringan 43, hingga totalnya 74 orang hakim,” ujar Suradi, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (18/11/2025).
    Selain hakim karier, Bawas juga memberikan sanksi kepada aparatur peradilan lain, seperti hakim ad hoc (4 orang), panitera (11 orang), sekretaris (10 orang), panitera muda (10 orang), jurusita, panitera pengganti, pejabat struktural, pejabat fungsional, staf pelaksana, dan tenaga PPNPN.
    Secara keseluruhan, Suradi menyebut, ada 176 aparatur yang dijatuhi hukuman disiplin hingga Oktober 2025.
    “Ini memang agak turun dari tahun 2024. Di tahun 2024 sampai dengan Desember itu ada 244 orang yang dijatuhi disiplin. Namun, ini masih berjalan sampai akhir tahun,” ucap dia.
    Dalam rapat tersebut, Suradi juga merinci tindak lanjut atas usulan penjatuhan sanksi dari
    Komisi Yudisial
    (KY) untuk 2024-2025.
    Total ada 94 hakim yang diusulkan KY untuk dijatuhi sanksi.
    “Usulan tahun 2024 jumlah usulan dari Komisi Yudisial ada 49, hakim yang diusulkan 54, dan sudah ditindaklanjuti 41. Ada 13 yang masih dalam proses,” ujar dia.
    Sementara untuk 2025, lanjut Suradi, KY mengajukan 72 usulan dengan 40 hakim yang direkomendasikan dijatuhi sanksi.
    “Yang sudah selesai ditindaklanjuti Bawas ada 25, yang masih dalam proses 15,” kata Suradi.
    Secara total, dari usulan KY 2024 dan 2025, sebanyak 66 hakim telah dijatuhi sanksi, sementara 28 lainnya masih dalam proses.
    Bawas MA juga mengungkapkan bahwa MA dan KY berencana menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim sepanjang 2025.
    Para hakim tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
    “Dari peradilan umum yang diusulkan
    Mahkamah Agung
    ada 8, yang diusulkan KY ada 7, jadi jumlahnya 15. Namun, yang sudah dilaksanakan baru 3, sisanya masih 12,” ungkap Suradi.
    Adapun dari peradilan agama, terdapat 2 hakim yang diusulkan MA.
    Sementara dari peradilan tata usaha negara, MA mengusulkan 1 hakim.
    Terkait jenis pelanggaran, Suradi mengungkap ragam pelanggaran yang membuat para hakim diusulkan untuk disidang MKH, mulai dari asusila hingga gratifikasi.
    “Pelanggaran-pelanggaran itu ada asusila, disiplin masuk kantor, gratifikasi, penelantaran istri dan anak, memalsukan dokumen kependudukan, penggelapan uang hasil lelang, pengurusan perkara, perselingkuhan, serta pelecehan. Yang paling besar itu memang pengurusan perkara,” pungkas Suradi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak

    Densus 88: Anak dari 23 Provinsi Direkrut Teroris, Jabar dan Jakarta Terbanyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa kasus anak yang diduga direkrut jaringan terorisme telah teridentifikasi setidaknya di 23 provinsi.
    Provinsi dengan jumlah anak terpapar paling banyak adalah
    Jawa Barat
    , disusul DKI Jakarta.
    “Provinsi yang di dalamnya paling banyak terpapar anak terhadap paham ini adalah Provinsi Jawa Barat, kemudian Jakarta. Ya, jadi ini data yang sampai hari ini kami dapat,” kata Juru Bicara
    Densus 88
    , AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
    Mayndra menjelaskan bahwa temuan 23 provinsi tersebut merupakan bagian dari tren peningkatan signifikan keterlibatan anak dalam jejaring
    terorisme
    yang direkrut melalui platform daring.
    Jika pada 2011-2017 Densus 88 mencatat hanya 17 anak yang terpapar, maka pada 2025 jumlahnya melonjak drastis menjadi lebih dari 110 anak.
    “Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” ungkapnya.
    Selama setahun terakhir, lanjut Mayndra, Densus 88 sudah menindak lima tersangka dewasa yang diduga menjadi perekrut anak-anak dan pelajar untuk kepentingan kelompok teroris.
    “Dalam setahun ini ada 5 tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan 3 kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025. Untuk saat ini terhadap tersangka dilakukan proses hukum,” jelasnya.
    Sementara itu, anak-anak yang direkrut tidak diperlakukan sebagai pelaku, melainkan korban.
    Densus 88 melakukan pendampingan bersama Unit PPA, Kementerian Sosial, serta berbagai pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
    Densus 88 meminta orangtua, guru, dan sekolah meningkatkan kontrol serta deteksi dini terhadap perilaku dan aktivitas daring anak-anak.
    “Kita selalu melakukan upaya kontrol, melakukan upaya deteksi, berawal dari rumah tangga, berawal dari rumah itu yang paling efektif ya untuk melakukan pencegahan,” tegas Mayndra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.